Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5862510
Date: 3 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,641,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,639,864,493
Winner (Pemenang): CV Setiawan Mulya
NPWP: 022347058714000
RUP Code: 40782059
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 7
Applicants
0022347058714000Rp 2,629,000,000
0834389488711000-
0719737074714000-
0419151006714000-
0748830056714000-
0716481965714000-
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0-
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                           
           URAIAN      SINGKAT       PEKERJAAN                             
                                                                           
                                                                           
A. PENJELASAN  UMUM                                                        
                                                                           
  I. URAIAN UMUM  PEKERJAAN                                                
                                                                           
     a. Pekerjaan Pembangunan  Ruang  Kantor Dinas Sosial Kabupaten        
        Murung Raya;                                                       
     b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga 
        ahli, tukang, buruh   dan   lainnya), bahan  bangunan  dan         
                                                                           
        peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan 
        termaksud;                                                         
     c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud
        dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan    
                                                                           
        Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan;       
     d. Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam        
        Dokumen  Kontrak akan menetapkan  persyaratan kualitas untuk       
        berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara
                                                                           
        yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki 
        oleh Direksi Teknik;                                               
     e. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab untuk penyediaan  
        bahan-bahan dan  kecakapan  kerja yang diperlukan    untuk         
                                                                           
        memenuhi      atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau       
        standar-standar yang dinyatakan demikian dalam   spesifikasi-      
        spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.             
                                                                           
    1.1. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan                           
                                                                           
        Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia jasa konstruksi harus     
        tunduk kepada :                                                    
         a. Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;      
         b. Undang  – Undang  Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002         
                                                                           
            tentang Bangunan Gedung;                                       
         c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum  RI No. 441/KPTS/1998         
            tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                    
         d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum  RI No. 468/KPTS/1998         
                                                                           
            tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum    
            dan Lingkungan;                                                
         e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum  RI  No. 10/KPTS/2000         
            tentang Ketentuan Teknis  Pengamanan  Terhadap  Bahaya         
                                                                           
            Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;                 
         f. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUB NI-       
            1982);                                                         
         g. SNI 03-2847-2002, Tentang cara perhitungan struktur beton      
                                                                           
            untuk bangunan Gedung;                                         
         h. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);                      
         i. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga   
            Kerja);                                                        
                                                                           
         j. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga    
            Kerja);                                                        
                                                                           
                                                                           
                                                              1            
Uraian Singkat Pekerjaan                                                   
                                                 Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                           
         k. Peraturan Presiden (PERPRES) No. 12 Tahun 2021, tentang        
            Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                              
         l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan  Perumahan  Rakyat        
            Nomor 10  Tahun 2021  tentang Pedoman Sistem Manajemen         
            Keselamatan Konstruksi;                                        
                                                                           
                                                                           
    1.2 Dokumen Kontrak                                                    
         a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia jasa         
            konstruksi terdiri atas :                                      
                                                                           
            o                                                              
               Surat Perjanjian Pekerjaan;                                 
            o                                                              
               Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;              
            o                                                              
               Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan;                            
            o                                                              
               Rencana Kerja dan Syarat-syarat;                            
         b. Penyedia jasa konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar,   
            RKS dan dokumen  kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila     
            terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-     
            gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya,    
            Penyedia     jasa      konstruksi      wajib     untuk         
            memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.        
            Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti      
            adalah :                                                       
            1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan        
               gambar detail, maka gambar detail yang diikuti;             
            2. Bila skala gamabar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka   
                                                                           
               ukuran dengan  angka yang  diikuti, kecuali bila terjadi    
               kesalahan penulisan angka  tersebut yang  jelas akan        
               menyebabkan         ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian       
               konstruksi, harus mendapatkan   keputusan  Konsultan        
                                                                           
               Pengawas lebih dahulu;                                      
            3. Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan        
               gambar, maka Spesifikasi Teknis yang diikuti kecuali bila hal
               tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas     
                                                                           
               mengakibatkan kerusakan/kelemahan  konstruksi, harus        
               mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas;                   
            4. Spesifikasi Teknis, gambar dan BOQ saling melengkapi bila   
               di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang Spesifikasi      
                                                                           
               Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga  
               sebaliknya;                                                 
            5. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di       
               atas adalah  Spesifikasi Teknis dan  gambar  setelah        
                                                                           
               mendapatkan perubahan/penyempurnaan  di dalam  berita       
               acara penjelasan pekerjaan.                                 
                                                                           
         c. Bila akibat kekurangtelitian Penyedia jasa konstruksi Pelaksana
                                                                           
            dalam    melakukan    pelaksanan    pekerjaan,   terjadi       
            ketidaksempurnaan  konstruksi atau   kegagalan struktur        
            bangunan, maka  Penyedia jasa konstruksi Pelaksana harus       
            melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah       
                                                                           
            dilaksanakan tersebut dan  memperbaiki/melaksanakannya         
                                                              2            
Uraian Singkat Pekerjaan                                                   
                                                 Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                           
            kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas        
            tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.                 
                                                                           
   II.LINGKUP PEKERJAAN                                                    
     2.1 Keterangan Umum                                                   
                                                                           
        Pembangunan Kantor Dinas SosialKabupaten Murung Raya tersebut      
        secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar yang     
        terdiri dari:                                                      
        A. Pekerjaan pendahuluan                                           
                                                                           
          1. Pekerjaan persiapan                                           
                                                                           
        B.Pekerjaan Konstruksi  Pembangunan   Kantor  Dinas  Sosial        
          Kabupaten Murung Raya                                            
          1. Pekerjaan Tanah                                               
                                                                           
          2. Pekerjaan Pondasi                                             
          3. Pekerjaan Struktur                                            
                                                                          
               Pekerjaan Struktur Bawah                                    
                                                                          
               Pekerjaan Struktur Lantai I                                 
                                                                          
               Pekerjaan Struktur Lantai II                                
        C. Pekerjaan Arsitektural                                          
          1. Pekerjaan Lantai Dan Dinding Lantai I                         
          2. Pekerjaan Tangga Utama                                        
          3. Pekerjaan Konstruksi Atap                                     
    1.2. Sarana Dan Cara Kerja                                             
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi 
                                                                           
          pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-       
          pengukuran dan mempertimbangkan  seluruh lingkup pekerjaan       
          yang dibutuhkan  untuk  penyelesaian dan kelengkapan dari        
          proyek;                                                          
                                                                           
        b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta   
          tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang   
          dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang    
          tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang 
                                                                           
          ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu      
          menjaga   disiplin  dan   aturan   yang   baik   diantara        
          pekerja/karyawannya;                                             
        c. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan  
                                                                           
          perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas,  
          alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk    
          pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi
          baik;                                                            
                                                                           
        d. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi  dan  mengatur         
          pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan       
          terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh     
          atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan   
          prosedur, serta pengaturan semua   bagian pekerjaan yang         
                                                                           
          tercantum dalam Kontrak;                                         
        e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa     
          konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan;       
                                                                           
                                                              3            
Uraian Singkat Pekerjaan                                                   
                                                 Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                           
        f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan      
          Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi       
          yang bersangkutan dilaksanakan;                                  
        g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi   
          Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan    
                                                                           
          yang terdiri atas :                                              
                                                                          
             Gambar  rancangan  pelaksanaan  yang  tidak mengalami         
             perubahan dalam pelaksanaannya;                               
                                                                          
             Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa     
             gambar-gambar perubahan.                                      
        h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah    
          memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan      
                                                                           
          pemeriksaan secara teliti;                                       
        i. Gambar  sesuai pelaksanaan  dan  buku   penggunaan  dan         
          pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus      
          diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal     
                                                                           
          ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan; 
        j. Pembenahan/perbaikan kembali  yang   harus  dilaksanakan        
          Penyedia jasa konstruksi, bila:                                  
                                                                          
             Komponen-komponen  pekerjaan pokok/konstruksi yang pada       
             masa  pemeliharaan mengalami  kerusakan  atau dijumpai        
             kekurangsempurnaan pelaksanaan;                               
                                                                          
             Komponen-komponen   konstruksi  lainnya atau  keadaan         
             lingkungan diluar pekerjaan pokoknya  yang  mengalami         
             kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,      
             halaman, dan lain sebagaunya).                                
                                                                           
        k. Pembenahan lapangan yang  berupa pembersihan  lokasi dari       
                                                                           
          bahan-bahan  sisa-sisa pelaksanaan termasuk  bowkeet dan         
          direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir,    
          kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                              4            
Uraian Singkat Pekerjaan                                                   
                                                 Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                           
    1.3. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan                              
        a. Penyedia jasa konstruksi Pelaksana berkewajiban menyusun dan    
          membuat  jadual pelaksanaan  dalam  bentuk barchart yang         
          dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan  
          butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran;          
                                                                           
        b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan     
          oleh Penyedia jasa konstruksi Pelaksana selambat-lambatnya 10    
                                                                           
          hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.       
          Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah      
          mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas;                      
                                                                           
        c. Bila selama 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan     
          dimulai, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana belum menyelesaikan  
          pembuatan jadual pelaksanaan, maka Penyedia jasa konstruksi      
                                                                           
          Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara    
          minimal untuk 2 (dua) minggu pertama dan 2 (dua) minggu kedua    
          dari pelaksanaan pekerjaan;                                      
                                                                           
        d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun,        
          Penyedia jasa  konstruksi Pelaksana  harus  melaksanakan         
          pekerjaannya dengan berpedoman  pada  rencana pelaksanaan        
                                                                           
          mingguan yang  harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan.       
          Jadual pelaksanaan 2 (dua) mingguan ini harus disetujui oleh     
          Konsultan Pengawas.                                              
                                                                           
                                                                           
    1.4. Ketentuan Dan Syarat-Syarat Bahan                                 
        a. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan  bahan-bahan         
          bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan lingkup    
          pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain  
                                                                           
          dalam spesifikasi teknis ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan,  
          maka  bahan-bahan yang  dipergunakan maupun  syarat-syarat       
          pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam    
          AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di      
                                                                           
          Indonesia;                                                       
        b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Penyedia jasa  
          konstruksi harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan     
          kepada Konsultan  Pengawas yang  akan  diajukan User dan         
                                                                           
          Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-        
          bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau     
          yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh      
          digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan    
          selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) x 24 (dua puluh empat)    
                                                                           
          jam;                                                             
        c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas        
          ternyata masih dipergunakan oleh Penyedia jasa konstruksi, maka  
          Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali        
                                                                           
          bagian pekerjaan yang menggunakan  bahan  tersebut. Semua        
          kerugian akibat pembongkaran  tersebut sepenuhnya menjadi        
          tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi;                         
        d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
                                                                           
          Konsultan Pengawas  berhak meminta  kepada  Penyedia jasa        
                                                              5            
Uraian Singkat Pekerjaan                                                   
                                                 Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                           
          konstruksi untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai    
          Penelitian Bahan yang  resmi dengan  biaya  Penyedia jasa        
          konstruksi. Sebelum ada  kepastian hasil pemeriksaan dari        
          Laboratorium, Penyedia jasa konstruksi tidak diizinkan untuk     
          melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan       
                                                                           
          tersebut;                                                        
        e. Penyimpanan bahan-bahan  harus  diatur dan  dilaksanakan        
          sedemikian  rupa  sehingga  tidak mengganggu   kelancaran        
          pelaksanaan pekerjaan dan  terhindarnya bahan-bahan  dari        
                                                                           
          kerusakan.                                                       
        f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di   
          bawah  ini, sedangkan bahan-bahan  bangunan   yang belum         
          disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal
                                                                           
          mengenai  persyaratan pelaksanaan komponen  konstruksi di        
          belakang.                                                        
                                                                          
             Air                                                           
             Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan        
             plesteran, beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air   
             tawar, tidak mengandung  minyak, garam, asam  dan  zat        
             organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi   syarat,       
             sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh       
                                                                           
             laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.  
                                                                           
                                                                          
             Semen Portland (PC)                                           
             Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu    
             merek untuk  penggunaan dalam  pelaksanaan satu satuan        
             komponen   bengunan,  belum   mengeras   sebagai  atau        
             keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara    
             dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk     
                                                                           
             menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.        
                                                                           
                                                                          
             Pasir (Ps)                                                    
             Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih
             dari kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, 
             yang terdiri atas.                                            
             1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang 
               lazim disebut pasir urug;                                   
                                                                           
             2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran    
               sebagian terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25  
               mm yang lazim dipasarkan disebut pasi pasang;               
             3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
                                                                           
               mendapat rekomendasi dari laboratorium.                     
                                                                           
                                                                          
             Batu Pecah (Split)                                            
             Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam
             pecah, bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan   
             kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam    
             SNI 03-2847-2002.                                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                              6            
Uraian Singkat Pekerjaan                                                   
                                                 Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                          
             Bata Ringan                                                   
             Batu bata ringan yang digunakan bata celkone ex. lokal dengan 
             kualitas terbaik  yang   disetujui  Perencana/Konsultan       
             Management Konstruksi, siku dan sama ukurannya 10x20x40       
             Pasangan   batu bata ringan /   bata  celkone,  dengan        
                                                                           
             menggunakan aduk MU-300,PM-100  Pemasangan dinding bata       
             dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis  
             setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis              
             Pembuatan  lubang  pada   pasangan    bata ringan yang        
                                                                           
             berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom)      
             harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 
             75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian   
             pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan        
                                                                           
             bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain. 
             Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua)   
             melebihi dari 2 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh   
             digunakan Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu   harus        
                                                                           
             menghasilkan dinding finish setebal 13 cm dan untuk dinding   
             1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat,
             rapi dan benar-benar tegak lurus.                             
                                                                           
                                                                           
  III. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
     3.1 Situasi Dan Persiapan Pekerjaan                                   
        a. Lokasi proyek berada pada wilayah kecamatan Murung. Lokasi      
          pembangunan  akan diserahkan kepada Penyedia jasa konstruksi     
                                                                           
          sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Penyedia jasa     
          konstruksi hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama        
          mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.                  
        b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan     
                                                                           
          lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa        
          konstruksi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan     
          klaim/tuntutan.                                                  
                                                                           
                                                                           
     3.2 Air Dan Daya                                                      
        a. Penyedia jasa  konstruksi harus   menyediakan  air  atas        
                                                                           
          tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan      
          pekerjaan ini, yaitu :                                           
                                                                          
             Air kerja untuk pencampur  atau keperluan lainnya yang        
             memenuhi  persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih,   
             bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak,   
             asam, garam,  dan sebagainya yang  dapat merusak  atau        
             mengurangi kekuatan konstruksi.                               
                                                                          
             Air bersih untuk  keperluan sehari-hari seperti minum,        
             mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air 
             yang disediakan untuk  keperluan tersebut harus cukup         
             terjamin.                                                     
                                                                           
        b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan daya listrik atas    
          tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan untuk         
          peralatan dan  penerangan  serta keperluan lainnya dalam         
                                                                           
                                                              7            
Uraian Singkat Pekerjaan                                                   
                                                 Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                           
          melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara  
          ini harus memenuhi  persyaratan yang berlaku. Penyedia jasa      
          konstruksi harus mengatur dan  menjaga  agar jaringan dan        
          peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan.   
          Penyedia jasa konstruksi harus pula menyediakan penangkal petir  
                                                                           
          sementara untuk keselamatan.                                     
                                                                           
     3.3 Saluran Pembuangan                                                
        Penyedia jasa konstruksi harus membuat  saluran pembuangan         
                                                                           
        sementara untuk menjaga  agar daerah bangunan  selalu dalam        
        keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.   
        Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut    
        petunjuk Pengawas.                                                 
                                                                           
                                                                           
     3.4 Kantor Penyedia jasa konstruksi, Los Dan Halaman Kerja, Gudang    
        Dan Fasilitas Lain                                                 
        Penyedia  jasa  konstruksi harus  membangun    kantor  dan         
                                                                           
        perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work yard) di
        dalam halaman  pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan        
        pekerjaan sesuai Kontrak. Penyedia jasa konstruksi harus juga      
        menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat     
                                                                           
        mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.       
        Penyedia jasa konstruksi harus membuat tata letak/denah halaman    
        proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Penyedia
        jasa konstruksi harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap    
                                                                           
        bersih dan terhindar dari kerusakan.                               
        Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran, Penyedia jasa konstruksi    
        dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman    
        kerja yang sudah ada.                                              
                                                                           
                                                                           
     3.5 Papan Nama Proyek                                                 
        Penyedia jasa konstruksi wajib membuat dan memasang papan nama     
        proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat       
                                                                           
        umum.  Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 cm x 150 cm       
        dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk  
        Pemerintah Daerah  setempat. Penyedia jasa konstruksi tidak        
        diijinkan menempatkan atau memasang   reklame dalam  bentuk        
                                                                           
        apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi    
        Tugas                                                              
                                                                           
     3.6 Pembersihan                                                       
                                                                           
        a. Semua penghalang di dalam  batas tanah yang  menghalangi        
          jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau    
          puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan       
          serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang      
                                                                           
          yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh;                
        b. Pelaksanaan pembongkaran harus  dilakukan dengan sebaik-        
          baiknya untuk menghindarkan bangunan  yang berdekatan dari       
          kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan       
                                                                           
                                                                           
                                                              8            
Uraian Singkat Pekerjaan                                                   
                                                 Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                           
          untuk dipergunakan kembali dan harus  diangkut keluar dari       
          halaman proyek.                                                  
                                                                           
     3.7 Permukaan Atas Lantai (Peil)                                      
        a. Peil ± 0,00 Bangunan diambil dari peil patok ukur yang telah    
                                                                           
          tersedia di lokasi.                                              
        b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, balok, dan
          lain-lain harus mengambil patokan dari peil ± 0,00 tersebut.     
                                                                           
                                                                           
     3.8 Pagar Pembatas Areal                                              
        a. Pagar Pembatas Areal adalah pagar yang dibuat setinggi 2 meter  
          dengan tiang dari kayu seusai dengan analisa yang ditawarkan     
        b. membatasi areal pekerjaan dengan areal diluar pekerjaan         
                                                                           
                                                                           
     3.9 Papan Bangunan (Bouwplank)                                        
        a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III)     
          ukuran minimum  2/20  cm yang utuh  dan kering. Bouwplank        
                                                                           
          dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan  
          dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan     
          halus pada bagian atasnya;                                       
        b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus.  
                                                                           
          Pengukuran harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultan      
          Pengawas;                                                        
        c. Bouwplank harus  menunjukkan  ketinggian ± 0.00  dan  as        
          kolom/dinding. Letak dan ketinggian permukaan bouwplank harus    
                                                                           
          dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan        
          berlangsung.                                                     
                                                                           
     3.10 Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan                        
                                                                           
        Lapangan/Area/Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia     
        jasa konstruksi terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lapangan 
        paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani oleh   
        kedua belah pihak, dan Penyedia jasa konstruksi harus sudah mulai  
                                                                           
        melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan paling lambat 7 (tujuh) 
        hari kalender setelah diterbitkannya SPMK. Penyedia jasa konstruksi
        dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas    
        maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    3.11Penyerahan Rencana Kerja / Time Schedule                           
        a.                                                                 
          Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa konstruksi wajib   
          menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalam bentuk       
          bar-chart, S Curve dan network planning kepada Owner dan         
          pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah      
          Kontrak dikeluarkan untuk memperoleh persetujuan. bar-chart, S.  
                                                                           
          Curve dan  network planning Penyedia jasa konstruksi harus       
          ditanda tangani oleh penanda tangan kontrak.                     
        b.                                                                 
          Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Owner   
          dua salinan dicetak dan diserahkan pada pengawas, satu salinan   
                                                                           
                                                              9            
Uraian Singkat Pekerjaan                                                   
                                                 Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                           
          ditempelkan di  kantor Penyedia  jasa konstruksi ditempat        
          pekerjaan.                                                       
        c.                                                                 
          Berdasarkan Rencana kerja tersebut, Pengawas akan mengadakan     
          penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja Penyedia jasa  
          konstruksi.                                                      
                                                                           
    3.12 Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek                       
        a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Penyedia    
          jasa konstruksi wajib pula menyerahkan bagan struktur organisasi 
                                                                           
          yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, untuk       
          disetujui pengawas dan Owner.                                    
        b. Sebagai lampiran dari bagan  struktur organisasi tersebut,      
          Penyedia jasa konstruksi harus menyerahkan suatu daftar nama     
                                                                           
          petugas yang akan  ditugaskan, lengkap dengan  fungsi dan        
          pengalaman kerjanya.                                             
                                                                           
    3.13 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Penyedia jasa konstruksi         
                                                                           
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib menetapkan seorang petugas yang  
          akan bertindak sebagai wakil atau kuasanya untuk mengatur dan    
          memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan.                       
        b. Pemberian kuasa ini sama  sekali tidak berarti mengurangi       
                                                                           
          tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi terhadap pelaksanaan     
          pekerjan baik sebagian ataupun keseluruhan.                      
                                                                           
    3.14 Tenaga Ahli                                                       
                                                                           
        a. Penyedia jasa konstruksi harus menugaskan minimal seorang       
          tenaga ahli yang  harus selalu berada di  lokasi pekerjaan       
          (Lapangan).                                                      
                                                                           
                                                                           
          No    Jabatan dalam    Pengalaman   Sertifikat Kompetensi        
                  Pekerjaan        (Tahun)           Kerja                 
           1  Pelaksana               -      Pelaksana    Bangunan         
              Lapangan                       Gedung/Pekerjaan              
                                                                           
                                             Gedung (TA 022)               
           2  Petugas        K3       -      Sertifikat K3 Konstruksi      
              Konstruksi                                                   
                                                                           
                                                                           
    3.15 Peralatan Utama                                                   
        a. Peralatan utama dalam pelaksananaan bangunan Gedung yang        
          digunakan  untuk mendukung   kegiatan pembangunan  secara        
                                                                           
          signifikan menurut jenis pekerjaan pembangunan adalah :          
           No                Jenis Alat                 Jumlah             
            1  Mesin Molen Pengaduk Semen 0,3 M3         1 Unit            
            2  Generator Set 1200 Watt                   1 Unit            
                                                                           
            3  Cutting will 1600 Watt                    2 Unit            
            4  Dump  Truck                               1 Unit            
            5  Concret Vibrator                          5,5 Hp            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                             10            
Uraian Singkat Pekerjaan                                                   
                                                 Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                           
    3.16 Kualifikasi Badan Usaha                                           
        a. Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah kualifikasi
          kecil, sub bidang jasa pelaksana Konstruksi Gedung Perkantoran   
          BG002, KBLI 41012.                                               
                                                                           
                                                                           
    3.17 Pembuatan Laporan Pekerjaan                                       
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat laporan harian dimana    
          tertulis proses kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan  
          peralatan-peralatan yang didatangkan ke lokasi pekerjaan, jumlah 
                                                                           
          tenaga kerja, jenis pekerjaan yang di laksanakan serta keadaan   
          cuaca di lapangan;                                               
        b. Perintah-perintah/Instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku
          mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi    
                                                                           
          tanda tangan dan nama jelas dari petugas pengawas/melalui surat  
          resmi kepada Penyedia jasa konstruksi;                           
        c. Apabila ada Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam    
          Laporan harian ini dengan teliti;                                
                                                                           
        d. Penyedia jasa konstruksi juga wajib membuat laporan Mingguan    
          dan Bulanan dimana tertulis Rekapitulasi segala kegiatan yang    
          berlangsung dalam minggu atau bulan tersebut;                    
        e. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu     
                                                                           
          penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan      
          dilakukan, apabila Penyedia jasa konstruksi telah melengkapi     
          seluruh laporan.                                                 
                                                                           
                                                                           
    3.18 Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan                                     
        a.                                                                 
           Penyedia jasa konstruksi wajib membuat foto-foto pelaksanaan    
           pekerjaan  yang  menunjukkan    kondisi  setiap  tahapan        
           pelaksanaan.                                                    
        b.                                                                 
           Foto-foto pelaksanaan pekerjaan ini akan dijadikan lampiran     
           dalam penyusunan laporan bulanan Konsultan Pengawas.            
        c.                                                                 
           Foto harus dibuat rangkap 4 (empat) dalam ukuran standar dan    
           berwarna, disusun rapih dalam album.                            
        d.                                                                 
           Pengambilan  foto dilaksanakan  sesuai dengan   petunjuk        
           Konsultan Pengawas dan  dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari      
           kalender dan setiap tahapan pekerjaan mulai sejak dilaksanakan  
           pekerjaan ini.                                                  
    3.19 Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan                     
        a. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan        
          mengakibatkan pada  jenis pekerjaan lain yang tidak dapat        
          diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Penyedia  
                                                                           
          jasa konstruksi wajib meminta pada Konsultan Pengawas secara     
          tertulis, untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu.
          Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik,   
          baru Penyedia jasa  konstruksi diperkenankan melaksanakan        
                                                                           
          pekerjaan selanjutnya.                                           
        b. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut diatas tidak   
          dijawab oleh Konsultan Pengawas, dalam waktu 2 (dua) x 24 (dua   
          puluh empat) jam sejak jam diterimanya permohonan tersebut       
                                                                           
                                                             11            
Uraian Singkat Pekerjaan                                                   
                                                 Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                           
          (tidak terhitung hari libur resmi), maka Penyedia jasa konstruksi
          boleh melanjutkan pekerjaan tersebut. Kecuali apabila Konsultan  
          Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Penyedia     
          jasa konstruksi menyetujuinya.                                   
        c. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf a dan b diatas  
                                                                           
          dilanggar oleh Penyedia jasa konstruksi, maka pengawas berhak    
          menginstruksikan untuk  membongkar   bagian  yang  sudah         
          dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan       
          pemeriksaan  atau  perbaikan.  Biaya  pembongkaran   dan         
                                                                           
          pemasangan  kembali akan dibebankan  kepada Penyedia jasa        
          konstruksi.                                                      
                                                                           
    3.20 Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan                                   
                                                                           
        Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada  jam-jam kerja normal        
        kecuali apabila ada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu   
        dilakukan di luar jam kerja normal. Pada hari libur resmi, Penyedia
        jasa konstruksi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan        
                                                                           
        tertulis minimal 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya kepada        
        pengawas, dan segala biaya untuk itu menjadi tanggung jawab        
        Penyedia jasa konstruksi.                                          
                                                                           
                                                                           
    3.21 Tata Cara Perbaikan Pekerjaan                                     
        Penyedia jasa konstruksi wajib memperbaiki dan atau mengulangi     
        semua pekerjaan yang tidak diterima oleh pengawas. Segala biaya    
        untuk ini menjadi tanggungan Penyedia jasa konstruksi. Penyedia    
                                                                           
        jasa konstruksi tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu       
        akibat perbaikan-perbaikan ini.                                    
    3.22 Perbedaan Ukuran, Ketidak Sesuaian Antara Gambar Dan Spesifikasi  
        Teknis                                                             
                                                                           
        a. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran  
          skala dalam gambar. Ukuran-ukuran yang  ada dalam gambar         
          harus diperiksa kembali oleh Penyedia jasa konstruksi terhadap   
          keadaan/kondisi di lapangan.                                     
                                                                           
        b. Bila ada keragu-raguan ukuran,  ketidaksesuaian dan/atau        
          kekeliruan, maka Penyedia jasa konstruksi wajib memberitahukan   
          dan meminta petunjuk pada pengawas untuk diselesaikan.           
        c. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau  pertentangan dalam        
                                                                           
          gambar-gambar yang ada (AR, ST, dan ME) dalam buku uraian        
          spesifikasi teknis ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat     
          keadaan dilokasi, Penyedia jasa konstruksi diwajibkan melaporkan 
          hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk      
                                                                           
          mendapatkan  keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Direksi      
          Pekerjaan berunding  terlebih dahulu   dengan  perencana.        
          Ketentutan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alas an oleh    
          Penyedia  jasa  konstruksi untuk   memperpanjang   waktu         
                                                                           
          pelaksanaan pekerjaan.                                           
        d. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi,      
                                                                           
          dalam keadaan selesai/terpasang.                                 
                                                                           
                                                                           
                                                             12            
Uraian Singkat Pekerjaan                                                   
                                                 Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                           
        e. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting Penyedia jasa       
          konstruksi diwajibkan memperhatikan  dan  meneliti terlebih      
          dahulu  semua   ukuran  yang  tercantum  seperti, peil-peil,     
          ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya    
          sebelum memulai pekerjaan.                                       
                                                                           
        f. Penyedia jasa konstruksi tidak dibenarkan mengubah dan atau     
          mengganti ukuran-ukuran dan spesifikasi bahan yang tercantum     
                                                                           
          didalam gambar   pelaksanaan tanpa  sepengetahuan Direksi        
          Pekerjaan.                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    3.23 Jaminan Kualitas                                                  
        Penyedia jasa konstruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Direksi   
        pekerjaan, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan      
        adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa
                                                                           
        konstruksi menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan    
        baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan      
        Dokumen Kontrak.                                                   
                                                                           
        Apabila diminta, Penyedia jasa konstruksi sanggup memberikan       
        bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.              
        Sebelum mendapatkan  persetujuan dari Direksi pekerjaan, bahwa     
                                                                           
        pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan      
        tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi sepenuhnya.  
                                                                           
    3.24 Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan                        
                                                                           
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan 3 (tiga) set dari    
          seluruh dokumen pelaksanaan seperti yang disebut dalam pasal     
          3.2 buku Spesifikasi Teknis ini, untuk dipegang Penyedia jasa    
          konstruksi di lapangan, Pengawas Lapangan dan Owner.             
                                                                           
        b. Seluruh dokumen tersebut diatas harus dalam keadaan jelas       
          mudah di baca dan sudah mencantumkan  perubahan-perubahan        
          terakhir.                                                        
        c. Biaya  penyediaan  dokumen-dokumen     tersebut  menjadi        
                                                                           
          tanggungan Penyedia jasa konstruksi.                             
                                                                           
    3.25 Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja                         
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat gambar-gambar kerja      
                                                                           
          dan detail pelaksanaan (Shop Drawing) dengan menggunakan         
          kertas HVS  70  gr ukuran  A3  lengkap dengan  skala dan         
          perhitungan-perhitungan yang diperlukan.                         
        b. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua       
                                                                           
          disiplin pekerjaan pada pekerjaan ini dan disesuaikan dengan     
          kondisi lapangan yang ada.                                       
        c. Gambar kerja dan  perhitungannya harus diserahkan dalam         
          rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan disetujui pengawas atau     
                                                                           
          Perencana. Pekerjaan baru dapat dimulai bila shop drawing telah  
          diperiksa dan disetujui oleh pengawas.                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                             13            
Uraian Singkat Pekerjaan                                                   
                                                 Uraian Singkat Pekerjaan  
                                                                           
    3.26 Testing/Commissioning                                             
        a. Penyedia jasa konstruksi harus melaksanakan semua testing dan   
          pengujian yang dianggap perlu untuk memeriksa dan mengetahui     
          apakah seluruh sistem sudah dapat berfungsi dengan baik dan      
          telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.             
                                                                           
        b. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk   
          kegiatan testing tersebut merupakan tanggung jawab  pihak        
          Penyedia jasa konstruksi. Hal ini termasuk peralatan khusus yang 
          diperlukan untuk testing sistem seperti yang dianjurkan oleh     
                                                                           
          pabrik pembuat, juga disediakan oleh Penyedia jasa konstruksi.   
        c. Semua biaya, lisensi, testing/pengujian, adalah tanggung jawab  
          Penyedia jasa konstruksi.                                        
        d. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan   
                                                                           
          Sipil, Arsitektur ini harus di hadiri pihak Owner, pengawas,     
          Konsultan Perencana dan pihak yang ditunjuk untuk itu. Dan       
          dibuatkan berita acaranya.                                       
        e. Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta    
                                                                           
          pembiayaannya  adalah sepenuhnya  menjadi tanggung  jawab        
          Kontraktor.                                                      
        f. Pengujian bahan lain harus  dilakukan dengan  cara yang         
          ditentukan dalam Standard Industri Indonesia (SII) atau metoda   
                                                                           
          uji bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan.                  
        g. Selama    pelaksanaan      harus     selalu     diadakan        
          pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan     
          fungsinya.                                                       
                                                                           
        h. Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulang/ mengganti bila ada     
          kerusakan yang  terjadi selam masa pelaksanaan dan  masa         
          garansi, atas biaya Kontraktor Pelaksana, selama kerusakan       
          bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik                           
                                                                           
        i. Keseluruhan lisensi dan hasil  test commissioning  harus        
          dikumpulkan dan diserahkan ke Owner.                             
                                                                           
    3.27 Pembuatan Gambar-Gambar Terpasang                                 
                                                                           
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib  membuat   gambar-gambar         
          terpasang (as built drawing) yang disetujui oleh Konsultan       
          Pengawas.                                                        
        b. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas       
                                                                           
          ukuran A3 dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dalam bentuk 
          blue print dan 1 (satu) set blue print kepada Owner dan 3 (tiga) set
                                                   Flashdisk               
          Blue Print beserta soft copy dalam bentuk         kepada         
          Konsultan pengawas sebelum serah terima pekerjaan pertama.       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                             14            
Uraian Singkat Pekerjaan
Tenders also won by CV Setiawan Mulya
Authority
4 October 2015Peningkatan Jalan Saripoi LamaMurung RayaRp 2,388,200,000
13 May 2019Fisik Relokasi Pembangunan Puskesmas Induk Batu Bua (Dak Fisik Kesdas)Kab. Murung RayaRp 1,700,000,000
2 June 2016Peningkatan Jalan / Pedestrian Jalan Sudirman Dari Bundaran Rujab Bupati - Jembatan MerdekaMurung RayaRp 1,390,100,000
10 August 2017Pembangunan Smpn 5 Murung (Tahap II)Pemerintah Daerah Kabupaten Murung RayaRp 1,339,710,000
28 June 2024Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Saripoi Tahap 2 - FisikKab. Murung RayaRp 1,300,000,000
18 August 2023Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan SaripoiKab. Murung RayaRp 1,300,000,000
2 June 2016Peningkatan Jalan A. Yani (Simp. Komp. Perkantoran Pemda - Simp. 3 Kantor Kec. Murung)Murung RayaRp 1,096,100,000
17 April 2015Penataan Tempat Pemakaman Umum Tahujan Ontu (Lanjutan)Murung RayaRp 1,000,000,000
3 May 2016Penataan Halaman Blk KonutMurung RayaRp 942,000,000
4 September 2018Cor Beton Jalan RT.02 Desa PenyangKab. Murung RayaRp 901,900,000