| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Daffandra Porostudio | 09*5**2****07**0 | Rp 180,314,400 | 91 | 92.8 | - |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0020866166701000 | - | - | - | - | |
| 0753731116701000 | - | - | - | - | |
PT Citra Desain Arsitama | 06*3**3****01**0 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak memenuhi Ambang Batas |
| 0033523101701000 | - | - | - | - | |
Difaz Engineering | 04*3**6****01**0 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak memenuhi Ambang Batas |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | - | - |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
| 0813017357701000 | - | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
| 0936437631015000 | - | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN BARAT
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB LANDAK
Jl. Serimbu No.23 RT.01/01 Ds Ambarang, Kec Ngabang, Kab Landak.
Kalimantan Barat 78357 Email : rutanlandak.kalbar@gmail.com
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
PROGRAM
DUKUNGAN MANAJEMEN DAN TEKNIS LAINNYA UPT PEMASYARAKATAN
KEGIATAN
6231.EBB.971.051.A.533111
LAYANAN PRASARANA INTERNAL GEDUNG DAN BANGUNAN BELANJA MODAL
GEDUNG DAN BANGUNAN
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : KEMENTERIAN IMIGRASI DAN
PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
UNIT ORGANISASI : DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
WILAYAH/PROVINSI : KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL
PEMASYARAKATAN KALIMANTAN BARAT
NAMA SATKER : RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB LANDAK
PEKERJAAN : BIAYA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LANJUTAN
TEMBOK KELILING DAN SARANA PRASARANA
PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB
LANDAK – KALIMANTAN BARAT TA 2025
PAGU DANA : RP. 274.697.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta
Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
HPS : RP. 188.994.000,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah)
VOLUME : 1
SATUAN UKUR DAN JENIS KELUARAN : PAKET
WAKTU PELAKSANAAN : 45 (EMPAT PULUH LIMA) HARI KALENDER
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan
dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
g. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah
Tahanan Negara;
h. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM;
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
j. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 2024 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
k. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor : PER-5/AG/2020 Tentang Tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/ Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ;
2. Gambaran Umum
a. Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi dan peruntukkannya, andal dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya. Serta berkontribusi positif bagi
pengembangan Arsitektur wilayah di Indonesia pada umumnya dan di Kota /
Kabupaten pada khususnya.
b. Setiap Bangunan Gedung Negara harus dirancang dan direncanakan dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kreterian administrasi bagi bangunan Negara.
c. Pemberi Jasa Perencanaan untuk Bangunan Gedung Negara dan prasarana perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma, serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
B. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
1. Uraian Kegiatan
Kegiatan di dalam Pengadaan Konsultan Perencanaan pembangunan lanjutan tembok
keliling serta Sarana dan Prasarana lainnya ini meliputi penentuan harga satuan (Volume)
yang dilaksanakan oleh PPK dengan mengacu pada perhitungan HPS sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengacu pada Pasal 26 dilakukan
dengan survei di wilayah kerja bersangkutan, dilanjutkan dengan Negosiasi Harga dengan
penyedia via telepon dan daring, dan kemudian melaksanakan proses pengadaan barang
jasa.
2. Batasan Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak, dan yang menjadi
hasil akhir dari proses pengadaan ini adalah terlaksananya kegiatan Pengadaan Konsultan
Perencanaan embangunan lanjutan tembok keliling serta Sarana dan Prasarana lainnya.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Kegiatan
Untuk dapat memahami tujuan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski Perencanaan
Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling dan Sarana Prasarana pada Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Landak – Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 ini perlu dibuat
sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga Konsultan Perencana mendapat petunjuk
dan arahan antara lain :
a. Merancang dan Menyusun Rencana Teknis Bangunan Pemerintah yang
disesuaikan dengan kondisi teknis dan non teknis dilapangan.
b. Melakukan kajian potensi lahan untuk pembangunan gedung melalui investigasi
dan survey teknis detail pada lokasi yang telah ditetapkan.
c. Menyusun Perencanaan dan Detail Desain sesuai dengan maksud dan tujuan dari
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski Perencanaan Pembangunan Lanjutan
Tembok Keliling dan Sarana Prasarana pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Landak – Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan kondisi
dilapangan.
d. Memperoleh arahan teknik dan pembiayaan Pekerjaan Jasa Konsultansi
Konstruski Perencanaan Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling dan Sarana
Prasarana pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak – Kalimantan Barat
Tahun Anggaran 2025 Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini dimaksud sebagai
acuan dan petunjuk bagi Konsultan Perencana, yang memuat masukan, keluaran,
azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dalam
melaksanakan tugas. Dengan demikian diharapkan Konsultan Perencana dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan yang dimaksud.
2. Tujuan Kegiatan
Pengarahan dan penugasan Konsultan Perencana bertujuan secara umum merencanakan
pekerjaan tersebut sehingga dapat dilakukan penghematan dari segi biaya, tercapai mutu
dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Kinerja Perencanaan sangat ditentukan oleh Kualitas dan Intensitas perencanaan, serta
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang telah disepakati.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat masukan azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan antara lain :
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
2. Tersusunnya Perencanaan Pembangunan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak yang
sesuai dengan kajian standar teknis, berdasarkan hasil survey, perencanaan, perhitungan
dan penggunaannya.
3. Tersusunnya dokumen untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski Perencanaan
Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling dan Sarana Prasarana pada Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Landak – Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025, meliputi Gambar
Kerja, Rencana Kerja dan Syarat, Bill Of Quantity, Rencana Anggaran Biaya dan
Spesifikasi Teknis.
3. Sumber Pendanaan
a. Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Satuan Kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak dengan DIPA 2025;
b. Pagu Anggaran Rp. 274.697.000
c. Pembayaran imbalan jasa Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski Perencanaan bersifat
Lumsum.
D. SASARAN
a. Sasaran Kegiatan adalah Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski
Perencanaan Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling dan Sarana Prasarana pada
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak – Kalimantan Barat Tahun Anggaran
2025
b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan yang terdiri dari komponen
kegiatan :
1. Tahap Persiapan
2. Tahap Penyusunan Pengembangan Pra Rencana
3. Tahap Menyusun Rencana Detail Antara Lain :
• Pekerjaan Sipil / Struktur.
• Pekerjaan Arsitektur.
• Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal
• Pekerjaan Utilitas.
4. Tahap Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja Pemilihan di dalam Menyusun
Dokumen Pelelangan dan Pelaksanaan Pelelangan;
5. Membantu Pokja Pemilihan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
lelang ulang;
6. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi
fisik dan melaksanakan kegiatan;
7. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
• Persiapan Perencanaan termasuk survey.
• Penyusunan Pra Rencana Lanjutan.
• Pengembangan Rencana Lanjutan.
• Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan.
• Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan.
• Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll )
E. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama Organisasi : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Satuan Kerja : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak
Plt. KPA : JAPAHAN SINAGA
PPK : ARIFANI
F. DATA DASAR
a. Mencari informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
b. Memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya agar
tidak terjadi kesalahan informasi, karena apabila terjadi kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Konsultan Perencana;
c. Dalam Informasi Perencanaan yang diperlukan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya :
➢ Informasi tentang lahan meliputi :
- Administrasi wilayah, kepemilikan, legalitas perizinan
- Kondisi fisik lokasi seperti : Luas lahan, batas-batas
- Topografi
- Kondisi Tanah
- Keadaan Topografi Tanah
- Peruntukan Tanah
- Koefisien Dasar Bangunan
- Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain
- Akses Jalan, Jaringan Listrik, Air, Telepon
➢ Kebutuhan Bangunan
- Program Ruang
- Keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang
➢ Lokasi Rencana Pembangunan
➢ Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) Perencanaan
➢ Peraturan – Peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
perencanaan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak perencanaan
mutu pekerjaan, dll.
G. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
Tempat pelaksanaan kegiatan :
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak
Jl. Serimbu No. 23, Desa Ambarang, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak
Provinsi Kalimantan Barat
H. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski Perencanaan Pembangunan
Lanjutan Tembok Keliling dan Sarana Prasarana pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Landak – Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 terdiri dari :
a. Tahap Konsepsi Pereancangan antara lain meliputi :
➢ Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar Perencanaan
Penyusunan DED Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruski Perencanaan
Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling dan Sarana Prasarana pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Landak – Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025
yang mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari Pemberi Tugas;
➢ Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan;
➢ Melakukan pengukuran lahan (bentuk dan kontur topografi tapak) secara
manual dan dengan menggunakan fotogrametri, serta dituangkan dalam
aplikasi untuk mengolah topografi;
➢ Mengadakan penyelidikan tanah (5 titik sondir 2.5 ton; 5 titik mesin (dry
continuous coring) kedalaman 40 meter; uji N-SPT setiap kedalaman 2 meter;
6 buah Undisturbed Sampling (UDS); serta uji Index Properties dan Triaxial
UU atas setiap UDS) untuk menentukan jenis, ukuran, panjang, dan perkiraan
daya dukung pondasi;
➢ Menyusun laporan kajian tata air;
➢ Menyusun laporan kajian dewatering / tidak dewatering (apabila diperlukan
dalam perijinan);
➢ Mengurus perijinan Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan (KKOP), apabila diperlukan dalam perijinan;
➢ Membuat analisa dan kajian lahan (potensi lahan dan lingkungan sekitar,
kebutuhan tipe unit, jumlah unit, program ruang bangunan, jumlah bangunan,
fasos dan fasum, serta perencanaan zoning tapak);
➢ Membuat konsep perancangan arsitektur berdasarkan gambar perencanaan;
➢ Menyiapkan draft harga satuan pekerjaan arsitektur, struktur dan mekanikal
elektrikal;
➢ Menyiapkan draft Rencana Anggaran Biaya (RAB);
➢ Menyiapkan draft Ringkasan spesifikasi (Outline Specifications) yang terdiri
dari Ringkasan spesifikasi material-material finishing arsitektur (ruangan
maupun eksterior) untuk semua ruangan dan semua fasade;
➢ Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan menggunakan
aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit (masa perencanaan)
& Autodesk Build unlimited (masa konstruksi) untuk mendukung proses BIM
(Building Information Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
➢ Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang dapat
terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
➢ Mengisi isian formulir BEP (BIM Execution Plan) pada tahap konsepsi
perencanaan;
➢ Membuat BEP Proyek dalam tahap konsepsi perencanaan;
b. Tahap Persiapan
➢ Kegiatan administrasi, mobilisasi personil, penyusunan program kerja,
pengadaan peralatan data, dan lain sebagainya
➢ Menyusun Laporan Pendahuluan / Rencana Kerja
➢ Gambaran wilayah kawasan perencanaan dan latar belakang pekerjaan
➢ Rencana Kerja dan Jadwal Pelaksanaan
➢ Tata Cara Perencanaan dan Teknis pelaksanaan pekerjaan
➢ Personil dan Peralatan yang diperlukan
- Lokasi perencanaan serta peruntukkannya.
- Kondisi geografi
c. Penyusunan Pengembangan Pra rencana, antara lain membuat :
➢ Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya
➢ Rencana Arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
➢ Rencana system Mekanikal / Elektrikal
➢ Rencana Utilitas
➢ Perkiraan Biaya
d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat :
➢ Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan
Mekanikal/Elektrikal, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui
➢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
➢ Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
➢ Laporan Akhir Perencanaan
e. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja Pemilihan didalam menyusun
dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan
f. Membantu Pokja Pemilihan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang
g. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
➢ Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan
➢ Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi
➢ Memberikan saran-saran
➢ Membuat laporan akhir pengawasan berkala
h. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku
Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
➢ Konsultan harus membuat detail engineer desain untuk perencanaan detail
struktur
➢ Setiap perencanaan gedung yang direncanakan harus direncanakan berdasarkan
konsep ekonomis, teknis dan mempertimbangan aspek sosial
➢ Desain bangunan harus diperhitungkan berdasarkan data-data yang didapat
dilapangan
➢ Perencanaan struktur bangunan harus diperhitungan terhadap keamanan, daya
tahan/umur rencana bangunan serta ketersediaan material dilokasi
➢ Semua perhitungan struktur harus dibuat analisanya berdasarkan analisa
struktur yang lazim digunakan
➢ Efisiensi biaya dengan mempertimbangkan sistem konstruksi yang paling
murah dan mudah dalam pelaksanaan
➢ Keamanan dalam pelaksanaan
➢ Kemudahaan dalam operasi dan pemeliharaan
Selain itu, dalam merencanakan konsultan diminta untuk memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
➢ Sistem sanitasi air kotor dan bersih lingkungan
➢ Penyediaan air bersih serta instalasinya
➢ Dampak Lingkungan akibat dari Pembangunan
I. KELUARAN
Keluaran dari pekerjaan ini berupa laporan -laporan, yaitu :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Laporan Akhir
4. Dokumen Rencana Gambar
5. Rincian Anggaran Biaya (RAB)
6. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
7. Data & Flash Disk
1) Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana
b. Konsep skematik rencana teknis
c. Laporan data dan informasi lapangan
2) Tahap Pra-Rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-Rencana
b. Perkiraan biaya pembangunan
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3) Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME, dan Utilitas
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
c. Draft Rencana Anggaran Biaya
d. Draft Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4) Tahap Rencana Detail
a. Gambar Rencana Teknis bangunan lengkap
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Bill Of Quantity (BQ)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5) Tahap Pelelangan
Dokumen Tambahan hasil penjelasan pekerjaan
a. Staf Teknis Proyek untuk pendampingan pada saat survey
b. Penjelasan Teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
c. Ruang Rapat untuk Koordinasi & Asitensi Pekerjaan Perencanaan
J. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
PPK menyiapkan tempat untuk rapat koordinasi dan juga tim teknis untuk memudahkan
koordinasi pekerjaan.
K. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Berupa Peralatan dan yang diperlukan oleh penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
diperoleh keluaran-keluaran yang sesuai dengan KAK ini.
L. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan Perencanaan ini harus dapat diselesaikan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari
kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
M. PERSONIL
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan ini sebagai berikut :
I. Proffesional Staf
1) Team Leader (1 Orang)
a. Minimal berpendidikan Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
Sipil lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
b. Memiliki sertifikat keahlian (SKA) AHLI TEKNIK BANGUNAN
GEDUNG - MUDA (201) yang masih berlaku sesuai dengan
ketentuan.peraturan perundang-undangan
c. berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perancangan bangunan
gedung diutamakan yang telah mempunyai pengalaman selama 1 (satu)
tahun
d. Tugas dan kewajiban Team Leader adalah antara lain :
- Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua
kegiatan dan personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik serta mendapai hasil
yang diharapkan
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam
tahap pengumpulan data, pengolahan dan penyajian akhir dari
hasil keseluruhan pekerjaan
- Mengendalikan surveyor untuk survey dan memberikan
petunjuk seperlunya dalam survey pengumpulan data sesuai
tanggung jawabnya
- Memeriksa dan menganalisa semua hasil survey pengumpulan
data sehingga diperoleh data yang dapat dipertanggung
jawabkan
- Bertanggung jawab terhadap keakuratan hasil pemasukan data
- Menyusun rancangan terhadap perancangan Perencanaan
Konstruksi tembok keliling bagian belakang serta Sarana dan
Prasarana lainnya
2) Ahli Arsitektur (1 Orang)
a. Minimal berpendidikan Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan
Teknik Arsitektur lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
b. Memiliki sertifikat keahlian (SKA) AHLI ARSITEK - MUDA (101)
yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan.peraturan perundang-
undangan
c. berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perancangan
bangunan gedung diutamakan yang telah mempunyai pengalaman
selama 1 (satu) tahun
d. Tugas dan kewajiban Ahli Arsitektur adalah :
- Memeriksa dan menganalisa semua hasil survei pengumpulan
data Arsitektur pada Bangunan sehingga diperoleh data yang
dapat dipertanggung jawabkan
- Bertanggung jawab terhadap keakuratan kelengkapan hasil
survei pengumpulan data Arsitektur pada Bangunan yang
dimaksud serta ketepatan waktunya sesuai wilayah tanggung
jawabnya
- Bertanggung jawab terhadap keakuratan hasil pemasukkan data
Arsitektur pada Bangunan
- Memeriksa gambar perencanaan dan gambar detail yang dibuat
oleh teknisi
- Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Ahli Arsitektur
bertanggung jawab kepada team leader
3) Ahli K3 Konstruksi (1 Orang)
a. Minimal berpendidikan Strata Satu (S1) Semua Jurusan Bidang
Konstruksi lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara
atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
b. Memiliki sertifikat keahlian (SKA) AHLI K3 KONSTRUKSI – MUDA
(603) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan.peraturan
perundang-undangan
c. Berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Rencana Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (RK3) diutamakan yang telah mempunyai
pengalaman selama 1 (satu) tahun
d. Tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Konstruksi adalah :
- Membuat Perancangan Dan Menyusun Program K3
- Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
dan terkait K3 Konstruksi
- Menyusun Rancangan Konseptual SMKK
II. Supporting Staff
1) Surveyor (1 Orang)
a. Minimal berpendidikan Lulusan SMA/SMK yang telah diakreditasi
atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi
b. berpengalaman dalam bidang pekerjaan yang relevan sekurang –
kurangnya 2 (dua) tahun
c. Tugas dan kewajiban Surveyor adalah :
- Membantu Kegiatan survey dan pengukuran dan melakukan
penyusunan dan penggambaran data-data lapangan
- Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah
dilakukan sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan
melakukan tindak koreksi dan pencegahannya
- Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan kepada
team leader
2) CAD Drafter (1 Orang)
a. berpendidikan Diploma Tiga (D3) atau Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
Sipil lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
b. berpengalaman dalam bidang pekerjaan yang relevan sekurang –
kurangnya 1 (satu) tahun
c. Tugas dan kewajiban CAD Drafter adalah :
- Membuat gambar perancangan bangunan untuk dijadikan
pedoman dalam menghitung rencana anggaran biaya bangunan
serta pelaksanaan pembangunan
- Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan kepada
team leader
3) Administrasi (1 Orang)
a. Minimal berpendidikan SMA/SMK atau yang setara
b. Tugas dan kewajiban Administrasi adalah :
- Membantu Team Leader dalam menyelesaikan tugas – tugas
yang diberikan
- Menyusun dan menyiapkan kelengkapan data untuk kegiatan
pelaporan
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan oleh Tim
- Mencetak dan memperbanyak laporan pendahuluan dan laporan
akhir
- Menyiapkan bahan habis pakai seperti kertas, pena, buku dan
sebagainya yang diperlukan untuk kegiatan
- Menyampaikan laporan kepada yang berhak menerima
4) Cost Estimator (1 Orang)
a. Minimal berpendidikan SMA/SMK atau yang setara
b. Tugas dan kewajiban Cost Estimator adalah :
- Menganalisis pekerjaan
- Menetapkan proses produksi
- Memilih alat dan bahan sesuai spesifikasi pekerjaan
- Menetapkan spesifikasi pekerjaan yang diterima
- Mencari informasi perkembangan harga bahan
- Menetapkan harga pokok
- Memberikan alternatif harga kepada pimpinan
N. LAPORAN –LAPORAN YANG DIPERLUKAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen :
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa Indonesia dengan
tata bahasa yang baik dan benar. Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (210 x 297
mm), jumlah dan pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Tahapan Penyusunan Laporan Pendahuluan yaitu kegiatan perumusan metode
pelaksanaan pekerjaan.
Laporan ini berisi tentang :
- Konsep perancangan yang akan digunakan
- Data awal lokasi perancangan
- Data-data lainnya yang diperlukan
Laporan Pendahuluan ini dibuat 5 (lima) buku.
b. Laporan Antara
Laporan yang diajukan konsultan kepada pihak terkait sebagai bentuk partisipasi
dalam pembangunan untuk menunjukkan pemahaman konsultan terhadap lingkup
pekerjaan yang dikerjakan dan laporan ini di buat menjadi 5 (lima) buku.
c. Laporan Akhir
Laporan akhir ini harus sudah mencakup :
- Hasil Survei Lapangan
- Analisa Hasil survei
- Desain Perancangan berupa Gambar Rencana
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Spesifikasi Teknis
- Rancangan Konseptual SMKK
Laporan Akhir ini dibuat 5 (lima) buku.
O. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
P. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ngabang, 16 April 2025
PPK
ARIFANI
NIP. 19790319 200703 1 001