Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Wilayah VI Maluku, Papua

Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10020211000
Status: Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Date: 19 March 2025
Year: 2025
KLPD: Badan Gizi Nasional
Work Unit: Badan Gizi Nasional
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,213,902,668
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,213,902,229
Winner (Pemenang): PT Fajar Nusa Consultants Kso PT. Multi Zhekinah Consultans Lihat Anggota
NPWP: 00*6**2****31**0
RUP Code: 58979411
Work Location: MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA BARAT, PAPUA BARAT DAYA, PAPUA, PAPUA SELATAN, PAPUA TENGAH, PAPUA PEGUNUNGAN - Lainnya
Participants: 54
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Fajar Nusa Consultants Kso PT. Multi Zhekinah Consultans Lihat Anggota
00*6**2****31**0Rp 15,000,000,00189.5191.61-
CV Arcon
0314663840525000---1. Administrasi/Legalitas a. Tidak memiliki Izin Usaha Konstruksi yang masih berlaku b. Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan yang masih berlaku: Sub Klasifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (KL403); atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) c. Tidak Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak d. Tidak melampirkan bukti Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Surat Kuasa (apabila dikuasakan) dan Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan) 2. Syarat Kualifikasi Teknis a. Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. b. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. c. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
PT Darma Abadi Consultant (Kso)-PT. Arphala Wiratama Consultant-PT. Ramadayani Mitramulia Lihat Anggota
00*2**1****05**0---PT. RAMADAYANI MITRAMULYA A. Administrasi/Legalitas 2. Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan yang masih berlaku: - Sub Klasifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (KL403); atau - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001)
0018021204017000---Administrasi/Legalitas a. Izin Usaha - KBLI di bidang jasa konstruksi yang tercantum pada dokumen perizinan berusaha PT. BENNATIN SURYA CIPTA belum terbit karena saat ini masih dalam proses pengajuan sertifikat standar; b. Perpajakan - PT. BENNATIN SURYA CIPTA masih dalam proses penyampaian SPT Tahunan Pajak Tahun 2024 dan belum dapat menunjukkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang valid. c. Paket pengadaan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Pelaku Usaha Orang Asli Papua, Pelaku Usaha non-kecil yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua salah satunnya melalui KSO, PT. Bennatin Surya Cipta bukan merupakan Orang Asli Papua dan tidak ber KSO dengan Pelaku Usaha Papua
0015586076013000-33-a. Proposal Teknis Proposal teknis tidak memenuhi ambang batas b. Kualifikasi Tenaga Ahli Tidak menyampaikan bukti dukung untuk pengalaman tenaga ahli Co. Team Leader (Koord Provinsi) - 6
0019998343013000---1. Tidak Memiliki pengalaman : pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. 2. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. 3. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. 4. Tidak menyampaikan dokumen yang menunjukkan : Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua;
Kso Arengmp-Widha-Rasenta Lihat Anggota
00*3**7****13**0-15.89-a. Proposal teknis tidak memenuhi ambang batas. b. Penilaian terhadap Kualifikasi Tenaga Ahli di bawah ambang batas kelulusan dikarenakan: Seluruh Asisten Tenaga Ahli Pengawas Lapangan tidak melampirkan referensi kerja/pengalaman Ahli Arsitektur atas nama Arif Rachman Hidayat, S.T tidak memiliki jenjang SKK yang dipersyaratkan Tenaga Ahli Sanitasi dan Limbah atas nama Priyadi Trahutomo, ST kurang melampirkan referensi kerja/pengalaman Tenaga Ahli Arsitektur/Sipil Lap (TA Prov) -6 atas nama Bartomius, ST tidak memiliki SKK yang dipersyaratkan Tenaga Ahli Quantity Surv & Cost Est (TA Prov- 2) atas nama Yulianto, ST tidak memiliki SKK yang dipersyaratkan Tenaga Ahli Quantity Surv & Cost Est (TA Prov- 3) atas nama Ade Rizaldi Ahdiyana, ST sertifikat ahli madya sudah tidak berlaku Tenaga Ahli Quantity Surv & Cost Est (TA Prov- 4) atas nama Ir. Didik Wahyudi tidak memiliki SKK yang dipersyaratkan Tenaga Ahli Quantity Surv & Cost Est (TA Prov- 6) atas nama Ferry Dekhiansyah Sentanu, S.T. SKK yang dilampirkan merupakan SKK k3 Konstruksi sedangkan SKK yang dipersyaratkan adalah KK Ahli Teknik Bangunan Gedung/Ahli Manajemen Konstruksi , Pengalaman yang dilampirkan sebagai K3 Konstruksi sedangkan pengalaman yang dipersyaratkan adalah Pengalaman ahli di bidang Teknik Bangunan Gedung/Estimasi Biaya Tenaga Ahli K3 Konstruksi (TA Prov-1) atas nama Normayani Mardani, ST. SKK yang dilampirkan sudah tidak berlaku, pengalaman yang dilampirkan banyak namun yang sebagai k3 konstruksi kurang dari 5 tahun, pengalaman yang disubmit merupakan ahli teknik sipil Tenaga Ahli K3 Konstruksi (K3 Prov-4) atas nama Kamal Mirza, ST tidak memiliki SKK yang dipersyaratkan Tenaga Ahli K3 Konstruksi (K3 Prov-6) atas nama Jainuddin Purba, S.T tidak memiliki SKK sesuai yang dipersyaratkan
PT Artefak Arkindo Kso PT. Hasta Teknik Konsultan Lihat Anggota
00*8**3****19**0----
PT Yodya Karya (Persero) Cabang Makassar Kso PT. Media Architects And Engineers Lihat Anggota
00*3**2****13**0---PT Yodya Karya telah berubah nama menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara yang tercantam pada Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan dan Perubahan Nama Perusahaan No 10 tanggal 20 Februari 2025 Notaris Arminawan, SH. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas pasal 21 ayat 1 menyebutkan bahwa Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri, hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0012456.AH.01.01. Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara pada tanggal 21 Februari 2025. PT Yodya Karya mendaftar Paket Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pengadaan Sarana dan Prasarana Dapur Gizi, Badan Gizi Nasional pada bulan Maret 2025 selama masa Kirim Persyaratan Kualifikasi. Sehingga berdasarkan penjelasan diatas yang dapat digunakan dalam proses seleksi adalah nama Perusahaan yang baru, yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara.
PT Ciriajasa E.C. Kso PT. Formasiempat Polaselaras Konsultan Dan PT. Pola Teknik Konsultan Lihat Anggota
00*5**5****61**0-62.14-Proposal teknis tidak memenuhi ambang batas
PT Amythas Lihat Anggota
00*5**3****21**0---Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. Belum ada dokumen yang menunjukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO
0013076278071000---Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. Belum ada dokumen yang menunjukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO
0010694743093000---Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. Belum ada dokumen yang menunjukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO
Kanta-Adi-Gapura Kso Lihat Anggota
00*6**4****61**0----
Mutiara Gading Perkasa
09*4**8****17**0----
0018872267331000----
0014556161441000----
0011395159517000----
PT Gunung Giri Engineering Consultant
09*1**4****52**1----
PT Archimedia Consultans
00*8**2****52**1----
0811292689951000----
0011395571517000----
0019060086805000----
0316898840405000----
PT Citra Diecona Lihat Anggota
00*5**1****67**1----
0016633224903000----
0013095203062000----
0933129637952000----
0013494653013000----
CV Nediplopa
00*2**7****52**0----
CV Papua Consultant Indonesia
04*2**4****52**0----
0020168209952000----
0020493367606000----
0013472055017000----
0016147290722000----
0026673640033000----
0018262246952000----
0013082797001000----
0013719786061000----
0013207808015000----
0911737872643000----
0013325873017000----
0013639422062000----
0824929467952000----
0831137294911000----
PT Gamma Beta Alpha Consultant
00*9**9****02**0----
0835377276903000----
0022987598517000----
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0----
0419675616504000----
0718963275952000----
CV Jefman Makmur Papua
03*1**9****51**0----
0015011851121000----
0832796395542000----
Attachment
A.  RUANG LINGKUP                                                       
                                                                        
                                                                        
1.   LINGKUP KEGIATAN                                                   
    Kegiatan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi yang dilaksanakan oleh
    Penyedia Jasa Konsultansi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
                                                                        
    yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang  
    Pedoman  Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Kegiatan        
    Manajemen Konstruksi tersebut dengan batasan atau lingkup pekerjaan sebagai
    berikut :                                                           
    a. Persiapan, dan reviu rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen
       reviu perencanaan teknis dengan supervisi dari Badan Gizi Nasional,
       membantu pengguna jasa dalam rangka pemilihan penyedia jasa      
       pelaksanaan konstruksi fisik (bobot pekerjaan 15%);              
                                                                        
    b. Pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi fisik yang dibayarkan   
       berdasarkan prestasi pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sampai dengan
       serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi (bobot
       pekerjaan 75%);                                                  
                                                                        
    c. Pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)  
       pekerjaan konstruksi (bobot pekerjaan 10%);                      
                                                                        
2.   Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri atas :                       
                                                                        
    a. Persiapan                                                        
       1) Menyusun rencana program kerja, jadwal kerja dan rencana mobilisasi
          personel.                                                     
                                                                        
       2) Menyusun Master Schedule Pekerjaan                            
                                                                        
                                                                        
    b. Tahap Reviu Perencanaan/Rencana Teknis                           
       1) Mengevaluasi data kegiatan perencanaan yang dibuat oleh penyedia
          jasa perencanaan konstruksi berupa prototype.                 
                                                                        
       2) Memberikan konsultasi bidang teknis perencanaan konstruksi, yang
          meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut
          efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan
          konstruksi.                                                   
                                                                        
       3) Mengendalikan kegiatan perencanaan konstruksi, melalui kegiatan
          evaluasi program terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan
          lingkungan, penyimpanan teknis dan administrasi atas persoalan yang
          timbul, serta pengusulan koreksi perencanaan.                 
       4) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada kegiatan
          perencanaan.                                                  
       5) Menyusun laporan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap
          perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi
          penyimpangan.                                                 
       6) Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan konstruksi.          
                                                                        
       7) Membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan   
          rencana teknis sebagai acuan persetujuan pengguna jasa.       
       8) Kegiatan reviu desain konstruksi, penyiapan dokumen tender pekerjaan
          konstruksi serta pelaporan hasil reviu desain dibawah supervisi Staf
                                                                        
          Badan Gizi Nasional.                                          
       9) Konsultan Manajemen Konstruksi juga melakukan reviu terhadap desain
          prototype pada lahan yang akan dibangun Unit SPPG.            
                                                                        
                                                                        
    c. Tahap Pemilihan Penyedia                                         
                                                                        
       1)  Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun 
           program pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
       2)  Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun Harga       
           Perhitungan Sendiri (HPS) atau Referensi Harga) pekerjaan konstruksi
           fisik.                                                       
                                                                        
       3)  Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan jasa pelaksana
           konstruksi fisik.                                            
                                                                        
       4)  Membantu Pokja Pemilihan/PPK/Pejabat pengadaan dalam proses  
           pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi dan penyusunan  
           laporan.                                                     
                                                                        
                                                                        
    d. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                           
       Lingkup pengawasan dalam tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
       kegiatan membandingkan antara rencana dengan realisasi yang meliputi:
                                                                        
       1)  Pengawasan terhadap kesesuaian desain prototype dengan kondisi
           lahan;                                                       
       2)  Pengawasan kualitas pekerjaan konstruksi;                    
                                                                        
       3)  Pengawasan kesesuaian gambar dengan spesifikasi;             
       4)  Pengawasan waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi sesuai yang
                                                                        
           diharapkan;                                                  
       5)  Pengawasan biaya sesuai dengan biaya yang tersedia;          
                                                                        
       6)  Melakukan tindakan koreksi atas penyimpangan yang terjadi selama
           pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.                
       7)  Tugas dan tanggungjawab konsultan Manajemen Konstruksi selama
           masa konstruksi.                                             
                                                                        
                                                                        
       Kegiatan pengawasan dalam tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi 
       sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
       1)  Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik
           yang disusun oleh Kontraktor, yang meliputi program-program  
           pencapaian konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
           peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, 
           program Quality Assurance / Quality Control, dan program kesehatan
                                                                        
           dan keselamatan kerja (K3).                                  
       2)  Mengendalikan dan mengawasi program pelaksanaan konstruksi fisik,
           yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian 
           biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan
           kualitas) pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
           kesehatan dan keselamatan kerja.                             
                                                                        
       3)  Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan  
           manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
           tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
       4)  Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam  
                                                                        
           pelaksanaan konstruksi fisik.                                
       5)  Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:             
                                                                        
           a)  Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi 
               yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan     
               lapangan.                                                
           b)  Mengendalikan dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
               metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
               konstruksi.                                              
                                                                        
           c)  Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan        
               konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
               volume / realisasi fisik.                                
           d)  Mengumpulkan data dan  informasi di lapangan untuk       
                                                                        
               memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan       
               konstruksi.                                              
           e)  Menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi secara berkala, dan
               rapat teknis lapangan secara rutin/mingguan membuat laporan
               mingguan dan  bulanan  pekerjaan pengendalian dan        
               pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
               laporan-laporan yang dibuat oleh Kontraktor.             
                                                                        
           f)  Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan   
               pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan  
               konstruksi.                                              
                                                                        
           g)  Meneliti dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan (shop  
               drawings) yang diajukan oleh Kontraktor.                 
           h)  Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
               (As-Built Drawings) sebelum serah terima pertama dalam bentuk
               buku dan softcopy.                                       
           i)  Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
               mengendalikan dan mengawasi perbaikannya pada masa       
               pemeliharaan.                                            
           j)  Bersama dengan  Kontraktor dan Konsultan Perencana       
               menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan   
               gedung.                                                  
                                                                        
           k)  Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan  
               dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Penerbitan SLF wajib
               sesuai amanat PP 16/2021.                                
                                                                        
           l)  Melaporkan hasil pengawasan kepada Pengelola Kegiatan    
               sebagai bagian kelengkapan pengajuan SLF.                
           m)  Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari  
               Pengelola kegiatan tentang sub kontraktor yang akan dilibatkan
               oleh Kontraktor.                                         
                                                                        
           n)  Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di     
               lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
               selama pekerjaan konstruksi.                             
                                                                        
                                                                        
    e. Tahap Serah Terima Pekerjaan/Pemeliharaan                        
            1)  Memberi petunjuk kepada pelaksana pekejaan mengenai hal‐
                hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama
                masa    pemeliharaan   antara   lain   pekerjaan        
                perbaikan/penyempurnaan (defect list).                  
                                                                        
            2)  Membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan Provisional    
                Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) terutama dalam
                menyusun daftar kerusakan, kekurangan dan penyimpangan  
                yang perlu diperbaiki.                                  
                                                                        
            3)  Membantu pemberi tugas atas hasil pekerjaan perbaikan yang
                dilakukan oleh Pelaksana pekerjaan                      
            4)  Melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan pemeliharaan yang
                dilakukan oleh pelaksana pekerjaan                      
                                                                        
            5)  Menjadi bagian dari panitia Serah Terima Pertama Pekerjaan
                sebagai unsur pengendalian mutu konstruksi              
            6)  Apabila diperlukan, menyelenggarakan dan memimpin rapat 
                                                                        
                koordinasi dilapangan berkaitan dengan permasalahan‐    
                permasalahan dalam masa pemeliharaan serta upaya‐upaya  
                penyelesaiannya.                                        
                                                                        
3.   KELUARAN                                                           
                                                                        
    Keluaran yang diminta dari konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
    Kerangka Acuan Kerja ini adalah                                     
    a.  Melakukan koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
        konstruksi yang dilaksanakan oleh Konsultan Perencana dan penyedia
        jasa konstruksi yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
        kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang
        efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
        sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik
        oleh Pemberi Tugas.                                             
    b.  Dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi meliputi
                                                                        
        namun tidak terbatas pada:                                      
        1)  Laporan Reviu Desain Konstruksi yang berisi tentang laporan 
            program kerja, metode dan sasaran, tahapan serta hasil pelaksanan
            kegiatan reviu desain konstruksi.                           
                                                                        
        2)  Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan konstruksi, tenaga
            kerja konstruksi, dan hari kerja meliputi ;                 
               a.   Berita Acara kemajuan pekerjaan konstruksi untuk    
               pembayaran angsuran.                                     
                                                                        
               b.   Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara 
               Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang, bilamana terdapat   
               perubahan pekerjaan.                                     
               c.   Laporan rapat di lapangan (site meeting).           
                                                                        
               d.   Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings),  
               Barchart dan S curve serta Network Planning yang dibuat oleh
               penyedia jasa konstruksi.                                
                                                                        
               e.   Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan   
               (as built drawing)                                       
               f.   Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi (0%,
               25%, 50%, 75%, 100%).                                    
                                                                        
        3)  Laporan Akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi.               
        4)  Laporan Mutu yang berisi persetujuan material, hasil test, cheklist
            pekerjaan, berita-berita acara dan lain-lain.