| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0013476965431000 | Rp 2,880,339,000 | 96 | 97.2 | |
| 0030186712412000 | Rp 3,062,720,880 | 96 | 95.4 | |
| 0946821964432000 | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | |
| 0846100410542000 | - | - | - | |
PT Carsurin Tbk | 00*3**1****73**0 | - | - | - |
CV Kayra Konstruksi | 05*3**2****25**0 | - | - | - |
| 0030342026722000 | - | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMANTAUAN KUALITAS AIR
Tahun 2025
Kementerian/Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
Unit Kerja Eselon I : Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan
Unit Kerja Eselon II : Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
Satuan Kerja : Sekretaris Utama
Program : Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Sasaran Program : Tersedianya Status Mutu Air dan Indeks Kualitas Air
Indikator Kinerja : Data Pemantauan Kualitas Air
Program
Kegiatan : Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
Sasaran Kegiatan : memperoleh data kualitas air di 447 titik
Nama Pekerjaan : Pemantauan Kualitas Air
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMANTAUAN KUALITAS AIR
1. NAMA ORGANISASI Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
PENGADAAN Lingkungan Hidup
BARANG/JASA Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan.
Satuan Kerja Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu
Air
2. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
Pemantauan Kualitas Air bersumber dari APBN tahun
DAN PERKIRAAN
anggaran 2025;
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 3.097.200.000 -
(Tiga Milyar Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu
Rupiah);
c. Output dari kegiatan ini adalah 447 Titik lokasi yang
terpantau kualitas air sungai/danau/situ/waduk;
d. Sub output kegiatan ini adalah pemantauan kualitas air ;
e. Komponen kegiatan ini adalah Belanja Jasa Lainnya.
3. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan/ Pengadaan antara lain
PENGADAAN/LOKASI 1. Pengambilan sampel air di 447 Titik sebanyak 2 tahap;
DAN FASILITAS
2. Analisis sampel air:
PENUNJANG
1).air sungai 26 parameter sebanyak 2 tahap
(parameter terlampir pada Tabel 3);
2).air danau 29 parameter sebanyak 2 tahap
(parameter terlampir pada Tabel 3);
3. Input data hasil pemantauan kualitas air terdiri dari 29
parameter kualitas air sebanyak 2 tahap melalui web:
https://ppkl.menlhk.go.id/iklh dengan kode
administrator diberikan oleh Direktorat Perlindungan
dan Pengelolaan Mutu Air.
4. Rekapitulasi data hasil pemantauan dalam bentuk excel
untuk masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi
pada masing-masing tahap;
5. Pembuatan laporan pemantauan kualitas air untuk
setiap tahapnya;
6. Kegiatan Pengujian kualitas air ini bertujuan untuk
memperoleh data kualitas air di 447 Titik. Pengujian ini
dilaksanakan oleh laboratorium dengan persyaratan
sebagai berikut;
Telah mendapat registrasi sebagai laboratorium
lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan
menunjukkan bukti surat registrasi beserta
lampiran ruang lingkup parameter yg teregistrasi
yang masih berlaku
Semua parameter (29 parameter) kualitas air
masuk dalam ruang lingkup teregistrasi kecuali
parameter sampah dan e-coli;
Metode pengujian yang digunakan sebagai acuan
merupakan metode standar nasional atau
internasional yang termutakhir;
Laboratorium telah mengikuti program Uji
Profisiensi atau Uji Banding dengan hasil
memuaskan minimal 1 parameter untuk masing-
masing kelompok metode minimal 2 tahun terakhir
(daftar terlampir)
Memiliki pengalaman dalam melakukan pekerjaan
pengambilan sampel air sungai dan pengujian
kualitas air Sungai, baik yang dilakukan pihak
swasta maupun pemerintah dengan menunjukkan
bukti kerjasama/kontrak/SPK dan Bukti Serah
Terima Hasil Pekerjaan;
Memiliki peralatan/alat uji untuk pengambilan
sampel, pengujian parameter insitu dan parameter
lainnya sesuai standar yang berlaku, dengan
menunjukkan bukti dokumentasi foto
peralatan/alat uji (daftar terlampir);
Laboratorium menyerahkan bukti sertifikat
kalibrasi peralatan untuk alat ukur yang harus
dikalibrasi, yang dikeluarkan oleh laboratorium
kalibrasi yang terakreditasi untuk pengujian 29
parameter pemantauan kualitas air yang telah
ditentukan maksimal sertifikat 1 (satu) tahun
terakhir;
Jika lokasi pengambilan sampel jauh dari lokasi
laboratorium dan kemungkinan menyebabkan
holding time-nya melewati batas maksimum serta
menyebabkan kerusakan, maka laboratorium dapat
bekerja sama dengan laboratorium terdekat yang
memiliki kompetensi sesuai ruang lingkupnya;
Metode yang digunakan dapat menggunakan
Standar Nasional Indonesia atau acuan standar lain
yang termutakhir (contoh daftar terlampir)
Pengambilan sampel mengacu pada SNI
8995_2021 tentang Metoda Pengambilan Contoh
Uji Air untuk pengujian Fisika dan Kimia atau SNI
03-7016-2004 tentang Tata Cara Pengambilan
Contoh dalam Rangka Pemantauan Kualitas Air
pada Suatu Daerah Pengaliran Sungai atau
mengacu pada standar lain yang setara dan
termutakhir;
Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas
pengambil sampel yang kompeten dalam
pengambilan sampel;
Pengambilan sampel harus menerapkan Quality
Control di lapangan;
Wadah yang digunakan untuk sampel harus
memenuhi persyaratan (daftar terlampir)
Waktu simpan dan pengawetan sampel harus
sesuai dengan persyaratan (daftar terlampir)
Data lapangan memuat informasi yang dibutuhkan
untuk interpretasi hasil pemantauan;
Memberikan bukti pengambilan sampel berupa
bukti dokumentasi foto digital yang memuat data
Geolokasi dan/atau mekanisme lainnya yang dapat
menunjukkan waktu dan lokasi pengambilan
sampel;
Memiliki peralatan safety dan pendukungnya sesuai
dengan standar K3 dibuktikan dengan dokumentasi
foto, kwitansi pembelian alat atau daftar
inventarisasi kantor (daftar terlampir);
B. Lokasi pekerjaan/ Pengadaan (daftar terlampir):
1. Wilayah Sumatera : 108 titik
2. Wilayah Jawa : 159 titik
3. Wilayah Bali Nusa Tenggara : 5 titik
4. Wilayah Kalimantan : 50 titik
5. Wilayah Sulawesi Maluku : 85 titik
6. Wilayah Papua : 40 titik
4. PRODUK YANG Data hasil pemantauan kualitas air yang dapat dijamin validitasnya
DIHASILKAN sebanyak 29 parameter untuk air danau dan 26 parameter untuk
air sungai pada 447 Titik dengan 2 kali periode. Data yang diinput
ke dalam web IKLH dipastikan telah memenuhi persyaratan antara
lain:
Sudah menerapkan jaminan mutu dan pengendalian mutu
Nilai kadar terkecil dari parameter kualitas air harus kurang
dari Baku Mutu peraturan perundang-undangan
lingkungan hidup (PP nomor 22 tahun 2021 lampiran VI)
daftar terlampir
Tidak melaporkan data anomali;
Jika terdapat nilai < limit deteksi, maka nilai yang diinput ke
dalam sistem adalah nilai limit deteksi tanpa diberi tanda
kurang dari (<) agar dapat dilakukan perhitungan. Dengen
persyaratan bahwa, nilai limit deteksi dari semua parameter
pamantauan harus lebih kecil dari nilai baku mutu
peraturan perundang-undangan lingkungan hidup (PP
nomor 22 tahun 2021 lampiran VI).
Tidak menginput nilai lebih dari (>) dan tidak melaporkan
nilai ”Tidak terdeteksi (TTD)” tanpa angka limit deteksi;
Satuan parameter kualitas air yang dilaporkan disamakan
dengan satuan yang terdapat dalam baku mutu peraturan
perundang-undangan lingkungan hidup (PP nomor 22
tahun 2021 lampiran VI);
Untuk parameter Fecal Coli dan Total Coli dilaporkan dalam
satuan MPN/100 mL;
Jika konsentrasi analit nilainya sama dengan nilai baku
mutu, maka nilai konsentrasi analit dilebihkan 1(satu) angka
penting dari nilai baku mutu.
Data hasil pemantauan dilaporkan sebagai berikut :
Data pemantauan yang dilaporkan adalah data yang telah
melalui proses verifikasi dan validasi oleh laboratorium dan
dikirim ke Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu
Air per periode pemantuan melalui web:
https://ppkl.menlhk.go.id/iklh dengan kode administrator
diberikan oleh Dit PPMA – KLH/BPLH.
Data hasil pemantauan kualitas air harus diinput segera
setelah kegiatan pemantauan selesai untuk setiap tahap,
dengan waktu input data sbb :
No Waktu Pemantauan Input Data Maksimum
1 Bulan Ke-satu Bulan ke-tiga
2 Bulan Ke- empat Bulan ke-enam
Laboratorium melakukan kompilasi data pemantauan
kualitas air dalam bentuk excel per Kabupaten/Kota
Laboratorium wajib memberikan Sertifikat Hasil Uji (SHU)
dan data lapangan untuk seluruh titik pemantauan sebanyak
2 tahap, ditujukan kepada Direktorat Perlindungan dan
Pengelolaan Mutu Air –PPKL– KLH/BPLH bersamaan dengan
laporan analsisis hasil pemantauan.
Data lapangan meliputi :
- Kondisi cuaca (hujan, berawan atau cerah);
- Lokasi pemantauan (Titik kooordinat, nama
Desa/Kecamatan/Kabupaten/Propnsi);
- Foto – foto digital dan video untuk setiap lokasi yang
menampilkan Geolokasi;
- Kegiatan di sekitar lokasi pengambilan sampel
dilengkapi dengan sketsa (pemukiman, hutan, sawah,
peternakan, industri dll);
5. WAKTU Waktu pelaksanaan kegiatan selama 7 bulan (210 hari
PELAKSANAAN YANG kalender) (agenda kerja terlampir)
DIPERLUKAN
6. TENAGA TERAMPIL Tenaga terampil yang dibutuhkan meliputi :
YANG DIBUTUHKAN
No Tenaga yang Jumlah Persyaratan
dibutuhkan
1 Pengambil 6 1. mempunyai pengalaman
Sampel sebagai pengambil sampel air
minimal 1 tahun
2. Memiliki sertifikasi
kompetensi personil
pengambil contoh uji (PPC)
3. Melampirkan Ijazah
pendidikan terakhir;
4. Melampirkan Curiculum
Vitae (CV)
10. LAPORAN PEKERJAAN Laporan pelaksanaan pemantauan dibuat dalam 3 (tiga) tahap,
sebagai berikut :
1. Laporan Pendahuluan yang berisi rencana kegiatan
pemantauan kualitas air untuk 2 tahap :
a) Susunan tim pemantauan (Penanggung jawab kegiatan
pemantauan, Penanggung jawab pengambilan sampel,
penanggung jawab validitas pengujian, penanggung
jawab input data dan penanggung jawab pelaporan)
b) Jadual pekerjaan pengambilan sampel, pengujian, input
data dan pelaporan;
c) Penerapan QA/QC yang akan diterapkan pada
pengambilan sampel dan pengujian;
d) Acuan metode sampling dan analisis yang akan
digunakan;
2. Laporan Pelaksanaan Pemantauan Tahap 1 yang berisi
laporan kegiatan pengambilan sampel dan pengujian disertai
dengan foto digital yang menampilkan Geolokasi dalam
bentuk soft copy dan hard copy di setiap titik pada setiap
tahap serta rekapitulasi data pemantauan dalam bentuk
excel;
3. Laporan Pelaksanaan Pemantauan Tahap 2 yang berisi
laporan kegiatan pengambilan sampel dan pengujian disertai
dengan foto digital yang menampilkan Geolokasi dalam
bentuk soft copy dan hard copy di setiap titik pada setiap
tahap serta rekapitulasi data pemantauan dalam bentuk
excel. Selain itu juga dibuat laporan akhir pemantauan
kualitas air secara menyeluruh (sesuai lampiran).
Jakarta, April 2025
Menyetujui
Penjabat Pembuat Komitmen, Deputi Bidang
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan
Fajar Priyantama.
NIP. 198404152015041001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 May 2024 | Pengadaan Peralatan, Analisis, Pengiriman Passive Sampler 514 Kab/Kota | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 3,800,000,000 |
| 17 March 2021 | Pemantauan Kualitas Air Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua Dan Papua Barat Tahun 2021 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 2,186,623,000 |
| 10 March 2022 | Pemantauan Kualitas Air Wilayah Sumatera Tahun 2022 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 2,083,166,000 |
| 17 March 2021 | Pemantauan Kualitas Air Wilayah Jawa, Bali, Ntb, Ntt Tahun 2021 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 2,050,200,000 |
| 10 March 2022 | Pemantauan Kualitas Air Wilayah Jawa, Bali, Ntb Dan Ntt Tahun 2022 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 2,009,832,000 |
| 10 March 2022 | Pemantauan Kualitas Air Wilayah Sulawesi, Maluku,papua Dan Papua Barat Tahun 2022 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 2,008,995,000 |
| 17 March 2021 | Pemantauan Kualitas Air Wilayah Sumatera Tahun 2021 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,843,360,000 |
| 3 April 2020 | Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Regional Sulawesi,maluku, Papua Dan Papua Barat | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,361,782,605 |
| 3 April 2020 | Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Regional Jawa, Bali, Ntb Dan Ntt | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,320,961,353 |
| 3 April 2020 | Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Regional Sumatera | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,278,256,247 |