Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Dan Student Learning Center Universitas Mataram

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10031334000
Date: 7 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 54,316,680,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 54,316,680,000
Winner (Pemenang): PT Nindya Beton
NPWP: 032763039093000
RUP Code: 58551081
Work Location: Jln. Pemuda Gomong Kompleks Universitas Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 96
Applicants
Reason
0032763039093000Rp 47,282,541,000-
PT Detiga Inti Teknik Sinergi
08*8**7****15**0Rp 47,802,314,267-
0019757715631000Rp 49,637,000,000-
0767141575506000--
Cakra Bimantara Konstruksi
06*4**4****28**0--
0910062348027000--
Kencana Agro Prima, Kso Lihat Anggota
00*2**1****29**0--
Tri Tunggal Atmaja Lihat Anggota
05*8**0****11**0--
PT Karya Inti Bumi Konstruksi Lihat Anggota
09*4**5****01**0--
Tiara Beton, Kso Lihat Anggota
00*2**6****57**0Rp 51,779,856,900-
PT Lince Kso PT. Karya Inti Lihat Anggota
00*3**5****46**0Rp 48,346,100,000- Kapasitas Peralatan Utama Excavator Standar dan Excavator Mini tidak mengupload Hasil Uji Riksa sehingga kapasitas tidak bisa dibuktikan sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP. - Kapasitas Peralatan Utama untuk salah satu Lif Barang pada invoice disebutkan kapasitas tinggi angkat 20 m tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP.
Nusantara Mandiri Kso Lihat Anggota
00*1**1****41**0Rp 43,453,344,0001. SKK Manager Proyek/Pelaksanaan yang dilampirkan adalah SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung - Jenjang 9, tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta dalam LDP 2. Penyedia Subkon pekerjaan utama (Spesialis) Elevator, SBU IN001 (Instalasi Mekanikal) tidak memiliki sertifikat agen dari pabrik pembuat lift dan Tenaga Teknis Pemasangan dan Pemeliharaan Lift dan Eskalator yang melekat pada badan usaha tersebut.
PT Naurah Dinamika Nusantara-Cvbengkel Spesialis Kepri,kso Lihat Anggota
00*1**2****34**0Rp 50,987,774,411-
PT Tureloto Battu Indah Lihat Anggota
08*2**6****27**0Rp 43,453,344,0241. Tidak menyampaikan Surat perjanjian KSO pada penawaran administrasi melainkan disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya sehingga tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. (Tidak sesuai dengan IKP 25.2 dan IKP 17, serta IKP 28.11.c). 2. Nama KSO dalam Surat Jaminan Penawaran berbeda dengan Surat Perjanjian KSO yang di unggah pada fasilitas unggah lainnya.
0805439056915000--
Budigraha
00*8**2****23**0Rp 45,626,011,2001.Tidak menyampaikan SBU dan Sertifikat Standar Terverifikasi Pemasangan Kerangka Baja (KK016) Kode KBLI KBLI 43904, Tidak memenuhi dipersyaratkan yang diminta dalam LDK 2.Tidak menyampaikan pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak sesuai persyaratan pada LDK
PT Jasiandra Sejahtera Abadi
09*6**6****06**0--
0210069407541000--
0710507062908000--
0011266632911000--
0030272785701000--
0020677464615000--
CV Karya Informatika Perkasa
06*8**5****03**0--
0411809791503000--
Sexy Road Indo
06*9**5****22**0--
0810966531301000--
0713049757027000--
0923323489912000--
0911874329214000--
0022322390911000--
0022109839641000--
0015135171915000--
0029777596912000--
0015138977911000--
0626372288412000--
0016587230911000--
0011131430911000--
0029556164326000--
0026094276609000--
CV Kronos Kreasi
06*2**9****52**0--
0712141407609000--
CV Sinaman Kita Bersaudara
06*7**5****25**0--
0926281692061000--
0752733287421000--
PT Bratasena Jaya Abadi
01*5**2****01**0--
CV Raja Wali Khatulistiwa
10*0**0****18**8--
0665799615405000--
0852330331008000--
0026894527101000--
0013220157009000--
0800675795085000--
0013271333008000--
0020694865508000--
0705718393122000--
0438812356451000--
CV Sinar Desha
05*8**5****14**0--
CV Cakra Nindya Permana
01*4**4****44**0--
0818512931427000--
0019062090812000--
PT Balistha Gapala Nandya
03*4**0****23**0--
0956203350911000--
0017436122641000--
0021606314025000--
0600424212001000--
0026506196101000--
0015514144508000--
0538840430214000--
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0--
CV Bina Wira Murti
00*6**3****05**0--
0012168399532000--
0027781327544000--
0015622640073000--
0620522128801000--
CV Gema Sangkakala
07*2**3****54**0--
0438850315451000--
0317076057609000--
Suman Doro Karya. PT
08*9**3****21**0--
CV Mandawe
00*8**1****15**0--
0012173084627000--
0431268846911000--
0210159166652000--
0817354814804000--
CV Elhana
00*5**0****25**0--
Manikam Mega Persada
00*8**0****05**0--
0660392770086000--
0210199626623000--
0716766241444000--
0919843680545000--
0019206580008000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
PT Mentari Mitra Megah
09*2**0****32**0--
CV Raditya Putra Perkasa
03*7**4****52**0--
0016841173722000--
0030018774618000--
0015791635907000--
PT Megawan Karya Sejati
02*1**4****35**0--
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                               
                                                                       
PEKERJAAN      : PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM TERPADU DAN           
               STUDENT LEARNING CENTER UNIVERSITAS MATARAM             
LOKASI         : KOMPLEKS UNIVERSITAS MATARAM                          
TAHUN ANGGARAN : 2025                                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 A. SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM PELAKSANAAN                              
    DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN                                         
 PASAL 1. PERATURAN TEKNIS                                             
         Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar - lembar ketentuan-
         ketentuan dan peraturan-peraturan seperti tercantum dibawah ini termasuk segala
         perubahan - perubahannya hingga kini ialah :                  
         1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi;    
         2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
           Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;  
         3. Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
           Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
         4. Standar Industri Indonesia :                               
           Permenperind_No_100_2009.pdf                                
         5. Beton Indonesia (SK SNI T-15-1992-03) :                    
           SNI 1726 - 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
           Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung.                    
           SNI 2847 - 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
         6. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI-Ni/1961) :       
           SNI 7973- 2013                                              
         9. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBI – 1983) :
           SNI 03 - 1729 - 2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan
           Gedung                                                      
         10. Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-1977) dan Ketetapan PLN :
            Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-2011)                    
         11. Peratuan Umum Bahan Bangunan indonesia (PBUI -1982):      
           Peraturan Badan Standarisasi Nasional republik Indonesia nomor 12 Tahun
           2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional
           Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil
         12. Peraturan CAT Indonesia N-4 :                             
           SNI 3564 : 2014 Cat Tembok Emulsi                           
         13. Pedoman Plumbing Indonesia Th.1979 dan PAM                
           SNI 8153 : 2015                                             
         14. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja tentang
           Penggunaan Tenaga, Keselamatan dan kesehatan kerja:         
             Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
              Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja                
             Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
             Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja    
         15. Keputusan Gubernur Nomor : 500.15-758 Tahun 2024 Tentang Upah
           Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025.            
 PASAL 2. URAIAN / PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN     
         a. Sebelum mulai pekerjaan, pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama
           gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta Berita Acara penjelasan pekerjaan.
         b. Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Direksi pekerjaan setiap ada
           perbedaan ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja
           dan RKS untuk mendapat keputusan.                           
           Tidak dibenarkan bagi pemborong memperbaiki sendiri perbedaan tersebut
           diatas.                                                     
           Akibat-akibat dari kelalaian pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi
           tanggung jawab pemborong.                                   
         c. Daerah kerja akan diserahkan kepada pemborong (selama pelaksanaan) dalam
           keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa pemborong
           mengetahui benar mengenai :                                 
             1. Letak bangunan yang akan dibangun.                     
             2. Batas-batas persil/kaveling.                           
             3. Keadaan Kontur tanah.                                  
         d. Pemborong wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan lengkap
           yaitu membuat, memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan
           bangunan, alat-alat kerja, pengangkutan dan membayar upah kerja serta lain-
           lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.                  
         e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar
           dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh Direksi
           pekerjaan.                                                  
         f. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
           dilaksanakan, pemborong diwajibkan berhubungan dengan Direksi Pekerjaan,
           untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan
           pengesahan/persetujuannya.                                  
         g. Setiap usul perubahan dari pemborong ataupun persetujuan pengesahan dari
           Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah serta mengikat jika dilakukan secara
           tertulis.                                                   
         h. Atas perintah Direksi pekerjaan kepada pemborong dapat dimintakan membuat
           gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus, semuanya
           atas beban pemborong.                                       
           Gambar tersebut setelah disetujui oleh Direksi pekerjaan secara tertulis menjadi
           gambar pelengkap dari gambar-gambar pelaksanaan.            
         i. Semua bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek ini
           harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang
           disesuaikan standart/peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua
           bahan-bahan tersebut diatas harus mendapat pengesahan/ persetujuan dari
           Direksi pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.             
         j. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan
           harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.                  
         k. Pengawasan terus menerus terhadap penyelesaian / perapihan harus dilakukan
           oleh tenaga-tenaga dari pihak pemborong yang benar-benar ahli.
         l. Cara-cara menimbun bahan-bahan material dilapangan maupun di gudang
           harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
 PASAL 3. JADWAL                                                       
         Paling lambat 2 (dua) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang pelelangan,
         pemborong diharuskan mengajukan ;                             
         a. Jadwal waktu (time Schedule) pelaksanaan secara terperinci yang digambarkan
           secara panah (network planning) dan program balik (barchat).
         b. Jadwal Pengadaan tenaga kerja                              
         c. Jadwal pengadaan bahan material                            
         d. Struktur organisasi pelaksana lapangan                     
         Bagan-bagan yang disebutkan diatas (a) sampai (d) harus mendapatkan
         persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebagai dasar/patokan pemborong dalam
         melaksanakan pekerjaan dan pemborong wajib mengikutinya.      
 PASAL 4. PEIL DAN PENGUKURAN                                          
        a. Pemborong wajib memberitahukan kepada Direksi pekerjaan bagian pekerjaan
           yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu ketetapan-ketetapan peil-peil
           dan ukuran-ukurannya.                                       
        b. Pemborong diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lainnya dalam
           tiap pekerjaan, dan melapor secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan jika ada
           perselisihan/perbedaan-perbedaan ukuran untuk diberi keputusan.
           Tidak dibenarkan pemborong membetulkan sendiri kekeliruan tersebut, tanpa
           persetujuan Direksi.                                        
        c. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan selanjutnya, maka
           ketetapan peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
        d. Mengingat kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian pekerjaan selanjutnya,
           maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan.
           Kelalaian pemborong dalam hal ini akan ditolerir dan Direksi pekerjaan berhak
           untuk Membongkar pekerjaan atas biaya pemborong.            
 PASAL 5. PEMAKAIAN UKURAN                                             
         a. Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
           tercantum dalam Rencana Kerja & Syarat-syarat serta gambar-gambar berikut
           tambahan dan perubahannya.                                  
         b. Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
           maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan Direksi pekerjaan tentang
           setiap perbedaan yang ditemukan didalam RKS dan gambar-gambar maupun
           dalam pelaksanaan, pemborong dapat membetulkan kesalahan gambar dan
           melaksanakan pekerjaan setelah ada persetujuan secara tertulis oleh Direksi.
         c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal
           apapun menjadi tanggung jawab pemborong.                    
 PASAL 6. KANTOR DIREKSI, PEMBORONG DAN GUDANG                         
         a. Pemborong harus menyediakan kantor Direksi pekerjaan yang dilengkapi
            dengan ruang rapat, ruang direksi lengkap, serta fasilitas kamar mandi/WC.
            Perlengkapan personil antara lain topi pengaman dan alat-alat ukur lengkap.
         b. Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan pemborong harus membuat
            gudang.                                                    
         c. Pembuatan kantor pemborong juga menyediakan perlengkapan seperti kantor
            Direksi pekerjaan serta fasilitas kebutuhan air untuk keperluan sehari-hari.
         d. Pemborong harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku harian
            untuk catatan-catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa
            buku tamu, buku direksi/pengawas.                          
           Jenis laporan/catatan yang harus dibuat adalah :            
           1). Laporan Harian, yang terdiri dari :                     
              - Catatan kemajuan fisik setiap hari;                    
              - Catatan mengenai cuaca setiap hari;                    
              - Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh pengawas
                lapangan;                                              
              - Catatan sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;
              - Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
                pencatatan lebih lanjut.                               
           2). Laporan Mingguan;                                       
           3). Buku tamu/Direksi;                                      
           4). Buku pengawas lapangan.                                 
 PASAL 7. PAGAR SEMENTARA                                              
         Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
         menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
         a. Bahan dari seng dengan rangka kayu dicat sementara         
         b. Tinggi pagar minimum 2,1 m                                 
         c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
           untuk lancarnya pekerjaan.                                  
         d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/ memasang pengaman
           secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan
           – bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun
           aktivitas lain disekitar bangunan.                          
 PASAL 8. PAPAN NAMA PROYEK                                            
         Kontraktor wajib membuat atau memasang papan nama proyek di bagian depan
         halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
         tersebut 90 x 150 cm ditopang dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
         petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan
         atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan disekitar proyek
         tanpa ijin dari Pemberi Tugas                                 
 PASAL 9. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN                                    
         a. Selama berlangsungnya pembangunan pekerjaan fisik di proyek, kebersihan
           halaman dan lingkungan terutama jalan-jalan sekitar proyek, kantor, gudang
           los kerja tetap bersih dan material bangunan.               
         b. Penimbunan bahan-bahan material yang ada dalam gudang maupun berada di
           halaman bebas harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
           kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya pemeriksaan
           dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi.                    
         c. Pemborong wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja.      
                                                                       
 PASAL 10. ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT PEMBANTU                      
         a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan
           dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya : truk-
           truk, escavator, pompa air, mesin-mesin dan alat-alat lain yang diperlukan.
         b. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan pada butir (a) dalam
           pasal ini, pemborong harus menyediakan tanda-tanda untuk bekerja pada
           waktu hujan/panas dan perlengkapan penerangan.              
 PASAL 11. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR                            
         a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus
           diadakan oleh pemborong, termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
           meteran serta pembersihan kembali pada waktu pekerjaan selesai.
         b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan
           didapatkan sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.    
         c. Pemborong tidak diperbolehkan memakai, menyambung listrik dan air ataupun
           lainnya tanpa seijin tertulis dari Direksi Pekerjaan.       
 PASAL 12. IKLAN                                                       
          Pemborong tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun dilapangan
          kerja ataupun yang berdekatan dengan lokasi proyek tanpa seijin Direksi
          Pekerjaan.                                                   
 PASAL 13. JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR                                
         a. Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
           pemborong dengan kebutuhan proyek tersebut.                 
         b. Pemborong diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
           penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan operasi pelaksanaan
           pekerjaan dan menjadi beban pemborong.                      
 PASAL 14.PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM           
         a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong bertanggung jawab penuh
         b. atas kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang
           ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada dilapangan pekerjaan dan
           lingkungan sekitarnya.                                      
         c. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan
           perlengkapan umum, seperti saluran umum, seperti saluran air, listrik, Telpon
           yang terjadi dilapangan akibat berlangsungnya operasi pekerjaan, segala biaya
           untuk perbaikan kembali menjadi tanggung jawab pemborong.   
 PASAL 15. PENGAWASAN                                                  
         a. Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas untuk menguji, memeriksa
           setiap bagian pekerjaan dan bahan serta peralatan yang diperlukan.
         b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari Pengawasan
           Direksi pekerjaan, jika diperlukan untuk dibuka sebagian/seluruhnya menjadi
           tanggung jawab pemborong.                                   
         c. Jika pemborong akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (lembur)
           hingga pengawasan, maka harus meminta permohonan untuk pelaksanaan
           pekerjaan dan segala biaya ditanggung pemborong.            
         d. Wewenang Direksi pekerjaan dalam memberikan keputusan terbatas dalam
           soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan dalam gambar-gambar, RKS dan
           risalah penjelasan, penyimpangan lainnya harus ada seijin pemilik proyek.
 PASAL 16. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG                 
          a. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan
            barang, maka ini dimaksudkan untuk menunjukkan standart    
            minimal/kualitas bahan dan barang yang digunakan.          
          b. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan Direksi
            pekerjaan, untuk mendapatkan persetujuan dan penyampaian   
            barang/material sebelum pekerjaan dilaksanakan.            
          c. Usulan penggunaan nama, pabrik dan pembuatan barang material, harus
            mendapatkan rekomendasi dari Direksi pekerjaan berdasarkan petunjuk
            dalam RKS serta gambar-gambar dan risalah penjelasan.      
          d. Contoh bahan dan barang disimpan Direksi pekerjaan untuk dijadikan dasar
            penolakan bila bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh
            baik kualitas maupun sifat.                                
          e. Pemborong dalam menawarkan harga penawaran, harus sudah termasuk
            biaya pengujian bahan dan barang.                          
 PASAL 17. RKS DAN GAMBAR KERJA                                        
          a. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan
             pada RKS ini.                                             
          b. Perbedaan-perbedaan gambar dengan RKS, pemborong diwajibkan
             mengajukan pernyataan tertulis, mentaati dan mengikuti keputusan Direksi
             pekerjaan.                                                
          c. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhir
             yang berlaku, ukuran dengan angka adalah yang harus diukuti daripada
             ukuran skala gambar.                                      
           d. RKS, Daftar Volume Pekerjaan (BQ), gambar serta Berita Acara Penjelasan
             Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi, didalamnya bersifat
             mengikat.                                                 
 PASAL 18. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR                                 
          Bila ada perbedaan ukuran atau penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang
          berlainan bidang / jenisnya maka dapat dipakai pedoman sebagai berikut:
          o  gambar kerja arsitektural dengan gambar struktural/ mechanical/electrical
             yang dipakai sebagai pegangan secara fungsional adalah gambar
             arsitektural, sedang mengenai jenis dan kualitas bahan yang dipakai adalah
             gambar struktural/mechanical/electrical.                  
 PASAL 19. GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA                            
          a. Gambar-gambar hanya dapat berubah dengan perintah tertulis pemilik
             proyek berdasarkan pertimbangan Direksi pekerjaan.        
          b. Perubahan rancangan harus digambar pemborong dengan jelas dan
             memperlihatkan perbedaan - perbedaannya dengan dasar perintah pemilik
             proyek, dan diserahkan rangkap dengan berikut kalkirnya untuk diperiksa
             dan disetujui.                                            
 PASAL 20. PENYERAHAN PERTAMA                                          
           a. Semua bangunan sementara harus dibongkar,                
           b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih dan utuh tanpa
             cacat.                                                    
           c. Semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancarannya, misalnya daun
             pintu pagar, dll.                                         
           d. Semua instalasi harus dapat berfungsi secara baik.       
           e. Membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan, sampah serta material
             lainnya yang tidak berguna.                               
           f. Pemborong wajib menyerahkan ke pemilik proyek berupa :   
               Gambar as built drawing dan perubahannya;              
               Buku petunjuk sistem pemeliharaan untuk masin-mesin/peralatan-
                peralat terpasang (Maintenance Hand Book);             
               Photo Album;                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 B. PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN                             
                                                                       
   PASAL 21. LINGKUP PEKERJAAN                                         
   21.1. PEKERJAAN UTAMA                                               
      Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu dan Student Learning Center
      Universitas Mataram Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan gambar kerja, RKS, BOQ :
                                                                       
       Lingkup           a. Nama paket pekerjaan:                      
       Pekerjaan                                                       
                           Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu     
                           dan  Student Learning Center Universitas    
                           Mataram                                     
                         b. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan:      
                            - Bangunan Lantai 1                        
                            - Bangunan Lantai 2                        
                            - Bangunan Lantai 3                        
                            - Bangunan Lantai 4                        
                            - bangunan Lantai 5                        
                            - Bangunan Power House                     
                            - Landscape Urugan Luar Bangunan           
                            - Pek, Mekanikal dan Elektrikal (ME)       
                            - Bangunan IPAL dan BIOSEVEN               
                            - Penutup Tangki Air – Rooftank            
                            - Biaya Pemasukan Daya listrik komplit panel
                             instalasinya 630.000 Va                   
                         c. Lokasi pekerjaan:                          
                            Jln. Pemuda Komplek Universitas Mataram –  
                            Kota Mataram – Nusa Tenggara Barat         
      Persyaratan Teknis :                                             
                                                                       
      1. Pekerjaan utama yang harus di uraikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan:
                                                                       
           No               Pekerjaan Utama                            
            1   Pekerjaan Struktur Beton Bertulang (Balok,Kolom,Plat   
                Lantai,Plat Dak,Tangga )                               
            2   Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang                        
            3   Pekerjaan Fasade Bangunan (Curtain wall,ACP)           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
         pekerjaan, yaitu :                                            
     No   Jenis Alat          Kapasitas / Spesifikasi Jumlah Status    
                                                            Kepemilikan
                                                              Alat     
     1  Mobil Crane   - Kapasitas Angkat 25 Ton       1 unit Milik/Sewa-
                      - Kapasitas pengangkatan minimal: 10.000 kg/2.5 m Beli/Sewa
                      - Jangkauan hidrolik : 32 s/d 45 m               
                      - Jumlah boom : Min 4 bagian                     
                                                                       
                                                                       
     2. Excavator Standar - Net Engine Output : 160 – 170 HP 1 unit Milik/Sewa-
                      - Bucket Capacity : 1 -1,2 m3          Beli/Sewa 
                      - Di buktikan dengan hasil uji riksa             
                                                                       
                                                                       
     3  Excavator Mini - Net Engine Output : 50 – 70 HP 1 unit Milik/Sewa-
                      - Bucket Capacity : 0.14 m3-0.28 m3    Beli/Sewa 
                      - Di buktikan dengan hasil uji riksa             
                                                                       
     4  Dump Truck    - Kapasitas bak 6 m3 – 8 m3     3 unit Milik/Sewa-
                      - Dimensi kapasitas bak : Panjang x Lebar x Tinggi Beli/Sewa
                      - Di buktikan dengan kartu uji berkala           
                       kendaraan bermotor (KIR)                        
     5  Alat Pancang  - HSPD 320 T                    1 unit Milik/Sewa-
        Hydraulic Static Pile - Rated pilling force/Pressure : 320 Ton Beli/Sewa
        Driver (HSPD) - Pile driving speed : 1,1 – 6,8 m/menit         
        320 T                                                          
                      - Suitable pile/ukuran tiang pancang : 25 x 25 s/d 50 x 50 cm
     6  Lift Barang   - Daya Angkat : 1,8 – 2 Ton     2 Unit Milik/Sewa-
                      - Tinggi Angkat : 25 s/d 30 Meter      Beli/Sewa 
                                                                       
                                                                       
         Persyaratan teknis peralatan :                                
                                                                       
         a. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB,
           Invoice, Kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti
           kepemilikan lainnya                                         
                                                                       
         b. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian
           sewa beli,invoice uang muka,kuitansi uang muka,angsuran,atau bukti sewa
           beli lainnya                                                
                                                                       
         c. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti
           kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa : 
                                                                       
           1) Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa
           2) Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa       
           3) Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa,atau bukti pendukung
             lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari
             pemilik peralatan ke pemberi sewa                         
           4) Kapasitas/Spesifikasi peralatan Excavator di buktikan dengan Laporan
             hasil  pemeriksaan dan pengujian dari PJK3 atau Pengawas  
             Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dari
             Instansi terkait                                          
           5) Kapasitas/Spesifikasi Dump Truck di buktikan dengan Kartu Uji Berkala
             Kendaraan (KIR) yang di keluarkan oleh Instansi terkait   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
         pekerjaan, yaitu :                                            
                                                                       
          Jabatan dalam Jumlah   Sertifikat Kompetensi Kerja Pengalaman
          pekerjaan yang                                Kerja (Tahun)  
         akan di laksanakan                                            
         Manager Proyek/ 1 SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen 5 tahun
         Manager           Konstruksi ( Jenjang 9 )                    
         Pelaksanaan                                                   
         Manager Teknik 1  SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator (Jenjang 9) 5 tahun
                       1   SKK Ahli Arsitek Madya ( Jenjang 8 ) atau STRA 2 5 tahun
                           (yang masih berlaku )                       
         Manager       1   Ijazah S1 Akuntansi            5 tahun      
         Keuangan                                                      
         Manager K3    1   SKK Ahli Keselamatan Konstruksi ( Jenjang 8 atau 9) 0 tahun /
         Konstruksi                                     Tanpa Syarat   
                                        Atau            Pengalaman     
                           SKK Ahli Keselamatan Konstruksi ( Jenjang 7 ) 3 tahun
                                                                       
                                                                       
      4.  Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :                      
                                                                       
          Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima
          puluh miliar rupiah).                                        
                                                                       
          No       Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan          
                                                                       
          Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
          Konstruksi Spesialis)                                        
          1        Pekerjaan Elevator : kepada perusahaan spesialis KBLI 43291
                                                                       
          Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
          kualifikasi kecil dari Provinsi Setempat)                    
          1        Pekerjaan Bangunan Power House/Rumah Genset         
                                                                       
      5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) :                        
                                                                       
         Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis
         pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :           
         No   Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya                     
         1    Pekerjaan Struktur Kejatuhan Pabrikasi baja dari Mobile Crane
              Rangka Atap Baja ketika pemasangan rangka atap baja, Tangan
                               terjepit baja, Tertusuk Ujung baja yang 
                               runcing, kejatuhan material baja, kena alat
                               kerja, Terjadinya kecelakaan fatal akibat
                               kesalahan prosedur pada saat pengoperasian
                               mesin las                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        Persyaratan Kualifikasi :                                      
                                                                       
            HAL      KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK                  
        Persyaratan   1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka
        Kualifikasi     jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan
                        paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu)
                        kerjasama operasi untuk pekerjaan yang bersifat tidak
                        kompleks dan untuk pekerjaan yang bersifat kompleks
                        dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan;    
                      2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
                        usaha di bidang jasa konstruksi;               
                        a. Memiliki NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi
                          KBLI 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan dan KBLI
                          43904 Konstruksi Pemasangan Kerangka Baja    
                        b. Jika Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta
                          menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum   
                          terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
                          mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang 
                          menunggu verifikasi;                         
                      3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan  
                        Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang
                        klasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006)
                        dengan Kode KBLI 41016 dan Sub bidang Klasifikasi
                        Konstruksi Pemasangan Kerangka Baja (KK016)    
                        dengan Kode KBLI 43904                         
                      4. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi
                        Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar
                        (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
                        pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir): 
                        a. untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman
                          pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU
                          yang disyaratkan pada angka 3, yaitu -       
                        b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan
                          pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang 
                          disyaratkan dan lingkup pekerjaan pembangunan
                          Gedung Pendidikan                            
                      5. Memiliki Sertifikat yang masih berlaku :      
                        a. Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015     
                        b. Sertifikat Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015
                        c. Sertifikat Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
                          Kerja ISO 45001:2018                         
                      6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
                        perusahaan (apabila ada perubahan);            
                      7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
                        tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
                        yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
                        pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
                        dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
                        Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
                        pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
                        Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
                        diluar tanggungan Negara;                      
                      8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                        konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
                                                                       
                        baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
                        pengalaman subkontrak.                         
                      9. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang
                        dari 3 (tiga) tahun:                           
                        a. Dikecualikan dari ketentuan angka 8 untuk   
                          pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling
                          banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
                          juta rupiah);                                
                        b. Harus mempunyai pengalaman pada bidang yang 
                          sama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, untuk 
                          pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling
                          sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
                          rupiah) sampai dengan  paling banyak         
                          Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
                      10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan   
                        perhitungan: SKP = KP – PKP = nilai Kemampuan Paket,
                        dengan ketentuan:                              
                        (1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
                           ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
                        (2) untuk usaha non kecil (Menangah dan Besar), nilai
                           Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6  
                           (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.P = jumlah paket
                           Pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan. N =
                           jumlah paket pekerjaan Konstruksi terbanyak yang
                           dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun
                           waktu 5 (lima) tahun terakhir               
                      11. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
                        berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat
                        dikecualikan untuk peserta yang secara peraturan
                        perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan   
                        perpajakan tahun terakhir, misalnya baru berdiri
                        sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir;
                      12. Dalam hal peserta melakukan KSO:             
                        a. Evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, dan 9
                          dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung
                          dalam KSO;                                   
                        b. Evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling
                          melengkapi oleh anggota KSO dan setiap anggota KSO
                          harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan;
                        c. Evaluasi pada angka 5, dilakukan secara saling
                          melengkapi oleh anggota KSO;                 
                        d. Evaluasi pada angka 4 hanya dilakukan kepada
                          leadfirm KSO; dan                            
                        e. dalam hal KSO dilakukan antara usaha kualifikasi
                          menengah dengan usaha kualifikasi kecil, maka
                          evaluasi pada angka 10 tetap dilakukan terhadap
                          usaha kecil tersebut.                        
                                                                       
   6. Bahan bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
      yangakan dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada waktunya
                                                                       
    7. Material On Site (MOS)                                          
         -  Tiang Pancang                                              
         -  Besi Beton                                                 
                                                                       
         -  Elevator (Lift)                                            
         -  Air Conditioner (AC)                                       
                                                                       
         -  Material MEP                                               
         -  Aluminium Composite Panel (ACP)                            
         -  Baja Rangka Fasade                                         
                                                                       
         -  Baja Rangka Atap                                           
         -  Kusen Pintu Jendela                                        
         -  Penutup Atap                                               
                                                                       
                                                                       
      Cara Pelaksanaan :                                               
      Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
      ketentuan dalam Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara
      Penjelasan serta mengikuti petunjuk Direksi.                     
                                                                       
 21.2. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA                              
                                                                       
  1. PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG                                
      a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton ready-mixed yang
        didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi Lapangan, dengan takaran, adukan serta
        cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam ASTM C94-
        78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.                            
                                                                       
      b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan
        yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh
        kontraktor dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat
        diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
      c. Pemeriksaan                                                   
        Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran contoh
        atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk
        pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh Direksi Lapangan
        sebelum pengadukan beton.                                      
                                                                       
      d. Persetujuan                                                   
        Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan dilaksanakan.
        Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan perlengkapan / penyelesaian pekerjaan.
        Jangan memeroses sampai keadaan perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan
        beton sampai hasil percobaan, adukan beton dan contoh – contoh benda diuji disetujui
        oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai semua
        penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan.                    
      e. Adukan Beton dan Kekuatan                                     
        Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium oleh
        kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua pihak, Kontraktor dan pemasok beton
        ready-mix. Kekuatan tercantum adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari
        hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari yang diijinkan.
      f. Temperatur Beton Ready-Mix                                    
        Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38O
        C.                                                             
                                                                       
      g. Bahan Campuran Tambahan                                       
        Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai
        dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan additive,
        maka pelaksanaannya harus dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus
        sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge dengan
        persetujuan Direksi lapangan sebelumnya.                       
      h. Kendaraan Pengangkut                                          
        Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air
        yang tepat.                                                    
                                                                       
      i. Pelaksanaan Pengadukan                                        
        Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen dan
        agregat dituangkan dalam alat penganduk.                       
      j. Penuangan Beton                                               
        Proses pengeluaran beton ready-mix dilapangan proyek dari alat pengaduk di kendaraan
        pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1.5 jam atau sebelum alat
        pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut diatas harus
        diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.                  
        Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila dipergunakan retarder
        yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.                    
      k. Keadaan Khusus                                                
        Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton
        maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau Keputusan Direksi Lapangan dalam
        menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang
        disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi
        tersebut.                                                      
                                                                       
      l. Penggetaran                                                   
        Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI 309R-87
        (Recommended Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat mungkin penggetaran
        beton dilakukan dengan concrete-vibrator (engine/electric).    
                                                                       
                                                                       
  2. PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG                                   
                                                                       
     Kontraktor diminta untuk melaksanakan pekerjaan pondasi bangunan dengan menggunakan
     tiang pancang yang meliputi :                                     
      1. Pengadaan tenaga kerja, bahan/material, dan peralatan yang dibutuhkan.
      2. Pembuatan dan pelaksanaan pondasi pra-rancang.                
      3. Pembuatan/Pengadaan tiang pancang.                            
      4. Pelaksanaan pekerjaan pemancangan.                            
     Pekerjaan loading-test termasuk pengadaan peralatan dan bebannya  
                                                                       
  3. PEKERJAAN FASADE BANGUNAN                                         
     PEKERJAAN ACP                                                     
     a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
        menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan
        kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.         
     b. Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam
        produk saja.                                                   
     c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan Bantu untuk mempermudah
        serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat
        pada posisinya.                                                
     d. Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada
        posisinya.                                                     
     e. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan bahan
       caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor.              
     f. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
        menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
        tambahan.                                                      
     g. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus merupakan hasil
        pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.                    
     h. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar
        matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan.     
                                                                       
                                                                       
  4. PEKERJAAN STRUKTUR ATAP                                           
                                                                       
     Rangka Atap                                                       
     Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi baja seperti pelat-pelat, profil-profil,
     baut-baut. Angker-angker menurut kebutuhan sesuai dengan gambar rencana serta
     persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.                     
     Semua pekerjaan pembuatan bagian konstruksi baja seperti sambungan – sambungan
     pengelasan baik las sudut maupun las penuh dan lain-lain sesuai dengan gambar rencana serta
     persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.                     
     Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti pemasangan semua
     elemen-elemen rangka baja, pengecatan dan lain-lain sesuai gambar rencana serta persyaratan
     pelaksanaan dan uraian pekerjaan.                                 
    Penutup Atap                                                       
    Sebelum pemasangan penutup akan dimulai, semua rangka baja, seperti kuda-kuda, gording
    harus sudah terpasang dengan baik.                                 
    Penutup atap sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dahulu disesuaikan bentuk serta
    ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja. Jarak antar penutup atap harus
    sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat penutup atap yang digunakan. Sebelum
    pemasangan dilakukan, kontraktor harus mengajukan gambar shop drawing yang
    menggambarkan tentang metode dan cara pemasangannya kepada konsultan MK minimal lima
    hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.                 
  5. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL                                    
     PEKERJAAN AC                                                      
                                                                       
     Unit AC terbagi menjadi 2 sistem, sistem pertama harus merupakan tipe VRF air cooled,
     Menggunakan Inverter DC, Terdiri dari 1 outdoor dan multiple indoor, dimana setiap
     indoor mempunyai kemampuan untuk mendinginkan ruangan dan bisa diatur
     temperature dan fan speednya secara independent dengan menggunakan remote control
     maupun central controller, terkoneksi dalam 1 refrigerant sirkuit. Seluruh outdoor, indoor,
     remote control, refnet joint, sentral controller harus merupakan merek yang sama dengan
     merek AC yang digunakan.                                          
     Outdoor Unit harus bisa dipasangkan dengan dengan berbagai model Indoor Unit, yang
     diantaranya :                                                     
     Type Ceiling Cassette (1 Way Flow, Double Flow dan 4 Way Flow)   
     Type Ceiling Duct (Low / Medium / High Static Pressure)          
     Type Wall                                                        
     Type Floor Standing                                              
    Refrigerant yang digunakan adalah R410a                            
    Unit Outdoor                                                       
      Semua outdoor harus dipasang diatas atap bangunan dan terhubung ke indoor yang
      ada didalam gedung.                                              
          Panjang pipa refrigerant antara outdoor ke indoor system VRF harus mampu
           mencapai 165 meter dengan beda ketinggian 90 meter tanpa oil trap
          Panjang pipa refrigerant antara outdoor ke indoor system split wall harus
           mampu mencapai 30 meter dengan beda ketinggian 15 meter.    
          Panjang pipa refrigerant antara outdoor ke indoor system split cassette harus
           mampu mencapai 50 meter dengan beda ketinggian 30 meter.    
      Baik outdoor maupun indoor harus dirakit secara utuh di pabrik dan ditest di pabrik
      sebelum dikirim, Outdoor unit harus sudah terisi refrigerant R410a dari pabrik, dan
      dilengkapi fungsi automatic refrigerant charge, instalasi harus sesuai dengan standar
                                                                       
                                                                       
Pemasangan unit indoor dan outdoor harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
      Casing outdoor unit haruslah weatherproof yang dilapisi dengan Polyester Resin
      coating untuk mencegah dari korosi.                              
                                                                       
                                                                       
      Outdoor harus masih bisa beroperasi dengan baik pada suhu luar ruangan hingga 52°
      C                                                                
          Outdoor unit harus memiliki maksimal 1 buah scroll Compressor pada setiap
           module nya.                                                 
          Setiap outdoor unit harus menggunakan Scroll Compressor tipe DC Inverter.
          Setiap outdoor unit harus menggunakan Condenser Fan tipe Axial dengan
           motor DC Inverter.                                          
          Inverter untuk Condenser Fan harus terpisah dengan Inverter untuk
           Compressor.                                                 
          Compressor harus di tempatkan di dalam compartment tersendiri di dalam
           outdoor unit yang terbuat dari bahan metal.                 
          Noise level outdoor unit tidak boleh melebihi 58 dB(A) pada saat beroperasi
           (kapasitas 6HP), dimana ini diukur di ruang tak bergema secara horizontal
           dengan jarak 1 meter dan pada ketinggian 1.5 meter dari atas pondasinya
          Jumlah module Outdoor Unit yang terhubung dalam 1 (satu) system maksimal
           3 module.                                                   
          outdoor dilengkapi dengan refrigerant accumulator sebagai pengaman
           compressor untuk mencegah liquid back flow.                 
      Kompresor                                                        
          Compresor haruslah merupakan tipe Scroll dengan cangkang bertekanan
           rendah yang memiliki efisiensi tinggi dan dilengkapi dengan kontrol inverter
           yang dapat merubah kecepatan putaran kompresor menyesuaikan dengan
           beban pendinginan yang dibutuhkan                           
      Heat Exchanger                                                   
          Heat exchanger harus terbuat dari pipa tembaga dengan sisi dalam beralur
           yang dipasangkan secara mekanik ke aluminum fin, dimana fin ini haruslah
           dilapisi dengan lapisan Blue Fin anti korosi                
      Fan Motor                                                        
          Motor fan di outdoor unit harus memiliki kecepatan bertingkat yang
           dikendalikan dengan Inverter DC dan mempunyai kemampuan untuk
           menurunkan noise level jika beroperasi di malam hari baik secara otomatis
           maupun manual                                               
      Perlengkapan keselamatan                                         
          Peralatan keselamatan berikut ini harus sudah termasuk didalam outdoor unit :
           high pressure switch, control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug,
           thermal protectors untuk kompresor and fan motor, over current protection
           untuk inverter and anti-recycling timers                    
      Oil recovery mode harus beroperasi secara otomatis untuk memastikan kembalinya oil
      ke Compresor                                                     
                                                                       
      Unit Indoor                                                      
      Indoor unit harus merupakan type ceiling cassette, ceiling concealed dan type wall
      mounted.                                                         
      Sebagian indoor dilapisi part Electrostatic anti allergy enzym filter.
      Komponen dasar dari indoor unit terdiri dari Kipas, motor kipas, koil evaporator dan
      Elektronik expantion valve.                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      Kipas haruslah tipe direct drive dengan motor AC/DC dengan efficiency tinggi yang
      beroperasi dengan tegangan 220-240 volt, 1 phase, dan 50 Hz.     
                                                                       
      Komponen filter udara harus disediakan dan dipasang oleh kontraktor pemasang agar
      bisa menyesuaikan dengan kondisi di lapangan                     
      Koil merupakan tipe direct expantion yang terbuat dari tube tembaga yang terpasang
      pada fin aluminum.                                               
                                                                       
                                                                       
  Kontrol                                                              
      Unit AC ini harus bisa dikendalikan dari 2 kontrol yakni remote kontrol tipe kabel dan
      sentral kontroler                                                
                                                                       
      Remote kontrol yang di gunakan harus dilengkapi dengan backlit untuk memudahkan
      pengaturan didalam ruangan yang gelap.                           
      Sentral kontroler haruslah rakitan dari pabrikan yang sama dengan merk AC yang
      digunakan dan merupakan tipe Touch Screen.                       
      Sentral kontroller harus mampu menampilkan :                     
      a.  Icon dari setiap indoor dan layout bangunan.                 
      b.  Suhu didalam ruangan setiap indoor, status On/Off/Alarm      
      c.  Mengendalikan operasi indoor                                 
      d.  Schedule operasi untuk 1 tahun                               
      e.  Setting suhu, Fan, dll untuk setiap indoor                   
      f.  Error yang terjadi di setiap indoor                          
      Untuk memenuhi fungsi kontrolnya, setiap indoor harus dihubungkan dengan indoor
      lain secara seri menuju outdoornya yang kemudian menuju sentral kontroller dengan
      menggunakan kabel shielded 2 core dengan ukuran minimal ketebalan 1.3 mm2.
      Power failure dan kondisi maintenance pada salah satu Indoor Unit tidak boleh
      menyebabkan penghentian pengoperasian di Indoor Unit yang lain.  
      Pengadaan dan pemasangan kabel kontrol dari indoor ke outdoor sampai ke sentral
      controller merupakan tanggung jawab kontraktor pemasang          
                                                                       
Instalasi Pipa Tembaga dan test kebocoran                              
      Instalasi pipa harus mengacu kepada prosedur pemasangan AC dari pabrikan AC yang
      di gunakan.                                                      
          Joint yang digunakan harus sesuai dengan standard pabrik dengan merk yang
           sama dengan merk AC nya menggunakan model T Joint untuk pemasangan
           yang lebih flexible.                                        
          Pipa tembaga yang digunakan harus memuliki tekanan kerja aman minimal 40
           Bar.                                                        
          Selama proses pengelasan pipa tembaga, bagian dalam pipa tembaga harus
           selalu dialiri gas nitrogen (N2) untuk menghindari terbentuknya oxide di
           bagian dalam pipa. Laju aliran N2 dan metode pengerjaan mengacu ke masing-
           masing merk AC.                                             
          Pipa tembaga harus kering, bersih, hampa dan tidak bocor sebelum di isi
           dengan refrigerant.                                         
          Jumlah refrigerant yang diisikan harus sesuai dengan kebutuhan sytem AC
           terpasang dengan metode perhitungan volume pipa terpasang dan
           menggunakan peralatan dan timbangan digital yang di rekomendasi dari
           Pabrik AC yang di gunakan.                                  
          Pekerjaan pengelasan merupakan tanggung jawab kontraktor dan diawasi oleh
           perwakilan pabrik                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      Test kebocoran pipa tembaga harus menggunakan gas nitrogen dengan mengikuti
      prosedur dibawah ini :                                           
                                                                       
          Step 1  Tekanan sampai 10.3 Bar (149 Minimal 3 menit Untuk mendeteksi
                  Psi)                                 kebocoran besar 
          Step 2  Tekanan sampai 21.5 Bar (312 Minimal 5 menit         
                  Psi)                                                 
          Step 3  Tekanan sampai 38 Bar (551 Minimal 24 jam Untuk mendeteksi
                  Psi)                                 kebocoran halus 
      Setelah itu pemipaan bisa disambungkan ke outdoor dan indoor unit dengan memakai
      peralatan kerja sesuai dengan rekomendasi dari pabrik            
      Sistem pemipaan kemudian harus di vacuum sampai 0.2 torr (-755 mmHg) dan
      dipertahankan pada posisi tersebut sampai 4 jam dengan mengunakan vacuum pump.
      Seluruh pekerjaan ini harus dilakukan sebelum kabel listrik disambungkan ke outdoor
      unit dan indoor unit.                                            
      Tambahan refrigerant kedalam system pemipaan harus dihitung sesuai standard pabrik
      dan ditimbang agar sesuai dengan jumlah hasil perhitungan.       
      Pekerjaan pressure test, koneksi, vacuum test dan penambahan refrigerant ini
      merupakan tanggung jawab kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik
                                                                       
                                                                       
  Material Pipa                                                        
      Pipa refrigerant yang dipakai haruslah type pipa tembaga seamless yang memenuhi
      standard ASTM B280. Baik pipa gas maupun liquid harus dilengkapi dengan insulasi
      jenis closed cell dengan ketebalan minimal 19 mm atau sesuai dengan rekomendasi
      pabrikan insulasi yang di gunakan untuk mencegah terjadinya kondensasi di
      permukaan pipa. Untuk kondisi khusus dengan temperature dan kelembaban
      lingkungan tinggi harus menggunakan insulasi dengan ketebalan sesuai dengan
      software selection dari supplier insulasi yang di gunakan. Bagian pemipaan yang
      terpapar sinar matahari harus ditutup dengan pelindung untuk menjaga agar insulasi
      terhindar dari kerusakan karena sinar matahari                   
     PEMASANGAN ELEVATOR                                               
    a. Lokasi pemasangan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.    
    b. Ruang mesin, ruang luncur berikut ruang luncur teratas (overhead), sumuran dasar (pit),
      luang lari atap (top runby, luang lari bawah (bottom runby), luang aman bawah (pit safe
      clearance, luang aman atas (overhead safe clearance) dan jarak kerja (travel/rise), harus
      memiliki dimensi minimal dan bentuk sesuai ketentuan dari pabrik pembuat elevator.
    c. Kontraktor harus menyerahkan, memasang elevator baru sebagai suatu unit lengkap dengan
      kabin, peralatan keamanan, pintu/lubang darurat, beban pengimbang, motor, kabel, kipas
      dan pintu di setiap lantai, panel pengoperasian, indikator dan kelengkapan tambahan lainnya
      sesuai standar pabrik pembuat, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini.
    d. Pemasangan harus mengikuti rekomendasi dari pabrik pembuat atau petunjuk tertulis dan
      harus dipasang oleh tenaga kerja yang ahli dan berpengalaman.    
    e. Pengerjaan sistem elektrikal untuk elevator harus mengikuti petunjuk dari pabrik
      pembuatnya dan memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis             
    f. Pekerjaan dan Pemasangan Elevator harus di lakukan pengujian dan pemeriksaan oleh PJK3
      atau Dinas Binwasnaker dan K3                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 21.3. PEKERJAAN PENDUKUNG LAINNYA.                                    
 a. S I T U A S I                                                      
    Pekerjaan yang dilaksanakan terletak di atas tanah yang berlokasi di Kompleks Universitas
    Mataram.                                                           
                                                                       
 b. PENGUKURAN                                                         
    a.  Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar.
    b.  Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dengan gambar-
        gambar perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama
        atau skala besar.                                              
        Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Direksi Lapangan.
    c.  Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan
        pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor sepenuhnya.
                                                                       
    d.  Ketidak cocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan- perbedaan antara gambar
        dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan, untuk diproses
        keputusannya ke Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.         
    e.  Sebagai ukuran pokok kurang lebih 0,00 (titik duga pokok = titik nol) ditentukan
        kemudian oleh tanda-tanda tersebut dari patok-patok beton yang permanen di atas
        halaman pembangunan.                                           
        Oleh Kontraktor tanda-tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara selama
        pembangunan.                                                   
    f.  Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan
        ketelitian yang sebesar-besarnya antara lain dengan mempergunakan alat-alat
        waterpas dan theodolit.                                        
    g.  Piket-piket untuk mengadakan sumbu-sumbu (as) dan tinggi tidak boleh lebih kecil
        dari 10 x 10 cm yang terbuat dari balok kayu kualitas klas 2.  
    h.  Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
           Garis sempadan dan patok patok yang sah dikerjakan oleh Kontraktor dan
                                                                      
           disyahkan oleh Dinas Tata Kota Pemda setempat dinyatakan dalam sebuah Berita
           Acara.                                                      
           Pelaksanaan ini jika terdapat kelambatan, tidak akan dapat dipakai alasan untuk
                                                                      
           penundaan waktu pembangunan; semua biaya adalah tanggung jawab
           Kontraktor.                                                 
           Lantai dasar gedung ini adalah Peil lantai ± 0.00 m, yang dijadikan pegangan
                                                                      
           pada waktu pelaksanaan.                                     
           Pengukuran siku hanya dilakukan dengan alat teropong Waterpas atau Theodolit.
                                                                      
           Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga Phytagoras tidak
                                                                      
           diperkenankan.                                              
           Kebenaran pengukuran-pengukuran horizontal maupun vertical sepenuhnya
                                                                      
           adalah tanggung jawab Kontraktor.                           
           Kesalahan pengukuran harus segera diperbaiki, dan akibat-akibat yang terjadi
           karenanya (misalnya pembongkaran) harus ditanggung oleh Kontraktor.
 c. BARANG CONTOH (SAMPLE)                                             
    a. Kontraktor dan Sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
       (sample) dari material yang akan dipakai/ dipasang, untuk mendapat persetujuan
       dari Konsultan Manajemen Konstruksi.                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
       bukti/sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang /material tersebut.
    c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
       pemesanan), maka kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan :
          Brosur.                                                      
                                                                      
          Katalogue.                                                   
                                                                      
          Gambar kerja atau shop drawing.                              
                                                                      
          Mock-up dan sample.                                          
                                                                      
          Dll. yang dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan harus
                                                                      
          mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.         
 d. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN                                           
    a. Kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu
       pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
    b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh kontraktor dan
       sub-kontraktor yang bersangkutan.                               
 e. GAMBAR-GAMBAR “ AS-BUILT DRAWING “                                 
    a. Kontraktor atau sub-kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built
       Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara
       kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari.
       Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas, setelah disetujui oleh
       Konsultan Manajemen Konstruksi (dibuat rangkap-3 (tiga)), dan Pemberi Tugas.
    b. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan yang telah disetujui dan diterima oleh pihak
       Konsultan Manajemen Konstruksi, maka sub-kontraktor diwajibkan membuat "As
       Built Drawing" yang setelah diteliti dan disetujui oleh pihak Konsultan Manajemen
       Konstruksi dan Konsultan Perencana diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam
       rangkap-3 (tiga) set, lengkap dibukukan.                        
 f. SHOP-DRAWING                                                       
    Dalam hal-hal tertentu maka kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan suatu pekerjaan
    yang membutuhkan penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal tersebut tidak terdapat dalam
    gambar-gambar kerja, maka kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan membuat
    gambar-gambar shop drawing untuk kebutuhan tersebut dan mendapat persetujuan dari
    Konsultan Manajemen Konstruksi, dibuat rangkap-3 (tiga).           
 g. FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK                                       
    a. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor diwajibkan membuat foto foto dokumentasi proyek
       meliputi :                                                      
          Foto-foto kegiatan pekerjaan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet,
           penempatan peralatan-peralatan lapangan (beton-batcher), penempatan
           material, fabrikasi baja dll.                               
          Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain pembesian, bekisting,
           pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran.             
          Dan lain-lain kegiatan yang diangggap perlu oleh Konsultan Manajemen
           Konstruksi.                                                 
    b. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0%, 10%, 20%, 30%, 40% dan
       seterusnya sampai dengan 100% (setiap peningkatan progress 10%) dan kondisi pada
       waktu selesainya masa pemeliharaan.                             
    c. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna) masing-masing 2 (dua)
       eksemplar untuk Pemberi Tugas dan 1 (satu) eksemplar untuk Konsultan Manajemen
       Konstruksi, file diserahkan kepada Pemberi Tugas.               
    d. Tiap stage/tahap disyaratkan min. 18 (delapan belas) foto.      
 Pasal 22. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN                      
 Semua benda dan bangunan existing sebagaimana yang tercantum dalam gambar harus
 dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :        
 1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri bekas-bekas bongkaran
     ketempat yang ditentukan oleh Konsultan MK.                       
 2.  Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi yang
     berada di dalam lokasi pekerjaan sehingga instalasi tersebut kembali bisa berfungsi seperti
     sebelumnya.                                                       
 3.  Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing dan lain-lain
     harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh
     Konsultan MK. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia
     di lapangan dalam keadaan siap pakai. Kecuali bongkaran yang masih bisa dimanfaatkan
     kembali seperti genteng penutup atap harus diserahterimakan kepada Pemilik Proyek.
 4.  Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang
     diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap
     material/barang-barang yang sudah terpasang (existing)            
 Pasal 23. PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG                             
    Dalam pekerjaan pondasi ini kontraktor diwajibkan untuk mempelajari dan mengajukan
    penawaran serta mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk pekerjaan pondasi.
    Kontraktor diwajibkan membuat uraian dan metode pekerjaan serta waktu pekerjaan (time
    schedule) pondasi yang disesuaikan dengan site yang ada.           
    23.1. Pekerjaan persiapan pondasi.                                 
        1. Lingkup Pekerjaan                                           
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya-gunaan semua tenaga kerja,
           bahan-bahan, dan perlengkapan–perlengkapan untuk semua pekerjaan
           penggalian, pengisian/pengurugan dan pembuatan konstruksi pondasi.
        2. Sifat Pekerjaan                                             
           Selama masa pelelangan, semua rekanan harus memahami secara tepat mengenai
           sifat penggalian dan pengurugan yang diharuskan, sehingga harga-harga
           penawarannya telah memungkinkan bagi terlaksananya pekerjaan tersebut
           dengan baik.                                                
    23.2. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang Beton Prestress beserta Pile Cap
      a. Uraian Pekerjaan.                                             
        Lingkup Pekerjaan                                              
        Kontraktor diminta untuk melaksanakan pekerjaan pondasi bangunan dengan
        menggunakan tiang pancang yang meliputi :                      
        1. Pengadaan tenaga kerja, bahan/material, dan peralatan yang dibutuhkan.
        2. Pembuatan dan pelaksanaan pondasi pra-rancang.              
        3. Pembuatan/Pengadaan tiang pancang.                          
        4. Pelaksanaan pekerjaan pemancangan.                          
        5. Pekerjaan loading-test termasuk pengadaan peralatan dan bebannya.
         Persyaratan Lain yang diperlukan dalam pekerjaan ini :        
         Persyaratan teknis lain yang berlaku untuk pelaksanaan ini terdiri :
           o Peraturan Beton Indonesia 1971.                           
           o Petunjuk Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang
             untuk Rumah dan Gedung (SKBI – 2.3.53.1987).              
           o Tata Cara Penghitungan Struktur Beton SK-SNI T-15-1993-03.
           o Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bangunan Gedung SK-SNI 03-2874-
             2002                                                      
           o Peraturan-peraturan dan persyaratan lainnya yang mempunyai hubungan
             keterkaitan dengan pekerjaan ini.                         
      b. Ketentuan                                                     
         Umum                                                          
         Panjang tiang yang tercantum dalam gambar rencana merupakan ukuran panjang
         maksimum yang dipergunakan sebagai patokan. Ukuran panjang ini ditentukan
         berdasarkan laporan penyelidikan tanah di lapangan.           
         Kalendering dan kedalaman akhir tiang harus ditentukan berdasarkan rumus-
         rumus empiris yang berlaku. Untuk hal tersebut, kontraktor diwajibkan
         memberikan perhitungannya sebelum pelaksanaan pekerjaan tiang dilakukan
         untuk diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
         Catatan (Daily Pile Record) yang menunjukan nomor tiang, tinggi muka tanah,
         dimensi tiang, tanggal pelaksanaan, penyimpangan posisi, kedalaman
         pemancangan, type alat, pile driIing log, kedalaman muka air dan hal-hal lain yang
         dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi harus disediakan oleh
         kontraktor untuk tiap-tiap tiang yang dikerjakan.             
         Untuk tiap-tiap 1% dari jumlah total tiang dengan minimum 1 tiang yang
         dikerjakan, harus diadakan loading test dengan beban test sampai dengan dua kali
         beban kerja dengan prosedur ASTM D 1143-81.                   
         Kontraktor wajib menyerahkan 4 (empat) set laporan loading test kepada
         Konsultan Manajemen Konstruksi dan perencana.                 
         Tiang Pancang                                                 
         Tiang Pancang direncanakan, diproduksi, dan pemancangan serta loading test
         sepenuhnya dilakukan/dilaksanakan oleh kontraktor spesialis dengan ketentuan
         dimensi/ukuran, daya dukung, mutu/komposisi bahan, peralatan dan persyaratan
         lain yang tercantum di dalam gambar dan persyaratan teknis pelaksanaan
         pekerjaan tiang pancang                                       
         Tiang pancang yang dipergunakan adalah tiang pancang prestressed Spun-Pile
         kelas A dimensi sesuai dengan gambar rencana dan perhitungan struktur dengan
         ketentuan dasar mengikuti konstruksi/sistem pabrik termasuk sistem sambungan
         (jika ada).                                                   
         Untuk keperluan pengawasan, pemeriksaan, atau pengujian, pemberi tugas,
         Konsultan Manajemen Konstruksi, atau konsultan perencana harus diijinkan untuk
         melihat/meninjau proses dan prosedur pembuatan tiang pancang dilokasi/pabrik
         tempat pembuatannya.                                          
         Tenaga Ahli dan Peralatan                                     
         1. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor spesialis dan berpengalaman
           didalam pelaksanaan pekerjaan pondasi tiang pancang, sehingga dapat
           dihasilkan mutu pekerjaan yang diisyaratkan dengan daya dukung yang sesuai
           dengan yang tercantum dalam spesifikasi/gambar rencana.     
         2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, kontraktor harus menggunakan peralatan
           yang cukup dan memadai agar dicapai hasil pekerjaan yang memuaskan dan
           dapat dipertanggungjawabkan mutunya.                        
         Garansi                                                       
         Sehubungan dengan sistem pabrik sebagai sistem tiang pancang yang dipakai,
         untuk kontraktor harus meminta dan mendapatkan jaminan/garansi pekerjaan
         tiang pancang dari spesialis dan produsennya yang isinya menjamin bahwa tiang-
         tiang yang disupply dan dipancang akan mampu menahan atau memikul beban
         kerja yang direncanakan tanpa terjadi keretakan pada badan tiang.
         Surat Jaminan/Garansi tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas melalui
         Konsultan Manajemen Konstruksi.                               
         Toleransi Dimensi dan Pemancangan                             
         Toleransi maksimum yang diijinkan untuk pembuatan tiang pancang adalah
         sebagai berikut :                                             
         1. Deviasi terhadap kelurusan 10 mm.                          
         2. Deviasi terhadap bentuk penampang (bujur sangkar) dalam arah memanjang
           pada kepala tiang tg a = 0.03.                              
         3. Variasi pada penampang tiang = 1 mm pada 90 % dari tiang-tiang yang diukur
           dengan maksimum 5 mm untuk 1 (satu) tiang. Sekurang-kurangnnya 90 % dari
           seluruh tiang mempunyai luas penampang yang sama dengan yang diisyaratkan.
         4. Kemiringan pemancangan maksimum 2 %.                       
         5. Pergeseran posisi pemancangan dari titik pusatnya maksimum 10 cm dan total
           pergeseran antar 2 tiang yang paling berdekatan tidak boleh lebih dari 15 cm.
         Penandaan Tiang                                               
         Tiang-tiang yang dibuat harus diberi tanda dalam hal-hal sebagai berikut :
         1. Tanggal/seri pembuatan/pengecorannya untuk keperluan identifikasi.
         2. Tanda pada titik-titik tumpuan penyimpanan dan pengangkatan berupa tanda-
           tanda yang cukup jelas dan tidak mudah terhapus.            
         3. Tanda-tanda berupa cat putih untuk keperluan catatan/record pemancangan
           setiap jarak 50 cm mulai dari ujung bawah tiang pancang.    
       c. Pelaksanaan Pekerjaan.                                       
         Kondisi Lokasi Pekerjaan :                                    
         Pemeriksaan                                                   
         Sebelum mulai tiap-tiap tahap pelaksanaan, kontraktor diminta untuk memeriksa
         hasil pelaksanaan pekerjaan yang terdahulu menyangkut mutu dan persyaratan
         yang harus dipenuhi. Kelalaian atau penyimpangan yang terjadi menjadi beban
         dan tanggung jawab kontraktor sepenuhnya dalam hal perbaikan dan
         penggantiannya.                                               
         Ketidak-cocokan                                               
         Dalam hal terjadi ketidak-cocokan keadaan lapangan pekerjaan, kontraktor
         diminta untuk segera memberitahu Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
         dicarikan penyelesaiannya.                                    
         Dalam hal ini, kontraktor tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan pekerjaan di
         daerah yang masih memerlukan penyelesaian permasalahan sebagai akibat adanya
         ketidak-cocokan.                                              
         Pengukuran Posisi Kedudukan Tiang Pancang :                   
         Titik-titik pusat tempat pemancangan pondasi tiang pancang harus ditentukan
         dengan menggunakan peralatan ukur tanah Theodolit serta dilaksanakan oleh
         surveyor yang cukup berpengalaman. Titik-titik yang didapat harus ditandai
         dengan patok berupa potongan kayu (5/7) yang ditancapkan tegak lurus ke dalam
         tanah dalam kondisi kokoh, kuat, dan tidak mudah berubah tempat kedudukannya.
         Pada saat pemancangan dilakukan, patok kayu harus dicabut.    
         Pemancangan :                                                 
         1. Proses pemancangan untuk tiap-tiap tiang harus dicatat dalam buku catatan
           pemancangan (Record of blows to the final sets).            
         2. Pemancangan dilakukan pada lokasi-lokasi yang telah ditandai yang ditentukan
           berdasarkan gambar rencana dan hasil pengukuran lapangan.   
         3. Proses pemancangan tiang kedalam tanah harus dilakukan secara terus menerus
           tanpa intermisi hingga mencapai lapisan daya dukung tanah yang diperlukan.
         4. Pemotongan beton (trimming) pada ujung atas tiang pancang untuk keperluan
           penyambungan pada pelaksanaan pembuatan pile-cap dilakukan pada posisi
           elevasi 15 cm diatas elevasi rencana bagian bawah pile-cap dengan menyisakan
           besi tulangan tiang untuk keperluan penyambungan ke dalam pile-cap.
           Panjang minimal tulangan yang harus disisakan untuk memenuhi syarat-syarat
           sebagai berikut :                                           
           a. Tidak kurang dari 40 kali dia. tulangan utama.           
           b. Tidak kurang dari 45 cm.                                 
         5. Panjang tiang yang harus tersisa minimal 1.5 meter diatas elevasi bawah pile-
           cap.                                                        
         6. Satu dari grup pertama dari tiang yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen
           Konstruksi harus dilakukan percobaan pembebanan (Loading Test). Sisa dari
           tiang yang akan dipancang sampai “set” atau penetrasi yang ditentukan oleh
           Konsultan Manajemen Konstruksi setelah mempertimbangkan hasil percobaan
           pembebanan.                                                 
         7. Tiang-tiang yang rusak selama pemancangan, bagian yang rusak harus dibuang
           dan kemudian sisa yang masih baik disambung dengan sistem dan metode yang
           disetujui oleh konsultan perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi. Bila
           kerusakan tiang tidak dapat diperbaiki atau mutu dari tiang setelah diperbaiki
           diragukan, maka harus dipancang tiang pengganti dengan beban biaya dan
           pelaksanaan menjadi tanggung-jawab kontraktor sepenuhnya.   
         8. Tiang-tiang yang telah dipancang tidak boleh dipergunakan untuk keperluan
           sementara kecuali untuk keadaan-keadaan khusus dan harus dengan
           persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.                 
        Percobaan Pembebanan (Loading-Test) :                          
        Peralatan Pembebanan.                                          
         1. Percobaan pembebanan dilakukan dengan menggunakan jack yang mendapat
           reaksi dari beban diatasnya yang lebih besar dari beban yang diisyaratkan
           dimana diletakan diatas platform yang bertumpu terlepas dari tiang percobaan.
         2. Beban terdiri dari kubus-kubus beton dengan ukuran dan berat seragam.
         3. Pelat percobaan baja dengan tebal yang disesuaikan untuk pembebanan,
           dipasang diatas kepala tiang untuk mendapatkan pembebanan yang sempurna
           dengan posisi pelat percobaan harus terletak tepat pada kepala tiang.
         4. Ukuran dari pelat percobaan tidak boleh kurang dari ukuran kepala tiang (Pile-
           Cap) juga tidak kurang dari luas yang tertutup oleh dasar dari hydraulic jack.
         5. Hydraulic Jack diletakan pada bagian tengah dari tiang atau pile cap.
         6. Jacking system termasuk hydraulic ram, hydraulic pump, dan pressure gauge
           harus sudah dikalibrasi paling lama 3 bulan sebelum dipergunakan dengan hasil
           kalibrasi memperlihatkan ketelitian minimal 0.95.           
         Peralatan Pengukur Penurunan :                                
         1. Primary system terdiri atas 4 dial gauge yang diletakan pada jarak yang sama
           disekeliling tiang.                                         
         2. Secondary system menggunakan “level” dan “staff”.          
         3. Dial gauge harus mempunyai “2 inch travel” dengan ketelitian 0.01 mm.
         4. “ Level “ dan skala dari “ Staff “ harus sedemikian baik sehingga memungkinkan
           sampai ketelitian 0.5 mm. Skala yang tertera memang diisyaratkan oleh
           ketentuan harus dikalibrasi dan laporannya harus diserahkan ke Konsultan
           Manajemen Konstruksi.                                       
         Pedoman Percobaan Pembebanan                                  
         1. Pembebanan dilakukan minimal pada 2 buah tiang terpancang dan terpakai
           yang dipilih dan ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
           berdasarkan evaluasi data pemancangan.                      
         2. Jika hasil load test memperlihatkan kapasitas yang lebih rendah maka jumlah
           tiang pancang harus ditambah.                               
         3. Beban maksimum untuk percobaan ditentukan 200 % dari beban rencana
           terhadap daya dukung tiang dengan ketentuan pelaksanaan sesuai standar
           ASTM D-1143-81.                                             
         4. Tenggang waktu antara pemancangan dan percobaan pembebanan tidak boleh
           lebih dari 3 (tiga) hari.                                   
         5. Beban percobaan harus sentris terhadap tiang dengan urutan peningkatan
           beban 25% - 50% - 75% - 100% - 125% - 150% - 175% - 200% dengan setiap
           penambahan beban harus dipertahankan selama minimal 120 menit atau
           minimal setelah tambahan penurunan (rate of settlement) kurang dari 0.3 mm
           dalam waktu 1 jam.                                          
         6. Setelah pembebanan mencapai 200%, beban harus dipertahankan selama 24
           jam. Selanjutnya beban dikurangi secara perlahan-lahan dengan urutan 175%
           - 150% - 125% - 100% - 75% - 50% - 25% - 0% dengan periode tenggang
           waktu antar tahapan penurunan pembebanan adalah 1 jam.      
         7. Penurunan dan Rebound dicatat pada permulaan dan akhir dari tahap
           pembebanan dengan ketentuan pembacaan sebagai berikut :     
             a. Segera sebelum dan sesudah tahapan penambahan pembebanan.
             b. Segera sebelum dan sesudah tahapan pengurangan pembebanan.
             c. Setiap 10 menit pada interval waktu diatas             
             d. Pada beban terbesar (peak-load) 200% pembacaan dilakukan setiap 10
               menit pada 2 jam pertama dan pada setiap 2 jam sesudah itu.
             e. Jika terjadi keretakan pada tiang, pembacaan harus segera dilakukan
               sebelum pengurangan beban yang pertama dilakukan.       
             f. Selama pembebanan dihilangkan, pembacaan dan pencatatan dilakukan
               pada selang waktu tidak lebih dari 20 menit.            
             g. Pembacaan terakhir dilakukan setelah semua beban dihilangkan selama 1
               jam.                                                    
             h. Semua hasil pencatatan dimasukan kedalam suatu grafik hubungan
               antara beban dan waktu penurunan.                       
             i. Jika pada pelaksanaan tahap-tahap pembebanan terdapat tambahan
               penurunan yang semakin besar kurang dari 1.5 sampai 2.0 kali tambahan
               penurunan dari tahap pembebanan sebelumnya, maka loading test
               diberhentikan sementara dan dilaporkan kepada Konsultan Manajemen
               Konstruksi/konsultan perencana untuk dievaluasi lebih lanjut.
         8. Laporan loading test harus mencakup :                      
             a. Lokasi tiang percobaan.                                
             b. Data tanah dan data instalasi tiang percobaan.         
             c. Sertifikat kalibrasi dari peralatan yang digunakan.    
             d. Panjang, diameter teoritis dan kubikasi tiang.         
             e. Kuat tekan kubus umur 7 dan 28 hari pada saat dimulainya pembebanan.
             f. Data-data waktu pemasangan, pembetonan, dan loading test.
             g. Besar/nilai pembacaan tekanan jack dan alat-alat ukur lainnya selama
               proses pembebanan berlangsung.                          
             h. Load settlement curve, load time curve, dan time settlement.
             i. Kesimpulan dari hasil test.                            
         9. Angkur untuk load test (jika digunakan) harus berjarak minimal 1.5 meter
           dari tepi pile-cap. Jarak tersebut dapat lebih dekat menjadi 1 meter jika
           pelaksanaan dapat membuktikan bahwa tidak ada pengaruhnya pada hasil
           load test.                                                  
           Kriteria Penentuan Daya Dukung :                            
           Daya dukung tiang yang diijinkan diambil dari yang terkecil dari 2 (dua) harga
           dibawah ini :                                               
           1. Dari beban percobaan total yang menyebabkan penurunan bersih tidak
              lebih dari 0.01 inch per ton (0.03 cm/ton) setelah beban dihilangkan.
           2. Dari beban yang menyebabkan penurunan total tidak lebih dari 1 inch (2,5
              cm) dengan syarat grafik lengkung penurunan tidak menunjukan tanda-
              tanda kelongsoran.                                       
           Penghentian/Pembatalan Pembebanan :                         
           Jika terjadi :                                              
           a. Kerusakan jack atau gauge.                               
           b. Kekurangan atau ketidakstabilan dari kentledge atau angkur.
           c. Keretakan atau kerusakan pada tiang.                     
           d. Ketidaksempurnaan penentuan patokan tinggi.              
           Maka percobaan pembebanan dihentikan/dibatalkan dan hasil test tidak
           berlaku. Untuk itu kontraktor harus melakukan test ulang pada tiang yang lain
           dengan proses dan prosedur yang sama tanpa tambahan biaya pada pemberi
           tugas.                                                      
       d. Material :                                                   
         1. Bahan Pembuatan Tiang :                                    
                Semen :                                               
                 Semen yang dapat dipergunakan untuk pembuatan tiang pancang
                 adalah semen S.400 type II menurut NI-8 atau type I menurut ASTM.
                Agregat :                                             
                 Agregat kasar ukuran diameter maksimum 25 mm sedangkan agregat
                 halus dan air harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PBI
                 1971, SK-SNI T-15-1993-03, dan SK-SNI 03-2874-2002 serta
                 peraturan dan persyaratan lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan
                 perihal ini.                                          
                Besi Tulangan :                                       
                 Tulangan Utama : BJTD-39.                             
                 Tulangan Sengkang : BJTP-24.                          
                 Tulangan Pra-Tegang : Strand-Grade 270.               
                Additive :                                            
                 Additive yang dapat dipergunakan adalah plasticizer Tricosal VZ (3
                 gram/Kg) atau Plasticrete-R (3.5 gram/Kg semen).      
           2. Tiang Pancang :                                          
                Beton :                                               
                 Tiang pancang dibuat dari beton mutu K-.500 dengan nilai slump
                 maksimum 9 cm dan jumlah semen minimum 375 Kg/m3. Ketentuan
                 pembuatan tiang pancang harus mengikuti uraian persyaratan teknis
                 pekerjaan acuan beton dan harus memenuhi persyaratan yang
                 tercantum dalam PBI 1971, SK-SNI T-15-1993-03, dan SK-SNI 03-
                 2874-2002. Selimut beton minimal 25 – 35 mm           
                Tulangan :                                            
                 Tulangan utama tiang pancang dengan panjang tiang sampai dengan
                 12 meter harus merupakan tulangan-tulangan 1 (satu) batang tanpa
                 sambungan.                                            
                Ukuran dan Kapasitas Tiang Pancang :                  
                 Tiang pancang dibuat untuk ukuran dan kapasitas seperti tercantum
                 dalam gambar rencana. Bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar
                 rencana Spun-pile class A.                            
        e. Penyerahan :                                                
           1) Daftar Peralatan dan lainnya :                           
              Kontraktor harus menyerahkan metode pelaksanaan serta peralatan yang
              akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pemancangan dengan
              memperhatikan daya dukung dan ukuran tiang, kondisi lapisan tanah yang
              ada, sifat peralatan yang akan digunakan serta fasilitas yang dibutuhkan
              pada tahap persiapan maupun pada tahap selanjutnya.      
              Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan :
                 Jadual pemakaian peralatan dan data-data teknisnya.   
                                                                      
                 Rencana pembuatan tiang per hari per alat.            
                                                                      
                 Jadual Tenaga kerja.                                  
                                                                      
                 Usulan Kalendering.                                   
                                                                      
           2) Shop-Drawing :                                           
              Apa yang diberikan adalah gambar kerja (Working Drawing). Kontraktor
              berkewajiban memeriksa kecocokan antara masing-masing gambar yang
              diberikan. Shop-Drawing yang terinci harus dibuat kontraktor secara teliti.
              Kontraktor bertanggungjawab atas semua ukuran-ukuran yang dicantumkan
              pada shop-drawing. Shop-drawing harus memperhatikan informasi yang
              jelas tentang bagian-bagian struktur termasuk lokasi, type, dan ukuran.
              Shop-drawing harus memperhatikan working-drawing yang diberikan dan
              harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi terlebih
              dahulu sebelum dilaksanakan.                             
           3) Data-Data Hasil Pemancangan :                            
              Data-data hasil pemancangan berupa :                     
                 Lokasi dan nomor tiang.                               
                                                                      
                 Ukuran Nominal tiang.                                 
                                                                      
                 Tinggi muka tanah terhadap BM yang ada.               
                                                                      
                 Tanggal dan waktu pemancangan.                        
                                                                      
                 Panjang tiang.                                        
                                                                      
                 Kedalaman tiang di bawah permukaan tanah.             
                                                                      
                 Level dasar tiang terhadap BM.                        
                                                                      
                 Detail “ Final Set ”.                                 
                                                                      
                 Metode Pemancangan.                                   
                                                                      
                 Data penurunan tiang pada lokasi 2 x 10 pukulan terakhir.
                                                                      
                 Kemiringan dan arah kemiringan yang mungkin terjadi.  
                                                                      
                 dan lain-lain keterangan yang diminta/diperlukan oleh Konsultan
                                                                      
                 Manajemen Konstruksi.                                 
        f. Penanganan Pekerjaan :                                      
           1) Perlindungan.                                            
              Kontraktor harus melakukan usaha perlindungan terhadap hasil
              pekerjaannya, baik dari mulai awal pelaksanaan hingga selesainya
              pekerjaan. Selain dari hasil pekerjaannya, kontraktor juga harus
              melakukan upaya perlindungan terhadap pekerjaan lain yang mungkin
              terpengaruh atau terganggu oleh akibat kegiatan pelaksanaannya.
           2) Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat.                    
              Tiang yang tidak dilaksanakan dengan benar serta tidak memenuhi
              persyaratan akan ditolak oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Kontraktor
              wajib membuat tiang pengganti tanpa biaya tambahan meskipun diperlukan
              tiang dengan ukuran yang berbeda untuk memperbaiki kesalahan tersebut
              diatas.                                                  
 Pasal 24 PEKERJAAN BETON BETULANG                                     
       a. Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan sebagai berikut:      
             Campuran untuk adukan beton dipergunakan pada :           
                                                                      
              - Pondasi, Sloof                                         
              - Kolom dan Balok                                        
              - Plat Lantai dan Tangga                                 
       b. Ukuran-ukuran, pembersihan dari semua bagian konstruksi beton bertulang
         diberikan secara lengkap didalam gambar-gambar dan merupakan patokan didalam
         perhitungan volume pekerjaan beton pada perincian harga penawaran.
       c. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton bertulang berlaku ketentuan ketentuan dan
         syarat-syarat PBI 1971, SK-SNI T-15-1993-03, dan Tata cara perhitungan struktur
         beton bangunan gedung/SK-SNI 03-2874-2002.                    
       d. Syarat-syarat dan ketentuan ketentuan didalam PBI 1971, SK-SNI 1726 - 2019, dan
         Tata cara perhitungan struktur beton bangunan gedung/SK-SNI 2847-2019
         mengenai bahan-bahan untuk beton bertulang, cara-cara pelaksanaan konstruksi
         beton betulang dan pemeriksaan (test), mengenai hal-hal itu harus mendapatkan
         perhatian yang seksama dari Kontraktor dan menjadi dasar dari seluruh pelaksanaan.
       e. Kontraktor diharuskan mentaati petunjuk-petunjuk dari pengawas ahli sesuai dengan
         ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum didalam PBI 1971, SK-SNI 1726 - 2019 ,
         dan SK-SNI 2847-2019.                                         
       f. Tidak diperkenankan kepada Kontraktor untuk melaksanakan pengecoran beton,
         tanpa ijin terlebih dahulu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi untuk diadakan
         pengamatan/pemeriksaan Konstruksi dan selanjutnya dinyatakan persetujuan
         pengecoran secara tertulis.                                   
       g. Bahan-bahan                                                  
         1. Bahan-bahan yang dipergunakan pada pekerjaan pembuatan beton bertulang
           harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam PBI 1971, SK-SNI
           1726 - 2019 , dan SK-SNI 2847-2019.                         
         2. Kontraktor diwajibkan untuk mematuhi setiap petunjuk yang diberikan oleh
           petugas ahli dan Direksi Lapangan dan Kontraktor berkewajiban untuk membantu
           penuh Direksi Lapangan dan pengawas ahli didalam melaksanakan pemeriksaan
           bahan-bahan.                                                
         3. Portland Cement.                                           
           Digunakan portland cement jenis II menurut NI.8 type-I menurut ASTM. Kecuali
           ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi beton dari jenis BJTP-24 untuk 
           8, 10, 12 dan besi ulir BJTD-39 untuk D 10, 13, 16, 19.     
           Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
           adanya certificate dari suppliers, juga harus ada/dimintakan certificate dari
           laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum 2
           contoh percobaan (stress-strain) dan perlengkungan untuk setiap 20 ton besi.
         4. Aggregate                                                  
             Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat P.B.I. 1971 dan SK-SNI
                                                                      
             2847-2019 . Aggregates kasar berupa koral atau crushed stones yang
             mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan
             padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir beton (Aggregates halus)
             tidak boleh melebihi dari 4% berat.                       
             Dimensi maximum dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak
                                                                      
             lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi
             yang bersangkutan. Khusus untuk pile caps, diluar lapis pembesian yang
             berat, batas maximum tersebut 0,3 cm dengan gradasi baik  
         5. Pasir                                                      
           Pasir untuk pekerjaan beton harus memenui syarat-syarat yang ditentukan
           dalam PBI-1971/NI-3 diantaranya yang paling penting :       
             Butir butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
                                                                      
             pengaruh cuaca.                                           
             Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.                  
                                                                      
             Pasir harus terdiri dari butiran butiran yang beraneka ragam besarnya,
                                                                      
             apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran di atas 4 mm,
             minimal 2 % dari berat sisa butiran butiran di atas ayakan 1 mm minimal 10
             % dari berat sisa butiran butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80
             % sampai dengan 90 % dari berat.                          
             Pasir laut tidak boleh digunakan.                         
                                                                      
             Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan dengan pengujian di laboratorium.
                                                                      
             Admixture                                                 
                                                                      
             Untuk pembetonan pada harus digunakan Plastisizer yang bersifat
                                                                      
             mereduksi pemakaian air, meningkatkan slump tanpa penambahan air,
             memperlambat setting time, memperkecil peningkatan temperatur dan
             meningkatkan kekuatan akhir beton. AdditVIe tidak boleh mengandung
             Cloride dan bahan lain yang menghasilkan lapisan film additVIe yang bisa
             digunakan antara lain Rheobuild 716 (dosis:0,80 liter per 100 kg cement),
             tricosal VZ 020 ( dosis : 0.3 % berat cement).            
             Cara penggunaan additVIe harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari
                                                                      
             produsen bahan-bahan tersebut.                            
             Penyimpangan dari ketentuan diatas harus dengan persetujuan Konsultan
                                                                      
            Perencana.                                                 
        h. Penyimpanan                                                 
          1) Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan
           waktu dan urutan pelaksana.                                 
          2) Cement harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) tidak terdapat
           kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan
           disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca,
           berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.   
           Cement harus masih dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras) jika ada
           bagian yang mulai mengeras bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur
           dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% berat; dan kepada
           campuran tersebut diberi tambahan cement baik dalam jumlah yang sama.
           Semuanya dengan catatan kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
          3) Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan bantalan kayu
           dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainya (misal : minyak dan lain lain).
          4) Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan
           lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan untuk menghindari
           tercampurnya dengan tanah.                                  
        i. Pelaksanaan Pembuatan Beton/Kualitas Beton.                 
         Adukan beton adalah campuran dari cement portland, pasir beton, batu
         pecah/kerikil dan air, semuanya diaduk dalam perbandingan tertentu sehingga
         didapat kekentalan yang baik dengan kekuatan yang diinginkan. 
        j. Pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan                          
          1) Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan percobaan pendahuluan atas
           minimum 20 benda uji untuk memastikan dapat dicapainya kekuatan
           karakteristik pada klas dan mutu beton seperti yang telah ditetapkan. Pemeriksaan
           benda uji dapat dilaksanakan pada umur beton 28 hari atau kurang menurut
           petunjuk pasal 41 ayat (4) PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.
          2) Selama masa pelaksanaan kontraktor diwajibkan secara tetap menyelenggarakan
           pemeriksaan benda-benda uji (kubus) beton menurut ketentuan-ketentuan dalam
           pasal 47 ayat 2 dan 3 PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.     
           Untuk masing-masing mutu beton harus dibuat 1 (satu) benda uji setiap 5 m3
           beton.                                                      
           Ukuran kubus beton adalah 15 x 15 x 15 cm3 dan pembuatan serta
           pemeriksaannya harus disesuaikan dengan pasal 49 PBI 1971 dan SK-SNI 03-
           2874-2002.                                                  
          3) Pada tiap-tiap kali mengaduk beton kontraktor diwajibkan menyelenggarakan
           pengujian slump seperti yang ditentukan didalam pasal 44 ayat 2 PBI 1971 dan
           SK-SNI 03-2874-2002.                                        
       k. Kualitas Beton                                               
         1) Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton untuk kolom, balok,
           plat lantai dan tangga menggunakan kualitas beton K-300. Evaluasi penentuan
           karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam code PBI
           1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.                               
         2) Pelaksana harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kwalitas
           beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau
           dengan mengadakan trial-mixes.                              
         3) Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan
           yang disebut dalam pasal 4,7 dan 4,9 dari PBI 1971 dan SK SNI 03-2874-2002;
           mengingat bahwa WC faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0,52 - 0,55 maka
           pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4,9 ayat
           3 PBI 1971 tanpa menggunakan penggetar.                     
            Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji
           per 1 1/2 m3 beton hingga dengan cepat diperoleh 20 benda uji yang pertama.
           Pengambilan benda-benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
           dengan kecepatan pembetonan.                                
         4) Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
           dibuat dengan disyahkannya oleh Direksi Lapangan, laporan tersebut harus
           dilengkapi dengan harga karakteristiknya.                   
         5) Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump minimum 7,5 cm, maximum 15
           cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut :           
           Contoh :                                                    
           Beton diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting),
           cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat
           beton.                                                      
           Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3 nya. Kemudian adukan tersebut
           ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi 16 mm panjang 30 cm dengan ujungnya yang
           bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
           berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
           dalam satu lapisan yang di bawahnya. Setelah diratakan, segera cetakan di angkat
           perlahan lahan; dan diukur penurunannya (slump-nya).        
           Untuk konstruksi tertanam didalam tanah slump minimum 2,5 cm, maksimum 9
           cm.                                                         
         6) Jumlah semen minimum 325 kg per m3 beton, khusus pada pondasi beton
           setempat, balok sloof, pile-cap, dan tiang pancang jumlah minimum semen 375
           kg per m3 beton.                                            
         7) Pengujian kubus percobaan harus dilakukan dilaboratorium yang disetujui oleh
           Direksi Lapangan.                                           
         8) Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak genang
           air selama 7 hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.      
         9) Jika perlu maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7 hari
           dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang 65% kekuatan yang diminta pada
           28 hari.                                                    
           Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang
           diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara
           seperti ditetapkan dalam PBI 1971 dengan tidak menambah beban biaya bagi
           Pemberi Tugas (= beban Kontraktor).                         
         10) Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
           seluruh komponen adukan kedalam mixer.                      
         11) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan
           dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya segrasi komponen- komponen
           beton.                                                      
         12) Harus digunakan virbator untuk pemadatan beton.           
       l. Siar-siar kontruksi dan pembongkaran bekisting               
         Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak
         ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti pasal 5,8 dan 6.5 dari kode PBI 1971
         dan SK-SNI 03-2874-2002. Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air
         cement tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Khusus pada bagian bagian yang
         dipersyaratkan kedap air, pemberhentian pengecoran harus diakhiri dengan
         pemasangan water-stop.                                        
         Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
       m. Penggantian Besi                                             
         1) Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuaidengan
          apa yang tertera pada gambar.                                
         2) Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
           terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
           ada maka :                                                  
              Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
                                                                      
              yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada Konsultan
              Pengwas Konstruksi dan Konsultan Perencana sekedar informasi.
              Jika hal tersebut pada (i) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagian kerja
                                                                      
              lebih, maka penambahan tersebut dapat dilakukan setelah ada persetujuan
              tertulis dari Pemberi Tugas.                             
              Jika disusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut
                                                                      
              dapat dijalan kan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana.
         3) Jika kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
           yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
           dengan diameter yang terdekat dengan catatan :              
              Harus ada persetujuan dari Konsultan Perencana/ Tenaga Ahli.
                                                                      
              Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
                                                                      
              kurang dari tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah
              jumlah luas).                                            
              Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di
                                                                      
              tempat tersebut atau didaerah overlaping yang dapat menyulitkan
              pembetonan atau penyampaian penggetar.                   
              Harus menyampaikan perhitungan Struktur (analisa) ke Konsultan
                                                                      
              Perencana.                                               
         4) Toleransi Besi                                             
             Diameter, ukuran sisi (atau jarak                         
                                         Variasi dalam Toleransi       
              antara dua permukaan yang                                
                                         berat yang di diameter        
                    berlawanan)                                        
                                         perbolehkan                   
            Dibawah  10 mm                 ± 7 %      ± 0,4 mm         
            10 mm sampai 16 mm                                         
            (tidak termasuk16 mm)          ± 6 %      ± 0,4 mm         
            16 mm sampai 28 mm             ± 5 %      ± 0,5 mm         
            29 mm sampai 32 mm             ± 4 %      ± 0,6 mm         
       n. Cetakan dan acuan/bekisting                                  
         1) Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam
          pasal 51 PBI 1971.                                           
         2) Untuk mencegah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan harus dilapis
          dengan lembaran plastik yang dihubungkan dengan cermat.      
         3) Pekerjaan pembuatan cetakan (form work) dengan pemotongan dan pemasangan
          yang rapih serta sistimatis agar mendapatkan kecermatan dan ketelitian kerja untuk
          mencapai hasil cetakan dengan kesempurnaan yang maksimal.    
         4) Didalam melaksanakan seluruh konstruksi beton bertulang tidak diperkenankan
          terjadinya kesalahan pembuatan cetakan.                      
          Papan-papan bekas cetakan hanya boleh dipergunakan jika masih dalam kedaan
          baik dan harus disetujui oleh Direksi Lapangan.              
         5) Untuk tiang-tiang penyangga acuan tidak diperkenankan menggunakan bambu.
         6)Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali
          diplester atau kayu.                                         
          Lain-lain jenis yang akan digunakan harus dengan persetujuan Direksi Lapangan.
         7)Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
          bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban sementara sesuai
          dengan jalannya kecepatan pembetonan.                        
          Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga kemungkinan
          bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan; juga cukup rapat
          untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortar-leakage).       
          Susunan bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur hingga pengawasan
          atas kekurangannya dapat mudah dilakukan.                    
         8) Cukup penyangga dan silangan silangan adalah menjadi tanggung jawabnya
          Kontraktor; demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dari bekisting adalah
          menjadi tanggung jawabnya.                                   
         9) Pada bagian terendam (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau
          dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembesian.
        10) Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulannya air pembasahan tersebut
          pada sisi bawah.                                             
        11) Pembongkaran Bekisting.                                    
          Bekisting lantai tingkat harus dipertahankan beberapa lantai teratas dengan catatan
          harus memenuhi ketentuan bahwa lantai teratas yang sedang dikerjakan atau
          sedang dicor harus dipandang sebagai beban yang bisa dipindah kan bebannya
          kepada lantai di bawahnya yang beton nya sudah berumur lebih 28 hari atau
          kekuatannya melebihi K-300.                                  
        12) Sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi, kontraktor harus membuat analisis,
          prosedur, dan jadual untuk pemasangan, pembongkaran, dan pemasangan kembali
          penopang dan untuk penghitungan beban-beban yang disalurkan selama
          pelaksanaan pembongkaran tersebut.                           
       o. Pemasangan pipa-pipa                                         
         Pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan
         kontruksi; untuk ini lihat pasal 5,7 ayat 1 dari PBI 1971 dan SK-SNI 03-2874-2002.
       p. Lantai kerja                                                 
         Untuk bagian-bagian kontruksi beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah,
         di bawahnya harus dibuat lantai kerja setebal 10 cm dengan campuran semen pasir
         dan kerikil dalam perbandingan 1 : 3 : 5.                     
       q. Pekerjaan mengaduk                                           
         Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton dengan daya aduk
         seimbang dengan besar bagian pekerjaan beton yang akan dicor. 
         Jenis dan daya aduk dari mesin pengaduk yang akan dipergunakan terlebih dahulu
         harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan.          
         Untuk pengadukan minimum 2 (dua) menit setelah seluruh bahan yang diperlukan
         masuk kedalam mesin pengaduk.                                 
       r. Pengangkutan adukan                                          
         Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
         dilaksanakan denga cara yang disetujui oleh Direksi Lapangan. 
         Cara pengangkutan harus memenuhi persyaratan :                
          tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan         
                                                                      
          tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang sudah
                                                                      
         dicor dan yang akan dicor.                                    
         Adukan beton harus dicor dalam waktu paling lambat 1 (satu) jam setelah
         pengadukan dengan air dimulai.                                
       s. Pengecoran dan pemadatan                                     
         1. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan acuan
          (bekisting),baja-baja tulangan, tarikan pipa-pipa instalasi air dan instalasi listrik
          serta angkur angkur yang harus ditanam dalam beton, sudah harus selesai
          terpasang dan mendapat pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Direksi
          Lapangan.                                                    
         2. Acuan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara menyemprotkan air bersih
          atau dapat memakai compresor sehingga semua kotoran tersapu bersih dari dalam
          acuan.                                                       
         3. Selama pengecoran berlangsung kepada siapapun dilarang berjalan dan berdiri di
          atas baja penulangan.                                        
          Untuk dapat mencapai setiap tempat dengan mudah dan aman, Kontraktor harus
          mempersiapkan dan menggunakan jalur-jalur tempat berjalan tersebut dari papan
          yang cukup lebar ditumpangkan diatas kaki-kaki yang mudah dipindah-pindahkan
          dan tidak akan membebani baja tulangan.                      
         4. Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah bidang acuan
          dibasahi dengan air dimulai.                                 
         5. Bilamana pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus diputuskan,
          maka tempatnya harus terletak pada batas/siar pelaksanaan yang akan ditentukan
          oleh Direksi Lapangan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk
          konstruksi beton betulang.                                   
          Sebelum pekerjaan yang diputuskan itu dilanjutkan maka permukaan beton yang
          telah mengeras itu harus dibersihkan dari benda lepas, dibuat kasar kemudian
          diberi cairan semen (calbon) dan selanjutnya segera pengecoran beton
          dilaksanakan.                                                
         6. Adukan beton yang telah mulai mengeras atau mencampurnya dengan
          bahan-bahan campuran beton atau mencampurnya dengan adukan adukan beton
          baru tidak diperkenankan.                                    
          Adukan beton pada waktu pengecoran terdapat pemi sahan antara kerikil dan
          spesinya tidak diperkenankan untuk dipakai.                  
          Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi yang dapat mengakibatkan
          terjadinya pemisahan kerikil dan spesinya. Tinggi maximal pengecoran
          menuangkan adukan beton tidak boleh lebih dari 1,5 m         
         7. Selama pengecoran berlangsung adukan beton pada acuan harus dipadatkan
          dengan menggunakan alat penggetar (vibrator).                
          Alat tersebut sudah harus berada di tempat pekerjaan sebelum pekerjaan
          pengecoran dimulai.                                          
          Cara-cara penggunaan alat penggetar harus memenuhi syarat-syarat yang
          tercantum dalam pasal 64 ayat 4 PBI.1971                     
       t. Perawatan beton                                              
         Beton yang sudah dicor terutama pelat atap harus dijaga agar tidak terlalu cepat
         kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 hari.           
         Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :    
           1. Pada umumnya dipergunakan sebagai penutup permukaan beton
            karung-karung yang senantiasa basah.                       
           2. Pada pelat-pelat kedap air seperti pelat atap pembasahan terus-menerus ini
            harus dilakukan dengan cara merendamnya (menggenang) dengan air.
       u. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terdapatnya sarang kerikil, munculnya
         pembesian pada permukaan beton dan lain-lain hal yang tidak memenuhi syarat atas
         perintah Direksi Lapangan harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya.
         Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera dan menjadi risiko Kontraktor
         sepenuhnya.                                                   
         Cara-cara perbaikan lainnya harus senantiasa diketahui dan dapat persetujuan
         Konsultan Manajemen Konstruksi ahli terlebih dulu.            
       v. Tanggung Jawab Kontraktor :                                  
           1. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
           ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang
           diberikan.                                                  
           Adanya atau kehadiran Direksi Lapangan selaku wakil Pemberi Tugas atau
           Konsultan yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi
           nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
           2. Direksi Lapangan tidak dibenarkan memberi ketentuan ketentuan tambahan
           yang menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas (dan yang telah
           tertera dalam gambar).                                      
      w. Pelaksanaan Beton Ready Mix                                   
          1) Umum                                                      
                                                                       
            a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton
              ready-mixed yang didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi
              Lapangan,  dengan  takaran,  adukan  serta  cara         
              pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam
              ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.             
            b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang
              sesuai dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten
              harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-
              mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan
              hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.           
            c. Pemeriksaan                                             
              Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat
              pengantaran contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu.
              Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran
              beton harus diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum pengadukan beton.
            d. Persetujuan                                             
              Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang
              akan dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan
              perlengkapan / penyelesaian pekerjaan. Jangan memeroses sampai
              keadaan perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai
              hasil percobaan, adukan beton dan contoh – contoh benda diuji disetujui
              oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai
              semua penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan.        
            e. Adukan Beton dan Kekuatan                               
              Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan
              laboratorium oleh kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua
              pihak, Kontraktor dan pemasok beton ready-mix. Kekuatan tercantum
              adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari hasil test oleh
              percobaan laboratorium adalah dasar dari yang diijinkan. 
            f. Temperatur Beton Ready-Mix                              
              Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak
              melampaui 38O C.                                         
            g. Bahan Campuran Tambahan                                 
              Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix
              harus sesuai dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua
              atau lebih bahan additive, maka pelaksanaannya harus dilaksanakan
              secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan
              ACI 212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge dengan persetujuan
              Direksi lapangan sebelumnya.                             
            h. Kendaraan Pengangkut                                    
              Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan
              peralatan pengukur air yang tepat.                       
            i. Pelaksanaan Pengadukan                                  
              Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit
              setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat penganduk.
            j. Penuangan Beton                                         
              Proses pengeluaran beton ready-mix dilapangan proyek dari alat
              pengaduk di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam
              jangka waktu 1.5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran.
              Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut diatas harus diperpendek sesuai
              petunjuk Direksi Lapangan.                               
              Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila
              dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
            k. Keadaan Khusus                                          
              Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan
              slump beton maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau
              Keputusan Direksi Lapangan dalam menentukan apakah adukan beton
              tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak
              dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi
              tersebut.                                                
            l. Penggetaran                                             
              Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan
              ACI 309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete).
              Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan concrete-vibrator
              (engine/electric).                                       
          2) Pengecoran dan Pemadatan Beton                            
            a. Persiapan                                               
               Kontraktor harus menyiapkan jadual pengecoran dan menyerahkan
                kepada Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu)
                minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.            
               Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya,
                semprot dengan air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua
                cetakan,tulangan beton, dan benda – benda yang ditanamkan atau
                dicor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
                Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi
                Lapangan setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air,
                pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain
                harus disingkiran dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan
                dalam dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.   
               Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di
                sekeliling struktur dapat efektif dan menerus dicor.   
                Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan
                air sepanjang waktu, baik dititik sumur, pompa, drainase ataupun
                segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan listrik
                untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan.             
                Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun digalian manapun,
                kecuali bila galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
               Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-
                logam yang ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi
                dan pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat mengurangi retakan,
                kereta pengangkut adukan beton yan beroda tidak boleh dijalankan
                melalui tulangan ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi
                dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat lubang
                pada beton lama, masukan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan
                nonshrink.                                             
               Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak,
                basahkan bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi  
                penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.              
               Penutup Beton                                          
                Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
                persyaratan SKSNI 1991.                                
               Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup
                beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
                terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
                yang akan dicor.                                       
                Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat
                terbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang
                sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai kerja.
                Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata.  
            b. Pengangkutan                                            
              Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI
              Committe 304 dan ASTM C94-98.                            
               Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
                pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat
                mencegah pemisahan dari kehilangan bahan-bahan (segregasi).
               Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi
                perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang
                sudah dicor dan yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari
                tempat pengadukan ketempat pengecoran dengan perantaraan talang-
                talang miring hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh Direksi
                Lapangan. Dalam hal ini Direksi Lapangan mempertimbangkan
                persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari usul
                dari pelaksana mengenai konstruksi. Kemiringan dan panjang talang
                itu. Batasan tinggi jatuh maxsimum 1.50 m.             
               Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam
                setelah pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus
                diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang panjang,
                jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila
                adukan beton digerakkan kontinue secara mekanis.       
                Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus
                dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan
                pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8 PBI 71.       
            c. Pengecoran                                              
               Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committe
                304, ASTMC 94-98.                                      
               Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin
                kecetakan akhir dalam posisi lapisan Horizontal kira-kira tidak lebih
                dari ketebalan 30 cm.                                  
               Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak
                disebutkan lain atau disetujui Direksi Lapangan.       
               Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih
                dari 1.0 m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah,
                corong pipa cor ataupun benda-benda lain yang disetujui harus
                diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran beton efektif pada lapisan
                horizontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari corong
                haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi / pemisahan
                bahan-bahan.                                           
               Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh
                bahan asing tidak boleh dituang kedalam struktur.      
               Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya
                senantiasa tetap mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran
                dari satu posisi keposisi lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis
                mungkin setelah diaduk.                                
               Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metode
                diluar ketentuan yang tercantum didalam PBI’71 termasuk pekerjaan
                yang tertunda ataupun penyambungan pengecoran, maka ”  
                Kontraktor” harus membuat usulan termasuk pengujiannya untuk
                mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan paling lambat 3
                minggu sebelum pelaksanaan dimulai.                    
            d. Pemadatan Beton                                         
               Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
                penggetar/ vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga
                kosong dan sarang-sarang kerikil.                      
               Alat penggentar harus type electrik atau pneumatic power driven, type
                ”immersion”, beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggentar
                lebih kecil dari diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk kepala
                penggentar berdiameter 180 mm. Semua dengan amplitudo yang
                cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.       
               Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada
                keadaan darurat dilapangan dan dilokasi penempatannya sedekat
                mungkin mendekati tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.
               Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
                 Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam
                  adukan kira-kira vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus
                  boleh miring sampai 45 0C.                           
                 Selama pengggetaran, jarum tidak boleh digerakkan kearah
                  horizontal karena hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan-
                  bahan.                                               
                 Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton
                  yang sudah mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang
                  lebih dekat dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang sudah
                  mengeras, juga harus diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh
                  jarum , agar tulangan tidak terlepas dari betonnya dan getaran-
                  getaran tidak merambat kebagian-bagian lain dimana betonnya
                  sudah mengeras.                                      
                 Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum
                  dan pada umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 – 50 cm
                  berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian konstruksi
                  yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap –
                  tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.             
                 Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai
                  nampak mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri
                  dari agregat), yang pada umumnya tercapai setelah maksimum 30
                  detik. Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
                 Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa
                  hingga daerah-daerah pengaruhnya saling menutupi.    
          3) Penghentian/Kemacetan Pekerjaan                           
            Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh
            Direksi Lapangan.                                          
            Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton
            basah bila pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
          4) Siar Pelaksanaan                                          
            a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
              sehingga tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar
              pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga mampu 
              meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.                  
              Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukan didalam gambar-
              gambar rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui
              oleh Direksi Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan
              dari pada yang ditunjukan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh
              Direksi Lapangan.                                        
            b. Antara pengecoran balok atau plat dan pengakhiran pengecoran kolom
              harus ada waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada
              beton dari kolom untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan
              kepala – kepala kolom harus dianggap sebagai bagian dari sistem lantai
              dan harus dicor secara monolit dengan itu.               
            c. Pada plat dan balok siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira
              ditengah – tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah
              banyak berkurang apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya tedapat
              pertemuan atau persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan
              ditempatkan sejauh dua kali lebar balok dari pertemuan atau persilangan
              itu.                                                     
            d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-
              kotoran dan serpihan beton yang rapuh.                   
            e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan
              harus cukup lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan
 PASAL 25 PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH                               
        1. Pekerjaan Pemasangan Papan Bangunan (Bouwplank)             
          1) Umum                                                      
            a. Persyaratan Umum                                        
              Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini. Cetakan
              dan perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam
              PBI-1971 NI-2. ACI 347, ACI 301, ACI 318.                
              Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan – perhitungan
              serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuh 
              mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut
              dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat
              konstruksi cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan serta
              sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
              struktur yang aman.                                      
            b. Lingkup Pekerjaan                                       
              a) Pekerjaan – pekerjaan yang termasuk                   
                Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari
                semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti
                diperlukan dan diperinci berikut ini.                  
              b) Pekerjaan yang berhubungan                            
                 Pekerjaan Pembesian                                  
                 Pekerjaan Beton                                      
                                                                       
            c. Referensi-Referensi                                     
              Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada
              gambar atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan,
              standar-standar atau spesifikasi terakhir, sebagai berikut :
              a) PBI – 1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia   
                               1971                                    
              b) SII           Standard Industri Indonesia             
              c) ACI-301       Specification for Structural Concrete   
                               Building                                
              d) ACI – 318     Building Code Reqiurement for           
                               Reinforced Concrete                     
              e) ACI – 347     Recommended Practice for Concrete       
                               Formwork                                
            d. Penyerahan                                              
              Penyerahan –penyerahan berikut harus dilakukan oleh ”Kontraktor”
              sesuai dengan jadual yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan
              segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri
              maupun dari kontraktor lain.                             
              a) Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)   
                ”Kontraktor” harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
                berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor
                harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan
                disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai
                pekerjaan.                                             
              b) Data Pabrik                                           
                Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh ”Kontraktor”
                kepada Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah
                ”Kontraktor” menerima surat perintah kerja, juga harus diserahkan
                instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-
                lapisan, pengikat-pengikat dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik
                bila dipakai.                                          
              c) Gambar Kerja                                          
                Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan
                penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-
                bahan cetakan, sirkulasi cetakan.                      
                Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-
                kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
              d) Contoh                                                
                Lengkapi cetakan dengan ”cone” untuk mengencangkan cetakan.
          2) Bahan–bahan/Produk                                        
            Bahan – bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk
            cetakan dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis
            penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
            a. Perancang Perancah                                      
              a) Definisi Perancah                                     
                Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang
                belum mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan  
                perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh
                Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan
                perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam
                perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.         
              b) Perancangan /Desain                                   
                 Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh
                  tenaga ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
                 Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada
                  ketentuan ACI-347.                                   
                 Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton
                  waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran
                  dari alat penggetar, penunjang-penunjang yang sepadan untuk
                  penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam
                  acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa
                  distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa
                  konsentrasi berlebihan.                              
              c) Acuan                                                 
                 Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai
                  bentuk, garis, dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang
                  ditunjukan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat teknis
                  pelaksanaan.                                         
                 Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah
                  kebocoran adukan.                                    
                 Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat
                  menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
                 Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga
                  tidak merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
                 Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk
                  permukaan tanah tegak dari beton.                    
            b. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose                   
              a) Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian
                dengan Cat/Smooth finish and Painted Finish).          
                Gunakan potongan /lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat
                harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel
                ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang harus disetujui
                dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola sambungannya.  
              b) Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara
                panel-panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran
                dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-buti halus dan harus
                diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan 
                permukaan-permukaan yang berhubungan dengan panel-panel yang
                bersebelahan pada bidang yang sama.                    
                Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
                diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran
                dari grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru kepermukaan
                campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
            c. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan                 
              a) Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang
                kering dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal minimal 2.5 cm.
                Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan,
                goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan – perlemahan lain
                yang serupa.                                           
              b) Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar.
                Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan
                permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan
                mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-
                sudut dan perubahan bidang.                            
              c) Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakann papan untuk
                stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan
                papan harus dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi
                akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.           
                Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi
                Lapangan.                                              
            d. Cetakan Untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
              a) Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood
                atau bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata
                kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan
                kedua ujungnya.                                        
              b) Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh
                rekatan dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan
                plesteran.                                             
              c) Perancah, Penunjang dan Penyokong (studs, wales and supports).
                Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan
                penyongkong adalah stabil dan mampu menahan semua beban hidup
                dan beban pelaksanaan.                                 
              d) Jalur Kayu                                            
                Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan
                chamfer.                                               
            e. Melapis Cetakan                                         
              a) Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus,
                harus tanpa urat kayu dan noda yang tidak akan meninggalkan sisa-
                sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi
                rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang
                akan dipakai untuk permukaan beton.                    
              b) Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan
                untuk melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi.
                Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan
                dipasang atau sebelum cetakan dipasang.                
            f. Pengikat Cetakan                                        
              a) Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau
                jenis jalur pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan
                kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga
                menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan
                mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang
                memadai.                                               
              b) Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat
                Direksi Lapangan.                                      
              c) Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose,
                harus dari jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan
                kerucut haruslah 2.5 cm maxsimum diameter pada permukaan beton
                dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat
                haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak didalam cetak
                seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh Direksi
                Lapangan.                                              
            g. Penyisipan Besi                                         
              Penanaman /penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan
              pada pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada
              pekerjaan :                                              
              a) Penanaman /Penyisipan benda – benda terulir           
                Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi
                Lapangan.                                              
              b) Pemasangan langit – langit (ceiling)                  
                Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan
                penggantung langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani
                atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.        
              c) Pengunci Model Ekor Burung                            
                Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang
                lebih baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari
                besi seperti dispesifikasikan.                         
                 Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan
                 untuk mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.       
            h. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                        
              Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
              penggunaannya dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah
              dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
            i. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton 
                                                                       
              Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam didalam
              beton                                                    
              a) Penempatan saluran /pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
                mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan
                didalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.                           
              b) Tidak diperkenan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-
                bagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar.
                Di dalam beton perlu dipasang sleeve / slongsong pada tempat – tempat
                yang dilewati pipa.                                    
              c) Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukan di dalam gambar,
                tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur
                beton.                                                 
              d) Apabila di dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian
                yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja
                tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan
                hal ini dengan Direksi Lapangan.                       
              e) Tidak dibenarkan untuk membengkokkan /memindahkan baja
                tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam
                melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi
                Lapangan.                                              
              f) Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton
                seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya
                dengan pekerjaan beton, harus sudah di pasang sebelum pengecoran
                beton dilaksanakan.                                    
              g) Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
                posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran
                dilakukan.                                             
              h) Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan
                kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian-    
                bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
              i) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong
                pada benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana
                rongga tersebut di haruskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan
                bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan
                pengecoran beton.                                      
          3) Pelaksanaan                                               
            a. Umum                                                    
              Perancah harus merupakan suatu kontruksi yang kuat, kokoh dan
              terhindar dari bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan
              konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan
              ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan
              yang mungkin ada.                                        
              Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah
              persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya
              yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan
              beton, permukaan dan kontruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil)
              dan bentuk yang seharusnya.                              
              Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak
              mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan.bila
              perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton
              berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga
              menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan
              kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat
              dicapai atau dapat membahayakan dari segi kontruksi, maka Direksi
              Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang
              sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat
              perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan
              dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.     
              Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya
              secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi
              Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh
              dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.             
              Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton
              berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi,
              kemiringan ataupun ruang/rongga.                         
              Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan
              pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk,
              pekerjaan harus dihentikan diberlakukan pembongkaran bila kerusakan
              permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi
              penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.         
              Pada saat pengecoran, pelaksana atau surveyor harus memantau terus
              menerus agar bisa dicegah penyimpaangan-penyimpangan yang mungkin
              ada.                                                     
              Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan
              pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila
              cetakan & perancah dibongkar.                            
              Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan 
              penunjang utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu
              pengecoran.                                              
            b. Pemasangan                                              
              Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan
              kemiringan dari beton seperti yang ditunjukan pada gambar, dilengkapi
              untuk bukaan (openings) celah-celah, pengunduran (recesses), chemfers
              dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.                
              Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembapan rendah,
              kedap air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk
              mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan
              lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.             
              Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor
              bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan
              untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga
              memudahkan untuk pemeriksaan.                            
              Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris
              baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan –
              sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
              Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-
              78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.   
              Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada
              permukaan beton yang di ekspose.                         
              Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
              pembongkaran tidak mengalami kerusaka pada permukaan.    
              Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai
              tepi bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai
              mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau
              balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja
              penuh.                                                   
              Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang. Kontraktor
              harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang
              mempunyai ”plumbness” /kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm,
              yang dibuktikan dengan data surveyor yang diserahkan sebelum
              pengecoran.                                              
            c. Pengikat Cetakan                                        
              Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
              memegang/ menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk
              menahan berat serta tekanan dari beton basah.            
            d. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
              Pasanglah didalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan
              sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang
              berbentuk khusus /ber profil dan permukaan seperti diperlihatkan pada
              gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang
              kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada
              permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu,
              blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
            e. Chamfers                                                
              Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukan pada gambar-
              gambar arsitek saja.                                     
            f. Bahan untuk melepas beton (release agent)               
              Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepasbeton sebelum besi tulangan
              dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup
              membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun
              pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton yang basah akan
              dicor/dituangkan.                                        
              Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan
              untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana
              dimungkinkan.                                            
            g. Pekerjaan Sambungan                                     
              Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada
              cetakan beton ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun
              caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana
              terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan tempatkan
              sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan
              sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.        
            h. Pembersihan                                             
              Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan
              pelindung dari beton yang dicat). Dilengkapi dengan lubang-lubang untuk
              pembersihan sekucupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan
              dinding dan pada titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan
              dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran
              beton. Lokasi /tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada
              persetujuan Direksi Lapangan.                            
              Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya kecuali bahwa
              pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton
              ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
              Dimana cetakan – cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose
              dengan permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan
              yang bagian-bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh
              Direksi Lapangan.                                        
              Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton
              ekspose lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.    
              Perancah, batang-batang perkuatan penyanggah cetakan harus memadai
              sesuai dengan metode perancah. Pemeriksaan perancah secara sering
              harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan  
              pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila
              pergerakan terlihat nyata.                               
              Pasanglah penunjang-penunjang berturut –turut segera, untuk hal-hal
              tersebut diatas. Hentikan pekerjaan bila suatu perlemahan berkembang
              dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang
              dimungkinkan dari peraturan.                             
              Pembersihan dari pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari
              tulangan-tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak
              dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan
              yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah
              kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton ekspose
              akan dicor.                                              
              Pemeriksaan cetakan; beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24
              jam sebelumnya dalam pengajuan jadual pengecoran beton.  
            i. Penyisipan dan Perlengkapan                             
              Buatlah persediaan /perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau
              perlengkapan-perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur
              dan sisipan di dalam beton.                              
              Buatlah pola atau instruksi untuk pemasangan dari macam-macam benda.
              Tempatkan expantion joint fillers seperti dimana didetailkan.
            j. Dinding-dinding                                         
              Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil
              seperti diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-
              lubang sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk
              kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-
              lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton kedalam
              cetakan-cetakan dari dinding.                            
              Lengkapi dengan keperluan pengunci didalam dinding untuk menerima
              tepian dari lantai-lantai beton.                         
            k. Waterstops                                              
              Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu
              pengecoran lebih ari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan
              langsung dengan tanah atau air dibawah lapisan tanah dan dimana
              diiperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan waterstop.
              Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan.
              Penampang sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari
              perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan ’Expandable Water
              Stop’ berbahan dasar ’Bentonite Clay’ ex fosroc atau yang setara.
            l. Cetakan untuk Kolom                                     
              Cetakan – cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk
              seperti terlihat pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara
              pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan
              pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum
              pengecoran beton.                                        
           m. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok                      
              Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti
              diperlukan untuk lintasan tegak dari duct, pipa-pipa counduit dan
              sebagainya.                                              
              Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi
              dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan
              lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada
              cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
            n. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan kembali Perancah (reshoring)
              Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2. secara hati-hati
              lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongar tanpa
              menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets atupun
              bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan
              terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan
              peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua
              ujung –ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan
              keutuhan dari desain.                                    
              Berihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran
              untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.             
              Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
              topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai
              dengan sedikitnya 3 lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kembali
              harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur
              kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan test
              silinder dengan biaya kontraktor.                        
              Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton, tulangan
              menerus balok – balok dengan bentang panjang (12 meter) haruslah
              ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk
              meminimumkan lendutan akibat beban dari beton basah.     
              Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama
              pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari
              penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh
              dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi (> 80%
              fc).                                                     
            o. Pemakaian Ulang Cetakan                                 
              Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan
              dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan.
              Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar di kencangkan dan dibuat
              kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan
              disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan
              memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran –
              lembaran yang rusak.                                     
              Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood bersihkan secara
              menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah
              memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan. Ujung yang usang,
              cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan
              lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.
              Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang
              dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan
              lapisan untuk cetakan.                                   
              Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan
              yang lepas dan rusak.                                    
              Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tembalannya yang
              diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose
              pada bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potongan
              –potongan yang identik.                                  
              Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan
              hasil pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat
              cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas
              seratnya.                                                
              Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beton beban pelaksanaan
              harus didukung oleh struktur –struktur penunjangnya dan untuk ittu
              kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan
              rancangan pembongkaran perancah.                         
            p. Cetakan untuk Beton Prestrees                           
              Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan
              membatasi regangan-regangan di dalam beton sementara tarikan mulai
              dilakukan dan kekuatannya harus ditentukan sehubungan dengan
              pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi tegangan bila
              penarikan dimulai.                                       
            q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress     
              Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran,
              dan hanya boleh dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton
              harus diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat
              dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi
              untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan lainnya. Bila
              diperkiraan ada beban lain yang merupakan tambahan beban terhadap
              beban yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam
              jumlah yang diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan.
              Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok
              prategang boleh dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai
              diatasnya selesai ditarik.                               
            r. Hal lain-lain                                           
              Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan
              dalam hubungannya dengan kelengkapan pekerjaan proyek. Meskipun
              setiap bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke ”referred
              to” ataupun tidak.                                       
              Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa – pipa
              tersebut diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar
              kerja.                                                   
  Pasal 26 PEKERJAAN BATU DAN PLESTERAN                                
       1. B a h a n                                                    
         Semen Portland/PC                                             
         Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
         pekerjaan beton. Semen portland yang dipakai sekualitas semen Nusantara atau
         Tiga Roda,Tonasa,B atau Gresik.                               
       a. P a s i r                                                    
         Pasir yang digunakan harus pasir Lokal Lombok yang berbutir. Kadar lumpur
         yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar 5 %. Pasir harus memenuhi
         persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.                              
       b. A i r                                                        
         Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan yang dikerjakan
         beton (lihat pasal 11).                                       
       c. Batu bata (Bata merah)                                       
         Bata merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang
         sisinya harus datar, tidak menunjukkan retak-retak, pembakarannya harus
         merata dan matang.                                            
         Batu merah tersebut ukurannya harus sama per unitnya dan harus memenuhi
         persyaratan NI-10 dan PUBB 1970 (NI-3)                        
       d. Kricak/split                                                 
         Kerikil yang dipergunakan harus memenuhi syarat PUBB 1970 dan SNI 1991.
         Kerikil harus cukup keras, bersih serta susunan butirnya gradasinya menurut
         kebutuhan.                                                    
        e. Kerikil harus melalui ayakan (saringan) berlubang persegi 76 mm dan tinggal
         diatas saringan berlubang 50 mm. Batu split baik pecah tangan maupun pecah
         mesin harus mempunyai ukuran yang hampir sama max 2/3.        
  2. Macam Pekerjaan                                                   
    Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan
    campuran sesuai dengan gambar kerja.                               
    a. Semua tembok kamar mandi, wc, urinoir dan tempat cuci setinggi 1,50 m diatas
       lantai dengan adukan macam M1.                                  
    b. Pasangan tembok setinggi 60 cm diatas lantai 1 dan 40 cm diatas lantai 2 dengan
       campuran spesi 1 Pc : 3 Ps.                                     
 3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
    a. Pasangan batu-bata                                              
      Batu-bata yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh dan sebelum
      dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran.                  
      Cara pemasangannya harus lurus dan batu-bata yang pecah tidak boleh melebihi 10
      %. Pemasangan dalam satu hari tidak boleh melebihi 1 m tingginya. Untuk
      pemasangan setengah batu yang luasnya melebihi 12 m2 harus diberi kerangka
      penguat dari beton bertulang K-175 dengan pembesiannya seperti tertera dalam
      gambar.                                                          
      Pasangan tidak boleh diterobos perancah/andang.                  
      Dalam proses pengeringan harus selalu dibasahi dengan air minimal 7 hari. Semua
      campuran adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk, pengadukan dengan
      tangan hanya boleh dilaksanakan atas seijin Direksi/Konsultan. Tempat adukan tidak
      boleh langsung diatas tanah tetapi harus dengan alas (kayu dan lain-lain). Lubang
      tembok diatas kosen yang bentangannya lebih 1 m, harus dipasang balok latei beton
      bertulang campuran macam K-175.                                  
    b. Plesteran dinding dan sponing/plesteran sudut semua dinding yang diplester harus
      bersih dari kotoran dan disiran dengan air. Sebelum dibuat kepala plesteran paling
      sedikit 1,50 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai tidak boleh
      langsung difinish/diselesaikan. Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang
      sejenis.                                                         
      Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak
      rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat. Pencampuran adukan hanya
      boleh menggunakan mesin pengaduk dan campuran dengan tangan hanya boleh
      dilaksanakan seijin Direksi/Konsultan MK. Pengadukan harus diatas alas papan atau
      lainnya. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok atau dikapur, penyelesaian
      terakhir harus digosok dengan ampelas bekas pakai atau kertas zak semen, semua
      beton yang diplester harus dibuat kasar dulu agar plesteran dapat merekat.
      Untuk semua sponingan harus menggunakan campuran 1PC : 3 Psr, rata, siku dan
      tajam pada sudutnya.                                             
 Pasal 27 PEKERJAAN WATER PROOFING                                     
 a. Persyaratan-persyaratan                                            
    Pekerjaan waterproofing dibutuhkan untuk pekerjaan-pekerjaan berikut ini :
    - Lantai dan dinding toilet, sampai ketinggian ± 150 cm.           
    - Atap dak beton                                                   
    - Bangunan penampungan air, dipasang pada :                        
        Bagian sisi bawah pada lantai                                 
        Bagian sisi luar pada dinding                                 
        Bagian sisi dalam pada dinding dan lantai                     
        Penutupnya                                                    
      Semua bahan dan pekerjaan ini harus mendapat petunjuk dan persetujuan Direksi
      Lapangan.                                                        
 b. Pekerjaan waterproofing                                            
     Sesudah lantai beton tersebut mengeras diadakan pembersihan sehingga siap untuk
      dipasang waterproofing.                                          
     Lantai beton diberi lapisan waterproofing diatasnya dari bahan testudo 4 mm / seal
      atau sistem "Weld Crete" atau yang setaraf dan disetujui oleh Direksi Lapangan
      Pekerjaan lapisan waterproof tersebut harus dikerjakan oleh tenaga yang ahli
      Pemborong Waterproofing dan dilaksanakan selapis demi selapis sesuai dengan
      petunjuk dari pabrik dimana bahan tersebut diproduksi.           
     Apapun yang akan terjadi sesudah pekerjaan tersebut selesai, bilamana terjadi
      kesalahan-kesalahan/kegagalan, menjadi tanggung jawab penuh dari pemborong.
     Diatas lapisan waterproof diberi pelindung (screed) dengan tulangan kawat
      loket dengan lapisan 1 PC : 3 Ps dengan ketebalan sesuai gambar. 
 c. Pekerjaan Pemasangan Bahan-bahan pelindung & Pengawet              
    Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi pekerjaan terakhir yang biasanya
    dilakukan untuk menjaga agar pekerjaan finifhing yang telah diselesaikan dapat lebih
    tahan lama dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak dikehendaki dikemudian hari.
    Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi semua jenis pekerjaan finishing
    berdasarkan petunjuk-petunjuk dari pabrik dan dengan persetujuan Direksi Lapangan.
    Pemborong bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya pekerjaan tersebut dengan
    baik.                                                              
    Bahan - bahan                                                      
         1. Spesifikasi bahan.                                         
            Bahan waterproofing membrane dari jenis sheet non woven polyester atau
            setarap yang memenuhi persyaratan - persyaratan sebagai berikut :
               Nama produk     :  Proofex Torchseal 3P.                
                                                                      
               Ketebalan       :  3 mm.                                
                                                                      
               Packaging       :  1 x 10 m2/roll.                      
                                                                      
                                                                      
               Non Woven Polyester : 180 Gr/m2.                        
         2. Contoh - contoh.                                           
               Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan jaminan
                                                                      
               dari pabrik minimal selama 5 (lima) tahun.              
               Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan minimal 2 (dua) produk
                                                                      
               setaraf dari berbagai merk (kecuali ditentukan lain oleh perencana), brosur
               lengkap dan jaminan dari pabrik untuk mendapatkan persetujuan Direksi
               Lapangan.                                               
               Keputusan jenis bahan, warna, tekstur dan produk akan diambil oleh
                                                                      
               Direksi Pengawas dan akan diinformasikan kepada kontraktor selama tidak
               lebih dari 7 (tujuh) hari kelender setelah penyerahan contoh - contoh
               bahan tersebut.                                         
     Pelaksanaan                                                       
         1. Umum                                                       
               Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan kepada Direksi
                                                                      
               Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, lengkap dengan
               ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Bahan - bahan yang
               tidak disetujui harus diganti atas tanggungan Kontraktor.
               Apabila dianggap perlu diadakan penukaran/penggantian, maka bahan -
                                                                      
               bahan pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang
               diajukan Kontraktor.                                    
               Sebelum pekerjaan dimulai di atas suatu permukaan, permukaan harus
                                                                      
               bersih, pengerjaannya harus sudah disetujui Direksi Pengawas serta peil -
               peil dan ukuran sesuai dengan gambar.                   
               Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan
                                                                      
               dari pabrik yang bersangkutan dan atas petunjuk Direksi Lapangan.
               Apabila ada kelainan dalam hal apapun pada gambar, spesifikasi dan
                                                                      
               lainnya, Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Direksi Lapangan.
               Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pekerjaan pada suatu tempat
                                                                      
               apabila ada kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut
               diselesaikan.                                           
               Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
                                                                      
               berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
               kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
               tambahan.                                               
         2. Cara Pelaksanaan                                           
               Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman
                                                                      
               (ahli dari pihak Supplier) dan terlebih dahulu harus mengajukan "Metoda
               Pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi dari pabriknya untuk mendapatkan
               persetujuan Direksi Lapangan.                           
               Bekas lubang atau keropos harus di Grouting.            
                                                                      
               Permukaan beton harus rata & bersih, serta kemiringan ke pembuangan air
                                                                      
               minimum 1 %.                                            
                                                                      
               Pada sudut 900 dibuat 450 dengan adukan.                
               Umur beton telah memenuhi persyaratan atau minimal 28 hari.
                                                                      
               Pemasangan pada vertikal harus naik 20 cm dan pada vertikal tersebut
                                                                      
               harus dibuat tali air 2 x 1.5 cm untuk tempat pemberhentian waterproofing
               tersebut. Floor Drain tidak berubah dan harus lebih rendah dari permukaan
               waterproofing.                                          
               Bila ada kebel - kabel yang menembus pada plat beton tersebut, maka
                                                                      
               terlebih dahulu dipasang pipa paralon/pipa besi dan di sekelilingnya harus
               di grouting.                                            
               Setelah selesai pemasangan waterproofing harus segera discreeding 5 cm.
                                                                      
               Pemasangan pada dinding km/wc naik 30 cm dari lantai keramik dan
                                                                      
               dibuatkan tali air 2 x 1.5 cm untuk tempat pemberhentian waterproofing.
               Tiap - tiap sambungan (overlap) 7.5 cm, harus dilas agar kekuatan
                                                                      
               sambungan tersebut cukup kuat.                          
               Waterproofing tidak diijinkan dipaku atau dibobok.      
                                                                      
         Pengujian Mutu Pekerjaan                                      
         1. Kontraktor wajib melakukan percobaan/pengetesan hasil pekerjaan atas biaya
           Kontraktor seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang telah
           diberi lapisan kedap air.                                   
         2. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi
            Lapangan.                                                  
         3. Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua
           pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya
           sebagai akibat dari kegagalan dari pekerjaan atau bahan yang digunakan, selama
           5 (lma) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang
           terjadi.                                                    
         4. Bila ada pekerjaan yang harus dibongkar atau diperbaiki akan menjadi
           tanggungan Kontraktor.                                      
 PASAL 28 PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS DINDING                         
 28.1. KETERANGAN                                                      
      Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dan pelapis dinding dalam dan
      luar bangunan, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan
      bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.                 
 28.2. BAHAN                                                           
      1. Umum                                                          
         Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
         ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus,
         sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
      2. Homogenous Tile/Granite Tile                                  
         a. Ubin homogenous tile/granite tile mutu menengah (Granito, Niro Granite,
           Sandi Mas, Roman Granit, Sun Power), terdiri dari beberapa jenis sebagaimana
           tertuang dalam gambar pelaksanaan (gambar kerja) dan Bill of Quantity (BQ).
         b. Tipe dan warna masing-masing homogenous tile /granite tile harus sesuai
           Skema Warna yang ditentukan kemudian.                       
      3. Ubin Keramik                                                  
         Ubin keramik merek Roman, Asia Tile, Davinci, Mulia atau setara terdiri dari
         beberapa jenis seperti tersebut dalam gambar kerja atau BOQ.  
         Tipe dan warna masing-masing ubin keramik sesuai Skema Warna yang sudah
         ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya atau sesuai persetujuan Direksi
         pekerjaan.                                                    
 28.3. PELAKSANAAN                                                     
      a. Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk
         menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai
         yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan
         tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/ tangga/ lantai yang ada.
         Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik
         lantai dan dinding agar direndam di dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur
         pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk
         pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan
         belakang keramik dinding yang terpasang. Perbandingan adukan yang di anjurkan
         adalah semen : pasir = 1 : 4 (untuk dinding) dan 1 : 6 (untuk lantai ), dengan
         ketebalan rata-rata 2 – 4 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 4 – 5
         mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50.   
         Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat digunakan bahan
         pembersih yang ada dipasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu
         segera dibersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik,
         yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi
         perbedaan warna dan ukuran untuk ini diperiksa dan pastikan keramik lantai yang
         akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.   
      b. Pemasangan                                                    
        Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh ahli yang berpengalaman
        sesuai dengan petunjuk pabrik bahan yang bersangkutan.         
        Pemasangan lantai Keramik diatas pasir urug padat setebal 15 cm terlebih dahulu
        diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug dibawahnya serta
        ketepatan pada peil yang ditentukan kemudian lantai dicor dengan rabat beton
        campuran 1 PC : 3 PS : 5 KR.                                   
        Semua ubin yang akan dipasang terlebih dahulu direndam air, pengisian siar-siar
        harus cukup merata/padat Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya
        tidak lurus, berombak, turun naik dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas
        biaya pemborong.                                               
      c. Pemasangan plent                                              
         Bahan yang terpasang harus dalam keadaan baik, utuh dan rapi. Untuk plent
         dipasang sesuai lebar pelapis lantai. Nat/siar harus lurus vertikal atau horizontal,
         setelah terpasang segera dibersihkan dari segala kotoran atau noda yang
         menempel.                                                     
      d. Pemasangan Batu Alam/Batu Andesit                             
         Batu alam/batu andesit dipasang dengan spasi 1 : 3 dipasang rapat tanpa spasi.
         Setelah terpasang permukaan harus segera dibersihkan dari segala kotoran dan
         noda yang menempel.                                           
 PASAL 29. PEKERJAAN KUSEN PINTU JENDELA                               
 29.1. KETERANGAN LINGKUP PEKERJAAN                                    
      Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun
      pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, kayu termasuk menyediakan
      bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.                 
 29.2. STANDAR/ RUJUKAN                                                
     a. Standar Nasional Indonesia (SNI)                               
          SNI 07-0603-1989- Produk Aluminium Ekstrusi untuk Arsitektur
     b. British Standar (BS)                                           
          BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration                         
          BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration                       
          BS 5368 (Part 3) – Structural Performance                   
     c. American Society for Testing and Materials (ASTM)              
          ASTM B221M-91 – Specification for Aluminium-Alloy Extruded Bars, Rods,
            Wire Shapes and Tubes                                      
           ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain
            Wall                                                       
           ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
           ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain
            Wall                                                       
     d. American Architectural Manufactures Association (AAMA)         
           AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Aluminium 
     e. Japanese Industrial Standar (JIS)                              
           JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Aluminium Extrusi     
           JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Aluminium
     f. Spesifikasi Teknis                                             
           Dimensi            : 4” atau sesuai gambar rencana         
           Tebal profil aluminium : 1.35 mm                           
           Ultimate strength  : 28.000 pci                            
           Yield strength     : 22.000 pci                            
           Shear strength     : 17.000 pci                            
           Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 18
            mikron dengan warna natural/ silver glose.                 
                                                                       
 29.3. DESKRIPSI SISTEM                                                
     a. Kriteria Perencanaan                                           
        1. Faktor Pengaman                                             
           Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian aluminium termasuk ketahanan kaca,
           memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin
           yang disyaratkan.                                           
        2. Modifikasi                                                  
           Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau mengubah penampilan,
           kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria
           perencanaan.                                                
        3. Pergerakan Karena Temperatur                                
           Akibat permuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
           suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka. Kaca pecah,
           sealant yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus
           mampu menampung pergerakan ini.                             
        4. Persyaratan Struktur                                        
           Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
           Beban hidup : pada bagian – bagian yang menerima beban hidup terutama
           pada waktu perawatan, seperti meja (stool) dan cladding diharuskan
           disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beton terpusat
           sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.                      
        5. Kebocoran Udara                                             
           ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’
           unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.    
        6. Kebocoran Air                                               
           ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior
           bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan
           jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.                        
 29.4. PROSEDUR UMUM                                                   
     a. Contoh Bahan dan Data Teknis                                   
        1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
           aluminium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
           kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke
           lokasi pekerjaan.                                           
        2. Contoh bahan produk aluminium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk
           Pengawas Lapangan atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian.
           Data –data ini harus meliputi pengujian untuk :             
             Ketebalan lapisan                                        
             Keseragaman warna                                        
             Berat                                                    
             Karat                                                    
             Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100 kg/m2 untuk masing-
              masing tipe.                                             
             Ketahanan terhadap udara minimal 16 m3/jam               
             Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15 kg/m2          
        3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
     b. Gambar Detail Pelaksanaan                                      
        1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
           rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan,
           harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan
           untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.              
        2. semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan ditunjukkan dalam
           Gambar Detail Pelaksanaan.                                  
        3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
           penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
           pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan
           ketentuan Gambar Kerja.                                     
                                                                       
     c. Pengiriman dan Penyimpanan                                     
        1. Pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
           Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
        2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus
           ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
           terhadap gesekan dan kerusakan, sebelum setelah pemasangan. Semua bagian
           harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, pelesteran cat dan
           lainnya.                                                    
     d. Garansi                                                        
        Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
        kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu untuk periode
        selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
 29.5. BAHAN – BAHAN                                                   
     a. Aluminium                                                      
        1. Aluminium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah
           dari jenis aluminium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan
           ASTM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik dengan
           lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi lapisan warna akhir
           polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema Warna yang ditentukan
           kemudian.                                                   
           Tebal profil minimal 1,35 mm (ex YKK, Alexindo, Incalum) powder coating
           dengan ukuran dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah
           tergantung jenis profil yang nanti disetujui.               
        2. Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
           perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.                 
     b. Alat Pengencang dan Aksesori                                   
        1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
           pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat
           pengencang dan komponen yang dikencangkan.                  
        2. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2 mm.
        3. Penahanan udara dari bahan vinyl.                           
        4. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat.                   
     c. Gasket                                                         
        Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219                              
        Bahan        : EPDM                                            
        Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca                
     d. Sealant Dinding (Tembok)                                       
        Bahan        : single komponen                                 
        Type         : silicone sealant                                
     e. Screw                                                          
        Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain                 
        Bahan        : stainless steel (SUS)                           
     f. Joint Sealer                                                   
        Sambungan antara profile horizontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna
        menutup celah sambungan profile tersebut. Sehingga mencegah kebocoran udara, air
        dan suara.                                                     
        Nomor Produk : 9K-20284. 9K-20212                              
        Bahan        : Butyl Rubber                                    
 29.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
     a. Fabrikasi                                                      
        Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
        Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
     b. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai dengan bentuk dan
        ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
     c. Pemasangan                                                     
        Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan
        dan contoh untuk pemasangan berikutnya.                        
     d. Pemasangan Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-
        komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja,
        sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
        sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan
        tekanan yang harus diterimanya.                                
     e. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.       
     f. Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
        dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.                        
     g. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
        dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
     h. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
        dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
        kerusakan komposisi aluminium.                                 
     i. Berbagai kelengkapan bukan aluminium yang akan dipasang pada bagian aluminium
        harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti
        karat, nilon, neoprene dan lainnya.                            
     j. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
     k. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
        pelaksanaan anokdisasi.                                        
     l. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela aluminium
        harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan dengan
        memperoleh persetujuan pengawas lapangan.                      
     m. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium boleh dibawa ke lapangan
        /halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap
        pemasangan kusen, pintu dan jendela.                           
     n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.       
     o. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus
        dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
        permukaan.                                                     
     p. Detail pertemuan Kusen pintu dan jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
        goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan. 
     q. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
        persyaratan teknis yang benar.                                 
     r. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
        sifatnya harus diberi ”sealent”.                               
     s. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
        sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
     t. Semua aluminium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
        dilindungi dengan ”Lacquer Film”.                              
     u. Ketika pelaksanaan pekerjaan pelesteran , pengecatan dinding dan bila kusen,
        aluminium telah terpasang, maka kusen tersebut harus tetap terlindungi oleh
        Lacquer Film atau plastik tipe agar kusen tetap terjamin kebersihannya.
     v. Kecuali disebutkan atau ditunjukan dalam gambar detail, pemasangan kusen
        aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.Pekerjaan ini
        mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan
        kisi-kisi dengan bahan – bahan dari aluminium termasuk penyediaan bahan, tenaga
        dan peralatan untuk pekerjaan ini.                             
 29.7. PEKERJAAN DAUN PINTU ALUMINIUM DAN JENDELA KACA                 
     a. Bahan yang digunakan secara umum menggunakan rangka aluminium dengan
        ketebalan minimal 1-1,35 mm powder coating dengan ukuran type sesuai gambar
        rancangan pelaksanaan.                                         
     b. Pengisi daun pintu menggunakan kaca 5 mm dan 8 mm atau sesuai gambar rencana
        dan jendela menggunakan kaca 5 mm dan 8 mm atau sesuai gambar rencana
        dilengkapi dengan sealant yang terpasang rapi dan kuat.        
     c. Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel {setara Gracia BB 4” X 3” SS (WILKA,
        DEKSON)} dengan warna yang sesuai dengan warna kusen aluminium. masing-
        masing pintu dipasang sebanyak 3 buah engsel kecuali yang memakai Engsel
        Otomatic dan untuk daun jendela serta Bouvenlight dipasang Engsel 2 buah. Untuk
        pemasangan engsel pada kusennya harus diberi klos kayu jati tebal minimal 3 cm
        sepanjang kusen pintu/jendela yang cukup kuat dan keras serta sudah di residu anti
        rayap.                                                         
     d. Daun pintu aluminium dilengkapi dengan kunci setara Wilka, Dekson ukuran besar
        2 x putar, pada semua daun jendela dilengkapi pula dengan 1 (satu) Springknip,
        pegangan jendela dan engsel type security style 24” setara (Wilka, Dekson).
     e. Kaca yang dipergunakan pada pekerjaan ini adalah menggunakan : 
        o Clear Float Glass dan Wired Glass (produk Asahimas atau Mulia).
     f. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar baik perletakan, bentuk
        masing-masing type serta ukurannya.                            
 PASAL 30. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA KAYU                     
                                                                       
    1.  Kayu yang dipakai untuk seluruh pekerjaan kuzen pintu dan jendela adalah kayu
        kelas Kuat I dengan ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi sesuai
        gambar.                                                        
    2.  Penyambungan pada sudut kuzen daun pintu/jendela, list kaca dengan tiang kuzen
        harus betul-betul rapi, tegak lurus dan tidak terdapat celah-celah.
    3.  Pekerjaan kuzen kayu yang berhubungan dengan dinding bata, kolom setiap sisinya
        harus dipasang besi angker diameter 10 mm, alur-alur air harus diberikan pada
        permukaan kuzen yang berhubungan dengan dinding/kolom setebal 1 cm luar dan
        dalam.                                                         
    4.  Rangka daun pintu dan jendela kayu                             
        a. Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.      
        b. Rangka harus betul-betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan mudah
          ditutup/dibuka.                                              
        c. Penyambungan panel pintu dan jendela harus menggunakan pasak dan lem
          kayu.                                                        
        d. Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan bahan
          yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong.
 PASAL 31 PEKERJAAN KACA                                               
    31.1. KETERANGAN                                                   
         Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen dan partisi (kaca mati),
         daun pintu dan jendela. Jendela bovenlicht. Contoh kaca yang dipakai harus
         diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dipasang.
    31.2. BAHAN                                                        
         Kaca yang dipakai adalah buatan dalam negeri (Asahimas, Mulia) dengan
         ketebalan 5 mm , 8 mm serta 12 mm untuk temperet glass atau sesuai gambar
         rencana                                                       
         Bahan kaca harus utuh dan jernih, tidak boleh bergelombang, berbintik-bintik atau
         cacat lainnya.                                                
    31.3. PELAKSANAAN                                                  
         a. Semua jenis kaca yang dipasang pada Kusen Aluminium harus diberi list kaca
           yang kuat dan rapat dengan bahan list karet atau sealent yang bermutu baik.
         b. Semua kaca yang telah terpasang harus dijaga agar tidak terganggu dan dikotori
           akibat pekerjaan lain yang masih dilaksanakan. Kaca yang pecah atau retak
           atau tergores harus diganti. Semua kaca terpasang harus dibersihkan sebaik-
           baiknya dengan hati-hati.                                   
 PASAL 32. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                     
 32.1. KETERANGAN                                                      
     Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai.
     Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan pemasangan
     kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi pengadaan
     bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.  
     PROSEDUR UMUM                                                     
     a. Contoh                                                         
        Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang
        akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui sebelum dibawa
        kelokasi proyek.                                               
     b. Pengiriman dan Penyimpanan                                     
        Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan
        asli dari pabrik pembuatannya. Tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing
        dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
        Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
     c. Ketidaksesuaian                                                
        Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
        persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
        diakibatkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
 32.2. BAHAN                                                           
       a. Umum                                                         
         Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, berkualitas
         baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus asli anti karat
         untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
         Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan
         harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.               
      b. Alat Penggantung dan Pengunci                                 
         Rangka Bagian Dalam                                           
         1. Umum                                                       
           Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau setara dengan merek
           Griff, Wilka, dan atau Dekson (type U handle).              
         2. Semua Kunci harus terdiri dari :                           
           Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan kuningan
            atau Nikel stainless steel, dengan (tiga) buah anak kunci. 
           Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
            bahan Nikel stainlees steel dan finishing stainless steel hair line.
           Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
            stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan
            jenis bahan daun pintu (besi, kayu, atau aluminium), yang dilengkapi dengan
            lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
            lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.   
        3. Engsel                                                      
           Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu aluminium tipe ayun dengan
            bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102 mm x 76 mm x
            3 mm dengan ball bearings merek Griff, Wilka dan atau Dekson.
           Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk
            semua jendela harus dari tipe friction stay 20”, merek Griff, Wilka, dan atau
            Dekson dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
           Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76 mm x 64 mm x 2
            mm, merek Griff, Wilka dan atau Dekson.                    
           Ketentuan bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless steel
            dengan finish stainless steel hair line.                   
        4. Hak Angin                                                   
          Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk
          Wilka atau Dekson atau yang setara yang disetujui.           
        5. Pengunci jendela                                            
          Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay yang mampu
          memikul beban minimal 35 kg produkWilka atauDekson.          
        6. Grendel Tanam/ Flush bolt                                   
          Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah yang
          sesuai atau setara dengan produk Wilka atau Dekson.          
        7. Penahan Pintu (Door stop)                                   
          Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding
          pemasangan dilantai produk Wilka atau Dekson.                
        8. Pull Handle                                                 
          Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less mengggunakan
          handle buka setara produk Wilka, IHS atau Dekson.            
        9. Warna/Lapisan                                               
          Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair line,
          kecuali bila ditentukan lain.                                
 32.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
     a. Umum                                                           
         Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
          persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
         Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
          tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
         Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah
          engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buat alat
          pengunci/window lock yang memiliki pegangan.                 
         Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel,
          untuk pemasangan engsel ke kusen aluminium harus diberi closer dari kayu tebal
          min 3 cm x panjang kusen yang kuat dan dari kayu bermutu baik (kamper atau
          jati) yang dipasang dibalik atau didalam kusen aluminium.    
         Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
          handle/pelat.                                                
         Engsel bagian atas untuk pintu kaca mengggunakan pin yang bersatu dengan
          bingkai bawah pemegang pintu kaca.                           
         Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis tidak boleh
          longgar, semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap.
     b. Pemasangan Pintu                                               
         Kunci pintu dipasang pada ketinggian 1000 mm dari lantai.    
         Pemasangan engsel atau berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu
          dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu,
          sedang engsel tengah dipasang diantara kedua engsel tersebut.
         Semua kunci memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handle), pelat
          penutup muka dan pelat kunci.                                
         Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
          tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
     c. Pemasangan Jendela                                             
         Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
          menggunakan engsel dan dilengkapi dengan hak angin dengan cara pemasangan
          sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.   
         Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
          friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
          petunjuk dari pabrik pembuatnya.                             
         Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang di inginkan
          seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi
          dengan sebuah pengunci.                                      
     d. Perlengkapan Lain                                              
        1. Door closer ; eks Dorma atau GEZE                           
        2. Floor Hing ; eks Dorma BTS 84 atau GEZE                     
        3. Gasket                                                      
          Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut
           Airtight      : PEMKO S2/S3                                
           Fireproof     : PEMKO S88                                  
           Smokeproof    : PEMKO S88                                  
           Soundproof    : PEMKO 320 AN                               
           Weatherproof  : PEMKO S2/S3                                
      Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih dahulu
      kepada Konsultan MK untuk disetujui bersama dengan Konsultan MK. 
 PASAL 33 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT DAN DINDING AKUSTIK                  
 33.1 KETERANGAN                                                       
     Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai
     bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat,
     bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.                   
 33.2. BAHAN                                                           
     a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah gypsumboard dan atau kalsiboard
        produk Jabasemen, Jayaboard, Kalsi dengan ukuran sesuai pada gambar
        perencanaan. Rangka plafond menggunakan sistem metal furing chanel terbuat dari
        bahan galvalume tebal 0,05 BMT, full system sesuai gambar rancangan pelaksanaan
                                                                       
        produk Boral atau Jaindo atau menggunakan rangka hollow galvalum ukuran sesuai
        dengan gambar rencana.                                         
     b. Bahan yang digunakan untuk list plafond adalah terbuat dari gypsum/PVC dengan
        ukuran dan bentuk sesuai pada gambar rancangan pelaksanaan.    
 33.3 PELAKSANAAN                                                      
     a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
        rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm sesuai
        brosur dan gambar rancangan pelaksanaan.                       
     b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan maksimal 16
        mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada bagian tepi
        kalsiboard berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup langit-langit jarak
        antara paku sekrup adalah 30 cm.                               
     c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya
        adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.
     d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap sambungan
        harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk yang sama dengan
        papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis tengah pelaksanaan sesuai
        brosur petunjuk.                                               
     e. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
        permukaan yang benar rata.                                     
     f. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond
        dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa sehingga
        pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup langit-langit.
        Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan plamir/compund dari bahan
        gypsum sampai tak terlihat bekas lubangnya.                    
     g. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton diruang-ruang yang tidak tertutup harus
        dirapikan.                                                     
 33.4 DINDING AKUSTIK                                                  
     a. Bahan yang dipakai untuk dinding akustik adalah Gypsum Akustik.
     b. Rangka dinding akustik yang digunakan adalah ’Metal Stud System’ atau hollow
        galvanis. Rangka terbuat dari bahan metal galvalum tebal 0,55 BMT dan lebar 92
        (CS) produk PT. Jaindo, atau Boral                             
     c. Rangka vertikal terpasang dengan jarak maksimal 60 cm (AS) atau sesuai dengan
        rekomendasi pabrikannya. Dirangkai sedemikian rupa sehingga membentuk suatu
        rangkaian yang kokoh dan kuat dengan sambungan pada posisi yang tepat serta
        kelurusan permukaan benar-benar lurus.                         
     d. Pemasangan panel akustik pada rangka dilaksanakan sesuai dengan anjuran dari
        produsen panel akustik..                                       
     e. Pelaksanaan pemasangan harus dapat menunjukkan sertifikat/surat rekomendasi
        pemasangan dari produsen panel akustik yang dipakai.           
     f. Apabila diperlukan maka untuk produk panel akustik yang digunakan setidaknya
        produsen produk yang bersangkutan harus dapat memberikan supervisi terhadap
        pelaksanaan pemasangan produknya.                              
     g. Setiap pertemuan sudut partisi harus dapat menghasilkan hasil akhir yang lurus dan
        siku (runcing).                                                
     h. Sebelum pemasangan panel Akustik, pekerjaan –pekerjaan yang lain yang tertanam
        didalamnya harus sudah selesai dikerjakan dan di uji sehingga tidak menimbulkan
        adanya pembongkaran dan pemasangan papan panel Akustik kembali.
     i. Belokan/lekukan pada dinding harus dipasang lipatan sudut yang sesuai pada bidang
        sisi panel Akustik sehingga didapat hasil belokan/lekukan yang benar-benar lurus
        dan siku.                                                      
 PASAL 34 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                  
 34.1 PERSYARATAN UMUM                                                 
     Persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk instruksi kepada peserta
     pelelangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian uraian pekerjaan dan
     persyaratan pelaksaan ini.                                        
     Spesifikasi teknik ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal penyediaan
     dan pemasangan semua peralatan dan bekerjanya semua instalasi penerangan dan stop
     kontak.                                                           
     a. Gambar-gambar                                                  
        1. Gambar –gambar yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik (penerangan
          dan stop kontak) untuk bangunan ini adalah gambar-gambar dengan nomor
          kode GS serta disiplin lain yang disertakan ataupun sebagai gambar informasi.
        2. Gambar-gambar dari disiplin lain yang relevan dengan pekerjaan ini seperti
          gambar-gambar arsitektur dan struktur dan lain-lain dalam dokumen tender ini.
          Gambar-gambar disiplin lain tersebut diatas adalah untuk membantu Kontraktor
          dalam mendapatkan gambar-gambar yang lebih jelas dari setiap jenis bahan dan
          pemasangannya, terutama untuk koordinasi pemasangan serta relasi antar
          pekerjaan.                                                   
          Gambar-gambar atau informasi – informasi lain yang diperlukan namun tidak
          disertakan dalam dokumen ini, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk
          menanyakan ataupun mencari informasi tersebut untuk kelengkapan dan
          kesempurnaan instalasi yang akan dipasangnya.                
        3. Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan. Ketidak
          cocokan baik dari segi besar-besaran listrik, fisik maupun pemasangan dan lain-
          lain. Hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu
          penjelasan tender/Aanwijzing.                                
        4. Sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun secara bertahap, pemborong
          wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas 6 (enam) set gambar yang disebut
          ”As Built Drawing” yaitu gambar dari semua material dan instalasi dalam scope
          ini yang terpasang, dan disesuaikan dengan plafond bangunan. 
     b. Standar / Aturan                                               
        Material ataupun pengerjaan instalasi listrik, dalam pekerjaan ini harus memenuhi
        ketentuan-ketentuan pokok yang disebutkan pada :               
        1. PUIL 2000, SPLN                                             
        2. Peraturan Keselamatan Kerja                                 
     c. Daftar Material                                                
        Waktu mengajukan penawaran, Kontraktor harus menyertakan /melampirkan
        ”Daftar Material” yang lebih terperinci dari semua bahan yang akan dipasang pada
        proyek ini dan yang sesuai dengan spesifikasi. Dalam Daftar Material ini harus
        disebut pabrik, merk, manufacturer, type lengkap dengan brosur /katalog.
        Daftar material yang diajukan pada waktu penawaran ini adalah mengikat apabila
        tidak menyerahkan daftar material tersebut atau mengajukan yang tidak lengkap,
        maka hal ini selain mempengaruhi penilaian, juga tidak lepas dari kewajiban untuk
        menyesuaikan dengan Spesifikasi teknis serta untuk itu Direksi Lapangan/
        Manajemen Konstruksi dapat dan akan menentukan sendiri kemudian diatas resiko
        Kontraktor.                                                    
        1. Nama pabrik/ Merk yang ditentukan                           
          Apabila dalam spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu jenis
          bahan, maka kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai yang
          ditentukan, apabila pada saat pemasangan bahan/merk tersebut tidak /sukar
          diperoleh, maka Kontraktor dapat mengajukan merk alternatif sepanjang ada
          jaminan kualitas dan merk tersebut yang melewati hasil tes dalam bentuk
          pernyataan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
        2. Contoh Bahan                                                
          □ Untuk bahan yang disebutkan dibawah ini, Kontraktor wajib memperlihatkan
            contoh bahannya sebelum pemasangan kepada Direksi Lapangan untuk
            disetujui.                                                 
          □ Apabila dianggap perlu oleh Direksi Lapangan dan hal ini memungkinkan,
            maka kontraktor wajib memperlihatkan contoh material yang lain apabila
            diminta.                                                   
          □ Penolakan atas contoh-contoh tersebut diatas Kontraktor harus mengganti dan
            memperlihatkan yang sesuai spesifikasi dan disetujui.      
          □ Kualitas listrik/ teknis, merk/pabrik, besar fisik dan kualitas estetika dari
            contoh material /bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah
            mengikat.                                                  
          □ Pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya kontraktor,
            contoh bahan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan tidak lebih dari 30
            (tiga puluh) hari kalender setelah penunjukan.             
          □ Contoh bahan-bahan yang harus diserahkan adalah :          
              Untuk instalasi semua panel dan isian panel seperti MCCB, MCB, ELCB.
              Kabel-kabel, cable gland, stop kontak, saklar, fixtures lampu, doos
               conduit dan lain-lain.                                  
          □ Apabila Kontraktor sudah menentukan suatu merek dan type dan sudah
            mengajukan pada waktu penawaran lelang maka berarti material tersebut,
            dalam kurun waktu selama proyek ini berjalan sudah pasti dapat diperoleh,
            untuk itu perlu pengecekan terlebih dahulu kepasar/agen oleh Kontrakor.
        3. Pemasangan Material dan Schedule                            
          Untuk menjamin material sesuai dengan apa yang ditawarkan dan terhadap
          schedule proyek, maka Direksi Lapangan berhak untuk memeriksa/ mengecek
          pemesanan material dengan demikian dapat dicegah keterlambatan karena belum
          dipesannya material-material tertentu.                       
        4. Pembebasan Terhadap Tuntutan                                
          Untuk segala tuntutan terhadap penggunaan bahan, sistem dan lain-lain yang
          menyangkut pekerjaan ini seperti hak patent dan lain-lain, maka Direksi
          Lapangan selalu bebas terhadap hal tersebut dan ini menjadi tanggung jawab
          Kontraktor.                                                  
        5. Pas Instalatir                                              
          Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang mempunyai Pas Instalatir
          PLN. Khusus untuk Kontraktor yang mempunyai Pas Instalatir PLN dari luar
          Mataram, maka terlebih dahulu harus memintakan izin secara khusus sebagai
          tanda lapor ke PLN Mataram mengenai keinginannya untuk ikut melaksanakan
          instalasi listrik. Pemilik/penanggung jawab pas instalatir haruslah atas nama
          perusahaan / Kontraktor tersebut serta orang yang disebut pada Pas Instalatir ini
          adalah betul-betul nantinya orang yang bertanggung jawab pada instalasi yang
          dipasang. Pas instalatir ini serta surat-surat ijin PLN lainnya yang ada harus
          disertakan pada waktu penawaran.                             
        6. Klausal yang disebutkan kembali                             
          Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar yang
          lain, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan suatu terhadap yang
          lan, tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal yang
          saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka yang
          diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang
          mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.                    
        7. Konflik Pelaksanaan                                         
          Apabila terhadap konflik teknis pengadaan dan pengerjaan dari pada masing-
          masing instalasi, ataupun dengan macam instalasi lain yang tidak
          digambarkan/diinformasikan pada gambar Tender dan baru muncul pada waktu
          pelaksanaan, maka kewajiban kontraktor untuk mengajukan jalan keluarnya
          ataupun mengerjakan jalan keluar yang disarankan oleh Direksi Lapangan /
          manajemen konstruksi. Untuk hal inilah maka sebelum penjelasan tender semua
          gambar, spesifikasi teknis dengan segala kaitan serta konsekuensinya harus
          dipelajari dengan teliti.                                    
        8. Perbaikan                                                   
          Semua akibat dari pekerjaan instalasi listrik, berupa kerusakan atau sisa – sisa
          harus dirapihkan kembali. Sisa-sisa bahan atau bekas bongkaran harus dibuang
          ketempat yang ditentukan oleh Direksi Lapangan/ Manajemen Konstruksi.
        9. Brosur/Katalog                                              
          Untuk semua material yang digunakan, maka Kontraktor harus melampirkan
          brosur/katalog pada waktu penawaran lelang dan hal ini adalah mengikat, dalam
          brosur itu harus dijelaskan type, rating dari pada bahan tersebut.
        10. Shop Drawing                                               
          Untuk semua macam pekerjaan baik material / komponen maupun  
          pekerjaannya, maka kontraktor wajib memasukan ”shop drawing” sebelum
          pemasangan kepada Direksi Lapangan/ Manajemen Konstruksi untuk diperiksa
          bersama perencana. ”Shop Drawing” adalah merupakan penggambaran yang
          lebih teliti daripada setiap komponen dan disampaikan sebanyak 3 (tiga) set,
          kecuali disebutkan lain oleh Direksi Lapangan.               
        11. Pengujian                                                  
          Untuk pekerjaan instalasi ini, maka Kontraktor harus melaksanakan :
          □ Pengetesan terhadap instalasi ”Keur” (Instalasi Penerangan dan Daya),
            Keur ini harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur PLN atas biaya
            Kontraktor dan hasilnya harus diserahkan ke Direksi Lapangan/ Manajemen
            Konstruksi.                                                
          □ Trial Run dari seluruh instalasi yang terpasang dimana pelaksanaannya
            menjadi tanggungan Kontraktor termasuk penyediaan daya listrik dan sarana
            peralatan untuk pengujiannya. Ini dilakukan dengan jalan dibebani (kalau hal
            ini dimungkinkan) atau dioperasikan.                       
                                                                       
 34.2. PEKERJAAN INSTALASI                                             
       1. Lingkup Pekerjaan                                            
         Yang diartikan dalam lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas dari
         pengadaan, pemasangan, pengujian, percobaan dan pemeliharaan seluruh sistem
         instalasi yang tertulis didalam spesifikasi teknis dan gambar dokumen lelang.
         Masuk pula dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan
         seluruh peralatan serta accessories yang mungkin secara detail tidak tergambarkan
         /tidak terspesifikasikan dengan sempurna, namun merupakan komponen dari
         instalasi ini sebagai sesuatu sistem untuk bekerja /beroperasinya dengan sempurna
         dan baik.                                                     
         Paket pekerjaan ini diperinci secara umum meliputi antara lain :
         1. Pengadaan dan pemasangan fixtures lampu lengkap berikut accessories (sesuai
           gambar) lantai dasar.                                       
         2. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak lengkap (kabel-kabel)
           accessories terpasang (sesuai gambar).                      
         3. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak lengkap
           accessories terpasang (sesuai gambar).                      
         4. Pengadaan dan pemasangan instalasi listrik AC dan exhaus fan lengkap
           accessories terpasang pada setiap lantai.                   
         5. Pengadaan dan pemasangan panel penerangan, panel daya dan sistem
           grounding lengkap accessories terpasang.                    
         6. Pengadaan dan pemasangan sarana penunjang, conduit, dan alat bantu
           accessories lain-lain, untuk bekerjanya/beroperasinya sistem instalasi
           penerangan dan daya dengan sempurna dan baik.               
         7. Melakukan pengujian, trial run dan masa pemeliharaan       
         8. Ijin dari PLN                                              
       b. Panel board                                                  
         1. Konstruksi                                                 
           □  Semua panel dibuat dalam ukuran modul dari bahan plat besi tebal 1,2
              mm. Bagian dalam panel disesuaikan kebutuhan masing-masing seperti
              tertera pada gambar.                                     
           □  Semua peralatan diikat/dipasang pada rail di dalam modul panel, yang
              disesuaikan dengan kebutuhan jumlah peralatan yang akan dipasang.
           □  Panel harus memenuhi standard IP.31/IP.40 type Plus Mounting atau Wall
              Mounting.                                                
         2. Tutup/Cover                                                
           □  Dinding                                                  
              Seluruh panel dalam bentuk modul dilengkapi dengan dinding penutup
              dari bahan plat besi. Dinding penutup harus dikerjakan dengan baik dan
              setiap sudut/siku harus benar – benar 90 derajat.        
           □  Ventilasi                                                
              Pada dinding bagian depan/samping kiri kanan harus dilengkapi lubang-
              lubang untuk ventilasi.                                  
              Pada bagian dalam dinding yang dibei lubang ventilasi ini harus diberi lagi
              tambahan dinding yang diberi lubang punch pada daerah lubang ventilasi.
              Hal ini untuk menjaga barang-barang asing masuk atau ditusukkan ke
              lubang ventilasi dan langsung menyentuh bagian-bagian yang bertegangan
              dari peralatan panel.                                    
           □  Pintu                                                    
              Pada bagian depan dari panel disesuaikan dengan gambar, harus ditutup
              dengan pintu yang rapi,                                  
              Pintu tersebut harus dari pelat besi dengan diberi rangka penguat
              sedemikian rupa, sehingga dalam keadaan tertutup ataupun terbuka tetap
              dapat dipertahankan bentuknya.                           
           □  Engsel dan Kunci                                         
              Engsel harus kuat dan tidak menonjol dan harus diusahakan tersembunyi
              serta rapi, kunci dan handle pintu adalah dari bahan yang diberi lapis
              ”vernikel” dan lengkapi dengan kunci merek YALE atau setaraf.
           □  Cat                                                      
              Panel seluruhnya harus diberi cat dasar/primer coat dan diberi pelapis cat
              akhir disesuaikan dengan warna box panel dan finished cat bakar.
       c. Rel / Busbar                                                 
         1. Rel harus dari bahan tembaga dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus
           150 % dari arus bahan terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan aturan
           PUIL. Semua rel harus dicat dan dipegang oleh bahan isolator /busbar support
           di dalam distribution box.                                  
         2. Semua panjang busbar panel minimal sesuai dengan lebar panel.
           □  Terminal dan mur baut                                    
              Semua terminal harus diberi lapis tembaga (vertin) dan sekrup dengan
              menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang
              vernikel (stainless) dengan ring tembaga. Ring tersebut haruslah dari jenis
              yang bergigi arah dalamnya.                              
           □  Pengetanahan /Grounding                                  
              Panel harus dilengkapi dengan busbar atau terminal pengetanahan
              (grounding) dari bahan tembaga dan diberi cat ”kuning-hijau” kecuali
              untuk tempat-tempat terminal seperti tersebut pada butir diatas. Bagian
              panel dari metal harus di hubung secara elektris dengan rel pentanahan
              dan ditanahkan melalui elektroda pengetanahan atau cara pengetanahan
              lainnya.                                                 
           □  Rangka pemegang                                          
              Panel harus dilengkapi dengan dudukan baik itu berupa rangka besi atau
              dudukan lainnya yang sesuai dan disetujui.               
           □  Peralatan listrik                                        
              Semua peralatan listrik di panel harus dari kelas tegangan (rated voltage)
              minimal 600 volt, 50 Hz kecuali disebutkan khusus tertentu.
               Moulded Case Circuit Breaker Rated Voltage 500 Volt/AC, dilengkapi
                dengan magnetic dan terminal tripping device , adjustable ampere
                tripping, rated breaking capacity minimal 10 KA, 50 KA.
               Penggunaan Miniature Circuit Breaker (MCB), Eart Leakage Circuit
                Breaker (ELCB) with rated fault current 30 MA, dari type yang
                mempunyai ”Instantaneous tripping value” sebesar 12 (dua belas) kali
                arus In (model G breakers. Rated voltage 380 volt AC , 50 Hz dan rated
                coil 220 Volt AC.                                      
               Peralatan meter dipasang pada panel cabang seperti yang tertera pada
                gambar, meter-meter adalah dari type ”Moving Iron Vane Type” khusus
                untuk panel dengan scale sircular, flush/ semi flush dalam kotak tahun
                getaran dengan ukuran 96 x 96 mm, dengan skala linier dan ketelitian
                1,5 %. Posisi selector switch harus ditandai dengan jelas.
               Setiap panel harus dipasang lampu indikator (untuk setiap phasa R, S,
                T).                                                    
               Untuk setiap panel harus disediakan MCB/ MCCB/ELCB cadangan
                sebanyak yang tertera pada gambar dan diberi tanda pengenal.
           □  Jalan Kabel                                              
              Untuk panel-panel arah kabel incoming dari bawah dan outgoing arahnya
              dari atas. Untuk keluarnya kabel-kabel ini dimana kabel-kabel ini akan
              langsung masuk disiapkan lubang serta ’Compressinable gland’ untuk
              setiap kabel/konduitnya, kabel dan panel langsung naik ke arah
              plafond/ceilling.                                        
              Jalan incoming feeder/kabel seluruhnya melalui dinding/bawah lantai dan
              dimasukkan kedalam pipa.                                 
           □  Tanda-tanda / Label-label                                
              Untuk setiap CB/switch, maka didekatnya secara jelas harus dipasang
              tanda/label dimana tertera arah, tujuan keluar atau masuk kabel yang
              dilayani oleh CB/switch tersebut. Tanda kabel ini terbuat dari bahan ebonit
              hitam ukuran 60 x 30 x 40 mm atau ukuran lain yang memadai dengan
              tulisan berwarna putih yang tertulis secara Punch.       
       d. Fixture                                                      
         1) Flourescent Lamp                                           
           □  Armature                                                 
              Dari bahan pelat baja ketebalan minimal 0,8 mm. Semua komponen listrik
              berada didalam (built in) lengkap dengan reflector. Seluruh rumahan
              harus dilapisi cat dasar serta diberi lapisan cat akhir berwarna abu-abu
              kecauli bagian dalam dari reflector berwarna putih.      
              Pengecatan dengan cara ’stove enamelled’(bake enamelled/ cat bakar).
              Armatur harus lengkap dengan rangka dudukan/gantungan.   
           □  Type Armature : sesuai gambar rencana                    
           □  Ballast                                                  
              Leak proof, temperature kerja rendah, noiselles, ballast dengan rumahan
              dari bahan polyster, Rated Voltage 220 volt losses ballast tidak lebih besar
              dari 1 x 36 watt, losse max, 11 watt, 1 x 18 watt losses max 6 watt dan TL 1
              x 10 watt losses max. 3 watt. Ballast harus dilengkapi dengan Connection
              Terminal.                                                
         2) Kapasitor                                                  
           Untuk semua lampu-lampu flourescent disyaratkan ’power factor ’harus
           mencapai paling kurang 0,85, cara-cara power factor improvement ataupun
           dengan penggunaan kapasitor, rated voltage 220 volt. Sebagai pegangan dapat
           disebutkan disini secara kasar sebagai berikut :            
           1 x 36 watt, kapasitor 5 mikro farad dan 1 x 18 watt, kapasitor 3,5 mikro farad
           menjadi kewajiban Kontraktor / Supplier untuk menambah kapasitas kapasitor
           apabila tidak tercapai power factor sebesar 0,82.           
         3) Lamp Holder dan Sockets                                    
           Rating lock ramp holder type dengan atau tanpa starter socket yang
           disesuaikan dengan rumahan yang digunakan.                  
         4) Type Stop Kontak & Saklar                                  
           □  Stop kontak inbow, satu phasa 220 V, 50 Hz, 6 A, lengkap box dan
              accessories.                                             
           □  Seluruh stop kontak dilengkapi safety plug.              
         5) Pendukung fixture                                          
           Semua fixture disini telah diartikan lengkap dengan penggantung/pengikat
           lubang lampu pada plafond yang harus di supply oleh Kontraktor.
       e. Instalasi Umum                                               
         1) Instalasi umum menggunakan kabel NYM, NYY, NYFGBY, kecuali disebutkan
           lain pada spesifikasi ini.                                  
         2) Semua kebel yang masuk/keluar panel mulai dari lantai sampai pada
           ketinggian fixture harus dimasukkan ke dalam conduit yang sama.
         3) Konduit/kabel harus diklem dengan rapih pada plafond setiap jarak 1 (satu)
           meter kecuali disebutkan lain pada spesifikasi/gambar.      
         4) Setiap pipa/konduit dan jalan masuk kabel ke panel/ terminal box doos/
           fixture dan lain-lain harus dilengkapi dengan ’pengakhiran’ tanpa ’cable gland’
           atau semacamnya untuk mencegah luka pada isolasi kabel sewaktu-waktu
           tertarik/ditarik.                                           
         5) Ukuran kabel kecil listrik adalah penampang tembaga 2,5 mm2.
         6) Setiap pencabangan atau sambungan instalasi haruslah dipergunakan lasdop
           atau cara tutup lainnya seperti Connection cap sedemikian rupa sehingga aman
           cara instalasinya.                                          
         7) Untuk suatu instalasi tiga phasa maka didalam cara instalasinya warna fasa
           dari kabel haruslah konsisten dari awal.                    
         8) Instalasi penerangan, stop kontak dan saklar :             
           □  Didalam bangunan pada umumnya adalah generasi lighting berupa
              lampu-lampu atau armature dipasang recessed mounted pada plafond
              /ceilling dan beton.                                     
           □  Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan
              masuk (inbow) kecuali disebut lain.                      
           □  Saklar /on-off pada lampu-lampu penerangan dilakukan pada tempat
              tersendiri dan dipasang pada ketinggian 120 cm – 150 cm dari
              permukaan lantai, khusus untuk daerah lembab harus dari jenia Water
              Dicht (WD).                                              
           □  Stop kontak dinding dipasang pada ketinggian 30 cm – 90 cm dari
              permukaan lantai.                                        
           □  Suppply listrik untuk penerangan dan stop kontak dilayani secara terpisah
              dari sistem daya melalui panel listrik yang segi pelayanannya terbagi dua
              panel.                                                   
           □  Untuk pencabangan kabel-kabel harus menggunakan Dourdoors atau
              Teedoos dari bahan metal.                                
         9) Sistem pengetanahan                                        
           □  Instalasi sistem pengetanahan dalam paket ini adalah untuk sistem
              pengetanahan pengaman yang dihubungkan ke panel.         
           □  Elektroda konduktor pengetanahan.                        
           □  Pipa galvanized diameter 1 inchi dengan copper BSC seperti tertera pada
              gambar dan tahanan pengetanahan tidak boleh lebih dari 3 (tiga) ohm.
           □  Sambungkan sekrup/baut, klem.                            
           □  Kecuali disebutkan lain, semua sambungan harus dengan cara jepitan
              baut, bahan – bahan jepitan / klem/ mur baut harus dari bahan yang
              mempunyai konduktivitas arus yang baik dan telah diproses untuk tahan
              korosi/oksidasi, tidak akan melar (is not lekely to stretch) setelah diberi
              cast bronce’, brase, plain atau melable iron.            
           □  Aturan – aturan                                          
           □  Bila tidak disebutkan lain pada spesifikasi teknik ini ataupun pada gambar
              maka hal – hal khusus lainnya mengenai sistem dan cara pengetanahan
              harus dilakukan mengikuti aturan PUIL – 1987, NEC atau NFPA.
       f. Persyaratan Bahan/ Material                                  
         Umum                                                          
         □ Persyaratan bahan                                           
           Semua material yang disupply dan dipasang oleh pemborong harus baru dan
           material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis dan tahan
           korosif.                                                    
           Material-material harus dari produk dengan kualitas baik dan merupakan
           produksi terbaru.                                           
           Untuk material – material yang disebutkan dibawah ini, maka pemborong
           harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan
           menunjukkan Surat Order Pengiriman Barang tersebut dari Dealer/ Agen/
           Pabrik apabila dimungkinkan.                                
             Peralatan panel : MCCB, MCB, ELCB, Contactor, fuse, indikator.
             Peralatan lampu : armature, bola lampu, ballast, kapasitor, starter, reflector
              dan lain-lain.                                           
             Kabel.                                                   
         □ Daftar material                                             
           Untuk semua material yang ditawarkan, maka kontraktor wajib mengisi Daftar
           Material yang menyebutkan merk, type dan kelas lengkap dengan brosur/
           katalog yang dilampirkan pada waktu lelang.                 
           Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
           barang-barang produk pabrik atau assembling.                
           Semua pokok – pokok harus diisi terutama merk dan type, apabila ada pokok
           dalam tabel ini yang tidak dapat atau sulit diisi dapat saja tidak diisi, namun
           perlu diketahui bahwa pengisian tabel ini ikut menjadi bahan peninjauan.
           Daftar material ini wajib diisi dan disertakan dalam penawaran.
         □ Penyebutan merek /produk pabrik                             
           Apabila ada spesifikasi teknik ini atau pada gambar, disebutkan beberapa
           merek tertentu atau suatu kelas mutu (quantity performance) dari material
           atau komponen tertentu untuk material – material listrik utama, maka
           pemborong wajib mengajukan di dalam penawarannya material yang dalam
           taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.                      
           Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
           pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
           oleh suatu alasan tertentu yang sangat kuat dan dapat diterima pemilik, Direksi
           Lapangan dan Perencana, maka dapat dipikirkan penggantian merek/type
           dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.             
       g. Produk pabrik yang disarankan untuk digunakan                
         1. Kabel              : SUPREME, KABELINDO, KABEL METAL,      
            TRANKA                                                     
         2. Sepatu Kabel, Terminal, : LEGRAND, 3 M, AEG Plug,          
            LABEL kabel dan lain-lain CABLE GLAND                      
         3. MCCB, MCB, ELCB, Contractor : MERLIN GERIN (MG), ABB,      
         4. FUSE, INDICATOR GE, KLOCKNER, MULLER, LEGRANDA             
         5. Box Panel, Terminal Box : LOKAL (SIMETRI,INDUSTIRA EQA)    
         6. Fixture Lampu      : SWILFTE, LOM                          
         7. Saklar, Stop Kontak : PANASONIC, MERTEN, CLIPSAL, BERKER,  
         8. Ballast, Kapasitor, Bola Lampu : PHILIPS, OSRAM, GE, SIEMENS
         9. Konduit             : CLIPSAL, EGA                         
         10. Doos, Elbow        : EGA, LEGRAND                         
         11. Klem dan Lain-lain : LOKAL                                
         12. Accessories dan lain-lain : LOKAL                         
  PASAL 35 PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING, AIR BERSIH, AIR BEKAS, DAN AIR KOTOR
     35.1. PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN                                
         Yang termasuk lingkup pekerjaan pada paket ini adalah sebagai berikut :
         a. Pengadaan dan pemasangan sistem air bersih berikut pemipaan.
         b. Pengadaan dan pemasangan sistem air kotor berikut pemipaan 
         c. Pengadaan dan pemasangan sistem dan instalasi hydrant.     
         d. Mengadakan testing commissioning untuk seluruh pekerjaan hingga dapat
            berfungsi dengan baik dan memenuhi standar/persyaratan yang telah
            ditentukan dalam spesifikasi teknis.                       
     35.2. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM                          
         a. Waktu Pelaksanaan                                          
           Lamanya waktu pelaksanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan
           disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan/mengikuti jadwal bangunan.
         b. Material                                                   
           Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah
           baru bebas dari cacat defective material, improver material dan menjamin
           terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan spesifikasi.
           Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti
           seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material /peralatan menjadi
           tanggungan kontraktor.                                      
         c. Gambar-gambar dan Spesifikasi                              
           Gambar-gambar dan spesifikasi ini harus merupakan satu kesatuan. Apabila
           ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini
           dapat bekerja dengan baik, dan tidak dinyatakan dalam gambar perencanaan
           atau spesifikasi. Maka kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada
           biaya tambahan.                                             
         d. Gambar Perencanaan                                         
           Walaupun didalam gambar perencanaan atau spesifikasi tidak tercantum
           semua pipa-pipa, fitting-fitting, katup-katup dan fixtures secara terperinci,
           tetapi bagian-bagian tersebut merupakan suatu kelengkapan sistem, maka
           kewajiban kontraktor untuk memasang hal tersebut agar sistem beroperasi
           dengan baik dan sempurna.                                   
         e. Gambar-gambar Kerja                                        
           Gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada dilapangan (site),
           termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya.
         f. Gambar Pelaksanaan                                         
           Kontraktor harus membuat gambar instansi (Shop Drawing) sebanyak 3 (tiga)
           rangkap untuk disetujui oleh Direksi Lapangan/Manajemen Konstruksi dan
           harus menyerahkan Gambar pelaksanaan (as built drawing) yang meliputi
           denah, instalasi yang terpasang, detail pemasangan, detail peralatan dan
           seluruh instansi diatas/sebanyak 5 rangkap. Pemasangan harus memenuhi
           syarat-syarat yang umum berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia
           Tahun 1979.                                                 
         g. Contoh-contoh Barang                                       
           Kontraktor wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan
           dalam pelaksanaan, kepada Direksi Lapangan termasuk brosur-brosur dari
           alat-alat tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan,
           sebelum alat-alat tersebut dipasang. Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang
           telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh Direksi 
           Lapangan/Manajemen Konstruksi, maka kontraktor harus mengganti bahan-
           bahan tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam spesifikasi.
         h. Tenaga Pelaksanaan                                         
           Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli
           dalam bidangnya (skilled labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang baik
           dan rapi. Kontraktor wajib mempunyai PAS INSTALATUR yang dikeluarkan
           oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) setempat dan surat Rekomendasi
           lainnya apabila diperlukan dalam pekerjaan ini.             
         i. Koordinasi                                                 
           Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mengadakan
           koordinasi dengan Kontraktor lain yang mengerjakan pekerjaan struktur,
           elektrikal, interior dan sebagainya, sehingga kemungkinan terjadinya
           kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat diperkecil /dihilangkan.
           Kesalahan pemasangan akibat tiadanya kerjasama tanggung jawab Kontraktor
           sebelumnya.                                                 
         j. Izin                                                       
           Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk
           melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana termasuk
           biayanya.                                                   
           Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan
           resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus
           dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
         k. Koordinasi                                                 
           1. Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang dilakukan oleh pihak lain,
              maka Kontraktor Pelaksana harus memberikan data-data, ukuran-ukuran
              dan gambar –gambar pekerjaan ini bilamana ada pihak yang 
              melaksanakannya.                                         
           2. Semua pekerjaan pembuatan dudukan untuk mesin dilakukan oleh
              Kontraktor. Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran,
              gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada pihak lain yang
              memerlukannya.                                           
           3. Apabila semua penarikan kabel-kabel listrik sampai ke panel peralatan
              dilakukan oleh pihak lain. Kontraktor wajib memberikan gambar-gambar
              dan data-data yang diperlukan kepada pihak lain yang mengerjakannya.
           4. Semua penarikan pemipaan yang dilakukan oleh pihak lain dan tidak
              tercantum dalam gambar dan spesifikasi, maka kontraktor harus
              berkoordinasi dan memberikan data-data, ukuran-ukuran dan gambar-
              gambar kepada pihak lain yang mengerjakannya.            
         l. Penolakan Instalasi                                        
           Kontraktor harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang akan
           dipergunakannya kepada Direksi Lapangan/ Manajemen Konstruksi atau pihak
           yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuan tertulis. Dengan mencantumkan
           secara lengkap merek, type, spesifikasi dari semua contoh bahan yang akan
           diajukan.                                                   
           Kontraktor harus membuat jadwal/schedule waktu yang terperinci untuk
           setiap pekerjaannya dan diserahkan Kepada Direksi Lapangan / Manajemen
           Konstruksi atau pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
         m. Jaminan dan Pemeliharaan                                   
           Kontraktor harus memberikan pemeliharaan selama setahun untuk peralatan
           dan 6 (enam) bulan untuk Instalasi semenjak serah terima pekerjaan yang
           pertama, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.         
           Kontraktor wajib mengganti setiap bagian pekerjaannya yang ternyata cacat
           atau rusak selama jangka waktu pemeliharaan setelah proyek ini diserah
           terimakan untuk pertama kalinya, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.
           Kontraktor wajib mengganti setiap kelompok barang-barang atau sistem yang
           tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi akibat dari kesalahan pabrik atau
           pengerjaan yang salah selama masa pemeliharaan setelah proyek ini diserah
           terimakan untuk pertama kali.                               
    35.3. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS                         
         a. Peraturan-peraturan / Persyaratan                          
           Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan
           peraturan-peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia.
           Selama pelaksanaan, persyaratan ini harus betul-betul ditaati.
           Pada umumnya, peraturan –peraturan berikut berkenaan dengan pasal – pasal
           :                                                           
         1. Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Negara, tentang instalasi air.
         2. Pedoman Peraturan Plumbing Indonesi yang dikeluarkan oleh Direktorat
           Teknik Penyehatan Dit. Jend. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
         3. Pemeriksaan umum untuk pemeriksaan bahan – bahan bangunan NI-3 (PUBB)
           1956 NI-3 1963. PUBB 1969.                                  
         4. Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian,
           mingguan, bulanan dan borongan. Kontraktor dianggap telah cukup mengerti
           dan mengetahui akan isi dan maksud dari peraturan dan syarat-syarat tersebut
           diatas.                                                     
           National Plumbing Codes                                     
           Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1987                 
           National Fire Protection Association (NFPA)                 
       b. Material / Bahan – bahan yang Dipakai                        
         1. Pemipaan                                                   
            □ Untuk pipa – pipa jaringan pekerjaan sistem air bersih menggunakan
              pipa-pipa PC kelas AW. Galvanizer iron pipe klas Medium (B) dengan seri
              150 dan harus memenuhi persyaratan BS 1387-1967 atau standar-standar
              lainnya yang disetujui oleh Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi.
            □ Untuk pipa jaringan air kotor dan air bekas, pipa ventilasi digunakan pipa
              PVC kelas AW (8 kg/cm2) dengan standar JISK 6742. Fitting harus terbuat
              dari bahan yang sama dengan jenis pipanya.               
         2. Valve-valve                                                
           □  Gate valve                                               
               Digunakan type body, non rising stem, screwed bonnet, solid wedge
                disk, screwed end untuk valve sampai dengan diameter 2” atau bisa
                digunakan type buterfly untuk diameter ½ ” s/d 1”.     
               Digunakan type flagged or lugged boyd, stainless steel disk, stainless
                steel shaft, hand wheel operated with position indicator untuk valve
                lebih besar diameter 2” dengan body material cast iron untuk tekanan
                150 psi.                                               
           □  Check Valve                                              
               Digunakan material brounze body, swing type, Y pattren, screwed cup,
                metal disk, screwed end untuk valve s/d diameter 2”    
               Digunakan swing sealant type dengan stainlees steel disk dengan body
                material cast iron untuk tekanan 150 psi.              
               Khusus untuk pompa hydrophor digunakan dua plate water check
                valve.                                                 
       c. Instalasi Pemipaan                                           
         1. Sistem Penyambungan pipa                                   
           □  Pipa Air Bersih                                          
              Digunakan pipa GIP Class Medium sambungan ulir/ screwed atau las
              untuk pipa berdiameter 3” kebawah dan dengan menggunakan sambungan
              flanged untuk pipa berdiameter 4” keatas dengan maxsimum 2 (dua)
              batang pipa serta pada belokan dari bahan yang sesuai jenis bahan pipanya.
              Pembuatan ulir harus dengan peralatan tap dan dilas berpresisi tinggi
              (bermesin) pada sambungan ulir yang sering kali dibuka harus dipasang
              water mur.                                               
              Sambungan flanged dilakukan pada setiap belokan dan pada setiap dua
              batang pipa pada pipa lurus. Untuk memperkuat terhadap kebocoran,
              penyambungan pipa dengan ulir harus terlebih dahulu diberi lapisan red
              lead cement atau pintalan khusus dari asbes, sedangkan untuk sambungan
              flanged harus dilengkapi ring karet secara homogen.      
         2. Penggantung/ Penumpu Pipa                                  
           □  Semua pipa harus diikat /ditetapkan dengan kuat dengan penggantung
              atau angker yang kokoh (rigid) agar inklinasinya tetap untuk mencegah
              timbulnya getaran.                                       
           □  Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
              dengan jarak antara lebih dari 2,5 m.                    
           □  Pipa-pipa yang menembus dinding harus diberi sleeve dengan rongga ± 1
              mm.                                                      
           □  Pemasangan pipa harus rata dan rapi.                     
           □  Untuk mencegah getaran pada penggantung harus dipakai dudukan dari
              karet.                                                   
           □  Penggantung atau penumpu pipa adalah produk pabrik dan harus
              disekrup/terikat pada kontruksi bangunan dengan insert/anker yang
              dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan ramset. 
           □  Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem/clam dan dibuat dengan
              jarak tidak lebih dari 1,5 m.                            
         3. Pemasangan Fixtur, Fitting dan sebagainya.                 
           □  Semua fixtures harus di pasang dengan baik dan didalamnya bebas dari
              kotoran yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus
              terpasang dengan kokoh ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
           □  Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air bersih dilaksanakan harus rapi tidak
              mengganggu waktu pemasangan-pemasangan /pelapis dinding atau
              pekerjaan sipil serta mekanikal dan elektrikal lainnya. Dengan pemasangan
              fixtures yang baik dan serasi serta kuat dalam kedudukannya untuk
              komponen, misalnya fixtures, fitting dan sebagainya. Kontraktor
              bertanggung jawab untuk melengkapi komponen tersebut di dalam
              kelengkapan instalasi jaringan tersebut.                 
           □  Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-
              balok dari beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada
              sambungan pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya.        
         4. Pipa – pipa dalam Tanah                                    
           □  Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk pipa
              diameter 4” kebawah. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata
              sehingga seluruh panjang pipa terletak bertumpu dengan baik. Untuk pipa-
              pipa air bersih dan pipa-pipa air buangan tidak boleh diletakkan pada
              lubang-lubang yang sama.                                 
           □  Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh
              pengawas yang ditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian dan
              ditimbun kembali dengan baik dengan pasir urug atau tanah bekas galian
              atau bahan yang ditentukan Direksi Lapangan dan disetujui.
           □  Patokan/pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari
              garis tengah pipa (as pipa) sampai ke permukaan jalan/tanah asli atau bila
              tidak akan digunakan ketentuan-ketentuan persyaratan minimal menurut
              buku petunjuk untuk dalamnya galian.                     
           □  Harus dibuat tanda-tanda dari balok beton diatas tanah untuk
              memudahkan identifikasi didalam tanah.                   
         dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem distribusi air harus di uji dengan tekanan
         8-10 kg/cm2 untuk pipa air bersih.                            
         Sedangkan untuk pipa air kotor /air buangan harus diuji dengan tes rendam tanpa
         mengalami kebocoran dalam waktu minimal 24 jam tekanan tersebut tidak
         turun/berubah. Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi
         tanggung jawab Pemborong/Kontraktor. Pengetesan pipa harus disaksikan oleh
         pengawas atau Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi.        
       d. Pengecatan                                                   
         Semua pipa dari besi/baja dalam tanah harus di lilit dalam karung goni dan di
         lapisi dengan ter (torcoated) untuk penahan korosi. Sedangkan untuk pipa-pipa
         terlihat (exposed) harus diberi tanda dengan warna atau cat yang warnanya akan
         ditentukan kemudian oleh Direksi Lapangan.                    
           Untuk jaringan pipa air bersih dipakai warna biru tua.     
           Untuk pipa air kotor dipakai warna hijau                   
           Untuk pipa air buangan atau drain dipakai warna abu-abu    
           Untuk jaringan pipa hydrant dipakai warna merah.           
           Untuk pipa-pipa yang exposed tanda-tanda berupa arah panah dengan warna
            disebut diatas, arah panah menunjukkan arah aliran di dalam pipa.
           Pipa-pipa non exposed diberi tanda di tempat-tempat control /pemeriksaan.
       e. Penjelasan Spesifikasi Teknis                                
         c) Pekerjaan Air Kotor                                        
           □  Air Kotor / Air Buangan                                  
              Diadakan pemisahan antara air kotor buangan dari closet/WC dan air
              buangan dari urinoir dengan air buangan dari wastafel atau floor drain.
              Buangan dari closet (WC) dan BP, resapan airnya diteruskan ke saluran
              yang menuju STP beserta air buangan dari wastafel dan floor drain.
           □  Pipa Ventilasi                                           
              Untuk pipa ventilasi dipasang pada dinding –dinding dengan diameter 1,5”
              dan pipa ventilasi utama pada shaft dengan diameter 1.5” – 2”. Pada akhir
              pipa ventilasi utama dalam shaft dipasang filter vent pada lokasi paling atas
              (ceiling lantai atas atau diatas bangunan). Instalasi harus rapi, tidak bocor
              dan untuk sistem maupun lay out dapat dilihat pada detail Gambar
              Rencana.                                                 
 PASAL 36. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR                                
    1. KETERANGAN                                                      
      Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti
      ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga, dan alat yang
      diperlukan.                                                      
    2. BAHAN                                                           
      a. Water Closet dan Wastafel                                     
        Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :       
        1. Water Closet Duduk                                          
           Bahan porselen, produk dalam negeri (ex TOTO,American Standart atau ROCA
           type menengah), lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warna standar).
        2. Wastafel                                                    
            Wastafel Meja Bahan porsen produk dalam negeri (ex TOTO,American
             Standart atau ROCA type menengah) lengkap dengan warna keran, shipon
             dan perlengkapan lainnya (warna standart).                
      b. Keran, Floor Drain, Shower, dll. menggunakan produk dalam negeri
        (TOTO,American Standart atau ROCA)                             
      c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
        sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh
        Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.                   
    3. PELAKSANAAN                                                     
      Pemasangan semua peralatan/perlengkapan sanitair harus dilakukan oleh ahli
      pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan
      hati-hati dan sangat rapi.                                       
      a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak
        diijinkan.                                                     
        Cat, vernis dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
        pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan di uji.
        Semua saluran ekspose ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian
        sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk
        pemasangan dari pabrik pembuat.                                
      b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan
        sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.                           
      c. Bak cuci tangan tipe dinding harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak
        bagian luar alat-alat tersebut berada 800 mm diatas lantai, kecuali bila ditunjukan
        lain dalam Gambar Kerja.                                       
        Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai
        petunjuk dalam Gambar Kerja.                                   
      d. Bak cuci dari bahan Stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada
        meja/kabinter seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.           
      e. Pemasangan alat-alat sanitair lain :                          
        Kaca cermin dan tempat alat – alat pada wastafel harus dipasang sifat datar dan
        diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat
        sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih.
        Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2
        Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang
        dengan bidang lantai.                                          
        Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat sabun hanya
        dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding ±
        100 cm diatas lantai.                                          
 PASAL 37. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP BAJA                         
        1. Lingkup Pekerjaan                                           
          Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi baja seperti pelat-pelat,
          profil-profil, baut-baut. Angker-angker menurut kebutuhan sesuai dengan
          gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
          Semua pekerjaan pembuatan bagian konstruksi baja seperti sambungan –
          sambungan pengelasan baik las sudut maupun las penuh dan lain-lain sesuai
          dengan gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
          Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti
          pemasangan semua elemen-elemen rangka baja, pengecatan dan lain-lain sesuai
          gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
        2. Persyaratan Umum                                            
          Peraturan – peraturan :                                      
          Semua peraturan-peraturan/normalisasi – normalisasi yang dipakai harus yang
          berlaku di Indonesia seperti PMI, dan lain-lain.             
          Semua pekerjaan baja pada bangunan ini harus memenuhi persyaratan dari AISC
          Specification for Fabrication anda Erection ; 12 februari 1969.
          Semua pekerjaan baut (bolt) pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat
          dari AISC Sfecification for Structural Joint Bolts;          
          Semua pekerjaan las harus mengikuti ”American Welding Society Code for Arc
          Welding in Building Construction Section 4 ’.                
        3. Teknis                                                      
          Pemborong wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
          ukuran-ukuran yang tercantum dalam Gambar Rencana.           
          Perhitungan detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang
          tidak tercantum dalam Gambar Rencana harus dilengkapi oleh Pemborong dan
          harus dinyatakan pada Gambar Pelaksanaan. Untuk itu pemborong harus
          memintakan persetujuan dari pengawas sebelum memulai pekerjaan tersebut.
          Perubahan bahan atau perubahan detail berhubung alasan-alasan tertentu yang
          berat dan dapat diterima harus diajukan dan diusulkan kepada Pengawas untuk
          mendapatkan persetujuan dari Pengawas dan Perencana.         
          Semua perubahan-perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa ada
          biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
          mengakibatkan perkerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
          kurang.                                                      
          Pemborong bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing.
          Fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian-bagian
          konstruksi.                                                  
          Bahan struktur baja harus difabrikasi di Workshop.           
          Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus selalu
          memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut
          tersebut.                                                    
          Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah-daerah
          lainnya harus diukur dengan theodolite oleh pemborong dan disetujui oleh
          Pengawas.                                                    
          Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
          pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Pemborong harus
          dilaksanakan atas beban biaya Pemborong.                     
          Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
          diperbaiki dan bila perlu diganti dengan yang baru kesemuanya atas biaya
          Pemborong.                                                   
        4. Persyaratan Pelaksanaan                                     
          Shop Drawing                                                 
          Shop Drawing harus memperlihatkan semua informasi mengenai dimensi pelat,
          tebal las dan jenis sambungan las yang dipergunakan.         
          Pada setiap shop drawing harus dilengkapi dengan daftar material yang
          digunakan beserta berat material yang dipakai.               
          Pada setiap shop drawing harus dicantumkan kualitas dari material baja dan las
          yang digunakan.                                              
          Semua pekerjaan pemotongan dan fabrikasi baja harus terlebih dahulu disetujui
          oleh Pengawas yang dalam hal ini adalah persetujuan shop drawing.
          Pengelasan                                                   
          Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman. Pemborong
          wajib menyerahkan sertifikat keahlian-keahlian dari masing-masing tukang
          lasnya.                                                      
          Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian-bagian konstruksi
          ini.                                                         
          Walupun demikian apabila ternyata pada saat pengerjaan yang sebenarnya di
          capai hasil yang kurang memuaskan, maka tenaga pengelasan tersebut harus
          diganti.                                                     
          Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapih tanpa
          menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.          
          Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat
          menjamin komposisi dari sifat-sifat dari elektrode tersebut selama masa
          penyimpanan.                                                 
          Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektrode tersebut.
          Teknik/cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
          kualitas dari las yang dikerjakan.                           
          Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran, cat-
          cat, minyak-minyak, karat-karat dan kotoran dalam ukuran kecil harus
          dibersihkan. Terutama kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat las.
          Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal.      
          Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur Bace Metal lebih rendah dari
          00 F. Pada temperatur 00 F – 32 00 F. Permukaan las dari titik dimulainya las
          sampai sejauh 7,5 cm juga harus dijaga temperaturnya sampai dengan waktu
          pengelasan.                                                  
          Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak
          akan berputar atau membengkok.                               
          Setelah pengelasan, maka sisa-sisa/kerak-kerak las harus dibersihkan dengan
          baik.                                                        
          Semua jenis pengelasan pada profil I yang tersusun dari pelat tidak boleh
          memotong /bertemu pada pertemuan antara web dan flens dan pengelasan
          harus dihentikan pada jarak 20 mm dari tepi web dan flens.   
          Semua profil I yang tersusun dari pelat harus merupakan suatu batang yang utuh
          (tanpa sambungan) kecuali jika tercantum dalam Gambar Rencana.
          Sambungan                                                    
          Sambungan –sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang
          bekerja. Selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
          batang.                                                      
          Lubang baut harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter luar dari baut. Jika
          baut dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat
          pengerek.                                                    
          Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baut dan antara
          baut itu sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat
          meneruskan gaya tersebut.                                    
          Khusus untuk lubang baut dengan bentuk oval harus dijamin dapat terjadi
          pergeseran kearah memanjang dari bentuk oval tersebut.       
          Pengecatan                                                   
          Semua bahan struktur baja harus di cat, sebelum dicat semua pekerjaan baja
          harus bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Permbersihan dilakukan
          dengan menggunakan Wire Brush dengan minimum mencapai SA-2, terkecuali
          untuk profil baja yang merupakan Cold formed steel dengan tebal lebih kecil dari
          4 mm, pembersihan permukaannya menggunakan wire brush sampai mencapai
          ST-3.                                                        
          Permukaan profil setelah di sland blast, pengecatan dasar pertama sudah harus
          dilakukan paling lambat 4 jam setelah dilaksanakannya sand blast.
          Sebelum memulai pengecatan, pemborong harus memberitahukan kepada
          pengawas untuk mendapat persetujuan.                         
          Cat dasar pertama dengan merk seperti tercantum dalam persyaratan bahan,
          dilakukan di workshop dengan sistem air less spray, dengan cat dasar kedua dan
          cat finish dilakukan di site dengan sistem air less spray atau sesuai dengan
          persyaratan cat yang dipakai.                                
          Pada lubang-lubang high strength bolt dan unfinished bolt sesudah dibersihkan,
          permukaan baja dilapisi 1 (satu) kali dengan cat yang ditentukan sebelum
          pemasangan dan 1 (satu) kali setelah selesai bolt dipasang.  
          Persyaratan dan pengujian                                    
          Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan baja harus dimungkinkan
          untuk diperiksa atau ditest baik workshop lapangan maupun pada
          lembaga/instansi yang berwenang untuk menguji (DPMB, LIPI, dsb)
          Untuk profil-profil yang tersusun dari pelat (built up) harus diadakan pengujian
          non destructive testing. Apabila dalam pengujian non destructive testing timbul
          keraguan mengenai mutu daya, mutu pengelasan, maka pengawas berhak untuk
          meminta diadakan pengujian destructive testing. Semua biaya pengujian di
          tanggung oleh Pemborong.                                     
          Non destructive testing                                      
          Pada metode ini bertujuan untuk melihat kualitas dari las yang harus dilakukan
          sebagai berikut :                                            
          Pemeriksaan visual, pemeriksaan ini dilakukan pada semua bagian dari struktur
          baja.                                                        
          Pemeriksaan dengan X-Ray                                     
          Pemeriksaan ini dilakukan pada sambungan las antara web dan flens pada profil
          dari pelat tersusun dan pengelasan dengan full penetration. Untuk pemeriksaan
          sambungan pada pembuatan dari pelat tersusun dilaksanakan secara random
          dengan jumlah 5% dari banyak pengelasan.                     
          Destructive testing                                          
          Pengujian las antara web dan flens                           
          Metoda dan prosedur pengujian berdasarkan JIS G 3353 (1978) yang secara
          prinsip dapat digambarkan sebagai berikut :                  
          Profil yang diuji dipotong memanjang minimum 30 mm.          
          Pembebanan dilakukan sampai terjadi retak pada bagian web dan flens.
          Pengujian tarik elemen profil (test piece)                   
          Metoda dan prosedur pengujian mengikuti JIS Z 2202 (1980) dan JIS Z 2241
          (1980).                                                      
          Elemen yang akan diuji diambil pada bagian flens dari profil 
          Bentuk dan ukuran dari test piece mengikuti pengujian nomor 1 A dari JIS Z
          2201                                                         
                     Gauge   Parallel Radius of                        
            Width                               Thickness              
                     Length  Length    Fillet                          
             W         L       P        R          T                   
                   200      200 approx  25 (min) Thickness of          
             40                                                        
                                            material                   
          Peralatan                                                    
          Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai type yang sesuai
          dengan dibutuhkan sehingga penyambungan dengan las dapat memuaskan.
          Peralatan tersebut harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400 ampere.
 PASAL 38. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                      
        1. Lingkup Pekerjaan                                           
          Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan
          bahan berikut pemasangan penutup atap dan perlengkapannya.   
        2. Standar/ Rujukan                                            
          a. Australian Standard AS 1397 –G550 – AZ 150, AS 3566       
          b. Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 03-1588-1989         
         3. Prosedur Umum                                              
          a. Contoh Bahan                                              
            Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
            harus diserahkan lebih dahulu kepada Konsultan MK untuk diperiksa dan
            disetujui, sebelum pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek. 
          b. Gambar Detail Pelaksanaan                                 
            Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
            kepada Konsultan MK, Gambar detail pelaksanaan yang mencakup ukuran-
            ukuran, cara pemasangan, dan detail lain yang diperlukan untuk diperiksa
            dan disetujui.                                             
          c. Pengiriman dan Penyimpanan                                
            Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru
            dan tidak rusak serta dilengkapi dengan tanda pengenal yang jelas.
            Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
            segala kerusaka.                                           
        4. Bahan – Bahan                                               
          a. Umum                                                      
            Semua bahan –bahan yang tercantum dalam spesifikasi teknis ini harus
            seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui
            konsultan MK.                                              
          b. Genteng Selulosa Bitumen                                  
             1) Genteng yang dipakai jenis Genteng Onduvilla. Genteng yang
               direkomendasikan adalah produk dalam negeri.            
             2) Talang yang dipakai jenis Zincalume Plat 0,30 mm       
             3) Pemasangan genteng dan talang sesuai dengan standar yang disyaratkan
               oleh pabrik sesuai dengan jenis yang di pilih, warna akan ditentukan
               kemudian.                                               
             4) Sekrup galvanized dengan ring logam dan karet.         
        5. Pelaksanaan Pekerjaan                                       
          a. Umum                                                      
            Sebelum pemasangan penutup akan dimulai, semua rangka baja, seperti
            kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.      
            Penutup atap sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dahulu disesuaikan
            bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
            Jarak antar penutup atap harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
            pembuat penutup atap yang digunakan. Sebelum pemasangan dilakukan,
            kontraktor harus mengajukan gambar shop drawing yang menggambarkan
            tentang metode dan cara pemasangannya kepada konsultan MK minimal lima
            hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.         
          b. Pemasangan                                                
            1) Pemasangan penutup atap genteng dan kelengkapannya harus
              dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatan dengan
              tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.        
            2) Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua kerangka baja, seperti
              kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.    
            3) Pemasangan penutup atap genteng dan kelengkapannya harus
              dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatannya
              dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja. 
            4) Penutup atap genteng berikut talang-talang (bila ditunjukan dalam
              Gambar Kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi
              bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukan dalam
              Gambar Kerja.                                            
  PASAL 39. PEKERJAAN PENGECATAN                                       
  a. KETERANGAN                                                        
      Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
      dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil,
      cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
      ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu,
      pelesteran tembok dan beton, dan permukaan – permukaan lan yang disebut dalam
      gambar dan RKS.                                                  
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan
      untuk pekerjaan ini.                                             
      STANDAR / RUJUKAN                                                
       PUBB 1973 NI-3                                                 
       Steel Structures Painting Council (SSPC)                       
                                                                       
       Swedish Standard Intitution (SIS)                              
       British Standard (BS)                                          
       Petunjuk pelaksanan dari pabrik pembuat.                       
  b. BAHAN                                                             
   a. Umum                                                             
      Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel dan masih jelas
      menunjukan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
      pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik
      pembuat. Yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannnya. Semua bahan
      harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-
      bahan pengering atau bahan – bahan lainnya tanpa persetujuan pengawas tidak
      diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai,
      Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai
      untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Konsultan MK berhak menguji contoh-
      contoh sebelum memberikan persetujuan. Untuk menetapkan suatu standar kualitas,
      disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus berdasarkan /mengambil acuan pada
      cat-cat hasil produksi Nippon Paint, Dulux, Jotun.               
   b. Cat Dasar                                                        
      Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
       Water-based sealer untuk permukaan pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
       kalsium silikat.                                                
       Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
       berbahan dasar minyak.                                          
       Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan
       dasar minyak.                                                   
       Solvent-based anti corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
   c. Undercoat                                                        
      Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah di cat
      sebelummnya.                                                     
   d. Cat Akhir                                                        
      Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara :
      Emulsion untuk permukaan interior pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
       kalsium silikat.                                                
      Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran , beton, papan gipsum dan
       panel kalsium silikat.                                          
      High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
       pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja. 
      Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis Weathershield.
  c. PELAKSANAAN                                                       
   a. Pelaksanaan Pekerjaan Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
     Umum                                                              
      Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan
       mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan
       langsung dengan permukaan yang akan di cat, harus dilepas, ditutupi atau
       dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai. 
      Pengerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
       tersebut.                                                       
      Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
       atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai
       kain bersih dan zat pelarut /pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai
       titik nyala diatas 38 OC.                                       
      Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu
       dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jatuh diatas
       permukaan cat yang baru dan basah.                              
     1. Permukaan Pelesteran dan Beton                                 
       Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu
       4 (empat minggu) untuk mengering diudara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran
       atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditimbal dengan
       pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
       sekelilingnya.                                                  
       Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
       bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan
       yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.                     
       Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
       menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat
       dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang
       waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.          
     2. Permukaan Kalsiboard/Gypsumboard                               
       Permukaan kalsiboard/gypsumboard harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk
       dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
       Kemudian permukaan kalsiboard tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
       untuk kalsiboard, untuk menutup permukaan yang berpori.         
       Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
       Spesifikasi ini.                                                
     3. Permukaan Kayu                                                 
       Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu gergajian, sisa
       pengamplasan serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan cat dimulai.
     4. Permukaan Barang Besi/ Baja                                    
        Besi/Baja Baru                                                
       Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
       dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir/sand
       blasting sesuai standar Sa21/2.                                 
       Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat
       pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah pembersihan
       selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat dilakukan
       sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan                      
      Besi / Baja Dilapis Dasar di Pabrik/ Bengkel                    
       Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama
       dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan
       dalam butir 4.2. Spesifikasi Teknis ini.                        
       Barang besi/baja yang telah dilapis dasar dipabrik/bengkel harus dilindungi terhadap
       karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat
       permukaan karat yang terdeteksi.                                
       Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
       kotoran, minyak, gemuk.                                         
       Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
       sampai bersih, sesuai standar St 2/Sp-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up)
       dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui sampai mencapai ketebalan
       yang disyaratkan.                                               
      Besi / Baja Lapis Seng/ Galvanized                              
       Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat warna harus
       dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi untuk
       maksud tersebut, atau disikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran,
       debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
       a. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.      
         Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk di cat
         harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
         secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan
         bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang
         sudah disiapkan di atas.                                      
       b. Pelaksanaan Pengecatan                                       
         Umum                                                          
        Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan
         cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
        Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
         semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
        Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
         tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama
         dengan permukaan – permukaan disekitarnya.                    
        Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
         yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
         dasar terlebih dahulu.                                        
       Proses Pengecatan                                               
       Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
       memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan keadaan
       cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.           
       Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering)
       sesuai dengan ketentuan berikut:                                
       1. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Kalsiboard, Gypsumboard
         Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer                 
         Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion                          
       2. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton                        
         Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer                 
         Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus                   
         eksterior/weathersield                                        
       3. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
         Minyak                                                        
         Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer                     
         Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-             
         based high quality gloss finish                               
       4. Permukaan Kayu                                               
         Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood primer sealer                 
         Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-             
         based high quality gloss finish                               
       5. Permukaan Besi/ Baja                                         
         Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti                 
         corrosive zinc chromate primer                                
         Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat                          
         Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-             
         based high quality gloss finish                               
         Penyimpanan Pencampuran dan Pengenceran                       
          Pada saat pengerjaan cat tidak boleh menunjukan tanda-tanda mengeras,
           membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
          Cat harus diaduk disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
           konsistensinya selama pengecatan.                           
          Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
           pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
           dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi
           jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat. 
          Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor
           untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis
           dibawahnya).                                                
         Metode Pengecatan                                             
          Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran, kalsiboard diberikan dengan kuas
           dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.          
          Cat dasar untuk permukaan papan gipsum diberikan dengan kuas dan lapisan
           berikutnya boleh dengan kuas atau rol.                      
          Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
           berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.           
          Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
           disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
         c. Pemasangan Kembali barang-barang yang dilepas              
           Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
           harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
         d. Pengerjaan melamin                                         
           Permukaan kayu yang dipertahankan corak naturalnya seperti yang dijelaskan
           dalam gambar atau keterangan lainnya (sesuai gambar rencana) dimelamin
           dengan bahan dari produk yang baik.                         
           Pekerjaan dilakukan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Bagian yang
           akan dimelamin harus benar-benar bersih dan kering. Bagian yang retak harus
           ditutup dulu dengan dempul yang khusus untuk melamin. Sebelum pengecatan
           dimulai kayu harus digosok dulu dengan batu kambang sampai rata kemudian
           di haluskan dengan ampelas.                                 
           Pengecatan dilakukan setelah permukaan kayu benar-benar telah bersih dan
           kering. Tingkat lapis melamin yang dikehendaki adalah dof.  
 PASAL 40. .PEKERJAAN PENANGKAL PETIR                                  
 1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
     Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan
     lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commisioning dan pemeliharaan yang
     sempurna untuk seluruh instalasi sistem penangkal petir seperti disyaratkan di dalam
     buku ini dan seperti ditunjukkan pada Gambar Perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus
     termasuk juga pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini
     yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini, tetapi dianggap perlu
     untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi instalasi sistem penangkal
     petir.                                                            
     1.1. Item-item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
         a) Elektroda penangkal petir ini termasuk batang penangkap petir (air
           termination), dudukan air termination dan peralatan bantu lainnya yang
           dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi sistem penangkal petir.
         b) Hantaran turun, di dalam item ini termasuk juga pipa pelindung, penyangga
           dan klem untuk dudukan dan pemasangan hantaran turun.       
         c) Elektroda pembumian, terminal penyambungan, bak control dan material-
           material bantu lainnya.                                     
     1.2. Instalasi sistem penangkal petir harus mengikuti Peraturan Umum Instalasi
         Penangkal Petir atau peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta harus
         mendapat rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja RI.         
     1.3. Produk penangkal petir yang direkomendasikan : system E-3000 atau VIKING 24.
 2.  STANDAR / RUJUKAN                                                 
     1) Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000)                 
     2) Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP 1983)          
     3) British Standard (BS)                                          
     4) Standar Nasional Indonesia (SNI)                               
     5) Japanese Industrial Standard (JIS)                             
     6) Institute Electrotechnical Commision (IEC)                     
     7) Spesifikasi Teknis 03300 – Beton Cor di Tempat.                
  3. PROSEDUR UMUM                                                     
     1) Elektroda Penangkal Petir                                      
     2) Air Termination dari jenis Electrostatis lightning terminal    
     3) Dudukan air termination yang terbuat dari fibre glass dengan diameter 70 mm dan
        ketinggian minimum 2,5 m.                                      
     4) Pemasangan dudukan air termination harus tahan terhadap pengaruh goncangan
        dan angin.                                                     
     5) Air termination yang dipakai harus mendapat ijin atau rekomendasi dari Departemen
        Tenaga Kerja RI atau Instalasi lain yang berwenang.            
     6) Air termination yang dipakai dengan menggunakan air termination dari jenis bukan
        radioaktif.                                                    
     7) Detail dan tata letak instalasi penangkal petir sesuai dengan Gambar Kerja .
     8) Air termination harus terbuat dari bahan yang tahan untuk dialiri arus listrik yang
        cukup besar tanpa terjadi kerusakan.                           
     9) Elektroda penangkal petir harus dihubungkan dengan hantaran turun.
     10) Pemasangan penangkal petir harus diatur sedemikian rupa, sehingga semua bagian
        atau benda yang berada di atap sampai dengan lantai basement harus dapat
        terlindung oleh sistem instalasi penangkal petir.              
 4.  HANTARAN TURUN                                                    
     1) Hantaran turun berfungsi untuk mengalirkan muatan listrik petir yang diterima/
        ditangkap oleh elektroda penangkal petir ke konduktor pembumian, oleh karena itu
        hantaran turun harus dihubungkan secara sempurna baik dengan elektroda
        penangkal petir maupun elektroda pembumian.                    
     2) Hantaran turun terbuat dari coaxial cable yang dirancang khusus untuk hantaran
        turun sistem penangkal petir.                                  
     3) Coaxial cable yang digunakan harus mendapat rekomendasi dari pabrik pembuatnya
        yang menyatakan bahwa kabel tersebut dapat digunakan untuk sistem penangkal
        petir.                                                         
     4) Coaxial cable yang digunakan mempunyai ukuran minimal 70 mm2.  
     5) Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus dan mempunyai kekuatan yang
        cukup sehingga mampu menahan gangguan mekanis                  
 5.  ELEKTRODA PEMBUMIAN                                               
     1) Elektroda pembumian terbuat dari pipa GIP Ø 1 ½ ” dan plat tembaga serta lilitan
        kawat hitam dengan konstruksi seperti tercantum di dalam Gambar Kerja.
     2) Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam tanah dengan panjang
        bagian yang tertanam minimal sepanjang 6 m dan mempunyai tahanan pentanahan
        sebesar 2 Ohm.                                                 
     3) Terminal penyambungan untuk menghubungkan elektroda pembumian dengan
        hantaran turun harus dilakukan di dalam bak kontrol. Penyambungan tersebut harus
        menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik.       
     4) Sitem pembumian untuk penangkal petir ini harus terpisah dari sistem pembumian
        untuk sistem elektrikal lainnya.                               
 6.  BAK KONTROL /TERMINAL PENYAMBUNGAN                                
     1) Bak control berfungsi sebagai tempat penyambung antara hantaran penyalur petir
        dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat untuk
        melakukan pengukuran tahanan pembumian.                        
     2) Dimensi Konstruksi bak control sesuai dengan Gambar Kerja.     
     3) dinding dan tutup bak Kontrol terbuat dari Konstruksi Beton.   
     4) Bak control mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak Kontrol ini
        harus dapat dibuka dengan mudah.                               
 7.  PENYANGGA DAN KLEM                                                
     1) Penyangga digunakan untuk memegang hantaran penyalur petir.    
     2) Penyangga terbuat dari besi yang di galvanisasi sehingga tahan terhadap karat.
     3) Dimensi dan Konstruksi penyangga sesuai dengan Gambar Kerja.   
     4) Jarak antara dua penyangga yang berdekatan minimal 40.         
 PASAL 41. PEKERJAAN PASANGAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)          
 1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
     Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
     dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium composite
     seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.                    
 2.  PENGENDALIAN PEKERJAAN                                            
     Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
     spesifikasi dari pabrik.                                          
     Bahan-bahan yang harus memenuhi standar antara lain :             
     a. AA   The Aluminium Association                                 
     b. AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association          
     c. ASTM American Standard fo Testing Materials.                   
 3.  KOMPONEN                                                          
     a. Hot Dip Galvanized Steel / Hollow Aluminium 400 x 400 mmc.a finished untuk
        instalasi frame.                                               
     b. Full frame with stiffener aluminium 1.2mm                      
     c. Sealant dan Gasket                                             
        - Untuk pekerjaan luar.                                        
        - Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik.
        - Lokasi sealant :                                             
            antara panel aluminium dengan panel aluminium (Neutral / Non Acid)
            antara panel aluminium dengan kaca.                       
 4.  BAHAN - BAHAN                                                     
     a. Bahan                                                          
        - Bahan      : Alluminium Composite                            
        - Tebal      : 4 mm                                            
        - Berat      : 5-6 kg/m2                                       
        - Bending strength : 45 – 60 kg/ 5mm                           
        - Heat Deformation : 200 derajatCelcius                        
        - Sound Insulation : 24 – 39 dB                                
        - Finished   : Flourocarbond factory finished                  
        - Warna           : lihatgambar / sesuai approval.             
        - Aluminium skin thickness : 0,5 mm                            
        - Aluminium alloy       5005                                   
        - Coating type : PVDF (exterior)                               
     b. Bahan composite tidak mengandung racun/non toxic               
     c. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
     d. Bahan yang digunakan dari produksi SEVENHR, REYNOBOND, MARKS dengan
        PVDF 0,5 alloy 5005                                            
     e. Contoh–contoh :                                                
        Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan
        untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.                   
 5.  PELAKSANAAN                                                       
     a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
        menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
        dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
     b. Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam
        produk saja.                                                   
     c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan Bantu untuk
        mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang
        akurat, teliti dan tepat pada posisinya.                       
     d. Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat
        pada posisinya.                                                
     e. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan bahan
        caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor.             
     f. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
        menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa
        biaya tambahan.                                                
     g. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus merupakan hasil
        pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.                    
     h. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar
        matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan.     
 PASAL 42. PEKERJAAN ELEVATOR                                          
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
      Pekerjaan ini mencakup semua pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga kerja,
      perlengkapan, alat-alat untuk pemasangan dan bekerjanya elevator dengan baik, seperti
      ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis ini.  
    2. STANDAR/RUJUKAN                                                 
      a. American National Standards Institute (ANSI).                 
      b. National Fire Protection Association (NFPA).                  
                                                                       
                                                                       
      c. National Elevator Industry Inc. (NEII).                       
      d. International Electrotechnical Commision (IEC).               
      e. Standar Nasional Indonesia (SNI).                             
         - SNI 03-2190-1991 - Lift Penumpang yang Dijalankan dengan Tenaga Listrik,
           Syarat-Syarat Umum Konstruksi.                              
    3. PROSEDUR UMUM                                                   
                                                                       
       Data Teknis                                                    
                                                                       
        a. Sebelum pengadaan, semua data teknis/brosur semua bahan dan perlengkapan
          untuk pekerjaan ini harus diserahkan kepada Manajer Proyek untuk dipelajari
          dan disetujui.                                               
        b. Kontraktor harus membuat daftar bahan dan perlengkapan yang akan dipasang
          dan harus menyerahkannya kepada Manajer Proyek untuk disetujui.
        c. Kontraktor harus menyerahkan Sertifikat Distributor dari Pabrik Pembuat Lift
          sebagai dasar acuan barang yang di pesan sesuai spesifikasi dari pabrik
       Gambar Detail Pelaksanaan                                      
                                                                       
        a. Kontraktor harus berdiskusi dengan Manajer Proyek atau mengacu Gambar
          Kerja disiplin lainnya untuk menentukan lokasi yang tepat bagi perlengkapan
          yang akan dipasang.                                          
          Kontraktor harus mendapatkan informasi ini dari Manajer Proyek sebelum
          membuat Gambar Detail Pelaksanaan.                           
        b. Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang yang diperlukan secara seksama
          dengan Kontraktor lain untuk memastikan bahwa peralatan dan lainnya dapat
          dipasang di tempat yang telah ditentukan.                    
        c. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Manajer Proyek untuk
          disetujui sebelum pemasangan.                                
        d. Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup hal-hal berikut :  
           - Dimensi, ukuran dan tata letak,                           
           - Metoda pemasangan,                                        
           - Diagram pengkabelan.                                      
        Semua dokumen harus digambar sesuai dengan model/tipe yang diserahkan dan
        disetujui Manajer Proyek.                                      
       Pengujian Pabrik                                               
        a. Semua elevator berikut kelengkapannya harus diuji lebih dahulu di pabrik
          pembuatnya.                                                  
        b. Semua elevator harus mendapatkan sertifikat laik operasi dari PJK3, Dinas
          Tenaga Kerja.                                                
       Pengiriman dan Penyimpanan                                     
        a. Semua bahan dan perlengkapan yang didatangkan harus dalam keadaan baik,
          baru, bebas dari segala cacat dan harus dilengkapi dengan label, data teknis dan
          data lain yang diperlukan.                                   
        b. Semua bahan dan perlengkapan harus disimpan dalam kemasan masing-masing
          dan harus bebas dari kerusakan dan kelembaban.               
       Garansi                                                        
        Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemilik Proyek surat Garansi dan Jaminan
        Pemeliharaan Elevator/Lift selama 1 (satu) tahun, dimulai sejak Sertifikat Laik
        Fungsi dari PJK3 atau Dinas Tenaga Kerja di keluarkan. Selama periode ini
        Kontraktor harus memperbaiki dan mengganti kerusakan yang ada dan membayar
        semua biaya perbaikan dan/atau penggantian.                    
                                                                       
    4. BAHAN-BAHAN                                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       Umum                                                           
        Tipe standar yang diindikasikan oleh suatu nama pabrik dan merek dimaksudkan
        hanya sebagai indikasi tipe saja, dan tidak dimaksudkan untuk membatasi
        pemilihan merek lain dengan tipe dan kapasitas serta kualitas yang sama.
       Elevator Penumpang                                             
      a. Elevator harus dari tipe traction dengan motor tipe gearless yang pengendaliannya
         menggunakan thyristor dan memiliki karakteristik sebagai berikut:
         - Kapasitas sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi standar ANSI,
         - Kecepatan sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja               
      b. Elevator harus memiliki pintu buka tengah (center opening door) yang beroperasi
         dengan cepat dan tenang, indikator lantai yang baik penampilannya, baik di dalam
         kabin dan di tiap lantai, kabin dan tombol pemanggil yang mudah dioperasikan
         dan memiliki penerangan yang nyaman.                          
      c. Pada panel indikator di dalam kabin harus terdapat, antara lain tanda-tanda
         sebagai berikut:                                              
         - Nama pembuat dan merek dagang.                              
         - Kapasitas beban dalam satuan kg.                            
         - Kapasitas penumpang dalam satuan orang.                     
         - Tulisan dilarang merokok.                                   
         - Indikasi beban lebih dengan tulisan dan lampu sinyal.       
         - Tombol lantai.                                              
      d. Kabin harus dilengkapi dengan pengeras suara sesuai tipe yang disyaratkan dalam
         Spesifikasi Teknis, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
      e. Kabin harus dilengkapi dengan lampu minimal 2 buah yang dihubungkan secara
         paralel. Kabin juga harus dilengkapi dengan penerangan darurat dengan daya
         minimal sesuai standar dari pabrik pembuatnya.                
      f. Kecuali ditentukan lain, ruang dalam kabin harus diselesaikan sebagai berikut:
         - Dinding baja pelat dicat dengan penyelesaian lapisan sesuai petunjuk dalam
           Gambar Kerja,                                               
         - Langit-langit dari baja pelat dicat dengan penyelesaian sesuai Gambar Kerja.
         - Lantai ubin vinyl atau sesuai dengan spesifikasi            
      g. Elevator harus dilengkapi dengan rangka/kusen pintu bagian luar yang terbuat
         dari pelat baja anti karat yang menutupi seluruh langit-langit rangka pintu,
         perlengkapan panel indikator di atas rangka pintu dan panel serta tombol
         pengoperasian.                                                
      h. Pintu kabin dan pintu lantai harus terbuat dari bahan baja anti karat yang
         memiliki corak sesuai petunjuk Gambar Kerja.                  
      i. Ambang bawah setiap pintu kabin dan lantai harus ditutup dengan bahan baja anti
         karat dengan bentuk sesuai petunjuk Gambar Kerja.             
      j. Elevator harus dilengkapi dengan perlengkapan standar sesuai standar dari pabrik
         pembuatnya. \antara lain sebagai berikut:                     
         - Pengaturan Waktu Buka Pintu secara Otomatis.                
           Sistem harus dapat memutuskan situasi apakah setiap kabin berhenti untuk
           menjawab panggilan atau panggilan hall dan mengontrol lamanya waktu
           pintu terbuka.                                              
         - Penerangan Kabin dan Kipas.                                 
           Untuk menghemat energi, penerangan kabin dan kipas ventilasi akan berhenti
           secara otomatis bila tidak ada panggilan yang diterima dalam jangka waktu
           yang telah ditentukan.                                      
         - Pengontrol Pintu Kabin.                                     
           Pengontrol pintu ini akan menyebabkan elevator tidak akan berjalan bila pintu
           kabin terbuka.                                              
           Pintu juga harus dilengkapi dengan kontak elektris untuk membuktikan bahwa
           pintu telah menutup dengan baik.                            
         - Keamanan Pintu Lantai.                                      
             Elevator tidak akan berjalan bila pintu lantai terbuka.  
             Setiap pintu lantai harus dilengkapi dengan pegas yang akan menekan
              kunci terus-menerus selama pintu tertutup.               
             Pintu lantai harus dilengkapi dengan kontak elektris untuk memastikan
              bahwa pintu sudah menutup dengan baik sebelum kabin bergerak.
         - Pembatalan Panggilan Kabin.                                 
           Bila kabin menjawab panggilan terakhir pada saat naik atau turun, sistem akan
           otomatis memeriksa untuk membersihkan data panggilan tersebut agar
           pengoperasian berjalan dengan efisiensi tinggi.             
         - Kunci Darurat.                                              
           Setiap pintu lantai harus dilengkapi dengan kunci darurat yang digunakan
           membuka pintu lantai pada saat-saat darurat.                
         - Safe Landing.                                               
           Tampilan ini harus didesain untuk mencegah penumpang terperangkap dalam
           kabin pada saat elevator tidak berfungsi dan berhenti di antara lantai. Sumber
           kerusakan harus secara otomatis dilacak dan ketika pengoperasian elevator
           dianggap aman, kabin dapat melanjutkan ke lantai terdekat pada kecepatan
           yang berkurang dan pintu akan membuka.                      
         - Next Landing.                                               
           Bila pintu elevator macet karena sesuatu hal dan penumpang tidak dapat ke
           luar pada lantai yang diinginkan, elevator harus secara otomatis menuju lantai
           berikutnya dengan pintu yang berfungsi.                     
         - Deteksi Beban Berlebih.                                     
           Bila beban kabin melebihi ketentuan, elevator akan berhenti beroperasi dengan
           pintu tetap terbuka pada lantai, dan bunyi peringatan akan terdengar. Bunyi
           peringatan akan berhenti bila beban dalam kabin telah berkurang sesuai
           dengan kapasitas yang telah ditentukan.                     
         - Variable Voltage Variable Frequency Control (VVVF).         
           Pengaturan putaran motor yang dilakukan dengan cara mengatur tegangan
           frekwensi/masukan secara simultan melalui computerized digital regulation
           harus menggunakan AC variable voltage variable frequency control.
      k. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, elevator harus dilengkapi dengan
         perlengkapan tambahan sesuai standar pabrik pembuatnya, antara lain sebagai
         berikut:                                                      
         - Pengoperasian Darurat Pemadam Kebakaran (Fireman's Emergency
           Operation/Fire Switch.                                      
           Saklar pemadam kebakaran harus ditempatkan di ruang depan elevator, dan
           akan diaktifkan selama kebakaran. Semua panggilan akan dibatalkan dan
           elevator yang sedang dalam perjalanan akan segera kembali ke lantai yang
           ditentukan.                                                 
         - Pintu Tahan Api.                                            
           Pintu kabin elevator harus didesain untuk tahan terhadap api minimal selama
           30 menit, kecuali untuk elevator kebakaran, pintu kabin harus memiliki
           ketahanan terhadap api minimal 2 jam.                       
         - Fire Emergency Return.                                      
           Pada saat alat pendeteksi api pada bangunan menjadi aktif, atau saklar pada
           panel pengamat menjadi aktif, semua panggilan dibatalkan dan semua elevator
           segera menuju ke lantai tertentu dan berhenti di sana dengan pintu terbuka.
           Sinyal elektris yang mengindikasikan aktifnya pendeteksi api harus disediakan
           pada pengontrol elevator.                                   
         - Perangkat Pendaratan Darurat.                               
           Elevator harus dilengkapi dengan perangkat pendaratan darurat yang akan
           bekerja pada saat daya dari PLN terputus dan semua elevator akan bergerak
           turun atau naik ke lantai terdekat untuk membiarkan penumpang keluar.
         - Interphone.                                                 
           Untuk keadaan darurat yang disebabkan adanya suatu kerusakan, sebuah
           interphone dua arah harus disediakan di dalam kabin untuk kemudahan
           komunikasi langsung dengan pengawas bangunan.               
         - Panel Pengamat.                                             
           Panel pengamat yang berfungsi mengamati pengoperasian elevator serta
           menjalankan, mematikan dan mengontrol pengoperasian darurat dari ruang
           pengamat atau ruang elektrikal seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
         - Keamanan Pengoperasian Pintu Lantai.                        
           Setiap tepi panel pintu dilengkapi dengan peralatan pengaman pintu sehingga
           bila penumpang atau suatu benda menyentuh salah satu tepi pintu, pintu
           tersebut akan membuka kembali.                              
         - Catu Daya Darurat.                                          
           Bila pada waktu penggunaan catu daya generator daya menjadi berkurang,
           maka elevator akan bergerak turun secara otomatis ke lantai dasar dan pintu
           akan terbuka.                                               
    5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
        Pemasangan                                                    
         a. Lokasi pemasangan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
         b. Ruang mesin, ruang luncur berikut ruang luncur teratas (overhead), sumuran
           dasar (pit), luang lari atap (top runby, luang lari bawah (bottom runby), luang
           aman bawah (pit safe clearance, luang aman atas (overhead safe clearance)
           dan jarak kerja (travel/rise), harus memiliki dimensi minimal dan bentuk
           sesuai ketentuan dari pabrik pembuat elevator.              
         c. Kontraktor harus menyerahkan, memasang elevator baru sebagai suatu unit
           lengkap dengan kabin, peralatan keamanan, pintu/lubang darurat, beban
           pengimbang, motor, kabel, kipas dan pintu di setiap lantai, panel
           pengoperasian, indikator dan kelengkapan tambahan lainnya sesuai standar
           pabrik pembuat, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini.
         d. Pemasangan harus mengikuti rekomendasi dari pabrik pembuat atau petunjuk
           tertulis dan harus dipasang oleh tenaga kerja yang ahli dan berpengalaman.
         e. Pengerjaan sistem elektrikal untuk elevator harus mengikuti petunjuk dari
           pabrik pembuatnya dan memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 
        Pemeliharaan dan Pengoperasian                                
         a. Kontraktor harus menyerahkan manual instruksi pengoperasian dan
           pemeliharaan dari pabrik pembuat, dan jaminan-jaminan untuk kekeliruan
           pengoperasian dan penggantian yang diperlukan serta suku cadang.
         b. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat untuk produk-
           produk, bahan-bahan, penyelesaian dan peralatan tersebut. Salinan sertifikat
           dan salinan dokumen yang telah diserahkan sebelumnya tidak dapat diterima.
           Sertifikat pabrik pembuat harus menyebutkan jenis produk, perlengkapan atau
           bahan, perwakilan atau pemasok resmi.                       
 PASAL 43. PEKERJAAN AC                                                
 43.2 UMUM                                                             
                                                                       
 Unit AC terbagi menjadi 2 sistem, sistem pertama harus merupakan tipe VRF air cooled,
 Menggunakan Inverter DC, Terdiri dari 1 outdoor dan multiple indoor, dimana setiap indoor
 mempunyai kemampuan untuk mendinginkan ruangan dan bisa diatur temperature dan fan
 speednya secara independent dengan menggunakan remote control maupun central controller,
 terkoneksi dalam 1 refrigerant sirkuit. Seluruh outdoor, indoor, remote control, refnet joint,
 sentral controller harus merupakan merek yang sama dengan merek AC yang digunakan, Ex
 Mitsubishi Electric                                                   
 Outdoor Unit harus bisa dipasangkan dengan dengan berbagai model Indoor Unit, yang
 diantaranya :                                                         
     Type Ceiling Cassette (1 Way Flow, Double Flow dan 4 Way Flow)   
     Type Ceiling Duct (Low / Medium / High Static Pressure)          
     Type Wall                                                        
     Type Floor Standing                                              
 Refrigerant yang digunakan adalah R410a                               
 43.2.1 Unit Outdoor                                                   
      Semua outdoor harus dipasang diatas atap bangunan dan terhubung ke indoor yang
      ada didalam gedung.                                              
          Panjang pipa refrigerant antara outdoor ke indoor system VRF harus mampu
           mencapai 165 meter dengan beda ketinggian 90 meter tanpa oil trap
          Panjang pipa refrigerant antara outdoor ke indoor system split wall harus
           mampu mencapai 30 meter dengan beda ketinggian 15 meter.    
          Panjang pipa refrigerant antara outdoor ke indoor system split cassette harus
           mampu mencapai 50 meter dengan beda ketinggian 30 meter.    
      Baik outdoor maupun indoor harus dirakit secara utuh di pabrik dan ditest di pabrik
      sebelum dikirim, Outdoor unit harus sudah terisi refrigerant R410a dari pabrik, dan
      dilengkapi fungsi automatic refrigerant charge, instalasi harus sesuai dengan standar
      BS EN378 : 2999.                                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      Pemasangan unit indoor dan outdoor harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
      Casing outdoor unit haruslah weatherproof yang dilapisi dengan Polyester Resin
      coating untuk mencegah dari korosi.                              
                                                                       
                                                                       
      Outdoor harus masih bisa beroperasi dengan baik pada suhu luar ruangan hingga 52°
      C                                                                
          Outdoor unit harus memiliki maksimal 1 buah scroll Compressor pada setiap
           module nya.                                                 
          Setiap outdoor unit harus menggunakan Scroll Compressor tipe DC Inverter.
          Setiap outdoor unit harus menggunakan Condenser Fan tipe Axial dengan
           motor DC Inverter.                                          
          Inverter untuk Condenser Fan harus terpisah dengan Inverter untuk
           Compressor.                                                 
          Compressor harus di tempatkan di dalam compartment tersendiri di dalam
           outdoor unit yang terbuat dari bahan metal.                 
          Noise level outdoor unit tidak boleh melebihi 58 dB(A) pada saat beroperasi
           (kapasitas 6HP), dimana ini diukur di ruang tak bergema secara horizontal
           dengan jarak 1 meter dan pada ketinggian 1.5 meter dari atas pondasinya
          Jumlah module Outdoor Unit yang terhubung dalam 1 (satu) system maksimal
           3 module.                                                   
          outdoor dilengkapi dengan refrigerant accumulator sebagai pengaman
           compressor untuk mencegah liquid back flow.                 
      Kompresor                                                        
          Compresor haruslah merupakan tipe Scroll dengan cangkang bertekanan
           rendah yang memiliki efisiensi tinggi dan dilengkapi dengan kontrol inverter
           yang dapat merubah kecepatan putaran kompresor menyesuaikan dengan
           beban pendinginan yang dibutuhkan                           
      Heat Exchanger                                                   
          Heat exchanger harus terbuat dari pipa tembaga dengan sisi dalam beralur
           yang dipasangkan secara mekanik ke aluminum fin, dimana fin ini haruslah
           dilapisi dengan lapisan Blue Fin anti korosi                
      Fan Motor                                                        
          Motor fan di outdoor unit harus memiliki kecepatan bertingkat yang
           dikendalikan dengan Inverter DC dan mempunyai kemampuan untuk
           menurunkan noise level jika beroperasi di malam hari baik secara otomatis
           maupun manual                                               
      Perlengkapan keselamatan                                         
          Peralatan keselamatan berikut ini harus sudah termasuk didalam outdoor unit :
           high pressure switch, control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug,
           thermal protectors untuk kompresor and fan motor, over current protection
           untuk inverter and anti-recycling timers                    
      Oil recovery mode harus beroperasi secara otomatis untuk memastikan kembalinya oil
      ke Compresor                                                     
                                                                       
 43.1.2. Unit Indoor                                                   
      Indoor unit harus merupakan type ceiling cassette, ceiling concealed dan type wall
      mounted.                                                         
      Sebagian indoor dilapisi part Electrostatic anti allergy enzym filter.
      Komponen dasar dari indoor unit terdiri dari Kipas, motor kipas, koil evaporator dan
      Elektronik expantion valve.                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      Kipas haruslah tipe direct drive dengan motor AC/DC dengan efficiency tinggi yang
      beroperasi dengan tegangan 220-240 volt, 1 phase, dan 50 Hz.     
                                                                       
      Komponen filter udara harus disediakan dan dipasang oleh kontraktor pemasang agar
      bisa menyesuaikan dengan kondisi di lapangan                     
      Koil merupakan tipe direct expantion yang terbuat dari tube tembaga yang terpasang
      pada fin aluminum.                                               
                                                                       
                                                                       
 43.1.3 Kontrol                                                        
      Unit AC ini harus bisa dikendalikan dari 2 kontrol yakni remote kontrol tipe kabel dan
      sentral kontroler                                                
                                                                       
      Remote kontrol yang di gunakan harus dilengkapi dengan backlit untuk memudahkan
      pengaturan didalam ruangan yang gelap.                           
      Sentral kontroler haruslah rakitan dari pabrikan yang sama dengan merk AC yang
      digunakan dan merupakan tipe Touch Screen.                       
      Sentral kontroller harus mampu menampilkan :                     
      g.  Icon dari setiap indoor dan layout bangunan.                 
      h.  Suhu didalam ruangan setiap indoor, status On/Off/Alarm      
      i.  Mengendalikan operasi indoor                                 
      j.  Schedule operasi untuk 1 tahun                               
      k.  Setting suhu, Fan, dll untuk setiap indoor                   
      l.  Error yang terjadi di setiap indoor                          
      Untuk memenuhi fungsi kontrolnya, setiap indoor harus dihubungkan dengan indoor
      lain secara seri menuju outdoornya yang kemudian menuju sentral kontroller dengan
      menggunakan kabel shielded 2 core dengan ukuran minimal ketebalan 1.3 mm2.
      Power failure dan kondisi maintenance pada salah satu Indoor Unit tidak boleh
      menyebabkan penghentian pengoperasian di Indoor Unit yang lain.  
      Pengadaan dan pemasangan kabel kontrol dari indoor ke outdoor sampai ke sentral
      controller merupakan tanggung jawab kontraktor pemasang          
                                                                       
                                                                       
 43.3 Instalasi Pipa Tembaga dan test kebocoran                        
      Instalasi pipa harus mengacu kepada prosedur pemasangan AC dari pabrikan AC yang
      di gunakan.                                                      
          Joint yang digunakan harus sesuai dengan standard pabrik dengan merk yang
           sama dengan merk AC nya menggunakan model T Joint untuk pemasangan
           yang lebih flexible.                                        
          Pipa tembaga yang digunakan harus memuliki tekanan kerja aman minimal 40
           Bar.                                                        
          Selama proses pengelasan pipa tembaga, bagian dalam pipa tembaga harus
           selalu dialiri gas nitrogen (N2) untuk menghindari terbentuknya oxide di
           bagian dalam pipa. Laju aliran N2 dan metode pengerjaan mengacu ke masing-
           masing merk AC.                                             
          Pipa tembaga harus kering, bersih, hampa dan tidak bocor sebelum di isi
           dengan refrigerant.                                         
          Jumlah refrigerant yang diisikan harus sesuai dengan kebutuhan sytem AC
           terpasang dengan metode perhitungan volume pipa terpasang dan
           menggunakan peralatan dan timbangan digital yang di rekomendasi dari
           Pabrik AC yang di gunakan.                                  
          Pekerjaan pengelasan merupakan tanggung jawab kontraktor dan diawasi oleh
           perwakilan pabrik                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      Test kebocoran pipa tembaga harus menggunakan gas nitrogen dengan mengikuti
      prosedur dibawah ini :                                           
                                                                       
          Step 1  Tekanan sampai 10.3 Bar (149 Minimal 3 menit Untuk mendeteksi
                  Psi)                                 kebocoran besar 
          Step 2  Tekanan sampai 21.5 Bar (312 Minimal 5 menit         
                  Psi)                                                 
          Step 3  Tekanan sampai 38 Bar (551 Minimal 24 jam Untuk mendeteksi
                  Psi)                                 kebocoran halus 
      Setelah itu pemipaan bisa disambungkan ke outdoor dan indoor unit dengan memakai
      peralatan kerja sesuai dengan rekomendasi dari pabrik            
      Sistem pemipaan kemudian harus di vacuum sampai 0.2 torr (-755 mmHg) dan
      dipertahankan pada posisi tersebut sampai 4 jam dengan mengunakan vacuum pump.
      Seluruh pekerjaan ini harus dilakukan sebelum kabel listrik disambungkan ke outdoor
      unit dan indoor unit.                                            
      Tambahan refrigerant kedalam system pemipaan harus dihitung sesuai standard pabrik
      dan ditimbang agar sesuai dengan jumlah hasil perhitungan.       
                                                                       
      Pekerjaan pressure test, koneksi, vacuum test dan penambahan refrigerant ini
      merupakan tanggung jawab kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik
                                                                       
 43.4 Material Pipa                                                    
      Pipa refrigerant yang dipakai haruslah type pipa tembaga seamless yang memenuhi
      standard ASTM B280. Baik pipa gas maupun liquid harus dilengkapi dengan insulasi
      jenis closed cell dengan ketebalan minimal 19 mm atau sesuai dengan rekomendasi
      pabrikan insulasi yang di gunakan untuk mencegah terjadinya kondensasi di
      permukaan pipa. Untuk kondisi khusus dengan temperature dan kelembaban
      lingkungan tinggi harus menggunakan insulasi dengan ketebalan sesuai dengan
      software selection dari supplier insulasi yang di gunakan. Bagian pemipaan yang
      terpapar sinar matahari harus ditutup dengan pelindung untuk menjaga agar insulasi
      terhindar dari kerusakan karena sinar matahari                   
                                                                       
 43.5 Garansi & Pelayanan service                                      
      Unit VRF Supplier harus memberikan garansi untuk unit AC yang disupply, dengan
      masa garansi 18 bulan untuk AC dan 42 bulan untuk compressor setelah barang
      dikirim.                                                         
      Unit Single Split Supplier harus memberikan garansi untuk unit AC yang disupply,
      dengan masa garansi 18 bulan untuk AC dan 66 bulan untuk compressor setelah
      barang dikirim.                                                  
                                                                       
 PASAL 44. PEKERJAAN SISTEM CCTV                                       
                                                                       
 44.1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                       
          Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan material per alatan, tenaga
           kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan
           pemeliharaan yang lengkap sempurna untuk seluruh pekerjaan CCTV System
           seperti dipersyaratkan di dalam buku petunjuk ini dan ditunjukkan di dalam
           gambar perencanaan.                                         
          Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan pekerjaan lain yang tidak
           mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini,tetapi jika dianggap
           perlu untuk keamanan dan kesempunaan fungsi dan masa operasi Security
           System secara keseluruhan, masih merupakan bagian pekerjaan Kontraktor
           untuk melengkapinya, SHG sistem berfungsi sesuai yang diharapkan
          Item-item pekerjaan yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah:
                                                                       
 44.2. Pusat Kontrol                                                   
                                                                       
          Pekerjaan ini meliputi pekerjaan peralatan utama yang terpasang di ruang
           kontrol.                                                    
        1. Central Video control Matrix                                
        2. Sistem kontrol dokumentasi                                  
        3. Printer                                                     
        4. Personal Computer                                           
        5. Key Pad                                                     
        6. Monitor B/w and Monitor colour                              
        7. Unit alarm                                                  
        8. Remote control                                              
        9. Grounding sistem, terinterkoneksi dengan grounding arus lemah.
 44.3. Initiating Device                                               
          Meliputi pekerjaan :                                        
        1. Pemasangan unit Kamera, dengan jenis Kamera                 
             B/W Speed Dome Camera                                    
             Colour Speed Dome Camera                                 
             Fixed B/W Camera                                         
        2. Peralatan bantu :                                           
                                                                       
             Bracket Camera                                           
             Fixed Camera Adafter                                     
             Track Camera                                             
             Peralatan bantu lainnya untuk membantu system            
 44.4. Instalasi Sistem                                                
                                                                       
          Pekerjaan ini meliputi pengkabelan lengkap dengan conduit, sparing, metal
           doos untuk fixture unit, percabangan dan penyambungan serta peralatan bantu
           lainnya.                                                    
 44.5. Penjelasan Sistem                                               
 44.5.1. Pusat Kontrol                                                 
          Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring dan
           control baik secara otomatis maupun secara manual,operasi otomatis
           dilakukan berdasarkan suatu program yang telah ditentukan, sedangkan
           operasi manual berdasarkan suatu prosedur operasi melalui unit input.
          Peralatan utama CCTV dioperasikan dari Ruang Kontrol.       
 44.5.2. Initiating Devices                                            
                                                                       
          Peralatan untuk pendeteksian berupa kamera yang digunakan untuk
           mendeteksi kejadian-kejadian diluar/dalam bangunan.         
 44.6. Kemampuan Operasi                                               
 44.6.1. Ketentuan Umum                                                
          System harus mampu melakukan fungsi monitoring secara flexibel terhadap
           kejadian di dalam bangunan.                                 
          Sistem harus mampu melakukan fungsi alerting dan signalling yaitu bila
           terjadi kondisi yang tidak normal, maka sistem secara otomatis akan
           memberikan tanda tertentu (berupa alarm).                   
          Sistem harus mampu melakukan fungsi controlling yaitu mengoperasi-kan
           semua sistem yang dikontrolnya.                             
        Pengoperasian tersebut harus bekerja sebagai berikut :         
          Pengoperasian dapat dilakukan melalui Ruang Kontrol.        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          Dari pusat kontrol dapat melakukan control secara otomatis atau manual
           terhadap kamera antara lain :                               
           - Zoom,                                                     
           - Iris.                                                     
           - Pencetakan gambar kejadian secara otomatis bila alarm berbunyi.
 44.7. Peralatan Initiating Device                                     
                                                                       
 44.7.1. Ketentuan Umum                                                
          Initiating device yang digunakan terdiri dari central Sequential Switcher,
           System Controller, Monitor Colour, Video Recorder, Lens, Camera, Housing
           camera mounting Bracket.                                    
          Sistem mempunyai tegangan kerja yang sama,                  
          Perlengkapan CCTV System harus diletakkan dalam satu rack khusus.
                                                                       
 44.7.2. Video Control Matrix                                          
          Mempunyai minimal 8 video output sequence dan spot monitor, 
          Pemilihan display dilakukan secara manual atau otomatis,    
          Waktu switching dapat diatur 1 sampai dengan 30 detik dan dapat juga
           dikontrol (melalui VTR atau switcher yang lain).            
 44.7.3. System Controller                                             
          Dapat mengontrol jauh dan auto iris room lens               
          Mengkontrol kamera ON/OFF, Housing, zoom lens.              
                                                                       
 44.7.4. Monitor Colour                                                
          Ukuran diagonal 35 cm, [ 14 inch ]                          
          Horizontal resolusi 850 lines,                              
          Mempunyai AFC time constant untuk VTR play back,            
          Horizontal resolotion: 850 lines at centre                  
          Sweep linearity : 5 %                                       
          Sweep Geometry : 2 %                                        
          Ovescanning : 5%                                            
                                                                       
          Under Scanning : 5%                                         
 44.7.5. Video Recorder                                                
          Televisi system : CCIR standard (625 lines, 50 field ) PAL colour signal atau
           NTSC                                                        
          Audio track : 1 track                                       
          Record Playback time :                                      
         Printer Colour Hight Resulution ( Photo Ret )                
         Control Central Procesing Unit                               
          - Pentium 4                                                  
                                                                       
          - Hight capacity hard disk                                   
          - DVD/CDRW 48 x 10 x 48                                      
          - Monitor Resulution                                         
                                                                       
 44.7.6. Camera                                                        
         Power source: Line Voltage                                   
         Scanning system: 2 : 1 interlace                             
         Scanning freq. : Horizontal 15.625 kHz, Vertical= 50.00 khz. 
         Resolution : Horizontal, 570 lines,                          
         Recommended Illumination : 150 lux                           
         Minimum Scone Illumination : 0,08 lux at F 1.4,              
                                                                       
                                                                       
         Lens Mount   : CS-mount                                      
         Ambient Temperature : - 10oC - + 50oC                        
         5.3.6.11 Kelengkapan :                                       
        - Automatic Gain Control On/Off                                
        -  Automatic Light Control On/Off                              
        - Electronic Shutter                                           
        - Electronic Zoom                                              
 44.7.7. Lens,                                                         
         Auto iris lens,                                              
         Focal 8,5 - 80 mm,                                           
         Minimum apeture ratio F = 1 : 1,8                            
         10 x motorized Zoom                                          
         Dilengkapi motor control untuk zoom dan iris.                
                                                                       
 44.7.8. Housing camera                                                
         Jenis outdoor dan indoor untuk kamera dengan variasi lensa termasuk zoom
          lens.                                                        
         Mempunyai control otomatis thermostat heater dengan pendinginan fan,
         Khusus untuk outdoor Dilengkapi dengan wiper, tahan terhadap matahari dan
          air.                                                         
                                                                       
 44.7.9. Monitoring Bracket                                            
         Jenis outdoor dan indoor,                                    
         Dilengkapi dengan remote control pan/rilt head,              
         Dapat bervariasi ukuran lensa termasuk zoom dan iris lens,   
                                                                       
 44.8. Kabel Instalasi                                                 
 44.8.1. Persyaratan Pengerjaan                                        
         Kabel instalasi yang digunakan harus dari produk unit yang terpilih dengan
          type cabel khusus Audio/Video.                               
         Semua kabel instalasi harus dimasukkan ke dalam conduit/sparing yang sesuai
          (minimal 3/4").                                              
         Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus
          memenuhi instalasi CCTV system.                              
         Hal ini harus diperhatikan dalam pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik
          instalasi.                                                   
                                                                       
 44.8.2. Instalasi Penunjang                                           
        Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing, dan lain
        lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi daya listrik.
 44.9. Daftar Material                                                 
                                                                       
       No              Material                  Merk                  
                                                                       
       1.  Peralatan Utama,Fix Camera     Philips,Panasonic            
                                                                       
                                                                       
 PASAL 45. INSTALASI TATA SUARA (SOUND SYSTEM)                         
                                                                       
 1.  PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN                                      
                                                                       
     Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan
     lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commisioning dan pemeliharaan yang
                                                                       
                                                                       
     sempurna untuk seluruh sistem tata suara seperti di persyaratkan di dalam buku ini dan
     seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan dan Bill Of Quantity (BoQ).
                                                                       
     Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan
     dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terperinci di dalam buku ini
     tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan fungsi dan operasional sistem tata suara.
 2.  ITEM-ITEM PEKERJAAN YANG HARUS DILAKUKAN                          
                                                                       
     a. Sistem tata suara ’Public Address System’ yaitu untuk tata suara publik, area sistem
        tata suara ini terdiri dari :                                  
        1. Sentral tata suara ’Public Address System’                  
           Pekerjaan ini meliputi komponen-komponen sebagai berikut :  
           o  Mixer pre amplifier                                      
           o  Power amplifier                                          
           o  Radio tuner                                              
           o  Cassete deck recorder                                    
           o  Compressor/ limiter                                      
           o  Blower                                                   
           o  Perforated panel & blank panel                           
           o  Rak sentral tata suara                                   
           o  Alat – alat bantu dan alat-alat penunjang lainnya.       
        2. Instalasi                                                   
           Yang termasuk kedalam pekerjaan instalasi meliputi terminal box tata suara.
           Wiring tata suara lengkap dengan konduitnya, attenuator serta kelengkapan
           lainnya yang dibutuhkan untuk kesempuraan kerja sistem tata suara.
        3. Ceilling speaker                                            
           Yang termasuk kedalam pekerjaan ini meliputi speaker lengkap dengan
           matching transformer grille dan kelengkapan-kelengkapan lainnya sesuai
           merek terpilih                                              
        4. Merek yang dipakai : National, TOA, Philips atau setara     
 3.  TUJUAN PENGGUNAAN                                                 
     a. Sistem tata suara ”Public Address System”                      
        1. Sistem tata suara ini digunakan untuk area kerja mempunyai 3 (tiga) tujuan,
           yaitu :                                                     
           o  Back Ground Musik                                        
           o  Paging dan Messaging                                     
           o  Emergency Call                                           
        2. Pemasangan sistem tata suara untuk area ini diatur sedemikian rupa, sehingga
           mempunyai urutan prioritas seperti tersebut dibawah ini :   
           o  Paging dan Messaging                                     
           o  Emergency Call                                           
           o  Back Ground Musik                                        
        3. Sistem tata suara disusun di dalam rak yang ditempatkan diruang kontrol.
        4. Dalam kondisi biasa, sistem tata suara digunakan sebagai back ground musik
           yang tidak semuanya speaker digunakan untuk sarana penunjang ketiga tujuan
           seperti tersebut diatas. Ada speaker hanya untuk tujuan back ground musik
           dan ada speaker untuk tujuan ketiga-ketiganya.              
        5. Untuk ruang-ruang yang dilengkapi dengan speaker untuk tujuan emergency
           call, disetiap ruangan disediakan minimal sebuah pengatur tingkat kuat suara
           (attentuator untuk melayani semua speaker yang terpasang di dalam ruangan
           tersebut).                                                  
        6. Pengantur tingkat suara ini juga dapat ’menghidup-matikan’ speaker di
           ruangan tersebut.                                           
        7. Pengaturan tingkat kuat suara dilakukan secara bertingkat dengan
           menggunakan variable resistance device.                     
 4.   KEMAMPUAN OPERASI                                                
      a. Public Address System                                         
        Pemasangan /pengaturan sistem tata suara public address system sedemikian rupa
        sehingga mampu dioperasikan sebagai berikut :                  
                                                                       
        1. Untuk keperluan paging dan messaging dan untuk keperluan tertentu lainnya
           harus dapat dilakukan secara remote dari bagian penerangan/information,
           yaitu :                                                     
           o  Menghidupkan sistem tata suara jika saat itu sedang dimatikan.
           o  Menghentikan back ground music yang sedang berlangsung.  
           o  Menghidupkan speaker yang dimatikan dari pengatur tingkat kuat suara di
              setiap ruangan yang dilengkapi dengan sistem tata suara. 
           o  Mengambil alih fungsi seluruh speaker yang terpasang didalam bangunan
              untuk keperluan paging dan messaging difungsikan sebagai sarana back
              ground music.                                            
           o  Mengembalikkan fungsi sistem tata suara ke keadaan semula, yaitu sebelum
              dioperasikan untuk paging dan messaging atau emergenci call.
        2. Untuk paging dan messaging tingkat kuat suara disetiap speaker sama dan
           tidak dipengaruhi oleh posisi pengatur tingkat suara yang dipasang disetiap
           ruangan. Tingkat kuat suara untuk paging dan messaging dapat diset secara
           terpusat dari sentral sistem tata suara.                    
        3. Hal-hal tersebut diatas berlaku pula untuk keperluan emergency call yang
           dilakukan dari Sentral Sistem Pengindera Kebakaran.         
        4. Nada-nada yang mengawali paging dan messaging serta emergency call harus
           mempunyai nada-nada yang cukup spesifik (berbeda dengan sumber audio
           lainnya).                                                   
        5. Back Ground musik dapat diprogram untuk cassete deck, atau radio tuner.
 5.   PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN SENTRAL SISTEM TATA SUARA           
      a. Power Amplifier                                               
        1. Power amplifier yang digunakan mempunyai out put daya (rms) seperti yang
           ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan.                    
        2. Power amplifier dilengkapi ’relay switching’ untuk menghidupkan speaker
           (jika dimatikan dari attentuator) dan dapat pula dikontrol secara remote dari
           sentral sistem pengindera kebakaran untuk keperluan Emergency call.
        3. Fully Transistorized Power Amplifier mempunyai pengatur tingkat kuat suara
           (volume control), indicator lamp, over load dan short circuit protection, baik
           pada input power supply maupun beban dan mempunyai data teknis sebagai
           berikut :                                                   
           o  Distorsi         : < 30% THD pada rating power           
                                 Output- nya                           
           o  Load Voltage     : 50, 70 & 100 V                        
           o  Freq Response    : 50 – 14.000 Hz ± 3 Db                 
           o  Power supply     : 220 V AC, 50 Hz & 24 V DC             
           o  Ambient Tem Renger : 0 – 60 C, amplifier harus tetap     
                                 bekerja normal pada daerah tersebut.  
      b. Mixer Pre Amplifier                                           
        1. Mixer Pre Amplifier ini dilengkapi dengan filter dan switching unit.
        2. Switching unit untuk switching urutan prioritas secara remote switching unit
           tidak boleh menimbulkan noise untuk sistem tata suara.      
        3. Filter ini digunakan untuk frekuensi orang berbicara dan musik.
        4. Data teknis mixer Pre Amplifier :                           
           o Distorsi     : < 1 % THD pada rating power output nya     
           o Freq. Response : 20 – 20.00 Hz ± 3 dB                     
           o Power supply : 220 V AC, 50 Hz & 24 V DC                  
           o Input                                                     
             Impedansi sensitivitas sesuai dengan setiap input sumber audio yang
             digunakan, sehingga dapat bekerja dengan match.           
             Input disesuaikan dengan kebutuhan dan dilengkapi dengan spare input
             sebanyak 1 atau lebih untuk masing-masing jenis module input.
      c. CD/DVD PLayer                                                 
        1. Untuk CD/DVD Player dapat digunakan dari merk yang berbeda dengan
           peralatan sistem tata suara lainnya.                        
        2. Kabel penghubung dari cassette deck recorder ke mixer pre amplifier
           menggunakan stereo to mono conversion cable device.         
        3. CD/DVD Player ditempatkan diatas meja operator (termasuk lingkup
           pekerjaan). Meja built-in buatan pabrik.                    
      d. Chime Generator                                               
        1. Chime generator ini dapat diaktifkan secara remote dari Emergency
           Microphone.                                                 
        2. Mempunyai nada-nada yang dapat diprogram untuk keperluan diatas.
        3. Power supply 220 V AC, 50 Hz dan 24 V DC.                   
      e. Graphic Analizer                                              
        Data – data teknis graphic equalizer adalah sebagai berikut :  
        1. Frequency responce       : ± 1 dB, 20 Hz to 20 kHz          
        2. Total harmonic distortion : less than 0.2% at 1 Hz all      
                                     sliders at 0 position rated output
        3. Equalization centre frequencies :                           
           31.5 Hz to 16 kHz. 31.5Hz, 50 Hz, 63 Hz, 80 Hz              
           100 Hz, 125 Hz, 160 Hz, 200 Hz, 250 Hz, 315 Hz, 400 Hz      
           500 Hz, 630 Hz, 800 Hz, 1 kHz, 2,5 kHz, 3.15 kHz, 4 kHz     
           5 kHz, 6.3 kHz, 8 kHz, 10 kHz, 12.5 kHz, 16 kHz.            
        4. Equalization control     : ± 12 dB                          
        5. Input level control      : ± 12 dB                          
        6. Rated input level   : ± 4 dB (input level control set       
                                     for 0 position)                   
        7. Rated output level       : ± 4 dB with 600 ohm load.        
        8. Maximum input level      : 24 dB at 1 kHz                   
        9. Maximum output level     : 24 dB with 600 ohm load          
        10. Input impedance    : 10 k ohms (balanced)                  
        11. High pass filter        : 600 ohms (balanced)              
                                     18  dB/octave adjustable cut-off  
                                     frequency : 15 Hz                 
        12. Low pass filter         : 12 dB/octave adjustable cut-     
                                     off frequency : 8 kHz to 25 kHz   
        13. Hum and noise           : - 103 dB (eq, IN, all siliders   
                                     at 0 position, IHF-A weighted)    
        14. Indicators              : A red LED for output clipping    
        15. Protection              : AC fail safe                     
        16. AC line voltage         : AC mais 50 Hz                    
        17. Agreen LED for equalizer IN                                
        18. A green LED for power ON                                   
      f. Dynamic Microphone                                            
        1. Data – data teknis :                                        
            Type             : Dynamic 3 position voicing switch      
                                (off/ vocal/music)                     
            Frequency response : 50 – 18.000 Hz                       
            Polar pattern     : Cardioid                              
            Impedance         : 250 ohm balanced                      
            Floor stand and boom: metal tripod base height 96 – 158   
                                cm, boom arm with 73 cm                
            Output level power level 0 56 dB, complete with padded cloth storage bag,
             stand mounting and adaptor, removable windscreen mic cable 4.5 m and 20
             m.                                                        
                                                                       
      g. Radio Tuner                                                   
        Data-data teknis graphic equalizer adalah sebagai berikut :    
        1. Tuning range   : FM : 87.5 mHz – 108 mHz, 50 kHz step       
                           AM : 522 kHz – 1611 kHz, 9 kHz step         
        2. Sensitivity    : FM : 2.5 V/98 mHz for 30 dB quieting       
                           AM : 20 V/999 kHz for 20 dB quieting        
        3. IF Frequency   : FM : 10.7 mHz AM : 455 kHz.                
        4. Antenna Impedance : 75 ohms, unbalanced                     
        5. Tuning Control : auto/ manual switchable                    
        6. Preset Frequency : FM : 4 frequencies                       
                           AM : 4 frequencies                          
        7. Memory backup  : for 7 day (after DC power is cut off)      
        8. Output level   : - 20 Dbv                                   
        9. Output impedance : 10 k ohm, unbalanced                     
        10. Distortion    : Less than 1 %                              
        11. Signal to Noise Ratio : Better than 65 Db                  
        12. Power Requirement : 20 V DC – 24 V DC                      
        13. Indicator :                                                
           Frequency      : Red numeric                                
           Memory         : Red LED                                    
           Preset         : - x green LED frequencies                  
           Auto tuning    : Orange LED                                 
        14. Proramming function/ muting :                              
           When priority function of module located at threight hand sideis activated,
           output level of these modules decreaseautomatically by 60 dB. The muting level
           is adjustable with the slide switch and the semi – fixed volume on the printed
           circuit board. Complete with Am antenna.                    
      h. Remote Microphone                                             
        Dengan data-data teknis sebagai berikut :                      
        1. Control             : 18 channel                            
        2. Output              : 0 dB, 600 ohms balanced               
        3. Power source        : 24 V DC                               
        4. Distortion          : less than 1 %                         
        5. Programming function : 1 st – in – 1 st served              
                           priority,cascade priority                   
        6. IndicatorBusy  : red LED                                    
                           Speech : green L                            
         Chime            : red LED                                    
        7. Switches       : Talk switch non lock type                  
                           Individual lock type                        
      i. Rack system tata suara                                        
        Data –data teknis adalah sebagai berikut :                     
        1. Dimension : disesuaikan dengan merk sound system yang terpilih.
        2. Bahan terbuat dari plat baja dengan ketebalan 1,6 mm, dicat tahan karat dan off
           white finish.                                               
        3. Dilengkapi dengan :                                         
           o Blower : AC mains 50 Hz, manual /off/auto switch control, 1500 ml/mon
             ventilation, use for air in and out system                
           o Main power switch control : 220 V, 50 Hz, 1 – phasa       
           o Main junction panel for AC mains 50 Hz                    
             8 x 2 – switched outlet 2 x 5.2.4 kVA                     
             5 x 2 – unswitched outlet 2 x kVA                         
           o Blank and perforated dengan dimensi sesuai merek terpilih 
           o Monitor panel                                             
      j. Compressor Amplifier/ Limiter                                 
                                                                       
        1. Compression ratio :                                         
        2. Treshold level : - 20 dBs s/d 20 dBs                        
        3. Input          : 2 channel                                  
        4. Output         : 2 channel                                  
        5. Frequency response : 20 s/d 20.000 Hz                       
        6. Sumber daya    : 220 volt AC, 50 Hz, 1 phasa.               
      k. Speaker selector                                              
        1. Switch         : 10 zone selector speaker                   
                           1 al zone lengkap dengan remote control facility
        2. Jumlah         : sesuai kebutuhan                           
                                                                       
                                                                       
 6.   PERSYARATAN TEKNIS SPEAKER                                       
                                                                       
      a. Ceilling Speaker                                              
        1. Ceilling speaker dan matching transformer ditempatkan di dalam suatu box
           speaker dipasang recessed ceilling pada plafond dan difinish dengan speaker
           grille. Bentuk dan warna ditentukan kemudian oleh perencana interior.
        2. Data Teknis                                                 
           o Rated power  : 3/6 watt                                   
           o Impedansi input   : 3,3 k ohm                             
           o Frequency response : 100 – 16.000 Hz                      
           o SPL minimum (1m, 1W) : 90 dB.                             
        3. Sisi primer matching transformer mempunyai 3 (tiga) buah tap untuk 100, 70
           dan 50 volt.                                                
 7.   PERSYARATAN TEKNIS ATTENTUATOR (PENGATUR PENGUAT SUARA)          
      a. Attentuator dengan transformer, flush mounting mempunyai On-Off plate
         berbentuk segi empat yang warnanya ditentukan kemudian oleh Perencana
         interior.                                                     
      b. Data Teknik                                                   
         1. Rated Voltage : 100 volt (minimum)                         
         2. Rated power   : 1,6 beban speaker dilayani (minimum)       
        3. Ketinggian pemasangan 1,25 m dari lantai, tetapi jika pada ketinggian tersebut
           ada jendela, maka ketinggian 0,70 m dari lantai disesuaikan dengan keadaan
           dimana attentuator tersebut akan ditempatkan.               
 8.   INSTALASI                                                        
                                                                       
       Spesifikasi seluruh instalasi sistem tata suara untuk bangunan ini menggunakan
        kabel yang mempunyai tegangan kerja 500 volt.                  
       Kabel instalasi untuk ke speaker di pergunakan kabel jenis PVC Insulated dengan
        jumlah inti dan luas penampang kabel seperti tercantum dalam Gambar
        Perencanaan.                                                   
       Kabel yang digunakan untuk attentuator dimasukkan dalam conduit atau sparing
        dan setiap pipa hanya boleh diisi dengan satu pasang kabel.    
       Jika pemasangan kabel ini pararel dengan kabel daya listrik, maka harus
        mempunyai jarak minimum 30 cm.                                 
       Pada dasarnya pipa untuk kabel sistem tata suara dipasang pada rak kabel atau
        ditanam di dalam dinding.                                      
       Sistem tata suara di dalam Gambar Perencanaan tidak mengikat dan penambahan
        alat diperbolehkan.                                            
       Penambahan alat harus disesuaikan dengan kemampuan peralatan yang ada pada
        setiap produk yang dipilih, sehingga pengoperasian dari sistem tata suara tersebut
        tetap berada pada kemampuan puncak,                            
                                                                       
                                                                       
       Kontraktor tata suara berkewajiban mengecek dan menyesuaikan kabel instalasi
        agar berfungsi dan bekerja dengan baik dan sesuai dengan persyaratan teknis dan
        rekomendasi dari produk sistem tata suara yang terpilih.       
       Pipa instalasi tata suara harus dibedakan dengan pipa-pipa untuk keperluan utilitas
        lainnya.                                                       
       Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak kabel
        dan lain-lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi sistem daya listrik
        dan penerangan.                                                
       Terminal box sistem tata suara :                               
          Terminal box terbuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,2 mm.
           Konstruksi las, dicat bakar dengan meni tahan karat dan cat finish dengan
           warna yang akan ditentukan oleh Perencana Interior.         
          Kapasitas terminal box disesuaikan dengan Gambar Perencanaan.
          Terminal box dipasang flush mounting pada dinding.          
          Terminal box dilengkapi dengan pintu, kunci dan handle      
          Penyambungan kabel instalasi sistem tata suara didalam terminal box
           dilakukan dengan menggunakan terminal penyambungan dari jenis ”screw
           type”                                                       
 9.   KABEL INSTALASI                                                  
       Kabel yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau standard-
        standard lain yang dilakukan di negara RI serta mendapat rekomendasi dari
        Pengawas/Manajemen Konstruksi.                                 
       Ukuran luas penampang dan jumlah inti kabel yang digunakan minimal harus
        sesuai dengan Gambar Perencanaan.                              
       Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merek, jenis, ukuran luas
        panampang, rating tegangan kerja dan standar yang digunakan.   
       Kabel instalasi sistem tata suara menggunakan kabel PVC jenis NYMHY (500 volt)
       Kabel instalasi sistem tata suara dipasang di dalam pipa sparing/conduit yang
        diklem pada rak kabel atau ditanam didalam dinding.            
       Pipa-pipa pelindung kabel instalasi sistem tata suara harus dibedakan dari pipa-pipa
        pelindung kabel untuk keperluan instalasi yang lain dengan cara menandai dengan
        cat finish berwarna abu-abu .                                  
       Pada ujung setiap kabel harus diberi kabel/ sling-plate yang terbuat dari plat
        aluminium mengenai nama kelompok speaker yang dilayaninya.     
       Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak kabel
        dan lain-lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi sistem distribusi
        listrik dan penerangan.                                        
 Pasal 46. PEKERJAAN SISTEM PEMADAM KEBAKARAN                          
 46.1. Pekerjaan Hydrant & Sprinkler                                   
 46.1.1. Lingkup Pekerjaan                                             
      Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
      spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
      bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi
      teknis ini.                                                      
      Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
      dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan
      kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
      dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
      Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :         
          Pengadaan dan pemasangan kepala sprikler, unit kotak hidran, pillar hidran,
           tabung fire extinguisher berikut isinya, dan lainnya secara lengkap.
          Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi pemipaan sprinkler dan pipa
           tegak hidran dari ruang mesin sampai ke dalam bangunan berikut peralatan
           bantunya secara lengkap.                                    
          Pengadaan dan pemasangan pemipaan hidran halaman dan pilar hidran.
          Pekerjaan lain yang masih termasuk dalam pekerjaan ini sesuai dengan
           Persayaratan Teknis dan gambar perancangan.                 
          Peralatan bantu dan pendukung yang diperlukan untuk kesempur-naan kerja
           sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di
           dalam Gambar rancangan dan Persyaratan Teknis.              
          Pekerjaan testing dan comissioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat
           bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya.                
          Pekerjaan penyelesaian perijinan kepada Instansi yang berwenang dalam hal
           ini Dinas kebakaran setempat dan DEPNAKER.                  
 46.1.2. Sistem Dan Persyaratan Operasi                                
       a. Sistem pemadam kebakaran dengan air yang diterapkan adalah automatic
         sprinkler wet-pipe/riser dan standpipe hose system wet-pipe/ riser.
       b. Sistem pemadam kebakaran dengan bahan kimia yang diterapkan dengan
         menggunakan tabung APAR (Portable Fire-extinguisher) jenis Dry Chemical Multi
         Purpose.                                                      
       c. Air di dalam pipa selamanya dipertahankan untuk tetap bertekanan dengan
         bantuan automatic jockey pump yang merupakan bagian dari sistem kerja
         otomatis dari automatic fire hydrant pumps set.               
       d. Standard yang diikuti                                        
          Surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum No: 02/KPTS/1985, tentang
           ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan
           gedung                                                      
          Standard Konstruksi Bangunan Indonesia, SKBI                
          National Fire Codes yang dikeluarkan oleh NFPA, artikel nomer :
           -  NFPA 12A/1990 ; NFPA 13/1990 ; NFPA 14/1990 ; NFPA 19/1990 ;
              NFPA 20/1990 ; NFPA 24/1990                              
       e. Semua peralatan utama sistem perlawanan kebakaran, seperti : 
          Main electric fire pump dan panel kontrolnya,               
          Diesel fire pump dan panel kontrolnya,                      
          Accesories utama pemipaan, dan                              
          Peralatan penting lainnya, harus sesuai dengan standar yang dinyatakan pada
           NFPA dan harus dinyatakan terdaftar pada badan yang berwenang
           (Underwriter Laboratory) dengan indikasi 'UL Listed'.       
       f. Semua pompa, motor, diesel engine dan pemipaan sistem kebakaaran dicat warna
         merah.                                                        
 46.1.3. Persyaratan Peralatan Dan Bahan                               
       a. Fire-Pumps Set Dan Fire-Pumps Controller (TIDAK DIKERJAKAN)  
           Kelengkapan Fire-Pumps set                                 
           Terdiri dari kelengkapan sistem pompa kebakaran sebagai berikut :
            - Electric-driven Jockey pump,                             
            - Electric-driven Main pump,                               
            - Diesel-driven Main pump,                                 
            - Jockey pump controller,                                  
            - Automatic Electric driven Fire-pumps controller,         
            - Automatic Diesel driven Fire-pumps controller,           
            - Diafragma tank, Water flow meter, test-line, gate valve, check valve,
              pressure gage, float valve dan kelengkapan lainnya.      
          Pompa Hidran Utama Dan Sprinkler                            
            - Persyaratan Umum,                                        
              a)  Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti
                  yang dicantumkan pada gambar rancangan skedul peralatan.
              b)  Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa
                  yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja
                  impeller yang stabil.                                
              c)  Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60 %.
              d)  Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti
                  yang ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan diameter
                  impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik pembuat.
              e)  Motor Horse-power (nameplate HP) rating harus dipilih sesuai
                  dengan kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja dengan
                  ukuran impeller maksimum (full size impeller) agar motor tidak
                  menjadi 'overloading'.                               
              f)  Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/ agen
                  pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak perlu
                  melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat dipasang.
              g)  Persyaratan Pabrik/agen pompa di Indonesia.          
                   Mempunyai Ahli dalam bidang pompa dan instalasi kebakaran
                    secara umum.                                       
                   Bertanggung jawab secara penuh atas fungsi komponen, operasi
                    sistem, Start-up dan Commissioning.                
                   Sanggup memberikan training kepada operator dalam hal
                    operasi, perawatan dan perbaikan kerusakan/gangguan pada
                    sistem pompa.                                      
                   Menyediakan spare part dan garansi selama 1 (satu) tahun dan
                    dapat diminta bantuan teknis selama dan sesudah masa garansi.
                   Harus menyerahkan data asli pompa dan peralatan lainnya yan
                    sesuai dengan spesifikasi dan NFPA 20 sebelum unit diserahkan.
                   Pompa kebakaran Smothflow, Firebank Mose atau Peterson.
            - Persyaratan Teknis,                                      
              Main Fire Pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
             a) Jenis     : single stage centrifugal horizontal split casing
                           pump, single suction, base mounted flexible coupled
                           dengan motor.                               
             b) Casing    : cast iron.                                 
             c) Impeller  : bronze, balans secara dinamik dan hidraulik.
             d) Wear. rings : bronze                                   
             e) Shaft     : stainless steel                            
             f) Shaft sleeve : stainless steel Seals,                  
                 Untuk shut-off head kurang dari 10kG/cm2 boleh menggunakan
                  'stuffing-box with gland packing seal'               
                 Untuk shut-off head 10kG/cm2 atau lebih harus menggunakan
                  'mechanical seal'                                    
             g) Bearings  : grease lubricated                          
             h) Penggerak : motor listrik dan motor diesel khusus      
                           untuk                                       
                            Fire Pumps.                                
             i) Karaker aliran: NFPA 20/1990                           
            - Karakteristik Pompa,                                     
              a) Casing harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan
                minimum sebesar 1.5 kali 'shut-off head', tetapi tidak kurang dari 250
                psi, dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis flange standard.
              b) Shut-off head tidak boleh melebihi 120 % dari head kerja pompa.
              c) Mampu memompa air 150 % dari kapasitas kerja dengan head pompa
                65% dari head kerja.                                   
            - Coupling And Base plate,                                 
              a) Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang
                 sesuai untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi
                 dengan pelindung (coupling guard).                    
              b) Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (base-
                 plate) dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang
                 dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat.Harus tersedia
                 perlengkapan untuk pengaturan                         
              c) kesejajaran antara pompa dan motor serta dilengkapi dengan pasak
                 untuk mematikan posisi pompa.                         
            - Isolasi Getaran,                                         
              Harus dilengkapi dengan peredam getar seperti pada gambar dan
              ketentuan pada bagian 01.                                
            - Kelengkapan,                                             
              a) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan,
                katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap maupun sisi
                tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa.
              b) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure
                gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan gambar.
              c) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk
                penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalu
                saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat.
              d) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup
                poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan
                kelengkapan lainnya.                                   
       b. Diesel Engine (TIDAK DIKERJAKAN)                             
         Diesel engine harus mengikuti ketentuan sebagai berikut,      
           Heat exchanger water cooled diesel engine.                 
           Bahan bakar dari jenis solar, dilengkapi dengan tanki harian untuk 10 jam
           operasi pada nominal power outputnya.                       
           Putaran 3000 rpm pada beban penuh.                         
           Modified oleh 'Fire-pump manufacturer' untuk dapat digunakan dan
           memenuhi persyaratan sebagai Fire-pump prime mover.         
           Dilengkapi dengan 2 (dua) set battere lead acid berikut battere stand dan
           protective casing, dengan kapasitas masing-masing set adalah 10 x 15 detik
           cranking.                                                   
           Dilengkapi battere charger otomatis dengan 'restore capacity' 100% pada 24
           jam charging.                                               
       c. Jockey Pump (TIDAK DIKERJAKAN)                               
         Jockey pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :       
          - Jenis    : single stage/ multi stage centrifugal pumps.    
          - Casing   : cast iron                                       
          - Impeller : bronze, balance secara dinamik &hidraulik.      
          - Wear, rings : bronze                                       
          - Shaft    : stainless steel                                 
          - Shaft sleeve : stainless steel atau bronze.                
          - Seals    : stuffing box or mechanical                      
          - Bearings : grease lubricated                               
          - Penggerak : motor listrik                                  
          - Karakter aliran : sesuai skedul                            
          - Standard : NFPA 20                                         
       d. Fire-Pumps Controller terdiri dari (TIDAK DIKERJAKAN)        
           Harus dari salah satu jenis di bawah ini :                 
            - Part-winding/Wye-delta reduced current starting.         
            - Primary resistant reduced current starting.              
            - Autotransformer reduced voltage starting.                
           Enclosure,                                                 
           Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara (rain tight
           and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari sinar
           matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah terang.
           Dilengkapi dengan floor mounted feet.                       
           Sensor,                                                    
           Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure switch)
           yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol.
           Saklar pemutus/disconnect-switch,                          
           Dari jenis mekanisme tuas tunggal yang sekaligus menggerakkan secara
           berurutan saklar pemutus dan circuit breaker, dilengkapi dengan mekanisme
           interlock sehingga tutup kotak panel kontrol tidak dapat dibuka bila saklar
           pemutus atau circuit breaker pada posisi 'masuk/on'.        
           Operasi,                                                   
            - Sistem starter otomatis diatur oleh pressure switch dan akan terus berjalan
             sampai dimatikan secara manual.                           
            - Sistem dilengkapi dengan 'manual starter' atau disebut juga 'emergency run'.
            - Incoming power dimonitor dengan 'Power-on pilot light'.  
           Kelengkapan,                                               
            - Manual starter (push-button),                            
            - Manual stop (push-button),                               
            - Rotating switch untuk 'emergency run' dan 'shut down'    
            - Pressure switch dengan range 0-21 kG/cm2.                
            - Water flow meter dan recorder.                           
            - Alarm pada kegagalan start pompa.                        
           Kualitas : Memenuhi persyaratan NFPA 20.                   
                                                                       
       e. Electric driven Fire-pumps Controller (TIDAK DIKERJAKAN)     
           Harus dari salah satu jenis di bawah ini :                 
            Part-winding/Wye-delta reduced current starting.          
            Primary resistant reduced current starting.               
                                                                       
            Autotransformer reduced voltage starting.                 
           Enclosure,                                                 
           Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara (rain tight
           and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari sinar
           matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah terang.
           Dilengkapi dengan floor mounted feet.                       
           Sensor,                                                    
           Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure switch)
           yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol.
           Saklar pemutus/disconnect-switch,                          
           Dari jenis mekanisme tuas tunggal yang akan sekaligus menggerak- kan secara
           berurutan saklar pemutus dan circuit breaker, dan dilengkapi dengan
           mekanisme interlock sehingga tutup kotak panel kontrol tidak dapat dibuka
           bila saklar pemutus dan/atau circuit breaker pada posisi 'masuk/on'.
           Operasi,                                                   
            Sistem starter otomatis diatur oleh pressure switch dan akan terus berjalan
             sampai dimatikan secara manual.                           
            Sistem dilengkapi dengan 'manual starter' atau disebut juga 'emergency run'.
            Incoming power dimonitor dengan 'Power-on pilot light'.   
 46.2. Kelengkapan (TIDAK DIKERJAKAN)                                  
        a. Manual starter (push-button),                               
        b. Manual stop (push-button),                                  
        c. Rotating switch untuk 'emergency run' dan 'shut down'       
        d. Pressure switch dengan range 0-21 kG/cm2.                   
        e. Water flow meter dan recorder.                              
        f. Alarm pada kegagalan start pompa.                           
        Kualitas : Memenuhi persyaratan NFPA 20.                       
 46.3. Diesel driven Fire-pumps Controller (TIDAKDIKERJAKAN)           
     Harus dari jenis Factory Fabricated Combined Automatic and Manual Fire-pumps
      controller negative ground system.                               
     2.2.6.2 Enclosure, Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara
      ( rain tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari sinar
      matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah terang. Dilengkapi
      dengan floor mounted feet.                                       
     2.2.6.3 Sensor, Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure
      switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol.
     Operasi,                                                         
        a. Sistem dilengkapi dengan sebuah 'minimum running period timer' yang
           disetel pada 30 menit dan automatic shut-down sesudah 30 menit yang
           dapat dirubah menjadi manual shut-down bila diperlukan.     
        b. Dilengkapi dengan sistem starter otomatis dan dilengkapi pul dengan manual
           starter.                                                    
        c. Dilengkapi dengan remote start push-button yang ditempatkan di ruang
           kontrol pada gedung.                                        
 46.4. Features/kelengkapan yang harus tersedia (TIDAK DIKERJAKAN)     
        a. Built-in alarm dan kontak-hubung untuk remote alarm.        
        b. Safety shut-down untuk,                                     
             Engine Low Oil Pressure                                  
             Engine High Water Temperature yang hanya akan bekerja mematikan
              mesin diesel hanya pada kondisi 'Test-run' atau 'Power failure start'.
        c. Dua buah 'Engine-crank' push button yang akan mengaktifkan kedua-dua
           batere pada kondisi start yang sulit dengan menekan kedua-dua push-button.
        d. Saklar 3 (tiga) posisi 'Manual-Off-Auto' yang tetap akan menjalan-kan diesel
           secara otomatis bila saklar secara berada pada posisi 'Off dan Manual'.
        e. Dilengkapi 'Manual stop & reset push-button', 'Water Pressure recorder' dan
           'Running counter'.                                          
        f. Indikator sebagai berikut :                                 
             'Engine-running',                                        
             Engine-trouble',                                         
             'Switch mis-set signal' Kelengkapan lainnya sesuai dengan standard pabrik
              pembuat panel kontrol.                                   
 46.5. Pemipaan                                                        
     Bahan yang digunakan dalam sistem pemipaan secara umum harus mengikuti segala
      ketentuan yang tercantum pada pasal 1.1.2 dan segala sesuatu yang tercantum pada
      National Fire Codes artikel, NFPA No. 24-1990 seperti disebut terdahulu atau Black
      Steel Pipe (BSP) SCH 40.                                         
     Pipa, fitting dan segala peralatan bantu sistem pemipaan harus dipasang sesuai dengan
      segala yang tercantum pada gambar perancangan.                   
     Katup-katup penutup harus dari jenis 'SUPERVISED' dan dihubungkan dengan Central
      Fire Alarm (FACP) dan/atau Local Master Fire Alarm Control Panel (LMFAC) sesuai
      dengan rancangan dan peralatan yang terpasang/ditawarkan dari Sistem Pengindera
      Kebakaran.                                                       
     Pipa dan perlengkapannya (fitting, katup dan lainnya)harus mengikuti standard ANSI,
      dalam hal ini adalah :                                           
        a. ANSI; kelas 300 PSI : untuk katup dan peralatan sejenisnya. 
        b. ASTM A.53; Sch.40 : untuk pipa galvanis.                    
        c. ANSI B.16; 5,9,10,11 : untuk screwed, flanged, welded fittings.
 46.6. Peralatan Hidran Dan Sprinkler                                  
     Sprinkler Head,                                                  
        a. Jenis     : Pendent type dan wall type                      
        b. K factor  : 5.65                                            
        c. Orifice   : 15 mm                                           
        d. Suhu leleh : 57 0 C                                         
     Fire Hose Cabinet,                                               
        a. Jenis     : semi-recessed wall mounted indoor hydrant box.  
        b. Kabinet/Box : pelat baja tebal 1.6 mm, dengan konstruksi    
                       rangka, sambungan dengan las, dicat warna merah terang.
        c. Pintu     : pintu berengsel, institutional (heavy duty).    
        d. Hose rack : one piece 16 US gauge steel,                    
        e. Asesories : 1.5 inch hose rack dilengkapi, 1.5 inch nipple, 
                       1.5 inch cast brass valve,1.5 inch rubber lined hose, panjang
                       25 meter.                                       
        f. Nozzle    : 1.5x10 inch smooth bore, straight type,300 psi  
                       test pres.                                      
        g. Standard  : ANSI                                            
     Hydrant Check Valve,                                             
        a. Jenis      : hydrant underground check valve cast iron      
        b. Ukuran     : 6 inch                                         
        c. Standard,kelas : ANSI, 300 psi WOG                          
     Hydrant Main Valve,                                              
        a. Jenis      : Hydrant underground gate valve cast-iron,      
        b. Ukuran     : 6 inch                                         
        c. Standard   : ANSI, 300 psi WOG                              
     Landing Valve                                                    
        a. Jenis      : Oblique cast iron landing valve dicat merah terang,
        b. Ukuran     : 2.5 inch                                       
        c. Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, rising OS & Y stem,
                        handwheel operated, cadmium plated escutcheon. 
        d. Standard,kelas : ANSI, 300 psi WOG.                         
     Hydrant Pillar                                                   
        a. Jenis      : two-way hydrant pillar, cast iron dicat merah  
        b. Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, hydrant keys    
        c. Ukuran     : 4x2.5 inch                                     
        d. Standard   : ANSI, 300 psi WOG.                             
     Siamesse Connection,                                             
        a  Jenis      : bronze two-way.                                
        b. Kelengkapan : check-valve, hose coupling, cap and chain     
                        dilengkapi cadmium plated escutcheon.          
        c. Dimensi    : 4x2.5x2.5 inch                                 
        d. Standard   : ANSI, 300 psi WOG.                             
     Air Release Valve                                                
        Dipasang pada setiap ujung akhir dari pipa tegak hidran dalam bangunan,
        a. Jenis      : cast-iron floating ball                        
        b. Ukuran     : 0.75 inch connection, 1.625 inch valve         
        c. Standard,kelas : ANSI,300 psi WOG                           
     Orifice Plate,                                                   
        a. Harus dipasang pada setiap katup pengatur cabang pemipaan sprinkler dan
           katup pengeluaran selang hidran untuk mengatur tekanan air pada keadaaan
           operasi sehingga sesuai dengan kriteria tekanan yang ditentukan oleh standard
           yang diikuti.                                               
        b. Orifice plate boleh tidak dipasang bila ternyata dalam pemeriksaan ulang
           terhadap tekanan air menunjukkan besar tekanan yang memenuhi kriteria
           tekanan yang ditentukan oleh standard yang diikuti.         
 46.7. Alat Pemadam Api Ringan                                         
     Portable Fire Extinguisher yang digunakan berisi bahan pemadam jenis dry chemical
      powder kelas A, B, C dengan kapasitas tabung sesuai dengan kelas emadaman 2A-
      10B/NFPA.10 atau 2A/SKBI atau minimum 6 kG.                      
     Extinguisher Head (Operating Head) dari jenis High Strength Non Corrosive dan
      dilengkapi dengan Discharge Hose yang mempunyai Discharge Nozzle.
     Tabung APAR dipasang di dalam kotak FHC.                         
 46.8. Persyaratan Pemasangan                                          
 46.8.1. Dasar Pelaksanaan                                             
     Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada
      manual seperti yang disebut pada pasal selanjutnya.              
     Manual untuk pemasangan pipa,                                    
     Steel Pipe Design and Installation, seperti dari AWWA.M11 Steel Pipe Manual atau
      dapat juga dari ANSI B.35.1 Codes for pressure piping.           
     Manual untuk pelapisan pelindung pipa (coating and lining standards), Standards for
      coal for Enamel Protective coating for steel water pipelines, AWWA.C203-78.
     Manual untuk sambungan pipa, Standards for Field Welding of Steel Water Pipe Joints,
      AWWA.C206-82. Standards for Steel Pipe Flanges, AWWA.C207-78.    
     Anual untuk fitting pipa, AWWA Standards for dimensions for Steel Water Pipe
      Fittings, AWWA.C208-83.                                          
 46.8.2. Pemipaan Dalam Bangunan                                       
     Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala ketentuan
      yang tercantum dalam buku NFPA No. 19-1990.                      
     Mechanical joint (sambungan mekanis) harus menggunakan Rubber Gasket model A,
      dimana sebelum dipasang ujung socket dan gasket harus dicuci bersih dengan
      sabun/deterjen lunak (TEPOL atau setaraf).                       
     2Screw-thread joint (sambungan ulir) harus menggunakan kompon (joint-compound)
      atau dapat juga menggunakan seal-tape dan di- pasang pada ulir laki (male thread)
      saja.                                                            
                                                                       
                                                                       
      Uliran pada pipa yang tersisa setelah pemasangan harus dilapis dengan kompon untuk
      mencegah terjadinya karat.                                       
     Flanged joint (sambungan flange) harus menggunakan kompon dan diulaskan pada
      kedua sisi gasket dan permukaan kedua flange.                    
     Welded joint (sambungan las) harus dari jenis 'Butt welding' atau 'Welded flange',
      dan hanya digunakan untuk pipa-pipa dengan ukuran 65mm atau lebih besar, kecuali
      untuk tempat-tempat khusus dengan pertimbangan untuk kemudahan perawatan
      seperti yang dinyatakan pada gambar.                             
     Harus disiapkan Water Supply test dan drain pada setiap pipa tegak dan disediakan
      jalur buangan ke saluran air hujan terdekat dimana di ujung saluran tersebut diberi
      kawat pelindung.                                                 
     Untuk diatas plafond asbes dipasang two-way head sprinkler.      
 46.8.3. Pemipaan Luar Bangunan                                        
     Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala ketentuan
      yang tercantum pada buku National Fire Codes, NFPA No. 24-1990.  
     Segala yang tercantum pada buku NFPA No.24 adalah mengikat dan merupakan bagian
      yang tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan Dokumen Pelelangan /Pelaksanaan
      /Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).                          
 46.8.4. Persyaratan Pengujian                                         
     Pengujian yang harus dilakukan untuk sistem Sprinkler, Hidran halaman dan Pipa-
      Tegak hidran ini mengikuti segala ketentuan yang dicantumkan pada NFPA pada
      buku dengan nomer berikut ini, No. 19-1990 - No. 20-1990 - No. 24-1990.
     Dengan demikian segala metoda dan cara pengujian baik untuk pengujian sistem
      maupun pengujian pemipaan yang terdapat pada referensi di atas adalah mengikat
      dan   merupakan  bangian yang tidak terpisahkan dari Dokumen     
      Pelelangan/Pelaksanaan /Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).   
                                                                       
 46.9. Daftar Material                                                 
       No.          Material                   Merk                    
        1. Diesel,Electrik dan Jocky Fire Pump Firebankmose,Smothflow,Peterson
           c/w panel kontrol                                           
        2. Valve k.10,k20           Kitazawa,Toyo                      
        3. Pipa BSP Sch40           PPI,Bakri                          
        4. Bok Hydran ,Pillar       Viking,Appron,Cubb                 
           hydran,Siamise,Head Sprinkler                               
        5. Fire Suppression Hydrogen Fenwal atau setara                
                                                                       
 PASAL 47. INSTALASI FIRE PROTECTION                                   
 1. PEKERJAAN INSTALASI FIRE PROTECTION                                
      a. Pekerjaan system :                                            
        Sistem deteksi kebakaran dan system alarm pada ruangan-ruangan dikontrol
        oleh FACP, yang pada prinsipnya apabila terjadi kebakaran akan dideteksi
        oleh detektor-detektor dimana dalam hal menggunakan ”heat detector” yang
        terdiri dari zone-zone dan di kontrol oleh FACP.               
     b. Lingkup pekerjaan                                              
        1. Pengadaan dan Pemasangan :                                  
           Cable Terminal Box (CTB) serta instalasi pengabelan dari CTB ke detektor
           dan seluruh peralatan penunjang /aksesoris untuk seluruh peralatan.
        2. Kontraktor wajib melampirkan brosur dari setiap material yang akan
           dipasang dan memberikan contoh material untuk di- approve oleh pihak
           Konsultan Pengawas/ Manajemen Konstruksi dan atau oleh Konsultan
           Perencana.                                                  
        3. merek yang dipakai : Simplex, Honey well, Cubb, Thorn Kidde atau setara
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 2.  INSTALASI PENGABELAN                                              
     a. Kabel dari CTB ke sirkuit detektor menggunakan kabel PVC dengan inti
        penampang tembaga 1,5 mm2.                                     
     b. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel kalau tidak dilakukan pada
        terminal box atau panel.                                       
     c. Dimana diperlukan pemasangan flexibel conduit, maka haruslah dipasang
        sekalipun tidak disebutkan dalam gambar.                       
 3.  CABLE TERMINAL BOX (CTB)                                          
     a. CTB harus terbuat dari bahan besi plat dengan tebal minimum 1,2 mm yang
        dilengkapi dengan pintu dan kunci.                             
     b. Semua hubungan dibuat dengan sistem screw connection.          
 4.  PERSYARATAN BAHAN INSTALASI FIRE PROTECTION                       
     a. Semua bahan harus factory product                              
     b. Semua bahan harus dijamin oleh agen /pabrik dari segi kualitasnya.
     c. Pelatihan operator dan disahkan oleh Depnaker.                 
     d. Semua bahan harus baru, yang dimaksud dengan bahan dalam hal ini adalah
        semua bahan/ material yang tertera dalam uraian pekerjaan, persyaratan -
        persyaratan , pelaksanaan/gambar                               
 PASAL 48 PEKERJAAN SUMUR DALAM (SUMUR BOR)                            
                                                                       
 A. Lingkup Pekerjaan                                                  
    Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material peralatan dan lain–lain.
    Pengiriman personil, material dan peralatan di site, pemasangan, pengujian atau
    pengetesan (Comissioning) dan pemeliharaan seluruh pekerjaan Sumur Dalam (Sumur
    Bor) seperti disyaratkan dalam :                                   
      a) Spesifikasi Teknis                                            
      b) Gambar Perencanan                                             
      c) Bill Of Quantity                                              
        Pada dasarnya spesifikasi, gambar perencanaan dan bill of quantity merupakan satu
        kesatuan dan bersifatr saling melengkapi. Apabila terdapat hal–hal yang termuat di
        dalam spesifikasi teknis, namun ada pada gambar perencanaan atau ada pada bill of
        quantity maka spesifikasi teknis harus mengikuti gambar perencanaan demikian
        pula sebaliknya sehingga diperoleh suatu perencanaan yang sempurna.
      d) Berita Acara (Aanwijzing)                                     
      e) Addendum                                                      
        Dalam pekerjaan ini termasuk pula pekerjaan–pekerjaan lain yang berhubungan
        dengan pekerjaan Sumur Dalam (Sumur Bor) yang tidak mungkin disebutkan
        secara terinci, tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan fungsi dan opeasi Sumur
        Dalam (Sumur Bor).                                             
      f) Klarifikasi Teknis                                            
         Spesifikasi teknis                                           
          Spesifikasi Teknis di bawah ini dimaksudkan untuk memberi keterangan kepada
          Kontraktor mengenai gambaran secara umum bahan untuk menghasilkan sumur
          bor dengan kapasitas seperti yang dikehendaki.               
         Personil dan Alat Bor                                        
          Kontraktor harus menyediakan :                               
          Perlengkapan alat bor yang lengkap dan memadai untuk perluan pemboran
          sampai dengan kedalaman antara 80 - 100 meter dengan syarat kapasitas debit
          air ….. liter / menit. Tenaga–tenaga yang cakap serta berpengalamn untuk
          menggunakan alat bor dalam penawaran harus dilampiri keterangan mengenai
          Surat Ijin.                                                  
         Surat Izin                                                   
          Kontraktor ditunjuk harus mempunyai surat izin pengeboran dan harus meminta
          izin untuk melaksanakan pengeboran, pengujian dan pemakaian sumur dari
          dalam instansi yang berwenang. Pekerjaan di lapangan tidak diperkenankam
          dimulai apabila perizinan yang diperlukan belum diperoleh dan seluruh biaya
          perizinan menjadi tanggungan jawab Kontraktor.               
 B. Pengangkutan dan Pengembalian Alat Bor                             
    Didalam penawaran Kontraktor harus sudah termasuk pemindahan, pengakutan dan
    pengembalian alat bor dari lapangan ke gudang Kontraktor. Hal ini juga termasuk
    pekerjaan pembersihan lapangan setelah pekerjaan selesai.          
         Kontraktor                                                   
          Kontraktor melakukan pekerjaan pengeboran pada tempat yang telah ditunjuk
          oleh pemberi tugas. Kedalaman sumur adalah minimal 80 meter dan diameter
          dari lubang bor harus sesuai dengan dokumen pengadaan. Sumur bor harus
          vertical, pennyimpangan terhadap vertikal yang diizinkan maksimum 20 mm
          per 100 meter diukur dari titik pusat lubang sumur bor dan dichek setelah
          casing selesai dipasang.                                     
         Electrik Loging                                              
          Kontraktor harus melakukan Electric Loging untuk mengetahui Susunan
          kedalaman lapisan tanah / batu serta kedalaman lapisan pembawa air (aquifer).
 C. Kemampuan Operasi                                                  
    Kemampuan operasi dari pompa Sumur Dalam bekerja secara paralel yang disesuaikan
    dengan water level control pada ground Reservoir.                  
 D. Spesifikasi Teknis Material dan Peralatan                          
         a) Larutan Bor (Drilling Fluids)                              
           Untuk mencegah runtuhnya dinding lubang Bor selama proses pemboran,
           maka Kontraktor harus memakai Lumpur pemboran. Untuk pengukuran
           Viscositas dari Lumpur pemboran, pemborong harus menyediakan alat
           pengukur yang diperlukan.                                   
           Pemilihan Lumpur pemboran yang  sesuai dan kontrolnya       
           menjadiTanggung jawab Kontraktor.                           
         b) Pipa Casing                                                
           Semua pipa casing dan accessoriesnya disediakan oleh pemborong, dan dalam
           keadaan baru. Bahannya harus dari baja dan harus memenuhi standar ASTM
           atau API yang lazim digunakan untuk pipa casing dari material lain harus
           disetujui oleh pemberi tugas. Sambungan pipa casing harus dilakukan seperti
           :                                                           
               Pengelasan dengan las listrik yang memenuhi standar seperti American
                Welding Society.                                       
               Dengan sambungan ulir (Thread and Coupled Joints)      
               Lubang bor harus mempunyai diameter dalam 6” dan jumlah panjang
                antara 100 meter s/d 200 meter. Pipa naik dengan diameter 2” dan
                panjangnya disesuaikan dengan kebutuhan.               
         c) Pembungkus Semen (Cemen Grout)                             
           Pembungkus semen dibuat dengan campuran 1 zak semen kurang lebih 25
           liter air untuk mengurangi penyusutan dapat ditambahkan bentonite
           (maksimum 2 % dari berat semen ) atau semen lainnya.        
         d) Saringan / Screen                                          
           Saringan 0 – 4 “ type continous slot stainless steel buatan Johnson. Screen yang
           disetujui Konsultan MK / Direksi Lapangan. Jumlah lubang harus lebih dari
           10 % luas dinding.                                          
         e) Pompa Deep Well ( Sumur Dalam )                            
           Dilengkapi dengan level kontrol, proteksi overload dan lain-lain. Pompa Deep
           Well harus buatan Grundfoss.                                
 E. Cara Pemasangan                                                    
         a. Catatan Pengeboran                                         
           Selama pengeboran harus dibuat catatan pelaksanaan pekerjaan dan
           pengumpulan contoh-contoh lapisan tanah dan lapisan bebatuan yang dibor.
           Catatan mengenai waktu pengeboran harus selalu disimpan di lokasi
           pengeboran yang sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh Konsultan
           MK/Direksi.Pemborong harus juga menyerahkan suatu well Log yang dibuiat
           secara teliti yang akan dikombinasikan dengan hasil electric logging.
           Dilengkapi dengan foto pelaksanaan yang mencakup situasi lokasi setiap
           sumur sebelum, selama dan setelah selesai dikerjakan.       
         b. Pemasangan Pipa Casing, Pipa Naik dan Pipa Saringan        
           Kontraktor harus melakukan pemasangan pipa tesebut diatas sesuai dengan
           cara umum yang bisa dilakukan dalam pembuatan sumur dalam pemberi tugas
           berhak untuk menentukan lain dari cara pemasangan pipa tersebut apabila
           dipandang perlu berdasarkan pertimbangan teknis.            
         c. Perletakan Kerikil (Gravel Packing)                        
              Ruang antara lubang bor dan pipa saringan dengan kerikil seperti
               terlihat pada gambar dokumen. Cara pengisian kerikil kedalam
           lubang bor harus dengan pipa pengantar.                     
              Pembayaran untuk pengisian kerikil kedalam lubang sumur bor
               dilakukan sesuai dengan kubikasi kerikil yang diisikan dengan harga
           satuan didalam kontrak                                      
         d. Sub-Surface Geophysical Methode Test                       
           Sub-Surface Geophysical Methode Test dimaksudkan untuk mengetahui Secara
           tepat perubahan susunan bebatuan sifat relatif porositas dan permeabilitas
           concentration dan lain-lain. Hasil dari pengukuran ini digambarkan dalam
           profil atau penampang kolom.                                
           1) Vertical Electric Logging                                
              Dimaksudkan untuk mengukur spontanitas potential dan sifat relatif lahan
              jenis dari susunan batuan yang selanjutnya dipakai control dari hasil
              pengamatan saringan screen tepat pada lapisan aquifer berpotensi.
              Pekerjaan ini dilakukan setelah kedalaman pengeboran tercapai sesuai
              dengan kontrak dan sebelum pemasangan casing. Hasil evaluasi dari
              vertical electric logging ini agar segera dilaporkan kepada Konsultan
              MK/Direksi untuk didiskusikan mengenai letak tebal dan jumlah total
              dari saringan yang akan dipasang.                        
           2) Gamma Ray                                                
              Pekerjaan ini dilaksanakan setelah pipa casing dan saringan terpasang
              semua sesuai dengan persyaratan teknis.                  
         e. Penyelesaian Sumur (Well Development)                      
           Penyelesaiam sumur dimaksudkan untuk menghilangkan :        
              1) Kotoran dan Lumpur yang masuk kedalam lapisan equifer pada waktu
                pengeboran.                                            
              2) Lumpur bor / drilling mud                             
              3) Pasir halus yang kesemuanya dimaksudkan agar dapat diperoleh
                kapasitas maximal dari sumur bor.                      
         f. Pemeliharaan dan pembersihan Lapangan                      
              1) Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus memelihara keadaan
                lapangan sehingga tidak terjadi kerusakan yang nerugikan. Alat-alat
                dan barang-barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus
                dijaga oleh Kontraktor dengan baik karena kerusakan, kehilangan
                barang tersebut akan memperlambat pekerjaan.           
              2) Setelah pengetesan sumur selesai maka Kontraktor harus
                membersihkan benda-benda yang tertinggal di dalam sumur dengan
                cara yang biasa dilakukan dalam pekerjaan pembuatan sumur dalam
                (bailing atau Sand Pumping).                           
              3) Pada waktu ditinggalkan maka oleh Kontraktor harus diusahakan agar
                lapangan dalam keadaan bersih.                         
              4) Letak pompa untuk sumur sedemikian supa sehingga didapat hasil
                maximal dari sumur seperti yang ditentukan oleh pemberi tugas.
         g. Penutup Sumur                                              
           Penutup sumur adalah penyesuaian seperti pada gambar dokumen, ini dapat
           dilakukan setelah pumping test atau sebelum pumping test.   
 F. Cara Pengetesan                                                    
           a.   Sumur                                                  
                Sumur yang telah disempurnakan akan diuji hasilnya dengan cara
                seperti persyaratan di bawah ini :                     
                1) Kontraktor harus menggunakan pompa submersible dengan
                   kapasitas minimum 150 lt / mn. Pompa ini digunakan khusus
                   untuk pengetesan saja bukan merupakan pompa yang akan
                   dipasang. Banyaknya air yang akan dipompakan dari sumur akan
                   diukur dengan alat ukur yang disediakan oleh Kontraktor.
                   Demikian pula muka air didalam sumur harus selalu diukur secara
                   teliti. Letak pompa untuk sumur sedemikian supa sehingga didapat
                   hasil maximal dari sumur, seperti yang ditentukan oleh pemberi
                   tugas. Pompa uji terdiri step draw down test dan Time Recovery
                   Test. Pemberi Tugas akan menentukan lamanya pemompaan uji
                   sampai tercapai hasil yang memuaskan.               
                2) Banyaknya air yang dipompakan dari sumur diukur dengan alat
                   ukur yang disediakan oleh Kontraktor. Demikian pula level muka
                   air didalam sumur harus diukur secra teliti dan dicatat.
           b.   Step Draw Test                                         
                1) Kapasitas pemompaan 150 lt / mn, tegantung dari kapasitas
                   Maximum test yang dicapai.                          
                2) Proses pengukuran                                   
                3) Segera setelah tahap pertama pemompaan uji selesi dilakukan
                   maka kapasitas pemompaan prosedur pengukuran sama dengan
                   tahap pertama pemompaan berikutnya dan prosedur pengukuran
                   sama dengan tahap pertama tersebut. Prosedur ini harus diikuti
                   sampai tahap terakhir selesai. Apabila pompa mengalami
                   kerusakan waktu pegetesan sedang berlangsung maka diperlukan
                   waktu secukupnya dimana water level cukup pulih kembali
                   kemudian test diulang                               
           c.   Time Draw Down Test                                    
                1) Kapasitas pemompaan 150 lt / mn, tergantung dari kapasitas
                   maximum test yang dapat dicapai.                    
                2) Lamanya pengetesan 2 x 24 jam.                      
                3) Proses pengukuran                                   
                   Mengukur air statis didalam sumur. Pemompaan ini lamanya 3 x
                   24 jam untuk waktu 2 jam pertama agar diikuti cara pengukuran
                   seperti step down test tersebut diatas dan kemudian pengukuran
                   muka didalam sumur dilakukan tiap selang 30 menit. Pada waktu
                   pemompaan dimulai dan waktu dilakukan pengukuran muka air
                   harus dicatat dengan benar.                         
           d.   Time Recovery Test                                     
                Segera setelah time draw test selesai pemompaan tetap berhenti maka
                time recovery test dilakukan selama 15 menit pertama pegukuran
                terhadap kenaikan muka air didalam sumur bor dilakukan tiap selang
                1 menit selama 2 jam. Selanjutnya pengukuran muka air sama atau
                hampir sepeerti sebelum dimulainya time draw down test.
           e.   Test Kwalitas Air                                      
                Air dan pemompaan deep well harus memenuhi persyaratan untuk air
                minum untuk pengetesan ini contoh air diambil dan dibawa Kontraktor
                bersama Konsultan MK / Direksi ke lab PDAM yang terdekat semua
                biaya tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.          
           f.   Catatan Test                                           
                Setelah selesai pengetesan sumur, Kontraktor harus menyerahkan
                catatan test kepada pemberi tugas termasuk semua copy catatan harian
                pelaksanaan pekerjaan.                                 
           g.   Pembuangan Air                                         
                Selama pengetesan sumur, Kontraktor harus membuang air kedalam
                saluran air buangan terdekat atau ke tempat lain yang telah disetujui
                oleh Konsultan MK / Direksi. Kontraktor harus bertanggung jawab
                untuk mencegah agar air buangan tidak akan merusak banguna dan
                lain – lain. Pembuangan air diusahakan agar tidak masuk kedalam
                sumur bor langsung atau t.idak langsung.               
 PASAL 49. PEKERJAAN PASANGAN PAVING BLOCK                             
 1. Lingkup pekerjaan                                                  
    a. Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti yang
      ditunjukkan dalam gambar kerja.                                  
    b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
      bantu                                                            
      lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil
      pekerjaan                                                        
      yang bermutu baik dan sempurna.                                  
    c. Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade” dan lantai
      kerja                                                            
      sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
    d. Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air seperti yang ditunjukkan dalam
      gambar.                                                          
      Persyaratan bahan.                                               
    e. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SII, terutama pada hal-
      hal                                                              
      kekuatan, ukuran, perubahan warna.                               
                                                            10         
    f. Material paving blok yang digunakan setara dengan merek Conblock Indonesia atau
      lainnya                                                          
      ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat.             
 2. Syarat-syarat pelaksanaan                                          
    a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
      contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas
      Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.                          
    b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
      untukpenyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
      dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan MK / Pemberi Tugas.  
    c. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir urug sub
      grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah
      dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan permukaan 2,5 % dan telah
      mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang ditujukkan dalam gambar dan sesuai
      petunjuk Konsultan MK / Pemberi Tugas.                           
    d. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus dikerjakan dan
      diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.         
    e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola
      paving                                                           
      block untuk disetujui Konsultan MK / Pemberi Tugas.              
    f. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-siar), harus
      sama lebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan MK /
      Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebarnya,
      untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan
      tegak lurus sesamanya.                                           
    g. Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key block dan
      pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan dari pabrik
      yang bersangkutan.                                               
    h. Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate vibrator ukuran plate
      0,3 –0,5 m dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton. Pemadatan dilakukan 3
      kali sebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu dipadatkan dan diratakan beberapa kali
      dengan roller 3 ton.                                             
    i. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan terkunci.
    j. Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan perbedaaan
      ketinggian setiap blok tidak lebih dari 2 mm.                    
    k. Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kotoran semen maupun oli.
    l. Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan, seluruh area
      paving block harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan lainnya.
 PASAL 50. RANCANGAN KONSEPTUAL SISTEM MANAJEMAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
    1. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko                     
 No. Uraian                           Penilaian Resiko  Penetapan      
     Kegiatan Identifikasi Dampak/                     Pengendalian    
               Bahaya     Resiko                        Risiko (K3)    
                                 Peluang Akibat Tingkat                
                                                Resiko                 
                                               (5) x (6)               
 (1)  (2)       (3)        (4)    (5)    (6)     (7)      (8)          
 1.  Pekerjaa  Terkena polusi  Cedera C  2      M    Edukasi        
     n Galian debu tanah  Gangguan                     kesehatan      
     Tanah   bekas galian pernafasan                    keselamatan    
            Terjatuh,   akibat                         kerja          
             tergelincir ke debu                       Penyiraman     
             dalam lubang terhirup                      air,           
             galian      Iritasi                       pengawasan     
            Tertimbun   mata                           selama         
             longsoran tanah terkena                    pekerjaan      
             dinding galian debu                                       
                                                            10         
 2.  Pekerjaa  Terkena polusi  Cedera C  2      M    Edukasi        
     n Pondasi debu campuran  Gangguan                 kesehatan      
             beton       pernafasan                     keselamatan    
            Terjatuh,   akibat                         kerja          
             tergelincir ke debu                       pengawasan     
             dalam lubang terhirup                      selama         
             galian pondasi  Iritasi                   pekerjaan      
            Tertimbun   mata                                          
             longsoran tanah terkena                                   
             dinding galian debu                                       
             pondasi                                                   
            Tertimpa benda                                            
             jatuh                                                     
 3.  Pekerjaa  Terjatuh dari  Cedera, C  2      M    Edukasi        
     n       ketinggian, cacat,                         kesehatan      
     Struktur karena :   kematian                       keselamatan    
             - Perancah  Gangguan                      kerja          
               tidak stabil, postur                    pengawasan     
               roboh     tubuh                          selama         
             - Komponen                                 pekerjaan      
               perancah                                                
               rusak/patah                                             
             - Tali                                                    
               sling/rantai                                            
               putus                                                   
            Tertimpa benda                                            
             jatuh                                                     
            Terkena benda                                             
             melayang                                                  
            Terjepit                                                  
             konstruksi                                                
             bangunan                                                  
 4.  Pekerjaa  Terjatuh dari  Cedera, C  2      M    Edukasi        
     n Atap  ketinggian, cacat,                         kesehatan      
             karena :    kematian                       keselamatan    
             - Perancah  Gangguan                      kerja          
               tidak stabil, postur                    pengawasan     
               roboh     tubuh                          selama         
             - Komponen                                 pekerjaan      
               perancah                                                
               rusak/patah                                             
             - Tali                                                    
               sling/rantai                                            
               putus                                                   
            Tertimpa benda                                            
             jatuh                                                     
            Terkena benda                                             
             melayang                                                  
            Terjepit                                                  
             konstruksi                                                
             bangunan                                                  
 5.  Pekerjaa  Terjatuh dari  Cedera, C  2      M    Edukasi        
     n       ketinggian, cacat,                         kesehatan      
     Pemasan karena :    kematian                       keselamatan    
     gan     - Perancah  Gangguan                      kerja          
     Dinding   tidak stabil, postur                    pengawasan     
     Bata      roboh     tubuh                          selama         
             - Komponen                                 pekerjaan      
               perancah                                                
               rusak/patah                                             
            Tertimpa benda                                            
             jatuh                                                     
            Terkena benda                                             
             melayang                                                  
                                                            10         
 6.  Pekerjaa  Terjatuh dari  Cedera, C  2      M    Edukasi        
     n       ketinggian, cacat,                         kesehatan      
     Pemasan karena :    kematian                       keselamatan    
     gan     - Perancah  Gangguan                      kerja          
     Plafond   tidak stabil, postur                    pengawasan     
               roboh       tubuh                        selama         
             - Komponen                                 pekerjaan      
               perancah                                                
               rusak/patah                                             
            Tertimpa benda                                            
             jatuh                                                     
            Terkena benda                                             
             melayang                                                  
 7.  Pekerjaa  Terjatuh dari  Cedera, C  2      M    Edukasi        
     n       ketinggian, cacat,                         kesehatan      
     Finishing karena :  kematian                       keselamatan    
     /Pengeca - Perancah  Gangguan                     kerja          
     tan        tidak stabil, postur                   pengawasan     
                roboh    tubuh                          selama         
             -  Komponen                                pekerjaan      
                perancah                                               
                rusak/pata                                             
                h                                                      
             -  Tali                                                   
                sling/rantai                                           
                putus                                                  
            Tertimpa benda                                            
             jatuh                                                     
            Tertimpa benda                                            
             melayang                                                  
            Kemasukan                                                 
             benda/debu                                                
             baik melalui                                              
             mulut atau                                                
             hidung                                                    
 8.  Pekerjaa  Terjatuh dari  Cedera, C  2      M    Edukasi        
     n       ketinggian  cacat,                         kesehatan      
     Mekanika  Tertimpa benda kematian                 keselamatan    
     l       jatuh       Gangguan                      kerja          
     Elektrikal  Tertimpa benda postur                pengawasan     
             melayang    tubuh                          selama         
            Terkena aliran                             pekerjaan      
             listrik                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                            10         
 PASAL 51. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                         
     1. Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas pemborong diwajibkan pula
       mengadakan pengurusan-pengurusan antara lain :                  
       1) Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda setempat, surat IMB ini
          harus sudah diserahkan kepada Pemimpin Proyek sebelum Serah Terima
          Pekerjaan Pertama.                                           
       2) Surat Bukti Keer Listrik/pengetesan dari PLN dan Pengetesan lainnya yang
          diperlukan.                                                  
       3) Sebelum memulai pekerjaan Pemborong wajib melunasi Iuran ASTEK.
     2. Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib, meneliti semua bagian pekerjaan
       yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan harus bersih dan dipel
       halaman ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari
       Proyek.                                                         
     3. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
       ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana untuk itu pelaksana
       harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik mungkin.                
     4. Selama masa pemeliharaan, Pemborong wajib merawat, mengamankan dan
       memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan ke II
       dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.              
     5. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian
       dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).                            
     6. Sebelum Serah Terima Pertama Pemborong harus sudah menyelesaikan
       kewajibannya membayar dan menyerahkan bukti segala Iuran yang dibebankan
       kepada pemborong sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika rumput-rumput
       sebelum dipotong dalam keadaan kering, maka harus disiram secukupnya terlebih
       dahulu. Rumput-rumput yang berkualitas jelek dan keadaannya tidak baik atau
       terdiri atas rumput-rumput liar atau rumput yang tidak sesuai, tidak dapat diterima.
     7. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memelihara dan membersihkan areal
       permukaan rumput sampai ketentuan Kontrak dan selanjutnya sampai Berita Acara
       Penyelesaian seluruh Pekerjaan diterbitkan oleh Direksi. Kontraktor harus menggati
       adanya kerusakan areal dimana rumput-rumput mengering atau tidak mengakar
       pada permukaan lereng, jenis tanamannya tidak dikehendaki, atau tidak teratur atau
       tidak sesuai dengan pendapat Direksi.                           
   Pejabat Pembuat Komitmen                 Konsultan Perencana        
                                           CV. ASRID BINA UTAMA        
    Universitas Mataram                                                
  AGUS SUPRATMAN, S.Pt                        H. R I D W A N, ST       
  NIP. 19750815 200604 1 003                     Direktur              
                           Mengetahui:                                 
                     A.n. Kepala Dinas Pekerjaan Umum                  
                     Dan Penataan Ruang Provinsi NTB                   
                       Kepala Bidang Cipta Karya                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     M. YULIAN MARYADI, ST., MM                        
                     NIP. 197807102009011007                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                            10         
         1.                                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                            10
Tenders also won by PT Nindya Beton
Authority
22 January 2025Pembangunan Gedung Laboratorium PembelajaranKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 67,700,000,000
3 September 2025Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Jawa Timur 12Kementerian Pekerjaan UmumRp 66,653,367,000
18 November 2023Pembangunan Gedung Laboratorium Teknologi TerpaduKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 52,854,507,000
5 November 2024Pembangunan Gedung Laboratorium TerpaduKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 51,618,488,000
3 May 2023Pembangunan Infrastruktur Dan Kelengkapannya Untuk Pengamanan Pulau Cagar Budaya Tahap IProvinsi DKI JakartaRp 43,550,266,000
6 August 2020Excavation Dredging Of Receiving Basin Downstream New Overflow Dike (Package 2-2) (Multi Years Contract);kab. Wonogiri;jawa Tengah;0 Bendungan;0 Juta M3;f;k;mycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 34,580,000,000