Revisi Sk Kumuh Kabupaten Murung Raya

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6126510
Status: Seleksi Gagal
Date: 26 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,953,180
RUP Code: 51051618
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN     SINGKAT                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
KEGIATAN          : PENATAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS                
                    KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH  DENGAN                 
                    LUAS 10 (SEPULUH) HA                             
                                                                     
PEKERJAAN         : REVISI SK KUMUH KABUPATEN MURUNG                 
                    RAYA                                             
                                                                     
TAHUN ANGGARAN    : 2024                                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 1. Latar Belakang                                                   
                                                                     
      Permukiman kumuh merupakan permasalahan kompleks diperkotaan yang
  mencakup persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Penanganan kumuh telah
  diamanatkan untuk dilaksanakan Pemerintah melalui penetapan target nasional
  melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
                                                                     
  Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 yaitu peremajaan pada 10
  kawasan permukiman kumuh dan peningkatan kualitas                  
      10.00 Ha kawasan permukiman. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan
  upaya penanganan permukiman kumuh secara holistik dan terintegrasi yang didukung
                                                                     
  dengan perencanaan penanganan yang terpadu.                        
      Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
                                                                     
  Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 106 Ayat (3) telah mengamanatkan
  pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan
  permukiman kumuh setelah proses penetapan lokasi. Amanat ini kembali tertuang dalam
  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
                                                                     
  tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan
  Permukiman Kumuh.                                                  
                                                                     
      Dalam Pasal 29 Permen PUPR No. 14 Tahun 2018 dijelaskan bahwa penetapan
  lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan melalui proses pendataan
  yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melibatkan peran serta
  masyarakat. Proses pendataan dilakukan dengan identifikasi lokasi dan penilaian lokasi
                                                                     
  kawasan kumuh meliputi kondisi kekumuhan, legalistas tanah dan pertimbangan lain.
  Identifikasi kondisi kekumuhan dinilai berdasarkan aspek bangunan gedung, jalan
  lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah,
  pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.                   
                                                                     
      Berdasarkan data SK Kumuh Tahun 2020 Kabupaten Murung Raya memiliki
  lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sejumlah 3 lokasi di Kelurahan Puruk
                                                                     
  Cahu Seberang, Kelurahan Beriwit, dan Kelurahan Muara Laung, hal ini tentunya
  menjadi permasalahan di Kabupaten Murung Raya karena besar dan luasan kawasan
  kumuh yang ada belum diverifikasi dengan data RO dan Baseline Data Numerik
  sehingga perlu di cek kembali kevalidan datanya.                   
                                                                     
      Mengingat masih diperlukannya verifikasi terhadap luasan kumuh yang ada di 3
  lokasi kelurahan tersebut maka perlu dilakukan kegiatan Review Surat Keputusan
                                                                     
  Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten untuk mendapatkan
  data yang valid. Melalui Kegiatan ini diharapkan Review SK Kumuh Kabupaten
  Murung Raya yang di lakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  serta Pertanahan Kabupaten Murung Raya, melalui dana Anggarana APBD bisa berjalan
  dengan baik dan output yang diharapkan tercapai.                   
                                                                     
                                                                     
 2. Maksud dan Tujuan                                                
                                                                     
  a. Maksud                                                          
                                                                     
        Maksud dilaksanakan kegiatan Review Surat Keputusan Lokasi   
    Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Murung Raya adalah
    terselenggaranya Revisi SK Kumuh Kabupaten Murung Raya yang merupakan
    tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Murang Raya dengan penetapan lokasi
                                                                     
    perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui Surat Keputusan Bupati.
                                                                     
  b. Tujuan                                                          
        Adapun tujuan yang ingin dicapai yaitu tersusunnya Surat Keputusan
    Bupati Murung Raya tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan  
                                                                     
    Permukiman Kumuh Tahun 2024 yang nantinya dipergunakan sebagai acuan
    dalam penetapan kawasan prioritas penanganan kawasan perumahan kumuh dan
    permukiman kumuh.                                                
                                                                     
                                                                     
 3. Sasaran                                                          
                                                                     
     Sasaran dalam pelaksanaan kegiatan adalah teridentifikasi dan terverifikasinya
  perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Murung Raya
  melalui proses pendataan yaitu dengan identifikasi lokasi kumuh, analisa aspek
  kekumuhan, verifikasi data numerik, hasil analisa dan penetapan lokasi kumuh
                                                                     
  melalui Berita Acara dan dilegalkan dalam Surat Keputusan Bupati Murung Raya.
 4. Lokasi Kegiatan                                                  
                                                                     
     Lokasi kegiatan Revisi SK Kumuh Kabupaten Murung Raya berada di 3
  Kelurahan yaitu Kelurahan Puruk Cahu Seberang, Kelurahan Beriwit, dan
  Kelurahan Muara Laung Kabupaten Murung Raya.                       
 5. Sumber pendanaan                                                 
                                                                     
     Kegiatan Revisi SK Kumuh Kabupaten Murung Raya ini bersumber dari APBD
  Kabupaten Tahun 2024 dengan nilai Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah).
                                                                     
                                                                     
 6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                     
   Nama Pejabat Pembuat : STARDIAN, S.Kom,M.Eng                      
   Komitmen (PPK)                                                    
   Satuan Kerja     : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta
                      Pertanahan Kabupaten Murung Raya