| 0022347058714000 | Rp 2,629,000,000 | |
| 0834389488711000 | - | |
| 0719737074714000 | - | |
| 0419151006714000 | - | |
| 0748830056714000 | - | |
| 0716481965714000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pembangunan Ruang Kantor Dinas Sosial Kabupaten
Murung Raya;
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan
peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
termaksud;
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud
dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan;
d. Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam
Dokumen Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk
berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara
yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki
oleh Direksi Teknik;
e. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab untuk penyediaan
bahan-bahan dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk
memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau
standar-standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-
spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.
1.1. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia jasa konstruksi harus
tunduk kepada :
a. Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998
tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998
tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum
dan Lingkungan;
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000
tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
f. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUB NI-
1982);
g. SNI 03-2847-2002, Tentang cara perhitungan struktur beton
untuk bangunan Gedung;
h. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
i. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga
Kerja);
j. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga
Kerja);
1
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan
k. Peraturan Presiden (PERPRES) No. 12 Tahun 2021, tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
1.2 Dokumen Kontrak
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia jasa
konstruksi terdiri atas :
o
Surat Perjanjian Pekerjaan;
o
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
o
Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan;
o
Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
b. Penyedia jasa konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar,
RKS dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila
terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-
gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya,
Penyedia jasa konstruksi wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti
adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan
gambar detail, maka gambar detail yang diikuti;
2. Bila skala gamabar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka
ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi
kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu;
3. Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan
gambar, maka Spesifikasi Teknis yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas;
4. Spesifikasi Teknis, gambar dan BOQ saling melengkapi bila
di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang Spesifikasi
Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya;
5. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di
atas adalah Spesifikasi Teknis dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita
acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Penyedia jasa konstruksi Pelaksana
dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur
bangunan, maka Penyedia jasa konstruksi Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
2
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan
kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas
tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II.LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Keterangan Umum
Pembangunan Kantor Dinas SosialKabupaten Murung Raya tersebut
secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar yang
terdiri dari:
A. Pekerjaan pendahuluan
1. Pekerjaan persiapan
B.Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Dinas Sosial
Kabupaten Murung Raya
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Pondasi
3. Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Struktur Bawah
Pekerjaan Struktur Lantai I
Pekerjaan Struktur Lantai II
C. Pekerjaan Arsitektural
1. Pekerjaan Lantai Dan Dinding Lantai I
2. Pekerjaan Tangga Utama
3. Pekerjaan Konstruksi Atap
1.2. Sarana Dan Cara Kerja
a. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi
pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-
pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
proyek;
b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta
tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang
dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang
tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang
ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu
menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya;
c. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan
perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas,
alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk
pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi
baik;
d. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur
pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan
terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh
atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa
konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan;
3
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi
yang bersangkutan dilaksanakan;
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi
Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan
yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami
perubahan dalam pelaksanaannya;
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa
gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah
memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan
pemeriksaan secara teliti;
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan
pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus
diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal
ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan;
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan
Penyedia jasa konstruksi, bila:
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada
masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai
kekurangsempurnaan pelaksanaan;
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan
lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang mengalami
kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagaunya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari
bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan
direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir,
kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
4
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan
1.3. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan
a. Penyedia jasa konstruksi Pelaksana berkewajiban menyusun dan
membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk barchart yang
dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran;
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan
oleh Penyedia jasa konstruksi Pelaksana selambat-lambatnya 10
hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas;
c. Bila selama 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan
dimulai, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana belum menyelesaikan
pembuatan jadual pelaksanaan, maka Penyedia jasa konstruksi
Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
minimal untuk 2 (dua) minggu pertama dan 2 (dua) minggu kedua
dari pelaksanaan pekerjaan;
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun,
Penyedia jasa konstruksi Pelaksana harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan.
Jadual pelaksanaan 2 (dua) mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
1.4. Ketentuan Dan Syarat-Syarat Bahan
a. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan bahan-bahan
bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan lingkup
pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain
dalam spesifikasi teknis ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan,
maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di
Indonesia;
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Penyedia jasa
konstruksi harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan
kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan User dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-
bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau
yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) x 24 (dua puluh empat)
jam;
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas
ternyata masih dipergunakan oleh Penyedia jasa konstruksi, maka
Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua
kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi;
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Penyedia jasa
5
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan
konstruksi untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai
Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Penyedia jasa
konstruksi. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari
Laboratorium, Penyedia jasa konstruksi tidak diizinkan untuk
melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut;
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari
kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di
bawah ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum
disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal
mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di
belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan
plesteran, beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air
tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat
organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat,
sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu
merek untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan
komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau
keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara
dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk
menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih
dari kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya,
yang terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang
lazim disebut pasir urug;
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran
sebagian terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25
mm yang lazim dipasarkan disebut pasi pasang;
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam
pecah, bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
SNI 03-2847-2002.
6
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan
Bata Ringan
Batu bata ringan yang digunakan bata celkone ex. lokal dengan
kualitas terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan
Management Konstruksi, siku dan sama ukurannya 10x20x40
Pasangan batu bata ringan / bata celkone, dengan
menggunakan aduk MU-300,PM-100 Pemasangan dinding bata
dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis
Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang
berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom)
harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak
75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan
bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua)
melebihi dari 2 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh
digunakan Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus
menghasilkan dinding finish setebal 13 cm dan untuk dinding
1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat,
rapi dan benar-benar tegak lurus.
III. LINGKUP PEKERJAAN
3.1 Situasi Dan Persiapan Pekerjaan
a. Lokasi proyek berada pada wilayah kecamatan Murung. Lokasi
pembangunan akan diserahkan kepada Penyedia jasa konstruksi
sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Penyedia jasa
konstruksi hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama
mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan
lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
konstruksi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
3.2 Air Dan Daya
a. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan air atas
tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang
memenuhi persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih,
bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak,
asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum,
mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air
yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan daya listrik atas
tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan untuk
peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
7
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara
ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Penyedia jasa
konstruksi harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan.
Penyedia jasa konstruksi harus pula menyediakan penangkal petir
sementara untuk keselamatan.
3.3 Saluran Pembuangan
Penyedia jasa konstruksi harus membuat saluran pembuangan
sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam
keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
3.4 Kantor Penyedia jasa konstruksi, Los Dan Halaman Kerja, Gudang
Dan Fasilitas Lain
Penyedia jasa konstruksi harus membangun kantor dan
perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work yard) di
dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak. Penyedia jasa konstruksi harus juga
menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat
mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Penyedia jasa konstruksi harus membuat tata letak/denah halaman
proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Penyedia
jasa konstruksi harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap
bersih dan terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran, Penyedia jasa konstruksi
dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman
kerja yang sudah ada.
3.5 Papan Nama Proyek
Penyedia jasa konstruksi wajib membuat dan memasang papan nama
proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat
umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 cm x 150 cm
dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk
Pemerintah Daerah setempat. Penyedia jasa konstruksi tidak
diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk
apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi
Tugas
3.6 Pembersihan
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi
jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau
puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan
serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang
yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh;
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-
baiknya untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari
kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan
8
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan
untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari
halaman proyek.
3.7 Permukaan Atas Lantai (Peil)
a. Peil ± 0,00 Bangunan diambil dari peil patok ukur yang telah
tersedia di lokasi.
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, balok, dan
lain-lain harus mengambil patokan dari peil ± 0,00 tersebut.
3.8 Pagar Pembatas Areal
a. Pagar Pembatas Areal adalah pagar yang dibuat setinggi 2 meter
dengan tiang dari kayu seusai dengan analisa yang ditawarkan
b. membatasi areal pekerjaan dengan areal diluar pekerjaan
3.9 Papan Bangunan (Bouwplank)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III)
ukuran minimum 2/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank
dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan
dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan
halus pada bagian atasnya;
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus.
Pengukuran harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultan
Pengawas;
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as
kolom/dinding. Letak dan ketinggian permukaan bouwplank harus
dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan
berlangsung.
3.10 Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan
Lapangan/Area/Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia
jasa konstruksi terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lapangan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani oleh
kedua belah pihak, dan Penyedia jasa konstruksi harus sudah mulai
melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan paling lambat 7 (tujuh)
hari kalender setelah diterbitkannya SPMK. Penyedia jasa konstruksi
dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas
maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.
3.11Penyerahan Rencana Kerja / Time Schedule
a.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa konstruksi wajib
menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalam bentuk
bar-chart, S Curve dan network planning kepada Owner dan
pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah
Kontrak dikeluarkan untuk memperoleh persetujuan. bar-chart, S.
Curve dan network planning Penyedia jasa konstruksi harus
ditanda tangani oleh penanda tangan kontrak.
b.
Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Owner
dua salinan dicetak dan diserahkan pada pengawas, satu salinan
9
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan
ditempelkan di kantor Penyedia jasa konstruksi ditempat
pekerjaan.
c.
Berdasarkan Rencana kerja tersebut, Pengawas akan mengadakan
penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja Penyedia jasa
konstruksi.
3.12 Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek
a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Penyedia
jasa konstruksi wajib pula menyerahkan bagan struktur organisasi
yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, untuk
disetujui pengawas dan Owner.
b. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut,
Penyedia jasa konstruksi harus menyerahkan suatu daftar nama
petugas yang akan ditugaskan, lengkap dengan fungsi dan
pengalaman kerjanya.
3.13 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Penyedia jasa konstruksi
a. Penyedia jasa konstruksi wajib menetapkan seorang petugas yang
akan bertindak sebagai wakil atau kuasanya untuk mengatur dan
memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi
tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi terhadap pelaksanaan
pekerjan baik sebagian ataupun keseluruhan.
3.14 Tenaga Ahli
a. Penyedia jasa konstruksi harus menugaskan minimal seorang
tenaga ahli yang harus selalu berada di lokasi pekerjaan
(Lapangan).
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Pekerjaan (Tahun) Kerja
1 Pelaksana - Pelaksana Bangunan
Lapangan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022)
2 Petugas K3 - Sertifikat K3 Konstruksi
Konstruksi
3.15 Peralatan Utama
a. Peralatan utama dalam pelaksananaan bangunan Gedung yang
digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan secara
signifikan menurut jenis pekerjaan pembangunan adalah :
No Jenis Alat Jumlah
1 Mesin Molen Pengaduk Semen 0,3 M3 1 Unit
2 Generator Set 1200 Watt 1 Unit
3 Cutting will 1600 Watt 2 Unit
4 Dump Truck 1 Unit
5 Concret Vibrator 5,5 Hp
10
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan
3.16 Kualifikasi Badan Usaha
a. Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah kualifikasi
kecil, sub bidang jasa pelaksana Konstruksi Gedung Perkantoran
BG002, KBLI 41012.
3.17 Pembuatan Laporan Pekerjaan
a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat laporan harian dimana
tertulis proses kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan
peralatan-peralatan yang didatangkan ke lokasi pekerjaan, jumlah
tenaga kerja, jenis pekerjaan yang di laksanakan serta keadaan
cuaca di lapangan;
b. Perintah-perintah/Instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku
mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi
tanda tangan dan nama jelas dari petugas pengawas/melalui surat
resmi kepada Penyedia jasa konstruksi;
c. Apabila ada Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam
Laporan harian ini dengan teliti;
d. Penyedia jasa konstruksi juga wajib membuat laporan Mingguan
dan Bulanan dimana tertulis Rekapitulasi segala kegiatan yang
berlangsung dalam minggu atau bulan tersebut;
e. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu
penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan
dilakukan, apabila Penyedia jasa konstruksi telah melengkapi
seluruh laporan.
3.18 Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan
a.
Penyedia jasa konstruksi wajib membuat foto-foto pelaksanaan
pekerjaan yang menunjukkan kondisi setiap tahapan
pelaksanaan.
b.
Foto-foto pelaksanaan pekerjaan ini akan dijadikan lampiran
dalam penyusunan laporan bulanan Konsultan Pengawas.
c.
Foto harus dibuat rangkap 4 (empat) dalam ukuran standar dan
berwarna, disusun rapih dalam album.
d.
Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas dan dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari
kalender dan setiap tahapan pekerjaan mulai sejak dilaksanakan
pekerjaan ini.
3.19 Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
a. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan
mengakibatkan pada jenis pekerjaan lain yang tidak dapat
diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Penyedia
jasa konstruksi wajib meminta pada Konsultan Pengawas secara
tertulis, untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu.
Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik,
baru Penyedia jasa konstruksi diperkenankan melaksanakan
pekerjaan selanjutnya.
b. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut diatas tidak
dijawab oleh Konsultan Pengawas, dalam waktu 2 (dua) x 24 (dua
puluh empat) jam sejak jam diterimanya permohonan tersebut
11
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan
(tidak terhitung hari libur resmi), maka Penyedia jasa konstruksi
boleh melanjutkan pekerjaan tersebut. Kecuali apabila Konsultan
Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Penyedia
jasa konstruksi menyetujuinya.
c. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf a dan b diatas
dilanggar oleh Penyedia jasa konstruksi, maka pengawas berhak
menginstruksikan untuk membongkar bagian yang sudah
dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan
pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali akan dibebankan kepada Penyedia jasa
konstruksi.
3.20 Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam kerja normal
kecuali apabila ada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu
dilakukan di luar jam kerja normal. Pada hari libur resmi, Penyedia
jasa konstruksi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan
tertulis minimal 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya kepada
pengawas, dan segala biaya untuk itu menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa konstruksi.
3.21 Tata Cara Perbaikan Pekerjaan
Penyedia jasa konstruksi wajib memperbaiki dan atau mengulangi
semua pekerjaan yang tidak diterima oleh pengawas. Segala biaya
untuk ini menjadi tanggungan Penyedia jasa konstruksi. Penyedia
jasa konstruksi tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu
akibat perbaikan-perbaikan ini.
3.22 Perbedaan Ukuran, Ketidak Sesuaian Antara Gambar Dan Spesifikasi
Teknis
a. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran
skala dalam gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar
harus diperiksa kembali oleh Penyedia jasa konstruksi terhadap
keadaan/kondisi di lapangan.
b. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau
kekeliruan, maka Penyedia jasa konstruksi wajib memberitahukan
dan meminta petunjuk pada pengawas untuk diselesaikan.
c. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam
gambar-gambar yang ada (AR, ST, dan ME) dalam buku uraian
spesifikasi teknis ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat
keadaan dilokasi, Penyedia jasa konstruksi diwajibkan melaporkan
hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Direksi
Pekerjaan berunding terlebih dahulu dengan perencana.
Ketentutan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alas an oleh
Penyedia jasa konstruksi untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan pekerjaan.
d. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi,
dalam keadaan selesai/terpasang.
12
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan
e. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting Penyedia jasa
konstruksi diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti, peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan.
f. Penyedia jasa konstruksi tidak dibenarkan mengubah dan atau
mengganti ukuran-ukuran dan spesifikasi bahan yang tercantum
didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi
Pekerjaan.
3.23 Jaminan Kualitas
Penyedia jasa konstruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Direksi
pekerjaan, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan
adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa
konstruksi menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan
baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Penyedia jasa konstruksi sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapatkan persetujuan dari Direksi pekerjaan, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan
tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi sepenuhnya.
3.24 Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan
a. Penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan 3 (tiga) set dari
seluruh dokumen pelaksanaan seperti yang disebut dalam pasal
3.2 buku Spesifikasi Teknis ini, untuk dipegang Penyedia jasa
konstruksi di lapangan, Pengawas Lapangan dan Owner.
b. Seluruh dokumen tersebut diatas harus dalam keadaan jelas
mudah di baca dan sudah mencantumkan perubahan-perubahan
terakhir.
c. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi
tanggungan Penyedia jasa konstruksi.
3.25 Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja
a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat gambar-gambar kerja
dan detail pelaksanaan (Shop Drawing) dengan menggunakan
kertas HVS 70 gr ukuran A3 lengkap dengan skala dan
perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
b. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua
disiplin pekerjaan pada pekerjaan ini dan disesuaikan dengan
kondisi lapangan yang ada.
c. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan disetujui pengawas atau
Perencana. Pekerjaan baru dapat dimulai bila shop drawing telah
diperiksa dan disetujui oleh pengawas.
13
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan
3.26 Testing/Commissioning
a. Penyedia jasa konstruksi harus melaksanakan semua testing dan
pengujian yang dianggap perlu untuk memeriksa dan mengetahui
apakah seluruh sistem sudah dapat berfungsi dengan baik dan
telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
b. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
kegiatan testing tersebut merupakan tanggung jawab pihak
Penyedia jasa konstruksi. Hal ini termasuk peralatan khusus yang
diperlukan untuk testing sistem seperti yang dianjurkan oleh
pabrik pembuat, juga disediakan oleh Penyedia jasa konstruksi.
c. Semua biaya, lisensi, testing/pengujian, adalah tanggung jawab
Penyedia jasa konstruksi.
d. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan
Sipil, Arsitektur ini harus di hadiri pihak Owner, pengawas,
Konsultan Perencana dan pihak yang ditunjuk untuk itu. Dan
dibuatkan berita acaranya.
e. Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta
pembiayaannya adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
f. Pengujian bahan lain harus dilakukan dengan cara yang
ditentukan dalam Standard Industri Indonesia (SII) atau metoda
uji bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
g. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan
pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan
fungsinya.
h. Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulang/ mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selam masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas biaya Kontraktor Pelaksana, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik
i. Keseluruhan lisensi dan hasil test commissioning harus
dikumpulkan dan diserahkan ke Owner.
3.27 Pembuatan Gambar-Gambar Terpasang
a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat gambar-gambar
terpasang (as built drawing) yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
b. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas
ukuran A3 dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dalam bentuk
blue print dan 1 (satu) set blue print kepada Owner dan 3 (tiga) set
Flashdisk
Blue Print beserta soft copy dalam bentuk kepada
Konsultan pengawas sebelum serah terima pekerjaan pertama.
14
Uraian Singkat Pekerjaan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 October 2015 | Peningkatan Jalan Saripoi Lama | Murung Raya | Rp 2,388,200,000 |
| 13 May 2019 | Fisik Relokasi Pembangunan Puskesmas Induk Batu Bua (Dak Fisik Kesdas) | Kab. Murung Raya | Rp 1,700,000,000 |
| 2 June 2016 | Peningkatan Jalan / Pedestrian Jalan Sudirman Dari Bundaran Rujab Bupati - Jembatan Merdeka | Murung Raya | Rp 1,390,100,000 |
| 10 August 2017 | Pembangunan Smpn 5 Murung (Tahap II) | Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya | Rp 1,339,710,000 |
| 28 June 2024 | Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Saripoi Tahap 2 - Fisik | Kab. Murung Raya | Rp 1,300,000,000 |
| 18 August 2023 | Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Saripoi | Kab. Murung Raya | Rp 1,300,000,000 |
| 2 June 2016 | Peningkatan Jalan A. Yani (Simp. Komp. Perkantoran Pemda - Simp. 3 Kantor Kec. Murung) | Murung Raya | Rp 1,096,100,000 |
| 17 April 2015 | Penataan Tempat Pemakaman Umum Tahujan Ontu (Lanjutan) | Murung Raya | Rp 1,000,000,000 |
| 3 May 2016 | Penataan Halaman Blk Konut | Murung Raya | Rp 942,000,000 |
| 4 September 2018 | Cor Beton Jalan RT.02 Desa Penyang | Kab. Murung Raya | Rp 901,900,000 |