URAIAN SINGKAT PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
MANAJEMEN KONSTRUKSI PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
NARKOTIKA KELAS IIB RUMBAI - RIAU TAHUN ANGGARAN 2025
I. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
6.1. Lingkup Kegiatan : Manajemen Konstruksi Pembangunan Lapas Narkotika
6.2. Lokasi Kegiatan : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB
Rumbai, Jalan Toman, Kelurahan Rumbai Bukit,
Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru-Riau
6.3. Data :
1) Untuk melaksanakan tugas, Konsultan MK harus mencari sendiri data dan
informasi yang dibutuhkan selain dari data dan informasi yang diberikan oleh
Pemberi Tugas dalam pengarahan penugasan ini.
2) Konsultan MK harus memeriksa kebenaran data dan informasi dalam
pelaksanaan pekerjaannya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun
masukan lain dari luar. Kesalahan pelaksanaan pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan MK.
6.4. Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan data dan fasilitas penunjang oleh pengguna jasa :
a. TOR / KAK Manajemen Konstruksi
b. Fasilitas lain dari Pengguna Jasa yang dapat digunakan oleh Penyedia Jasa
pada prinsipnya tidak tersedia, atau lebih lanjut jika memungkinkan dapat
diusulkan oleh Penyedia Jasa.
2) Penyediaan fasilitas penunjang oleh penyedia jasa:
a. Penyediaan jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
pekerjaannya. Segala fasilitas dan peralatan yang dipergunakan harus
ditetapkan tentang prosedur pengadaannya.
b. Alih pengetahuan. Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka
Penyediaan Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
dan seminar terkait dengan subtansi plaksanaan pekerjaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada staff yang terkait dengan pelaksanaan
kegiatan.
II. LINGKUP PEKERJAAN
7.1.LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan Manajemen Konstrsi Rehab Tembok Keliling dan Pembangunan Turap
pada Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi
dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan,
tahap perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan. Berpedoman pada ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pembangunan Gedung Negara, yaitu pada tahap pelaksanaan dengan
rincian tugas sebagai berikut:
A. Tahap Perencanaan:
i.Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi
program terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan,
penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta
pengusulan koreksi program.
ii.Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan.
iii.Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
iv. Membuat Laporan reviu desain terhadap dokumen perencanaan;
v. Meneliti dokumen pelelangan/ tender, menyusun program pelaksanaan
pelelangan/ tender.
vi. mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan,
menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan
pekerjaan manajemen konstruksi.
B. Tahap Pelelangan/ Tender
i.Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan Menyusun
program pelaksanaan pelelangan/ tender pekerjaan konstruksi fisik.
ii.Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun harga perhitungan
sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik.
iii.Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat
penjelasan pekerjaan.
iv. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
konstruksi fisik.
v. Menyusun laporan kegiatan pelelangan/ tender.
C. Tahap Pelaksanaan
i.Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
ii.Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengen-dalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
iii.Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
iv. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
v. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan.
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas
kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan IMB.
Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran.
Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
atau Kota setempat.
vi. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
7.2. KRITERIA
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Manajemen
Konstruksi harus memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut :
1) Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Manajemen Konstruksi harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
dan diterima dengan baik oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
2) Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3) Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Manajemen Konstruksi pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik,
baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan
dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Manajemen
Konstruksi.
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
7.3. PROGRAM KERJA
Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera menyusun program kerja yang
meliputi:
1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan
Konsultan Manajemen Konstruksi harus mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas atas rekomendasi Tim Teknis.
3) Uraian konsepsi Konsultan Manajemen Konstruksi atas pekerjaan pengawasan
proyek tersebut.
4) Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat persetujuan/kesepakatan dari
Kuasa Pengguna Anggaran, maka akan menjadi pedoman penugasan dalam
pelaksanaan tugas pengawasan bagi konsultan Manajemen Konstruksi dalam
melaksanakan tugasnya.
7.4. TANGGUNG JAWAB
1. Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara professional
atas jasa manajemen konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode
etik, tata laku profesi yang berlaku
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan MK adalah menjaga agar proyek
memiliki kinerja sebagai berikut:
a. Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya
anggaran / waktu yang telah ditetapkan.
b. Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia
atau yang telah ditetapkan.
c. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard dan peraturan yang
berlaku.
d. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan.
3. Penanggung jawab Professional Manajemen Konstruksi adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
professional manajemen konstruksi yang terlibat.