Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10028580000
Date: 28 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 220,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 219,976,692
Winner (Pemenang): CV Lorinsa Sejahtera
NPWP: 837693035323000
RUP Code: 56611778
Work Location: Kec. Kalianda - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Reason
0017728619324000Rp 184,820,77294.05-
CV Lorinsa Sejahtera
0837693035323000Rp 213,167,06494.25-
0031928476322000---
0025230186323000---
0015508914322000--peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0016240459322000--peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0848201521323000---
0031259435609000--peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0032170243805000--peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0868621426627000--peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0032664674323000--peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0016453219421000--peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0032808099801000---
0900763541323000---
0901686329649000---
0019915909323000---
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek
01*8**9****07**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAN                              
      KEGIATAN: PENGELOLAAN  DAN PENGEMBANGAN   SISTEM AIR LIMBAH           
                DOMESTIK DALAM DAERAH  KABUPATEN/KOTA                       
     PEKERJAAN  : JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN  KONTRAKTUAL             
                             (PENUGASAN)                                    
                                                                            
1. LATAR         : Perkembangan wilayah dan peningkatan jumlah penduduk di  
   BELAKANG        berbagai daerah menuntut adanya sistem sanitasi yang lebih
                   baik dan berkelanjutan. Salah satu tantangan utama yang  
                   dihadapi adalah pengelolaan lumpur tinja dari tangki septik
                                                                            
                   domestik. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini berpotensi
                   mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan bagi
                   masyarakat. Oleh karena itu, fasilitas pengolahan yang mampu
                   menangani limbah tinja secara efektif sebelum dibuang sangat
                                                                            
                   diperlukan guna meminimalkan dampak negatif terhadap     
                   kualitas air dan kesehatan masyarakat.                   
                                                                            
                   Upaya strategis dalam mengatasi permasalahan ini adalah  
                   pembangunan fasilitas pengolahan air limbah, yang menjadi
                                                                            
                   aspek krusial dalam sistem sanitasi berkelanjutan. Dengan
                   meningkatnya jumlah penduduk dan pesatnya perkembangan   
                   wilayah, kebutuhan akan sistem pengolahan air limbah yang
                   memadai dan berkelanjutan semakin mendesak. Salah satu   
                   upaya  yang dilakukan adalah pembangunan Instalasi       
                                                                            
                   Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) guna mengolah lumpur tinja
                   secara aman sebelum dibuang ke lingkungan. Keberadaan IPLT
                   merupakan bagian penting dari sistem sanitasi berkelanjutan,
                   sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                                                                            
                   dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 04/PRT/M/2017 tentang  
                   Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.  
                   Regulasi ini menegaskan pentingnya pengelolaan air limbah
                   yang baik untuk mencegah pencemaran lingkungan serta     
                   menjaga kesehatan masyarakat.                            
                                                                            
                                                                            
                   Dalam rangka Peningkatan akses sanitasi berkelanjutan yang
                   telah ada di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah
                   Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                                                            
                   Kabupaten Lampung Selatan melalui Dana DAK Tahun         
                   Anggaran 2025  mengadakan kegiatan jasa konsultansi      
                   Pengawasan / Supervisi Pembangunan IPLT Tanjung Sari     
                   Kecamatan Natar untuk membantu dalam hal monitoring dan  
                   evaluasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar dapat tepat
                                                                            
                   biaya, waktu dan mutu sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang
                   disyaratkan.                                             
2. MAKSUD DAN    : Maksud dari Kegiatan ini adalah membantu Pejabat Pembuat 
   TUJUAN          Komitmen dalam hal memonitoring pelaksanaan pekerjaan    
                   Pengawasan Teknis Pembangunan  IPLT Tanjung Sari         
                   Kecamatan Natar serta petunjuk bagi konsultan pengawas yang
                   memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang  
                                                                            
                   dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
                   pelaksanaan tugas pengawasan.                            
                                                                            
                   Sedangkan tujuan pekerjaan ini adalah untuk Melaksanakan 
                                                                            
                   Pengawasan/ Supervisi Teknis Pembangunan IPLT Tanjung Sari
                   Natar agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
                   teknis dan semua ketentuan dalam pekerjaan konstruksi yang
                   dimaksud.                                                
                                                                            
                                                                            
3. SASARAN       : Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu Pemerintah
                   Kabupaten Lampung Selatan dalam Pelaksanaan Pekerjaan    
                   Jasa Konsultan Teknis Pembangunan IPLT Tanjung Sari Natar
                   agar hasilnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam 
                   Spesifikasi/Dokumen Kontrak.                             
                                                                            
                                                                            
4. LOKASI        : Lokasi pekerjaan ini terletak di Desa Tanjungsari Kecamatan
   PEKERJAAN       Natar Kabupaten Lampung Selatan.                         
                                                                            
5. SUMBER        : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran
                                                                            
   PENDANAAN       Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pekerjaan Umum TA. 
                   2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang        
                   Kabupaten Lampung Selatan.                               
                                                                            
6. DATA          :  Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan    
                                                                            
   ORGANISASI       pekerjaan ini adalah:                                   
                    a. Pengguna Anggaran                                    
                      Nama PA    : Drs. HASBIE ASKA, S.T.                   
                      NIP        : 196601011990031015                       
                      Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan       
                                                                            
                                  Ruang                                     
                      Alamat     : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.   
                                    Lampung Selatan, 35513                  
                      Telp/Fax   : (0727) 322 286                           
                                                                            
                                                                            
                    b. Nama PPK  : MUHAMMAD  ALMI, S.T, M.M,.               
                      NIP         : 19830501 201001 1 013                   
                      Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan       
                                    Ruang                                   
                                                                            
                      Alamat      : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.  
                                   Lampung Selatan, 35513                   
                      Telp/Fax   : (0727) 322 286                           
                                                                            
7. SUMBER DANA   : Pagu Anggaran untuk pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas  
   DAN             Kegiatan Kontraktual (Penugasan) adalah Rp.220.000.000,- 
   PERKIRAAN       (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), termasuk PPN Dan Harga
   BIAYA           Perkiraan Sendiri (HPS) Dapat dilihat pada data aplikasi SPSE
                                                                            
                   Termasuk PPN.                                            
                                                                            
8. REFERENSI     :  a. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas  
   HUKUM              Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                            
                      Jasa/Barang Pemerintah beserta aturan perubahannya.   
                    b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum   Nomor   :         
                      22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang       
                      Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.    
                    c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010   
                                                                            
                      tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Pekerjaan    
                      Umum dan Penataan Ruang.                              
                                                                            
9. RUANG         : Lingkup pekerjaan ini yaitu:                             
                                                                            
   LINGKUP,         1. Mempelajari dokumen kontrak dan spesifikasi teknis serta
                      dokumen terkait lainnya sebagai dasar pelaksanaan     
   LOKASI                                                                   
                      pengawasan pekerjaan dilapangan.                      
   PEKERJAAN,                                                               
                    2. Mengawasi menggunaan bahan, peralatan dan metoda     
   FASILITAS                                                                
                      pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
   PENUNJANG                                                                
                      pekerjaan konstruksi.                                 
                    3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi 
                      kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi
                      fisik.                                                
                    4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk     
                      memecahkan  persoalan yang terjadi selama proses      
                      pelaksanaan konstruksi.                               
                    5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                      membuat  laporan mingguan dan bulanan pekerjaan       
                      pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, 
                      laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan       
                      konstruksi yang dibuat oleh pemborong.                
                    6. Menyusun  berita  acara  kemajuan  pekerjaan,        
                      pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah
                      terima kedua pekerjaan konstruksi.                    
                    7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan      
                      pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima   
                      pertama.                                              
                    8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah        
                      terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa      
                      pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.  
                    9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan 
                      ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan
                      ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di
                      lapangan.                                             
                    10. Memastikan bahwa pekerjaan fisik tersebut sudah sesuai
                      dengan dokumen konsultansi perencanaan.               
                                                                            
10. WAKTU        : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi      
   PELAKSANAAN     Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan) ini adalah 180 
                   (Seratus Delapan Puluh) hari, terhitung sejak penandatanganan
                   SPK (Surat Perintah Kerja).
Tenders also won by CV Lorinsa Sejahtera
Authority
6 February 2025Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Ruas Padang Cermin - Sp. Teluk Kiluan (Link. 043) Di Kabupaten PesawaranProvinsi LampungRp 600,000,000
23 May 2025Konsultansi Inspeksi Kondisi Jalan Provinsi Koridor 1 S/D 4Provinsi LampungRp 524,000,000
5 March 2025Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Ruas Bandar Sakti - Sp. Daya Murni (Link. 064) Di Kabupaten Tulang Bawang BaratProvinsi LampungRp 400,000,000
1 February 2024Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Provinsi - 12Provinsi LampungRp 400,000,000
22 December 2022Pengawasan Teknis Pembangunan/Peningkatan Jalan - 1Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 375,000,000
17 February 2022Perencanaan Teknis Wilayah IIKab. TanggamusRp 332,700,000
28 December 2022Konsultan Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Apbd Sd 2023Pemerintah Daerah Kabupaten TanggamusRp 329,000,000
31 January 2022Konsultan Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Sd Dak 2022 (Sumber Dana : Dak Sd 2022)Kab. TanggamusRp 316,088,000
13 December 2023Konsultan Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Dak Fisik Sub Bidang Smp Tahun 2024Kab. TanggamusRp 281,275,000
19 January 2024Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Penanganan Long Segman Perbatasan Kluwih - JatiringinKab. TanggamusRp 265,250,000