Perencanaan Renovasi Ruang Kerja Kementerian Kebudayaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016739000
Date: 3 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Biro Bmn Pbj Dan Umum
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,458,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,457,985,000
Winner (Pemenang): PT Eneste
NPWP: 021257605008000
RUP Code: 57910725
Work Location: Gedung E Kementerian Kebudayaan, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 14
Applicants
Reason
0021257605008000Rp 1,242,090,00091.86-
0016158834952000--Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan RE105 - atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan RK004 Tidak disampaikan
0665060042424000---
0015415946013000-45.75Dokumen Kualifikasi tenaga ahli tidak dilampirkan dalam dokumen penawaran
PT Alfriz Auliatama Lihat Anggota
00*0**3****61**0--SBU tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan
PT Policipta Multi Desain Lihat Anggota
00*6**9****15**0--SBU tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0419675616504000---
0020961090952000---
0316778711322000---
0018103812015000---
0748991874322000---
0769164708016000---
0013719786061000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
Nama Paket : Perencanaan Renovasi Ruang Kerja Kementerian Kebudayaan    
Kode RUP  : 57910725                                                    
                                                                        
Nilai Pagu : Rp. 1.458.200.000,- (Satu Milyar Empat Rayus Lima Puluh Delapan Juta
            Dua Ratus Ribu Rupiah)                                      
                                                                        
HPS       : Rp. 1.457.985.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta
            Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)              
                                                                        
                                                                        
Kegiatan renovasi ruang kerja Kementerian Kebudayaan ini merupakan renovasi gedung
bangunan kantor pemerintah yang dalam perencanaannya harus mengaju pada peraturan
                                                                        
peraturan tentang bangunan gedung negara yang berlaku.                  
                                                                        
                                                                        
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya pedoman teknis Pembangunan Gedung Negara,
                                                                        
Peraturan Menteri pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 dan SE Menteri PUPR No.
07/SE/M/2024 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan arsitektur dan desain interior
                                                                        
beserta konsep design dari perencanaan rehabilitasi/renovasi Bangunan Gedung Negara
yang terdiri dari.                                                      
                                                                        
                                                                        
a. Tahap Persiapan                                                      
                                                                        
  Dalam tahap persiapan yang harus dilakukan meliputi:                  
  1) memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi masukan dan/atau
     persyaratan pengguna;                                              
                                                                        
  2) menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian mutu
     pekerjaan perancangan;                                             
                                                                        
  3) studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi tentang
     wilayah sekitar);                                                  
                                                                        
  4) konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit mengenai:
     a) peraturan di daerah;                                            
                                                                        
     b) perizinan;                                                      
     c) harga satuan di daerah; dan                                     
                                                                        
     d) koordinasi pelaksanaan survei.                                  
  5) mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan;      
                                                                        
  6) persiapan survei lapangan.                                         
b. Pengumpulan Data dan Analisis Data                                   
  Dalam tahap pengumpulan data dan analisis data yang harus dilakukan meliputi:
  1) persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak);               
                                                                        
  2) melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan lingkup
     pekerjaan perancangan konstruksi;                                  
  3) melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan sebagaimana
                                                                        
     tercantum dalam KAK dan survei lainnya sesuai dengan persetujuan PPK, yang
     digunakan sebagai dasar perancangan.                               
                                                                        
c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:                
  1) Rencana arsitektur dan desain interior, beserta uraian konsep,     
                                                                        
  2) Rencana utilitas seperti tata udara, konsep pencahayaan,           
  3) Perkiraan biaya                                                    
                                                                        
d. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:                       
  1) Konsep desain.                                                     
                                                                        
  2) Final DED meliputi Gambar-gambar detail arsitektur, detail interior, detail utilitas
     yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.            
                                                                        
  3) Semua gambar harus ditandatangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan dan
     Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat.                        
  4) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                             
                                                                        
  5) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
     konstruksi (Enginer Estimate) yang dilengkapi Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
                                                                        
  6) Laporan akhir perencanan.                                          
  7) Perkiraan biaya untuk SMKK.                                        
                                                                        
e. Membantu pejabat pembuat komitmen di dalam menyusun dokumen persiapan
  pengadaan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
                                                                        
  unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun
  program dan pelaksanaan pelelangan.                                   
                                                                        
f. Membantu unit kerja pengadaan barang/jasa atau kelompok kerja seleksi pada waktu
  penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. Serta
                                                                        
  membantu kelompok kerja seleksi dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun
  kembali dokumen tender, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
  tender ulang.                                                         
                                                                        
g. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
  dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                                                                        
  pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
  yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
                                                                        
  bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.                  
h. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
  perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
                                                                        
  dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
  perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.                           
                                                                        
                                                                        
Tanggung Jawab Konsultan Perencana                                      
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
                                                                        
  berlaku dilandasi pasal 11 Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa
  Konstruksi.                                                           
                                                                        
2. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana adalah minimal sebagai berikut :
  a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
                                                                        
     karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku.                         
                                                                        
  b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
     batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
                                                                        
     segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
     diwujudkan.                                                        
  c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
                                                                        
     dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
     umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.              
                                                                        
  d. Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-kurangnya
     sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang
                                                                        
     lingkup dan / atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal.
3. Pembahasan Laporan dan Konsultasi/ Assistensi Pembahasan Laporan     
                                                                        
  Adapun untuk pembahasan laporan-laporan kegiatan dengan pihak-pihak terkait dapat
  dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali meliputi pembahasan :            
                                                                        
  • Tahap Persiapan (Laporan Pendahuluan)                               
  • Tahap Pra-Rancangan (Laporan Antara)                                
                                                                        
  • Tahap Pengembangan Rancangan (Laporan Draft Akhir)                  
                                                                        
  • Tahap Akhir Perencanaan (Laporan Akhir)                             
  Kegiatan pembahasan laporan kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan
                                                                        
  dari pihak terkait dalam penyempurnaan produk perencana.              
4. Konsultansi dan Asistensi                                            
  Kegiatan konsultansi dan asistensi wajib dilaksankaan oleh konsultan perencana,
                                                                        
  sehingga dapat diketahui hal-hal terkait dengan perbaikan dan tindak lanjut dalam
  rangka penyempurnaan laporan yang disusun. Untuk kegiatan konsultansi dan asistensi
  dapat dilakukan konsultan perencana baik secara daring maupun tatap muka.
                                                                        
  Untuk membuktikan hasil asistensi tersebut, konsultan perencana wajib menyediakan
  lembar asistensi yang kemudian diisi oleh pihak-pihak terkait dari hasil diskusi yang
  dilaksanakan.                                                         
                                                                        
5. Hubungan Antara Pihak Yang Terlibat                                  
Dalam melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan, maka terdapat beberapa pihak yang
                                                                        
terlibat dan sebagai pedoman untuk bekerja sama antara Detailed Engineering Design
Consultant, PPK, dan Tim Teknis.
Tenders also won by PT Eneste
Authority
23 November 2023Jasa Konsultansi Pengawas Pembangunan Prasarana Breeding Center Sapi Potong IndonesiaKementerian PertanianRp 56,500,145,000
12 February 2019Paket Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Sewa Lanjutan Wilayah Jawa Ta. 2019 (Mkljtn19-02)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
21 September 2021Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Pkm Politeknik Negeri PadangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,876,010,000
9 December 2019Konsultan PengawasKementerian AgamaRp 1,676,965,000
27 December 2019- Konsultan Manajemen Konstruksi Revitalisasi Dan Pengembangan Asrama Haji BengkuluKementerian AgamaRp 1,500,000,000
22 April 2019Pengawasan Pembangunan Gedung IgdPemerintah Daerah Provinsi Sumatera BaratRp 1,426,200,000
23 February 2023Pengawasan Lanjutan Pembangunan Igd TerpaduProvinsi Sumatera BaratRp 1,400,750,000
16 January 2023Pengawasan Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung Dan Gedung Unit Pengolahan PakanProvinsi Sumatera BaratRp 1,200,000,000
28 November 2019Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Univ. Negeri PadangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,044,000,000
14 September 2015Penelitian Keandalan Teknis Bangunan Gedung Pemda Di Kota Administrasi Jakarta UtaraUPPBJ Kepulauan SeribuRp 199,822,700