Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Revisi Rtrw Kabupaten Murung Raya

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5874510
Status: Seleksi Gagal
Date: 8 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 249,978,660
RUP Code: 41542443
Work Location: Kabupaten Murung Raya - Murung Raya (Kab.)
Participants: 5
Applicants
0703960567711000-
0026185298711000-
0015763436711000-
0016624322711000-
0964317960429000-
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I. MAKSUD                                                                 
                                                                          
                                                                          
     Pekerjaan ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan melaksanakan pekerjaan Penyusunan
                                                                          
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya
Tahun Anggaran 2023 sebagai pelaksanaan amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
                                                                          
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen KLHS merupakan salah satu instrumen
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
II. TUJUAN                                                                
                                                                          
     Tujuan dari kegiatan Penyusunan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
                                                                          
(KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya adalah mengintegrasikan pertimbangan
lingkungan hidup dan keberlanjutan ke dalam dokumen materi teknis Revisi Rencana Tata Ruang
                                                                          
Wilayah (RTRW) Kabupaten Murung Raya.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
III. SASARAN                                                              
                                                                          
                                                                          
Sasaran dari kegiatan Penyusunan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi
RTRW Kabupaten Murung Raya adalah:                                        
                                                                          
  1. Tersusunnya kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) Revisi RTRW
                                                                          
     Kabupaten Murung Raya berdasarkan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan;
                                                                          
  2. Tersusunnya perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan Program
     (KRP) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya;                             
                                                                          
  3. Tersusunnya rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) Revisi
     RTRW Kabupaten Murung Raya; dan                                      
                                                                          
  4. Tersusunnya dokumentasi KLHS Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya.      
VI. KELUARAN                                                              
                                                                          
Produk akhir ini adalah:                                                  
                                                                          
  1. Dokumen pelaporan konsultan sesuai dengan tahapan dalam rangka Penyusunan
                                                                          
     Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten
     Murung Raya.                                                         
                                                                          
  2. Dokumen KLHS yang telah dilakukan pembahasan FGD sesuai dengan petunjuk teknis
     Penyusunan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW
                                                                          
     Kabupaten Murung Raya.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VII. RUANG LINGKUP                                                        
                                                                          
VII.1 LINGKUP WILAYAH                                                     
                                                                          
     Wilayah terpilih dari kegiatan studi Penyusunan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
                                                                          
Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya adalah wilayah administrasi Kabupaten
Murung Raya yang menjadi dasar dalam penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten
                                                                          
Murung Raya Adapun wilayah Kabupaten Murung Raya sesuai hasil identifikasi berdasarkan
                                                                          
Materi Teknis RTRW Kabupaten Murung Raya adalah seluas 2.358.946 Ha.      
                                                                          
     Kabupaten Murung Raya adalah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlokasi
tepat di utara dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga langsung berbatasan dengan
                                                                          
wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Secara astronomi, kabupaten ini terletak antara ± 0° 46'
                                                                          
32.4732" Lintang Selatan - 0° 51' 53.1" Lintang Selatan dan ± 113° 13' 9.606" Bujur Timur 115°
8' 9.2436" Bujur Timur. Secara geografis, Kabupaten Murung Raya dibatasi oleh:
                                                                          
  Bagian Utara berbatasan dengan wilayah Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat;
                                                                          
                                                                          
  Bagian Timur berbatasan dengan wilayah Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
                                                                          
  Bagian Selatan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kuala Kapuas, Kabupaten Gunung
                                                                          
   Mas dan Kabupaten Barito Utara; dan                                    
                                                                          
  Bagian Barat berbatasan dengan wilayah Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Kalimantan
   Barat.                                                                 
VII.2 LINGKUP SUBSTANSI MATERI PEKERJAAN                                  
                                                                          
     Lingkup substansi kegiatan ini adalah melakukan penyusunan KLHS dengan metode dan
pendekatan yang dapat dipertanggung-jawabkan terhadap kebijakan, rencana dan/ atau program
                                                                          
yang tertuang dalam RTRW Kabupaten Murung Raya. Pelingkupan dilakukan dengan melibatkan
                                                                          
para pemangku kepentingan yang meliputi unsur pemerintah daerah, akademis, LSM, dunia usaha
dan tokoh masyarakat.                                                     
                                                                          
     Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan mengacu pada PP No 46 Tahun 2016 tentang
                                                                          
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Peraturan Menteri
                                                                          
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis melalui
                                                                          
mekanisme:                                                                
                                                                          
 1. Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan
                                                                          
   Hidup;                                                                 
                                                                          
   a. melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan untuk
      menentukan isu-isu yang paling strategis dengan menghimpun masukan dari masyarakat
                                                                          
      dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik;                 
                                                                          
   b. melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang
                                                                          
      berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup; dan
                                                                          
   c. menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan paling sedikit memuat kajian:
                                                                          
      - kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
                                                                          
      - perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;            
                                                                          
                                                                          
      - kinerja layanan atau jasa ekosistem;                              
                                                                          
      - efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;                           
                                                                          
      - tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
                                                                          
      - tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati               
 2. Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa:
                                                                          
      - perubahan tujuan atau target;                                     
                                                                          
      - perubahan strategi pencapaian target;                             
                                                                          
      - perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi
                                                                          
       pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan;                            
                                                                          
      - perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu
                                                                          
       pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan
       Berkelanjutan;                                                     
                                                                          
      - penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan;
                                                                          
                                                                          
      - pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi
       ekosistem; dan/atau                                                
                                                                          
      - pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
                                                                          
                                                                          
 3. Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana,
   dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang memuat:
                                                                          
      - materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;            
                                                                          
                                                                          
      - dan/atau informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung
       dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi         
                                                                          
                                                                          
VII.3 ALIH PENGETAHUAN                                                    
                                                                          
     Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjalin koordinasi dengan instansi terkait di bidang
penataan ruang dalam proses pelaksanaan pekerjaan ini untuk menyampaikan kemajuan
                                                                          
pekerjaan secara berkala dan melibatkan staf instansi tersebut secara aktif dalam proses
perencanaan untuk meningkatkan kapasitas keilmuan mereka.                 
                                                                          
                                                                          
VIII. METODOLOGI                                                          
                                                                          
     Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten)
                                                                          
Murung Raya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46
                                                                          
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Secara umum, tahapan
yang dilalui antara lain persiapan, pelaksanaan, penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan
                                                                          
validasi KLHS. Penyusunan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi
                                                                          
RTRW Kabupaten Murung Raya dimulai secara resmi sejak ditetapkannya Surat POKJA KLHS
tentang Pembentukan Tim POKJA KLHS. Tahapan yang dilalui dalam penyusunan terdiri dari:
                                                                          
 1. Pembentukan Tim POKJA KLHS                                            
                                                                          
                                                                          
     Pada tahapan persiapan, pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) merupakan bagian
  paling awal yang dilakukan guna menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap
                                                                          
  pelaksanaan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW
  Kabupaten Murung Raya (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten) Murung Raya.
                                                                          
  Pembentukan Pokja KLHS mengacu pada Lampiran 3 Permen LHK 69/2017       
                                                                          
 2. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) KLHS                            
                                                                          
     Kerangka acuan kerja disusun oleh Tim POKJA KLHS yang terdiri dari latar belakang,
                                                                          
  dasar hukum, tujuan dan sasaran, lingkup kegiatan, jangka waktu pelaksanaan, kebutuhan
                                                                          
  narasumber/Tenaga Ahli, waktu dan tempat, pembiayaan, hasil yang diharapkan.
                                                                          
 3. Identifikasi Pemangku Kepentingan                                     
                                                                          
     Identifikasi pemangku kepentingan dalam Penyusunan Penyusunan Kajian Lingkungan
                                                                          
  Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya dilakukan dengan
  mempertimbangkan aspek keterwakilan dari berbagai pemangku kepentingan dalam lingkup
                                                                          
  administrasi yang terdiri dari perwakilan SKPD, perwakilan akademisi, lembaga non
  pemerintah, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha.                       
                                                                          
                                                                          
 4. Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB)                       
                                                                          
     Kegiatan identifikasi isu pembangunan berkelanjutan dilakukan setelah rencana kerja
  disusun dan disepakati oleh Pokja. Kegiatan ini bertujuan untuk menyajikan informasi dasar
                                                                          
  mengenai isu-isu PB secara keseluruhan di wilayah kajian yang kemudian dikerucutkan
                                                                          
  menjadi isu PB yang paling Strategis, dan menetapkan Isu PB Prioritas yang dilakukan secara
  partisipatif bersama dengan semua pemangku kepentingan. Kegiatan Identifikasi Isu PB, Isu
  PB Paling Strategis dan Isu PB Prioritas.                               
                                                                          
     Dalam proses identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB), melalui telaah terhadap
                                                                          
  dokumen perencanaan wilayah, dokumen kajian lingkungan, serta penelitan/ riset ilmiah yang
                                                                          
  dilakukan di wilayah perencanaan. Hasil inventarisasi dan penelaahan isu PB kemudian
  diperkaya dengan adanya keterlibatan public dalam proses community dialogue dan konsultasi
                                                                          
  publik.                                                                 
                                                                          
     Tahapan selanjutnya setelah isu PB terhimpun, dilakukan proses penapisan Isu PB menjadi
                                                                          
  Isu PB Paling Strategis. Proses penapisan Isu PB menjadi Isu PB Paling Strategis dilakukan
  menggunakan 4 kriteria (lintas sector, lintas wilayah, lintas waktu dan lintas pemangku
                                                                          
  kepentingan), kemudian penapisan Isu PB Paling Strategis menjadi Isu PB prioritas
  menggunakan 3 kriteria (karakteristik wilayah yang ditelaah dalam bentuk spasial, tingkat
                                                                          
  pentingnya potensi dampak dan keterkaitan antar isu strategis pembangunan berkelanjutan).
                                                                          
  Penggunaan kriteria penapisan isu dilakukan dengan mengacu pada Lampiran IV Permen LH
  69/2017.                                                                
                                                                          
 5. Identifikasi Muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP)        
                                                                          
                                                                          
     Identifikasi materi muatan KRP yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi
  Lingkungan Hidup dilakukan untuk menemukan dan menentukan muatan KRP yang harus
                                                                          
  dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup. Semua materi
  KRP ditelaah dengan pisau analisis pada Pasal 3 ayat (2) PP 46 Tahun 2016. Hasil analisis
                                                                          
  menggunakan Pasal 3 ayat (2) PP 46 Tahun 2016 kemudian ditapis kembali dengan isu PB
                                                                          
  Prioritas untuk kemudian menentukan KRP yang dikaji dalam KLHS.         
                                                                          
 6. Kajian Muatan KLHS                                                    
                                                                          
    Kajian pengaruh KRP dilakukan untuk mengetahui pengaruh KRP terhadap kondisi
                                                                          
  lingkungan hidup. Kajian muatan KLHS memuat 6 muatan kajian yaitu:      
                                                                          
    1. Kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
                                                                          
    2. Perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;             
                                                                          
    3. Kinerja layanan atau jasa ekosistem;                               
    4. Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;                            
                                                                          
    5. Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
                                                                          
    6. Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.               
                                                                          
  Dalam pelaksanaan agenda tersebut juga sekaligus dilakukan perumusan rancangan awal
                                                                          
  alternatif dan rekomendasi penyempurnaan KRP sebagai draft awal sebelum dilakukan
  konsultasi publik.                                                      
                                                                          
                                                                          
 7. Perumusan Alternatif dan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan, Rencana, dan/atau
  Program (KRP)                                                           
                                                                          
  Alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa:   
                                                                          
                                                                          
    1. Perubahan tujuan atau target;                                      
                                                                          
    2. Perubahan strategi pencapaian target;                              
                                                                          
    3. Perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi
                                                                          
      pertimbangan pembangunan berkelanjutan;                             
                                                                          
    4. Perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu
      pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan
                                                                          
      berkelanjutan;                                                      
                                                                          
    5. Penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan; 
                                                                          
    6. Pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi
                                                                          
      ekosistem; dan/atau                                                 
                                                                          
    7. Pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko Lingkungan Hidup.
                                                                          
                                                                          
  Sedangkan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana,
  dan/atau Program memuat:                                                
                                                                          
    1. Materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau    
                                                                          
                                                                          
    2. Informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya
      tampung Lingkungan Hidup dan tidak diperbolehkan lagi.              
 XI. PELAPORAN                                                            
                                                                          
 Dalam ini penyedia jasa diminta menyajikan 5 dokumen laporan sebagai berikut:
 1. Laporan Pendahuluan                                                   
                                                                          
    Konsultan menyiapkan laporan pendahuluan yang berisikan: hasil kesimpulan sementara
                                                                          
    pengumpulan data dan informasi (studi literatur), membuat interpretasi secara garis besar
    terhadap KAK, rencana kerja (time schedule) dan personil tetap konsultan perencana.
                                                                          
    Jumlah laporan pendahuluan yang harus diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap diserahkan
    selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi
                                                                          
    konsultasi publik dalam rangka menjaring isu-isu strategis dalam menjaring isu
                                                                          
    pembangunan berkelanjutan di wilayah perencanaan.                     
                                                                          
                                                                          
 2. Dokumen KLHS Revisi RTRW                                              
    Konsultan menyiapkan Dokumen KLHS Revisi RTRW yang berisi : produk final hasil
                                                                          
    kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW
                                                                          
    Kabupaten Murung Raya (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten) Murung Raya yang
    telah melalui FGD maupun pembahasan tingkat Pokja. Jumlah laporan yang harus
                                                                          
    diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap (Hardcopy dan Softcopy) diserahkan selambat-
    lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SPMK.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 4. Album Peta                                                            
    Album peta memuat peta tematik dan rencana hasil kegiatan Penyusunan Penyusunan
                                                                          
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya, yang
    dibuat dalam format peta A3 diserahkan bersama-sama dengan Dokumen Penyusunan
                                                                          
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya