Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10031441000
Date: 7 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,216,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,097,210,800
Winner (Pemenang): PT Mutuagung Lestari Tbk
NPWP: 013476965431000
RUP Code: 59058873
Work Location: Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 8
Applicants
Administrative Score (SA)
0013476965431000Rp 2,880,339,0009697.2
0030186712412000Rp 3,062,720,8809695.4
0946821964432000---
0761032630543000---
0846100410542000---
PT Carsurin Tbk
00*3**1****73**0---
CV Kayra Konstruksi
05*3**2****25**0---
0030342026722000---
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                        
                    PEMANTAUAN  KUALITAS AIR                            
                           Tahun 2025                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian/Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian   
                    Lingkungan Hidup                                    
                                                                        
Unit Kerja Eselon I : Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
                    Lingkungan                                          
                                                                        
Unit Kerja Eselon II : Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air 
                                                                        
Satuan Kerja      : Sekretaris Utama                                    
                                                                        
Program           : Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan    
Sasaran Program   : Tersedianya Status Mutu Air dan Indeks Kualitas Air 
                                                                        
Indikator Kinerja : Data Pemantauan Kualitas Air                        
Program                                                                 
                                                                        
Kegiatan          : Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air    
Sasaran Kegiatan  : memperoleh data kualitas air di 447 titik           
                                                                        
                                                                        
Nama Pekerjaan    : Pemantauan Kualitas Air                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     TAHUN  ANGGARAN  2025                              
                        SPESIFIKASI TEKNIS                              
                 PEKERJAAN PEMANTAUAN KUALITAS AIR                      
                                                                        
 1. NAMA ORGANISASI   Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian   
    PENGADAAN         Lingkungan Hidup                                  
    BARANG/JASA         Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan   
                         Lingkungan.                                    
                        Satuan Kerja Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu
                         Air                                            
                                                                        
 2. SUMBER DANA       a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai    
                         Pemantauan Kualitas Air bersumber dari APBN tahun
    DAN PERKIRAAN                                                       
                         anggaran 2025;                                 
    BIAYA                                                               
                      b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 3.097.200.000 -
                         (Tiga Milyar Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu
                         Rupiah);                                       
                      c. Output dari kegiatan ini adalah 447 Titik lokasi yang
                         terpantau kualitas air sungai/danau/situ/waduk;
                      d. Sub output kegiatan ini adalah pemantauan kualitas air ;
                      e. Komponen kegiatan ini adalah Belanja Jasa Lainnya.
 3. RUANG LINGKUP    a. Ruang lingkup pekerjaan/ Pengadaan antara lain  
    PENGADAAN/LOKASI     1. Pengambilan sampel air di 447 Titik sebanyak 2 tahap;
    DAN FASILITAS                                                       
                         2. Analisis sampel air:                        
    PENUNJANG                                                           
                            1).air sungai 26 parameter sebanyak 2 tahap 
                            (parameter terlampir pada Tabel 3);         
                            2).air danau 29 parameter sebanyak 2 tahap  
                            (parameter terlampir pada Tabel 3);         
                         3. Input data hasil pemantauan kualitas air terdiri dari 29
                           parameter kualitas air sebanyak 2 tahap melalui web:
                           https://ppkl.menlhk.go.id/iklh dengan kode   
                           administrator diberikan oleh Direktorat Perlindungan
                           dan Pengelolaan Mutu Air.                    
                         4. Rekapitulasi data hasil pemantauan dalam bentuk excel
                           untuk masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi
                           pada masing-masing tahap;                    
                         5. Pembuatan laporan pemantauan kualitas air untuk
                           setiap tahapnya;                             
                         6. Kegiatan Pengujian kualitas air ini bertujuan untuk
                           memperoleh data kualitas air di 447 Titik. Pengujian ini
                           dilaksanakan oleh laboratorium dengan persyaratan
                           sebagai berikut;                             
                             Telah mendapat registrasi sebagai laboratorium
                              lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian
                              Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan     
                              menunjukkan bukti surat registrasi beserta
                              lampiran ruang lingkup parameter yg teregistrasi
                              yang masih berlaku                        
                             Semua parameter (29 parameter) kualitas air
                              masuk dalam ruang lingkup teregistrasi kecuali
                              parameter sampah dan e-coli;              
                                                                        
                             Metode pengujian yang digunakan sebagai acuan
                              merupakan metode standar nasional atau    
                              internasional yang termutakhir;           
                             Laboratorium telah mengikuti program Uji  
                              Profisiensi atau Uji Banding dengan hasil 
                              memuaskan minimal 1 parameter untuk masing-
                              masing kelompok metode minimal 2 tahun terakhir
                              (daftar terlampir)                        
                                                                        
                             Memiliki pengalaman dalam melakukan pekerjaan
                              pengambilan sampel air sungai dan pengujian
                              kualitas air Sungai, baik yang dilakukan pihak
                              swasta maupun pemerintah dengan menunjukkan
                              bukti kerjasama/kontrak/SPK dan Bukti Serah
                              Terima Hasil Pekerjaan;                   
                             Memiliki peralatan/alat uji untuk pengambilan
                              sampel, pengujian parameter insitu dan parameter
                              lainnya sesuai standar yang berlaku, dengan
                              menunjukkan bukti  dokumentasi foto       
                              peralatan/alat uji (daftar terlampir);    
                             Laboratorium menyerahkan bukti sertifikat 
                                                                        
                              kalibrasi peralatan untuk alat ukur yang harus
                              dikalibrasi, yang dikeluarkan oleh laboratorium
                              kalibrasi yang terakreditasi untuk pengujian 29
                              parameter pemantauan kualitas air yang telah
                              ditentukan maksimal sertifikat 1 (satu) tahun
                              terakhir;                                 
                             Jika lokasi pengambilan sampel jauh dari lokasi
                              laboratorium dan kemungkinan menyebabkan  
                              holding time-nya melewati batas maksimum serta
                              menyebabkan kerusakan, maka laboratorium dapat
                              bekerja sama dengan laboratorium terdekat yang
                              memiliki kompetensi sesuai ruang lingkupnya;
                                                                        
                             Metode yang digunakan dapat menggunakan   
                              Standar Nasional Indonesia atau acuan standar lain
                              yang termutakhir (contoh daftar terlampir)
                             Pengambilan sampel mengacu pada SNI       
                              8995_2021 tentang Metoda Pengambilan Contoh
                              Uji Air untuk pengujian Fisika dan Kimia atau SNI
                              03-7016-2004 tentang Tata Cara Pengambilan
                              Contoh dalam Rangka Pemantauan Kualitas Air
                              pada Suatu Daerah Pengaliran Sungai atau  
                              mengacu pada standar lain yang setara dan 
                              termutakhir;                              
                             Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas 
                              pengambil sampel yang kompeten dalam      
                              pengambilan sampel;                       
                             Pengambilan sampel harus menerapkan Quality
                              Control di lapangan;                      
                                                                        
                             Wadah yang digunakan untuk sampel harus   
                              memenuhi persyaratan (daftar terlampir)   
                             Waktu simpan dan pengawetan sampel harus  
                              sesuai dengan persyaratan (daftar terlampir)
                             Data lapangan memuat informasi yang dibutuhkan
                                                                        
                              untuk interpretasi hasil pemantauan;      
                             Memberikan bukti pengambilan sampel berupa
                              bukti dokumentasi foto digital yang memuat data
                              Geolokasi dan/atau mekanisme lainnya yang dapat
                              menunjukkan waktu dan lokasi pengambilan  
                              sampel;                                   
                             Memiliki peralatan safety dan pendukungnya sesuai
                              dengan standar K3 dibuktikan dengan dokumentasi
                              foto, kwitansi pembelian alat atau daftar 
                                                                        
                              inventarisasi kantor (daftar terlampir);  
                       B. Lokasi pekerjaan/ Pengadaan (daftar terlampir):
                           1. Wilayah Sumatera  : 108 titik             
                           2. Wilayah Jawa       : 159 titik            
                                                                        
                           3. Wilayah Bali Nusa Tenggara : 5 titik      
                           4. Wilayah Kalimantan : 50 titik             
                           5. Wilayah Sulawesi Maluku : 85 titik        
                           6. Wilayah Papua      : 40 titik             
                                                                        
                                                                        
 4. PRODUK YANG     Data hasil pemantauan kualitas air yang dapat dijamin validitasnya
    DIHASILKAN      sebanyak 29 parameter untuk air danau dan 26 parameter untuk
                    air sungai pada 447 Titik dengan 2 kali periode. Data yang diinput
                    ke dalam web IKLH dipastikan telah memenuhi persyaratan antara
                    lain:                                               
                        Sudah menerapkan jaminan mutu dan pengendalian mutu
                        Nilai kadar terkecil dari parameter kualitas air harus kurang
                         dari Baku Mutu  peraturan perundang-undangan   
                         lingkungan hidup (PP nomor 22 tahun 2021 lampiran VI)
                         daftar terlampir                               
                        Tidak melaporkan data anomali;                 
                        Jika terdapat nilai < limit deteksi, maka nilai yang diinput ke
                         dalam sistem adalah nilai limit deteksi tanpa diberi tanda
                         kurang dari (<) agar dapat dilakukan perhitungan. Dengen
                         persyaratan bahwa, nilai limit deteksi dari semua parameter
                         pamantauan harus lebih kecil dari nilai baku mutu
                         peraturan perundang-undangan lingkungan hidup (PP
                         nomor 22 tahun 2021 lampiran VI).              
                        Tidak menginput nilai lebih dari (>) dan tidak melaporkan
                         nilai ”Tidak terdeteksi (TTD)” tanpa angka limit deteksi;
                        Satuan parameter kualitas air yang dilaporkan disamakan
                         dengan satuan yang terdapat dalam baku mutu peraturan
                         perundang-undangan lingkungan hidup (PP nomor 22
                         tahun 2021 lampiran VI);                       
                        Untuk parameter Fecal Coli dan Total Coli dilaporkan dalam
                         satuan MPN/100 mL;                             
                        Jika konsentrasi analit nilainya sama dengan nilai baku
                         mutu, maka nilai konsentrasi analit dilebihkan 1(satu) angka
                         penting dari nilai baku mutu.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Data hasil pemantauan dilaporkan sebagai berikut :  
                                                                        
                        Data pemantauan yang dilaporkan adalah data yang telah
                         melalui proses verifikasi dan validasi oleh laboratorium dan
                         dikirim ke Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu
                         Air per  periode pemantuan melalui web:        
                         https://ppkl.menlhk.go.id/iklh dengan kode administrator
                         diberikan oleh Dit PPMA – KLH/BPLH.            
                        Data hasil pemantauan kualitas air harus diinput segera
                         setelah kegiatan pemantauan selesai untuk setiap tahap,
                         dengan waktu input data sbb :                  
                         No  Waktu Pemantauan Input Data Maksimum       
                          1    Bulan Ke-satu    Bulan ke-tiga           
                          2   Bulan Ke- empat  Bulan ke-enam            
                                                                        
                                                                        
                        Laboratorium melakukan kompilasi data pemantauan
                         kualitas air dalam bentuk excel per Kabupaten/Kota
                        Laboratorium wajib memberikan Sertifikat Hasil Uji (SHU)
                         dan data lapangan untuk seluruh titik pemantauan sebanyak
                         2 tahap, ditujukan kepada Direktorat Perlindungan dan
                         Pengelolaan Mutu Air –PPKL– KLH/BPLH bersamaan dengan
                         laporan analsisis hasil pemantauan.            
                        Data lapangan meliputi :                       
                        -  Kondisi cuaca (hujan, berawan atau cerah);   
                        -  Lokasi pemantauan (Titik kooordinat, nama    
                           Desa/Kecamatan/Kabupaten/Propnsi);           
                        -  Foto – foto digital dan video untuk setiap lokasi yang
                           menampilkan Geolokasi;                       
                        -  Kegiatan di sekitar lokasi pengambilan sampel
                           dilengkapi dengan sketsa (pemukiman, hutan, sawah,
                           peternakan, industri dll);                   
                                                                        
 5. WAKTU             Waktu pelaksanaan kegiatan selama 7 bulan (210 hari
    PELAKSANAAN YANG  kalender) (agenda kerja terlampir)                
    DIPERLUKAN                                                          
 6. TENAGA  TERAMPIL  Tenaga terampil yang dibutuhkan meliputi :        
    YANG DIBUTUHKAN                                                     
                     No    Tenaga yang Jumlah    Persyaratan            
                           dibutuhkan                                   
                      1  Pengambil     6   1. mempunyai pengalaman      
                         Sampel              sebagai pengambil sampel air
                                             minimal 1 tahun            
                                           2. Memiliki   sertifikasi    
                                             kompetensi   personil      
                                             pengambil contoh uji (PPC) 
                                           3. Melampirkan  Ijazah       
                                             pendidikan terakhir;       
                                           4. Melampirkan Curiculum     
                                             Vitae (CV)                 
 10. LAPORAN PEKERJAAN Laporan pelaksanaan pemantauan dibuat dalam 3 (tiga) tahap,
                    sebagai berikut :                                   
                      1. Laporan Pendahuluan yang berisi rencana kegiatan
                        pemantauan kualitas air untuk 2 tahap :         
                         a) Susunan tim pemantauan (Penanggung jawab kegiatan
                           pemantauan, Penanggung jawab pengambilan sampel,
                           penanggung jawab validitas pengujian, penanggung
                           jawab input data dan penanggung jawab pelaporan)
                         b) Jadual pekerjaan pengambilan sampel, pengujian, input
                           data dan pelaporan;                          
                         c) Penerapan QA/QC yang akan diterapkan pada   
                           pengambilan sampel dan pengujian;            
                         d) Acuan metode sampling dan analisis yang akan
                           digunakan;                                   
                      2. Laporan Pelaksanaan Pemantauan Tahap 1 yang berisi
                        laporan kegiatan pengambilan sampel dan pengujian disertai
                        dengan foto digital yang menampilkan Geolokasi dalam
                        bentuk soft copy dan hard copy di setiap titik pada setiap
                        tahap serta rekapitulasi data pemantauan dalam bentuk
                        excel;                                          
                      3. Laporan Pelaksanaan Pemantauan Tahap 2 yang berisi
                        laporan kegiatan pengambilan sampel dan pengujian disertai
                        dengan foto digital yang menampilkan Geolokasi dalam
                        bentuk soft copy dan hard copy di setiap titik pada setiap
                        tahap serta rekapitulasi data pemantauan dalam bentuk
                        excel. Selain itu juga dibuat laporan akhir pemantauan
                        kualitas air secara menyeluruh (sesuai lampiran).
                                         Jakarta, April 2025            
                                            Menyetujui                  
                                  Penjabat Pembuat Komitmen, Deputi Bidang
                                   Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
                                            Lingkungan                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Fajar Priyantama.             
                                       NIP. 198404152015041001
Tenders also won by PT Mutuagung Lestari Tbk
Authority
2 May 2024Pengadaan Peralatan, Analisis, Pengiriman Passive Sampler 514 Kab/KotaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 3,800,000,000
17 March 2021Pemantauan Kualitas Air Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua Dan Papua Barat Tahun 2021Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 2,186,623,000
10 March 2022Pemantauan Kualitas Air Wilayah Sumatera Tahun 2022Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 2,083,166,000
17 March 2021Pemantauan Kualitas Air Wilayah Jawa, Bali, Ntb, Ntt Tahun 2021Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 2,050,200,000
10 March 2022Pemantauan Kualitas Air Wilayah Jawa, Bali, Ntb Dan Ntt Tahun 2022Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 2,009,832,000
10 March 2022Pemantauan Kualitas Air Wilayah Sulawesi, Maluku,papua Dan Papua Barat Tahun 2022Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 2,008,995,000
17 March 2021Pemantauan Kualitas Air Wilayah Sumatera Tahun 2021Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,843,360,000
3 April 2020Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Regional Sulawesi,maluku, Papua Dan Papua BaratKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,361,782,605
3 April 2020Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Regional Jawa, Bali, Ntb Dan NttKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,320,961,353
3 April 2020Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Regional SumateraKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,278,256,247