Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Wp Laung Tuhup (Lanjutan)

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047299000
Status: Seleksi Gagal
Date: 17 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,933,782
RUP Code: 58326949
Work Location: Kecamatan Laung Tuhup - Murung Raya (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Reason
0315392357542000-Peserta yang menyampaikan data kualifikasi kurang dari 3 (tiga) maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
0028093185711000-Peserta yang menyampaikan data kualifikasi kurang dari 3 (tiga) maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
0026183988711000--
0022398564651000--
0017001397711000--
0814965190429000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
     Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Laung Tuhup
                                                                            
(Lanjutan) mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN Nomor 11 Tahun
                                                                            
2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan
Substansi Rencana Detail Tata Ruang Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata
                                                                            
Ruang. Lebih lanjut, ruang lingkup kegiatan dijelaskan sebagai berikut:     
                                                                            
   1. Melakukan uji akurasi ICP GCP dan orthorektifikasi                    
                                                                            
   2. Penyusunan dan persetujuan peta dasar (Rekomendasi BIG)               
                                                                            
   3. Pelaksanaan Konsultasi Publik (FGD Muatan Teknis RDTR):               
     Pelaksanaan Konsultasi Publik harus difasilitasi secara efektif untuk memastikan partisipasi
                                                                            
     aktif seluruh peserta dan tercapainya tujuan pembahasan. • Pembukaan dan Sambutan:
                                                                            
     -  Rapat dibuka oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang. Sambutan singkat dapat
                                                                            
     diberikan untuk menyampaikan tujuan rapat dan pentingnya masukan dari peserta Konsultasi
     Publik.                                                                
                                                                            
     •  Penyampaian Materi oleh Tim Penyusun RDTR:                          
                                                                            
     -  Tim penyusun RDTR (dari Dinas PUPR) menyampaikan presentasi mengenai muatan teknis
     revisi RDTR yang menjadi agenda pembahasan. Penyampaian harus jelas, sistematis, dan
                                                                            
     memberikan ruang untuk pertanyaan.                                     
                                                                            
     •  Sesi Diskusi dan Tanya Jawab:                                       
                                                                            
     -  Fasilitator membuka sesi diskusi dan tanya jawab. Mendorong partisipasi aktif dari seluruh
     peserta untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, kritik, saran, dan masukan terhadap
                                                                            
     muatan teknis yang dipaparkan.                                         
                                                                            
     -  Tim penyusun RDTR memberikan respons dan klarifikasi terhadap pertanyaan dan
                                                                            
     masukan yang disampaikan.                                              
     •  Pembahasan Isu-isu Spesifik:                                        
                                                                            
     -  Jika terdapat isu-isu potensial yang telah diidentifikasi sebelumnya, fasilitator dapat
                                                                            
     memfokuskan diskusi pada isu-isu tersebut untuk mendapatkan solusi atau kesepakatan.
                                                                            
     •  Pencatatan Masukan dan Rekomendasi:                                 
     -  Sekretariat FPR atau tim notulen mencatat secara detail seluruh masukan, saran, kritik,
     dan rekomendasi yang disampaikan oleh Peserta selama rapat.            
                                                                            
     •  Penyusunan Kesimpulan dan Berita Acara Konsultasi Publik (KP):      
                                                                            
     -  Setelah sesi diskusi selesai, fasilitator merangkum pokok-pokok pembahasan dan
                                                                            
     merumuskan kesimpulan serta rekomendasi FPR terkait muatan teknis revisi RDTR.
     Kesimpulan dan rekomendasi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim penyusun dalam
                                                                            
     menyempurnakan draf RDTR.                                              
                                                                            
   4. Pelaksanaan konsultasi teknis dengan Kementerian ATR/BPN              
                                                                            
     Kegiatan Pelaksanaan Konsultasi Teknis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
     Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) merupakan tahapan krusial dalam penyusunan
                                                                            
     RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), terutama untuk memastikan keselarasan rencana tata
                                                                            
     ruang daerah dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional,
                                                                            
     khususnya yang berkaitan dengan agraria, pertanahan, dan tata ruang. Berikut adalah rincian
     dan uraian kegiatannya:                                                
                                                                            
     A. Penyiapan Bahan Konsultasi Teknis dengan Kementerian ATR/BPN:       
                                                                            
     Persiapan bahan yang komprehensif dan terstruktur akan sangat membantu kelancaran dan
     efektivitas konsultasi.                                                
                                                                            
     •  Surat Permohonan Konsultasi Teknis:                                 
                                                                            
     -  Surat resmi dari Kepala Daerah (Bupati/Walikota) kepada Menteri ATR/BPN atau pejabat
                                                                            
     yang berwenang di Kementerian ATR/BPN yang menyatakan permohonan untuk dilakukan
     konsultasi teknis terkait Ranperkada RDTR. Surat ini menjelaskan maksud dan tujuan
                                                                            
     konsultasi serta melampirkan dokumen-dokumen terkait.                  
                                                                            
     •  Draf Ranperkada RDTR Terbaru:                                       
                                                                            
     -  Menyediakan draf Ranperkada RDTR yang telah melalui tahapan penyempurnaan dan
     sinkronisasi di tingkat daerah (termasuk dengan Dinas PUPR Provinsi). Draf ini merupakan
                                                                            
     materi utama yang akan dikonsultasikan.                                
     •  Naskah Akademik Revisi RDTR:                                        
     -  Menyertakan Naskah Akademik yang mendasari penyusunan Ranperkada . Dokumen ini
                                                                            
     memberikan latar belakang, landasan hukum, analisis, dan justifikasi terhadap substansi
                                                                            
     rencana tata ruang.                                                    
                                                                            
     •  Album Peta Rencana Terbaru:                                         
     -  Menyediakan album peta rencana yang menggambarkan secara visual rencana struktur
                                                                            
     dan pola ruang wilayah. Peta-peta ini harus jelas, akurat, dan sesuai dengan draf Ranperkada .
                                                                            
     •  Berita Acara Hasil Pembahasan di Tingkat Daerah:                    
                                                                            
     -  Menyertakan Berita Acara hasil pembahasan dengan DPRD (jika sudah ada), hasil
     pembahasan dengan daerah perbatasan (jika relevan), dan hasil pembahasan sinkronisasi di
                                                                            
     tingkat Provinsi. Dokumen ini menunjukkan proses partisipasi dan koordinasi yang telah
                                                                            
     dilakukan.                                                             
                                                                            
     •  Matriks Kesesuaian dengan Kebijakan Nasional ATR/BPN:               
     -  Membuat matriks yang membandingkan pasal-pasal atau ketentuan dalam Ranperkada
                                                                            
     RDTR dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang agraria, pertanahan,
                                                                            
     dan tata ruang yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN (misalnya, RDTRN, RDTR KSN,
     peraturan zonasi nasional, kebijakan reforma agraria, dll.). Matriks ini akan memudahkan
                                                                            
     identifikasi potensi ketidaksesuaian.                                  
                                                                            
     •  Identifikasi Isu-isu Strategis untuk Konsultasi:                    
                                                                            
     -  Mengidentifikasi isu-isu spesifik dalam Ranperkada RDTR yang dianggap penting untuk
     dikonsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN, misalnya terkait kawasan hutan, kawasan
                                                                            
     pesisir, proyek strategis nasional, atau implementasi reforma agraria di wilayah tersebut.
                                                                            
     •  Materi Presentasi:                                                  
                                                                            
     -  Menyiapkan materi presentasi yang ringkas, jelas, dan informatif untuk menyampaikan
     pokok-pokok substansi Ranperkada RDTR dan isu-isu strategis kepada tim teknis Kementerian
                                                                            
     ATR/BPN.                                                               
                                                                            
     B. Pelaksanaan Konsultasi Teknis dengan Kementerian ATR/BPN:           
                                                                            
     Pelaksanaan konsultasi teknis merupakan forum untuk berdiskusi, mendapatkan arahan, dan
     menyelaraskan rencana tata ruang daerah dengan kebijakan nasional.     
     •  Penyampaian Dokumen dan Permohonan Resmi:                           
     -  Tim dari Pemerintah Daerah menyampaikan surat permohonan dan seluruh dokumen
                                                                            
     persyaratan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang atau unit kerja terkait di
                                                                            
     Kementerian ATR/BPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.              
                                                                            
     •  Penjadwalan Konsultasi:                                             
     -  Pihak Kementerian ATR/BPN akan menjadwalkan waktu pelaksanaan konsultasi teknis dan
                                                                            
     memberitahukan kepada tim dari Pemerintah Daerah.                      
                                                                            
     •  Pertemuan dan Presentasi:                                           
                                                                            
     -  Tim dari Pemerintah Daerah menghadiri pertemuan konsultasi di kantor Kementerian
     ATR/BPN.                                                               
                                                                            
     -  Menyampaikan presentasi mengenai pokok-pokok substansi Ranperkada RDTR dan isu-
                                                                            
     isu strategis yang telah diidentifikasi.                               
                                                                            
     •  Sesi Diskusi dan Tanya Jawab:                                       
     -  Tim teknis dari Kementerian ATR/BPN akan mengajukan pertanyaan, memberikan
                                                                            
     catatan, dan meminta klarifikasi terkait berbagai aspek dalam Ranperkada RDTR, terutama
                                                                            
     dari perspektif kebijakan nasional, peraturan perundang-undangan, dan potensi implikasi
     terhadap isu-isu agraria dan pertanahan.                               
                                                                            
     -  Tim dari Pemerintah Daerah memberikan respons, penjelasan, dan argumentasi terhadap
                                                                            
     pertanyaan dan catatan yang disampaikan.                               
                                                                            
     •  Pembahasan Isu-isu Strategis:                                       
     -  Diskusi mendalam dilakukan terhadap isu-isu strategis yang telah diidentifikasi, mencari
                                                                            
     solusi dan arahan yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kondisi daerah.
                                                                            
     •  Penyampaian Arahan dan Rekomendasi:                                 
                                                                            
     -  Tim teknis dari Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan arahan dan rekomendasi
     perbaikan terhadap Ranperkada RDTR berdasarkan hasil konsultasi. Arahan ini bersifat teknis
                                                                            
     dan bertujuan untuk menyelaraskan rencana daerah dengan kebijakan nasional.
                                                                            
     •  Penyusunan Berita Acara Konsultasi:                                 
     -  Setelah selesai konsultasi, disusun Berita Acara Konsultasi yang mencantumkan pokok-
     pokok pembahasan, arahan, dan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Berita acara ini
                                                                            
     ditandatangani oleh perwakilan dari kedua belah pihak.                 
                                                                            
   5. Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan produk-produk yang dihasilkan kepada
                                                                            
     PPK dalam bentuk sistem pelaporan yang meliputi laporan pendahuluan dan laporan akhir.