| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
CV Arcon | 0314663840525000 | - | - | 1. Administrasi/Legalitas a. Tidak memiliki Izin Usaha Konstruksi yang masih berlaku b. Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan yang masih berlaku: Sub Klasifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (KL403); atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) c. Tidak Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak d. Tidak melampirkan bukti Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Surat Kuasa (apabila dikuasakan) dan Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan) 2. Syarat Kualifikasi Teknis a. Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. b. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. c. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. |
| 0018021204017000 | - | - | 1. KBLI bidang usaha jasa konstruksi yang tercantum pada dokumen perizinan berusaha belum terbit, masih dalam proses pengajuan sertifikat standar; 2. Tidak dapat menunjukkan status konfirmasi wajib pajak yang valid. | |
PT Darma Abadi Consultant (Kso)-PT. Arphala Wiratama Consultant Lihat Anggota | 00*2**1****05**0 | - | - | - |
PT Widha Lihat Anggota | 00*1**5****17**0 | - | 84.73 | Penilaian proposal teknis tidak memenuhi ambang batas |
| 0015586076013000 | - | 81.36 | Penilaian proposal teknis tidak memenuhi ambang batas | |
Kso Cec –Yodya Lihat Anggota | 00*5**5****61**0 | - | - | PT Yodya Karya telah berubah nama menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara yang tercantam pada Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan dan Perubahan Nama Perusahaan No 10 tanggal 20 Februari 2025 Notaris Arminawan, SH. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas pasal 21 ayat 1 menyebutkan bahwa Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri, hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0012456.AH.01.01. Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara pada tanggal 21 Februari 2025. PT Yodya Karya mendaftar Paket Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pengadaan Sarana dan Prasarana Dapur Gizi, Badan Gizi Nasional pada bulan Maret 2025 selama masa Kirim Persyaratan Kualifikasi. Sehingga berdasarkan penjelasan diatas yang dapat digunakan dalam proses seleksi adalah nama Perusahaan yang baru, yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara. |
| 0013639422062000 | - | 37.19 | Penilaian terhadap Kualifikasi Tenaga Ahli di bawah ambang batas kelulusan dikarenakan: Tenaga Ahli Arsitektur/Sipil Lapangan (TA Prov) - 3 atas nama Setia Budi, S.T. tidak memenuhi persyaratan pengalaman ahli bidang konstruksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. | |
| 0019998343013000 | - | - | Tidak menyampaikan dokumen yang menunjukkan : Syarat Kualifikasi Teknis 1. Memiliki pengalaman : -. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. - memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. note : mohon pengalaman selain disampaikan dalam file pdf juga disampaikan dalam file excel | |
PT Gamma Beta Alpha Consultant | 00*9**9****02**0 | - | 29.87 | a. Penilaian proposal teknis tidak memenuhi ambang batas b. Penilaian terhadap Kualifikasi Tenaga Ahli di bawah ambang batas kelulusan dikarenakan: 1. Team Leader (Koordinator Wilayah) atas nama Dedi Arianda tidak memenuhi persyaratan Pengalaman profesional PK sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. 2. Co. Team Leader (Koord Provinsi) 1- 4 atas nama: Bambang Suryawirawan, Eko Nurhidayat, Hendriawan Taufiqy dan Rendy Asyari Hidayat tidak memenuhi persyaratan Pengalaman di bidang pekerjaan konstruksi sekurang-kurangnya 7 (Tujuh) tahun. 3. Tenaga Ahli Arsitektur atas nama Ar. Qori Akwino, ST,.IAI tidak memenuhi persyaratan Pengalaman di bidang arsitektur sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. 4. Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung atas nama Yudha Bagus Irawan tidak memenuhi persyaratan Pengalaman profesional di bidang Teknik Bangunan Gedung sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun. 5. Tenaga Ahli Mekanikal atas nama Jessica Chandra tidak memenuhi persyaratan Pengalaman profesional di bidang Teknik Mekanikal sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun. 6. Tenaga Ahli Elektrikal atas nama Sudarman Harvi tidak memenuhi persyaratan Pengalaman profesional di Bidang Teknik Elektrikal sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun. 7. Tenaga Ahli Sanitasi dan Limbah atas nama Aradea Hermandani, ST tidak memenuhi persyaratan Pengalaman profesional Bidang Sanitasi dan Limbah/Teknik Lingkungan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. 8. Tenaga Ahli Arsitektur/Sipil Lapangan (TA Prov) - 1 atas nama Ikhsan Fahri Hanafi tidak memenuhi persyaratan Pengalaman ahli bidang konstruksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. 9. Tenaga Ahli Arsitektur/Sipil Lapangan (TA Prov) - 4 atas nama Syahrial Z, ST tidak memenuhi persyaratan SKK SKK Teknik Arsitektur/STRA/Sipil Bangunan Gedung Kualifikasi Madya. 10. Tenaga Ahli Quantity Surv & Cost Est (TA Prov) 1 -4 aats nama Wikono, Muchlis Nofianto, S.T, Muhammad Nasir, M.Si, Mahrifan, ST tidak memenuhi persyaratan Pengalaman ahlidi bidang Teknik Bangunan Gedung/Estimasi Biaya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. 11. Tenaga Ahli K3 Konstruksi (K3 Prov) - 1 atas nama Magnitar Zulfikar Pardede, S.T tidak memenuhi persyaratan Pengalaman di Bidang K3 Konstruksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. |
Kso PT. Daya Cipta Dianrancana - PT. Esa Pratama Cipta Selebes | 00*4**6****41**0 | - | 36.33 | Penilaian terhadap Kualifikasi Tenaga Ahli di bawah ambang batas kelulusan dikarenakan: 1. Tenaga Ahli Quantity Surv & Cost Est (TA Prov- 3) atas nama Rangga Sugiarto Gutama, S.T tidak memenuhi persyaratan pengalaman ahli di bidang Teknik Bangunan Gedung/Estimasi Biaya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. 2. Tenaga Ahli Quantity Surv & Cost Est (TA Prov- 4) atas nama A Haris Ma’ruf, ST., tidak memenuhi persyaratan Pendidikan S-1/D-4 Jurusan Teknik Sipil. |
| 0013076278071000 | - | - | - | |
PT Citra Diecona Kso PT. Perentjana Djaja Kso PT. Jakarta Rencana Selaras Lihat Anggota | 00*5**1****67**1 | - | - | 1. Perpajakan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak valid, KSWP Valid yang di submit merupakan milik PT. CITRA DIECONA yang berkedudukan di medan dengan nomor NPWP 01.501.185.1-121.000, |
Kanta-Andalan-Gapura Kso Lihat Anggota | 00*6**4****61**0 | - | - | - |
| 0010694743093000 | - | - | - | |
| 0015011851121000 | - | - | - | |
| 0832796395542000 | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | |
Atria Consult | 0017139106111000 | - | - | - |
| 0019060086805000 | - | - | - | |
| 0032800617212000 | - | - | - | |
PT Gunung Giri Engineering Consultant | 09*1**4****52**1 | - | - | - |
PT Archimedia Consultans | 00*8**2****52**1 | - | - | - |
| 0316898840405000 | - | - | - | |
| 0016633224903000 | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | |
| 0017316423017000 | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | |
| 0013472055017000 | - | - | - | |
| 0013207808015000 | - | - | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | |
| 0013082797001000 | - | - | - | |
| 0018023903019000 | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | |
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan | 0010016160124001 | - | - | - |
| 0015883549821000 | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0013647524013000 | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | |
| 0718963275952000 | - | - | - | |
| 0020223343061000 | - | - | - |
A. RUANG LINGKUP
1. LINGKUP KEGIATAN
Kegiatan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konsultansi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Kegiatan
Manajemen Konstruksi tersebut dengan batasan atau lingkup pekerjaan sebagai
berikut :
a. Persiapan, dan reviu rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen
reviu perencanaan teknis dengan supervisi dari Badan Gizi Nasional,
membantu pengguna jasa dalam rangka pemilihan penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi fisik (bobot pekerjaan 15%);
b. Pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi fisik yang dibayarkan
berdasarkan prestasi pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sampai dengan
serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi (bobot
pekerjaan 75%);
c. Pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi (bobot pekerjaan 10%);
2. Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri atas :
a. Persiapan
1) Menyusun rencana program kerja, jadwal kerja dan rencana mobilisasi
personel.
2) Menyusun Master Schedule Pekerjaan
b. Tahap Reviu Perencanaan/Rencana Teknis
1) Mengevaluasi data kegiatan perencanaan yang dibuat oleh penyedia
jasa perencanaan konstruksi berupa prototype.
2) Memberikan konsultasi bidang teknis perencanaan konstruksi, yang
meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut
efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan
konstruksi.
3) Mengendalikan kegiatan perencanaan konstruksi, melalui kegiatan
evaluasi program terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan
lingkungan, penyimpanan teknis dan administrasi atas persoalan yang
timbul, serta pengusulan koreksi perencanaan.
4) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada kegiatan
perencanaan.
5) Menyusun laporan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap
perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
6) Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan konstruksi.
7) Membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan
rencana teknis sebagai acuan persetujuan pengguna jasa.
8) Kegiatan reviu desain konstruksi, penyiapan dokumen tender pekerjaan
konstruksi serta pelaporan hasil reviu desain dibawah supervisi Staf
Badan Gizi Nasional.
9) Konsultan Manajemen Konstruksi juga melakukan reviu terhadap desain
prototype pada lahan yang akan dibangun Unit SPPG.
c. Tahap Pemilihan Penyedia
1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun
program pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
2) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun Harga
Perhitungan Sendiri (HPS) atau Referensi Harga) pekerjaan konstruksi
fisik.
3) Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan jasa pelaksana
konstruksi fisik.
4) Membantu Pokja Pemilihan/PPK/Pejabat pengadaan dalam proses
pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi dan penyusunan
laporan.
d. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Lingkup pengawasan dalam tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
kegiatan membandingkan antara rencana dengan realisasi yang meliputi:
1) Pengawasan terhadap kesesuaian desain prototype dengan kondisi
lahan;
2) Pengawasan kualitas pekerjaan konstruksi;
3) Pengawasan kesesuaian gambar dengan spesifikasi;
4) Pengawasan waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi sesuai yang
diharapkan;
5) Pengawasan biaya sesuai dengan biaya yang tersedia;
6) Melakukan tindakan koreksi atas penyimpangan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
7) Tugas dan tanggungjawab konsultan Manajemen Konstruksi selama
masa konstruksi.
Kegiatan pengawasan dalam tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
1) Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik
yang disusun oleh Kontraktor, yang meliputi program-program
pencapaian konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance / Quality Control, dan program kesehatan
dan keselamatan kerja (K3).
2) Mengendalikan dan mengawasi program pelaksanaan konstruksi fisik,
yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas) pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja.
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
lapangan.
b) Mengendalikan dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
c) Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik.
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
e) Menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi secara berkala, dan
rapat teknis lapangan secara rutin/mingguan membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengendalian dan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
laporan-laporan yang dibuat oleh Kontraktor.
f) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan
konstruksi.
g) Meneliti dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh Kontraktor.
h) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built Drawings) sebelum serah terima pertama dalam bentuk
buku dan softcopy.
i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengendalikan dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan.
j) Bersama dengan Kontraktor dan Konsultan Perencana
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
k) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Penerbitan SLF wajib
sesuai amanat PP 16/2021.
l) Melaporkan hasil pengawasan kepada Pengelola Kegiatan
sebagai bagian kelengkapan pengajuan SLF.
m) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengelola kegiatan tentang sub kontraktor yang akan dilibatkan
oleh Kontraktor.
n) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di
lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi.
e. Tahap Serah Terima Pekerjaan/Pemeliharaan
1) Memberi petunjuk kepada pelaksana pekejaan mengenai hal‐
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama
masa pemeliharaan antara lain pekerjaan
perbaikan/penyempurnaan (defect list).
2) Membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan Provisional
Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) terutama dalam
menyusun daftar kerusakan, kekurangan dan penyimpangan
yang perlu diperbaiki.
3) Membantu pemberi tugas atas hasil pekerjaan perbaikan yang
dilakukan oleh Pelaksana pekerjaan
4) Melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan pemeliharaan yang
dilakukan oleh pelaksana pekerjaan
5) Menjadi bagian dari panitia Serah Terima Pertama Pekerjaan
sebagai unsur pengendalian mutu konstruksi
6) Apabila diperlukan, menyelenggarakan dan memimpin rapat
koordinasi dilapangan berkaitan dengan permasalahan‐
permasalahan dalam masa pemeliharaan serta upaya‐upaya
penyelesaiannya.
3. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah
a. Melakukan koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
konstruksi yang dilaksanakan oleh Konsultan Perencana dan penyedia
jasa konstruksi yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang
efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik
oleh Pemberi Tugas.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi meliputi
namun tidak terbatas pada:
1) Laporan Reviu Desain Konstruksi yang berisi tentang laporan
program kerja, metode dan sasaran, tahapan serta hasil pelaksanan
kegiatan reviu desain konstruksi.
2) Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan konstruksi, tenaga
kerja konstruksi, dan hari kerja meliputi ;
a. Berita Acara kemajuan pekerjaan konstruksi untuk
pembayaran angsuran.
b. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang, bilamana terdapat
perubahan pekerjaan.
c. Laporan rapat di lapangan (site meeting).
d. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings),
Barchart dan S curve serta Network Planning yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi.
e. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawing)
f. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi (0%,
25%, 50%, 75%, 100%).
3) Laporan Akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi.
4) Laporan Mutu yang berisi persetujuan material, hasil test, cheklist
pekerjaan, berita-berita acara dan lain-lain.