Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Masjid Jami Sambas

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10028308000
Status: Seleksi Batal
Date: 28 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Xii
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 894,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 894,000,000
RUP Code: 59334141
Work Location: Kabupaten Sambas - Sambas (Kab.)
Participants: 28
Applicants
Reason
0011309440423000-Tidak menghadiri klarifikasi dan pembuktian kualifikasi
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0-Tidak menghadiri klarifikasi dan pembuktian kualifikasi jadwal yang bersamaan
0862484714031000--
0032170243805000-Tidak menghadiri klarifikasi bersamaan pembuktian kualifikasi
PT Nadi Cipta Consultant
09*1**9****01**0--
0029427218701000--
0026822189701000--
0033107913017000--
0722913894701000-Tidak menghadiri undangan klarifikasi bersamaan dengan pembuktian kualifikasi
0744675075541000-Tidak menghadiri undangan klarifikasi yang bersamaan dengan pembuktian kualifikasi
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek
01*8**9****07**0-Tidak Menghadiri undangan klarifikasi yang bersamaan dengan pembuktian kualifikasi
0017868985701000-Tidak menghadiri undangan klarifikasi yang bersamaan dengan pembuktian kualifikasi
0015555477429000--
Artant Kurva Khatulistiwa
05*0**8****01**0--
CV Dzulisllah Humbolt Engineering
05*1**8****52**0--
0019915909323000--
PT Citra Desain Arsitama
06*3**3****01**0--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0755266582701000--
0025280298701000--
0032378770701000--
0030515597801000--
0015881097821000--
0033103508311000--
0017503046017000--
0720031285822000--
0802372920952000--
0813017357701000--
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                         
            PEKERJAAN       JASA   KONSULTAN                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       PEKERJAAN      :                                  
      PENGAWASAN        KONTRUKSI      REHABILITASI                      
                                                                         
         MASJID    JAMI  KESULTANAN        SAMBAS                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         BALAI    PELESTARIAN      KEBUDAYAAN                            
                       WILAYAH     XII                                   
                                                                         
                                                                         
                 TAHUN    ANGGARAN       2025                            
                Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi 
Lingkup Pekerjaan                                                      
                Rehabilitasi Masjid Jami Kesultanan Sambas adalah :    
                1. Mengadakan evaluasi pelaksanaan pemugaran dan atau  
                  pembongkaran fisik terbatas berdasarkan prinsip rehabilitasi
                  (memperbaiki sebagian), konsolidasi (memperkuat bagian-
                  bagian) dan rekontruksi (mengembalikan ke bentuk semula)
                  bangunan cagar budaya                                
                2. Mengadakan evaluasi pelaksanaan konstruksi fisik yang
                                                                       
                  disusun oleh kontraktor pelaksana, meliputi program-program
                  pencapaian konstruksi, penyediaan, dan penggunaan tenaga
                  kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan dan bahan
                  kayu sejenis, informasi, dana, program quality       
                  assurance/quality control, dan program kesehatan dan 
                                                                       
                  keselamatan kerja (K3)                               
                3. Mengendalikan program pelaksanaan pemugaran dan     
                  konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
                  daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
                                                                       
                  sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian
                  tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
                  kerja                                                
                4. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpanan teknis
                  dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
                                                                       
                  tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
                  terjadi penyimpangan                                 
                5. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                  pelaksanaan konstruksi fisik                         
                                                                       
                6. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :   
                  a. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan     
                     pemugaran dan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                     dalam pengawasan pekerjaan lapangan;              
                  b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode   
                                                                       
                     pelaksanaan, serta ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
                     konstruksi;                                       
                  c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemugaran dan     
                     konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
                     pencapaian volume/realisasi fisik;                
                                                                       
                  d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk 
                     memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                     konstruksi                                        
                  e. Menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat lapangan secara
                                                                       
                     berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan     
                     pekerjaan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
                     laporan-laporan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana
                     (pemborong);                                      
                  f. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan
                     untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan
                                                                       
                     serah terima pertaama dan kedua pekerjaan konstruksi;
                  g. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings)
                     yang diajukan oleh pemborong;                     
                  h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
                     pertama, dan mengawasi perbaikannya pada masa     
                                                                       
                     pemeliharaan;                                     
                  i. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di
                     lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang
                     terjadi selama pekerjaan konstruksi.              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               Keluaran yang diminta dari konsultan Perencana berdasarkan
Keluaran       Kerangka Acuan Kerja ini adalah :                       
               1. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah/ petunjuk
                                                                       
                 yang penting dari Penyedia Jasa Konsultan Pengawas yang
                 dapat mempengaruhi pelaksanaan Kegiatan, menimbulkan  
                 konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
                 terpenuhinya syarat-syarat teknis;                    
                                                                       
               2. Laporan harian berisi keterangan tentang :           
                  a. Tenaga kerja                                      
                  b. Bahan yang didatangkan, diterima atau ditolak     
                  c. Alat-alat kerja                                   
                  d. Kegiatan yang diselenggarakan                     
                                                                       
                  e. Waktu pelaksanaan Kegiatan.                       
               3. Laporan mingguan, sebagai rangkuman laporan harian   
                 kemajuan kegiatan, tenaga dan harian kerja;           
               4. Laporan bulanan sebagai rangkuman Laporan Mingguan;  
                                                                       
               5. Berita Acara Kemajuan Kegiatan, sebagai syarat pembayaran
                 angsuran;                                             
               6. Surat perintah perubahan kegiatan dan Berita Acara   
                 Pemeriksaan kegiatan tambah/kurang apabila ada tambahan dan
                 pengurangan Kegiatan fisik;                           
                                                                       
               7. Berita Acara Penyerahan pertama kegiatan konstruksi; 
               8. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
                 yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi, apabila ada
                 perubahan-perubahan;                                  
                                                                       
               9. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);                    
               10. Laporan rapat di lapangan (Site Meeting) dan foto pekerjaan
                 sesuai kebutuhan;                                     
               11. Softcopy semua file dalam bentuk External Drive 1 TB
                                                                       
                                                                       
               Jangka waktu Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Rehablitasi
Jangka Waktu                                                           
Penyelsaian    Masjid Jami Kesultanan Sambas Tahun Anggaran 2025 adalah
               selama 180 (serratus delapan puluh) hari kalender setelah
               penerimaan Surat Perintah Mulai Kerja.