Pembangunan Kopel Perawat / Bidan Km 30

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6316510
Date: 11 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 567,433,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 567,433,000
Winner (Pemenang): CV Cangkal Bumi Mandiri
NPWP: 9*5**8****14**0
RUP Code: 51500036
Work Location: Kabupaten Murung Raya - Murung Raya (Kab.)
Participants: 9
Applicants
CV Cangkal Bumi Mandiri
09*5**8****14**0Rp 565,900,000
0756085866714000-
0392982237711000-
0929600658714000-
0919202366714000-
Surya Mitra Perkasa
00*6**1****14**0-
0926257130711000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0954468542714000-
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                          
                                                                          
                                                                          
1. Setiap bangunan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, agar mampu memenuhi
  fungsinya secara optimal dan dapat digunakan bagi lingkungan sekitarnya. Dinas
                                                                          
  Kesehatan Kabupaten murung raya melaksanakan PEMBANGUNAN  KOPEL         
  PERAWAT/BIDAN KM.30 Kabupaten Murung Raya Tahun anggaran 2024. Maksudnya
                                                                          
  agar tercipta bangunan fasilitas tenaga Kesehatan yaitu bangunan rumah tempat tinggal
  yang memadai dan layak bagi pegawai dan masyarakat untuk melaksanakan aktifitas
                                                                          
  pelayanan urusan administrasi pemerintahan.                             
2. Ruang Lingkup pekerjaan adalah pekerjaan sipil dan arsitektur serta Pekerjaan lain yang
                                                                          
  tercantum dalam Gambar kerja dan Spesifikasi teknis, meliputi : pekerjaan persiapan,
  pekerjaan Tanah, pekerjaan Struktural , pekerjaan arsitektural, pekerjaan Elektrikal, dan
                                                                          
  pekerjaan lain-lain. Dengan pagu anggaran sebesar Rp. 567.433.000,00 Dan waktu
  pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.     
3. Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan
                                                                          
  Usaha minimal sesuai yang dipersyaratkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa
  Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                                                          
  ini antara lain Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah kualifikasi kecil,
  sub bidang jasa pelaksana konstruksi Gedung Hunian BG001, KBLI 41011.   
                                                                          
4. Penyedia jasa konstruksi harus memeriksa bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan
  dan  disetujui oleh pengawas Lapangan dan Direksi. Apabila dalam perjalanan
                                                                          
  pekerjaan konstruksi adanya perubahan pekerjaan dikarenakan adanya sesuatu hal
  antara lain bencana alam maka Penyedia jasa konstruksi wajib melaporkan semua
                                                                          
  pekerjaan kepada pengawas lapangan dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Selanjutnya laporan yang harus dipenuhi meliputi laporan harian, laporan mingguan,
                                                                          
  laporan bulanan, photo pelaksanaan, addendum ( apabila ada ), monthly certificate ( mc ),
  back up data, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan asbuilt drawing.   
6. Selama menjalankan tugasnya Penyedia jasa konstruksi harus menghasilkan keluaran
                                                                          
  sesuai dengan permintaan yang ada dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. Untuk
  melaksanakan tugasnya Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga yang
                                                                          
  memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat
  kompleksitas pekerjaan.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                        Puruk Cahu, 8 Juli 2024           
                                                                          
                                                                          
                                          Dibuat Oleh :                   
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)        
                                                                          
                                        DINAS KESEHATAN                   
                                       Kabupaten Murung Raya              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   dr. SUWIRMAN HUTAGALUNG, M.Si          
                                       NIP. 19740427 200501 1 003