| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018543850711000 | Rp 349,000,000 | 74.4 | 94.4 | - | |
| 0015763436711000 | - | - | - | - | |
| 0026185298711000 | - | - | - | Tidak lulus karena tidak dapat menunjukkan bukti pengalaman pekerjaan yang diupload | |
| 0014894521711000 | - | - | - | - | |
| 0017001397711000 | - | - | - | - | |
| 0850050287731000 | - | - | - | - | |
| 0029448271714000 | - | - | - | - | |
CV Kreasi Asa Mandiri | 04*5**8****35**0 | - | - | - | - |
Noah Consultant | 06*2**4****14**0 | - | - | - | - |
CV Rancang Banua Nusa | 09*4**5****36**0 | - | - | - | - |
1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket : Perencanaan Survey Investigasi Desain (SID) dan Detail
Engineering Desain (DED) Perkuatan Tebing DAS Sungai Barito
dan Anak Sungai Di Kecamatan Murung
2. Lokasi Kegiatan : Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya
3. Sumber Dana : Sumber Pendanaan bersumber dari APBD Kabupaten Murung
Raya Tahun Anggaran 2023 yang tercantum pada DPA-SKPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Murung
Raya Nomor DPA/A1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2023 tanggal 02
Januari 2023, Kode Rekening 1.03.02.2.01.04.5.1.02.02.08.0005.
4. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan terdiri dari kegiatan-kegiatan
berikut:
A. Pengumpulan data sekunder
Data sekunder yang harus dikumpulkan terutama data hujan, peta-peta DPS, catatan
debit sungai terdahulu, data tinggi muka air banjir, data kondisi ocial-ekonomi,
tata ruang, daftar harga satuan bahan dan upah setempat, dan studi terdahulu jika
ada. Data hujan yang harus dikumpulkan adalah data hujan harian maksimum dari
stasiun-stasiun (lebih dari satu stasiun)terdekat dengan durasi minimal selama 10
tahun.
B. Survei lapangan
Survei lapangan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan terdiri dari:
1) Survei Topografi
Survei ini dilakukan dengan Pengukuran untuk mendapatkan data dan
gambaran situasi secara langsung penampang memanjang dan melintang yang
akan dipergunakan untuk perencanaan dan disajikan dalam bentuk peta.
2) Survei Hidrologi/Hidrometri
Survey ini dimaksudkan untuk memperoleh data lapangan (primer dan
sekunder) dari kondisi hidrologi dan hidrometri untuk keperluan perencanaan.
3) Survei Mekanika Tanah
Survei mekanika tanah terdiri dari pekerjaan pemboran, pengambilan sampel
tanah tidak terganggu.
C. Inventarisasi Kondisi Saat Ini
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, baik data sekunder maupun data
primer, dilakukan inventarisasi kondisi saat ini yang berkaitan dengan rencana lokasi
2
Perkuatan tebing Tersebut. Masalah-masalah yang harus diidentifikasi terutama
yang berkaitan dengan elevasi (ketinggian) muka air banjir, durasi banjir, kerugian
banjir, dan sumber air banjir (genangan setempat atau luapan sungai) serta kondisi
kerusakan tebing sungai.
D. Pengolahan dan Analisis Data
Pengolahan dan analisis data terutama ditujukan untuk:
1) memperoleh peta dasar berikut elevasi lahan/daratan terhadap sungai,
2) menentukan batasan kawasan yang akan ditangani,
3) menentukan debit banjir rencana,
4) menentukan tingkat kerugian yang dapat diatasi dengan adanya bangunan
5) perkuatan tebing sungai yang direncanakan,
6) menetapkan parameter-parameter mekanika tanah, dan
7) menentukan kriteria-kriteria perencanaan perkuatan tebing sungai.
E. Pengembangan Alternatif Perkuatan Tebing Sungai
Berdasarkan data dan permasalahan yang berhasil diinventarisir pada langkah-
langkah atau kegiatan sebelumnya, dilakukan studi dan analisis untuk menentukan
alternatif-alternatif perkuatan tebing sungai yang mungkin diterapkan untuk
kawasan.
F. Pemodelan Numerik Hidrolika Dan Mekanika Tanah
Inti dari kegiatan perencanaan ini adalah untuk mengetahui elevasi muka air banjir,
yang terkait dengan daerah yang akan dilindungi dan menentukan jenis perkuatan
tebing sungai yang sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan. Selain model numerik
hidrolika, model numerik lain yang digunakan adalah untuk analisis geoteknik atau
mekanika tanah. Analisis ini ditujukan untuk mengetahui stabilitas lereng, stabilitas
tanah terhadap settlement apabila akan dibangun suatu konstruksi, stabilitas lereng
terhadap kelongsoran apabila akan dibuat tanggul dan konstruksi lainnya, serta
stabilitas geser.
G. Pemilihan Alternatif
Pemilihan alternatif ditujukan untuk menentukan alternatif terbaik dari berbagai
macam alternatif yang berhasil diinventarisasi dan dianalisis (dimodelkan) dalam
kegiatan sebelumnya. Pemilihan alternatif dilakukan
dengan sistem scoring dengan kriteria-kriteria antara lain biaya, efektifitas
penanganan masalah, kemudahan pelaksanaan, dan lain-lain seperti masalah sosial,
budaya, dan lingkungan.
H. Desain Teknik Rinci Alternatif Terpilih
Jika telah diperoleh kesepakatan antara Pemilik Pekerjaan dengan Konsultan tentang
alternatif yang dipilih, selanjutnya dilakukan kegiatan desain Teknik rinci, agar
diperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan di lapangan.
3
Kegiatan ini meliputi perhitungan-perhitungan lebih rinci, pembuatan gambar
desain, dan perhitungan kebutuhan biaya pelaksanaan konstruksi.
I. Pembuatan dokumen perencanaan teknis
Dokumen perencanaan teknis berupa: rencana teknis desain, struktur, dalam bentuk
gambar rencana, gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya, rencana kerja dan
syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya
pembangunan dan laporan perencanaan;
J. Menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) Perancangan Konstruksi yang mana memuat Data Umum (pernyataan
pertanggungjawaban konsultasi konstruksi perancangan), Metode Pelaksanaan,
Identifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko, Penetapan Tingkat Resiko Pekerjaan,
Peraturan Perundang-undangan dan Standar, Rancangan Panduan Keselamatan
Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi Bangunan, Pernyataan Penetapan
Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi. Menyusun Dokumen Keselamatan
Konstruksi yang meliputi Biaya Keselamatan Konstruksi dan Kebutuhan Personel
K3 Konstruksi.
K. Pejabat Pembuat Komitmen akanmembantu menyediakan data dan laporan lainnya
(bila ada) yang berhubungan dnegan pekerjaan, memfasilitasi Konsultan dnegan
instansi terkait baik secara langsung maupun melalui surat menyurat.
L. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
1) Penyedia Jasa diwajibkan memberitahukan kepada pihak Direksi Pekerjaan,
yaitu sebelum dan sesudah melaksanakan survey lapangan.
2) Penyedia Jasa diwajibkan untuk melakukan konsultasi/asistensi dengan pihak
direksi pekerjaan secara periodik, yaitu sebelum dan sesudah item pekerjaan
dilaksanakan.
3) Penyedia Jasa tidak dibenarkan melaksanakan item pekerjaan selanjutnya
sebelum mendapat rekomendasi/ izin untuk melanjutkan pekerjaan dari pihak
direksi.
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 August 2020 | Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan (Ded) | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 11 March 2019 | Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan (Ded) | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 11 January 2021 | Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan (Dak) | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 1 September 2017 | Pembuatan Ded Kebunraya Tahap I | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur | Rp 1,000,000,000 |
| 16 February 2024 | Survey Kondisi Jalan | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 935,500,000 |
| 15 February 2024 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Untuk Peningkatan Jalan Telang Siong - Bangkuang | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 930,500,000 |
| 14 March 2023 | Pengawasan Jalan Non Pasang Surut Kabupaten Kapuas | Kab. Kapuas | Rp 894,937,500 |
| 13 February 2024 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Sp.Kenawan - Riam Durian | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 880,500,000 |
| 9 July 2024 | Penyusunan Data Base Kegiatan Urusan Penyelenggaraan Psu Permukiman Wilayah I | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 800,000,000 |
| 9 July 2024 | Penyusunan Data Base Kegiatan Urusan Penyelenggaraan Psu Permukiman Wilayah II | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 800,000,000 |