Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial (Lanjutan)

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6310510
Status: Seleksi Ulang
Date: 9 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,907,912
RUP Code: 50585396
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Reason
0025390568711000--Tidak hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan jadwal undangan yang di kirimkan
0703960567711000--Tidak hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan jadwal undangan yang di kirimkan
0014077481711000--Tidak hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan jadwal undangan yang di kirimkan
0024376154711000-20.4Skor Pengalaman Tenaga Ahli yang disampaikan tidak memenuhi ambang batas yang di persyaratkan
0025390436711000-20.4Skor Pengalaman Tenaga Ahli yang disampaikan tidak memenuhi ambang batas yang di persyaratkan
CV Atiga Design
00*6**3****14**0--Tidak hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan jadwal undangan yang di kirimkan
CV Artha Graha Consultant
03*7**3****14**0-22.2Skor Pengalaman Tenaga Ahli yang disampaikan tidak memenuhi ambang batas yang di persyaratkan
0826222648543000---
0032298838711000---
0029784733711000---
0014353346545000---
CV Rifqindo Consultant
07*0**6****14**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT                                
                                                                        
    PERENCANAAN   LANJUTAN  PEMBANGUNAN   KANTOR   DINAS SOSIAL         
                                                                        
                         Uraian Pendahuluan                             
 1.  Latar Belakang   1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan 
                         dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi  
                         secara optimal fungsi ruang/bangunannya, andal dapat
                         sebagai teladan bagi lingkungannya.            
                                                                        
                      2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan  
                         dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
                         memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                         mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
                         negara.                                        
                                                                        
                      3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan
                         prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
                         menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya  
                         perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
                         diterima menurut kaidah, norma serta tata laku 
                         profesional.                                   
                      4. Agar Pembangunan Kantor terlaksana dengan baik 
                         dalam memenuhi  unsur kekuatan  (struktur),    
                         kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka
                         harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh 
                         penyedia jasa Konsultan Perencana.             
                                                                        
                      5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan     
                         perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
                         mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
                         sesuai dengan kepentingan proyek.              
                                                                        
 2.  Maksud dan Tujuan 1. Untuk dapat memahami tujuan pekerjaan perencanaan
                         perlu dibuat sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK).
                                                                        
                      2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksud sebagai
                         petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultansi, untuk dapat
                         memahami tujuan dari penguna jasa konsultan yang
                         memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang
                         harus dipenuhi dan diperhatikan serta setiap bangunan
                         gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
                         sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi  
                         bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat 
                         sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
                         positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
                                                                        
                      3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan     
                         perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
                         memang  mampu  mendorong perwujudan karya      
                         perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
                      4. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                         Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, 
                         kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                         diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
                         tugas perencanaan.                             
                                                                        
                      5. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana
                         dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
                         untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
                         ini.                                           
                                                                        
 3.  Sasaran          1. Tercapainya kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                         mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
                         negara.                                        
                                                                        
                      2. Mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
                         dengan kepentingan proyek.                     
                                                                        
                      3. Terkendalikannya proses perencanaan konstruksi dan
                         pelaksanaan konstruksi secara berkualitas, tepat waktu,
                         dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan
                         secara tertib administrasi dan teknis.         
                                                                        
 4.  Lokasi Pekerjaan Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya                 
                                                                        
 5.  Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
                      Kabupaten Murung Raya Tahun 2024, dengan Pagu sebesar
                      Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
                                                                        
 6.  Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                 
     Pejabat Pembuat  Drs.JAMBI TUAH                                    
     Komitmen                                                           
                      Satuan Kerja:                                     
                      Dinas Sosial Kab.Murung Raya                      
                                                                        
                           Data Penunjang                               
7. Data Dasar         1. Pekerjaan  : Perencanaan Lanjutan Pembangunan  
                                      Kantor Dinas Sosial               
                      2. Lokasi     : Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya  
                      3. Aksesibilitas : Akses menuju Lokasi relatif baik, dapat
                                     dijangkau dengan kendaraan pribadi 
                                     maupun umum.