Pengawasan Pembangunan Ruang Bedah/Anak Bertingkat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6364510
Date: 26 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Uptd Rumah Sakit Umum Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 510,811,120
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 510,811,120
Winner (Pemenang): CV Zemy
NPWP: 016007478922000
RUP Code: 50966549
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0740868245922000Rp 497,679,60074.379.44-
0016007478922000Rp 506,010,15078.8182.72-
0024301657655000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai waktu dalam undangan yang dikirim
0825181944922000----
0022905913013000---Penilaian Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dibawah ambang batas yang dipersyaratkan nilai unsur sebesar 35,00 dan Hasil Evaluasi Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli hanya didapat nilai unsur sebesar 32,50
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
Roa Solution
09*3**8****11**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                         
        Pengawasan Pembangunan Ruang Bedah/Anak Bertingkat               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1.1  Nama Organisasi Nama  organisasi yang  menyelenggarakan/melaksanakan
     Pengadaan Barang pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah :        
                                                                         
     /Jasa          a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Murung Raya        
                    b. Satker  : UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu 
                                                                         
                    c. PPK     : dr. Debi Rumondang Siregar, Sp.THT-KL   
                                                                         
                                                                         
1.2  Sumber dana dan a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2024           
     perkiraan biaya b. Total perkiraan keseluruhan biaya adalah: Rp. 510.811.120,-
                                                                         
                     (lima ratus sepuluh juta delapan ratus sebelas ribu seratus dua
                     puluh rupiah) termasuk pajak.                       
                                                                         
                   c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 510.811.120,- (lima ratus
                     sepuluh juta delapan ratus sebelas ribu seratus dua puluh rupiah)
                                                                         
                     termasuk pajak.                                     
1.3  Ruang  Lingkup   1. Tahap Persiapan, meliputi:                      
     Pekerjaan                                                           
                        a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan;    
                        b. Mengendalikan program pelaksanaan;            
                                                                         
                        c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
                          teknis dan manajerial;                         
                                                                         
                        d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
                          dalam pelaksanaan;                             
                                                                         
                      2. Tahap Pelaksanaan, meliputi:                    
                        a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan;
                        b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                          pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                                                                         
                          pekerjaan;                                     
                        c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                          kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
                                                                         
                          realisasi fisik;                               
                        d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                         
                          memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan;
                        e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala;
                                                                         
                        f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
                          pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan;   
                                                                         
                        g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
                          drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan;
                                                                         
                        h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
                          I, dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
                                                                         
                        i. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan 
                          konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan  
                          penggunaan bangunan gedung;                    
                                                                         
                        j. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
                        k. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari
                                                                         
                          Pejabat Pembuat Komitmen tentang Sub Kontraktor yang
                          akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi pelaksanaan;
                                                                         
                        l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
                          bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB;   
                                                                         
                        m. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam
                          penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
                                                                         
                          dari Pemerintah setempat;                      
                        n. Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa
                                                                         
                          pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir; 
                        o. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;  
                                                                         
                                                                         
                      3. Tahapan Serah Terima, meliputi:                 
                        a. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan    
                          rekomendasi terhadap usulan PHO (Provisional Hand Over)
                                                                         
                          dan FHO (Final Hand Over) kepada Pejabat Pembuat
                          Komitmen;                                      
                        b. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah
                                                                         
                          terima pekerjaan PHO dan FHO, serta mempersiapkan daftar
                          kekurangan dan kerusakan pekerjaan (checklist) yang harus
                                                                         
                          diperbaiki;                                    
                        c. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan
                                                                         
                          selama masa pemeliharaan;                      
                        d. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu
                                                                         
                          mengenai pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir,
                          bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang,
                                                                         
                          berkaitan dengan pemeriksaan.                  
                                                                         
                                                                         
1.4  Jangka  Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Ruang 
     Pelaksanaan   Bedah/Anak Bertingkat adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari
                                                                         
                   kalender.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                               Puruk Cahu, 26 Juli 2024  
                                                                         
                                          Untuk dan atas nama            
                                        Pejabat Pembuat Komitmen         
                                     UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH        
                                            PURUK CAHU                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    dr. DEBI RUMONDANG SIREGAR, Sp.THT-KL
                                       NIP. 19800904 200604 2 022
Tenders also won by CV Zemy
Authority
24 April 2017Perencanaan Rehab Berat Gedung Kantor Tahap IIMahkamah AgungRp 3,500,000,000
15 June 2015Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor, Rumah Dinas Dan Pagar Kantor Kecamatan Malaka TengahPemerintah Daerah Kabupaten MalakaRp 1,150,540,000
15 June 2015Pembangunan Jalan Setapak Dusun WaiyohoPemerintah Daerah Kabupaten MalakaRp 1,150,540,000
10 March 2016Perencanaan Master Plan RsudAdmin Agency Kabupaten Sumba Barat DayaRp 711,850,000
18 May 2021Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Smk Wilayah 3Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 702,414,480
28 January 2021Jasa Konsultan Perencanaan Gedung Smk Wilayah 1Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 616,690,000
25 March 2015Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Dpd Ri Di Ibukota Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 560,000,000
19 April 2013Belanja Modal Jasa Konsultansi Penyusunan Master Plan Kawasan Agropolitan HaekesakBagian Pengadaan Barang Dan Jasa Setda BeluRp 500,000,000
14 March 2018Penyusunan Rtbl Kawasan Perkotaan Pos Polisi W. J. Lalamentik - Bundaran PuProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 500,000,000
22 February 2016Penyusunan Ranperda Air LimbahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 500,000,000