| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0017001397711000 | Rp 296,825,782 | 83 | - | |
| 0315392357542000 | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026185298711000 | - | - | - | |
| 0026183988711000 | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | |
| 0814965190429000 | - | - | - | |
Mafi Cyra Sanjita | 01*9**0****43**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan Lanjutan Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya ini adalah:
1. Tahap persiapan dan pendahuluan, antara lain meiputi :
a. melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang meliputi penyimpulan data awal, penyiapan
metodologi pendekatan pelaksanaaan pekerjaan, penyiapan rencana kerja rinci, dan
penyiapan perangkat survey serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan.
b. Melakukan rumusan updating terhadap isu strategis wilayah baik dalam lingkup lokal maupun
regional.
c. Menginventarisasi kebutuhan pemuktahiran data teknis dalam rangka Revisi RTRWK.
2. Tahap pendahuluan (Laporan Pendahuluan)
Tahap pendahuluan merupakan tahapan penjabaran metodologi, jadwal pelaksanaan pekerjaan,
dan sebagainya yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.
3. Tahap antara (Pemuktahiran Laporan Fakta dan Analisa)
Tahapan antara merupakan tahapan pengumpulan data, analisis data, dan pengolahan untuk
perbaikan Fakta dan Analisa, Materi Teknis, Album Peta Rencana, Ranperda, Naskah Akademik
serta penyiapan bahan untuk pembahasan substansi di DPRD Kabupaten, bahan kelengkapan
keterangan substansi, bahan untuk pembahasan dengan daerah yang berbatasan, bahan untuk
pembahasan rapat FPR di Kabupaten dan Provinsi, bahan untuk pembahasan materi teknis dan
album peta rencana di Dinas PUPR.
4. Tahap akhir (Laporan Akhir)
Tahapan akhir merupakan tahapan hasil finalisasi dan/atau perumusan akhir Fakta dan Analisa,
Materi Teknis, Album Peta Rencana, Ranperda, Naskah Akademik serta Penyiapan bahan yang
telah diperbaiki antara lain untuk bahan untuk pembahasan substansi di DPRD Kabupaten, bahan
kelengkapan keterangan substansi, bahan untuk pembahasan dengan daerah yang berbatasan,
bahan untuk pembahasan rapat FPR di Kabupaten, bahan untuk pembahasan materi teknis dan
album peta rencana di Dinas PUPR.
5. Tahap Penyusunan dan perbaikan (revisi) Rancangan Peraturan Daerah
Kegiatan penyusunan dan pembahasan raperda tentang RTRW Kabupaten, terdiri atas:
1) penyempurnaan naskah akademik raperda tentang RTRW Kabupaten;
2) penyempurnaan raperda tentang RTRW Kabupaten yang merupakan proses penuangan
materi teknis RTRW Kabupaten ke dalam bentuk pasal-pasal dengan mengikuti kaidah
penyusunan peraturan perundang-undangan.