Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Kontruksi Renovasi Gedung Serbaguna Pada Kantor Imigrasi Kelas II Non Tpi Kediri - Jawa Timur Tahun Anggaran 2025

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10028678000
Status: Seleksi Batal
Date: 28 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Im15 Kantor Imigrasi Kelas II Non Tpi Kediri
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 719,531,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 718,784,274
RUP Code: 59141753
Work Location: Jl. Jawa No.135, Bedrek Selatan, Grogol, Kec. Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64151 - Kediri (Kota)
Participants: 35
Applicants
0032005415015000-
0700955768643000-
CV Orchid Marennu Engineering
00*6**0****04**0-
0016128183626000-
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0-
0316852482644000-
0017358136805000-
0014539761615000-
CV Sedulur Alam Wijaya
02*5**5****43**0-
0026550533412000-
0205602113643000-
Fadira Perdana
08*8**7****57**0-
CV Sakha Atharazka Sejahtera
02*8**2****08**0-
0027771385619000-
0025544578422000-
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0-
0862484714031000-
0028405439609000-
PT Konindo Panorama Konsultan
0825181944615001-
Difaz Engineering
04*3**6****01**0-
0959043316541000-
0020493367606000-
PT Adhitama Mitra Andalas
00*9**9****18**0-
Cipta Mitra Dinamika
00*2**2****47**0-
0856647557533000-
0922490198642000-
0033009879307000-
0031259435609000-
0210047031629000-
0314763400602000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0840448211643000-
PT Tritan Anugerah Utama
08*3**6****52**0-
0415608280541000-
0317980225428000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
                                                                  
                                                                  
                                                                  
Lingkup Kegiatan ini, adalah :                                    
A. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).                          
  Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah
  Konsultan Perencana menyusun dokumen perencanaan teknis (desain) untuk
  pekerjaan renovasi bangunan gedung negara dan melaksanakan review terhadap
  masterplan kawasan.                                             
B. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).                             
  ▪  Renovasi Gedung Serbaguna pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri,
     akan dibangun 2 (dua) lantai pada lahan seluas ± 700 m2 dengan peruntukan
     lantai basement sebagai gedung parkir dan lantai 1 untuk ruangan serbaguna
     yang bisa digunakan untuk layanan keimigrasian, ruang rapat dan sarana
     olahraga pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.    
     Konsultan perencana harus dapat memetakan permasalahan dengan baik dan
     tepat untuk kemudian menyusun dokumen perencanaan teknisnya terkait
     fokus utama pekerjaan rehabilitasi tersebut.                 
  ▪  Di dalam PP 16 Tahun 2021 diatur sebagai berikut :           
     Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada pencapaian prestasi
     atau kemajuan perencanaan setiap tahapan yang meliputi :     
     1. Tahap Konsepsi Perancangan sebesar 15% (lima belas perseratus);
     2. Tahap Pra Rancangan sebesar 20% (dua puluh perseratus);   
     3. Tahap Pengembangan Rancangan sebesar 25% (dua puluh lima  
        perseratus);                                              
     4. Tahap Rancangan Detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail,
        penyusunan RKS/ Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan  
        Konseptual SMKK, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar 20%
        (dua puluh perseratus);                                   
     5. Tahap pemilihan penyedia jasa pelaksana konstruksi sebesar 5% (lima
        perseratus); dan                                          
     6. Tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas perseratus).
     Oleh karena itu, Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia
     Jasa adalah, Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis meliputi :
     1. Tahap Konsepsi Perancangan digunakan untuk:               
        a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas konsepsi
          rancangan; dan                                          
        b. Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam
          melakukan perancangan.                                  
     2. Tahap Pra Rancangan, digunakan untuk:                     
        a. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
          pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
        b. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
          perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan
        c. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan
          terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan.  
     3. Tahap Pengembangan Rancangan, digunakan untuk:            
        a. Kepastian kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
          menyeluruh, pasti dan terpadu;                          
        b. Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama
          ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya baik dari
          segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan;dan
        c. Penyusunan rencana detail.                             
     4. Tahap Rancangan Detail, digunakan untuk penyusunan dokumen teknis
        pada dokumen pemilihan konstruksi fisik.                  
    5. Tahap Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi,      
       a. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen
          didalam menyusun dokumen pemilihan, dan membantu kelompok kerja
          (pokja) unit layanan pengadaan atau pejabat pengadaan dalam
          menyusun dokumen pemilihan, dan membantu pokja pada unit layanan
          pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun
          program dan pelaksanaan pemilihan peyedia;              
       b. Membantu pokja pada unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
          pejabat pengadaan pada kelompok kerja unit layanan pengadaan
          barang dan jasa atau pejabat waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
          menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu pokja pada
          unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
          dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali 
          dokumen pemilihan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
          apabila terjadi tender/ seleksi ulang.                  
     6. Tahap Pengawasan  Berkala, seperti memeriksa kesesuaian   
        pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
        penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
        perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
        timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
        penggunaan bahan, membuat laporan pengawasan berkala      
     7. Khusus untuk pembangunan baru bangunan gedung negara, penyedia
        jasa membantu untuk mengurus perizinan sampai mendapatkan 
        keterangan rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
        bangunan dan lingkungan, surat penjaminan atas kegagalan  
        bangunan, dan menyiapkan kelengkapan permohonan SKRK, Izin
        Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
        pemerintah daerah setempat.                               
     8. Menyusun Komponen Barang dalam Formulir Tingkat Komponen Dalam
        Negeri (TKDN).                                            
     9. Menghitung perkiraan nilai Produk Dalam Negeri Bangunan yang akan
        dibangun.                                                 
     10. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan pengawasan berkala pada saat
        pekerjaan konstruksi fisik dilaksanakan.