Pembangunan Lanjutan Mako Brimob

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5677510
Status: Evaluasi Ulang
Date: 12 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,000,000,000
Winner (Pemenang): CV Zeeshan
NPWP: 929600658714000
RUP Code: 40507018
Work Location: Kec. Murung - Murung Raya (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
0929600658714000Rp 3,982,500,000-
0022348809714000--
0718583180714000Rp 3,755,400,000Tidak menghadiri undangan Klarifikasi kualifikasi, Teknis dan Harga
0838362754711000--
0861772341701000--
0026762401711000--
0538078049711000--
PT Ids Medical Systems Indonesia Cabang Semarang
00*0**7****31**0--
0919202366714000--
0015470867714000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I. URAIAN UMUM  PEKERJAAN                                                 
   a. Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Mako Brimob;                         
                                                                          
   b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
      tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan
      yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;              
                                                                          
   c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
      RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta
      Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan;                        
                                                                          
   d. Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam Dokumen 
      Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk berbagai jenis   
      pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara yang digunakan
                                                                          
      dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik;
                                                                          
   e. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-
      bahan dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau       
      melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar-standar yang      
      dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki
      oleh Direksi Teknik.                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
II. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                          
2.1 Keterangan Umum                                                       
                                                                          
   Pembangunan lanjutan Mako Brimob tersebut secara umum meliputi lanjutan
   pembangunan struktur, arsitektur, elektrikal dan mekanikal.            
                                                                          
2.2. Sarana Dan Cara Kerja                                                
                                                                          
a. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan
   meninjau tempat  pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan        
   mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk       
   penyelesaian dan kelengkapan dari proyek;                              
                                                                          
b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang
   cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
   mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis
   pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu
                                                                          
   menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya;    
c. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan
   seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan
   peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan
   itu harus dalam kondisi baik;                                          
                                                                          
d. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan 
   perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa    
   konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode,
   teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
                                                                          
   tercantum dalam Kontrak;                                               
                                                                          
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum
   suatu komponen konstruksi dilaksanakan;                                
                                                                          
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
   Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan        
   dilaksanakan;                                                          
                                                                          
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah
   harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :      
                                                                          
      Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam   
      pelaksanaannya;                                                     
                                                                          
      Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
      perubahan.                                                          
                                                                          
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
   persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti;
                                                                          
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
   merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
   kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat
   dilakukan;                                                             
                                                                          
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa     
   konstruksi, bila:                                                      
                                                                          
      Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa         
                                                                          
      pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan   
      pelaksanaan;                                                        
                                                                          
      Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar 
      pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan      
      konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).          
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
   sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum
   masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap    
   selanjutnya.                                                           
                                                                          
2.3. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan                                 
                                                                          
a. Penyedia jasa konstruksi Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual
   pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
   direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan  
   penawaran;                                                             
                                                                          
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia jasa
   konstruksi Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan
                                                                          
   di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
   telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas;                      
                                                                          
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia jasa
   konstruksi Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
   Penyedia jasa konstruksi Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan
   sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
   pekerjaan;                                                             
                                                                          
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Penyedia jasa 
   konstruksi Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman 
   pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai  
                                                                          
   pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan
   Pengawas.                                                              
                                                                          
2.4. Ketentuan Dan Syarat-Syarat Bahan                                    
a. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam  
                                                                          
   jumlah dan kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
   Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam spesifikasi teknis ini dan Berita Acara
   Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
   pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan
   PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia;           
                                                                          
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Penyedia jasa konstruksi
   harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan     
   Pengawas yang akan diajukan Penyedia dan Konsultan Perencana untuk     
                                                                          
   mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti
   disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
   digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-
   lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam;                                      
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
   dipergunakan oleh Penyedia jasa konstruksi, maka Konsultan Pengawas    
   memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan
   bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya 
   menjadi tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi;                       
                                                                          
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
   Pengawas berhak meminta kepada Penyedia jasa konstruksi untuk memeriksakan
   bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya
                                                                          
   Penyedia jasa konstruksi. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari 
   Laboratorium, Penyedia jasa konstruksi tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-
   bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut;                      
                                                                          
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa  
   sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya
   bahan-bahan dari kerusakan.                                            
                                                                          
                                                                          
Adapun Pekerjaan ini meliputi :                                           
1.  Pekerjaan Persiapan                                                   
2.  Pekerjaan Tanah                                                       
                                                                          
3.  Pekerjaan Struktur Bertulang                                          
4.  Pekerjaan Lantai                                                      
5.  Pekerjaan Dinding                                                     
6.  Pekerjaan Plafond                                                     
7.  Pekerjaan Pintu, Jendela Dan Aksesoris                                
8.  Pekerjaan Plumbing                                                    
9.  Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal                                    
                                                                          
10. Pekerjaan Cat-Catan                                                   
11. Pekerjaan Atap                                                        
12. Pekerjaan Drainase                                                    
13. Pekerjaan Lain Lain                                                   
                                                                          
                                                                          
Puruk Cahu, 09 Februari 2023                                              
                                                                          
PEJABBAT PEMBUAT KOMITMEN                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
INDRA ARIANOOR, ST.                                                       
NIP. 198203082011011007
Tenders also won by CV Zeeshan
Authority
10 June 2025Fisik Pembangunan Gedung Kantor (Disdukcapil)Kab. Murung RayaRp 1,686,895,000
8 July 2024Fisik Pembangunan/Penambahan Ruang Gedung Baru BappedalitbangKab. Murung RayaRp 1,634,000,000
28 August 2025Pembangunan Gedung Arsip (Lanjutan)Kab. Murung RayaRp 720,000,000
29 July 2025Pembangunan Balai Pertemuan Desa TabulangKab. Murung RayaRp 630,000,000
1 September 2021Pembuatan Taman Eks Kantor Bupati LamaRp 469,114,000
20 May 2025Fisik - Pembangunan Rumah Dinas Guru Smpn Satu Atap 2 Desa Tabulang Kec. Tanah SiangKab. Murung RayaRp 440,500,000
20 May 2025Fisik - Pembangunan Rumah Dinas Guru Smpn -2 Satu Atap Barito Tuhup Raya Desa Tumbang Baloi Kec. BaturaKab. Murung RayaRp 440,500,000
19 April 2022Rehabilitasi Masjid Agung Al-Istiqlal Puruk CahuKab. Murung RayaRp 339,570,000
14 June 2021Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Smp Negeri 2 Permata IntanKab. Murung RayaRp 274,000,000
2 June 2023Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya Smp Negeri 2 MurungKab. Murung RayaRp 247,418,000