Pelebaran Jalan Masuk Ke Tosah Dan Penataan Tempat Parkir

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6360510
Status: Tender Ulang
Date: 25 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 226,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 226,500,000
Winner (Pemenang): CV Mura Persada
NPWP: 022345805714000
RUP Code: 50865585
Work Location: KECAMATAN MURUNG - Murung Raya (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Reason
0022345805714000Rp 223,500,000-
0022347249714000Rp 224,000,000SBU yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
0752902635714000--
0029175650714000--
0400566865714000--
Tritunggal Tjipta Mandiri
05*8**7****14**0--
0714045556714000--
Attachment
URAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI                          
                                                                        
1. Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                               
   a. DIVISI 1. UMUM                                                    
   b. DIVISI 7. STRUKTUR                                                
                                                                        
2. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
   melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
   penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.                            
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang baik dan memadai dengan jenis
   pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil
   untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu menjaga
   kedisiplinan dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.      
                                                                        
4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk
   pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
                                                                        
5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
   kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
   metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
   Kontrak.                                                             
                                                                        
6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi
   dilaksanakan.                                                        
                                                                        
7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum
   elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.                    
8. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
   sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :                               
                                                                        
   -  Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
                                                                        
   -  Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
                                                                        
9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
                                                                        
   -  Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan
      atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan                     
                                                                        
   -  Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
      mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya)
                                                                        
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
   bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali
   pada tahap selanjutnya.
Tenders also won by CV Mura Persada
Authority
4 June 2024Penanganan Long Segment Jalan Dirung Bakung - Tabulang (Dak)Kab. Murung RayaRp 12,234,154,000
26 May 2025Penggantian Jembatan Sei NangoKab. Gunung MasRp 4,500,000,000
23 May 2025Pembangunan Drainase Primer Jalan Jenderal SoedirmanKab. Gunung MasRp 3,600,000,000
28 June 2018Fisik Pembangunan Pasar Beriwit (Dak)Kab. Murung RayaRp 3,000,000,000
11 May 2018Pembangunan Pasar MangkahuiKab. Murung RayaRp 1,212,000,000
25 August 2014Rehab Sedang Gpu Tira Tangka BalangRp 1,000,000,000
4 July 2023Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Spam Desa Muara Untu (Lanjutan)Kab. Murung RayaRp 950,000,000
29 April 2018Pembangunan Jalan Desa Batu PutihKab. Murung RayaRp 892,350,000
27 April 2015Peningkatan Jalan Desa Menuju Arah Sungai Gula (Desa Sei Batang) (Percepatan)Murung RayaRp 885,476,000
6 April 2016Pembangunan Sarana Air Bersih Desa Tumbang Baloi (Percepatan)Murung RayaRp 701,350,000