| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032664849323000 | - | - | |
| 0749691168322000 | - | - | |
| 0862484714031000 | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0532146446323000 | - | - | |
| 0744675075541000 | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0019915909323000 | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0017728619324000 | - | - | |
| 0011309440423000 | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0905502647322000 | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0868621426627000 | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0412497653325000 | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0959043316541000 | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0316970706322000 | - | - | |
| 0763862778401000 | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - | - |
CV Dzulisllah Humbolt Engineering | 05*1**8****52**0 | - | - |
CV Rancareka Arsindo | 09*2**4****22**0 | - | - |
| 0033009879307000 | - | - | |
PT Unitek Handal Dinamika | 05*4**3****13**0 | - | - |
| 0032664674323000 | - | - | |
| 0802372920952000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda
Lokasi : Kabupaten Lampung Selatan
Sumber Dana : APBD
Jangka Waktu : 6 (Enam) bulan
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1) Umum 1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan
gedung dan bangunan yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana, harus mendapatkan pengawasan secara
teknis di lapangan agar rencana teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
pemberi jasa pengawasan yang kompeten serta dilakukan
secara penuh dan menyeluruh dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu
kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan dan optimalisasi pekerjaan
pengawasan pembangunan/renovasi gedung dan bangunan
sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan,
yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya dengan
mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2) Latar Belakang 1. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membutuhkan
gedung layanan publik yang mengakomodir seluruh kebutuhan
layanan masyarakat dalam satu pintu guna mempermudah
aksesbilitas masyarakat dalam mendapatkan layanan publik
yang mudah,cepat dan akuntable, sehingga dilaksanakanlah
proses Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda.
2. Sejalan dengan itu, maka Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan memandang perlu untuk melakukan
Pendampingan dan Pengawasan Pembangunan Gedung
Convention Hall Kalianda dengan cermat, agar dokumen
rencana teknis yang telah disiapkan dapat ditinjau ulang
oleh konsultan Pengawas dengan harapan pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung optimal dan efektif serta
memenuhi criteria gedung Negara yang juga mengikuti
persyaratan-persyaratan yang berlaku pada bangunan sipil
maupun arsitektur antara lain :
1) Persyaratan peruntukan dan intensitas;
2) Persyaratan arsitektur dan lingkungan;
3) Persayaratan struktur bangunan;
4) Persyaratan ketahanan terhadap kebakaran
5) Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar dan
system
6) peringatan bahaya
7) Persyaratan instalassi listrik, penangkal petir dan
komunikasi
8) Persyaratan sanitasi dalam bangunan
9) Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara
10) Persyaratan pencahayaan
11) Persyaratan kebisingan dan getaran
12) Persyaratan keamdalan bangunan gedung
13) Persyaratan kemudahan/aksebilitas
14) Persyaratan kenyamanan/keamanan dalam bangunan
gedung
3) Maksud dan Tujuan a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan pengawas yang memuat masukan, asas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pengawas.
b) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik sehingga
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini
4) Sasaran a. Terawasinya pelaksanaan Pembangunan Gedung Convention
Hall Kalianda pada Tahun Anggaran 2025.
5) Lokasi Kegiatan Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di Kabupaten Lampung
Selatan
6) Sumber Pendanaan a. Biaya Pengawasan :
1. Nilai Pagu Pekerjaan: Rp700.000.000.,-(Tujuh Ratus Juta
Rupiah) dengan Nilai HPS sesuai dengan Aplikasi SPSE.
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten
Selatan Tahun Anggaran 2025;
7) Nama Organisasi
Pejabat Pembuat Nama PA : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Komitmen
Kabupaten Lampung Selatan;
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan
Data –Data Penunjang
8) Data Dasar Data dasar yang diperlukan adalah :
1. Dokumen pelaksanaan yaitu:
1) Gambar-gambar pelaksanaan
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
jasa
4) Dokumen kontrak pelaksanaan/penyedia jasaan
2. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang dibuat oleh penyedia
jasa (setelah disetujui)
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
4. Maping /Site Plane awal (Jika ada).
5. Hasil perencanaan/study terdahulu (Jika ada)
6. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk
teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll.
7. Informasi lainnya.
9) Standard Teknis Standar teknis dan pedoman yang dapat digunakan dalam
pekerjaan ini adalah semua standar teknis yang berhubungan
dengan Peraturan perUndangan yang berlaku terkait dengan
bangunan gedung.
Standar Teknis yang digunakan tidak terbatas seperti
tersebut di atas, tetapi juga menggunakan standar teknis lain
yang terkait dan berlaku.
Penyedia wajib memiliki dan memahami seluruh standar teknis
tersebut di atas dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
Disamping itu, konsultan harus mengikuti kriteria- kriteria yang
mengharuskan semua pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.
10) Studi – Studi Terdahulu Desain prototype Bangunan sebagai acuan dasar dari perancangan
teknis yang dituju dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan
11) Referensi Hukum
1. Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 28 H Amandemen
UUD 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia;
7. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
12) Ruang Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas
Kegiatan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal
14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
yang terdiri dari:
1. Tahap Konstruksi
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-
program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance/Quality Control, dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
b) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi;
c) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
d) mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
f) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi;
g) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
h) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum serah
terima I;
i) menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I
(pertama), dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan;
j) bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung;
k) menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
l) Perhitungan TKDN terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi
bangunan dengan dilakukan pengelompokan kebutuhan biaya
tenaga kerja, upah, dan bahan dalam suatu unit pekerjaan.
Berdasarkan Syarat Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Kementerian PUPR Nomor BK.0403-Kd/937
Tentang Mekanisme Perhitungan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) Pekerjaan Konstruksi.
6) Menyusun laporan pekerjaan pengawasan.
2. Tahap Pemeliharaan
Menyusun/check list pekerjaan pemeliharaan Berita Acara
serta Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
Mengevaluasi dan merekomendasikan penyusunan buku
petunjuk penggunaan dan perawatan bangunan gedung.
Memproses administrasi proyek, antara lain jaminan/garansi
dan sertifikat-sertifikat.
13) Fasilitas Penunjang Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah
data teknis maupun data non teknis dan surat menyurat kepada instansi
terkait dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Gedung Convention
Hall Kalianda
14) Keluaran 1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pendampingan yang dilakukan sesuai
ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
2. Konsultan pengawas bertanggung jawab atas kesesuaian
pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
3. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku.
4. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
5. Penanggung jawab professional pengawasan tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para
tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat dalam
proses pekerjaan tersebut.
15) Peralatan, Material,
Jenis dan Kapasitas peralatan untuk melaksanakan Pekerjaan
Personil dan Fasilitas
Pengawasan ini adalah sebagai berikut: Alat – alat disesuikan dengan
dari Pejabat Pembuat
pekerjaan.
Komitmen
16) Lingkup Kewenangan
Penyedia Jasa mempunyai kewenangan untuk
Penyedia Jasa
mempertanggungjawabkan produk hasil pekerjaan sesuai dengan
data data yang didapat dari lapangan.
17) Waktu Pelaksanaan
Waktu penyelesaian pekerjaan ini adalah 6 (Enam) bulan atau
Yang Diperlukan
sampai dengan batas akhir serah terima (PHO) seluruh paket
pekerjaan.