| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0020561296801000 | Rp 311,000,000 | 93.39 | - | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | Rp 311,428,926 | 89.73 | - |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | Rp 314,542,920 | 89.83 | - |
CV Papua Consultant Indonesia | 04*2**4****52**0 | - | - | Perserta Tidak Hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0022821540952000 | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0901528703805000 | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0705733483955000 | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020706313952000 | - | - | Skor Kualifikasi Peserta Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0768750747801000 | - | - | Skor Kualifikasi Peserta Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0316898840405000 | - | - | Skor Kualifikasi Peserta Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0016156374952000 | - | - | Skor Kualifikasi Peserta Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0840976070952000 | - | - | Perserta Tidak Hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0720500255801000 | - | - | 1. Peserta Hadir Pembuktian Diwakili, Akan Tetapi Tidak Dapat Memperlihatkan Bukti Status Sebagai Tenaga Tetap Perusahaan (Bukti Potong/Setor PPH Pasal 21); 2. Peserta Tidak Dapat Memperlihatkan Asli Dokumen Administrasi/Legalitas Perusahaan. | |
| 0733685341804000 | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022260731956000 | - | - | - | |
| 0936437631015000 | - | - | - | |
| 0731476719801000 | - | - | - | |
CV Kanaan Estetik Konsultan | 03*9**3****55**0 | - | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | - | |
| 0020961652952000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
CV Nediplopa | 00*2**7****52**0 | - | - | - |
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH PAPUA BARAT
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III MANOKWARI
Alamat : Jl. Trikora-Maripi, Wasay, Anday, Manokwari
surel:lpp.manokwari12@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTASI MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN PADA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III MANOKWARI - PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka program kebutuhan layanan pemasyarakatan, pada Lembaga
Pemasyarakatan dituntut untuk selalu berusaha menyediakan sarana dan prasarana sesuai
yang telah dipersyaratkan guna meningkatkan kualitas pelayanan warga binaan/tahanan,
khususnya di wilayah Papua Barat.
Sesuai dengan perkembangan di masyarakat, maka Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan Wilayah Papua Barat perlu mengantisipasi tantangan kedepan dengan
meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana penunjang dengan menambah atau
memperluas sarana yang ada.
Penanganan pekerjaan pada satker ini belum dapat memenuhi harapan kebutuhan sesuai
Pola Bangunan UPT Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Untuk
memenuhi kebutuhan yang dimaksud, telah diprogramkan peningkatan fasilitas sarana dan
prasarana dengan pelaksanaan Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kelas III Manokwari Tahun Anggaran 2025.
Dalam hal ini, untuk mendapatkan suatu hasil pembangunan yang memenuhi kualitas dan
kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana maka diharapkan
Manajemen Konstruksi (MK) yang baik sesuai standar prosedur berdasarkan aturan berlaku
yang dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang berkompeten melalui Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan Manajemen Konstruksi (MK) :
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Turap Penahan Tanah dan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas III Manokwari Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan kontraktor
pelaksana harus mendapatkan Manajemen Konstruksi (MK) secara teknis di lapangan,
agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan Manajemen Konstruksi (MK) lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
Manajemen Konstruksi (MK) yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli Manajemen Konstruksi (MK) di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dilapangan sangat menentukan kualitas
dan intensitas Manajemen Konstruksi (MK), dan secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan Manajemen
Konstruksi (MK) yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Manajemen
Konstruksi (MK).
2. Dengan penugasan ini diharapkan agar konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik guna menghasilkan keluaran yang
memenuhi syarat teknis sesuai KAK ini.
3. Tujuannya adalah membuat pelaksanaan Pembangunan Turap Penahan Tanah dan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas III Manokwari Tahun Anggaran 2025 yang akan menghasilkan suatu
bangunan yang dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan memenuhi syarat-syarat
teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur
(konstruksi) dan fungsional serta tahan untuk jangka waktu tertentu.
C. NAMA SATUAN KERJA
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari.
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : Lince Bela, SH
2. Pangkat/Golongan : Penata (III/c)
3. NIP : 197904242006042001
4. Jabatan :Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III
Manokwari
E. LOKASI PEKERJAAN
Alamat: Jl. Trikora Maripi, Wasay, Anday, Manokwari. Lokasi berada pada koordinat -
0.9270222, 133.9764775
F. SUMBER DANA
Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas
III Manokwari Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Pagu anggaran Rp. 314.574.000,00,- (Tiga
Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah)
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 6 (enam) bulan, atau sampai dengan
batas akhir serah terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.
H. LINGKUP PEKERJAAN
a. Paket Pekerjaan: Pengadaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari - Papua Barat Tahun
Anggaran 2025
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
c. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1) Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
2) Yang dilaksankan melalui tahap sebagai berikut :
1. Tahap Review Dokumen Perencanaan
a. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan konstruksi
berdasarkan rekomendasi hasil perencanaan yang dibuat oleh konsultan
perencana yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber
daya, strategi dan pentahapan pelaksanaan pekerjaan;
b. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-
perubahan hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan
Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan pemberi tugas
c. Memberikan masukan teknis hasil perencanaan, yang meliputi
penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan
dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi fisik.
d. Pengendalian program, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil
perencanaan, perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas
persoalan yang timbul serta pengusulan koreksi program.
e. Memfasilitasi serta Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terilibat
pada tahap perencanaan.
f. Meneliti dan memberikan rekomendasi perubahan dokumen perencanaan
sesuai dengan kondisi lapangan, menyusun program pengendalian
pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan perencana
serta membantu proses pemenuhan persyaratan perubahan
terhadap dokumen hasil perencanaan.
2. Pelaksanaan Kegiatan
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan serta
Standar Nasional Indonesia atau standar lainnya yang terkait dengan
pelaksanaan konstruksi;
b. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai penugasannya;
c. Menyusun Program Mutu kegiatan Manajemen Konstruksi sesuai
dengan peraturan dan standar yang berlaku;
d. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi;
e. Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu
memenuhi proses dan prosedur perijinan yang terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan;
f. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB
dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol, memeriksa dan
menerbitkan Berita Acara MC- Nol lengkap dengan lampiran teknis;
g. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun
oleh Kontraktor Pelaksana yang meliputi program-program pencapaian
sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3);
h. Memeriksa Laporan K3 Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
i. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh kontraktor;
j. Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi
dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak yang
terlibat dalam konstruksi fisik selama pelaksanaan kegiatan;
k. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
l. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesuai
dengan perencanaan DED dan dilaksanakan di lapangan, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan mutu)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan baik penambahan
maupun pengurangan, pengendalian tertib administrasi, dan
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
m. (Dalam hal diperlukan) memeriksa, mengevaluasi, dan
mengkoordinasikan perubahan pekerjaan dengan Konsultan Perencana
termasuk menerbitkan ijin kerja pelaksanaan pekerjaan sementara (no
objection letter) dengan dalam hal perubahan pekerjaan termasuk
kategori pekerjaan yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya;
n. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan
dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
o. Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika
terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show
cause meeting);
p. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun
teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
q. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
r. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan
koreksi dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan;
s. Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan
serah terima perkerjaan kedua;
t. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawings) sebelum serah terima I;
u. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
v. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan
sampai dengan serah terima kedua serta berkoordinasi
dengan pihak pengelola/pengguna bangunan dan memerintahkan
penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
w. Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur
bangunan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
x. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
yang terbangun sesuai dengan PBG;
y. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
setempat;dan
z. Melaksanakan pengawasan berdasarkan konsep desain bangunan
gedung hijau sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No.21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja
Bangunan Gedung Hijau.
3. Pelaksanaan Fungsi Quality Assurance/ Quality Control
a. Bersama dengan kontraktor pelaksana melakukan pengukuran awal
dilapangan danmenerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA Mutual
Check 0%;
b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh
Kontraktor termasuk menjamin persetujuan Konsultan MK terhadap
laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang
dilapangan;
c. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan
terpasang pada saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar
diterbitkannya BA Opname Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;
d. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item
pekerjaan terpasang telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan
menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
e. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang
memerlukan uji mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji
Mutu dan Kualitas Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;
f. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
g. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang
sebelum dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan
justifikasi perubahan dan atau justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;
h. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
dan Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan
lingkup pekerjaan;
i. Memeriksa dan memastikan As Built Dawing sudah sesuai dengan
pekerjaan terpasang dan BOQ final;
j. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratakan dikerjakan oleh
Sub Kontraktor, Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan
menyetujui progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub
Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;
k. Bersama dengan Kontraktor Pelaksana, melakukan testing dan
commissioning untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk
dilakukan testing dan commissioning termasuk dalam hal diperlukannya
pemenuhan persyaratan testing dan commissioning yang ditetapkan oleh
instansi terkait
Manokwari, 28 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
LINCE BELA