| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0840525794609000 | - | Tidak menyampaikan SPT Tahunan 2022 | |
| 0031348659711000 | - | Tidak melampirkan SPT Tahunan 2022 | |
| 0028093185711000 | - | Tidak menyampaikan SPT Tahunan 2022 | |
| 0029784733711000 | - | Tidak menyampaikan SPT Tahunan 2022 | |
| 0813075470711000 | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016624322711000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PEMBANGUNAN KANTOR DINAS SOSIAL
KAB.MURUNG RAYA - PENGAWASAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : a. Setiap bangunan gedung negara harus yang sudah direncanakan, dan sudah dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mencapai kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Pemberi jasa
pengawasan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya pengawasan teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tatalaku profesional.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
c. Sumber pendanaan, dana APBD Kabupaten Murung Raya.
•
2. Maksud dan Tujuan : Memperoleh penyedia jasa konsultasi yang berkompoten
•
Memperoleh produk pengawasan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang efektif dan
efisien
•
Meningkatkan penyediaan fasilitas pelayanan Administrasi untuk Kewenangan daerah
Kabupaten Kota
3. Sasaran : Pekerjaan pengawasan yang ditangani merupakan acuan dasar untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi terkait pekerjaan tersebut.
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan berada di Puruk Cahu, Kab.Murung Raya
5. Sumber Pendanaan : Sumber Pendanaan bersumber dari Dana APBD untuk instansi Dinas Sosial Kabupaten Murung
Raya Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 117.400.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta
Empat Ratus Rupiah) yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Sosial
Kabupaten Murung Raya Tahun 2023
6. Nama dan Organisasi : Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Pejabat Pembuat RUSINE, S.Pd, M.Pd
NIP. 19710706 199903 2 003
Komitmen (PPK)
Instansi :
DINAS SOSIAL
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya No. 06 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Bupati Murung Raya No. 29 Tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Kabupaten Murung Raya.
8. Standar Teknis : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara.
9. Studi-studi terdahulu : Belum pernah
10. Referensi Hukum : Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kostruksi;
Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan : a. Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Sosial Kab.Murung Raya -
Pengawasan
b. Tahapan kegiatan pengawasan adalah sebagai berikut :
-
Persiapan;
-
Pengawasan Pekerjaan.
-
Penyerahan Laporan.
12. Keluaran : Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
a. Laporan Kemajuan Pekerjaan;
b. Foto Dokumentasi Pekerjaan;
c. Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan (Konstruksi);
d. Seluruh laporan dibuat dan dijilid sebanyak 3 (Tiga) Rangkap dilengkapi dengan soft-copy di
dalam Flash Disc;
13. Peralatan, Material, : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menugaskan Staf PengelolaTeknis untuk mengendalikan
Personel dan kegiatan pengawasan.
Fasilitas dari Pejabat
Pembuat Komitmen
(PPK)
14. Peralatan dan : Penyedia Jasa wajib menyediakan sebagai berikut:
Material dari
Biaya Perjalanan Dinas;
Penyedia Jasa
1. Akomodasi (bbm + Makan & Minum)
Konsultansi
Biaya kantor;
1. ATK.
Perlengkapan Keselamatan Kerja (SMKK).
1. Sepatu Safety untuk setiap Personil.
2. Pelindung Kepala untuk setiap Personil
15. Lingkup Kewenangan : Lingkup kewenangan bagi Penyedia jasa Konsultansi adalah melaksanaan tahapan Pekerjaan
Penyedia Jasa Pembangunan Kantor Dinas Sosial Kab.Murung Raya - Pengawasan sesuai dengan kontrak yang
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari Kalender.
Penyelesaian
Pekerjaan
17. Kebutuhan Personel Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
Minimal Kualifikasi
Jumlah
Posisi
Tingkat
Jurusan Keahlian
Pengal- Status
Orang Hari
Pendidikan aman Tenaga Ahli
Tenaga Ahli :
Ketua Tim Sarjana S1 Tekni Ahli Teknik 0 Tahun Tidak Tetap 30
Sipil Bangunan
Ahli Muda K3 Sarjana S1 Teknik Manajemen 0 Tahun Tidak Tetap 30
Sipil Keselamatan
dan Pendidikan
Kerja (K3)
Tenaga Pendukung :
Pengawas SMK/SMA - - - - 60
Lapangan Sederajat
Administrasi SMK/SMA - - - - 30
Sederajat
18. Jadwal Tahapan : Pekerjaan Pengawasan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
-
Pelaksanaan Persiapan;
-
Pekerjaan Pengawasan Pekerjaan
-
Penyerahan Laporan.
LAPORAN
19. Laporan Mingguan : Laporan Mingguan memuat, tentang realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam kurun
waktu 1(satu) minggu.
20. Laporan Bulanan : Laporan Bulan memuat, tentang realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu
1(satu) Bulan.
HAL-HAL LAIN
21. Produksi Dalam : Kegiatan pelaksanaan pekerjaan pengawasan sampai produk akhir laporan dilaksanakan
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan jasa
22. Persyaratan Kerja : konsultansi ini maka harus melalui persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
Sama pengaturannya ditentukan kemudian.
23. Pedoman : Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data kemajuan pekerjaan sesuai
Pengumpulan Data persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan.
Lapangan
24. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) yaitu, Staf PengelolaTeknis.