Pengawasan Penanganan Longsor Kantor Dprd Sisi Kanan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6204510
Date: 17 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 155,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 155,000,000
Winner (Pemenang): CV Artha Graha Consultant
NPWP: 3*7**3****14**0
RUP Code: 50909819
Work Location: Kecamatan Murung - Murung Raya (Kab.)
Participants: 5
Applicants
CV Artha Graha Consultant
03*7**3****14**0Rp 154,800,00069.3
CV Atiga Design
00*6**3****14**0--
CV Rifqindo Consultant
07*0**6****14**0--
Noah Consultant
06*2**4****14**0--
0016624322711000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                     KONSULTAN PENGAWAS                                
                                                                       
                                                                       
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
                                                                       
  kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
  secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.             
                                                                       
                                                                       
2. Mengawasi kebenaran metode pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
                                                                       
  bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan.
                                                                       
                                                                       
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu
  pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.            
                                                                       
                                                                       
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
  mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
                                                                       
  persetujuan dari PPK.                                                
                                                                       
                                                                       
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
  pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
6. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak,
                                                                       
  menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.                       
                                                                       
7. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan
                                                                       
  aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
                                                                       
                                                                       
8. Memberikan bimbingan/petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan/metode pelaksanaan agar hasil
  pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
9. Memberikan pengawasan terhadap komitmen penyedia dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                       
  Kerja Konstruksi.