| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028093185711000 | Rp 496,940,340 | 82.4 | 85.92 | - | |
| 0031347941711000 | - | - | - | - | |
CV Catur Karsa Abhinaya | 04*3**8****17**0 | - | - | - | nilai pembuktian kualifikasi tidak memenuhi ambang batas |
| 0023331226441000 | - | - | - | tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan | |
| 0315392357542000 | - | - | - | tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan | |
| 0021083787429000 | - | - | - | tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan | |
| 0011188190429000 | - | - | - | tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan | |
| 0018545186711000 | - | - | - | - | |
| 0026185298711000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENYUSUNAN MATERI TEKNIS RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KECAMATAN LAUNG
TUHUP
Berdasarkan amanat undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
dijelaskan bahwa diperlukan rencana rinci apabila rencana umum tata ruang, dalam hal ini RTRW
Kabupaten/Kota, belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang memiliki peran yang sangat strategis
dalam mendukung kemudahan perizinan dan pelaksanaan pembangunan karena menjadi satu-
satunya dasar yang digunakan dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(KKPR). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja dalam pasal 6 mengamanatkan bahwa untuk peningkatan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar pemberian
izin pemanfaatan ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
dalam pasal 24, mengamanatkan bahwa penyusunan rencana rinci Tata Ruang berupa Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota serta jangka waktu penyusunan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) sampai dengan penetapan paling lama 12 bulan. Pelaksanaan penataan ruang
(perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian) di daerah, banyak yang tidak berjalan efektif dan
optimal. Hal ini disebabkan karena terbatasnya sumber daya manusia dan sumber daya
anggaran, serta minimnya keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh aparatur pemerintah
daerah di bidang penataan ruang.
Guna mempercepat proses penyusunan RDTR Kabupaten/Kota, maka Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Kab. Murung Raya melakukan kegiatan Penyusunan Materi Teknis
RDTR. Adapun kegiatan penyusunan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Revisi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR), serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi. Daerah yang terpilih adalah daerah
investasi tinggi. Mengacu data dan informasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal, pada Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Guna mendorong
peningkatan investasi, ekonomi wilayah serta daya saing kawasan maka perlu disusun RDTR di
Kecamatan Laung Tuhup.
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan dilakukan secara kontraktual, dengan lingkup kegiatan sebagai berikut:
Melakukan kajian aspek hukum/peraturan perundang-undangan dan administrasi, kajian
aspek
perencanaan wilayah dan aspek kelembagaan, serta aspek sosial;
Melakukan pembahasan-pembahasan di Pusat dan daerah serta perjalanan dinas ke
daerah dalam rangka penjaringan isu dan permasalahan, pengumpulan data sekaligus
untuk menyusun Materi Teknis (buku fakta analisis, dan buku rencana) RDTR Wilayah
Perencanaan Laung Tuhup beserta dokumen-dokumen pendukung dalam penyusunan
RDTR; dan
Melakukan penyusunan:
a. Penetapan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Terkait Area Of Interest (AOI)
Wilayah Perencanaan Laung Tuhup;
b. Tersedianya peta dasar dan peta tematik;
c. Tersedianya Materi Teknis (buku fakta dan analisis, dan buku rencana) RDTR Wilayah
Perencanaan Laung Tuhup;
d. Tersedianya album peta dengan skala atau tingkat kedetailan informasi minimal
1:5.000.
2. Lingkup Wilayah
Lingkup wilayah perencanaan berada di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya,
Provinsi Kalimantan Tengah yang akan ditetapkan berdasarkan kajian delineasi dan/atau
kesepakatan para pemangku kepentingan.