| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031742539714000 | Rp 565,000,000 | - | |
| 0022345805714000 | Rp 511,800,000 | tidak Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0716481965714000 | - | - | |
| 0015470867714000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Pendahuluan
Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Sipil/Struktur, Arsitektur, dan
Finishing ini merupakan bagian dari dokumen Pengadaan. Apabila ada
klausul dari syarat-syarat umum ini dituliskan kembali dalam Spesifikasi
Teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut
dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari dokumen
Pengadaan. Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan RAB ini merupakan satu
kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada suatu bagian dari
pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar pekerjaan ini
terlaksana dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar
perencanaan atau spesifikasi teknis saja, kontraktor harus tetap
melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
2. Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan
1) Rencana Kerja Syarat/Spesifikasi Teknis
2) Gambar-gambar Pelaksanaan
3) Bill of quantity
4) Rancangan Konseptual SMKK
5) Jadual Rencana Pekerjaan (Time Schedule)
3. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Lanjutan
Gedung Kantor Kelurahan Beriwit , yang meliputi :
1) Pekerjaan Pendahuluan :
- Pek. Pasangan Papan Nama Kegiatan
- Pek. Pengukuran
- Bangsal Kerja Darurat
- Biaya Penerapan SMKK
2) Pekerjaan Pondasi Batu Belah:
- Pek. Kolom Beton Bertulang 30/100 Cm (K2)
- Pek. Kolom Beton Bertulang 40/40 Cm (K3)
- Pek. Balok Beton Bertulang 25/40 Cm
- Pek. Balok Beton Bertulang 15/20 Cm
- Pek. Plat Lantai Dak Beton Bertulang Tbl.12 Cm
4. Papan Nama Kegiatan
Kontraktor harus membuat papan nama kegiatan yang berisi informasi
proyek, sesuai dengan peraturan Pemda setempat.
5. Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan
Lapangan/Area/Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada kontraktor
terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lapangan paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Kontraktor
harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah diterbitkannya SPMK. Kontraktor
dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas maupun
kondisi lapangan/tempat pekerjaan.
6. Penyerahan Rencana Kerja / Time Schedule
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan suatu
rencana kerja/time schedule dalam bentuk bar-chart, S Curve dan
network planning kepada Owner dan pengawas selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kalender setelah Kontrak dikeluarkan untuk memperoleh
persetujuan. bar-chart, S. Curve dan network planning kontraktor harus
ditanda tangani oleh penanda tangan kontrak.
b. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Owner dua
salinan dicetak dan diserahkan pada pengawas, satu salinan ditempelkan
di kantor Kontraktor ditempat pekerjaan.
c. Berdasarkan Rencana kerja tersebut, Pengawas akan mengadakan
penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja kontraktor.
7. Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek
a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Kontraktor
wajib pula menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini, untuk disetujui pengawas dan Owner.
b. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut, Kontraktor
harus menyerahkan suatu daftar nama petugas yang akan ditugaskan,
lengkap dengan fungsi dan pengalaman kerjanya.
8. Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor
a. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak
sebagai wakil atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung
jawab Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjan baik sebagian ataupun
keseluruhan.
9. Tenaga Ahli/Petugas Lapangan (Personil Manajerial)
a. Kontraktor harus menugaskan petugas lapangan yang harus selalu
berada di lokasi pekerjaan (Lapangan).
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Pekerjaan (Tahun) Kerja
1 Pelaksana Lapangan 2 (Dua) Pelaksana Lapangan
Tahun Pekerjaan Gedung Muda
Jenjang 4/Pekerjaan
Gedung (TA 022) Kelas I
atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung Muda Jenjang 4
(SIP.01.1.4)
2 Petugas K3 Konstruksi 0 (Nol) Sertifikat K3 Konstruksi
Tahun
10.Peralatan Utama
a. Peralatan utama dalam pelaksananaan bangunan Gedung yang digunakan
untuk mendukung kegiatan pembangunan secara signifikan menurut jenis
pekerjaan pembangunan adalah :
No Jenis Alat Jumlah
1 Concrete Mixer Kap.0,3 m3 1 Unit
2 Gerobak Dorong 3 Unit
3 Generator Set 1.300 Watt 1 Unit
4 Pick Up Kapasitas 1 Ton 1 Unit
5 Pompa Air 3 inch 1 Unit
11.Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi/Sub Bidang Jasa Konstruksi
a. Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah kualifikasi kecil,
sub bidang Jasa Pelaksana konstruksi Gedung Lainnya (BG009) atau
Konstruksi Gedung Lainnya (BG009), KBLI 41019.
12.Pembuatan Laporan Pekerjaan
b. Kontraktor wajib membuat laporan harian dimana tertulis proses kemajuan
pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
didatangkan ke lokasi pekerjaan, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang
di laksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.
c. Perintah-perintah/Instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku
mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan
dan nama jelas dari petugas pengawas/melalui surat resmi kepada
kontraktor.
d. Apabila ada Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam Laporan
harian ini dengan teliti.
e. Kontraktor juga wajib membuat laporan Mingguan dan Bulanan dimana
tertulis Rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau
bulan tersebut.
f. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu
penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan
dilakukan, apabila Kontraktor telah melengkapi seluruh laporan.
13.Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan
a. Kontraktor wajib membuat foto-foto pelaksanaan pekerjaan yang
menunjukkan kondisi setiap tahapan pelaksanaan.
b. Foto-foto pelaksanaan pekerjaan ini akan dijadikan lampiran dalam
penyusunan laporan bulanan Konsultan Pengawas.
c. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat) dalam ukuran standar dan
berwarna, disusun rapih dalam album.
d. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas dan dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari kalender dan setiap
tahapan pekerjaan mulai sejak dilaksanakan pekerjaan ini.
14.Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
a. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan
pada jenis pekerjaan lain yang tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis
pekerjaan tersebut, maka Kontraktor wajib meminta pada Konsultan
Pengawas secara tertulis, untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan
tertutup itu. Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan
baik, baru Kontraktor diperkenankan melaksanakan pekerjaan
selanjutnya.
b. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut diatas tidak dijawab
oleh Konsultan Pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam sejak jam diterimanya
permohonan tersebut (tidak terhitung hari libur resmi), maka Kontraktor
boleh melanjutkan pekerjaan tersebut. Kecuali apabila Konsultan
Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor
menyetujuinya.
c. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf a dan b diatas dilanggar
oleh Kontraktor, maka pengawas berhak menginstruksikan untuk
membongkar bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun
seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan kepada
kontraktor.
15.Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam kerja normal kecuali apabila
ada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu dilakukan di luar jam kerja
normal. Pada hari libur resmi, Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan
permohonan tertulis minimal 24 jam sebelumnya kepada pengawas, dan segala
biaya untuk itu menjadi tanggung jawab Kontraktor.
16.Tata Cara Perbaikan Pekerjaan
Kontraktor wajib memperbaiki dan atau mengulangi semua pekerjaan yang
tidak diterima oleh pengawas. Segala biaya untuk ini menjadi tanggungan
Kontraktor. Kontraktor tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu
akibat perbaikan-perbaikan ini.
17.Perbedaan Ukuran, Ketidak Sesuaian Antara Gambar dan Spesisfikasi Teknis
a. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala
dalam gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa
kembali oleh Kontraktor terhadap keadaan/kondisi di lapangan.
b. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan,
maka Kontraktor wajib memberitahukan dan meminta petunjuk pada
pengawas untuk diselesaikan.
c. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar
yang ada (AR, ST, dan ME) dalam buku uraian spesifikasi teknis ini,
maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah
Direksi Pekerjaan berunding terlebih dahulu dengan perencana.
Ketentutan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alas an oleh kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
e. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum seperti, peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang
dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.
f. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran dan spesifikasi bahan yang tercantum didalam gambar
pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi Pekerjaan.
18.Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Direksi pekerjaan, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-
hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapatkan persetujuan dari Direksi pekerjaan, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
19.Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan
a. Kontraktor wajib menyediakan 3 set dari seluruh dokumen pelaksanaan
seperti yang disebut dalam pasal 3.2 buku spesifikasi teknis ini, untuk
dipegang Kontraktor di lapangan, Pengawas Lapangan dan Owner.
b. Seluruh dokumen tersebut diatas harus dalam keadaan jelas mudah di
baca dan sudah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.
c. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor.
20.Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail pelaksanaan
(Shop Drawing) dengan menggunakan kertas HVS 70 gr ukuran A3 lengkap
dengan skala dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
b. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua disiplin
pekerjaan pada pekerjaan ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan
yang ada.
c. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3
(tiga) untuk diperiksa dan disetujui pengawas atau Perencana. Pekerjaan
baru dapat dimulai bila shop drawing telah diperiksa dan disetujui oleh
pengawas.
21.Testing/Commissioning
a. Kontraktor harus melaksanakan semua testing dan pengujian yang
dianggap perlu untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh sistem
sudah dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-
persyaratan yang berlaku.
b. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan
testing tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kontraktor. Hal ini
termasuk peralatan khusus yang diperlukan untuk testing sistem seperti
yang dianjurkan oleh pabrik pembuat, juga disediakan oleh Kontraktor.
c. Semua biaya, lisensi, testing/pengujian, adalah tanggung jawab
Kontraktor.
d. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan Sipil,
Arsitektur ini harus di hadiri pihak Owner, pengawas, Konsultan
Perencana dan pihak yang ditunjuk untuk itu. Dan dibuatkan berita
acaranya.
e. Keseluruhan lisensi dan hasil test commissioning harus dikumpulkan dan
diserahkan ke Owner.
22.Pembuatan Gambar-Gambar Terpasang (As Built Drawing)
a. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar terpasang (as built drawing)
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A3
dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dalam bentuk blue print dan 1 (satu)
set blue print kepada Owner dan 3 (tiga) set Blue Print beserta soft copy dalam
bentuk flashdisk kepada Konsultan pengawas sebelum serah terima
pekerjaan pertama.
B. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS
1. Umum
a. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar
rencana (Design) adalah merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
b. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah
berdasarkan :
• SNI (Standar Nasional Indonesia)
• RSNI PKKI NI (Kayu)
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mengukur kembali
semua titik elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-
perbedaan dilapangan, kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian
dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
2. Syarat-Syarat Umum
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
1) Perpres No. 12 Tahun 2021 Tanggal 02 Pebruari 2021 Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
3) Peraturan Umum Keselamatan kerja dari Departemen Tenaga kerja.
4) Peraturan kontruksi Kayu di indonesia (PKKI) NI 5.
5) Mutu Kayu bangunan SNI 03-3527-1994.
6) Peraturan Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu SNI 7973-2013.
7) Peraturan SNI 03-2000 (Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan
Gedung).
8) Peraturan spesifikasi desain konstruksi kayu (SNI 7973:2013).
9) Peraturan SNI 03-2407-2002 Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah
Dan Gedung.
10) Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
11) Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan
oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan
oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
12) Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan.
BAB II METODE PELAKSANAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
1. Pembersihan Lokasi Pekerjaan
a. Lokasi terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput liar, semak belukar, akar-
akar pohon yang tumbuh di area pekerjaan.
b. Pembersihan tanaman/semak pada area yang akan di bangun dapat
dilakukan dengan cara manual membabat dan membakar (slash and burn).
2. Pekerjaan Pengukuran
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan gambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas untuk
dimintakan keputusannya.
B. PEKERJAAN BETON
1. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan Beton Bertulang ialah :
a. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan
mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan
pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap
sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
b. Tanggung jawab "Penyedia jasa konstruksi" atas instalasi semua alat-alat yang
terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam
beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh (SNI 03-2847-
2002), ASTM dan ACI.
c. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak
termasuk pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-
ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi
penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton
bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu,
maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang
sesungguhnya disetujui oleh perencana.
d. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna
kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh
berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam
SNI 03-2847-2002. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera
diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
9
e. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-
batang dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam
gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan,
penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.
f. "Penyedia jasa konstruksi" harus bertanggungjawab untuk membuat dan
membiayai semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan
kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap
jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi
penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan
yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Penyedia jasa konstruksi berkewajiban
mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
g. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
sparing dalam beton untuk instalasi M/E
penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan
2.2 Refrensi dan Standar-standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar
atau diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan
spesifikasi SNI 03-2847-2002 Tentang Tatacara Penghitungan Struktur Beton
untuk Bangunan Gedung.
2.3 Penyerahan-penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
kepada Direksi Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk
menyerahkan dan dengan segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan
pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan Penyedia jasa konstruksi lain.
a. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Penyedia
jasa konstruksi kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum
jadwal pelaksanaan pekerjaan beton.
2.4 Bahan-Bahan/Produk
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan
peraturan-peraturan Indonesia
a. Semen
1. Mutu Semen
Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-
0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk,
kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya
10
boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas
oleh Direksi Lapangan;
Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan
bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132
Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen
hidraulis campuran;
Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas
jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis
semen yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
2. Penyimpanan Semen
Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus
disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan
terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan
lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
"Penyedia jasa konstruksi" harus hanya memakai satu merek dari semen yang
telah disetujui untuk seluruh pekerjaan. "Penyedia jasa konstruksi" tidak boleh
mengganti merk semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
b. Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80
"Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80,
maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras,
bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. SNI 03-2847-2002.
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat
melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui
5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai SNI 03-2847-2002 atau SII 0051-82.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 %
berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas
ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran
oleh bahan-bahan lain.
Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari
batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan
besar butir lebih dari 5 mm sesuai SNI 03-2847-2002.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-
butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengan¬dug zat-zat alkali, bersifat
kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang
diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila
11
kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4
mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di
atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 %
berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff
dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan
mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %
sesuai SII 0087-75, atau SNI 03-2847-2002.
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
pengotoran bahan-bahan lain.
c. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang
dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk
mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus
diteliti pada labora¬torium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari
container. Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64.
Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui
oleh Direksi Lapangan. Admix¬ture yang mengandung chloride atau nitrat tidak
boleh dipakai.
e. Mutu dan Konsistensi dari Beton
Untuk uji mutu beton silinder maka diperlukan Kekuatan ultimate tekan beton
silinder 150 mm x 300 mm umur 28 (dua puluh delapan) hari, kecuali
ditentukan lain, harus seperti berikut :
Semua Pondasi, Kolom, Balok : K-225 (FC 19,3 MPa)
Cor lantai kerja : K-100 (FC 7,4 MPa)
3. PEMBESIAN
3.1 Percobaan dan Pemerikasaan (Test and Inspection)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui konsultan
pengawas. Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain
yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan. Tulangan harus
ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja
lunak. Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik. Sebelum
pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian,
termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang
penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
3.2 Bahan-bahan/Produk
a. Tulangan
Sediakan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti
dinyatakan pada gambar-gambar struktur.
Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan
tegangan leleh 2400 kg/cm2.
b. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
12
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat
yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
c. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur
jarak.
1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan
lain pada gambar.
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
horizontal runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang
kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
berhubungan/ mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-
galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
d. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
3.3 Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk
semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan
hasil-hasil dari semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik
3.4 Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi
dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk
maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan SNI 03-2847-2002.
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan
SNI 03-2847-2002.
3.5 Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan
etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di
atas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan
terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb
BAB III PENUTUP
A. LAIN - LAIN
1. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor
Pelaksana sebelum dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua
bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman harus ditata
rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.
3. Meskipun telah ada pengawasan dan unsur-unsur lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana, untuk itu Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan
pekerjaan sebaik mungkin.
4. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor Pelaksana wajib merawat,
mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum
penyerahan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing)
Dibuat Oleh
Camat Murung
Kabupaten Murung Raya
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
IVAN SUGITA, S.Sos,M.IP
NIP. 19821228 201001 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 June 2023 | Peningkatan Jalan Kerali III - Belawan | Kab. Murung Raya | Rp 2,600,000,000 |