| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Up-Kka Kso Lihat Anggota | 00*6**8****08**0 | Rp 937,864,508 | 92.17 | - |
| 0011309440423000 | Rp 949,164,252 | 82.15 | - | |
| 0433778198422000 | Rp 960,945,393 | 88.93 | - | |
| 0862339090422000 | - | - | - | |
| 0032808099801000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan | |
| 0311668735429000 | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | |
PT Darmasraya Mitra Amerta | 07*4**5****52**1 | - | - | - |
PT Krida Karya Advisory Lihat Anggota | 00*2**3****08**0 | - | - | - |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
PT Tri Maya Desain Lihat Anggota | 09*5**0****01**0 | - | - | - |
CV Dwija Lokha | 00*5**6****08**0 | - | - | - |
| 0316898840405000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi
Pembangunan Kantor Teknis, Blok Hunian, Tembok Keliling, Pagar Pembatas
Area, dan sarana Prasarana Lingkungan Pada Lapas Perempuan Kelas IIA
Kerobokan-Bali Tahun Anggaran 2025
1. Latar Belakang Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara yang baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi dilakukan sebagai
upaya mengatasi kelebihan kapasitas penghuni Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Pembangunan
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara baik
dalam bentuk rehabilitasi maupun rekonstruksi merupakan salah
satu upaya meningkatkan kapasitas hunian dalam rangka
mengatasi over kapasitas, meningkatkan kualitas pelayanan serta
menjamin penyelenggaraan pembinaan dan pengamanan secara
lebih baik. Pemenuhan sarana dan prasarana Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan
keharusan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan
fungsi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,
sehingga kebijakan penganggaran harus mempertimbangkan
risiko yang timbul akibat tidak dipenuhinya sarana dan prasarana
tersebut. Diperlukan perencanaan pembangunan yang baik agar
masalah over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah
Tahanan Negara dapat diatasi. Oleh karena itu, Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu menyusun pola
pembangunan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara untuk menangani masalah over kapasitas dengan
menyusun Peraturan Menteri tentang Rencana Induk
Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di
Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan
adalah Lembaga Pemasyarakatan khusus bagi Tahanan atau
Narapidana Perempuan yang ada di Propinsi Bali. Berdasarkan
keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Bali Nomor: W20.OT.01.01 Tahun 2017 tanggal 9 Januari 2017,
ditetapkan salah satu Blok Hunian LAPAS Kelas IIA Denpasar
diperuntukkan sebagai LAPAS Perempuan Kelas IIA Denpasar.
Dengan perubahan nomenklatur nama LAPAS Perempuan Kelas
IIA Denpasar dirubah menjadi LAPAS Perempuan Kelas IIA
Kerobokan.
Seiring dengan bertambahnya jumlah penghuni LAPAS, serta
minimnya lahan LAPAS mengakibatkan munculnya berbagai
masalah-masalah sosial dan kemanusiaan, seperti over
kapasitas, tidak bisa penambahan blok, dll. Satu-satunya solusi
terhadap keberadaan LAPAS Perempuan saat ini adalah
pembangunan LAPAS Perempuan di lahan yang lebih memadai.
Atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah Propinsi Bali, telah dihibahkan sebidang
tanah yang berlokasi di Desa Antap Kecamatan selemadeg,
kabupaten Tabanan seluas 4,5 hektar oleh Pemerintah Propinsi
Bali, yang merupakan solusi konkrit dalam mengatasi
permasalahan yang dihadapi LAPAS Perempuan Kerobokan.
Dalam pelaksanaan pembangunan Lapas atau Rutan yang ada,
Pemerintah pusat telah Menyusun skema skala prioritas yang
mesti diutamakan pada wilayah-wilayah yang mengalami over
kapasitas atau wilayah yang dimungkinkan sebagai penyangga
over kapasitas. Pada Tahun Anggaran 2024 Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan menjadi skala
prioritas pembangunan Lembaga Pemasyarakatan yang
bertempat di lokasi lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah
Propinsi Bali, di Desa Antap Kecamatan selemadeg, kabupaten
Tabanan Provinsi Bali.
Dalam proses pembangunan pada Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan serta dalam usaha mendapatkan hasil pekerjaan
penyedia jasa Perencanaan konstruksi yang maksimal
dipandang perlu mengadakan penyedia jasa konsultan
manajemen kontruksi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut
yang akan ditugaskan sesuai profesionalismenya sebagai badan
usaha profesional untuk melakukan konsultan manajemen
kontruksi baik dari segi waktu pelaksanaan, kuantitas, kualitas,
dan kriteria administrasi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh
penyedia jasa konstruksi, sehingga diperoleh hasil sesuai dengan
rencana.
Konsultan yang ditunjuk diharapkan dapat melakukan tugasnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bertanggungjawab
atas semua kegiatan yang dikerjakannya. Dalam pelaksanaannya
Konsultan akan mendapat bantuan dan bimbingan dari Pejabat
Pengguna Anggaran dan para pembantunya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan ini
diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyedia jasa manajemen
kontruksi sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi Manajemen Kontruksi yang memuat masukan
azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi,
diperhatikan dan diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugas
sebagai Manajemen Kontruksi, sehingga dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Manajemen Kontruksi ini adalah
agar pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi
Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor
Teknis, Blok Hunian, Tembok Keliling, Pagar Pembatas
Area, dan sarana Prasarana Lingkungan Pada Lapas
Perempuan Kelas IIA Kerobokan-Bali Tahun Anggaran
2025 dapat berjalan dengan efisien serta efektif, baik dari
sisi teknis pelaksanaan, waktu pelaksanaan, maupun biaya
pelaksanaan.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
a. Terpilihnya Perusahaan Jasa Konsultan Manajemen
Kontruksi Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Teknis, Blok
Hunian, Tembok Keliling, Pagar Pembatas Area, dan
sarana Prasarana Lingkungan Pada Lapas Perempuan
Kelas IIA Kerobokan-Bali Tahun Anggaran 2025 yang
berkualitas;
b. Terarahnya pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan
Pembangunan Gedung dan Bangunan pada Lapas
Perempuan Kelas IIA Kerobokan pada tahap manajemen
kontruksi pelaksanaan konstruksi sampai pelaporan yang
memenuhi azas standar dan kriteria teknis.
c. Terkendalikannya kegiatan manajemen kontruksi, mulai
dari pelaksanaan reviu hasil perencana sampai dengan
pengawasan berkala dan juga pelaksanaan pekerjaan
konstruksi secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas
biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib
administrasi.
d. Adanya rekomendasi pengendaian koordinasi dan evaluasi
pada semua tahapan pelaksanaan kegiatan administrasi
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sehingga terwujudnya
tertib administrasi.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan : Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kelas IIA Kerobokan
Alamat : Desa Antap Kecamatan Selemadeg,
Kabupaten Tabanan Provinsi Bali
Titik Koordinat : -8.5178070.114.9866960
5. Sumber
Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Pendanaan
Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Teknis, Blok
Hunian, Tembok Keliling, Pagar Pembatas Area, dan sarana
Prasarana Lingkungan Pada Lapas Perempuan Kelas IIA
Kerobokan-Bali Tahun Anggaran 2025
Besaran pagu biaya yang tersedia dalam DIPA untuk Pekerjaan
jasa Konsultan Manajement Konstruksi ini adalah Rp.
1.131.015.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh satu juta lima
belas ribu rupiah).
Pengaturan biaya mengikuti pedoman dalam Peraturan
Pemerintah Nomor : 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung,
Biaya konsultan Perencana diatur sebagai berikut :
a. Besarnya nilai biaya Manajemen Kontruksi maksimum
mengacu pada ketersediaan anggaran yang tercantum dalam
DIPA, RKA/POK.
b. Biaya Manajemen konstruksi dihitung secara orang per bulan
dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan
ketentuan biaya langsung personel (billing rate).
c. Besarnya biaya Manajemen Kontruksi dihitung berdasarkan
keluaran atau output yang dihasilkan
d. Biaya Manajemen Kontruksi ditetapkan dari hasil pengadaan
langsung pekerjaan yang bersangkutan, yang akan
dicantumkan dalam kontrak, termasuk biaya untuk:
1) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang:
2) materi dan penggandaan laporan;
3) pembelian dan sewa peralatan:
4) sewa kendaraan;
5) biaya rapat;
6) perjalanan lokal, luar kota dan/atau luar negeri;
7) biaya Komunikasi
8) penyiapan dokumen Sertifikat Layak Fungsi
9) penyiapan dokumen pendaftaran;
10) asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance)
11) dan. pajak dan atau
12) biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi Pejabat I Wayan Sugiantara Putra
Pembuat Pejabat Pembuat Komitmen Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA Kerobokan-Bali
Komitmen
Satuan Kerja :
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan Bali