Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Iib Rumbai T.A 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10023130000
Date: 9 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 185,419,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 184,936,545
Winner (Pemenang): PT Astadipati Duta Harindo
NPWP: 033103508311000
RUP Code: 58888745
Work Location: Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai - Pekanbaru (Kota)
Participants: 9
Applicants
Reason
0033103508311000Rp 183,401,08294-
0862339090422000---
0433778198422000---
0316898840405000--Tidak Memenuhi Ambang Batas untuk Persyaratan Kulifikasi Teknis
0936437631015000--Tidak Memenuhi Ambang Batas untuk Persyaratan Kulifikasi Teknis
0025850330216000--Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0750567125401000---
0032808099801000---
0032170243805000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI             
      MANAJEMEN KONSTRUKSI PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN                
      NARKOTIKA KELAS IIB RUMBAI - RIAU TAHUN ANGGARAN 2025           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
I. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG             
                                                                      
   6.1. Lingkup Kegiatan : Manajemen Konstruksi Pembangunan Lapas Narkotika
   6.2. Lokasi Kegiatan : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB  
                      Rumbai, Jalan Toman, Kelurahan Rumbai Bukit,    
                      Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru-Riau     
   6.3. Data         :                                                
       1) Untuk melaksanakan tugas, Konsultan MK harus mencari sendiri data dan
         informasi yang dibutuhkan selain dari data dan informasi yang diberikan oleh
         Pemberi Tugas dalam pengarahan penugasan ini.                
       2) Konsultan MK harus memeriksa kebenaran data dan informasi dalam
         pelaksanaan pekerjaannya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun
         masukan lain dari luar. Kesalahan pelaksanaan pekerjaan sebagai akibat dari
         kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan MK.     
   6.4. Fasilitas Penunjang                                           
       1) Penyediaan data dan fasilitas penunjang oleh pengguna jasa :
         a. TOR / KAK Manajemen Konstruksi                            
         b. Fasilitas lain dari Pengguna Jasa yang dapat digunakan oleh Penyedia Jasa
            pada prinsipnya tidak tersedia, atau lebih lanjut jika memungkinkan dapat
            diusulkan oleh Penyedia Jasa.                             
       2) Penyediaan fasilitas penunjang oleh penyedia jasa:          
         a. Penyediaan jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
           peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
           pekerjaannya. Segala fasilitas dan peralatan yang dipergunakan harus
           ditetapkan tentang prosedur pengadaannya.                  
         b. Alih pengetahuan. Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka
            Penyediaan Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
            dan seminar terkait dengan subtansi plaksanaan pekerjaan dalam
            rangka alih pengetahuan kepada staff yang terkait dengan pelaksanaan
            kegiatan.                                                 
                                                                      
II. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                      
    7.1.LINGKUP PEKERJAAN                                             
       Kegiatan Manajemen Konstrsi Rehab Tembok Keliling dan Pembangunan Turap
       pada Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai meliputi pengendalian waktu, biaya,
       pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi
       dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan,
       tahap perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
       pemeliharaan. Berpedoman pada ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan
       Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
       tentang Pembangunan Gedung Negara, yaitu pada tahap pelaksanaan dengan
       rincian tugas sebagai berikut:                                 
        A. Tahap Perencanaan:                                         
           i.Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi
           program terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan,
           penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta
           pengusulan koreksi program.                                
          ii.Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
           perencanaan.                                               
          iii.Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.               
          iv. Membuat Laporan reviu desain terhadap dokumen perencanaan;
          v. Meneliti dokumen pelelangan/ tender, menyusun program pelaksanaan
           pelelangan/ tender.                                        
          vi. mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan,
           menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan
           pekerjaan manajemen konstruksi.                            
                                                                      
        B. Tahap Pelelangan/ Tender                                   
           i.Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan Menyusun
           program pelaksanaan pelelangan/ tender pekerjaan konstruksi fisik.
          ii.Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun harga perhitungan
           sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik.
          iii.Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat
           penjelasan pekerjaan.                                      
          iv. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
           konstruksi fisik.                                          
          v. Menyusun laporan kegiatan pelelangan/ tender.            
        C. Tahap Pelaksanaan                                          
           i.Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
           penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
           pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
           berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
           informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan
           program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).              
                                                                      
          ii.Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
           program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
           waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
           konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengen-dalian tertib
           administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
                                                                      
          iii.Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
           manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
           tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
          iv. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
           pelaksanaan konstruksi fisik.                              
                                                                      
          v. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:         
              Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan    
               konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
               lapangan.                                              
              Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
               serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
              Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas
               kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
              Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
               persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.    
              Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
               laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
               dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
               mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
               penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.                  
              Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
               pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
               konstruksi.                                            
              Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
               diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.    
              Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
               lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.    
              Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan
               mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.         
              Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi
               menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan 
               gedung.                                                
              Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
               terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
               terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
               pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.              
              Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
               gedung terbangun sesuai dengan IMB.                    
              Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen     
               Pendaftaran.                                           
              Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
               dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
               atau Kota setempat.                                    
         vi. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.   
                                                                      
   7.2. KRITERIA                                                      
       Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Manajemen
       Konstruksi harus memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut :
        1) Persyaratan Umum Pekerjaan                                 
          Setiap bagian dari pekerjaan Manajemen Konstruksi harus dilaksanakan
          secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
          dan diterima dengan baik oleh Kuasa Pengguna Anggaran.      
        2) Persyaratan Obyektif                                       
          Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
          kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan
          kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.                     
        3) Persyaratan Fungsional                                     
          Pekerjaan Manajemen Konstruksi pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik,
          baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan
          dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Manajemen
          Konstruksi.                                                 
        4) Persyaratan Prosedural                                     
          Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,
          dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
                                                                      
   7.3. PROGRAM KERJA                                                 
       Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera menyusun program kerja yang
       meliputi:                                                      
       1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.     
       2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan
          Konsultan Manajemen Konstruksi harus mendapat persetujuan dari Pemberi
          Tugas atas rekomendasi Tim Teknis.                          
       3) Uraian konsepsi Konsultan Manajemen Konstruksi atas pekerjaan pengawasan
          proyek tersebut.                                            
       4) Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat persetujuan/kesepakatan dari
          Kuasa Pengguna Anggaran, maka akan menjadi pedoman penugasan dalam
          pelaksanaan tugas pengawasan bagi konsultan Manajemen Konstruksi dalam
          melaksanakan tugasnya.                                      
   7.4. TANGGUNG JAWAB                                                
        1. Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara professional
          atas jasa manajemen konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode
          etik, tata laku profesi yang berlaku                        
        2. Secara umum tanggung jawab Konsultan MK adalah menjaga agar proyek
          memiliki kinerja sebagai berikut:                           
          a. Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya
            anggaran / waktu yang telah ditetapkan.                   
          b. Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia
            atau yang telah ditetapkan.                               
          c. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard dan peraturan yang
            berlaku.                                                  
          d. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan.
        3. Penanggung jawab Professional Manajemen Konstruksi adalah tidak hanya
          konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
          professional manajemen konstruksi yang terlibat.
Tenders also won by PT Astadipati Duta Harindo
Authority
14 November 2023Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Di Pulau BelitungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,499,204,000
20 October 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Student Training Center (Stc) Universitas Aisyiyah Yogyakarta (Unisa)Kementerian Pekerjaan UmumRp 2,369,840,000
29 November 2024Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Sp. Dprd (Tugu Hiu) - Sp. Nakau Dan Penggantian Jembatan Lemau A (Sbsn)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,201,997,000
23 June 2025Perencanaan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah Papua Barat DayaKementerian Pekerjaan UmumRp 2,100,000,000
4 September 2025Pengawasan Teknis Inpres Jalan Daerah (Ijd) Provinsi Kepulauan RiauKementerian Pekerjaan UmumRp 2,000,000,000
8 April 2025Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Preservasi Jalan Wilayah Timur 2Provinsi Jawa TengahRp 1,841,782,000
17 November 2023Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Air Sebakul - BetunganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,800,500,000
24 January 2024Paket 4 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Regional II D.I. YogyakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,569,552,000
3 July 2024Konsultan Pengendali Mutu Independen (Pmi) Ruas Tol Rengat - Pekanbaru Seksi Lingkar PekanbaruKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,526,021,000
14 April 2025Perencanaan Jembatan Dan Penanganan Longsoran Provinsi BengkuluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,510,426,000