Pengadaaan Konsultan Perencanaan Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling Dan Sarana Prasarana Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Landak - Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10020091000
Date: 19 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Rutan Kelas II B Landak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 274,697,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 188,994,000
Winner (Pemenang): Daffandra Porostudio
NPWP: 09*5**2****07**0
RUP Code: 56440226
Work Location: Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak - Landak (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
Daffandra Porostudio
09*5**2****07**0Rp 180,314,4009192.8-
CV Orchid Marennu Engineering
00*6**0****04**0---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0020866166701000----
0753731116701000----
PT Citra Desain Arsitama
06*3**3****01**0---Skor Kualifikasi Tidak memenuhi Ambang Batas
0033523101701000----
Difaz Engineering
04*3**6****01**0---Skor Kualifikasi Tidak memenuhi Ambang Batas
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0----
0959043316541000----
0813017357701000----
0031783004015000----
0936437631015000----
0733685341804000----
Attachment
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA    
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                       KANTOR WILAYAH KALIMANTAN BARAT                    
                  RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB LANDAK                   
              Jl. Serimbu No.23 RT.01/01 Ds Ambarang, Kec Ngabang, Kab Landak.
                Kalimantan Barat 78357 Email : rutanlandak.kalbar@gmail.com
                                                                          
                                                                          
                    KERANGKA  ACUAN KEGIATAN                              
                       (TERM OF REFERENCE)                                
          Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa    
                                                                          
                                                                          
                            PROGRAM                                       
    DUKUNGAN  MANAJEMEN DAN TEKNIS LAINNYA UPT PEMASYARAKATAN             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            KEGIATAN                                      
                       6231.EBB.971.051.A.533111                          
   LAYANAN PRASARANA INTERNAL GEDUNG DAN BANGUNAN BELANJA MODAL           
                      GEDUNG  DAN BANGUNAN                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA  : KEMENTERIAN       IMIGRASI      DAN         
                              PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA           
UNIT ORGANISASI             : DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN          
WILAYAH/PROVINSI            : KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL          
                                                                          
                              PEMASYARAKATAN KALIMANTAN BARAT             
NAMA SATKER                 : RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB LANDAK       
PEKERJAAN                   : BIAYA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI           
                                                                          
                              PERENCANAAN PEMBANGUNAN LANJUTAN            
                              TEMBOK KELILING DAN SARANA PRASARANA        
                              PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB         
                                                                          
                              LANDAK – KALIMANTAN BARAT TA 2025           
PAGU DANA                   : RP. 274.697.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta
                              Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
                                                                          
HPS                         : RP. 188.994.000,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta
                              Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah)
VOLUME                      : 1                                           
                                                                          
SATUAN UKUR DAN JENIS KELUARAN : PAKET                                    
WAKTU PELAKSANAAN           : 45 (EMPAT PULUH LIMA) HARI KALENDER         
A. LATAR BELAKANG                                                         
  1. Dasar Hukum                                                          
                                                                          
     a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;         
     b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;        
                                                                          
     c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;   
                                                                          
     d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
        Nasional;                                                         
                                                                          
     e. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
        Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;                              
                                                                          
     f. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan
                                                                          
        dan Penganggaran Pembangunan Nasional;                            
     g. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33
                                                                          
        Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah
        Tahanan Negara;                                                   
                                                                          
     h. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang
                                                                          
        Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29
        Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM;
                                                                          
     i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan
        dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan
                                                                          
        Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;                     
                                                                          
     j. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 2024 Tentang
        Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.                        
                                                                          
     k. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor : PER-5/AG/2020 Tentang Tentang
        Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
                                                                          
        Kementerian/ Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ;
                                                                          
                                                                          
  2. Gambaran Umum                                                        
                                                                          
     a. Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya,
       sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi dan peruntukkannya, andal dan
                                                                          
       dapat menjadi teladan bagi lingkungannya. Serta berkontribusi positif bagi
       pengembangan Arsitektur wilayah di Indonesia pada umumnya dan di Kota /
       Kabupaten pada khususnya.                                          
     b. Setiap Bangunan Gedung Negara harus dirancang dan direncanakan dengan sebaik-
                                                                          
       baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
       mutu, biaya dan kreterian administrasi bagi bangunan Negara.       
                                                                          
     c. Pemberi Jasa Perencanaan untuk Bangunan Gedung Negara dan prasarana perlu
                                                                          
       diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
       perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
                                                                          
       norma, serta tata laku profesional.                                
     d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
                                                                          
       matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
                                                                          
       dengan kepentingan kegiatan.                                       
                                                                          
                                                                          
B. KEGIATAN YANG  DILAKSANAKAN                                            
   1. Uraian Kegiatan                                                     
                                                                          
     Kegiatan di dalam Pengadaan Konsultan Perencanaan pembangunan lanjutan tembok
                                                                          
     keliling serta Sarana dan Prasarana lainnya ini meliputi penentuan harga satuan (Volume)
     yang dilaksanakan oleh PPK dengan mengacu pada perhitungan HPS sesuai dengan
                                                                          
     Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
     Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengacu pada Pasal 26 dilakukan
                                                                          
     dengan survei di wilayah kerja bersangkutan, dilanjutkan dengan Negosiasi Harga dengan
                                                                          
     penyedia via telepon dan daring, dan kemudian melaksanakan proses pengadaan barang
     jasa.                                                                
                                                                          
   2. Batasan Kegiatan                                                    
     Kegiatan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak, dan yang menjadi
                                                                          
     hasil akhir dari proses pengadaan ini adalah terlaksananya kegiatan Pengadaan Konsultan
                                                                          
     Perencanaan embangunan lanjutan tembok keliling serta Sarana dan Prasarana lainnya.
                                                                          
                                                                          
C. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                     
  1. Maksud Kegiatan                                                      
                                                                          
     Untuk dapat memahami tujuan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski Perencanaan
     Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling dan Sarana Prasarana pada Rumah Tahanan
     Negara Kelas IIB Landak – Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 ini perlu dibuat
     sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga Konsultan Perencana mendapat petunjuk
                                                                          
     dan arahan antara lain :                                             
                                                                          
       a. Merancang dan Menyusun Rencana Teknis Bangunan Pemerintah yang  
                                                                          
          disesuaikan dengan kondisi teknis dan non teknis dilapangan.    
                                                                          
                                                                          
       b. Melakukan kajian potensi lahan untuk pembangunan gedung melalui investigasi
          dan survey teknis detail pada lokasi yang telah ditetapkan.     
                                                                          
                                                                          
       c. Menyusun Perencanaan dan Detail Desain sesuai dengan maksud dan tujuan dari
          Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski Perencanaan Pembangunan Lanjutan
                                                                          
          Tembok Keliling dan Sarana Prasarana pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
          Landak – Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan kondisi
                                                                          
          dilapangan.                                                     
                                                                          
                                                                          
       d. Memperoleh arahan teknik dan pembiayaan Pekerjaan Jasa Konsultansi
          Konstruski Perencanaan Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling dan Sarana
                                                                          
          Prasarana pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak – Kalimantan Barat
          Tahun Anggaran 2025 Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini dimaksud sebagai
                                                                          
          acuan dan petunjuk bagi Konsultan Perencana, yang memuat masukan, keluaran,
          azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dalam
                                                                          
          melaksanakan tugas. Dengan demikian diharapkan Konsultan Perencana dapat
                                                                          
          melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan yang dimaksud.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Tujuan Kegiatan                                                      
     Pengarahan dan penugasan Konsultan Perencana bertujuan secara umum merencanakan
                                                                          
     pekerjaan tersebut sehingga dapat dilakukan penghematan dari segi biaya, tercapai mutu
                                                                          
     dan waktu kegiatan pelaksanaan.                                      
     Kinerja Perencanaan sangat ditentukan oleh Kualitas dan Intensitas perencanaan, serta
                                                                          
     secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
     (KAK) yang telah disepakati.                                         
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
   memuat masukan azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                                                                          
   serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan antara lain :
                                                                          
   1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
     jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
                                                                          
   2. Tersusunnya Perencanaan Pembangunan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak yang
     sesuai dengan kajian standar teknis, berdasarkan hasil survey, perencanaan, perhitungan
                                                                          
     dan penggunaannya.                                                   
                                                                          
   3. Tersusunnya dokumen untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski Perencanaan
     Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling dan Sarana Prasarana pada Rumah Tahanan
                                                                          
     Negara Kelas IIB Landak – Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025, meliputi Gambar
     Kerja, Rencana Kerja dan Syarat, Bill Of Quantity, Rencana Anggaran Biaya dan
                                                                          
     Spesifikasi Teknis.                                                  
3. Sumber Pendanaan                                                       
                                                                          
     a. Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian Imigrasi dan
                                                                          
       Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
       (DIPA) Satuan Kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak dengan DIPA 2025;
                                                                          
     b. Pagu Anggaran Rp. 274.697.000                                     
                                                                          
     c. Pembayaran imbalan jasa Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski Perencanaan bersifat
       Lumsum.                                                            
                                                                          
D. SASARAN                                                                
     a. Sasaran Kegiatan adalah Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski
                                                                          
       Perencanaan Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling dan Sarana Prasarana pada
                                                                          
       Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak – Kalimantan Barat Tahun Anggaran
       2025                                                               
                                                                          
                                                                          
     b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan yang terdiri dari komponen
       kegiatan :                                                         
                                                                          
                                                                          
       1. Tahap Persiapan                                                 
                                                                          
       2. Tahap Penyusunan Pengembangan Pra Rencana                       
       3. Tahap Menyusun Rencana Detail Antara Lain :                     
                                                                          
              • Pekerjaan Sipil / Struktur.                               
                                                                          
                                                                          
              • Pekerjaan Arsitektur.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              • Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal                          
                                                                          
                                                                          
              • Pekerjaan Utilitas.                                       
                                                                          
       4. Tahap Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja Pemilihan di dalam Menyusun
                                                                          
          Dokumen Pelelangan dan Pelaksanaan Pelelangan;                  
       5. Membantu Pokja Pemilihan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
                                                                          
          Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali
                                                                          
          dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
          lelang ulang;                                                   
                                                                          
       6. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi     
          fisik dan melaksanakan kegiatan;                                
                                                                          
       7. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa
          perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
          berlaku.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah :                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              • Persiapan Perencanaan termasuk survey.                    
              • Penyusunan Pra Rencana Lanjutan.                          
                                                                          
              • Pengembangan Rencana Lanjutan.                            
              • Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan.               
                                                                          
              • Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan.                  
              • Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll )   
E. NAMA ORGANISASI PENGGUNA  JASA                                         
   Nama Organisasi : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI           
                                                                          
   Satuan Kerja : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak                   
   Plt. KPA    : JAPAHAN SINAGA                                           
                                                                          
   PPK         : ARIFANI                                                  
                                                                          
                                                                          
F. DATA DASAR                                                             
                                                                          
     a. Mencari informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Pejabat
        Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;           
                                                                          
     b. Memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya agar
                                                                          
        tidak terjadi kesalahan informasi, karena apabila terjadi kesalahan informasi menjadi
        tanggung jawab Konsultan Perencana;                               
                                                                          
     c. Dalam Informasi Perencanaan yang diperlukan harus diperoleh untuk bahan
        perencanaan diantaranya :                                         
                                                                          
          ➢  Informasi tentang lahan meliputi :                           
                                                                          
               -  Administrasi wilayah, kepemilikan, legalitas perizinan  
               -  Kondisi fisik lokasi seperti : Luas lahan, batas-batas  
                                                                          
               -  Topografi                                               
               -  Kondisi Tanah                                           
                                                                          
               -  Keadaan Topografi Tanah                                 
                                                                          
               -  Peruntukan Tanah                                        
               -  Koefisien Dasar Bangunan                                
                                                                          
               -  Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain
               -  Akses Jalan, Jaringan Listrik, Air, Telepon             
                                                                          
          ➢  Kebutuhan Bangunan                                           
                                                                          
               -  Program Ruang                                           
               -  Keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang        
                                                                          
          ➢  Lokasi Rencana Pembangunan                                   
          ➢  Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) Perencanaan                     
                                                                          
          ➢  Peraturan – Peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
             perencanaan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak perencanaan
             mutu pekerjaan, dll.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
G. TEMPAT PELAKSANAAN  KEGIATAN                                           
                                                                          
   Tempat pelaksanaan kegiatan :                                          
                                                                          
                  Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak                   
        Jl. Serimbu No. 23, Desa Ambarang, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak 
                                                                          
                       Provinsi Kalimantan Barat                          
                                                                          
                                                                          
H. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
   Lingkup pekerjaan untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski Perencanaan Pembangunan
   Lanjutan Tembok Keliling dan Sarana Prasarana pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
                                                                          
   Landak – Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 terdiri dari :           
     a. Tahap Konsepsi Pereancangan antara lain meliputi :                
                                                                          
          ➢  Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar Perencanaan
             Penyusunan DED Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski Perencanaan
             Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling dan Sarana Prasarana pada Rumah
             Tahanan Negara Kelas IIB Landak – Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025
             yang mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari Pemberi Tugas;
          ➢  Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan;     
          ➢  Melakukan pengukuran lahan (bentuk dan kontur topografi tapak) secara
             manual dan dengan menggunakan fotogrametri, serta dituangkan dalam
             aplikasi untuk mengolah topografi;                           
                                                                          
          ➢  Mengadakan penyelidikan tanah (5 titik sondir 2.5 ton; 5 titik mesin (dry
             continuous coring) kedalaman 40 meter; uji N-SPT setiap kedalaman 2 meter;
             6 buah Undisturbed Sampling (UDS); serta uji Index Properties dan Triaxial
             UU atas setiap UDS) untuk menentukan jenis, ukuran, panjang, dan perkiraan
             daya dukung pondasi;                                         
          ➢  Menyusun laporan kajian tata air;                            
          ➢  Menyusun laporan kajian dewatering / tidak dewatering (apabila diperlukan
             dalam perijinan);                                            
          ➢  Mengurus perijinan Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi   
             Penerbangan (KKOP), apabila diperlukan dalam perijinan;      
          ➢  Membuat analisa dan kajian lahan (potensi lahan dan lingkungan sekitar,
             kebutuhan tipe unit, jumlah unit, program ruang bangunan, jumlah bangunan,
             fasos dan fasum, serta perencanaan zoning tapak);            
          ➢  Membuat konsep perancangan arsitektur berdasarkan gambar perencanaan;
          ➢  Menyiapkan draft harga satuan pekerjaan arsitektur, struktur dan mekanikal
             elektrikal;                                                  
          ➢  Menyiapkan draft Rencana Anggaran Biaya (RAB);               
          ➢  Menyiapkan draft Ringkasan spesifikasi (Outline Specifications) yang terdiri
             dari Ringkasan spesifikasi material-material finishing arsitektur (ruangan
             maupun eksterior) untuk semua ruangan dan semua fasade;      
          ➢  Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan menggunakan
             aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit (masa perencanaan)
             & Autodesk Build unlimited (masa konstruksi) untuk mendukung proses BIM
             (Building Information Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
          ➢  Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang dapat
             terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;             
          ➢  Mengisi isian formulir BEP (BIM Execution Plan) pada tahap konsepsi
             perencanaan;                                                 
          ➢  Membuat BEP Proyek dalam tahap konsepsi perencanaan;         
                                                                          
                                                                          
     b. Tahap Persiapan                                                   
          ➢  Kegiatan administrasi, mobilisasi personil, penyusunan program kerja,
                                                                          
             pengadaan peralatan data, dan lain sebagainya                
          ➢  Menyusun Laporan Pendahuluan / Rencana Kerja                 
                                                                          
          ➢  Gambaran wilayah kawasan perencanaan dan latar belakang pekerjaan
          ➢  Rencana Kerja dan Jadwal Pelaksanaan                         
                                                                          
          ➢  Tata Cara Perencanaan dan Teknis pelaksanaan pekerjaan       
                                                                          
          ➢  Personil dan Peralatan yang diperlukan                       
               -  Lokasi perencanaan serta peruntukkannya.                
                                                                          
               -  Kondisi geografi                                        
     c. Penyusunan Pengembangan Pra rencana, antara lain membuat :        
                                                                          
          ➢  Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya   
                                                                          
          ➢  Rencana Arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Pejabat
             Pembuat Komitmen (PPK)                                       
                                                                          
          ➢  Rencana system Mekanikal / Elektrikal                        
          ➢  Rencana Utilitas                                             
                                                                          
          ➢  Perkiraan Biaya                                              
                                                                          
     d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat :                  
          ➢  Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan      
                                                                          
             Mekanikal/Elektrikal, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui
          ➢  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        
                                                                          
          ➢  Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
          ➢  Laporan Akhir Perencanaan                                    
     e. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja Pemilihan didalam menyusun
                                                                          
        dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan                     
     f. Membantu Pokja Pemilihan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
                                                                          
        Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
                                                                          
        pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang
     g. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
                                                                          
        melaksanakan kegiatan seperti :                                   
          ➢  Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
                                                                          
             perubahan                                                    
                                                                          
          ➢  Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
             masa pelaksanaan konstruksi                                  
                                                                          
          ➢  Memberikan saran-saran                                       
          ➢  Membuat laporan akhir pengawasan berkala                     
                                                                          
     h. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan
                                                                          
        yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku
        Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :     
                                                                          
          ➢  Konsultan harus membuat detail engineer desain untuk perencanaan detail
             struktur                                                     
                                                                          
          ➢  Setiap perencanaan gedung yang direncanakan harus direncanakan berdasarkan
                                                                          
             konsep ekonomis, teknis dan mempertimbangan aspek sosial     
          ➢  Desain bangunan harus diperhitungkan berdasarkan data-data yang didapat
                                                                          
             dilapangan                                                   
          ➢  Perencanaan struktur bangunan harus diperhitungan terhadap keamanan, daya
                                                                          
             tahan/umur rencana bangunan serta ketersediaan material dilokasi
          ➢  Semua perhitungan struktur harus dibuat analisanya berdasarkan analisa
                                                                          
             struktur yang lazim digunakan                                
                                                                          
          ➢  Efisiensi biaya dengan mempertimbangkan sistem konstruksi yang paling
             murah dan mudah dalam pelaksanaan                            
                                                                          
          ➢  Keamanan dalam pelaksanaan                                   
          ➢  Kemudahaan dalam operasi dan pemeliharaan                    
        Selain itu, dalam merencanakan konsultan diminta untuk memperhatikan hal-hal
                                                                          
        sebagai berikut :                                                 
          ➢  Sistem sanitasi air kotor dan bersih lingkungan              
                                                                          
          ➢  Penyediaan air bersih serta instalasinya                     
                                                                          
          ➢  Dampak Lingkungan akibat dari Pembangunan                    
                                                                          
                                                                          
I. KELUARAN                                                               
   Keluaran dari pekerjaan ini berupa laporan -laporan, yaitu :           
                                                                          
     1. Laporan Pendahuluan                                               
                                                                          
     2. Laporan Antara                                                    
                                                                          
     3. Laporan Akhir                                                     
     4. Dokumen Rencana Gambar                                            
                                                                          
     5. Rincian Anggaran Biaya (RAB)                                      
                                                                          
     6. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)                                    
     7. Data & Flash Disk                                                 
                                                                          
   1) Tahap Konsep Rencana Teknis                                         
                                                                          
        a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana
        b. Konsep skematik rencana teknis                                 
                                                                          
        c. Laporan data dan informasi lapangan                            
   2) Tahap Pra-Rencana Teknis                                            
                                                                          
        a. Gambar-gambar Pra-Rencana                                      
                                                                          
        b. Perkiraan biaya pembangunan                                    
        c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)              
                                                                          
   3) Tahap Pengembangan Rencana                                          
        a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME, dan Utilitas
                                                                          
        b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
                                                                          
        c. Draft Rencana Anggaran Biaya                                   
        d. Draft Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                    
                                                                          
   4) Tahap Rencana Detail                                                
        a. Gambar Rencana Teknis bangunan lengkap                         
        b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                          
        c. Bill Of Quantity (BQ)                                          
                                                                          
        d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                   
   5) Tahap Pelelangan                                                    
                                                                          
      Dokumen Tambahan hasil penjelasan pekerjaan                         
                                                                          
        a. Staf Teknis Proyek untuk pendampingan pada saat survey         
        b. Penjelasan Teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                          
        c. Ruang Rapat untuk Koordinasi & Asitensi Pekerjaan Perencanaan  
                                                                          
                                                                          
J. PERALATAN,  MATERIAL,  PERSONEL  DAN  FASILITAS DARI  PEJABAT          
                                                                          
   PEMBUAT  KOMITMEN                                                      
   PPK menyiapkan tempat untuk rapat koordinasi dan juga tim teknis untuk memudahkan
                                                                          
   koordinasi pekerjaan.                                                  
                                                                          
                                                                          
K. PERALATAN  DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI                 
                                                                          
   Berupa Peralatan dan yang diperlukan oleh penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
   diperoleh keluaran-keluaran yang sesuai dengan KAK ini.                
                                                                          
                                                                          
L. JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                                   
                                                                          
   Pekerjaan Perencanaan ini harus dapat diselesaikan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari
                                                                          
   kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).       
                                                                          
                                                                          
M. PERSONIL                                                               
   Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan ini sebagai berikut :
                                                                          
    I.  Proffesional Staf                                                 
                                                                          
          1) Team Leader (1 Orang)                                        
               a. Minimal berpendidikan Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
                                                                          
                  Sipil lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
                  swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
                                                                          
                  perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi    
               b. Memiliki sertifikat keahlian (SKA) AHLI TEKNIK BANGUNAN 
                  GEDUNG  - MUDA  (201) yang masih berlaku sesuai dengan  
                  ketentuan.peraturan perundang-undangan                  
                                                                          
               c. berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perancangan bangunan
                  gedung diutamakan yang telah mempunyai pengalaman selama 1 (satu)
                                                                          
                  tahun                                                   
                                                                          
               d. Tugas dan kewajiban Team Leader adalah antara lain :    
                    -  Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua
                                                                          
                       kegiatan dan personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga
                       pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik serta mendapai hasil
                                                                          
                       yang diharapkan                                    
                                                                          
                    -  Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam
                       tahap pengumpulan data, pengolahan dan penyajian akhir dari
                                                                          
                       hasil keseluruhan pekerjaan                        
                    -  Mengendalikan surveyor untuk survey dan memberikan 
                                                                          
                       petunjuk seperlunya dalam survey pengumpulan data sesuai
                                                                          
                       tanggung jawabnya                                  
                    -  Memeriksa dan menganalisa semua hasil survey pengumpulan
                                                                          
                       data sehingga diperoleh data yang dapat dipertanggung
                       jawabkan                                           
                                                                          
                    -  Bertanggung jawab terhadap keakuratan hasil pemasukan data
                                                                          
                    -  Menyusun rancangan terhadap perancangan Perencanaan
                       Konstruksi tembok keliling bagian belakang serta Sarana dan
                                                                          
                       Prasarana lainnya                                  
          2) Ahli Arsitektur (1 Orang)                                    
                                                                          
               a. Minimal berpendidikan Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan
                  Teknik Arsitektur lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau
                                                                          
                  perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
                                                                          
                  ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
               b. Memiliki sertifikat keahlian (SKA) AHLI ARSITEK - MUDA (101)
                                                                          
                  yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan.peraturan perundang-
                  undangan                                                
               c. berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perancangan  
                  bangunan gedung diutamakan yang telah mempunyai pengalaman
                                                                          
                  selama 1 (satu) tahun                                   
               d. Tugas dan kewajiban Ahli Arsitektur adalah :            
                                                                          
                    -  Memeriksa dan menganalisa semua hasil survei pengumpulan
                                                                          
                       data Arsitektur pada Bangunan sehingga diperoleh data yang
                       dapat dipertanggung jawabkan                       
                                                                          
                    -  Bertanggung jawab terhadap keakuratan kelengkapan hasil
                       survei pengumpulan data Arsitektur pada Bangunan yang
                                                                          
                       dimaksud serta ketepatan waktunya sesuai wilayah tanggung
                                                                          
                       jawabnya                                           
                    -  Bertanggung jawab terhadap keakuratan hasil pemasukkan data
                                                                          
                       Arsitektur pada Bangunan                           
                    -  Memeriksa gambar perencanaan dan gambar detail yang dibuat
                                                                          
                       oleh teknisi                                       
                                                                          
                    -  Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Ahli Arsitektur
                       bertanggung jawab kepada team leader               
                                                                          
          3) Ahli K3 Konstruksi (1 Orang)                                 
               a. Minimal berpendidikan Strata Satu (S1) Semua Jurusan Bidang
                                                                          
                  Konstruksi lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan
                                                                          
                  tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara
                  atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
                                                                          
               b. Memiliki sertifikat keahlian (SKA) AHLI K3 KONSTRUKSI – MUDA
                  (603) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan.peraturan
                                                                          
                  perundang-undangan                                      
               c. Berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Rencana Kesehatan
                                                                          
                  dan Keselamatan Kerja (RK3) diutamakan yang telah mempunyai
                                                                          
                  pengalaman selama 1 (satu) tahun                        
               d. Tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Konstruksi adalah :    
                                                                          
                    -  Membuat Perancangan Dan Menyusun Program K3        
                                                                          
                    -  Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
                       dan terkait K3 Konstruksi                          
                    -  Menyusun Rancangan Konseptual SMKK                 
                                                                          
    II. Supporting Staff                                                  
          1) Surveyor (1 Orang)                                           
                                                                          
               a. Minimal berpendidikan Lulusan SMA/SMK yang telah diakreditasi
                                                                          
                  atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
                  yang telah diakreditasi                                 
                                                                          
               b. berpengalaman dalam bidang pekerjaan yang relevan sekurang –
                  kurangnya 2 (dua) tahun                                 
                                                                          
               c. Tugas dan kewajiban Surveyor adalah :                   
                                                                          
                    -  Membantu Kegiatan survey dan pengukuran dan melakukan
                       penyusunan dan penggambaran data-data lapangan     
                                                                          
                    -  Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah
                       dilakukan sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan
                                                                          
                       melakukan tindak koreksi dan pencegahannya         
                                                                          
                    -  Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan kepada
                       team leader                                        
                                                                          
          2) CAD Drafter (1 Orang)                                        
               a. berpendidikan Diploma Tiga (D3) atau Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
                                                                          
                  Sipil lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
                                                                          
                  swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
                  perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi    
                                                                          
               b. berpengalaman dalam bidang pekerjaan yang relevan sekurang –
                  kurangnya 1 (satu) tahun                                
                                                                          
               c. Tugas dan kewajiban CAD Drafter adalah :                
                                                                          
                    -  Membuat gambar perancangan bangunan untuk dijadikan
                       pedoman dalam menghitung rencana anggaran biaya bangunan
                                                                          
                       serta pelaksanaan pembangunan                      
                    -  Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan kepada
                                                                          
                       team leader                                        
          3) Administrasi (1 Orang)                                       
               a. Minimal berpendidikan SMA/SMK atau yang setara          
               b. Tugas dan kewajiban Administrasi adalah :               
                                                                          
                    -  Membantu Team Leader dalam menyelesaikan tugas – tugas
                       yang diberikan                                     
                                                                          
                    -  Menyusun dan menyiapkan kelengkapan data untuk kegiatan
                                                                          
                       pelaporan                                          
                    -  Menyiapkan dokumen yang diperlukan oleh Tim        
                                                                          
                    -  Mencetak dan memperbanyak laporan pendahuluan dan laporan
                       akhir                                              
                                                                          
                    -  Menyiapkan bahan habis pakai seperti kertas, pena, buku dan
                                                                          
                       sebagainya yang diperlukan untuk kegiatan          
                    -  Menyampaikan laporan kepada yang berhak menerima   
                                                                          
          4) Cost Estimator (1 Orang)                                     
               a. Minimal berpendidikan SMA/SMK atau yang setara          
                                                                          
               b. Tugas dan kewajiban Cost Estimator adalah :             
                                                                          
                    -  Menganalisis pekerjaan                             
                    -  Menetapkan proses produksi                         
                                                                          
                    -  Memilih alat dan bahan sesuai spesifikasi pekerjaan
                                                                          
                    -  Menetapkan spesifikasi pekerjaan yang diterima     
                                                                          
                    -  Mencari informasi perkembangan harga bahan         
                                                                          
                    -  Menetapkan harga pokok                             
                    -  Memberikan alternatif harga kepada pimpinan        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
N. LAPORAN –LAPORAN  YANG DIPERLUKAN                                      
                                                                          
   Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen :  
   Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa Indonesia dengan
                                                                          
   tata bahasa yang baik dan benar. Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (210 x 297
                                                                          
   mm), jumlah dan pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut :        
     a. Laporan Pendahuluan                                               
        Tahapan Penyusunan Laporan Pendahuluan yaitu kegiatan perumusan metode
        pelaksanaan pekerjaan.                                            
                                                                          
        Laporan ini berisi tentang :                                      
                                                                          
          -  Konsep perancangan yang akan digunakan                       
          -  Data awal lokasi perancangan                                 
                                                                          
          -  Data-data lainnya yang diperlukan                            
             Laporan Pendahuluan ini dibuat 5 (lima) buku.                
                                                                          
     b. Laporan Antara                                                    
        Laporan yang diajukan konsultan kepada pihak terkait sebagai bentuk partisipasi
                                                                          
        dalam pembangunan untuk menunjukkan pemahaman konsultan terhadap lingkup
                                                                          
        pekerjaan yang dikerjakan dan laporan ini di buat menjadi 5 (lima) buku.
                                                                          
                                                                          
     c. Laporan Akhir                                                     
        Laporan akhir ini harus sudah mencakup :                          
                                                                          
          -  Hasil Survei Lapangan                                        
                                                                          
          -  Analisa Hasil survei                                         
          -  Desain Perancangan berupa Gambar Rencana                     
                                                                          
          -  Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                 
          -  Spesifikasi Teknis                                           
                                                                          
          -  Rancangan Konseptual SMKK                                    
                                                                          
             Laporan Akhir ini dibuat 5 (lima) buku.                      
                                                                          
                                                                          
O. PRODUKSI DALAM  NEGERI                                                 
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
                                                                          
   Negara Republik Indonesia kecuali dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
                                                                          
   negeri.                                                                
                                                                          
                                                                          
P. PENUTUP                                                                
   Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa
                                                                          
   semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan yang diterima dan mencari
   bahan masukan lain yang dibutuhkan.                                    
   Berdasarkan bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
   dengan Pejabat Pembuat Komitmen.                                       
                                                                          
                                                                          
   Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan
                                                                          
   sebagaimana mestinya.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Ngabang, 16 April 2025            
                                        PPK                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        ARIFANI                           
                                        NIP. 19790319 200703 1 001