Pengawasan Peningkatan Jalan Kumbe - Bian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10028513000
Date: 28 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 449,994,000
Winner (Pemenang): CV Eden Prisma Engineering
NPWP: 04*3**2****56**0
RUP Code: 58652841
Work Location: Kumbe - Merauke (Kab.)
Participants: 31
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan
09*2**9****52**0Rp 388,999,50084.1187.29-
CV Eden Prisma Engineering
04*3**2****56**0Rp 429,348,00095.194.2-
0024526808952000---TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
0811551225952000----
0021040860956000----
0021039086952000----
CV Cahaya Papua Konsultan
0910716992952000----
0744675075541000---TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
Tuflih Engineering Consultant Hub
10*0**0****92**8----
CV Mekanika Surya Jaya
09*4**7****56**0----
CV Pillar Persada Selatan
01*9**3****56**0---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas 70
0019187699956000----
0940332935801000----
0750879819619000----
0032807224801000----
CV Zalika Engineering
0024536179952000----
0767250806952000----
0020961652952000----
0901436097956000----
0016156374952000----
0758325120952000----
CV Arta Karya Graha
05*8**8****56**0----
0700012909611000----
CV Dzulisllah Humbolt Engineering
05*1**8****52**0---TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
0720500255801000----
CV Art Techno Consultant
00*9**2****56**0----
0705733483955000----
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek
01*8**9****07**0----
0802372920952000----
0427117171952000----
CV Exca Consultant
07*0**0****56**3----
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                   
                                                                           
                                                                           
PEKERJAAN     : PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN KUMBE - BIAN                  
LOKASI        : KABUPATEN MERAUKE                                          
                                                                           
SUMBER DANA   : DANA TAMBAHAN INFRASTUKTUR (DTI)                           
TAHUN ANGGARAN : 2025                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG                                                          
  Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, Agar Rencana
dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan
Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus
dilakukan secara penuh dengan menempatkan Tenaga - Tenaga Ahli Pengawasan dilapangan
sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.                                         
                                                                           
  Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung
jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.  
                                                                           
                                                                           
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
  Uraian ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
                                                                           
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas
dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan
oleh pemberi tugas.                                                        
                                                                           
                                                                           
3. TARGET DAN SASARAN                                                      
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui
   kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah
   pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).         
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan ini
   diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :                           
    1. Identifikasi kegiatan di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik,
      serta memberikan masukan selama masa pelakasanan pekerjaan;          
                                                                           
    2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan
      jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis
      yang ditetapkan.                                                     
    3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana
      dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu
      pekerjaan fisik                                                      
                                                                           
                                                                           
  4. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                           
  Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah monitoring dan pengendalian kegiatan pada Kegiatan:
                                                                           
                 PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN KUMBE - BIAN                 
                                                                           
                                                                           
 Uraian kegiatan pengawasan konsultan yaitu :                              
 Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan Pengawas harus
 membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
 pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai
 berikut:                                                                  
                                                                           
  1. Pekerjaan persiapan                                                   
  2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                                  
  3. Pengendalian Fisik                                                    
  4. Pelaporan                                                             
                                                                           
                                                                           
 5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
  Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
                                                                           
  terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.           
                                                                           
                                                                           
                                        Merauke, 05 Mei 2025               
                                          Ditetapkan Oleh:                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK (PPK)