Belanja Perencanaan Bangunan Gedung Satpol Pp

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6063510
Status: Seleksi Ulang
Date: 13 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,928,760
Winner (Pemenang): CV Tika Kreatif Desain Konsultan
NPWP: 028093185711000
RUP Code: 44881844
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0028093185711000Rp 199,100,00078.4182.73-
0810753947711000Rp 199,651,26062.169.62-
CV Artha Graha Consultant
03*7**3****14**0---Tidak Menmenuhi Ambang Batas 60
CV Rifqindo Consultant
07*0**6****14**0---Tidak Menyampaikan Pengalaman menngerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) sesuai dengan permintaan Dokumen Kualifikasi Tambahan pada SPSE.
0031348659711000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN BANGUNAN  GEDUNG KANTOR SATPOL PP           
                       KAB.MURUNG   RAYA                                 
                                                                         
URAIAN PENDAHULUAN                                                       
                                                                         
1. Latar Belakang : a. Setiap bangunan gedung negara harus yang sudah direncanakan, dan sudah dirancang
                    dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mencapai kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                                                                         
                    mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Pemberi jasa
                    Perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                                                                         
                    sehingga mampu menghasilkan karya Perencanaan teknis bangunan yang memadai dan
                    layak diterima menurut kaidah, norma serta tatalaku profesional.
                                                                         
                 b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
                    perwujudan karya yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
                 c. Sumber pendanaan, dana APBDP Kabupaten Murung Raya.  
                                                                         
                    •                                                    
2. Maksud dan Tujuan : Memperoleh penyedia jasa konsultasi yang berkompoten
                    •                                                    
                      Memperoleh produk Perencanaan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang efektif dan
                      efisien                                            
                    •                                                    
                      Meningkatkan penyediaan fasilitas pelayanan Administrasi untuk Kewenangan daerah
                      Kabupaten Kota                                     
3. Sasaran      : Pekerjaan Perencanaan yang ditangani merupakan acuan dasar untuk melaksanakan pekerjaan
                 konstruksi terkait pekerjaan tersebut.                  
                                                                         
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan berada di Puruk Cahu, Kab.Murung Raya
                                                                         
                                                                         
5. Sumber Pendanaan : Sumber Pendanaan bersumber dari Dana APBDP untuk instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
                 Kebakaran Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp.
                                                                         
                 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran
                 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tahun 2023
6. Nama dan Organisasi : Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):            
                                                                         
 Pejabat Pembuat K. ZEN WAHYU PRIYATNA, S.STP, M.IP                      
 Komitmen (PPK)  NIP. 19810216 199912 1 002                              
                 Instansi :                                              
                 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran        
                                                                         
DATA PENUNJANG                                                           
7. Data Dasar   :  Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya No. 06 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung;
                                                                         
                                                                        
                    Peraturan Bupati Murung Raya No. 29 Tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Bangunan
                    Gedung Kabupaten Murung Raya.                        
8. Standar Teknis :  Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan
                    Bangunan Gedung Negara;                              
                                                                         
                                                                        
                    Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara.
9. Studi-studi terdahulu :  Belum pernah                                
                                                                         
10. Referensi Hukum :  Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kostruksi;
                                                                        
                    Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
RUANG LINGKUP                                                            
11. Lingkup Pekerjaan : a. Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Bangunan Gedung SATPOL PP
                                                                         
                  b. Tahapan kegiatan Perencanaan adalah sebagai berikut :
                                                                        
                       Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan      
                                                                        
                       Penyusunan pra-rencana                            
                                                                        
                       Penyusunan pengembangan rencana                   
                                                                        
                       Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
                                                                        
                       Pembuatan dokumen perencanaan teknis              
                                                                        
                       Melakukan pengawasan berkala                      
12. Keluaran    : Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
                 a. Gambar Perencanaan Teknis                            
                 b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);               
                 c. Rencana anggaran biaya pembangunan                   
                 d. Laporan Pekerjaan                                    
                 e. Keluaran-keluaran lainnya yang diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian
                                                                         
13. Peralatan, Material, : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menugaskan Staf PengelolaTeknis untuk mengendalikan
  Personel       kegiatan Perencanaan.                                   
14. Peralatan dan : Penyedia Jasa wajib menyediakan sebagai berikut:     
                                                                         
  Material dari                                                          
                                                                        
                    Biaya Perjalanan Dinas;                              
  Penyedia Jasa                                                          
                       1. Akomodasi (bbm + Makan & Minum)                
  Konsultansi                                                            
                                                                        
                    Biaya kantor;                                        
                       1. ATK.                                           
                                                                        
                    Perlengkapan Keselamatan Kerja (SMKK).               
                       1. Sepatu Safety untuk setiap Personil.           
                       2. Pelindung Kepala untuk setiap Personil         
15. Lingkup Kewenangan : Lingkup kewenangan bagi Penyedia jasa Konsultansi adalah melaksanaan tahapan Pekerjaan
  Penyedia Jasa  Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab.Murung Raya - Perencanaan sesuai
                 dengan kontrak yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 15 (Lima Belas) hari Kalender.
                                                                         
  Penyelesaian                                                           
  Pekerjaan                                                              
                                                                         
                                                                         
17. Kebutuhan Personel Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
                                                                         
  Minimal                                 Kualifikasi                    
                                                                Jumlah   
                    Posisi                                               
                            Tingkat               Pengal- Status         
                                   Jurusan Keahlian            Orang Hari
                           Pendidikan             aman Tenaga Ahli       
                  Tenaga Ahli :                                          
                  Ketua Tim Sarjana S1 Tekni Ahli Teknik 1 Tahun Tidak Tetap 15
                                  Sipil Bangunan                         
                  Ahli Muda Arsitek Sarjana S1 Teknik Ahli Teknik 1 Tahun Tidak Tetap 15
                                  Sipil/Arsit Bangunan                   
                                  ektur                                  
                  Ahli Muda K3 Sarjana S1 Teknik Manajemen 1 Tahun Tidak Tetap 15
                                  Sipil Keselamatan                      
                                        dan Pendidikan                   
                                        Kerja (K3)                       
                  Tenaga Pendukung :                                     
                  Asisten  SMK/SMA -    -        -     -         30      
                  Ahli/Estimator Sederajat                               
                  Surveyor SMK/SMA -    -        -     -         45      
                           Sederajat                                     
                  Operator CAD SMK/SMA - -       -     -         30      
                           Sederajat                                     
                  Administrasi SMK/SMA - -       -     -         30      
                           Sederajat                                     
                : Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
18. Jadwal Tahapan                                                       
                  -                                                      
                    Persiapan;                                           
  Pelaksanaan                                                            
                  -                                                      
                    Pekerjaan Perencanaan                                
  Pekerjaan                                                              
                  -                                                      
                    Penyerahan Laporan.                                  
LAPORAN                                                                  
19. Laporan Mingguan : Laporan Mingguan memuat, tentang realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam kurun
                 waktu 1(satu) minggu.                                   
20. Laporan Bulanan : Laporan Bulan memuat, tentang realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu
                 1(satu) Bulan.                                          
                                                                         
                                                                         
HAL-HAL LAIN                                                             
21. Produksi Dalam : Kegiatan pelaksanaan pekerjaan Perencanaan sampai produk akhir laporan dilaksanakan
                                                                         
  Negeri         dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia    
                 Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan jasa
                                                                         
22. Persyaratan Kerja : konsultansi ini maka harus melalui persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
  Sama           pengaturannya ditentukan kemudian.                      
                                                                         
                                                                         
23. Pedoman     : Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data kemajuan pekerjaan sesuai
  Pengumpulan Data persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan.
                                                                         
  Lapangan                                                               
                                                                         
24. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
                                                                         
                 pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                 yaitu, Staf PengelolaTeknis.
Tenders also won by CV Tika Kreatif Desain Konsultan