Peningkatan Jalan Lingkungan Tpu Lowu Totou Desa Tahujan Ontu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5793510
Date: 15 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 857,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 857,000,000
Winner (Pemenang): CV Tiberiaz
NPWP: 031742489714000
RUP Code: 41153528
Work Location: Desa Tahujan Ontu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Reason
0031742489714000Rp 845,754,100-
0439943325714000Rp 840,000,000Tidak menyampaikan perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang sedang berjalan pada Kualifikasi SPSE
CV Ramasinta
0657182986714000--
0029448263714000--
0942446899711000--
0809439607714000--
0838362754711000--
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                        
  A. UMUM                                                               
  1. Pelaksana sebelum memulai pekerjaan, akan diadakan rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan (Pre
                                                                        
     Construction Meeting). dimana pelaksanaan PCM dituangkan dalam Berita Acara.
  2. Penyerahan Lapangan Tempat Pekerjaan dilakukan kepada penyedia segera setelah
                                                                        
     dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dalam keadaan seperti waktu pemberian
     penjelasan pekerjaan dan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lapangan, serta
                                                                        
     memahami benar tentang:                                            
  3. Letak pekerjaan yang akan dilaksanakan;                            
                                                                        
  4. Batas-batas Persil / Kavling maupun keadaannya pada waktu itu;     
  5. Lingkup pekerjaan, spesifikasi Pekerjaan, gambar kerja dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
     yang sudah disetujui Pengawas Pekerjaan;                           
                                                                        
  6. Hal-hal mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi yang berada di lokasi pekerjaan.
     Penyedia menyerahkan hasil pekerjaan, setelah diperiksa oleh Direksi Pekerjaan sesuai
                                                                        
     dengan kontrak dan lampirannya. Penyerahan hasil pekerjaan tersebut dibuat dalam bentuk
     berita acara serah terima pekerjaan. Penyedia memobilisasi peralatan, material dan tenaga
                                                                        
     kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan.                
  7. Setiap pekerjaan yang akan dimulai wajib mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                        
     Persetujuan tersebut didapatkan melalui pengajuan berupa Request Pekerjaan dari Penyedia
     kepada Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                        
  8. Setiap usul perubahan dari Penyedia ataupun persetujuan pengesahan dari Pengawas
     Pekerjaan dianggap berlaku sah, serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
                                                                        
  9. Semua bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini sesuai Spesifikasi
     Pekerjaan. Semua bahan-bahan tersebut mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari
     Pengawas Pekerjaan pada saat sebelum dimulai pelaksanaannya.       
                                                                        
  10. Pengawasan terus-menerus terhadap pelaksanaan, penyelesaian, perapihan; dilakukan oleh
     tenaga-tenaga Pelaksana sesuai dengan dokumen kontrak dan jika ada perubahan maka harus
                                                                        
     melalui persetujuan Pengawas Pekerjaan dan dituangkan dalam addendum kontrak.
  11. Setiap minggu, Penyedia menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan yaitu Laporan pekerjaan
                                                                        
     sejak SPMK dikeluarkan hingga serah terima pekerjaan.              
  B. PENYEDIAAN PERSONIL DAN PERALATAN KERJA :                          
  1. Penyedia menyediakan Personil dan segala peralatan sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan
                                                                        
     diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sempurna, termasuk
     membongkar/merapikan/membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak diperlukan
     lagi.                                                              
                                                                        
  2. Peralatan-peralatan tersebut sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas, dan sebagainya
     untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.           
                                                                        
  3. Peralatan-peralatan tersebut dalam keadaan baik dan selalu siap untuk digunakan.
  4. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan yang dibuat atau dibawa ke tempat kerja dianggap
     sebagai subyek untuk melengkapi ketentuan dalam spesifikasi ini jika Pengawas Pekerjaan
                                                                        
     secara khusus dan tertulis memberikan cara-cara lain untuk suatu bagian pekerjaan atau
     bagian khusus pekerjaan. Penyedia/Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas
     kelengkapan, efisiensi, penggunaan, perlindungan, pemeliharaan,    
  5. perbaikan, dan pengamanan semua fasilitas, alat kerja dan peralatan-peralatan lainnya.
     Fasilitas, alat kerja, dan peralatan-peralatan yang termasuk dalam spesifikasi ini tidak boleh
                                                                        
     dibongkar atau dipindahkan dari tempat kerja terutama yang digunakan.
                                                                        
                                                                        
  C. TATA CARA UNTUK MEMULAI PEKERJAAN                                  
  1. Setiap memulai pelaksanaan pekerjaan Penyedia harus meminta persetujuan kepada
                                                                        
     Pengawas Pekerjaan secara tertulis untuk memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kelalaian
     sebagai akibat pengabaian permintaan persetujuan, dalam hal ini sepenuhnya menjadi
                                                                        
     tanggung jawab penyedia.                                           
  2. Setiap pengajuan persetujuan pelaksanaan pekerjaan disertai rincian lingkup pekerjaan
                                                                        
     disertai estimasi volume yang akan dilaksanakan sesuai dengan pekerjaan yang akan
     dilakukan. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.
  3. Setiap jenis pekerjaan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan Setelah
                                                                        
     disetujui barulah pekerjaan selanjutnya dapat dilaksanakan. Untuk itu, jika diperlukan
     penyedia meminta kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis untuk memeriksa bagian
                                                                        
     pekerjaan tersebut. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.
  4. Untuk suatu jenis pekerjaan yang jika dikerjakan akan mengakibatkan jenis pekerjaan lain
                                                                        
     tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka penyedia meminta kepada
     Pengawas Pekerjaan secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan ditutup itu.
                                                                        
     Setelah pekerjaan yang akan ditutup tersebut dinyatakan baik, barulah penyedia
     diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya
                                                                        
     menjadi tanggung jawab penyedia.                                   
  5. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh penyedia, maka Pengawas
     Pekerjaan berhak menginstruksikan untuk membongkar bagian-bagian yang sudah dikerjakan
     baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya
     pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan kepada Penyedia.
                                                                        
  6. Pengukuran, Mutual Chek, dan Gambar Pelaksanaan                    
  7. Pengukuran dan pengecekan hasil pekerjaan menggunakan titik referensi yang akan ditunjuk
     Pengawas Pekerjaan di lapangan.                                    
                                                                        
  8. Pengukuran dilakukan dengan alat ukur dalam kondisi baik dan disetujui Pengawas
     Pekerjaan.                                                         
                                                                        
  9. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia bersama Pengawas Pekerjaan
     mengadakan pengukuran kondisi existing lokasi yang akan dikerjakan.
                                                                        
  10. Patok-patok sementara dipakai sebagai titik pengukuran di mana ketinggian patok-patok
     tersebut dapat diketahui dari hasil pengukuran dengan titik referensi yang menggunakan titik
                                                                        
     tetap.                                                             
  11. Penyedia menjaga titik-titik patok pengukuran ini, dimana titik pengukuran ini sebagai Titik
                                                                        
     Bantu di dalam pelaksanaan pekerjaan dan dalam pengecekan hasil pelaksanaan pekerjaan
     baik oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila patok pengukuran tersebut hilang/rusak, Penyedia
                                                                        
     wajib mengganti patok baru.                                        
  D. URAIAN PEKERJAAN                                                   
                                                                        
NO     URAIAN PEKERJAAN                                                 
                                                                        
A      PEKERJAAN              1. Pas.Papan Nama Kegiatan                
       PENDAHULUAN            2. Pek.Pengukuran (Awal Dan akhir)        
                                                                        
                              3. Pek.Pembuatan Bangsal Kerja Darurat    
                              4. Biaya Penerapan SMKK                   
                                                                        
B      PEKERJAAN COR BETON    1. Pek. Cor Beton fc' = 14,5 MPa (Beton K-175)
                              2. Pekerjaan Pembesian                    
                                                                        
                              3. Plastik Cor                            
                              4. Pek. Bekisting                         
                                                                        
C      PEKERJAAN BOX          1. Pek. Galian Tanah                      
       CULVERT PAS. BATU      2. Pasangan Pondasi Batu Belah            
                                                                        
                              3. Pek. Cor Beton fc' = 14,5 MPa (Beton K-175)
                              4. Pekerjaan Pembesian                    
                              5. Plastik Cor                            
                                                                        
                              6. Pek. Bekisting                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Disusun oleh,               
                                  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)        
                                                                        
                                  DINAS PERUMAHAN  RAKYAT  DAN          
                                                                        
                                   KAWASAN  PERMUKIMAN  SERTA           
                                          PERTANAHAN                    
                                                                        
                                     KABUPATEN MURUNG  RAYA             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       STARDIAN S.Kom.,M.Eng            
                                       NIP.19741204 200604 1 004
Tenders also won by CV Tiberiaz
Authority
27 April 2023Pembangunan Lanjutan Penataan Halaman Balai Uji Kendaraan BermotorKab. Murung RayaRp 1,066,200,000
24 June 2024Peningkatan Jalan Tpu Lowu Tatau (Lanjutan)Kab. Murung RayaRp 755,300,000
19 May 2023Lanjutan Pembangunan Gedung Dan Fasilitas Gedung PkbKab. Murung RayaRp 600,740,000
9 July 2021Pembangunan Ruang Tambahan Gedung DadKab. Murung RayaRp 449,190,000
12 May 2022Pembangunan Lanjutan Penataan Halaman Balai Uji Kendaraan BermotorKab. Murung RayaRp 408,200,000