CV Cangkal Bumi Mandiri | 09*5**8****14**0 | Rp 565,900,000 |
| 0756085866714000 | - | |
| 0392982237711000 | - | |
| 0929600658714000 | - | |
| 0919202366714000 | - | |
Surya Mitra Perkasa | 00*6**1****14**0 | - |
| 0926257130711000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0954468542714000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Setiap bangunan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, agar mampu memenuhi
fungsinya secara optimal dan dapat digunakan bagi lingkungan sekitarnya. Dinas
Kesehatan Kabupaten murung raya melaksanakan PEMBANGUNAN KOPEL
PERAWAT/BIDAN KM.30 Kabupaten Murung Raya Tahun anggaran 2024. Maksudnya
agar tercipta bangunan fasilitas tenaga Kesehatan yaitu bangunan rumah tempat tinggal
yang memadai dan layak bagi pegawai dan masyarakat untuk melaksanakan aktifitas
pelayanan urusan administrasi pemerintahan.
2. Ruang Lingkup pekerjaan adalah pekerjaan sipil dan arsitektur serta Pekerjaan lain yang
tercantum dalam Gambar kerja dan Spesifikasi teknis, meliputi : pekerjaan persiapan,
pekerjaan Tanah, pekerjaan Struktural , pekerjaan arsitektural, pekerjaan Elektrikal, dan
pekerjaan lain-lain. Dengan pagu anggaran sebesar Rp. 567.433.000,00 Dan waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
3. Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan
Usaha minimal sesuai yang dipersyaratkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa
Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini antara lain Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah kualifikasi kecil,
sub bidang jasa pelaksana konstruksi Gedung Hunian BG001, KBLI 41011.
4. Penyedia jasa konstruksi harus memeriksa bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan
dan disetujui oleh pengawas Lapangan dan Direksi. Apabila dalam perjalanan
pekerjaan konstruksi adanya perubahan pekerjaan dikarenakan adanya sesuatu hal
antara lain bencana alam maka Penyedia jasa konstruksi wajib melaporkan semua
pekerjaan kepada pengawas lapangan dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Selanjutnya laporan yang harus dipenuhi meliputi laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, photo pelaksanaan, addendum ( apabila ada ), monthly certificate ( mc ),
back up data, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan asbuilt drawing.
6. Selama menjalankan tugasnya Penyedia jasa konstruksi harus menghasilkan keluaran
sesuai dengan permintaan yang ada dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. Untuk
melaksanakan tugasnya Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
Puruk Cahu, 8 Juli 2024
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS KESEHATAN
Kabupaten Murung Raya
dr. SUWIRMAN HUTAGALUNG, M.Si
NIP. 19740427 200501 1 003