URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1). Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan
Kerja, program kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan, dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan;
2). Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan,
perkiraan biaya, laporan perencanaan. keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat;
3). Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat:
a. rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra bila
diperlukan;
b). rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c). garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
d). perkiraan biaya.
4). Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat gambar-
gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan;
5). embuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana teknis arsitektur, struktur,
dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya, rencana
kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran
biaya pembangunan dan laporan perencanaan;
6). Membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen di dalam menyusun
dokumen Tender.
7). Membantu Pokja Pemilihan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu dalam melaksanakan evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi tender ulang;
8). Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan- persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
Puruk Cahu 17 Januari 2023
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
Dinas Sosial
Kabupaten Murung Raya
RUSINE,S.Pd,M.Pd
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19640408 198812 2 001