URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PENATAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS
10 (SEPULUH) HA
PEKERJAAN : PENYUSUNAN DED PENANGANAN KAWASAN
PERMUKIMAN KUMUH KEL BERIWIT DAN PURUK
CAHU SEBERANG
TAHUN ANGGARAN : 2024
1. Latar Belakang
Kota pada awalnya berupa permukiman dengan skala kecil, kemudian mengalami
perkembangan akibat dari pertumbuhan penduduk, perubahan sosial ekonomi serta
interaksi dengan kota – kota lain dan daerah hinterland. Kota – kota di indonesia
pertumbuhan penduduk tidak di imbangi dengan pembangunan sarana dan prasarana
kota dan peningkatan pelayanan perkotaan, bahkan yang terjadi justru sebagian
kawasan perkotaan mengalami penurunan lingkungan yang berpotensi menciptakan
slum area (kumuh). Akibatnya, muncul slum area (kumuh) di beberapa wilayah kota
merupakan hal yang tidak dapat dihindari yaitu tidak di rencanakan oleh pemerintah
tetapi slum area (kumuh) ini tumbuh secara alami. Urbanisasi adalah substansi
pergeseran atau transformasi perubahan corak sosio – ekonomi masyarakat perkotaan
yang berbasis industri dan jasa – jasa. Proses Urbanisasi ini merupakan suatu gejala
umum yang di alami oleh negara – negara yang sedang berkembang dan proses
urbanisasi ini berlansung pesat di karenakan daya tarik daerah perkotaan yang sangat
kuat, baik yang bersifat aspek ekonomi maupun yang bersifat non ekonomi. Selain itu,
daerah pedesaan yang serba kekurangan merupakan pendorong yang kuat dalam
meningkatkan arus urbanisasi ke kota – kota besar. Kota yang mulai padat penduduk
dengan penambahan penduduk tiap tahunnya melampaui penyediaan lapangan
pekerjaan yang ada di daerah perkotaan sehingga menambah masalah baru bagi kota.
Tekanan ekonomi dan kepadatan penduduk yang tinggi bagi para penduduk yang
urbanisasi dari desa, memaksa para urbanisasi ini untuk tinggal di daerah pinggiran
sehingga akan terjadinya lingkungan yang kumuh dan menyebabkan banyaknya
permukiman liar di daerah pinggiran ini. Pemerintah perlu lebih berperan dalam
menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan kawasan permukiman bagi
masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang
berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat. Bidang Permukiman adalah kegiatan
perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya
pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran
masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Oleh karenanya DED (Detail Engineering
Design) Penyusunan DED Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Kel Beriwit Dan
Puruk Cahu Seberang, bertujuan untuk meningkatkan kualitas bangunan, serta
prasarana, sarana dan utilitas umum di permukiman, khususnya permukiman kumuh.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan acuan bagi para Pihak/Pelaksana dalam
melaksanakan kegiatan DED (Detail Engineering Design) Penyusunan DED
Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Kel Beriwit Dan Puruk Cahu Seberang.
b. Tujuan
1. Peningkatan kualitas bangunan pada kawasan permukiman kumuh perkotaan.
2. Tersedianya prasarana dan sarana pada kawasan permukiman kumuh perkotaan.
3. Tersedianya utilitas umum permukiman kumuh perkotaan.
3. Sasaran
Tersusunnya Dokumen DED (Detail Engineering Design) Peningkatan Kawasan Kumuh
Perkotaan yang dapat digunakan sebagai panduan dalam penyelenggaraan Peningkatan
Kawasan Kumuh Perkotaan Lokasi Kegiatan
4. Sumber pendanaan
Kegiatan Penyusunan DED Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Kel
Beriwit Dan Puruk Cahu Seberang ini bersumber dari APBD Kabupaten Tahun 2024
dengan nilai Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah).