| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | Tidak mengirimkan Dokumen Kualifikasi Tambahan |
| 0028093185711000 | - | - | |
| 0026183988711000 | - | - | |
| 0017001397711000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan mengacu pada PP No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis melalui mekanisme:
1. Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan
Hidup;
a. melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan untuk
menentukan isu-isu yang paling strategis dengan menghimpun masukan dari masyarakat
dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik;
b. melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang
berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup; dan
c. menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan paling sedikit memuat kajian:
- kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
- perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
- kinerja layanan atau jasa ekosistem;
- efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
- tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
- tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati
2. Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa:
- perubahan tujuan atau target;
- perubahan strategi pencapaian target;
- perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi
pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan;
- perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi
pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan;
- penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan;
- pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan
fungsi ekosistem; dan/atau
- pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
3. Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang memuat:
- materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
- dan/atau informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi