| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Mahakarya Hapakat | 09*9**6****11**0 | Rp 2,172,500,000 | - |
| 0748830056714000 | Rp 2,184,458,436 | Peserta tidak menyampaikan tangkapan layar penilaian kinerja Penyedia Barang/Jasa dan/atau penilaian kinerja yang dilakukan secara manual kedalam unggahan persyaratan kualifikasi. | |
CV Sumber Hayati Group | 10*0**0****06**5 | - | - |
| 0401419965047000 | - | - | |
| 0756085866714000 | - | - | |
| 0954468542714000 | - | - | |
| 0418807137711000 | - | - | |
Alam Rahmat Mandiri | 02*2**4****11**0 | - | - |
| 0622112993707000 | - | - | |
CV Tarip Jaya Perkasa | 06*5**3****11**0 | - | - |
| 0960099141714000 | - | - | |
| 0398602698711000 | - | - |
Uraian Singkat
PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN SERTA PERTANAHAN
Alamat : Jl. Letjend Soeprapto No. Telp. (0528)/Fax (0528) Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya 73911
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PROGRAM
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DINAS PERKIMTAN
LOKASI
PURUK CAHU – KECAMATAN MURUNG – KABUPATEN
MURUNG RAYA
TAHUN ANGGARAN
2025
1
Uraian singkat
Uraian Singkat
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I.
URAIAN UMUM PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkimtan;
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh
dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS,
Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan;
d. Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam Dokumen Kontrak akan
menetapkan persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus
diselenggarakan beserta cara cara yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang
dikehendaki oleh Direksi Teknik;
e. e. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-bahan dan
kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-
peraturan khusus atau standar-standar yang dinyatakan demikian dalam
spesifikasispesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.
II.
LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Situasi Dan Persiapan Pekerjaan
a.
Lokasi proyek berada pada wilayah kecamatan Murung. Lokasi pembangunan akan
diserahkan kepada Penyedia jasa konstruksi sebagaimana keadaannya waktu Rapat
Penjelasan. Penyedia jasa konstruksi hendaknya mengadakan penelitian dengan
seksama mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.
b.
Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi dan tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan klaim/tuntutan.
2.2 Tenaga Ahli
a. Penyedia jasa konstruksi harus menugaskan minimal seorang tenaga ahli yang harus
selalu berada di lokasi pekerjaan (Lapangan).
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
Pekerjaan (Tahun)
1 Pelaksana Lapangan 1 tahun
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Jenjang 4
2 Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun
Sertifikat ahli muda K3
Konstruksi Jenjang 7
2
Uraian singkat
Uraian Singkat
2.3 Peralatan Utama dan Kualifikasi badan usaha
a.
Peralatan utama dalam pelaksananaan bangunan Gedung yang digunakan untuk
mendukung kegiatan pembangunan secara signifikan menurut jenis pekerjaan
pembangunan adalah :
No Jenis Alat Jumlah
1 Concrete Mixer Kapasitas 0,3 M3 1 Unit
2 Cutting will 1600 Watt 1 Unit
3 Concrete Vibrator Daya 5,5 HP 1 Unit
4 Dump Truck Kapasitas Minimal 5 ton 1 Unit
5 Wheel Loader Kapasitas 0,9 m3 1 Unit
6 Mesin CNC Router Laser Cutting 120 x 240 Cm 1 Unit
b.
Kualifikasi Badan Usaha
Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah kualifikasi kecil, sub bidang jasa
pelaksana Konstruksi Gedung Perkantoran BG002, KBLI 41012.
III. SYARAT-SYARAT PERATURAN PENUTUP
3.1 Lingkup pekerjaan lain nya adalah Administrasi/dokumentasi, Biaya kemananan/jaga malam,
obatan-obatan/P3K, papan nama proyek lengkap.
3.2 Guna menghindari kesalahan dalam hal teknis pemasangan maka apabila terdapat hal yang
kurang jelas ataupun meragukan, Penyedia jasa konstruksi harus segera memberitahukan
kepada Direksi/Pengawas Lapangan dan semua bahan sebelum dipasang terlebih dahulu
mendapat persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
3.3 Meskipun dalam spesifikasi teknis ini pada uraian pekerjaan dan bahan-bahan tidak
dinyatakan dengan kata-kata tetapi harus disediakan penyedia jasa konstruksi atau yang harus
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi, maka perkataan-perkataan tersebut dianggap ada,
termuat dalam spesifikasi teknis ini.
3.4 Pekerjaan tersebut harus tetap dilaksanakan dan diselesaikan oleh penyedia jasa konstruksi
demi untuk menuju penyerahan selesainya pekerjaan yang lengkap dan sempurna menurut
pertimbangan Direksi/Pengawas Lapangan.
3.5 Apabila ada perubahan pekerjaan bentuk dan tata letak Penyedia jasa konstruksi di wajibkan
membuat As-Built Drawing sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Dan
diperiksa oleh konsultan pengawas.
3.6 Hal-hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan teknis ini akan dibahas
lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan atas dasar persetujuan Direksi
Teknis, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pelaksana yang akan dituangkan di
dalam Berita Acara Perubahan Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan atau Tambah Kurang.
Pejabat Pembuat Komitmen
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN SERTA PERTANAHAN
Kabupaten Murung Raya
STARDIAN,S.Kom,M.Eng
NIP. 19741204 200604 1 004
3
Uraian singkat