| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031742489714000 | Rp 845,754,100 | - | |
| 0439943325714000 | Rp 840,000,000 | Tidak menyampaikan perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang sedang berjalan pada Kualifikasi SPSE | |
CV Ramasinta | 0657182986714000 | - | - |
| 0029448263714000 | - | - | |
| 0942446899711000 | - | - | |
| 0809439607714000 | - | - | |
| 0838362754711000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
A. UMUM
1. Pelaksana sebelum memulai pekerjaan, akan diadakan rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan (Pre
Construction Meeting). dimana pelaksanaan PCM dituangkan dalam Berita Acara.
2. Penyerahan Lapangan Tempat Pekerjaan dilakukan kepada penyedia segera setelah
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dalam keadaan seperti waktu pemberian
penjelasan pekerjaan dan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lapangan, serta
memahami benar tentang:
3. Letak pekerjaan yang akan dilaksanakan;
4. Batas-batas Persil / Kavling maupun keadaannya pada waktu itu;
5. Lingkup pekerjaan, spesifikasi Pekerjaan, gambar kerja dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
yang sudah disetujui Pengawas Pekerjaan;
6. Hal-hal mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi yang berada di lokasi pekerjaan.
Penyedia menyerahkan hasil pekerjaan, setelah diperiksa oleh Direksi Pekerjaan sesuai
dengan kontrak dan lampirannya. Penyerahan hasil pekerjaan tersebut dibuat dalam bentuk
berita acara serah terima pekerjaan. Penyedia memobilisasi peralatan, material dan tenaga
kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan.
7. Setiap pekerjaan yang akan dimulai wajib mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Persetujuan tersebut didapatkan melalui pengajuan berupa Request Pekerjaan dari Penyedia
kepada Pengawas Pekerjaan.
8. Setiap usul perubahan dari Penyedia ataupun persetujuan pengesahan dari Pengawas
Pekerjaan dianggap berlaku sah, serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
9. Semua bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini sesuai Spesifikasi
Pekerjaan. Semua bahan-bahan tersebut mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari
Pengawas Pekerjaan pada saat sebelum dimulai pelaksanaannya.
10. Pengawasan terus-menerus terhadap pelaksanaan, penyelesaian, perapihan; dilakukan oleh
tenaga-tenaga Pelaksana sesuai dengan dokumen kontrak dan jika ada perubahan maka harus
melalui persetujuan Pengawas Pekerjaan dan dituangkan dalam addendum kontrak.
11. Setiap minggu, Penyedia menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan yaitu Laporan pekerjaan
sejak SPMK dikeluarkan hingga serah terima pekerjaan.
B. PENYEDIAAN PERSONIL DAN PERALATAN KERJA :
1. Penyedia menyediakan Personil dan segala peralatan sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sempurna, termasuk
membongkar/merapikan/membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak diperlukan
lagi.
2. Peralatan-peralatan tersebut sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas, dan sebagainya
untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Peralatan-peralatan tersebut dalam keadaan baik dan selalu siap untuk digunakan.
4. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan yang dibuat atau dibawa ke tempat kerja dianggap
sebagai subyek untuk melengkapi ketentuan dalam spesifikasi ini jika Pengawas Pekerjaan
secara khusus dan tertulis memberikan cara-cara lain untuk suatu bagian pekerjaan atau
bagian khusus pekerjaan. Penyedia/Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas
kelengkapan, efisiensi, penggunaan, perlindungan, pemeliharaan,
5. perbaikan, dan pengamanan semua fasilitas, alat kerja dan peralatan-peralatan lainnya.
Fasilitas, alat kerja, dan peralatan-peralatan yang termasuk dalam spesifikasi ini tidak boleh
dibongkar atau dipindahkan dari tempat kerja terutama yang digunakan.
C. TATA CARA UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1. Setiap memulai pelaksanaan pekerjaan Penyedia harus meminta persetujuan kepada
Pengawas Pekerjaan secara tertulis untuk memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kelalaian
sebagai akibat pengabaian permintaan persetujuan, dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab penyedia.
2. Setiap pengajuan persetujuan pelaksanaan pekerjaan disertai rincian lingkup pekerjaan
disertai estimasi volume yang akan dilaksanakan sesuai dengan pekerjaan yang akan
dilakukan. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.
3. Setiap jenis pekerjaan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan Setelah
disetujui barulah pekerjaan selanjutnya dapat dilaksanakan. Untuk itu, jika diperlukan
penyedia meminta kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis untuk memeriksa bagian
pekerjaan tersebut. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.
4. Untuk suatu jenis pekerjaan yang jika dikerjakan akan mengakibatkan jenis pekerjaan lain
tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka penyedia meminta kepada
Pengawas Pekerjaan secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan ditutup itu.
Setelah pekerjaan yang akan ditutup tersebut dinyatakan baik, barulah penyedia
diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab penyedia.
5. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh penyedia, maka Pengawas
Pekerjaan berhak menginstruksikan untuk membongkar bagian-bagian yang sudah dikerjakan
baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan kepada Penyedia.
6. Pengukuran, Mutual Chek, dan Gambar Pelaksanaan
7. Pengukuran dan pengecekan hasil pekerjaan menggunakan titik referensi yang akan ditunjuk
Pengawas Pekerjaan di lapangan.
8. Pengukuran dilakukan dengan alat ukur dalam kondisi baik dan disetujui Pengawas
Pekerjaan.
9. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia bersama Pengawas Pekerjaan
mengadakan pengukuran kondisi existing lokasi yang akan dikerjakan.
10. Patok-patok sementara dipakai sebagai titik pengukuran di mana ketinggian patok-patok
tersebut dapat diketahui dari hasil pengukuran dengan titik referensi yang menggunakan titik
tetap.
11. Penyedia menjaga titik-titik patok pengukuran ini, dimana titik pengukuran ini sebagai Titik
Bantu di dalam pelaksanaan pekerjaan dan dalam pengecekan hasil pelaksanaan pekerjaan
baik oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila patok pengukuran tersebut hilang/rusak, Penyedia
wajib mengganti patok baru.
D. URAIAN PEKERJAAN
NO URAIAN PEKERJAAN
A PEKERJAAN 1. Pas.Papan Nama Kegiatan
PENDAHULUAN 2. Pek.Pengukuran (Awal Dan akhir)
3. Pek.Pembuatan Bangsal Kerja Darurat
4. Biaya Penerapan SMKK
B PEKERJAAN COR BETON 1. Pek. Cor Beton fc' = 14,5 MPa (Beton K-175)
2. Pekerjaan Pembesian
3. Plastik Cor
4. Pek. Bekisting
C PEKERJAAN BOX 1. Pek. Galian Tanah
CULVERT PAS. BATU 2. Pasangan Pondasi Batu Belah
3. Pek. Cor Beton fc' = 14,5 MPa (Beton K-175)
4. Pekerjaan Pembesian
5. Plastik Cor
6. Pek. Bekisting
Disusun oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN SERTA
PERTANAHAN
KABUPATEN MURUNG RAYA
STARDIAN S.Kom.,M.Eng
NIP.19741204 200604 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 April 2023 | Pembangunan Lanjutan Penataan Halaman Balai Uji Kendaraan Bermotor | Kab. Murung Raya | Rp 1,066,200,000 |
| 24 June 2024 | Peningkatan Jalan Tpu Lowu Tatau (Lanjutan) | Kab. Murung Raya | Rp 755,300,000 |
| 19 May 2023 | Lanjutan Pembangunan Gedung Dan Fasilitas Gedung Pkb | Kab. Murung Raya | Rp 600,740,000 |
| 9 July 2021 | Pembangunan Ruang Tambahan Gedung Dad | Kab. Murung Raya | Rp 449,190,000 |
| 12 May 2022 | Pembangunan Lanjutan Penataan Halaman Balai Uji Kendaraan Bermotor | Kab. Murung Raya | Rp 408,200,000 |