| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0021257605008000 | Rp 1,242,090,000 | 91.86 | - | |
| 0016158834952000 | - | - | Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan RE105 - atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan RK004 Tidak disampaikan | |
| 0665060042424000 | - | - | - | |
| 0015415946013000 | - | 45.75 | Dokumen Kualifikasi tenaga ahli tidak dilampirkan dalam dokumen penawaran | |
PT Alfriz Auliatama Lihat Anggota | 00*0**3****61**0 | - | - | SBU tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan |
PT Policipta Multi Desain Lihat Anggota | 00*6**9****15**0 | - | - | SBU tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0020961090952000 | - | - | - | |
| 0316778711322000 | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0748991874322000 | - | - | - | |
| 0769164708016000 | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : Perencanaan Renovasi Ruang Kerja Kementerian Kebudayaan
Kode RUP : 57910725
Nilai Pagu : Rp. 1.458.200.000,- (Satu Milyar Empat Rayus Lima Puluh Delapan Juta
Dua Ratus Ribu Rupiah)
HPS : Rp. 1.457.985.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta
Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Kegiatan renovasi ruang kerja Kementerian Kebudayaan ini merupakan renovasi gedung
bangunan kantor pemerintah yang dalam perencanaannya harus mengaju pada peraturan
peraturan tentang bangunan gedung negara yang berlaku.
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya pedoman teknis Pembangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 dan SE Menteri PUPR No.
07/SE/M/2024 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan arsitektur dan desain interior
beserta konsep design dari perencanaan rehabilitasi/renovasi Bangunan Gedung Negara
yang terdiri dari.
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan yang harus dilakukan meliputi:
1) memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi masukan dan/atau
persyaratan pengguna;
2) menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian mutu
pekerjaan perancangan;
3) studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi tentang
wilayah sekitar);
4) konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit mengenai:
a) peraturan di daerah;
b) perizinan;
c) harga satuan di daerah; dan
d) koordinasi pelaksanaan survei.
5) mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan;
6) persiapan survei lapangan.
b. Pengumpulan Data dan Analisis Data
Dalam tahap pengumpulan data dan analisis data yang harus dilakukan meliputi:
1) persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak);
2) melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan lingkup
pekerjaan perancangan konstruksi;
3) melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan sebagaimana
tercantum dalam KAK dan survei lainnya sesuai dengan persetujuan PPK, yang
digunakan sebagai dasar perancangan.
c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
1) Rencana arsitektur dan desain interior, beserta uraian konsep,
2) Rencana utilitas seperti tata udara, konsep pencahayaan,
3) Perkiraan biaya
d. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
1) Konsep desain.
2) Final DED meliputi Gambar-gambar detail arsitektur, detail interior, detail utilitas
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
3) Semua gambar harus ditandatangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan dan
Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat.
4) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
5) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi (Enginer Estimate) yang dilengkapi Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
6) Laporan akhir perencanan.
7) Perkiraan biaya untuk SMKK.
e. Membantu pejabat pembuat komitmen di dalam menyusun dokumen persiapan
pengadaan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun
program dan pelaksanaan pelelangan.
f. Membantu unit kerja pengadaan barang/jasa atau kelompok kerja seleksi pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. Serta
membantu kelompok kerja seleksi dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen tender, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
tender ulang.
g. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
h. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
Tanggung Jawab Konsultan Perencana
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
berlaku dilandasi pasal 11 Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana adalah minimal sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
d. Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-kurangnya
sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang
lingkup dan / atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal.
3. Pembahasan Laporan dan Konsultasi/ Assistensi Pembahasan Laporan
Adapun untuk pembahasan laporan-laporan kegiatan dengan pihak-pihak terkait dapat
dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali meliputi pembahasan :
• Tahap Persiapan (Laporan Pendahuluan)
• Tahap Pra-Rancangan (Laporan Antara)
• Tahap Pengembangan Rancangan (Laporan Draft Akhir)
• Tahap Akhir Perencanaan (Laporan Akhir)
Kegiatan pembahasan laporan kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan
dari pihak terkait dalam penyempurnaan produk perencana.
4. Konsultansi dan Asistensi
Kegiatan konsultansi dan asistensi wajib dilaksankaan oleh konsultan perencana,
sehingga dapat diketahui hal-hal terkait dengan perbaikan dan tindak lanjut dalam
rangka penyempurnaan laporan yang disusun. Untuk kegiatan konsultansi dan asistensi
dapat dilakukan konsultan perencana baik secara daring maupun tatap muka.
Untuk membuktikan hasil asistensi tersebut, konsultan perencana wajib menyediakan
lembar asistensi yang kemudian diisi oleh pihak-pihak terkait dari hasil diskusi yang
dilaksanakan.
5. Hubungan Antara Pihak Yang Terlibat
Dalam melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan, maka terdapat beberapa pihak yang
terlibat dan sebagai pedoman untuk bekerja sama antara Detailed Engineering Design
Consultant, PPK, dan Tim Teknis.