Pengadaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari - Papua Barat Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10012349000
Date: 30 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Pas31 Lapas Perempuan Kelas III Manokwari
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 314,574,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 314,574,000
Winner (Pemenang): CV Firma Konsultan
NPWP: 020561296801000
RUP Code: 56010803
Work Location: Jl. Wasay, Anday, Manokwari - Manokwari (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Reason
0020561296801000Rp 311,000,00093.39-
PT Sulapaappa Media Utama
0029341028804000Rp 311,428,92689.73-
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0Rp 314,542,92089.83-
CV Papua Consultant Indonesia
04*2**4****52**0--Perserta Tidak Hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi
0022821540952000--Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas
0901528703805000--Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0705733483955000--Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0020706313952000--Skor Kualifikasi Peserta Tidak Memenuhi Ambang Batas
0768750747801000--Skor Kualifikasi Peserta Tidak Memenuhi Ambang Batas
0316898840405000--Skor Kualifikasi Peserta Tidak Memenuhi Ambang Batas
0016156374952000--Skor Kualifikasi Peserta Tidak Memenuhi Ambang Batas
0840976070952000--Perserta Tidak Hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi
0720500255801000--1. Peserta Hadir Pembuktian Diwakili, Akan Tetapi Tidak Dapat Memperlihatkan Bukti Status Sebagai Tenaga Tetap Perusahaan (Bukti Potong/Setor PPH Pasal 21); 2. Peserta Tidak Dapat Memperlihatkan Asli Dokumen Administrasi/Legalitas Perusahaan.
0733685341804000--Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0022260731956000---
0936437631015000---
0731476719801000---
CV Kanaan Estetik Konsultan
03*9**3****55**0---
0030515597801000---
0020961652952000---
0032170243805000---
CV Nediplopa
00*2**7****52**0---
Attachment
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                  
                           REPUBLIK INDONESIA                             
                   DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                     
                       KANTOR WILAYAH PAPUA BARAT                         
           LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III MANOKWARI           
                  Alamat : Jl. Trikora-Maripi, Wasay, Anday, Manokwari    
                        surel:lpp.manokwari12@gmail.com                   
                                                                          
                                                                          
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
  PENGADAAN JASA KONSULTASI MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN PADA         
  LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III MANOKWARI - PAPUA BARAT      
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
   Dalam rangka program kebutuhan layanan pemasyarakatan, pada Lembaga    
                                                                          
   Pemasyarakatan dituntut untuk selalu berusaha menyediakan sarana dan prasarana sesuai
   yang telah dipersyaratkan guna meningkatkan kualitas pelayanan warga binaan/tahanan,
                                                                          
   khususnya di wilayah Papua Barat.                                      
                                                                          
   Sesuai dengan perkembangan di masyarakat, maka Kementerian Imigrasi dan
   Pemasyarakatan Wilayah Papua Barat perlu mengantisipasi tantangan kedepan dengan
                                                                          
   meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana penunjang dengan menambah atau
   memperluas sarana yang ada.                                            
                                                                          
   Penanganan pekerjaan pada satker ini belum dapat memenuhi harapan kebutuhan sesuai
                                                                          
   Pola Bangunan UPT Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Untuk
   memenuhi kebutuhan yang dimaksud, telah diprogramkan peningkatan fasilitas sarana dan
                                                                          
   prasarana dengan pelaksanaan Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
   Kelas III Manokwari Tahun Anggaran 2025.                               
                                                                          
   Dalam hal ini, untuk mendapatkan suatu hasil pembangunan yang memenuhi kualitas dan
                                                                          
   kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana maka diharapkan
   Manajemen Konstruksi (MK) yang baik sesuai standar prosedur berdasarkan aturan berlaku
                                                                          
   yang dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang berkompeten melalui Konsultan Manajemen
   Konstruksi (MK).                                                       
                                                                          
   Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan Manajemen Konstruksi (MK) :
   1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Turap Penahan Tanah dan
      Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan  
                                                                          
      Perempuan Kelas III Manokwari Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan kontraktor
      pelaksana harus mendapatkan Manajemen Konstruksi (MK) secara teknis di lapangan,
      agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
                                                                          
      konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.               
   2. Pelaksanaan Manajemen Konstruksi (MK) lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
                                                                          
      Manajemen Konstruksi (MK) yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
      menempatkan tenaga-tenaga ahli Manajemen Konstruksi (MK) di lapangan sesuai
                                                                          
      kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                               
   3. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
                                                                          
      konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.    
   4. Kinerja Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dilapangan sangat menentukan kualitas
                                                                          
      dan intensitas Manajemen Konstruksi (MK), dan secara menyeluruh dapat melakukan
      kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan Manajemen
     Konstruksi (MK) yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi
                                                                          
     dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Manajemen
     Konstruksi (MK).                                                     
                                                                          
  2. Dengan penugasan ini diharapkan agar konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dapat
     melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik guna menghasilkan keluaran yang
     memenuhi syarat teknis sesuai KAK ini.                               
                                                                          
  3. Tujuannya adalah membuat pelaksanaan Pembangunan Turap Penahan Tanah dan
     Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan   
                                                                          
     Perempuan Kelas III Manokwari Tahun Anggaran 2025 yang akan menghasilkan suatu
     bangunan yang dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan memenuhi syarat-syarat
                                                                          
     teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur
     (konstruksi) dan fungsional serta tahan untuk jangka waktu tertentu. 
C. NAMA SATUAN KERJA                                                      
   Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari.                  
                                                                          
                                                                          
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                               
   1. Nama          : Lince Bela, SH                                      
                                                                          
   2. Pangkat/Golongan : Penata (III/c)                                   
   3. NIP           : 197904242006042001                                  
                                                                          
   4. Jabatan       :Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III    
      Manokwari                                                           
                                                                          
                                                                          
E. LOKASI PEKERJAAN                                                       
                                                                          
   Alamat: Jl. Trikora Maripi, Wasay, Anday, Manokwari. Lokasi berada pada koordinat -
   0.9270222, 133.9764775                                                 
                                                                          
                                                                          
F. SUMBER DANA                                                            
                                                                          
   Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian Imigrasi dan
   Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan Daftar Isian
   Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas
                                                                          
   III Manokwari Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Pagu anggaran Rp. 314.574.000,00,- (Tiga
   Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah)       
                                                                          
                                                                          
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                     
                                                                          
   Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 6 (enam) bulan, atau sampai dengan
   batas akhir serah terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.              
                                                                          
                                                                          
H. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
  a. Paket Pekerjaan: Pengadaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan
                                                                          
     Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari - Papua Barat Tahun
     Anggaran 2025                                                        
                                                                          
  b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
     adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
                                                                          
     Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
     Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
     Gedung Negara.                                                       
  c. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :                              
                                                                          
     1)  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
         adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
         Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                          
         Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
         Gedung Negara.                                                   
                                                                          
      2) Yang dilaksankan melalui tahap sebagai berikut :                 
         1. Tahap Review Dokumen Perencanaan                              
                                                                          
            a. Mengevaluasi program pelaksanaan  kegiatan konstruksi      
               berdasarkan rekomendasi hasil perencanaan yang dibuat oleh konsultan
                                                                          
               perencana yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber
               daya, strategi dan pentahapan pelaksanaan pekerjaan;       
                                                                          
            b. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-
               perubahan hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan
                                                                          
               Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan pemberi tugas
            c. Memberikan masukan teknis hasil perencanaan, yang meliputi 
               penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan
                                                                          
               dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
               keterlaksanaan konstruksi fisik.                           
                                                                          
            d. Pengendalian program, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil
               perencanaan, perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas
                                                                          
               persoalan yang timbul serta pengusulan koreksi program.    
            e. Memfasilitasi serta Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terilibat
                                                                          
               pada tahap perencanaan.                                    
            f. Meneliti dan memberikan rekomendasi perubahan dokumen perencanaan
                                                                          
               sesuai dengan kondisi lapangan, menyusun program pengendalian
               pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan perencana
                                                                          
               serta membantu proses pemenuhan persyaratan perubahan      
               terhadap dokumen hasil perencanaan.                        
         2. Pelaksanaan Kegiatan                                          
                                                                          
            a. Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen pelaksanaan konstruksi
               yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan serta
               Standar Nasional Indonesia atau standar lainnya yang terkait dengan
               pelaksanaan konstruksi;                                    
                                                                          
            b. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
               sesuai penugasannya;                                       
            c. Menyusun Program Mutu kegiatan Manajemen Konstruksi sesuai 
                                                                          
               dengan peraturan dan standar yang berlaku;                 
            d. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK Penyedia Jasa       
                                                                          
               Pelaksanaan Konstruksi;                                    
            e. Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu 
                                                                          
               memenuhi proses dan prosedur perijinan yang terkait dengan pelaksanaan
               pekerjaan;                                                 
                                                                          
            f. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
               lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB
                                                                          
               dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol, memeriksa dan 
               menerbitkan Berita Acara MC- Nol lengkap dengan lampiran teknis;
                                                                          
            g. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun
               oleh Kontraktor Pelaksana yang meliputi program-program pencapaian
               sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
                                                                          
               peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program
               Quality Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan
                                                                          
               keselamatan kerja (K3);                                    
            h. Memeriksa Laporan K3 Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab
                                                                          
               atas pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
               selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                   
                                                                          
            i. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
               oleh kontraktor;                                           
                                                                          
            j. Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi
               dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak yang
                                                                          
               terlibat dalam konstruksi fisik selama pelaksanaan kegiatan;
            k. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
               persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;        
                                                                          
            l. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesuai  
               dengan perencanaan DED dan dilaksanakan di lapangan, yang meliputi
               program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,      
               pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan mutu)
                                                                          
               hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan baik penambahan
               maupun  pengurangan, pengendalian tertib administrasi, dan 
               pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;              
                                                                          
            m. (Dalam  hal  diperlukan) memeriksa, mengevaluasi, dan      
               mengkoordinasikan perubahan pekerjaan dengan Konsultan Perencana
                                                                          
               termasuk menerbitkan ijin kerja pelaksanaan pekerjaan sementara (no
               objection letter) dengan dalam hal perubahan pekerjaan termasuk
                                                                          
               kategori pekerjaan yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya;
            n. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan
                                                                          
               dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;                    
            o. Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika
                                                                          
               terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
               penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show
                                                                          
               cause meeting);                                            
            p. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun
               teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;         
                                                                          
            q. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
               pelaksanaan konstruksi fisik;                              
                                                                          
            r. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan
               koreksi dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
                                                                          
               bila terjadi penyimpangan;                                 
            s. Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan
                                                                          
               serah terima perkerjaan kedua;                             
            t. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
                                                                          
               Built Drawings) sebelum serah terima I;                    
            u. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan
                                                                          
               mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;             
            v. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan
               sampai dengan serah terima kedua  serta berkoordinasi      
                                                                          
               dengan  pihak pengelola/pengguna bangunan dan memerintahkan
               penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
               pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;             
                                                                          
            w. Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur 
               bangunan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa
               konstruksi;                                                
                                                                          
            x. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
               yang terbangun sesuai dengan PBG;                          
                                                                          
            y. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
               Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
                                                                          
               setempat;dan                                               
            z. Melaksanakan pengawasan berdasarkan konsep desain bangunan 
                                                                          
               gedung hijau sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
               Perumahan Rakyat No.21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja
                                                                          
               Bangunan Gedung Hijau.                                     
         3. Pelaksanaan Fungsi Quality Assurance/ Quality Control         
                                                                          
            a. Bersama dengan kontraktor pelaksana melakukan pengukuran awal
               dilapangan danmenerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA Mutual
               Check 0%;                                                  
                                                                          
            b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh
               Kontraktor termasuk menjamin persetujuan Konsultan MK terhadap
                                                                          
               laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang
               dilapangan;                                                
                                                                          
            c. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan
               terpasang pada saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar
                                                                          
               diterbitkannya BA Opname Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;
            d. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item
                                                                          
               pekerjaan terpasang telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan    
               menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;      
                                                                          
            e. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang
               memerlukan uji mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji
               Mutu dan Kualitas Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;
                                                                          
            f. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai
               dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);                     
            g. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang
               sebelum dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan
                                                                          
               justifikasi perubahan dan atau justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;
            h. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
               dan Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan
                                                                          
               lingkup pekerjaan;                                         
            i. Memeriksa dan memastikan As Built Dawing sudah sesuai dengan
                                                                          
               pekerjaan terpasang dan BOQ final;                         
            j. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratakan dikerjakan oleh
                                                                          
               Sub Kontraktor, Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan
               menyetujui progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub
                                                                          
               Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;
            k. Bersama dengan Kontraktor Pelaksana, melakukan testing dan 
                                                                          
               commissioning untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk
               dilakukan testing dan commissioning termasuk dalam hal diperlukannya
                                                                          
               pemenuhan persyaratan testing dan commissioning yang ditetapkan oleh
               instansi terkait                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Manokwari, 28 Maret 2025            
                                      Pejabat Pembuat Komitmen,           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           LINCE BELA
Tenders also won by CV Firma Konsultan
Authority
21 June 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap 4 (Empat) Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Jambi – Jambi Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 1,008,084,000
19 June 2025Jasa Konsultan Perencana Rehabilitasi Gedung Pada Kantor Pusat BpkpBadan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanRp 835,000,000
19 February 2024Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan PuskesmasKab. GowaRp 791,410,032
4 April 2017Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Penunjang Sarana Rumah SakitProvinsi Sulawesi SelatanRp 666,900,000
30 December 2014Belanja Modal Perencanaan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi/Revitalisasi Sekolah (Did) Tahun Anggaran 2015Pemerintah Daerah Kabupaten MarosRp 638,000,000
7 December 2019Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Dan Prasarana Sekolah Kab. Luwu Dan Kab. Luwu UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 600,000,000
7 December 2019Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Dan Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan SelayarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 600,000,000
25 February 2021Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Rsud Andi Djemma MasambaKab. Luwu UtaraRp 600,000,000
23 March 2015Pengadaan Jasa Konsultansi Perencana Pembangunan Gedung Pengembangan Satuan Pendidikan Di Bone 2015P. BudidayaRp 551,375,000
25 April 2018- Biaya Perencanaan Wisma Lpmp Tahap IKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 542,200,000