| 0703960567711000 | - | |
| 0026185298711000 | - | |
| 0015763436711000 | - | |
| 0016624322711000 | - | |
| 0964317960429000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. MAKSUD
Pekerjaan ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan melaksanakan pekerjaan Penyusunan
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya
Tahun Anggaran 2023 sebagai pelaksanaan amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen KLHS merupakan salah satu instrumen
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
II. TUJUAN
Tujuan dari kegiatan Penyusunan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya adalah mengintegrasikan pertimbangan
lingkungan hidup dan keberlanjutan ke dalam dokumen materi teknis Revisi Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Murung Raya.
III. SASARAN
Sasaran dari kegiatan Penyusunan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi
RTRW Kabupaten Murung Raya adalah:
1. Tersusunnya kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) Revisi RTRW
Kabupaten Murung Raya berdasarkan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan;
2. Tersusunnya perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan Program
(KRP) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya;
3. Tersusunnya rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) Revisi
RTRW Kabupaten Murung Raya; dan
4. Tersusunnya dokumentasi KLHS Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya.
VI. KELUARAN
Produk akhir ini adalah:
1. Dokumen pelaporan konsultan sesuai dengan tahapan dalam rangka Penyusunan
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten
Murung Raya.
2. Dokumen KLHS yang telah dilakukan pembahasan FGD sesuai dengan petunjuk teknis
Penyusunan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW
Kabupaten Murung Raya.
VII. RUANG LINGKUP
VII.1 LINGKUP WILAYAH
Wilayah terpilih dari kegiatan studi Penyusunan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya adalah wilayah administrasi Kabupaten
Murung Raya yang menjadi dasar dalam penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten
Murung Raya Adapun wilayah Kabupaten Murung Raya sesuai hasil identifikasi berdasarkan
Materi Teknis RTRW Kabupaten Murung Raya adalah seluas 2.358.946 Ha.
Kabupaten Murung Raya adalah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlokasi
tepat di utara dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga langsung berbatasan dengan
wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Secara astronomi, kabupaten ini terletak antara ± 0° 46'
32.4732" Lintang Selatan - 0° 51' 53.1" Lintang Selatan dan ± 113° 13' 9.606" Bujur Timur 115°
8' 9.2436" Bujur Timur. Secara geografis, Kabupaten Murung Raya dibatasi oleh:
Bagian Utara berbatasan dengan wilayah Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat;
Bagian Timur berbatasan dengan wilayah Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
Bagian Selatan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kuala Kapuas, Kabupaten Gunung
Mas dan Kabupaten Barito Utara; dan
Bagian Barat berbatasan dengan wilayah Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Kalimantan
Barat.
VII.2 LINGKUP SUBSTANSI MATERI PEKERJAAN
Lingkup substansi kegiatan ini adalah melakukan penyusunan KLHS dengan metode dan
pendekatan yang dapat dipertanggung-jawabkan terhadap kebijakan, rencana dan/ atau program
yang tertuang dalam RTRW Kabupaten Murung Raya. Pelingkupan dilakukan dengan melibatkan
para pemangku kepentingan yang meliputi unsur pemerintah daerah, akademis, LSM, dunia usaha
dan tokoh masyarakat.
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan mengacu pada PP No 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis melalui
mekanisme:
1. Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan
Hidup;
a. melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan untuk
menentukan isu-isu yang paling strategis dengan menghimpun masukan dari masyarakat
dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik;
b. melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang
berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup; dan
c. menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan paling sedikit memuat kajian:
- kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
- perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
- kinerja layanan atau jasa ekosistem;
- efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
- tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
- tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati
2. Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa:
- perubahan tujuan atau target;
- perubahan strategi pencapaian target;
- perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi
pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan;
- perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan
Berkelanjutan;
- penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan;
- pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi
ekosistem; dan/atau
- pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
3. Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang memuat:
- materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
- dan/atau informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi
VII.3 ALIH PENGETAHUAN
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjalin koordinasi dengan instansi terkait di bidang
penataan ruang dalam proses pelaksanaan pekerjaan ini untuk menyampaikan kemajuan
pekerjaan secara berkala dan melibatkan staf instansi tersebut secara aktif dalam proses
perencanaan untuk meningkatkan kapasitas keilmuan mereka.
VIII. METODOLOGI
Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten)
Murung Raya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Secara umum, tahapan
yang dilalui antara lain persiapan, pelaksanaan, penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan
validasi KLHS. Penyusunan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi
RTRW Kabupaten Murung Raya dimulai secara resmi sejak ditetapkannya Surat POKJA KLHS
tentang Pembentukan Tim POKJA KLHS. Tahapan yang dilalui dalam penyusunan terdiri dari:
1. Pembentukan Tim POKJA KLHS
Pada tahapan persiapan, pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) merupakan bagian
paling awal yang dilakukan guna menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW
Kabupaten Murung Raya (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten) Murung Raya.
Pembentukan Pokja KLHS mengacu pada Lampiran 3 Permen LHK 69/2017
2. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) KLHS
Kerangka acuan kerja disusun oleh Tim POKJA KLHS yang terdiri dari latar belakang,
dasar hukum, tujuan dan sasaran, lingkup kegiatan, jangka waktu pelaksanaan, kebutuhan
narasumber/Tenaga Ahli, waktu dan tempat, pembiayaan, hasil yang diharapkan.
3. Identifikasi Pemangku Kepentingan
Identifikasi pemangku kepentingan dalam Penyusunan Penyusunan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek keterwakilan dari berbagai pemangku kepentingan dalam lingkup
administrasi yang terdiri dari perwakilan SKPD, perwakilan akademisi, lembaga non
pemerintah, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha.
4. Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB)
Kegiatan identifikasi isu pembangunan berkelanjutan dilakukan setelah rencana kerja
disusun dan disepakati oleh Pokja. Kegiatan ini bertujuan untuk menyajikan informasi dasar
mengenai isu-isu PB secara keseluruhan di wilayah kajian yang kemudian dikerucutkan
menjadi isu PB yang paling Strategis, dan menetapkan Isu PB Prioritas yang dilakukan secara
partisipatif bersama dengan semua pemangku kepentingan. Kegiatan Identifikasi Isu PB, Isu
PB Paling Strategis dan Isu PB Prioritas.
Dalam proses identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB), melalui telaah terhadap
dokumen perencanaan wilayah, dokumen kajian lingkungan, serta penelitan/ riset ilmiah yang
dilakukan di wilayah perencanaan. Hasil inventarisasi dan penelaahan isu PB kemudian
diperkaya dengan adanya keterlibatan public dalam proses community dialogue dan konsultasi
publik.
Tahapan selanjutnya setelah isu PB terhimpun, dilakukan proses penapisan Isu PB menjadi
Isu PB Paling Strategis. Proses penapisan Isu PB menjadi Isu PB Paling Strategis dilakukan
menggunakan 4 kriteria (lintas sector, lintas wilayah, lintas waktu dan lintas pemangku
kepentingan), kemudian penapisan Isu PB Paling Strategis menjadi Isu PB prioritas
menggunakan 3 kriteria (karakteristik wilayah yang ditelaah dalam bentuk spasial, tingkat
pentingnya potensi dampak dan keterkaitan antar isu strategis pembangunan berkelanjutan).
Penggunaan kriteria penapisan isu dilakukan dengan mengacu pada Lampiran IV Permen LH
69/2017.
5. Identifikasi Muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP)
Identifikasi materi muatan KRP yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi
Lingkungan Hidup dilakukan untuk menemukan dan menentukan muatan KRP yang harus
dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup. Semua materi
KRP ditelaah dengan pisau analisis pada Pasal 3 ayat (2) PP 46 Tahun 2016. Hasil analisis
menggunakan Pasal 3 ayat (2) PP 46 Tahun 2016 kemudian ditapis kembali dengan isu PB
Prioritas untuk kemudian menentukan KRP yang dikaji dalam KLHS.
6. Kajian Muatan KLHS
Kajian pengaruh KRP dilakukan untuk mengetahui pengaruh KRP terhadap kondisi
lingkungan hidup. Kajian muatan KLHS memuat 6 muatan kajian yaitu:
1. Kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
2. Perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
3. Kinerja layanan atau jasa ekosistem;
4. Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
5. Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
6. Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Dalam pelaksanaan agenda tersebut juga sekaligus dilakukan perumusan rancangan awal
alternatif dan rekomendasi penyempurnaan KRP sebagai draft awal sebelum dilakukan
konsultasi publik.
7. Perumusan Alternatif dan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program (KRP)
Alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa:
1. Perubahan tujuan atau target;
2. Perubahan strategi pencapaian target;
3. Perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi
pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
4. Perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan
berkelanjutan;
5. Penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan;
6. Pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi
ekosistem; dan/atau
7. Pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko Lingkungan Hidup.
Sedangkan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program memuat:
1. Materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau
2. Informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya
tampung Lingkungan Hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
XI. PELAPORAN
Dalam ini penyedia jasa diminta menyajikan 5 dokumen laporan sebagai berikut:
1. Laporan Pendahuluan
Konsultan menyiapkan laporan pendahuluan yang berisikan: hasil kesimpulan sementara
pengumpulan data dan informasi (studi literatur), membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK, rencana kerja (time schedule) dan personil tetap konsultan perencana.
Jumlah laporan pendahuluan yang harus diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap diserahkan
selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi
konsultasi publik dalam rangka menjaring isu-isu strategis dalam menjaring isu
pembangunan berkelanjutan di wilayah perencanaan.
2. Dokumen KLHS Revisi RTRW
Konsultan menyiapkan Dokumen KLHS Revisi RTRW yang berisi : produk final hasil
kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW
Kabupaten Murung Raya (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten) Murung Raya yang
telah melalui FGD maupun pembahasan tingkat Pokja. Jumlah laporan yang harus
diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap (Hardcopy dan Softcopy) diserahkan selambat-
lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SPMK.
4. Album Peta
Album peta memuat peta tematik dan rencana hasil kegiatan Penyusunan Penyusunan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya, yang
dibuat dalam format peta A3 diserahkan bersama-sama dengan Dokumen Penyusunan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya