URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PERANCANA
1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan
informasi hasil survei dan observasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap program kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan.
2. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan,
perkiraan biaya, laporan perencanaan. keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
3. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat :
- Rencana konstruksi bangunan gedung, sipil dan arsitektur, beserta uraian konsep dan
visualisasi gambar 2D dan 3D Animasi (apabila diperlukan);
- Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
- Rencana mekanikal, elektrikal dan plambing, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
- Detail Spesifikasi Teknis (detailed specifications);
- Perkiraan Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate (RAB).
4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat gambar-gambar
detail, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
5. Konsultan perencana menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) Perancangan Konstruksi yang mana memuat Data Umum (pernyataan
pertanggung jawaban konsultasi konstruksi perancangan), Metode Pelaksanaan,
Identifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko, Penetapan Tingkat Resiko Pekerjaan, Peraturan
Perundang-undangan dan Standar, Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan
Pemeliharaan Konstruksi Bangunan, Pernyataan Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan
Konstruksi. Menyusun Dokumen Keselamatan Konstruksi yang meliputi Biaya Keselamatan
Konstruksi dan Kebutuhan Personel K3 Konstruksi.
6. Konsultan Perencana membantu PPK pada waktu Rapat Reviu Dokumen Persiapan
Pengadaan, tahap Pemberian Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), termasuk menyusun Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali Dokumen Persiapan Pengadaan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan/tender ulang.
7. Konsultan Perencana melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.