Perencanaan Pembangunan Siring Penahan Tebing Stasiun Perikanan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10040912000
Date: 3 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 166,992,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 166,992,000
Winner (Pemenang): CV Putra Bahari Engineering
NPWP: 752425561711000
RUP Code: 57919550
Work Location: Desa Bahitom - Murung Raya (Kab.)
Participants: 5
Applicants
Reason
0752425561711000Rp 165,782,49682.93-
CV Raksakha Karta Nusantara
09*1**1****11**0Rp 165,960,09685.85-
0025391137711000--Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0032298838711000---
0960115103732000---
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                           
 PERENCANAAN PEMBANGUNAN SIRING PENAHAN TEBING STASIUN PERIKANAN        
                                                                        
URAIAN PENDAHULUAN                                                      
                                                                        
1. Latar Belakang : a. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
                      dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
                                                                        
                      bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
                      bagi bangunan gedung negara. Pemberi jasa perencanaan untuk
                                                                        
                      bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
                      menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
                                                                        
                      teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
                      norma serta tata laku profesional.                
                                                                        
                    b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perlu disiapkan secara matang
                      sehingga mampu mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan
                                                                        
                      kepentingan kegiatan.                             
                    c. Sumber pendanaan, Dana Bagi Hasil (DBH) Dinas Pertanian Dan
                                                                        
                      Perikanan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025.
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan : • Memperoleh penyedia jasa konsultasi yang berkompoten
                                                                        
                      •  Memperoleh produk perencanaan sesuai dengan kebutuhan
                         pekerjaan yang efektif dan efisien             
                                                                        
                      •  Meningkatkan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat
                         pelakunya dalam daerah kabupaten/kota.         
                                                                        
3. Sasaran        : Pekerjaan perencanaan yang ditangani merupakan acuan dasar untuk
                                                                        
                    melaksanakan pekerjaan konstruksi terkait pekerjaan tersebut.
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan berada di Kec. Murung, Kab. Murung Raya.
5. Sumber Pendanaan : Sumber Pendanaan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Dinas
                                                                        
                    Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran
                    2025 dengan pagu sebesar Rp. 166.992.000,- (Seratus Enam Puluh
                                                                        
                    enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) yang
                    tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pertanian Dan
                                                                        
                    Perikanan Kabupaten Murung Raya Tahun 2025.         
6. Nama dan Organisasi : Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):           
                                                                        
  Pejabat Pembuat   REYZAL SAMAT, S.Hut                                 
  Komitmen (PPK)    NIP. 19720724 200003 1 005                          
                                                                        
                    Instansi : Dinas Pertanian Dan Perikanan, Kabupaten Murung Raya
DATA PENUNJANG                                                          
                                                                        
7. Data Dasar     :  Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya No. 06 Tahun 2015
                      Tentang Bangunan Gedung.                          
                                                                        
                     Peraturan Bupati Murung Raya No. 29 Tahun 2017, Tentang
                      Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Murung Raya.
                                                                        
                                                                        
8. Standar Teknis :  Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
                      Konstruksi.                                       
                                                                        
                     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2020
                      Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                                                        
                      2017 Tentang Jasa Konstruksi.                     
                     Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                        
                      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                 
                     Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 73 Tahun 2011 tentang
                                                                        
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara.               
                     Peraturan Menteri Pekerjaan Khusus dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                        
                      1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
                      Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Khusus dan Perumahan
                                                                        
                      Rakyat.                                           
                     Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan
                                                                        
                      Gedung Negara.                                    
                     Peraturan Menteri Pekerjaan Khusus Dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                      Republik Indonesia No. 19/PRT/M/2017 Tentang Standar
                      Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan
                                                                        
                      Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.   
                     Keputusan Menteri Pekerjaan Khusus dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                      Republik Indonesia No. 524/KPTS/M/2025 Tentang Besaran
                      Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan
                                                                        
                      Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.   
                     Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/445/2021
                                                                        
                      Tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
                      Kalimantan Tengah tahun 2025.                     
                                                                        
                                                                        
                     Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO Nomor   
                                                                        
                      22/SK.DPN/X/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Standar Minimal
                      Remunerasi/Biaya Personil dan Biaya Langsung.     
9. Studi-studi terdahulu :  -                                          
                                                                        
                                                                        
10. Referensi Hukum :   Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang
                         Jasa Kostruksi.                                
                                                                        
                        Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan
                         atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang
                                                                        
                         pengadaan barang/jasa pemerintah.              
                                                                        
RUANG LINGKUP                                                           
                                                                        
11. Lingkup Pekerjaan : Melaksanakan Pekerjaan Paket Konsolidasi Perencanaan :
                    PERENCANAAN PEMBANGUNAN SIRING PENAHAN TEBING STASIUN
                    PERIKANAN                                           
                                                                        
                                                                        
                    Untuk Keperluan :                                   
                                                                        
                    1. Pengelolaan Pembudidayaan Ikan                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12. Keluaran      : Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
                                                                        
                    a. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ);      
                    b. Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan;        
                                                                        
                    c. Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan
                      Konstruksi);                                      
                    d. Seluruh laporan dibuat dan dijilid sebanyak 5 (Lima) Rangkap
                                                                        
                      dilengkapi dengan soft-copy di dalam Flash Disc;  
                    e. Gambar Perencanaan Teknis/Gambar Desain;         
                                                                        
                    f. Spesifikasi Teknis;                              
                                                                        
13. Peralatan, Material, : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menugaskan Staf Pengelola Teknis
  Personel dan      untuk mengendalikan kegiatan perencanaan.           
                                                                        
  Fasilitas dari Pejabat                                                
  Pembuat Komitmen                                                      
                                                                        
  (PPK)                                                                 
                                                                        
                                                                        
14. Personil, Peralatan : Penyedia Jasa wajib menyediakan sebagai berikut:
  dan Material dari   KBLI :                                           
                                                                        
  Penyedia Jasa          1. 71102 : Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi YBDI
  Konsultansi         SBU :                                            
                                                                        
                         1. RK002 - Jasa Rekayasa Pekerjaan /teknik Sipil Sumber Daya
                                                                        
                            Air.                                        
                      Personil tim penyedia jasa konsultansi meliputi :
                         1. Ketua Tim 1 Orang.                          
                                                                        
                         2. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang.                 
                         3. Drafter 1 Orang.                            
                                                                        
                         4. Surveyor 1 Orang.                           
                         5. Administrasi/Op. Komputer 1 Orang.          
                                                                        
                      Biaya Perjalanan Dinas :                         
                         1. Sewa Roda 2 (1 Unit).                       
                                                                        
                         2. Akomodasi (bbm + Makan & Minum).            
                      Biaya kantor :                                   
                                                                        
                         1. ATK (kertas F4, A3, Tinta, Pulpen, Materai).
                         2. Listrik & Telpon/Internet.                  
                                                                        
                      Perlengkapan Keselamatan Kerja (SMKK) :          
                         1. Kotak P3K.                                  
                                                                        
15. Lingkup       : Lingkup kewenangan bagi Penyedia jasa Konsultansi adalah
  Kewenangan        melaksanaan Tahapan Paket Konsolidasi Perencanaan : 
                                                                        
  Penyedia Jasa     PERENCANAAN PEMBANGUNAN SIRING PENAHAN TEBING STASIUN
                    PERIKANAN                                           
                                                                        
                    Untuk Keperluan :                                   
                    1. Pengelolaan Pembudidayaan Ikan.                  
                                                                        
16. Jangka Waktu  : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 30 (Tiga Puluh)
  Penyelesaian      hari Kalender.                                      
  Pekerjaan                                                             
                                                                        
17. Kebutuhan Personel : Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah
                                                                        
  Minimal           sebagai berikut:                                    
                      1. Ketua Tim / Ahli Muda Bidang Keahlian Sumber Daya Air :
                                                                        
                         Ketua Tim diperlukan untuk mengkoordinasi seluruh tahapan
                         dalam kegiatan perencanaan yang akan dikerjakan sekaligus
                                                                        
                         sebagai ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan
                         memperhitungkan pekerjaan struktur bangunan gedung.
                                                                        
                      2. Ahli K3 Konstruksi :                           
                         Ahli K3 Konstruksi diperlukan sebagai ahli yang memiliki
                                                                        
                         kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan
                         keselamatan kerja proyek konstruksi dan melakukan
                                                                        
                         pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan
                         keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek
                                                                        
                         konstruksi.                                    
                      3. Drafter :                                      
                         Drafter diperlukan sebagai juru gambar, bekerja membuat
                                                                        
                         gambar teknik, seperti teknik arsitektur, sipil, mekanikal,
                         elektrikal, aeronautical dan lainnya yang sudah dirancang oleh
                                                                        
                         Ahli Arsitek.                                  
                      4. Surveyor :                                     
                                                                        
                         Surveyor diperlukan untuk melaksanakan kegiatan survei dan
                         pengukuran di lapangan serta melakukan penyusunan dan
                                                                        
                         penggambaran data-data.                        
                      5. Administrasi/Op. Komputer :                    
                                                                        
                         Administrasi/Op. Komputer diperlukan untuk membantu ketua
                         tim dalam penyusunan laporan terkait perencanaan yang
                                                                        
                         sedang dikerjakan.                             
                                                                        
                                                                        
                                          kualifikasi                   
                       Posisi                                           
                                                       Status Jumlah    
                               Tingkat Bidang   Pengal-                 
                                                       Tenaga           
                              Pendidikan Keahlian aman                  
                                                       Ahli             
                    Tenaga Ahli :                                       
                    Ketua Tim Sarjana Ahli     1 Tahun        1         
                              Teknik Sipil Muda Bidang                  
                              / Teknik Keahlian                         
                              Pengairan Teknik                          
                                      Sumber Daya                       
                                      Air Jenjang 7.                    
                    Ahli K3   Seluruh Ahli Muda K3 1 Tahun    1         
                              Jurusan / Kontruksi                       
                    Konstruksi                                          
                              Program Jenjang 7.                        
                              Studi                                     
                    Tenaga Pendukung :                                  
                    Drafter   SMA/SMK                         1         
                              Sederajat                                 
                    Surveyor  SMA/SMK                         1         
                              Sederajat                                 
                    Administrasi/ SMA/SMK                     1         
                              Sederajat                                 
                    Op. Kompu                                           
18. Jadwal Tahapan : Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
  Pelaksanaan       yaitu :                                             
  Pekerjaan         -  Persiapan;                                       
                    -  Survey Lapangan;                                 
                    -  Pengendalian Survey;                             
                    -  Proses Desain;                                   
                    -  Pengendalian Proses Desain;                      
                    -  Penyerahan Laporan.
Tenders also won by CV Putra Bahari Engineering
Authority
15 February 2024Konsultan Pengawasan Pembangunan Kawasan Beserta Tugu Simpang Mahir-Mahar Palangka Raya (Lanjutan)Provinsi Kalimantan TengahRp 800,660,000
28 January 2022Konsultan Supervisi Pembangunan Kawasan Beserta Tugu Simpang Mahir-Mahar Palangka RayaProvinsi Kalimantan TengahRp 480,413,000
27 January 2023Konsultan Supervisi Pembangunan Kawasan Beserta Tugu Simpang Mahir-Mahar Palangka Raya (Lanjutan)Provinsi Kalimantan TengahRp 337,949,000
14 March 2024Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Hemodialisis (Rsud)Kota PalangkarayaRp 289,750,000
31 January 2025Konsultan Pengawasan Pembangunan Kawasan Beserta Tugu Simpang Mahir-Mahar Palangka Raya (Lanjutan)Provinsi Kalimantan TengahRp 258,466,000
5 February 2025Konsultan Pengawasan Pengadaan Dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Kab. Kotawaringin TimurProvinsi Kalimantan TengahRp 256,662,000
26 May 2023Penunjang Instalasi Farmasi Kabupaten_jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan) - Tematik 00 Spesifikasi : Jasa Konsultan Pengawas.Kab. KapuasRp 224,972,000
28 January 2022Konsultan Perencanaan Pembangunan Kantor Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (Podsi) Prov. Kalimantan TengahProvinsi Kalimantan TengahRp 210,786,000
5 September 2023Perencanaan Teknis Pemeliharaan/Rehab Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya Pada Bappedalitbang Kabupaten Pulang PisauKab. Pulang PisauRp 200,000,000
14 June 2021Konsultan Supervisi Pembangunan Sarana Air Bersih Kawasan Pesisir Kab. KotimProvinsi Kalimantan TengahRp 200,000,000