Pengawasan Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10023677000
Status: Seleksi Batal
Date: 11 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 699,992,529
RUP Code: 56475741
Work Location: Kec. Kalianda - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Reason
0032664849323000--
0749691168322000--
0862484714031000-tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0532146446323000--
0744675075541000-tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0019915909323000-tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0017728619324000--
0011309440423000-tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0905502647322000-tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0868621426627000-tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0412497653325000-tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0959043316541000-tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0316970706322000--
0763862778401000-tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek
01*8**9****07**0--
CV Dzulisllah Humbolt Engineering
05*1**8****52**0--
CV Rancareka Arsindo
09*2**4****22**0--
0033009879307000--
PT Unitek Handal Dinamika
05*4**3****13**0--
0032664674323000--
0802372920952000--
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Pekerjaan     : Pengawasan Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda 
                                                                        
 Lokasi        : Kabupaten Lampung Selatan                              
 Sumber Dana   : APBD                                                   
                                                                        
 Jangka Waktu  : 6 (Enam) bulan                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                      
             DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                    
                    TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
 1) Umum              1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan
                        gedung dan bangunan yang dilakukan oleh kontraktor
                                                                        
                        pelaksana, harus mendapatkan pengawasan secara  
                        teknis di lapangan agar rencana teknis yang telah
                                                                        
                        disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
                        konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
                      2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
                                                                        
                        pemberi jasa pengawasan yang kompeten serta dilakukan
                        secara penuh dan menyeluruh dengan menempatkan tenaga-
                        tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
                                                                        
                        kompleksitas pekerjaan.                         
                      3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
                                                                        
                        pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu
                        kegiatan pelaksanaan.                           
                      4. Kinerja pengawas lapangan dan optimalisasi pekerjaan
                                                                        
                        pengawasan pembangunan/renovasi gedung dan bangunan
                        sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan,
                        yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya dengan
                                                                        
                        mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).        
 2) Latar Belakang    1. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membutuhkan
                                                                        
                        gedung layanan publik yang mengakomodir seluruh kebutuhan
                        layanan masyarakat dalam satu pintu guna mempermudah
                        aksesbilitas masyarakat dalam mendapatkan layanan publik
                                                                        
                        yang mudah,cepat dan akuntable, sehingga dilaksanakanlah
                        proses Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda.
                      2. Sejalan dengan itu, maka Pemerintah Kabupaten  
                                                                        
                        Lampung Selatan memandang perlu untuk melakukan 
                        Pendampingan dan Pengawasan Pembangunan Gedung  
                                                                        
                        Convention Hall Kalianda dengan cermat, agar dokumen
                        rencana teknis yang telah disiapkan dapat ditinjau ulang
                        oleh konsultan Pengawas dengan harapan pelaksanaan
                                                                        
                        konstruksi dapat berlangsung optimal dan efektif serta
                        memenuhi criteria gedung Negara yang juga mengikuti
                        persyaratan-persyaratan yang berlaku pada bangunan sipil
                                                                        
                        maupun arsitektur antara lain :                 
                        1) Persyaratan peruntukan dan intensitas;       
                        2) Persyaratan arsitektur dan lingkungan;       
                        3) Persayaratan struktur bangunan;              
                                                                        
                        4) Persyaratan ketahanan terhadap kebakaran     
                        5) Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar dan
                                                                        
                           system                                       
                        6) peringatan bahaya                            
                        7) Persyaratan instalassi listrik, penangkal petir dan
                                                                        
                           komunikasi                                   
                        8) Persyaratan sanitasi dalam bangunan          
                        9) Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara
                                                                        
                        10) Persyaratan pencahayaan                     
                        11) Persyaratan kebisingan dan getaran          
                                                                        
                        12) Persyaratan keamdalan bangunan gedung       
                        13) Persyaratan kemudahan/aksebilitas           
                        14) Persyaratan kenyamanan/keamanan dalam bangunan
                                                                        
                           gedung                                       
 3) Maksud dan Tujuan a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                        konsultan pengawas yang memuat masukan, asas, kriteria,
                                                                        
                        keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                        serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                                                                        
                        Pengawas.                                       
                      b) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
                        melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik sehingga
                                                                        
                        menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini
 4) Sasaran           a. Terawasinya pelaksanaan Pembangunan Gedung Convention
                        Hall Kalianda pada Tahun Anggaran 2025.         
                                                                        
 5) Lokasi Kegiatan Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di Kabupaten Lampung
                   Selatan                                              
 6) Sumber Pendanaan  a. Biaya Pengawasan :                             
                                                                        
                      1. Nilai Pagu Pekerjaan: Rp700.000.000.,-(Tujuh Ratus Juta
                        Rupiah) dengan Nilai HPS sesuai dengan Aplikasi SPSE.
                                                                        
                                                                        
                   Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten
                   Selatan Tahun Anggaran 2025;                         
                                                                        
 7) Nama Organisasi                                                     
    Pejabat Pembuat Nama PA  : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    Komitmen                                                            
                            Kabupaten Lampung Selatan;                  
                   Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                            Kabupaten Lampung Selatan                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Data –Data Penunjang                                                    
                                                                        
 8) Data Dasar     Data dasar yang diperlukan adalah :                  
                   1. Dokumen pelaksanaan yaitu:                        
                     1) Gambar-gambar pelaksanaan                       
                                                                        
                     2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat                 
                     3) Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
                            jasa                                        
                                                                        
                     4) Dokumen kontrak pelaksanaan/penyedia jasaan     
                   2. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang dibuat oleh penyedia
                                                                        
                     jasa (setelah disetujui)                           
                   3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan             
                   4. Maping /Site Plane awal (Jika ada).               
                                                                        
                   5. Hasil perencanaan/study terdahulu (Jika ada)      
                   6. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku
                     untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk
                                                                        
                     teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll.        
                   7. Informasi lainnya.                                
                                                                        
 9) Standard Teknis Standar teknis dan pedoman yang dapat digunakan dalam
                    pekerjaan ini adalah semua standar teknis yang berhubungan
                    dengan Peraturan perUndangan yang berlaku terkait dengan
                                                                        
                    bangunan gedung.                                    
                    Standar Teknis yang digunakan tidak terbatas seperti
                    tersebut di atas, tetapi juga menggunakan standar teknis lain
                                                                        
                    yang terkait dan berlaku.                           
                    Penyedia wajib memiliki dan memahami seluruh standar teknis
                                                                        
                    tersebut di atas dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan
                    pekerjaan ini.                                      
                    Disamping itu, konsultan harus mengikuti kriteria- kriteria yang
                                                                        
                    mengharuskan semua pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak
                    menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.
 10) Studi – Studi Terdahulu Desain prototype Bangunan sebagai acuan dasar dari perancangan
                                                                        
                   teknis yang dituju dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di
                   lapangan                                             
 11) Referensi Hukum                                                    
                      1. Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 28 H Amandemen
                         UUD 1945;                                      
                      2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
                                                                        
                         Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);   
                      3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa  
                         Konstruksi;                                    
                                                                        
                      4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai 
                         Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                         2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 
                                                                        
                      5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                         22/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
                                                                        
                         Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                      6. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                         Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia;
                                                                        
                      7. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
                         Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.       
                                                                        
 12) Ruang Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas
    Kegiatan       adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
                   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal
                                                                        
                   14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
                   yang terdiri dari:                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      1. Tahap Konstruksi                               
                                                                        
                     1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
                       disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-
                       program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan 
                                                                        
                       penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,peralatan
                       dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
                       program Quality Assurance/Quality Control, dan program
                                                                        
                       kesehatan dan keselamatan kerja (K3);            
                     2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
                       meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
                                                                        
                       biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
                       dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
                                                                        
                       pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
                       kesehatan dan keselamatan kerja;                 
                     3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
                                                                        
                       dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
                       tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
                       terjadi penyimpangan;                            
                     4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                                                                        
                       pelaksanaan konstruksi fisik;                    
                     5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
                                                                        
                       a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                        konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                        pekerjaan di lapangan;                          
                                                                        
                       b)    mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan   
                        metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
                        biaya pekerjaan konstruksi;                     
                                                                        
                       c) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                        kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
                                                                        
                       d)    mengumpulkan data dan informasi di lapangan
                        untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                        konstruksi;                                     
                                                                        
                       e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                        membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan  
                        pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
                                                                        
                        laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan  
                        konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
                                                                        
                       f) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
                        kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
                        pelaksanaan konstruksi;                         
                                                                        
                       g)    meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan   
                        (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
                       h)    meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan  
                                                                        
                        pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum serah
                        terima I;                                       
                                                                        
                       i) menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I
                        (pertama), dan mengawasi perbaikannya pada masa 
                        pemeliharaan;                                   
                                                                        
                       j) bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan 
                        menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
                        gedung;                                         
                                                                        
                       k)    menyusun berita acara persetujuan kemajuan 
                        pekerjaan, serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
                        pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
                                                                        
                        sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                        konstruksi.                                     
                       l) Perhitungan TKDN terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                        
                        bangunan dengan dilakukan pengelompokan kebutuhan biaya
                        tenaga kerja, upah, dan bahan dalam suatu unit pekerjaan.
                                                                        
                        Berdasarkan Syarat Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
                        Konstruksi Kementerian PUPR Nomor BK.0403-Kd/937
                        Tentang Mekanisme Perhitungan Tingkat Komponen Dalam
                                                                        
                        Negeri (TKDN) Pekerjaan Konstruksi.             
                     6) Menyusun laporan pekerjaan pengawasan.          
                                                                        
                                                                        
                      2. Tahap Pemeliharaan                             
                        Menyusun/check list pekerjaan pemeliharaan Berita Acara
                                                                        
                        serta Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.        
                        Mengevaluasi dan merekomendasikan penyusunan buku
                        petunjuk penggunaan dan perawatan bangunan gedung.
                                                                        
                        Memproses administrasi proyek, antara lain jaminan/garansi
                        dan sertifikat-sertifikat.                      
                                                                        
                                                                        
 13) Fasilitas Penunjang Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah
                   data teknis maupun data non teknis dan surat menyurat kepada instansi
                                                                        
                   terkait dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Gedung Convention
                   Hall Kalianda                                        
 14) Keluaran       1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara      
                                                                        
                      profesional atas jasa pendampingan yang dilakukan sesuai
                      ketentuan kode etik profesi yang berlaku.         
                                                                        
                    2. Konsultan pengawas bertanggung jawab atas kesesuaian
                      pelaksanaan konstruksi dengan   dokumen           
                      pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
                                                                        
                      peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
                    3. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
                      pengawasan yang berlaku.                          
                                                                        
                    4. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang        
                      ditimbulkan.                                      
                                                                        
                    5. Penanggung jawab professional pengawasan tidak hanya
                      konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para
                      tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat dalam
                                                                        
                      proses pekerjaan tersebut.                        
 15) Peralatan, Material,                                               
                   Jenis dan Kapasitas peralatan untuk melaksanakan Pekerjaan
    Personil dan Fasilitas                                              
                   Pengawasan ini adalah sebagai berikut: Alat – alat disesuikan dengan
    dari Pejabat Pembuat                                                
                   pekerjaan.                                           
    Komitmen                                                            
 16) Lingkup Kewenangan                                                 
                   Penyedia Jasa   mempunyai  kewenangan untuk          
    Penyedia Jasa                                                       
                   mempertanggungjawabkan produk hasil pekerjaan sesuai dengan
                   data data yang didapat dari lapangan.                
 17) Waktu Pelaksanaan                                                  
                   Waktu penyelesaian pekerjaan ini adalah 6 (Enam) bulan atau
    Yang Diperlukan                                                     
                   sampai dengan batas akhir serah terima (PHO) seluruh paket
                   pekerjaan.