Belanja Jasa Penyusunan Dan Legalisasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Rdtr Kecamatan Laungtuhup

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064297000
Status: Seleksi Gagal
Date: 26 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,350,347
RUP Code: 59867015
Work Location: Kecamatan Laung Tuhup - Murung Raya (Kab.)
Participants: 5
Applicants
Reason
0028093185711000-Peserta yang menyampaikan data kualifikasi kurang dari 3 (tiga) maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
0026183988711000--
0315392357542000--
0017001397711000--
0814965190429000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
     Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan mengacu pada PP No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
                                                                         
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis melalui mekanisme:
     1. Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan
        Hidup;                                                           
        a. melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan untuk
          menentukan isu-isu yang paling strategis dengan menghimpun masukan dari masyarakat
          dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik;            
        b. melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang
                                                                         
          berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup; dan
        c. menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan paling sedikit memuat kajian:
           - kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
           - perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;      
           - kinerja layanan atau jasa ekosistem;                        
           - efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;                     
           - tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
           - tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati         
                                                                         
     2. Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa:
              - perubahan tujuan atau target;                            
              - perubahan strategi pencapaian target;                    
              - perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi
               pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan;                   
              - perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap
               perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi
               pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan;                   
              - penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan;
                                                                         
              - pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan
               fungsi ekosistem; dan/atau                                
              - pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
     3. Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana,
        dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang memuat:
           - materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;      
           - dan/atau informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung
            dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi