| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022345805714000 | Rp 223,500,000 | - | |
| 0022347249714000 | Rp 224,000,000 | SBU yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0752902635714000 | - | - | |
| 0029175650714000 | - | - | |
| 0400566865714000 | - | - | |
Tritunggal Tjipta Mandiri | 05*8**7****14**0 | - | - |
| 0714045556714000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
a. DIVISI 1. UMUM
b. DIVISI 7. STRUKTUR
2. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang baik dan memadai dengan jenis
pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil
untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu menjaga
kedisiplinan dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk
pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
8. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
- Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
- Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
- Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan
atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan
- Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya)
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali
pada tahap selanjutnya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 June 2024 | Penanganan Long Segment Jalan Dirung Bakung - Tabulang (Dak) | Kab. Murung Raya | Rp 12,234,154,000 |
| 26 May 2025 | Penggantian Jembatan Sei Nango | Kab. Gunung Mas | Rp 4,500,000,000 |
| 23 May 2025 | Pembangunan Drainase Primer Jalan Jenderal Soedirman | Kab. Gunung Mas | Rp 3,600,000,000 |
| 28 June 2018 | Fisik Pembangunan Pasar Beriwit (Dak) | Kab. Murung Raya | Rp 3,000,000,000 |
| 11 May 2018 | Pembangunan Pasar Mangkahui | Kab. Murung Raya | Rp 1,212,000,000 |
| 25 August 2014 | Rehab Sedang Gpu Tira Tangka Balang | Rp 1,000,000,000 | |
| 4 July 2023 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Spam Desa Muara Untu (Lanjutan) | Kab. Murung Raya | Rp 950,000,000 |
| 29 April 2018 | Pembangunan Jalan Desa Batu Putih | Kab. Murung Raya | Rp 892,350,000 |
| 27 April 2015 | Peningkatan Jalan Desa Menuju Arah Sungai Gula (Desa Sei Batang) (Percepatan) | Murung Raya | Rp 885,476,000 |
| 6 April 2016 | Pembangunan Sarana Air Bersih Desa Tumbang Baloi (Percepatan) | Murung Raya | Rp 701,350,000 |