| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0929600658714000 | Rp 3,982,500,000 | - | |
| 0022348809714000 | - | - | |
| 0718583180714000 | Rp 3,755,400,000 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi kualifikasi, Teknis dan Harga | |
| 0838362754711000 | - | - | |
| 0861772341701000 | - | - | |
| 0026762401711000 | - | - | |
| 0538078049711000 | - | - | |
PT Ids Medical Systems Indonesia Cabang Semarang | 00*0**7****31**0 | - | - |
| 0919202366714000 | - | - | |
| 0015470867714000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Mako Brimob;
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta
Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan;
d. Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam Dokumen
Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk berbagai jenis
pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara yang digunakan
dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik;
e. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-
bahan dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau
melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar-standar yang
dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki
oleh Direksi Teknik.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Keterangan Umum
Pembangunan lanjutan Mako Brimob tersebut secara umum meliputi lanjutan
pembangunan struktur, arsitektur, elektrikal dan mekanikal.
2.2. Sarana Dan Cara Kerja
a. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan
meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek;
b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang
cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis
pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu
menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya;
c. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan
seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan
peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan
itu harus dalam kondisi baik;
d. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan
perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa
konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode,
teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum
suatu komponen konstruksi dilaksanakan;
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan
dilaksanakan;
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah
harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya;
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti;
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat
dilakukan;
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa
konstruksi, bila:
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan;
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum
masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap
selanjutnya.
2.3. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan
a. Penyedia jasa konstruksi Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual
pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawaran;
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia jasa
konstruksi Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan
di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas;
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia jasa
konstruksi Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
Penyedia jasa konstruksi Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan
sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan;
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Penyedia jasa
konstruksi Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman
pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
2.4. Ketentuan Dan Syarat-Syarat Bahan
a. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam
jumlah dan kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam spesifikasi teknis ini dan Berita Acara
Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan
PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia;
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Penyedia jasa konstruksi
harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan
Pengawas yang akan diajukan Penyedia dan Konsultan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti
disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam;
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Penyedia jasa konstruksi, maka Konsultan Pengawas
memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan
bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi;
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
Pengawas berhak meminta kepada Penyedia jasa konstruksi untuk memeriksakan
bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya
Penyedia jasa konstruksi. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari
Laboratorium, Penyedia jasa konstruksi tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut;
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya
bahan-bahan dari kerusakan.
Adapun Pekerjaan ini meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Struktur Bertulang
4. Pekerjaan Lantai
5. Pekerjaan Dinding
6. Pekerjaan Plafond
7. Pekerjaan Pintu, Jendela Dan Aksesoris
8. Pekerjaan Plumbing
9. Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal
10. Pekerjaan Cat-Catan
11. Pekerjaan Atap
12. Pekerjaan Drainase
13. Pekerjaan Lain Lain
Puruk Cahu, 09 Februari 2023
PEJABBAT PEMBUAT KOMITMEN
INDRA ARIANOOR, ST.
NIP. 198203082011011007