Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Dapur Dan Poliklinik Lembaga Pemasyarakatan Penajam Paser Utara Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iia Balikpapan - Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10028079000
Date: 26 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Rutan Kelas II A Balikpapan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 196,531,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 196,422,040
Winner (Pemenang): PT Bias Monarchy Konsultan
NPWP: 05*4**4****05**0
RUP Code: 57513554
Work Location: Jalan Provinsi Kilometer 4 Kelurahan Nenang Kabupaten Penajam Paser Utara - Penajem Paser Utara (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0020561296801000Rp 196,000,00083.74-
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0Rp 196,412,72494-
0032170243805000---
CV Orchid Marennu Engineering
00*6**0****04**0--Pengalaman Pekerjaan Jasa Konsultasi Konstruksi Peserta tidak memenuhi persyaratan total nilai ambang batas
0768750747801000---
0015448335619000---
0945544971722000---
0019181288643000---
0011309440423000---
Attachment
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA    
                   DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                     KANTOR WILAYAH KALIMANTAN TIMUR                    
               RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA BALIKPAPAN                
            Jln. Jend. Sudirman No. 533 Kota Balikpapan 76114 Telp. 0542-764407
                                                                        
             TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN                      
 PENYEDIA JASA MANAJEMEN KONSTRUKSI SESUAI PERATURAN PUPR NOMOR         
                            22/2018                                     
                                                                        
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pedoman Umum Pengadaan Jasa Konstruksi memberikan acuan yang jelas
terkait peran penyedia jasa manajemen konstruksi dalam proyek konstruksi. Berikut adalah
tugas, tanggung jawab, dan kewenangan penyedia jasa manajemen konstruksi yang diatur
dalam peraturan tersebut:                                               
                                                                        
1. Tugas Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi                             
    Perencanaan dan Persiapan Proyek Menyusun rencana manajemen proyek,
     termasuk estimasi biaya, jadwal, serta pengalokasian sumber daya yang diperlukan
     untuk kelancaran proyek.                                           
    Pengelolaan Kontrak Mengelola dokumen kontrak, termasuk negosiasi kontrak dan
     penyesuaian kontrak (change order) sesuai dengan perjanjian yang disepakati
     dengan pihak-pihak terkait.                                        
    Pengawasan dan Pengendalian Proyek Memantau pelaksanaan proyek di  
     lapangan untuk memastikan pekerjaan dilakukan sesuai dengan rencana, waktu,
     biaya, dan standar yang telah disepakati.                          
    Pengelolaan Kualitas Mengawasi dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai
     dengan spesifikasi teknis dan standar yang ditetapkan.             
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Memastikan penerapan standar  
     keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai di lokasi proyek, serta melakukan
     tindakan preventif untuk menghindari kecelakaan.                   
    Pelaporan dan Dokumentasi Menyusun laporan berkala mengenai kemajuan
     proyek serta memberikan rekomendasi kepada pihak pemilik proyek jika diperlukan.
    Serah Terima Proyek Membantu dalam proses serah terima proyek dari kontraktor
     kepada pemilik proyek setelah seluruh pekerjaan selesai.           
    Pemeliharaan Pasca Proyek Memberikan dukungan teknis selama masa   
     pemeliharaan pasca konstruksi untuk memastikan proyek tetap berfungsi dengan
     baik.                                                              
2. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi                    
    Memastikan Keseluruhan Proyek Sesuai dengan Rencana Bertanggung jawab
     untuk mengelola seluruh aspek proyek, dari perencanaan hingga penyelesaian,
     memastikan proyek selesai sesuai dengan anggaran, waktu, dan kualitas yang
     diinginkan.                                                        
    Koordinasi dengan Semua Pihak Terkait Bertanggung jawab untuk      
     mengkoordinasikan semua pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk pemilik
     proyek, kontraktor, subkontraktor, dan pihak lainnya, agar tercipta komunikasi yang
     efektif.                                                           
    Mengelola Perubahan dalam Proyek (Change Order) Menangani semua    
     perubahan yang terjadi dalam proyek, baik yang berasal dari pemilik proyek maupun
     karena faktor eksternal, dan memastikan bahwa perubahan tersebut tercatat dengan
     baik serta disetujui oleh semua pihak terkait.                     
    Mengelola Risiko Bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengukur, dan
     mengelola risiko yang berpotensi mengganggu kelancaran proyek, serta mengambil
     tindakan mitigasi yang diperlukan.                                 
    Memastikan Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan Memastikan bahwa 
     seluruh kegiatan proyek mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk peraturan
     keselamatan kerja, lingkungan hidup, dan peraturan teknis lainnya. 
3. Kewenangan Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi                        
    Pengelolaan Proyek Penyedia jasa manajemen konstruksi memiliki kewenangan
     untuk mengelola jalannya proyek, termasuk pemberian instruksi kepada kontraktor
     dan subkontraktor, serta pengawasan terhadap kualitas dan kemajuan pekerjaan.
    Menetapkan Prioritas dan Tindakan Korektif Memiliki kewenangan untuk
     menentukan prioritas pekerjaan dan mengambil tindakan korektif jika ada masalah
     atau penyimpangan dari rencana awal yang dapat memengaruhi keberhasilan
     proyek.                                                            
    Negosiasi dan Persetujuan Perubahan Kontrak Kewenangan untuk melakukan
     negosiasi perubahan dalam kontrak dengan kontraktor, termasuk dalam hal
     perubahan biaya atau waktu pelaksanaan proyek (change order), sesuai dengan
     ketentuan yang berlaku.                                            
    Koordinasi dengan Pemilik Proyek Memiliki kewenangan untuk melakukan
     komunikasi langsung dengan pemilik proyek terkait kemajuan proyek, kendala yang
     dihadapi, serta rekomendasi tindak lanjut.                         
    Menerbitkan Instruksi Kerja Dalam hal terjadi masalah atau kondisi khusus yang
     membutuhkan solusi, penyedia jasa manajemen konstruksi memiliki kewenangan
     untuk mengeluarkan instruksi kerja kepada kontraktor untuk memastikan kelancaran
     proyek.                                                            
4. Kewajiban Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi                         
    Mematuhi Ketentuan Perjanjian Kontrak Penyedia jasa manajemen konstruksi
     wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam kontrak, termasuk tenggat
     waktu, anggaran, dan kualitas yang disepakati.                     
    Pelaporan Berkala kepada Pemilik Proyek Wajib memberikan laporan kemajuan
     proyek secara berkala kepada pemilik proyek, termasuk masalah yang muncul dan
     solusi yang telah diambil.                                         
    Mengelola Anggaran Proyek dengan Efisien Wajib mengelola anggaran proyek
     agar tetap sesuai dengan estimasi biaya dan menghindari pembengkakan biaya
     yang tidak terkendali.