Pembangunan Gedung Fitnes

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6442510
Status: Tender Gagal
Date: 26 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,432,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,432,000,000
RUP Code: 51106623
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0929600658714000Rp 1,327,800,000adanya kesamaan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan pengetikan, susunan, dan format penulisan.
0719737074714000Rp 1,428,800,000adanya kesamaan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan pengetikan, susunan, dan format penulisan.
Alam Rahmat Mandiri
02*2**4****11**0Rp 1,428,888,800surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain, yaitu pada kedua Personil tidak ada tanda tangan basah
CV Krucang Jaya
04*3**3****14**0--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
CV Elang Perkasa Sakti
05*6**3****14**0--
0756085866714000--
0421502220714000--
CV Bunga Mutiara Group
00*4**5****14**0--
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                
                                                                        
PEKERJAAN       : Pembangunan Gedung Fitnes                             
LOKASI          : Kecamatan Murung                                      
TAHUN ANGGARAN  : 2024                                                  
                                                                        
                                                                        
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Utama terdiri dari :                         
 A  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                               
                                                                        
 B  PEKERJAAN TANAH                                                     
                                                                        
 C  LANJUTAN PEKERJAAN BETON                                            
                                                                        
 D  PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                                            
                                                                        
 E  PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                         
                                                                        
 F  PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND                                          
                                                                        
 G  PEKERJAAN SANITAIR                                                  
                                                                        
 H  PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN JARINGAN                            
                                                                        
 I  PEKERJAAN PENGECATTAN DAN ORNAMEN                                   
                                                                        
2. Penyedia konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
   pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
   dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.           
                                                                        
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
   dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang -orang yang tidak
   tepat atau tidak terampil untuk jenis -jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa
                                                                        
   konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja /karyawannya.
                                                                        
4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat -alat kerja dan perlengkapan seperti Concrete Mixer
   0,3 M3, exkavolding, vibrator dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
   perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.                           
                                                                        
5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
   menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh
   cara pelaksanaan, metode, teknik, urut -urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan
   yang tercantum dalam Kontrak.                                        
                                                                        
6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen
   konstruksi dilaksanakan.                                             
                                                                        
7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
   sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan .           
                                                                        
8. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus
   menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :          
                                                                        
                                                                        
   -  Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
                                                                        
   -  Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar -gambar perubahan
9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
                                                                        
   -  Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
      kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan           
                                                                        
   -  Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
      mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya)
                                                                        
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan -bahan sisa-sisa pelaksanaan
   termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
   dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya .                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Puruk Cahu 23 Agustus 2024          
                                                                        
                                                                        
                                       Dibuat Oleh :                    
                           DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA     
                                    Kabupaten Murung Raya               
                                  Selaku Pejabat Pembuat Komiten        
                                         (PPK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    SRI KARYAWATI, S.P, M.Si            
                                    NIP. 19710706 199903 2 003