| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0752425561711000 | Rp 165,782,496 | 82.93 | - | |
CV Raksakha Karta Nusantara | 09*1**1****11**0 | Rp 165,960,096 | 85.85 | - |
| 0025391137711000 | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032298838711000 | - | - | - | |
| 0960115103732000 | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
PERENCANAAN PEMBANGUNAN SIRING PENAHAN TEBING STASIUN PERIKANAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : a. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
bagi bangunan gedung negara. Pemberi jasa perencanaan untuk
bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
c. Sumber pendanaan, Dana Bagi Hasil (DBH) Dinas Pertanian Dan
Perikanan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud dan Tujuan : • Memperoleh penyedia jasa konsultasi yang berkompoten
• Memperoleh produk perencanaan sesuai dengan kebutuhan
pekerjaan yang efektif dan efisien
• Meningkatkan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat
pelakunya dalam daerah kabupaten/kota.
3. Sasaran : Pekerjaan perencanaan yang ditangani merupakan acuan dasar untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi terkait pekerjaan tersebut.
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan berada di Kec. Murung, Kab. Murung Raya.
5. Sumber Pendanaan : Sumber Pendanaan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Dinas
Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran
2025 dengan pagu sebesar Rp. 166.992.000,- (Seratus Enam Puluh
enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) yang
tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pertanian Dan
Perikanan Kabupaten Murung Raya Tahun 2025.
6. Nama dan Organisasi : Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Pejabat Pembuat REYZAL SAMAT, S.Hut
Komitmen (PPK) NIP. 19720724 200003 1 005
Instansi : Dinas Pertanian Dan Perikanan, Kabupaten Murung Raya
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya No. 06 Tahun 2015
Tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Bupati Murung Raya No. 29 Tahun 2017, Tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Murung Raya.
8. Standar Teknis : Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Peraturan Menteri Pekerjaan Khusus dan Perumahan Rakyat Nomor
1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Khusus dan Perumahan
Rakyat.
Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Gedung Negara.
Peraturan Menteri Pekerjaan Khusus Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia No. 19/PRT/M/2017 Tentang Standar
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan
Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Keputusan Menteri Pekerjaan Khusus dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia No. 524/KPTS/M/2025 Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan
Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/445/2021
Tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Kalimantan Tengah tahun 2025.
Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO Nomor
22/SK.DPN/X/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Standar Minimal
Remunerasi/Biaya Personil dan Biaya Langsung.
9. Studi-studi terdahulu : -
10. Referensi Hukum : Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Kostruksi.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan
atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan : Melaksanakan Pekerjaan Paket Konsolidasi Perencanaan :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN SIRING PENAHAN TEBING STASIUN
PERIKANAN
Untuk Keperluan :
1. Pengelolaan Pembudidayaan Ikan
12. Keluaran : Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
a. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ);
b. Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan;
c. Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi);
d. Seluruh laporan dibuat dan dijilid sebanyak 5 (Lima) Rangkap
dilengkapi dengan soft-copy di dalam Flash Disc;
e. Gambar Perencanaan Teknis/Gambar Desain;
f. Spesifikasi Teknis;
13. Peralatan, Material, : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menugaskan Staf Pengelola Teknis
Personel dan untuk mengendalikan kegiatan perencanaan.
Fasilitas dari Pejabat
Pembuat Komitmen
(PPK)
14. Personil, Peralatan : Penyedia Jasa wajib menyediakan sebagai berikut:
dan Material dari KBLI :
Penyedia Jasa 1. 71102 : Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi YBDI
Konsultansi SBU :
1. RK002 - Jasa Rekayasa Pekerjaan /teknik Sipil Sumber Daya
Air.
Personil tim penyedia jasa konsultansi meliputi :
1. Ketua Tim 1 Orang.
2. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang.
3. Drafter 1 Orang.
4. Surveyor 1 Orang.
5. Administrasi/Op. Komputer 1 Orang.
Biaya Perjalanan Dinas :
1. Sewa Roda 2 (1 Unit).
2. Akomodasi (bbm + Makan & Minum).
Biaya kantor :
1. ATK (kertas F4, A3, Tinta, Pulpen, Materai).
2. Listrik & Telpon/Internet.
Perlengkapan Keselamatan Kerja (SMKK) :
1. Kotak P3K.
15. Lingkup : Lingkup kewenangan bagi Penyedia jasa Konsultansi adalah
Kewenangan melaksanaan Tahapan Paket Konsolidasi Perencanaan :
Penyedia Jasa PERENCANAAN PEMBANGUNAN SIRING PENAHAN TEBING STASIUN
PERIKANAN
Untuk Keperluan :
1. Pengelolaan Pembudidayaan Ikan.
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 30 (Tiga Puluh)
Penyelesaian hari Kalender.
Pekerjaan
17. Kebutuhan Personel : Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah
Minimal sebagai berikut:
1. Ketua Tim / Ahli Muda Bidang Keahlian Sumber Daya Air :
Ketua Tim diperlukan untuk mengkoordinasi seluruh tahapan
dalam kegiatan perencanaan yang akan dikerjakan sekaligus
sebagai ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan
memperhitungkan pekerjaan struktur bangunan gedung.
2. Ahli K3 Konstruksi :
Ahli K3 Konstruksi diperlukan sebagai ahli yang memiliki
kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan
keselamatan kerja proyek konstruksi dan melakukan
pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek
konstruksi.
3. Drafter :
Drafter diperlukan sebagai juru gambar, bekerja membuat
gambar teknik, seperti teknik arsitektur, sipil, mekanikal,
elektrikal, aeronautical dan lainnya yang sudah dirancang oleh
Ahli Arsitek.
4. Surveyor :
Surveyor diperlukan untuk melaksanakan kegiatan survei dan
pengukuran di lapangan serta melakukan penyusunan dan
penggambaran data-data.
5. Administrasi/Op. Komputer :
Administrasi/Op. Komputer diperlukan untuk membantu ketua
tim dalam penyusunan laporan terkait perencanaan yang
sedang dikerjakan.
kualifikasi
Posisi
Status Jumlah
Tingkat Bidang Pengal-
Tenaga
Pendidikan Keahlian aman
Ahli
Tenaga Ahli :
Ketua Tim Sarjana Ahli 1 Tahun 1
Teknik Sipil Muda Bidang
/ Teknik Keahlian
Pengairan Teknik
Sumber Daya
Air Jenjang 7.
Ahli K3 Seluruh Ahli Muda K3 1 Tahun 1
Jurusan / Kontruksi
Konstruksi
Program Jenjang 7.
Studi
Tenaga Pendukung :
Drafter SMA/SMK 1
Sederajat
Surveyor SMA/SMK 1
Sederajat
Administrasi/ SMA/SMK 1
Sederajat
Op. Kompu
18. Jadwal Tahapan : Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
Pelaksanaan yaitu :
Pekerjaan - Persiapan;
- Survey Lapangan;
- Pengendalian Survey;
- Proses Desain;
- Pengendalian Proses Desain;
- Penyerahan Laporan.