URAIAN SINGKAT
KEGIATAN : PENATAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN
LUAS 10 (SEPULUH) HA
PEKERJAAN : REVISI SK KUMUH KABUPATEN MURUNG
RAYA
TAHUN ANGGARAN : 2024
1. Latar Belakang
Permukiman kumuh merupakan permasalahan kompleks diperkotaan yang
mencakup persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Penanganan kumuh telah
diamanatkan untuk dilaksanakan Pemerintah melalui penetapan target nasional
melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 yaitu peremajaan pada 10
kawasan permukiman kumuh dan peningkatan kualitas
10.00 Ha kawasan permukiman. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan
upaya penanganan permukiman kumuh secara holistik dan terintegrasi yang didukung
dengan perencanaan penanganan yang terpadu.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 106 Ayat (3) telah mengamanatkan
pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan
permukiman kumuh setelah proses penetapan lokasi. Amanat ini kembali tertuang dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh.
Dalam Pasal 29 Permen PUPR No. 14 Tahun 2018 dijelaskan bahwa penetapan
lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan melalui proses pendataan
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melibatkan peran serta
masyarakat. Proses pendataan dilakukan dengan identifikasi lokasi dan penilaian lokasi
kawasan kumuh meliputi kondisi kekumuhan, legalistas tanah dan pertimbangan lain.
Identifikasi kondisi kekumuhan dinilai berdasarkan aspek bangunan gedung, jalan
lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah,
pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
Berdasarkan data SK Kumuh Tahun 2020 Kabupaten Murung Raya memiliki
lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sejumlah 3 lokasi di Kelurahan Puruk
Cahu Seberang, Kelurahan Beriwit, dan Kelurahan Muara Laung, hal ini tentunya
menjadi permasalahan di Kabupaten Murung Raya karena besar dan luasan kawasan
kumuh yang ada belum diverifikasi dengan data RO dan Baseline Data Numerik
sehingga perlu di cek kembali kevalidan datanya.
Mengingat masih diperlukannya verifikasi terhadap luasan kumuh yang ada di 3
lokasi kelurahan tersebut maka perlu dilakukan kegiatan Review Surat Keputusan
Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten untuk mendapatkan
data yang valid. Melalui Kegiatan ini diharapkan Review SK Kumuh Kabupaten
Murung Raya yang di lakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
serta Pertanahan Kabupaten Murung Raya, melalui dana Anggarana APBD bisa berjalan
dengan baik dan output yang diharapkan tercapai.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dilaksanakan kegiatan Review Surat Keputusan Lokasi
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Murung Raya adalah
terselenggaranya Revisi SK Kumuh Kabupaten Murung Raya yang merupakan
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Murang Raya dengan penetapan lokasi
perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui Surat Keputusan Bupati.
b. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai yaitu tersusunnya Surat Keputusan
Bupati Murung Raya tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh Tahun 2024 yang nantinya dipergunakan sebagai acuan
dalam penetapan kawasan prioritas penanganan kawasan perumahan kumuh dan
permukiman kumuh.
3. Sasaran
Sasaran dalam pelaksanaan kegiatan adalah teridentifikasi dan terverifikasinya
perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Murung Raya
melalui proses pendataan yaitu dengan identifikasi lokasi kumuh, analisa aspek
kekumuhan, verifikasi data numerik, hasil analisa dan penetapan lokasi kumuh
melalui Berita Acara dan dilegalkan dalam Surat Keputusan Bupati Murung Raya.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Revisi SK Kumuh Kabupaten Murung Raya berada di 3
Kelurahan yaitu Kelurahan Puruk Cahu Seberang, Kelurahan Beriwit, dan
Kelurahan Muara Laung Kabupaten Murung Raya.
5. Sumber pendanaan
Kegiatan Revisi SK Kumuh Kabupaten Murung Raya ini bersumber dari APBD
Kabupaten Tahun 2024 dengan nilai Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah).
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat : STARDIAN, S.Kom,M.Eng
Komitmen (PPK)
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta
Pertanahan Kabupaten Murung Raya