| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0315392357542000 | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0028093185711000 | - | - | |
Mafi Cyra Sanjita | 01*9**0****43**0 | - | - |
| 0026183988711000 | - | - | |
| 0017001397711000 | - | - | |
Sampai Jauh Andil Peranan | 10*0**0****52**8 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Laung Tuhup
(Lanjutan) mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN Nomor 11 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan
Substansi Rencana Detail Tata Ruang Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata
Ruang. Lebih lanjut, ruang lingkup kegiatan dijelaskan sebagai berikut:
1. Melakukan uji akurasi ICP GCP dan orthorektifikasi
2. Penyusunan dan persetujuan peta dasar (Rekomendasi BIG)
3. Pelaksanaan Konsultasi Publik (FGD Muatan Teknis RDTR):
Pelaksanaan Konsultasi Publik harus difasilitasi secara efektif untuk memastikan partisipasi
aktif seluruh peserta dan tercapainya tujuan pembahasan. • Pembukaan dan Sambutan:
- Rapat dibuka oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang. Sambutan singkat dapat
diberikan untuk menyampaikan tujuan rapat dan pentingnya masukan dari peserta Konsultasi
Publik.
• Penyampaian Materi oleh Tim Penyusun RDTR:
- Tim penyusun RDTR (dari Dinas PUPR) menyampaikan presentasi mengenai muatan teknis
revisi RDTR yang menjadi agenda pembahasan. Penyampaian harus jelas, sistematis, dan
memberikan ruang untuk pertanyaan.
• Sesi Diskusi dan Tanya Jawab:
- Fasilitator membuka sesi diskusi dan tanya jawab. Mendorong partisipasi aktif dari seluruh
peserta untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, kritik, saran, dan masukan terhadap
muatan teknis yang dipaparkan.
- Tim penyusun RDTR memberikan respons dan klarifikasi terhadap pertanyaan dan
masukan yang disampaikan.
• Pembahasan Isu-isu Spesifik:
- Jika terdapat isu-isu potensial yang telah diidentifikasi sebelumnya, fasilitator dapat
memfokuskan diskusi pada isu-isu tersebut untuk mendapatkan solusi atau kesepakatan.
• Pencatatan Masukan dan Rekomendasi:
- Sekretariat FPR atau tim notulen mencatat secara detail seluruh masukan, saran, kritik,
dan rekomendasi yang disampaikan oleh Peserta selama rapat.
• Penyusunan Kesimpulan dan Berita Acara Konsultasi Publik (KP):
- Setelah sesi diskusi selesai, fasilitator merangkum pokok-pokok pembahasan dan
merumuskan kesimpulan serta rekomendasi FPR terkait muatan teknis revisi RDTR.
Kesimpulan dan rekomendasi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim penyusun dalam
menyempurnakan draf RDTR.
4. Pelaksanaan konsultasi teknis dengan Kementerian ATR/BPN
Kegiatan Pelaksanaan Konsultasi Teknis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) merupakan tahapan krusial dalam penyusunan
RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), terutama untuk memastikan keselarasan rencana tata
ruang daerah dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional,
khususnya yang berkaitan dengan agraria, pertanahan, dan tata ruang. Berikut adalah rincian
dan uraian kegiatannya:
A. Penyiapan Bahan Konsultasi Teknis dengan Kementerian ATR/BPN:
Persiapan bahan yang komprehensif dan terstruktur akan sangat membantu kelancaran dan
efektivitas konsultasi.
• Surat Permohonan Konsultasi Teknis:
- Surat resmi dari Kepala Daerah (Bupati/Walikota) kepada Menteri ATR/BPN atau pejabat
yang berwenang di Kementerian ATR/BPN yang menyatakan permohonan untuk dilakukan
konsultasi teknis terkait Ranperkada RDTR. Surat ini menjelaskan maksud dan tujuan
konsultasi serta melampirkan dokumen-dokumen terkait.
• Draf Ranperkada RDTR Terbaru:
- Menyediakan draf Ranperkada RDTR yang telah melalui tahapan penyempurnaan dan
sinkronisasi di tingkat daerah (termasuk dengan Dinas PUPR Provinsi). Draf ini merupakan
materi utama yang akan dikonsultasikan.
• Naskah Akademik Revisi RDTR:
- Menyertakan Naskah Akademik yang mendasari penyusunan Ranperkada . Dokumen ini
memberikan latar belakang, landasan hukum, analisis, dan justifikasi terhadap substansi
rencana tata ruang.
• Album Peta Rencana Terbaru:
- Menyediakan album peta rencana yang menggambarkan secara visual rencana struktur
dan pola ruang wilayah. Peta-peta ini harus jelas, akurat, dan sesuai dengan draf Ranperkada .
• Berita Acara Hasil Pembahasan di Tingkat Daerah:
- Menyertakan Berita Acara hasil pembahasan dengan DPRD (jika sudah ada), hasil
pembahasan dengan daerah perbatasan (jika relevan), dan hasil pembahasan sinkronisasi di
tingkat Provinsi. Dokumen ini menunjukkan proses partisipasi dan koordinasi yang telah
dilakukan.
• Matriks Kesesuaian dengan Kebijakan Nasional ATR/BPN:
- Membuat matriks yang membandingkan pasal-pasal atau ketentuan dalam Ranperkada
RDTR dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang agraria, pertanahan,
dan tata ruang yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN (misalnya, RDTRN, RDTR KSN,
peraturan zonasi nasional, kebijakan reforma agraria, dll.). Matriks ini akan memudahkan
identifikasi potensi ketidaksesuaian.
• Identifikasi Isu-isu Strategis untuk Konsultasi:
- Mengidentifikasi isu-isu spesifik dalam Ranperkada RDTR yang dianggap penting untuk
dikonsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN, misalnya terkait kawasan hutan, kawasan
pesisir, proyek strategis nasional, atau implementasi reforma agraria di wilayah tersebut.
• Materi Presentasi:
- Menyiapkan materi presentasi yang ringkas, jelas, dan informatif untuk menyampaikan
pokok-pokok substansi Ranperkada RDTR dan isu-isu strategis kepada tim teknis Kementerian
ATR/BPN.
B. Pelaksanaan Konsultasi Teknis dengan Kementerian ATR/BPN:
Pelaksanaan konsultasi teknis merupakan forum untuk berdiskusi, mendapatkan arahan, dan
menyelaraskan rencana tata ruang daerah dengan kebijakan nasional.
• Penyampaian Dokumen dan Permohonan Resmi:
- Tim dari Pemerintah Daerah menyampaikan surat permohonan dan seluruh dokumen
persyaratan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang atau unit kerja terkait di
Kementerian ATR/BPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
• Penjadwalan Konsultasi:
- Pihak Kementerian ATR/BPN akan menjadwalkan waktu pelaksanaan konsultasi teknis dan
memberitahukan kepada tim dari Pemerintah Daerah.
• Pertemuan dan Presentasi:
- Tim dari Pemerintah Daerah menghadiri pertemuan konsultasi di kantor Kementerian
ATR/BPN.
- Menyampaikan presentasi mengenai pokok-pokok substansi Ranperkada RDTR dan isu-
isu strategis yang telah diidentifikasi.
• Sesi Diskusi dan Tanya Jawab:
- Tim teknis dari Kementerian ATR/BPN akan mengajukan pertanyaan, memberikan
catatan, dan meminta klarifikasi terkait berbagai aspek dalam Ranperkada RDTR, terutama
dari perspektif kebijakan nasional, peraturan perundang-undangan, dan potensi implikasi
terhadap isu-isu agraria dan pertanahan.
- Tim dari Pemerintah Daerah memberikan respons, penjelasan, dan argumentasi terhadap
pertanyaan dan catatan yang disampaikan.
• Pembahasan Isu-isu Strategis:
- Diskusi mendalam dilakukan terhadap isu-isu strategis yang telah diidentifikasi, mencari
solusi dan arahan yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kondisi daerah.
• Penyampaian Arahan dan Rekomendasi:
- Tim teknis dari Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan arahan dan rekomendasi
perbaikan terhadap Ranperkada RDTR berdasarkan hasil konsultasi. Arahan ini bersifat teknis
dan bertujuan untuk menyelaraskan rencana daerah dengan kebijakan nasional.
• Penyusunan Berita Acara Konsultasi:
- Setelah selesai konsultasi, disusun Berita Acara Konsultasi yang mencantumkan pokok-
pokok pembahasan, arahan, dan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Berita acara ini
ditandatangani oleh perwakilan dari kedua belah pihak.
5. Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan produk-produk yang dihasilkan kepada
PPK dalam bentuk sistem pelaporan yang meliputi laporan pendahuluan dan laporan akhir.