| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0020561296801000 | Rp 196,000,000 | 83.74 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | Rp 196,412,724 | 94 | - |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | - | - | Pengalaman Pekerjaan Jasa Konsultasi Konstruksi Peserta tidak memenuhi persyaratan total nilai ambang batas |
| 0768750747801000 | - | - | - | |
| 0015448335619000 | - | - | - | |
| 0945544971722000 | - | - | - | |
| 0019181288643000 | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - |
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA BALIKPAPAN
Jln. Jend. Sudirman No. 533 Kota Balikpapan 76114 Telp. 0542-764407
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN
PENYEDIA JASA MANAJEMEN KONSTRUKSI SESUAI PERATURAN PUPR NOMOR
22/2018
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pedoman Umum Pengadaan Jasa Konstruksi memberikan acuan yang jelas
terkait peran penyedia jasa manajemen konstruksi dalam proyek konstruksi. Berikut adalah
tugas, tanggung jawab, dan kewenangan penyedia jasa manajemen konstruksi yang diatur
dalam peraturan tersebut:
1. Tugas Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi
Perencanaan dan Persiapan Proyek Menyusun rencana manajemen proyek,
termasuk estimasi biaya, jadwal, serta pengalokasian sumber daya yang diperlukan
untuk kelancaran proyek.
Pengelolaan Kontrak Mengelola dokumen kontrak, termasuk negosiasi kontrak dan
penyesuaian kontrak (change order) sesuai dengan perjanjian yang disepakati
dengan pihak-pihak terkait.
Pengawasan dan Pengendalian Proyek Memantau pelaksanaan proyek di
lapangan untuk memastikan pekerjaan dilakukan sesuai dengan rencana, waktu,
biaya, dan standar yang telah disepakati.
Pengelolaan Kualitas Mengawasi dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai
dengan spesifikasi teknis dan standar yang ditetapkan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Memastikan penerapan standar
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai di lokasi proyek, serta melakukan
tindakan preventif untuk menghindari kecelakaan.
Pelaporan dan Dokumentasi Menyusun laporan berkala mengenai kemajuan
proyek serta memberikan rekomendasi kepada pihak pemilik proyek jika diperlukan.
Serah Terima Proyek Membantu dalam proses serah terima proyek dari kontraktor
kepada pemilik proyek setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pemeliharaan Pasca Proyek Memberikan dukungan teknis selama masa
pemeliharaan pasca konstruksi untuk memastikan proyek tetap berfungsi dengan
baik.
2. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi
Memastikan Keseluruhan Proyek Sesuai dengan Rencana Bertanggung jawab
untuk mengelola seluruh aspek proyek, dari perencanaan hingga penyelesaian,
memastikan proyek selesai sesuai dengan anggaran, waktu, dan kualitas yang
diinginkan.
Koordinasi dengan Semua Pihak Terkait Bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan semua pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk pemilik
proyek, kontraktor, subkontraktor, dan pihak lainnya, agar tercipta komunikasi yang
efektif.
Mengelola Perubahan dalam Proyek (Change Order) Menangani semua
perubahan yang terjadi dalam proyek, baik yang berasal dari pemilik proyek maupun
karena faktor eksternal, dan memastikan bahwa perubahan tersebut tercatat dengan
baik serta disetujui oleh semua pihak terkait.
Mengelola Risiko Bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengukur, dan
mengelola risiko yang berpotensi mengganggu kelancaran proyek, serta mengambil
tindakan mitigasi yang diperlukan.
Memastikan Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan Memastikan bahwa
seluruh kegiatan proyek mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk peraturan
keselamatan kerja, lingkungan hidup, dan peraturan teknis lainnya.
3. Kewenangan Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi
Pengelolaan Proyek Penyedia jasa manajemen konstruksi memiliki kewenangan
untuk mengelola jalannya proyek, termasuk pemberian instruksi kepada kontraktor
dan subkontraktor, serta pengawasan terhadap kualitas dan kemajuan pekerjaan.
Menetapkan Prioritas dan Tindakan Korektif Memiliki kewenangan untuk
menentukan prioritas pekerjaan dan mengambil tindakan korektif jika ada masalah
atau penyimpangan dari rencana awal yang dapat memengaruhi keberhasilan
proyek.
Negosiasi dan Persetujuan Perubahan Kontrak Kewenangan untuk melakukan
negosiasi perubahan dalam kontrak dengan kontraktor, termasuk dalam hal
perubahan biaya atau waktu pelaksanaan proyek (change order), sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Koordinasi dengan Pemilik Proyek Memiliki kewenangan untuk melakukan
komunikasi langsung dengan pemilik proyek terkait kemajuan proyek, kendala yang
dihadapi, serta rekomendasi tindak lanjut.
Menerbitkan Instruksi Kerja Dalam hal terjadi masalah atau kondisi khusus yang
membutuhkan solusi, penyedia jasa manajemen konstruksi memiliki kewenangan
untuk mengeluarkan instruksi kerja kepada kontraktor untuk memastikan kelancaran
proyek.
4. Kewajiban Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi
Mematuhi Ketentuan Perjanjian Kontrak Penyedia jasa manajemen konstruksi
wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam kontrak, termasuk tenggat
waktu, anggaran, dan kualitas yang disepakati.
Pelaporan Berkala kepada Pemilik Proyek Wajib memberikan laporan kemajuan
proyek secara berkala kepada pemilik proyek, termasuk masalah yang muncul dan
solusi yang telah diambil.
Mengelola Anggaran Proyek dengan Efisien Wajib mengelola anggaran proyek
agar tetap sesuai dengan estimasi biaya dan menghindari pembengkakan biaya
yang tidak terkendali.