| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0017728619324000 | Rp 184,820,772 | 94.05 | - | |
CV Lorinsa Sejahtera | 0837693035323000 | Rp 213,167,064 | 94.25 | - |
| 0031928476322000 | - | - | - | |
| 0025230186323000 | - | - | - | |
| 0015508914322000 | - | - | peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016240459322000 | - | - | peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0848201521323000 | - | - | - | |
| 0031259435609000 | - | - | peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032170243805000 | - | - | peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0868621426627000 | - | - | peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032664674323000 | - | - | peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016453219421000 | - | - | peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032808099801000 | - | - | - | |
| 0900763541323000 | - | - | - | |
| 0901686329649000 | - | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | - | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAN
KEGIATAN: PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH
DOMESTIK DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL
(PENUGASAN)
1. LATAR : Perkembangan wilayah dan peningkatan jumlah penduduk di
BELAKANG berbagai daerah menuntut adanya sistem sanitasi yang lebih
baik dan berkelanjutan. Salah satu tantangan utama yang
dihadapi adalah pengelolaan lumpur tinja dari tangki septik
domestik. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini berpotensi
mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan bagi
masyarakat. Oleh karena itu, fasilitas pengolahan yang mampu
menangani limbah tinja secara efektif sebelum dibuang sangat
diperlukan guna meminimalkan dampak negatif terhadap
kualitas air dan kesehatan masyarakat.
Upaya strategis dalam mengatasi permasalahan ini adalah
pembangunan fasilitas pengolahan air limbah, yang menjadi
aspek krusial dalam sistem sanitasi berkelanjutan. Dengan
meningkatnya jumlah penduduk dan pesatnya perkembangan
wilayah, kebutuhan akan sistem pengolahan air limbah yang
memadai dan berkelanjutan semakin mendesak. Salah satu
upaya yang dilakukan adalah pembangunan Instalasi
Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) guna mengolah lumpur tinja
secara aman sebelum dibuang ke lingkungan. Keberadaan IPLT
merupakan bagian penting dari sistem sanitasi berkelanjutan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 04/PRT/M/2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Regulasi ini menegaskan pentingnya pengelolaan air limbah
yang baik untuk mencegah pencemaran lingkungan serta
menjaga kesehatan masyarakat.
Dalam rangka Peningkatan akses sanitasi berkelanjutan yang
telah ada di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah
Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan melalui Dana DAK Tahun
Anggaran 2025 mengadakan kegiatan jasa konsultansi
Pengawasan / Supervisi Pembangunan IPLT Tanjung Sari
Kecamatan Natar untuk membantu dalam hal monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar dapat tepat
biaya, waktu dan mutu sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang
disyaratkan.
2. MAKSUD DAN : Maksud dari Kegiatan ini adalah membantu Pejabat Pembuat
TUJUAN Komitmen dalam hal memonitoring pelaksanaan pekerjaan
Pengawasan Teknis Pembangunan IPLT Tanjung Sari
Kecamatan Natar serta petunjuk bagi konsultan pengawas yang
memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan tugas pengawasan.
Sedangkan tujuan pekerjaan ini adalah untuk Melaksanakan
Pengawasan/ Supervisi Teknis Pembangunan IPLT Tanjung Sari
Natar agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
teknis dan semua ketentuan dalam pekerjaan konstruksi yang
dimaksud.
3. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Jasa Konsultan Teknis Pembangunan IPLT Tanjung Sari Natar
agar hasilnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Spesifikasi/Dokumen Kontrak.
4. LOKASI : Lokasi pekerjaan ini terletak di Desa Tanjungsari Kecamatan
PEKERJAAN Natar Kabupaten Lampung Selatan.
5. SUMBER : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran
PENDANAAN Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pekerjaan Umum TA.
2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan.
6. DATA : Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
ORGANISASI pekerjaan ini adalah:
a. Pengguna Anggaran
Nama PA : Drs. HASBIE ASKA, S.T.
NIP : 196601011990031015
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.
Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 286
b. Nama PPK : MUHAMMAD ALMI, S.T, M.M,.
NIP : 19830501 201001 1 013
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.
Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 286
7. SUMBER DANA : Pagu Anggaran untuk pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas
DAN Kegiatan Kontraktual (Penugasan) adalah Rp.220.000.000,-
PERKIRAAN (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), termasuk PPN Dan Harga
BIAYA Perkiraan Sendiri (HPS) Dapat dilihat pada data aplikasi SPSE
Termasuk PPN.
8. REFERENSI : a. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
HUKUM Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Jasa/Barang Pemerintah beserta aturan perubahannya.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang.
9. RUANG : Lingkup pekerjaan ini yaitu:
LINGKUP, 1. Mempelajari dokumen kontrak dan spesifikasi teknis serta
dokumen terkait lainnya sebagai dasar pelaksanaan
LOKASI
pengawasan pekerjaan dilapangan.
PEKERJAAN,
2. Mengawasi menggunaan bahan, peralatan dan metoda
FASILITAS
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
PENUNJANG
pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi
fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama proses
pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan,
laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,
pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima
pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan
ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan
ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di
lapangan.
10. Memastikan bahwa pekerjaan fisik tersebut sudah sesuai
dengan dokumen konsultansi perencanaan.
10. WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi
PELAKSANAAN Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan) ini adalah 180
(Seratus Delapan Puluh) hari, terhitung sejak penandatanganan
SPK (Surat Perintah Kerja).