| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028093185711000 | Rp 199,100,000 | 78.41 | 82.73 | - | |
| 0810753947711000 | Rp 199,651,260 | 62.1 | 69.62 | - | |
CV Artha Graha Consultant | 03*7**3****14**0 | - | - | - | Tidak Menmenuhi Ambang Batas 60 |
CV Rifqindo Consultant | 07*0**6****14**0 | - | - | - | Tidak Menyampaikan Pengalaman menngerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) sesuai dengan permintaan Dokumen Kualifikasi Tambahan pada SPSE. |
| 0031348659711000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR SATPOL PP
KAB.MURUNG RAYA
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : a. Setiap bangunan gedung negara harus yang sudah direncanakan, dan sudah dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mencapai kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Pemberi jasa
Perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya Perencanaan teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tatalaku profesional.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
c. Sumber pendanaan, dana APBDP Kabupaten Murung Raya.
•
2. Maksud dan Tujuan : Memperoleh penyedia jasa konsultasi yang berkompoten
•
Memperoleh produk Perencanaan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang efektif dan
efisien
•
Meningkatkan penyediaan fasilitas pelayanan Administrasi untuk Kewenangan daerah
Kabupaten Kota
3. Sasaran : Pekerjaan Perencanaan yang ditangani merupakan acuan dasar untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi terkait pekerjaan tersebut.
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan berada di Puruk Cahu, Kab.Murung Raya
5. Sumber Pendanaan : Sumber Pendanaan bersumber dari Dana APBDP untuk instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tahun 2023
6. Nama dan Organisasi : Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Pejabat Pembuat K. ZEN WAHYU PRIYATNA, S.STP, M.IP
Komitmen (PPK) NIP. 19810216 199912 1 002
Instansi :
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya No. 06 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Bupati Murung Raya No. 29 Tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Kabupaten Murung Raya.
8. Standar Teknis : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara.
9. Studi-studi terdahulu : Belum pernah
10. Referensi Hukum : Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kostruksi;
Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan : a. Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Bangunan Gedung SATPOL PP
b. Tahapan kegiatan Perencanaan adalah sebagai berikut :
Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan
Penyusunan pra-rencana
Penyusunan pengembangan rencana
Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
Pembuatan dokumen perencanaan teknis
Melakukan pengawasan berkala
12. Keluaran : Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
a. Gambar Perencanaan Teknis
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
c. Rencana anggaran biaya pembangunan
d. Laporan Pekerjaan
e. Keluaran-keluaran lainnya yang diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian
13. Peralatan, Material, : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menugaskan Staf PengelolaTeknis untuk mengendalikan
Personel kegiatan Perencanaan.
14. Peralatan dan : Penyedia Jasa wajib menyediakan sebagai berikut:
Material dari
Biaya Perjalanan Dinas;
Penyedia Jasa
1. Akomodasi (bbm + Makan & Minum)
Konsultansi
Biaya kantor;
1. ATK.
Perlengkapan Keselamatan Kerja (SMKK).
1. Sepatu Safety untuk setiap Personil.
2. Pelindung Kepala untuk setiap Personil
15. Lingkup Kewenangan : Lingkup kewenangan bagi Penyedia jasa Konsultansi adalah melaksanaan tahapan Pekerjaan
Penyedia Jasa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab.Murung Raya - Perencanaan sesuai
dengan kontrak yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 15 (Lima Belas) hari Kalender.
Penyelesaian
Pekerjaan
17. Kebutuhan Personel Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
Minimal Kualifikasi
Jumlah
Posisi
Tingkat Pengal- Status
Jurusan Keahlian Orang Hari
Pendidikan aman Tenaga Ahli
Tenaga Ahli :
Ketua Tim Sarjana S1 Tekni Ahli Teknik 1 Tahun Tidak Tetap 15
Sipil Bangunan
Ahli Muda Arsitek Sarjana S1 Teknik Ahli Teknik 1 Tahun Tidak Tetap 15
Sipil/Arsit Bangunan
ektur
Ahli Muda K3 Sarjana S1 Teknik Manajemen 1 Tahun Tidak Tetap 15
Sipil Keselamatan
dan Pendidikan
Kerja (K3)
Tenaga Pendukung :
Asisten SMK/SMA - - - - 30
Ahli/Estimator Sederajat
Surveyor SMK/SMA - - - - 45
Sederajat
Operator CAD SMK/SMA - - - - 30
Sederajat
Administrasi SMK/SMA - - - - 30
Sederajat
: Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
18. Jadwal Tahapan
-
Persiapan;
Pelaksanaan
-
Pekerjaan Perencanaan
Pekerjaan
-
Penyerahan Laporan.
LAPORAN
19. Laporan Mingguan : Laporan Mingguan memuat, tentang realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam kurun
waktu 1(satu) minggu.
20. Laporan Bulanan : Laporan Bulan memuat, tentang realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu
1(satu) Bulan.
HAL-HAL LAIN
21. Produksi Dalam : Kegiatan pelaksanaan pekerjaan Perencanaan sampai produk akhir laporan dilaksanakan
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan jasa
22. Persyaratan Kerja : konsultansi ini maka harus melalui persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
Sama pengaturannya ditentukan kemudian.
23. Pedoman : Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data kemajuan pekerjaan sesuai
Pengumpulan Data persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan.
Lapangan
24. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
yaitu, Staf PengelolaTeknis.