,Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Teknis, Blok Hunian, Pagar Pembatas Area Dan Sarana Prasarana Lingkungan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Iia Kerobokan-Bali Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10012135000
Date: 29 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,131,015,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 960,951,000
Winner (Pemenang): Up-Kka Kso Lihat Anggota
NPWP: 00*6**8****08**0
RUP Code: 58560697
Work Location: Desa antab, kecamatan selamadeg, kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. - Tabanan (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Reason
Up-Kka Kso Lihat Anggota
00*6**8****08**0Rp 937,864,50892.17-
0011309440423000Rp 949,164,25282.15-
0433778198422000Rp 960,945,39388.93-
0862339090422000---
0032808099801000--Tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan
0311668735429000---
0018103812015000---
0013719786061000---
PT Darmasraya Mitra Amerta
07*4**5****52**1---
PT Krida Karya Advisory Lihat Anggota
00*2**3****08**0---
0020913257404000---
PT Tri Maya Desain Lihat Anggota
09*5**0****01**0---
CV Dwija Lokha
00*5**6****08**0---
0316898840405000---
Attachment
URAIAN SINGKAT                                
                                                                        
    Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi
  Pembangunan Kantor Teknis, Blok Hunian, Tembok Keliling, Pagar Pembatas
                                                                        
   Area, dan sarana Prasarana Lingkungan Pada Lapas Perempuan Kelas IIA 
                 Kerobokan-Bali Tahun Anggaran 2025                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan  
                  Negara yang baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi dilakukan sebagai
                  upaya mengatasi kelebihan kapasitas penghuni Lembaga  
                  Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Pembangunan  
                  Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara baik  
                  dalam bentuk rehabilitasi maupun rekonstruksi merupakan salah
                  satu upaya meningkatkan kapasitas hunian dalam rangka 
                                                                        
                  mengatasi over kapasitas, meningkatkan kualitas pelayanan serta
                  menjamin penyelenggaraan pembinaan dan pengamanan secara
                  lebih baik. Pemenuhan sarana dan prasarana Lembaga    
                  Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan     
                  keharusan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan
                  fungsi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,
                  sehingga kebijakan penganggaran harus mempertimbangkan
                  risiko yang timbul akibat tidak dipenuhinya sarana dan prasarana
                                                                        
                  tersebut. Diperlukan perencanaan pembangunan yang baik agar
                  masalah over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah
                  Tahanan Negara dapat diatasi. Oleh karena itu, Kementerian
                  Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu menyusun pola       
                  pembangunan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan  
                  Negara untuk menangani masalah over kapasitas dengan  
                  menyusun Peraturan Menteri tentang Rencana Induk      
                  Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di   
                  Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan  
                  adalah Lembaga Pemasyarakatan khusus bagi Tahanan atau
                  Narapidana Perempuan yang ada di Propinsi Bali. Berdasarkan
                                                                        
                  keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
                  Bali Nomor: W20.OT.01.01 Tahun 2017 tanggal 9 Januari 2017,
                  ditetapkan salah satu Blok Hunian LAPAS Kelas IIA Denpasar
                  diperuntukkan sebagai LAPAS Perempuan Kelas IIA Denpasar.
                  Dengan perubahan nomenklatur nama LAPAS Perempuan Kelas
                  IIA Denpasar dirubah menjadi LAPAS Perempuan Kelas IIA
                  Kerobokan.                                            
                  Seiring dengan bertambahnya jumlah penghuni LAPAS, serta
                  minimnya lahan LAPAS mengakibatkan munculnya berbagai 
                  masalah-masalah sosial dan kemanusiaan, seperti over  
                  kapasitas, tidak bisa penambahan blok, dll. Satu-satunya solusi
                  terhadap keberadaan LAPAS Perempuan saat ini adalah   
                  pembangunan LAPAS Perempuan di lahan yang lebih memadai.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Pusat dengan
                  Pemerintah Daerah Propinsi Bali, telah dihibahkan sebidang
                  tanah yang berlokasi di Desa Antap Kecamatan selemadeg,
                  kabupaten Tabanan seluas 4,5 hektar oleh Pemerintah Propinsi
                  Bali, yang merupakan solusi konkrit dalam mengatasi   
                                                                        
                  permasalahan yang dihadapi LAPAS Perempuan Kerobokan. 
                                                                        
                                                                        
                  Dalam pelaksanaan pembangunan Lapas atau Rutan yang ada,
                  Pemerintah pusat telah Menyusun skema skala prioritas yang
                  mesti diutamakan pada wilayah-wilayah yang mengalami over
                  kapasitas atau wilayah yang dimungkinkan sebagai penyangga
                  over kapasitas. Pada Tahun Anggaran 2024 Lembaga      
                                                                        
                  Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan menjadi skala
                  prioritas pembangunan Lembaga Pemasyarakatan yang     
                  bertempat di lokasi lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah
                  Propinsi Bali, di Desa Antap Kecamatan selemadeg, kabupaten
                  Tabanan Provinsi Bali.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Dalam proses pembangunan pada Lembaga Pemasyarakatan  
                  Perempuan serta dalam usaha mendapatkan hasil pekerjaan
                  penyedia jasa Perencanaan konstruksi yang maksimal    
                  dipandang perlu mengadakan penyedia jasa konsultan    
                  manajemen kontruksi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut
                  yang akan ditugaskan sesuai profesionalismenya sebagai badan
                  usaha profesional untuk melakukan konsultan manajemen 
                  kontruksi baik dari segi waktu pelaksanaan, kuantitas, kualitas,
                                                                        
                  dan kriteria administrasi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh
                  penyedia jasa konstruksi, sehingga diperoleh hasil sesuai dengan
                  rencana.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Konsultan yang ditunjuk diharapkan dapat melakukan tugasnya
                  sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bertanggungjawab
                  atas semua kegiatan yang dikerjakannya. Dalam pelaksanaannya
                  Konsultan akan mendapat bantuan dan bimbingan dari Pejabat
                  Pengguna Anggaran dan para pembantunya.               
                  Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan ini
                                                                        
                  diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyedia jasa manajemen
                  kontruksi sehingga mampu mendorong perwujudan karya   
                  perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek.    
                                                                        
2. Maksud dan     a. Maksud                                             
   Tujuan                                                               
                     Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
                     petunjuk bagi Manajemen Kontruksi yang memuat masukan
                     azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi,
                     diperhatikan dan diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugas
                     sebagai Manajemen  Kontruksi, sehingga dapat       
                     melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk   
                                                                        
                     menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini. 
                                                                        
                  b. Tujuan                                             
                                                                        
                                                                        
                    Tujuan dari pekerjaan Manajemen Kontruksi ini adalah
                    agar pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi
                    Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor  
                    Teknis, Blok Hunian, Tembok Keliling, Pagar Pembatas
                    Area, dan sarana Prasarana Lingkungan Pada Lapas    
                    Perempuan Kelas IIA Kerobokan-Bali Tahun Anggaran   
                    2025 dapat berjalan dengan efisien serta efektif, baik dari
                    sisi teknis pelaksanaan, waktu pelaksanaan, maupun biaya
                                                                        
                    pelaksanaan.                                        
3. Sasaran         Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
                   a. Terpilihnya Perusahaan Jasa Konsultan Manajemen   
                     Kontruksi Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi    
                     Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Teknis, Blok
                     Hunian, Tembok Keliling, Pagar Pembatas Area, dan  
                     sarana Prasarana Lingkungan Pada Lapas Perempuan   
                     Kelas IIA Kerobokan-Bali Tahun Anggaran 2025 yang  
                                                                        
                     berkualitas;                                       
                   b. Terarahnya pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan      
                     Pembangunan Gedung dan Bangunan pada Lapas         
                     Perempuan Kelas IIA Kerobokan pada tahap manajemen 
                     kontruksi pelaksanaan konstruksi sampai pelaporan yang
                     memenuhi azas standar dan kriteria teknis.         
                   c. Terkendalikannya kegiatan manajemen kontruksi, mulai
                     dari pelaksanaan reviu hasil perencana sampai dengan
                                                                        
                     pengawasan berkala dan juga pelaksanaan pekerjaan  
                     konstruksi secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas
                     biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib
                     administrasi.                                      
                   d. Adanya rekomendasi pengendaian koordinasi dan evaluasi
                     pada semua tahapan pelaksanaan kegiatan administrasi
                     yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sehingga terwujudnya
                     tertib administrasi.                               
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan : Lembaga Pemasyarakatan Perempuan 
                                 Kelas IIA Kerobokan                    
                   Alamat      : Desa Antap Kecamatan Selemadeg,        
                                 Kabupaten Tabanan Provinsi Bali        
                   Titik Koordinat : -8.5178070.114.9866960             
5. Sumber                                                               
                   Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi       
   Pendanaan                                                            
                   Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Teknis, Blok 
                   Hunian, Tembok Keliling, Pagar Pembatas Area, dan sarana
                   Prasarana Lingkungan Pada Lapas Perempuan Kelas IIA  
                   Kerobokan-Bali Tahun Anggaran 2025                   
                                                                        
                                                                        
                  Besaran pagu biaya yang tersedia dalam DIPA untuk Pekerjaan
                  jasa Konsultan Manajement Konstruksi ini adalah Rp.   
                  1.131.015.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh satu juta lima
                  belas ribu rupiah).                                   
                                                                        
                  Pengaturan biaya mengikuti pedoman dalam Peraturan    
                  Pemerintah Nomor : 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung,
                  Biaya konsultan Perencana diatur sebagai berikut :    
                  a. Besarnya nilai biaya Manajemen Kontruksi maksimum  
                     mengacu pada ketersediaan anggaran yang tercantum dalam
                     DIPA, RKA/POK.                                     
                  b. Biaya Manajemen konstruksi dihitung secara orang per bulan
                     dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan
                     ketentuan biaya langsung personel (billing rate).  
                  c. Besarnya biaya Manajemen Kontruksi dihitung berdasarkan
                     keluaran atau output yang dihasilkan               
                  d. Biaya Manajemen Kontruksi ditetapkan dari hasil pengadaan
                     langsung pekerjaan yang bersangkutan, yang akan    
                     dicantumkan dalam kontrak, termasuk biaya untuk:   
                      1) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang:   
                      2) materi dan penggandaan laporan;                
                      3) pembelian dan sewa peralatan:                  
                      4) sewa kendaraan;                                
                      5) biaya rapat;                                   
                      6) perjalanan lokal, luar kota dan/atau luar negeri;
                      7) biaya Komunikasi                               
                      8) penyiapan dokumen Sertifikat Layak Fungsi      
                      9) penyiapan dokumen pendaftaran;                 
                      10) asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance)
                      11) dan. pajak dan atau                           
                      12) biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan ketentuan
                        peraturan perundangan                           
6. Nama dan       Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                        
   Organisasi Pejabat I Wayan Sugiantara Putra                          
   Pembuat        Pejabat Pembuat Komitmen Lembaga Pemasyarakatan       
                  Perempuan Kelas IIA Kerobokan-Bali                    
   Komitmen                                                             
                  Satuan Kerja :                                        
                  Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan Bali