| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0031783004015000 | Rp 368,064,345 | 88.44 | - | |
| 0700955768643000 | Rp 371,561,955 | 90.52 | - | |
| 0032170243805000 | Rp 375,135,933 | 83.48 | - | |
| 0862339090422000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III INTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) poin E nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0632625984445000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III INTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) poin E nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0433778198422000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dan tidak memenuhi pembuktian kualifikasi | |
| 0018103812015000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III INTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) poin E nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0316898840405000 | - | - | Peserta tidak memenuhi kriteria persyaratan kualifikasi teknis terkait persyaratan : 1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dan; 2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis : Manajemen Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
| 0025544578422000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dan tidak memenuhi pembuktian kualifikasi | |
| 0025708983623000 | - | - | Peserta tidak memenuhi kriteria persyaratan kualifikasi administrasi terkait persyaratan : 1. Sertifikat Standar dengan Klasifikasi Risiko Menengah Tinggi yang telah terverifikasi dan; Peserta tidak memenuhi kriteria persyaratan kualifikasi teknis terkait persyaratan : 1. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis : Manajemen Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
| 0011309440423000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III INTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) poin E nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0019763697615000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
CV Best Engineering | 06*0**4****28**0 | - | - | - |
| 0033103508311000 | - | - | - | |
| 0936437631015000 | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - |
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB PASURUAN
Jalan Panglima Sudirman Nomor 4 Pasuruan 67115
Laman: lapaspasuruan.kemenkumham.go.id Pos-el: umumlppas@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Permasalahan pokok yang dihadapi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
diantaranya adalah tingginya jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang tidak sebanding dengan
jumlah ketersediaan hunian atau kapasitas hunian sehingga mengalami over capacity. Hal
tersebut berakibat menurunnya kualitas kinerja tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan yang
meliputi pembinaan, pelayanan, perawatan, dan pengamanan serta tingginya resiko terjadinya
gangguan keamanan dan ketertiban hal ini memerlukan sarana dan prasarana bangunan dan
fasilitasnya yang cukup.
Permasalah lainnya yang tidak kalah penting adalah sarana dan prasarana penunjang
untuk mendukung kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sedemikian sehingga
dapat meningkatkan kinerja dan memenuhi kebutuhan para pegawai terkait tugasnya
Pada saat ini Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Pasuruan dirasa sudah over kapasitas
dan kurang memadai, terutama dari segi kapasitas sudah tidak mencukupi, maka perlu dilakukan
perluasan/penambahan ruang hunian.
Kegiatan Pembangunan Lapas Terintegrasi Kota Pasuruan diawali dengan Pekerjaan
Pematangan Lahan dan Pekerjaan Turap yang merupakan Pembangunan Tahap I dan
dilaksanakan pada tahun anggaran 2022. Dilanjutkan Pelaksanaan Pembangunan Tahap II pada
Tahun Anggaran 2023 serta Pelaksanaan Pembangunan Tahap III pada Tahun Anggaran 2024.
Pada Tahun Anggaran 2024 juga dilaksanakan Tahap Perencanaan yang akan dipergunakan
untuk pekerjaan Tahun Anggaran 2025 (Tahap IV).
Saat ini, pada tahun anggaran 2025 (Tahap IV) akan dilanjutkan dengan Pelaksanaan
Pembangunan yaitu:
1. Pembangunan Poliklinik 1 Unit
2. Pembangunan Masjid 1 Unit
3. Pembangunan Gereja 1 Unit
4. Pembangunan Pos Jaga Utama 1 Unit
5. Pekerjaan Sarana Prasarana Lingkungan 1 Paket
Sesuai dengan yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa semua
bangunan sel/blok hunian harus mengusung konsep Smart Prison yaitu sistem kontrol dan monitor
yang digunakan dalam bangunan sel/blok hunian yang bertujuan mengintegrasikan semua system
yang ada pada blok hunian seperti sistem pencahayaan, keamanan dan lain-lain. Smart Prison ini
tidak hanya untuk memonitor seluruh elektronik yang ada tetapi juga dapat mengendalikan dan
mengatur sistem-sistem sehingga dapat mengoptimalkan kerja operator.
Dalam penggunaan Smart Prison merupaka gabungan dari dua jenis teknologi yang
terpisah yaitu system otomasi bangunan dan teknologi informasi.
Manajemen konstruksi merupakan suatu proses untuk mengatur dan juga mengelola suatu
pekerjaan pembangunan agar mendapatkan hasil yang sesuai dengan tujuan dari pembangunan
yang dilaksanakan tersebut. Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi dalam proses pelaksanaan
pekerjaan konstruksi diantaranya:
1. Mengawasi proses pekerjaan di lapangan dan memastikan pelaksanaan kerja sesuai dengan
metode konstruksi yang tepat.
2. Meminta penjelasan tentang pekerjaan dan laporan tahap demi tahap dari kontraktor secara
tertulis.
3. Manajemen konstruksi berhak untuk menegur atau bahkan menghentikan proses pekerjaan
bila tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
4. Melakukan rapat rutin baik bulanan maupun mingguan yang melibatkan konsultan perencana,
wakil owner, dan juga kontraktor.
5. Bertanggung jawab langsung kepada owner atau wakilnya dalam menyampaikan informasi
progres pekerjaan proyek.
6. Bertanggung jawab dalam pengesahan material yang digunakan dalam proyek.
7. Mengelola, mengarahkan, dan mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor dalam
aspek mutu dan waktu.
8. Bertanggung jawab dalam pengesahan adanya perubahan kontrak.
9. Melakukan pemeriksaan pada shop drawing dari kontraktor sebelum pelaksanaan.
10. Memastikan metode pelaksanaan pekerjaan kontraktor agar sesuai dengan syarat K3LMP
(kesehatan dan keselamatan kerja, lingkungan, mutu, dan pengamanan).
11. Bertanggung jawab dalam memberikan instruksi tertulis jika ada pekerjaan yang harus
dilakukan untuk mempercepat jadwal namun tidak disebutkan dalam kontrak.
Adapun untuk keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dalam
proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi akan diatur dalam surat perjanjian, minimal berupa:
1. Laporan Pendahuluan.
2. Laporan Mingguan.
3. Laporan Bulanan.
4. Laporan Akhir.