Pembangunan Siring Penahan Tebing Stasiun Perikanan

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10076240000
Status: Tender Gagal
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,057,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,057,800,000
RUP Code: 57919461
Work Location: Desa Bahitom - Murung Raya (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Reason
0811430941714000Rp 1,000,000,000Tidak melampirkan penilaian kinerja Penyedia minimal BAIK dari PPK
CV Qia Borneo
02*0**3****14**0Rp 1,030,000,0001.Untuk peralatan Bored Pile Hydroulic Machine dan Excavator PC200 tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan dari surat perjanjian sewa yang disampaikan; 2.Tidak melampirkan perjanjian sewa/bukti kepemilikan alat Self Loader.
Ik Nusantara
10*0**0****71**3--
0838362754711000--
0960099141714000--
0029448263714000--
CV Noor Walet
09*2**4****14**0--
0667862213711000--
0028273274643000--
0942446899711000--
CV Bintang Nayaka
10*0**0****02**3--
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                
                                                                        
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Utama terdiri dari :                         
    A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                              
    B. PEKERJAAN TANAH                                                  
    C. PEKERJAAN PONDASI DAN STRUKTUR                                   
                                                                        
2. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
   melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
   penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.                            
                                                                        
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
   jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
   terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu menjaga
   disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.          
                                                                        
4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan yang diperlukan untuk pekerjaan
   ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.        
5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
   kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
   metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
   Kontrak.                                                             
                                                                        
6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi
   dilaksanakan.                                                        
                                                                        
7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum
   elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.                    
                                                                        
8. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
   sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :                               
                                                                        
   -  Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
                                                                        
   -  Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
                                                                        
9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
                                                                        
   -  Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan
      atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.                    
   -  Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
      mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi.                
                                                                        
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
   bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali
   pada tahap selanjutnya.