Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kecamatan Laung Tuhup Sumber Dana : Dana Tyransfer Umum-Dana Alokasi Umum

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6215510
Date: 27 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,551,060
Winner (Pemenang): CV Tika Kreatif Desain Konsultan
NPWP: 028093185711000
RUP Code: 50923228
Work Location: Kecamatan Laung Tuhup - Murung Raya (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0028093185711000Rp 496,940,34082.485.92-
0031347941711000----
CV Catur Karsa Abhinaya
04*3**8****17**0---nilai pembuktian kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0023331226441000---tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan
0315392357542000---tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan
0021083787429000---tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan
0011188190429000---tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan
0018545186711000----
0026185298711000----
0022652663541000----
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                          
 PENYUSUNAN MATERI TEKNIS RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KECAMATAN LAUNG
                              TUHUP                                       
                                                                          
     Berdasarkan amanat undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
dijelaskan bahwa diperlukan rencana rinci apabila rencana umum tata ruang, dalam hal ini RTRW
Kabupaten/Kota, belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang memiliki peran yang sangat strategis
dalam mendukung kemudahan perizinan dan pelaksanaan pembangunan karena menjadi satu-
                                                                          
satunya dasar yang digunakan dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(KKPR). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja dalam pasal 6 mengamanatkan bahwa untuk peningkatan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar pemberian
                                                                          
izin pemanfaatan ruang.                                                   
     Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
                                                                          
dalam pasal 24, mengamanatkan bahwa penyusunan rencana rinci Tata Ruang berupa Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota serta jangka waktu penyusunan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) sampai dengan penetapan paling lama 12 bulan. Pelaksanaan penataan ruang
(perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian) di daerah, banyak yang tidak berjalan efektif dan
optimal. Hal ini disebabkan karena terbatasnya sumber daya manusia dan sumber daya
                                                                          
anggaran, serta minimnya keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh aparatur pemerintah
daerah di bidang penataan ruang.                                          
                                                                          
     Guna mempercepat proses penyusunan RDTR Kabupaten/Kota, maka Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Kab. Murung Raya melakukan kegiatan Penyusunan Materi Teknis
RDTR. Adapun kegiatan penyusunan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Revisi
                                                                          
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR), serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi. Daerah yang terpilih adalah daerah
investasi tinggi. Mengacu data dan informasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal, pada Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Guna mendorong
peningkatan investasi, ekonomi wilayah serta daya saing kawasan maka perlu disusun RDTR di
                                                                          
Kecamatan Laung Tuhup.                                                    
                                                                          
1. Lingkup Pekerjaan                                                      
Pekerjaan dilakukan secara kontraktual, dengan lingkup kegiatan sebagai berikut:
                                                                          
    Melakukan kajian aspek hukum/peraturan perundang-undangan dan administrasi, kajian
     aspek                                                                
                                                                          
     perencanaan wilayah dan aspek kelembagaan, serta aspek sosial;       
    Melakukan pembahasan-pembahasan di Pusat dan daerah serta perjalanan dinas ke
     daerah dalam rangka penjaringan isu dan permasalahan, pengumpulan data sekaligus
     untuk menyusun Materi Teknis (buku fakta analisis, dan buku rencana) RDTR Wilayah
     Perencanaan Laung Tuhup beserta dokumen-dokumen pendukung dalam penyusunan
     RDTR; dan                                                            
    Melakukan penyusunan:                                                
      a. Penetapan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Terkait Area Of Interest (AOI)
                                                                          
       Wilayah Perencanaan Laung Tuhup;                                   
      b. Tersedianya peta dasar dan peta tematik;                         
      c. Tersedianya Materi Teknis (buku fakta dan analisis, dan buku rencana) RDTR Wilayah
       Perencanaan Laung Tuhup;                                           
      d. Tersedianya album peta dengan skala atau tingkat kedetailan informasi minimal
       1:5.000.                                                           
                                                                          
2. Lingkup Wilayah                                                        
                                                                          
Lingkup wilayah perencanaan berada di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya,
Provinsi Kalimantan Tengah yang akan ditetapkan berdasarkan kajian delineasi dan/atau
                                                                          
kesepakatan para pemangku kepentingan.
Tenders also won by CV Tika Kreatif Desain Konsultan