Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5960510
Status: Seleksi Ulang
Date: 30 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 117,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 117,347,180
RUP Code: 40783482
Work Location: puruk cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Reason
0840525794609000-Tidak menyampaikan SPT Tahunan 2022
0031348659711000-Tidak melampirkan SPT Tahunan 2022
0028093185711000-Tidak menyampaikan SPT Tahunan 2022
0029784733711000-Tidak menyampaikan SPT Tahunan 2022
0813075470711000-Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0016624322711000--
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       JASA KONSULTANSI PEMBANGUNAN  KANTOR DINAS SOSIAL                 
                 KAB.MURUNG RAYA - PENGAWASAN                            
                                                                         
URAIAN PENDAHULUAN                                                       
                                                                         
1. Latar Belakang : a. Setiap bangunan gedung negara harus yang sudah direncanakan, dan sudah dirancang
                    dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mencapai kriteria teknis bangunan yang layak dari
                                                                         
                    segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Pemberi jasa
                    pengawasan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                                                                         
                    sehingga mampu menghasilkan karya pengawasan teknis bangunan yang memadai dan
                    layak diterima menurut kaidah, norma serta tatalaku profesional.
                                                                         
                 b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
                    perwujudan karya yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
                                                                         
                 c. Sumber pendanaan, dana APBD Kabupaten Murung Raya.   
                    •                                                    
2. Maksud dan Tujuan : Memperoleh penyedia jasa konsultasi yang berkompoten
                    •                                                    
                      Memperoleh produk pengawasan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang efektif dan
                      efisien                                            
                    •                                                    
                      Meningkatkan penyediaan fasilitas pelayanan Administrasi untuk Kewenangan daerah
                      Kabupaten Kota                                     
3. Sasaran      : Pekerjaan pengawasan yang ditangani merupakan acuan dasar untuk melaksanakan pekerjaan
                 konstruksi terkait pekerjaan tersebut.                  
                                                                         
                                                                         
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan berada di Puruk Cahu, Kab.Murung Raya
                                                                         
5. Sumber Pendanaan : Sumber Pendanaan bersumber dari Dana APBD untuk instansi Dinas Sosial Kabupaten Murung
                 Raya Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 117.400.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta
                                                                         
                 Empat Ratus Rupiah) yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Sosial
                 Kabupaten Murung Raya Tahun 2023                        
                                                                         
6. Nama dan Organisasi : Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):            
 Pejabat Pembuat RUSINE, S.Pd, M.Pd                                      
                 NIP. 19710706 199903 2 003                              
 Komitmen (PPK)                                                          
                 Instansi :                                              
                 DINAS SOSIAL                                            
DATA PENUNJANG                                                           
7. Data Dasar   :  Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya No. 06 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung;
                                                                         
                                                                        
                    Peraturan Bupati Murung Raya No. 29 Tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Bangunan
                    Gedung Kabupaten Murung Raya.                        
8. Standar Teknis :  Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan
                                                                         
                    Bangunan Gedung Negara;                              
                                                                        
                    Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara.
9. Studi-studi terdahulu :  Belum pernah                                
                                                                         
10. Referensi Hukum :  Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kostruksi;
                                                                        
                    Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                         
RUANG LINGKUP                                                            
11. Lingkup Pekerjaan : a. Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Sosial Kab.Murung Raya -
                                                                         
                    Pengawasan                                           
                 b. Tahapan kegiatan pengawasan adalah sebagai berikut : 
                    -                                                    
                      Persiapan;                                         
                    -                                                    
                      Pengawasan Pekerjaan.                              
                    -                                                    
                      Penyerahan Laporan.                                
12. Keluaran    : Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
                 a. Laporan Kemajuan Pekerjaan;                          
                 b. Foto Dokumentasi Pekerjaan;                          
                                                                         
                 c. Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan (Konstruksi);
                 d. Seluruh laporan dibuat dan dijilid sebanyak 3 (Tiga) Rangkap dilengkapi dengan soft-copy di
                                                                         
                    dalam Flash Disc;                                    
                                                                         
13. Peralatan, Material, : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menugaskan Staf PengelolaTeknis untuk mengendalikan
                                                                         
  Personel dan   kegiatan pengawasan.                                    
  Fasilitas dari Pejabat                                                 
                                                                         
  Pembuat Komitmen                                                       
  (PPK)                                                                  
14. Peralatan dan : Penyedia Jasa wajib menyediakan sebagai berikut:     
                                                                         
  Material dari                                                          
                                                                        
                    Biaya Perjalanan Dinas;                              
  Penyedia Jasa                                                          
                       1. Akomodasi (bbm + Makan & Minum)                
  Konsultansi                                                            
                                                                        
                    Biaya kantor;                                        
                       1. ATK.                                           
                                                                        
                    Perlengkapan Keselamatan Kerja (SMKK).               
                       1. Sepatu Safety untuk setiap Personil.           
                       2. Pelindung Kepala untuk setiap Personil         
15. Lingkup Kewenangan : Lingkup kewenangan bagi Penyedia jasa Konsultansi adalah melaksanaan tahapan Pekerjaan
  Penyedia Jasa  Pembangunan Kantor Dinas Sosial Kab.Murung Raya - Pengawasan sesuai dengan kontrak yang
                 disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).          
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari Kalender.
                                                                         
  Penyelesaian                                                           
  Pekerjaan                                                              
                                                                         
17. Kebutuhan Personel Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
                                                                         
  Minimal                                 Kualifikasi                    
                                                                Jumlah   
                     Posisi                                              
                             Tingkat                                     
                                   Jurusan Keahlian                      
                                                  Pengal- Status         
                                                               Orang Hari
                            Pendidikan             aman Tenaga Ahli      
                  Tenaga Ahli :                                          
                  Ketua Tim Sarjana S1 Tekni Ahli Teknik 0 Tahun Tidak Tetap 30
                                   Sipil Bangunan                        
                  Ahli Muda K3 Sarjana S1 Teknik Manajemen 0 Tahun Tidak Tetap 30
                                   Sipil Keselamatan                     
                                        dan Pendidikan                   
                                        Kerja (K3)                       
                  Tenaga Pendukung :                                     
                  Pengawas SMK/SMA -    -         -     -        60      
                  Lapangan Sederajat                                     
                  Administrasi SMK/SMA - -        -     -        30      
                           Sederajat                                     
18. Jadwal Tahapan : Pekerjaan Pengawasan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
                                                                         
                  -                                                      
  Pelaksanaan       Persiapan;                                           
                  -                                                      
  Pekerjaan         Pengawasan Pekerjaan                                 
                  -                                                      
                    Penyerahan Laporan.                                  
LAPORAN                                                                  
19. Laporan Mingguan : Laporan Mingguan memuat, tentang realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam kurun
                                                                         
                 waktu 1(satu) minggu.                                   
20. Laporan Bulanan : Laporan Bulan memuat, tentang realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu
                                                                         
                 1(satu) Bulan.                                          
                                                                         
                                                                         
HAL-HAL LAIN                                                             
21. Produksi Dalam : Kegiatan pelaksanaan pekerjaan pengawasan sampai produk akhir laporan dilaksanakan
                                                                         
  Negeri         dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia    
                 Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan jasa
22. Persyaratan Kerja : konsultansi ini maka harus melalui persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
                                                                         
  Sama           pengaturannya ditentukan kemudian.                      
23. Pedoman     : Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data kemajuan pekerjaan sesuai
                                                                         
  Pengumpulan Data persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan.
  Lapangan                                                               
                                                                         
24. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
                 dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                         
                 (PPK) yaitu, Staf PengelolaTeknis.