Pembangunan Lanjutan Kantor Kelurahan Beriwit

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5880510
Date: 12 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Kecamatan Murung
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 569,390,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 569,390,000
Winner (Pemenang): CV Nita Afifah
NPWP: 031742539714000
RUP Code: 42228620
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 4
Applicants
Reason
0031742539714000Rp 565,000,000-
0022345805714000Rp 511,800,000tidak Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga
0716481965714000--
0015470867714000--
Attachment
URAIAN     SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
   1. Pendahuluan                                                         
     Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Sipil/Struktur, Arsitektur, dan
                                                                          
     Finishing ini merupakan bagian dari dokumen Pengadaan. Apabila ada   
     klausul dari syarat-syarat umum ini dituliskan kembali dalam Spesifikasi
     Teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut
     dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari dokumen 
     Pengadaan. Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan RAB ini merupakan satu
     kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada suatu bagian dari
     pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar pekerjaan ini
                                                                          
     terlaksana dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar  
     perencanaan atau spesifikasi teknis saja, kontraktor harus tetap     
     melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.                            
                                                                          
   2. Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan                                       
     1) Rencana Kerja Syarat/Spesifikasi Teknis                           
                                                                          
     2) Gambar-gambar Pelaksanaan                                         
     3) Bill of quantity                                                  
     4) Rancangan Konseptual SMKK                                         
     5) Jadual Rencana Pekerjaan (Time Schedule)                          
                                                                          
   3. Lingkup Pekerjaan                                                   
     Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Lanjutan      
     Gedung Kantor Kelurahan Beriwit , yang meliputi :                    
     1) Pekerjaan Pendahuluan :                                           
                                                                          
        - Pek. Pasangan Papan Nama Kegiatan                               
        - Pek. Pengukuran                                                 
        - Bangsal Kerja Darurat                                           
        - Biaya Penerapan SMKK                                            
                                                                          
     2) Pekerjaan Pondasi Batu Belah:                                     
        - Pek. Kolom Beton Bertulang 30/100 Cm (K2)                       
        - Pek. Kolom Beton Bertulang 40/40 Cm (K3)                        
                                                                          
        - Pek. Balok Beton Bertulang 25/40 Cm                             
        - Pek. Balok Beton Bertulang 15/20 Cm                             
        - Pek. Plat Lantai Dak Beton Bertulang Tbl.12 Cm                  
                                                                          
  4. Papan Nama Kegiatan                                                  
     Kontraktor harus membuat papan nama kegiatan yang berisi informasi   
     proyek, sesuai dengan peraturan Pemda setempat.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  5. Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan                            
                                                                          
     Lapangan/Area/Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada kontraktor     
     terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lapangan paling lambat 7 (tujuh)
     hari setelah kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Kontraktor
     harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan paling  
     lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah diterbitkannya SPMK. Kontraktor
     dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas maupun
                                                                          
     kondisi lapangan/tempat pekerjaan.                                   
                                                                          
   6. Penyerahan Rencana Kerja / Time Schedule                            
     a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan suatu
        rencana kerja/time schedule dalam bentuk bar-chart, S Curve dan   
        network planning kepada Owner dan pengawas selambat-lambatnya 7   
        (tujuh) hari kalender setelah Kontrak dikeluarkan untuk memperoleh
                                                                          
        persetujuan. bar-chart, S. Curve dan network planning kontraktor harus
        ditanda tangani oleh penanda tangan kontrak.                      
     b. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Owner dua
        salinan dicetak dan diserahkan pada pengawas, satu salinan ditempelkan
        di kantor Kontraktor ditempat pekerjaan.                          
     c. Berdasarkan Rencana kerja tersebut, Pengawas akan mengadakan      
        penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja kontraktor.     
                                                                          
   7. Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek                         
     a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Kontraktor    
                                                                          
        wajib pula menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan digunakan
        dalam pelaksanaan pekerjaan ini, untuk disetujui pengawas dan Owner.
     b. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut, Kontraktor
        harus menyerahkan suatu daftar nama petugas yang akan ditugaskan, 
        lengkap dengan fungsi dan pengalaman kerjanya.                    
                                                                          
   8. Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor                         
     a. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak   
                                                                          
        sebagai wakil atau kuasanya  untuk mengatur  dan  memimpin        
        pelaksanaan pekerjaan dilapangan.                                 
     b. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung 
        jawab Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjan baik sebagian ataupun
        keseluruhan.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   9. Tenaga Ahli/Petugas Lapangan (Personil Manajerial)                  
     a. Kontraktor harus menugaskan petugas lapangan yang harus selalu    
        berada di lokasi pekerjaan (Lapangan).                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         No     Jabatan dalam    Pengalaman   Sertifikat Kompetensi       
                  Pekerjaan        (Tahun)           Kerja                
          1  Pelaksana Lapangan    2 (Dua)   Pelaksana Lapangan           
                                    Tahun    Pekerjaan Gedung Muda        
                                             Jenjang 4/Pekerjaan          
                                             Gedung (TA 022) Kelas I      
                                             atau SKK Pelaksana           
                                             Lapangan Pekerjaan           
                                             Gedung Muda Jenjang 4        
                                             (SIP.01.1.4)                 
                                                                          
          2  Petugas K3 Konstruksi  0 (Nol)  Sertifikat K3 Konstruksi     
                                    Tahun                                 
                                                                          
                                                                          
  10.Peralatan Utama                                                      
     a. Peralatan utama dalam pelaksananaan bangunan Gedung yang digunakan
        untuk mendukung kegiatan pembangunan secara signifikan menurut jenis
        pekerjaan pembangunan adalah :                                    
                                                                          
         No                Jenis Alat                 Jumlah              
                                                                          
         1   Concrete Mixer Kap.0,3 m3                1 Unit              
         2   Gerobak Dorong                            3 Unit             
         3   Generator Set 1.300 Watt                  1 Unit             
         4   Pick Up Kapasitas 1 Ton                   1 Unit             
         5   Pompa Air 3 inch                          1 Unit             
                                                                          
                                                                          
  11.Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi/Sub Bidang Jasa Konstruksi         
     a. Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah kualifikasi kecil,
                                                                          
        sub bidang Jasa Pelaksana konstruksi Gedung Lainnya (BG009) atau  
        Konstruksi Gedung Lainnya (BG009), KBLI 41019.                    
                                                                          
  12.Pembuatan Laporan Pekerjaan                                          
     b. Kontraktor wajib membuat laporan harian dimana tertulis proses kemajuan
        pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang   
        didatangkan ke lokasi pekerjaan, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang
                                                                          
        di laksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.                    
     c. Perintah-perintah/Instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku  
        mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan
        dan nama  jelas dari petugas pengawas/melalui surat resmi kepada  
        kontraktor.                                                       
     d. Apabila ada Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam Laporan
        harian ini dengan teliti.                                         
     e. Kontraktor juga wajib membuat laporan Mingguan dan Bulanan dimana 
                                                                          
        tertulis Rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau
        bulan tersebut.                                                   
     f. Kelalaian dalam menyusun laporan akan  terkena sanksi, yaitu      
                                                                          
        penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan       
        dilakukan, apabila Kontraktor telah melengkapi seluruh laporan.   
                                                                          
  13.Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan                                        
     a. Kontraktor wajib membuat foto-foto pelaksanaan pekerjaan yang     
        menunjukkan kondisi setiap tahapan pelaksanaan.                   
     b. Foto-foto pelaksanaan pekerjaan ini akan dijadikan lampiran dalam 
        penyusunan laporan bulanan Konsultan Pengawas.                    
     c. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat) dalam ukuran standar dan      
                                                                          
        berwarna, disusun rapih dalam album.                              
     d. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Konsultan    
        Pengawas dan dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari kalender dan setiap
        tahapan pekerjaan mulai sejak dilaksanakan pekerjaan ini.         
                                                                          
  14.Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan                        
      a. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan
                                                                          
        pada jenis pekerjaan lain yang tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis
        pekerjaan tersebut, maka Kontraktor wajib meminta pada Konsultan  
        Pengawas secara tertulis, untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan
        tertutup itu. Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan
        baik, baru  Kontraktor diperkenankan melaksanakan pekerjaan       
        selanjutnya.                                                      
                                                                          
      b. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut diatas tidak dijawab
        oleh Konsultan Pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam sejak jam diterimanya
        permohonan tersebut (tidak terhitung hari libur resmi), maka Kontraktor
        boleh melanjutkan pekerjaan tersebut. Kecuali apabila Konsultan   
        Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor    
        menyetujuinya.                                                    
      c. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf a dan b diatas dilanggar
                                                                          
        oleh Kontraktor, maka pengawas berhak menginstruksikan untuk      
        membongkar bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun      
        seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya      
        pembongkaran dan pemasangan  kembali akan dibebankan kepada       
        kontraktor.                                                       
                                                                          
  15.Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan                                      
     Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam kerja normal kecuali apabila
     ada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu dilakukan di luar jam kerja
                                                                          
     normal. Pada hari libur resmi, Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan
     permohonan tertulis minimal 24 jam sebelumnya kepada pengawas, dan segala
     biaya untuk itu menjadi tanggung jawab Kontraktor.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  16.Tata Cara Perbaikan Pekerjaan                                        
     Kontraktor wajib memperbaiki dan atau mengulangi semua pekerjaan yang
     tidak diterima oleh pengawas. Segala biaya untuk ini menjadi tanggungan
                                                                          
     Kontraktor. Kontraktor tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu  
     akibat perbaikan-perbaikan ini.                                      
                                                                          
  17.Perbedaan Ukuran, Ketidak Sesuaian Antara Gambar dan Spesisfikasi Teknis
     a. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala
       dalam gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa  
       kembali oleh Kontraktor terhadap keadaan/kondisi di lapangan.      
                                                                          
     b. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan,
       maka Kontraktor wajib memberitahukan dan meminta petunjuk pada     
       pengawas untuk diselesaikan.                                       
     c. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar
       yang ada (AR, ST, dan ME) dalam buku uraian spesifikasi teknis ini,
       maupun  pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, kontraktor 
       diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan secara 
                                                                          
       tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah  
       Direksi Pekerjaan berunding terlebih dahulu dengan perencana.      
       Ketentutan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alas an oleh kontraktor
       untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                          
     d. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam  
       keadaan selesai/terpasang.                                         
     e. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting kontraktor diwajibkan 
       memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang       
       tercantum seperti, peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang
       dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.                        
                                                                          
     f. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-   
       ukuran dan  spesifikasi bahan yang tercantum didalam gambar        
       pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi Pekerjaan.                 
                                                                          
  18.Jaminan Kualitas                                                     
     Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Direksi pekerjaan, bahwa  
                                                                          
     semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
     kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
     dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
     dengan Dokumen Kontrak.                                              
                                                                          
     Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-
     hal tersebut pada butir ini.                                         
     Sebelum mendapatkan persetujuan dari Direksi pekerjaan, bahwa pekerjaan
     telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi    
     tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  19.Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan                           
     a. Kontraktor wajib menyediakan 3 set dari seluruh dokumen pelaksanaan
       seperti yang disebut dalam pasal 3.2 buku spesifikasi teknis ini, untuk
       dipegang Kontraktor di lapangan, Pengawas Lapangan dan Owner.      
     b. Seluruh dokumen tersebut diatas harus dalam keadaan jelas mudah di
       baca dan sudah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.          
     c. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan      
       Kontraktor.                                                        
                                                                          
                                                                          
  20.Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja (Shop Drawing)             
     a. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail pelaksanaan
       (Shop Drawing) dengan menggunakan kertas HVS 70 gr ukuran A3 lengkap
       dengan skala dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.          
     b. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua disiplin
       pekerjaan pada pekerjaan ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan
                                                                          
       yang ada.                                                          
     c. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3  
       (tiga) untuk diperiksa dan disetujui pengawas atau Perencana. Pekerjaan
       baru dapat dimulai bila shop drawing telah diperiksa dan disetujui oleh
       pengawas.                                                          
                                                                          
  21.Testing/Commissioning                                                
     a. Kontraktor harus melaksanakan semua testing dan pengujian yang    
                                                                          
       dianggap perlu untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh sistem
       sudah dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-  
       persyaratan yang berlaku.                                          
     b. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan
       testing tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kontraktor. Hal ini
       termasuk peralatan khusus yang diperlukan untuk testing sistem seperti
                                                                          
       yang dianjurkan oleh pabrik pembuat, juga disediakan oleh Kontraktor.
     c. Semua biaya, lisensi, testing/pengujian, adalah tanggung jawab    
       Kontraktor.                                                        
     d. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan Sipil,
       Arsitektur ini harus di hadiri pihak Owner, pengawas, Konsultan    
       Perencana dan pihak yang ditunjuk untuk itu. Dan dibuatkan berita  
       acaranya.                                                          
                                                                          
     e. Keseluruhan lisensi dan hasil test commissioning harus dikumpulkan dan
       diserahkan ke Owner.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  22.Pembuatan Gambar-Gambar Terpasang (As Built Drawing)                 
     a. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar terpasang (as built drawing)
       yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.                            
                                                                          
     b. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A3
       dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dalam bentuk blue print dan 1 (satu)
       set blue print kepada Owner dan 3 (tiga) set Blue Print beserta soft copy dalam
       bentuk flashdisk kepada Konsultan pengawas sebelum serah terima    
       pekerjaan pertama.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 B. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS                                    
  1. Umum                                                                 
     a. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar
       rencana (Design) adalah merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.    
     b. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah 
                                                                          
       berdasarkan :                                                      
        • SNI (Standar Nasional Indonesia)                                
        • RSNI PKKI NI (Kayu)                                             
                                                                          
     c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mengukur kembali  
       semua titik elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-
                                                                          
       perbedaan dilapangan, kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian
       dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.                  
                                                                          
  2. Syarat-Syarat Umum                                                   
     Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
     dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah
     ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :                      
      1) Perpres No. 12 Tahun 2021 Tanggal 02 Pebruari 2021 Perubahan Atas
         Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun  2018 Tentang Pengadaan        
                                                                          
         Barang/Jasa Pemerintah.                                          
      2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :    
         22/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan      
         Bangunan Gedung Negara.                                          
      3) Peraturan Umum Keselamatan kerja dari Departemen Tenaga kerja.   
      4) Peraturan kontruksi Kayu di indonesia (PKKI) NI 5.               
      5) Mutu Kayu bangunan SNI 03-3527-1994.                             
                                                                          
      6) Peraturan Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu SNI 7973-2013.
      7) Peraturan SNI 03-2000 (Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan  
         Gedung).                                                         
      8) Peraturan spesifikasi desain konstruksi kayu (SNI 7973:2013).    
      9) Peraturan SNI 03-2407-2002 Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah 
         Dan Gedung.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      10) Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
         Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
      11) Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan
         oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan
         oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.            
      12) Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
BAB  II METODE  PELAKSANAAN                                                 
                                                                            
                                                                            
A. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN                                          
   1. Pembersihan Lokasi Pekerjaan                                          
     a. Lokasi terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput liar, semak belukar, akar-
        akar pohon yang tumbuh di area pekerjaan.                           
     b. Pembersihan tanaman/semak pada area yang akan di bangun dapat       
         dilakukan dengan cara manual membabat dan membakar (slash and burn).
                                                                            
                                                                            
   2. Pekerjaan Pengukuran                                                  
     a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan gambaran kembali lokasi
        pembangunan dengan  dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil  
        ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
        kebenarannya.                                                       
     b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
        yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas untuk       
                                                                            
        dimintakan keputusannya.                                            
                                                                            
                                                                            
B. PEKERJAAN BETON                                                          
     1. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                           
     1.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
     Yang termasuk pekerjaan Beton Bertulang ialah :                        
     a. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
                                                                            
        konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan  
        mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan      
        pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap  
        sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
     b. Tanggung jawab "Penyedia jasa konstruksi" atas instalasi semua alat-alat yang
        terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam  
        beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh (SNI 03-2847-
                                                                            
        2002), ASTM dan ACI.                                                
     c. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak
        termasuk pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-
        ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi
        penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton
        bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu,
        maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu
        dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang 
                                                                            
        sesungguhnya disetujui oleh perencana.                              
     d. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna     
        kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh     
        berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam
        SNI 03-2847-2002. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera       
        diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                9           
     e. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
        berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-
        batang dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam
        gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan,
                                                                            
        penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.                     
     f.   "Penyedia jasa konstruksi" harus bertanggungjawab untuk membuat dan
        membiayai semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan
                                                                            
        kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap
        jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi
        penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan
        yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Penyedia jasa konstruksi berkewajiban
        mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.                         
     g. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :                     
        semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini             
                                                                            
        pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting                       
        mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
        koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian     
        sparing dalam beton untuk instalasi M/E                             
        penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
        dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
        struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan           
                                                                            
                                                                            
     2.2 Refrensi dan Standar-standar                                       
     Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar
        atau diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan
        spesifikasi SNI 03-2847-2002 Tentang Tatacara Penghitungan Struktur Beton
        untuk Bangunan Gedung.                                              
                                                                            
                                                                            
     2.3 Penyerahan-penyerahan                                              
     Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
        kepada Direksi Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk
        menyerahkan dan dengan segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan
        pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan Penyedia jasa konstruksi lain.
     a. Gambar pelaksanaan                                                  
     Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Penyedia
                                                                            
        jasa konstruksi kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
     Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum
        jadwal pelaksanaan pekerjaan beton.                                 
                                                                            
     2.4 Bahan-Bahan/Produk                                                 
     Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan   
        peraturan-peraturan Indonesia                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     a. Semen                                                               
     1. Mutu Semen                                                          
        Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau
        Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-
        0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk,
        kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya
                                                                10          
        boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas
        oleh Direksi Lapangan;                                              
        Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan
        bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132
        Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen
        hidraulis campuran;                                                 
        Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas
        jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis
                                                                            
        semen yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
     2. Penyimpanan Semen                                                   
        Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan   
        dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan
        ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan   
        pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
        mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus
                                                                            
        disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan
        terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
        dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan
        lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.                
        Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
        melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.           
        Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
                                                                            
        "Penyedia jasa konstruksi" harus hanya memakai satu merek dari semen yang
        telah disetujui untuk seluruh pekerjaan. "Penyedia jasa konstruksi" tidak boleh
        mengganti merk semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan
        persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.                         
                                                                            
     b. Agregat                                                             
     Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80
                                                                            
        "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80,
        maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.                
        Agregat halus (Pasir)                                               
     Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras,
        bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.        
     Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
        ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. SNI 03-2847-2002.               
     Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
                                                                            
        berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat
        melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui             
                                                                            
     5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai SNI 03-2847-2002 atau SII 0051-82.
     Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 %
        berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas
        ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.           
                                                                            
     Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
     Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran
        oleh bahan-bahan lain.                                              
     Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)                                 
     Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari
        batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan
        besar butir lebih dari 5 mm sesuai SNI 03-2847-2002.                
                                                                            
     Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-
        butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengan¬dug zat-zat alkali, bersifat
        kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.                 
     Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang
        diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila
                                                                11          
        kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.           
     Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
     Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4
        mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di
        atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 %
        berat.                                                              
     Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff
                                                                            
        dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     -  tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
     -  tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan
        mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %
        sesuai SII 0087-75, atau SNI 03-2847-2002.                          
     Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
        pengotoran bahan-bahan lain.                                        
                                                                            
     c. Air                                                                 
     Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung
        minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang
        dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk
        mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus
        diteliti pada labora¬torium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.   
     d. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)                                 
                                                                            
     Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari   
        container. Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64.
        Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui
        oleh Direksi Lapangan. Admix¬ture yang mengandung chloride atau nitrat tidak
        boleh dipakai.                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     e. Mutu dan Konsistensi dari Beton                                     
     Untuk uji mutu beton silinder maka diperlukan Kekuatan ultimate tekan beton
        silinder 150 mm x 300 mm umur 28 (dua puluh delapan) hari, kecuali  
        ditentukan lain, harus seperti berikut :                            
     Semua Pondasi, Kolom, Balok  : K-225 (FC 19,3 MPa)                     
                                                                            
     Cor lantai kerja             : K-100 (FC 7,4 MPa)                      
                                                                            
     3. PEMBESIAN                                                           
     3.1 Percobaan dan Pemerikasaan (Test and Inspection)                   
     Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui konsultan
        pengawas. Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain
        yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan. Tulangan harus
                                                                            
        ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja
        lunak. Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik. Sebelum
        pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian,
        termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang
        penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.            
                                                                            
     3.2 Bahan-bahan/Produk                                                 
                                                                            
     a. Tulangan                                                            
     Sediakan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti
        dinyatakan pada gambar-gambar struktur.                             
     Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan
        tegangan leleh 2400 kg/cm2.                                         
     b. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)                            
                                                                12          
     Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat
        yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
     c. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur
        jarak.                                                              
     1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan
        lain pada gambar.                                                   
     2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
     3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
                                                                            
        horizontal runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang
        kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.             
     4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung        
        berhubungan/ mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-
        galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.                  
     d. Kawat Pengikat                                                      
     Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.                         
                                                                            
                                                                            
     3.3 Jaminan Mutu                                                       
     Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh
        Direksi Lapangan.                                                   
                                                                            
     Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk
        semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan
                                                                            
        hasil-hasil dari semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik      
                                                                            
     3.4 Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan                             
     Pembengkokkan dan pembentukan.                                         
     Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi
        dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk
        maupun tempat selama pengecoran berlangsung.                        
                                                                            
     Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan SNI 03-2847-2002.      
     Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan
        SNI 03-2847-2002.                                                   
                                                                            
     3.5 Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya                          
     Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan  
        etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
                                                                            
     Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di
        atas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan  
        terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
BAB  III PENUTUP                                                            
                                                                            
                                                                            
A. LAIN - LAIN                                                              
   1. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor   
     Pelaksana sebelum dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.          
                                                                            
   2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua 
     bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman harus ditata
     rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.
                                                                            
   3. Meskipun telah ada  pengawasan dan   unsur-unsur lainnya, semua       
     penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggung jawab   
     Kontraktor Pelaksana, untuk itu Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan
     pekerjaan sebaik mungkin.                                              
                                                                            
   4. Selama masa   pemeliharaan, Kontraktor Pelaksana wajib merawat,       
     mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum 
     penyerahan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan pekerjaan
     (Aanwijzing)                                                           
                                                                            
                                                                            
                                            Dibuat Oleh                     
                                          Camat Murung                      
                                         Kabupaten Murung Raya              
                                   Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        IVAN SUGITA, S.Sos,M.IP             
                                      NIP. 19821228 201001 1 004
Tenders also won by CV Nita Afifah
Authority
5 June 2023Peningkatan Jalan Kerali III - BelawanKab. Murung RayaRp 2,600,000,000