Perencanaan Pembangunan Ruang Bedah/Anak Bertingkat

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6092510
Status: Seleksi Batal
Date: 18 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Uptd Rumah Sakit Umum Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 865,717,109
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 865,717,109
RUP Code: 49997662
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 6
Applicants
0825181944922000-
0029448263714000-
CV Artha Graha Consultant
03*7**3****14**0-
0032687337444000-
0031348659711000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                         
           Jasa Konsultansi Perencanaan Ruang Bedah/Anak Bertingkat      
                                                                         
                                                                         
1.1  Nama  Organisasi Nama organisasi yang  menyelenggarakan/melaksanakan
     Pengadaan Barang pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah :        
                                                                         
     /Jasa          a. K/L/D/I     :  Pemerintah Kabupaten Murung Raya   
                    b. Satker      :  UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH       
                                                                         
                                      Puruk Cahu                         
                                                                         
                                                                         
1.2  Sumber dana   a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2024             
                                                                         
                                                                         
1.3  Ruang  Lingkup   1. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi
                        pengumpulan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi
     Pekerjaan                                                           
                        secara garis besar terhadap KAK;                 
                      2. Menyusun Pra Rencana seperti, membuat gambar rencana,
                        menghitung fungsional bangunan gedung, membuat laporan teknis;
                      3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
                           a. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
                           b. Pengembangan sistem struktur, mekanikal elektrikal;
                           c. Spesifikasi teknis;                        
                           d. Perkiraan anggaran biaya.                  
                      4. Penyusunan rancangan konseptual sitem manajemen keselamatan
                        kerja, antara lain memuat:                       
                           a. Penyusunan revisi desain;                  
                           b. Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;   
                           c. Standar pemeriksaan dan pengujian;         
                           d. Rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
                           e. Rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;
                           f. Identifikasi bahaya, penilaian resiko, penentuan
                             pengendalian risiko, dan peluangdisebut IBPRP;
                           g. Daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan
                             keselamatan konstruksi untuk desain;        
                           h. Penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi;
                           i. Biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan
                             konstruksi;                                 
                           j. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
                             pemeliharaan konstruksi bangunan.           
                      5. Penyusunan rencana detail antara lain membuat : 
                           a. Gambar-gambar detail Struktur, Utilitas, yang sesuai dengan
                             gambar rencana yang telah disetujui;        
                           b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);     
                           c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan rencana anggaran
                             biaya pekerjaan;                            
                           d. Laporan perencanaan.                       
                      6. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan,
                        dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan
                        dokumen rancangan detail;                        
                      7. Membantu kepala satuan kerja dan/atau pejabat pembuat komitmen;
                      8. Membantu pokja pemilihan atau pejabat pengadaan 
                      9. Melakukan pengawasan berkala                    
                      10. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan.
1.4  Jangka  Waktu Jangka waktu pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
     Pelaksanaan   Belanja Modal Pembangunan Ruang Bedah/Anak Bertingkat adalah
                   selama 45 (empat puluh lima) hari kalender.           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Untuk dan atas nama                 
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak          
                               UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH              
                                        PURUK CAHU                       
                                  KABUPATEN MURUNG RAYA                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             dr. DEBI RUMONDANG SIREGAR, Sp.THT-KL       
                                  NIP. 19800904 200604 2 022