| 0024301657655000 | - | |
| 0032170243805000 | - | |
| 0015138076911000 | - | |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | - |
| 0027206796911000 | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - |
| 0768750747801000 | - | |
| 0014134456901000 | - | |
| 0027786813423000 | - | |
| 0029251808923000 | - | |
| 0935132043903000 | - | |
CV One Reforma | 09*6**9****11**0 | - |
CV Proper Inti Selaras | 09*7**2****14**0 | - |
| 0033103508311000 | - | |
| 0815060348951000 | - | |
PT Gandanegara Cipta Kreasi | 04*5**4****72**0 | - |
CV Etnis Lany Putra | 02*8**0****52**0 | - |
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB DOMPU
Jl. Ahmad Yani Km. 8, Dompu, Nusa Tenggara Barat.
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
UNIT ORGANISASI : DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
WILAYAH/PROVINSI : KANTOR WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT
NAMA SATKER : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB DOMPU
PEKERJAAN : BIAYA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN TEMBOK KELILING LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS IIB DOMPU – NUSA
TENGGARA BARAT TA 2025
PAGU DANA : Rp. 297.784.000,- (Dua Ratus Sembilan Pukuh Tujuh Juta
Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah)
HPS : Rp. 297.768.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta
Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah)
VOLUME : 1
SATUAN UKUR DAN JENIS KELUARAN : PAKET
WAKTU PELAKSANAAN : 150 (Seratus Lima Puluh) HARI KALENDER
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB DOMPU
Jl. Ahmad Yani Km. 8, Dompu, Nusa Tenggara Barat
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Nomor : WP.21.PAS.3-PB.02.01-748a
Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi Manajemen Kontruksi
Pembangunan Tembok Keliling Pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Dompu – Nusa Tenggara Barat TA 2025
I. PENDAHULUAN
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Konsultan Manajemen
Konstruksi digunakan untuk pekerjaan dengan kriteria: (a) bangunan bertingkat
diatas 4 lantai, (b) bangunan dengan luas total diatas 5.000 m2, (c) bangunan
khusus, (d) melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun
pelaksana konstruksi, dan yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) akan melaksanakan pengendalian/
pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan Perencana dan
kontraktor Pelaksana/pemborong yang diikut sertakan dalam satuan kerja
bersangkutan, yang menyangkut aspek mutu, waktu, dan biaya, serta administrasi
kontrak.
Pekerjaan yang dilaksanakan dalam uraian kerangka acuan kerja ini
adalah Pembangunan Tembok Keliling pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Dompu. Pada tahap perencanaan dan pelaksanaan di lapangan diwajibkan
menerapkan persyaratan kemudahan bangunan gedung mengacu kepada
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung. Salah satu peran konsultan manajemen kontruksi
dalam rangka efesiensi dan efektifitas waktu dan biaya saat pelaksanaan adalah
dengan penggunaan aplikasi BIM (Building Information Modeling).
Pembangunan tembok keliling pada Lembaga pemasyarakatan menjadi
prioritas penting, mengingat kemanan dalam lapas menjadi tugas utama dalam
menjaga keteriban para warga binaan. Untuk itu, melihat keadaan dan kondisi
tembok keliling sudah sangat memperihatinkan, perlu penanganan serius dan
terarah dalam pembangunnya. Pengawasan melalui Manajemen Konstruksi
sebagai bagian dari bangunan khusus dengan luasan 313 m2 menjadi hal mutlak
yang harus dilaksanakan pada pekerjaan Pembangunan Tembok Keliling pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu, yang mana sesuai standar dan
acuan yang disebutkan dalam KAK KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang Dalam upaya pengendalian over capacity Lembaga
Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara
dan pemenuhan hak asasi manusia bagi
narapidana/tahanan, Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan pada Tahun 2025 memiliki program
prioritas nasional yang sebagian telah berjalan
sesuai dengan target yang dicanangkan. Salah satu
wujudnya adalah Pembangunan Tembok Keliling
pada Lembaga Pemasayrakatan Kelas IIB Dompu-
Nusa Tenggara Barat.
Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya
harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu secara optimal fungsi ruang/bangunannya,
supaya dapat sebagai teladan bagi lingkungannya
dan dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi. Untuk itu,
dalam melaksanakan Pembangunan Tembok Keliling
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu
perlu dilakukan pengelolaan kegiatan yang
membutuhkan fungsi perencanaan (planning),
pengorganisasian (organanizing), penempatan orang
(staffing), mengarahkan (directing) dan mengontrol
(controlling) pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Jasa
Konsultansi. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung
Bangunan Negara, bangunan RUTAN/LAPAS
dikategorikan sebagai bangunan khusus, sehingga
dalam pengawasannya baik pada tahapan
perencanaan maupun pelaksanaan konstruksi
memerlukan Konsultan Manajemen Konstruksi.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang
memuat masukan, azaz, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
selanjutnya dan diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Manajemen Konstruksi
Pembangunan Tembok Keliling pada Lembaga
Pemasayrakatan Kelas IIB Dompu.
Tujuan
a. Penyedia Jasa Konsultansi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini.
b. Sebagai acuan dan informasi bagi calon konsultan
untuk mengikuti seleksi dalam rangka menyiapkan
administrasi, teknis dan usulan biaya.Sebagai
acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan
negosiasi dengan calon konsultan terseleksi, dasar
kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja konsultan.
c. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi
dan negosiasi dengan calon konsultan terseleksi,
dasar kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja
konsultan.
3. Sasaran Sasaran yang akan dicapai adalah diperolehnya
hasil keluaran dalam kegiatan manajemen
konstruksi Pembangunan Tembok Keliling pada
Lapas Kelas IIB Dompu yang komprehensif dari
tahap perencanaan teknis hingga tahap
pelaksanaan kontruksi, sesuai dengan ketentuan
teknis yang berlaku, meliputi Pembangunan Blok
Hunian Termasuk pekerjaan Persiapan,
Penyelenggaraan SMK3 dan PekerjaanLain-lain.
4 Lokasi Pekerjaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu
Jalan Ahmad Yani Km 8, Dompu, Nusa Tenggara
Barat
5 Sumber Pendanaan a. Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan
APBN Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025
berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Satuan Kerja Lapas Kelas IIB Dompu
dengan SP DIPA – 137.04.02 692492/2025
6172.EBB.971.051.A.533121 Layanan
Sarana dan Prasarana Internal
b. Biaya Penyusunan:
1) Pagu Anggaran: Rp 297.784.000,00
2) Biaya pekerjaan penyusunan dokumen dan
tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui proses pengadaan
sesuai dengan pearturan per undang-
undangan yang terdiri dari:
a) Honor tenaga ahli
b) Materi dan penggandaan laporan
c) Pembelian bahandan ATK
d) Pembelian atau sewa peralatan
e) Biaya rapat rapat
f) Biaya dokumentasi
g) pajak
3) Struktur pembiayaan terdiri dari 2 (dua) jenis
biaya yaitu biaya langsung personel dan biaya
langsungnon-personel, seperti dijelaskan
pada SSKK pekerjaan jasa konsultansi
pengawasan paket ini.
4) Remunerasi minimum berdasarkan Keputusan
Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/ 2025.
5) Pembayaran biaya konsultansi adalah secara
bulanan/termin sesuai yang diatur dalam
dokumen kontrak.
c. Pembayaran imbalan jasa konsultansi
manajemen kontruksi bersifat Waktu Penugasan.
6 Nama Organisasi & Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Ahmad, S.Sos
Pejabat Pembuat PPK Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu
Komitmen Satuan Kerja:
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu
Jalan Ahmad Yani Km. 8, Dompu, Nusa
Tenggara Barat.
Data Penunjang1
7 Data Dasar a. Masterplan Lapas Kelas IIB Dompu
b. Kondisi Eksisting Tembok Keliling Lapas Kelas IIB
Dompu
8 Standar Teknis a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Gedung Negara;
d. Standar Nasional Indonesia SNI-2847-2019
tentang Tata Cara Penghitungan Struktur Beton
untuk Bangunan.
e. Standar Nasional Indonesia SNI-2847-2019
tentang Analisa Pekerjaan Dinding.
f. Standar Nasional Indonesia SNI-8460-2018
tentang Perancangan Pondasi Bangunan.
9 Studi-studi Terdahulu Data masterplan dari Pembangunan tahun
sebelumnya DED atau Perancangan tahun 2023.
10 Refrensi Hukum a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
b. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Gedung Negara;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07/PRT/M/2023 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun
2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2025;
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
g. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan
Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
Nomor 05/SK.DPN/I/2025 tentang Pedoman
Standar Minimal Tahun 2025 Remunerasi/Biaya
Personal (Billing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa
Konsultansi.
Ruang Lingkup
11 Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan Konsultan Manajemen
Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas),
dan tertib administrasi dalam Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Tembok Keliling Pada Lapas Kelas
IIB Dompu Tahun Anggaran 2025 mulai dari
Tahap Pemilhan Penyedia Jasa Konstruksi hingga
Penyerahan Pekerjaan Konstruksi Yang
Kedua(Final Hand Over). Sebagai catatan, bahwa
tahap persiapan perencanaan tidak dilaksanakan,
dikarenakan perencanaan sudah berjalan dan
anggaran interpolasi untuk pekerjaan Manajemen
Konstruksi tercukupi dari proses pemilihan
penyedia konstruksi.
a. Tahap Review Perencanaan
1) Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan
perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa
perencanaan, yang meliputi program
penyediaan dan penggunaan sumber daya,
strategi dan pentahapan penyusunan
dokumen persiapanpengadaan konstruksi
dan dokumen pemilihan jasa konstruksi;
2) Memberikan konsultasi hasil kegiatan
perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut
efisiensi sumber daya dan biaya;
3) Mengendalikan program perencanaan,
melalui kegiatan evaluasi program terhadap
hasil perencanaan, perubahan-perubahan
lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul serta
pengusulan koreksi program;
4) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak
yang terlibat pada tahap perencanaan;
5) Menyusun laporan bulanan kegiatan
konsultansi Manajemen Konstruksi,
merumuskan evaluasi status dan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
6) Meneliti kelengkapan dokumen perencanan,
persiapan pengadaan dan pemilihan jasa
konstruksi, menyusun program pelaksanaan
pemilihan dan ikut memberikan penjelasan
pekerjaan;
7) Menyusun laporan dan berita acara dalam
rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan perencanaan;
8) Mengadakan rapat-rapat koordinasi
perencanaan, menyusun laporan hasil rapat
koordinasi dan membuat laporan kemajuan
pekerjaan Manajemen Konstruksi.
b. Tahap Pemilhan Penyedia Jasa Konstruksi
1) Membantu Pengelola Kegiatan
dalam mempersiapkan dan menyusun
program pelaksanaan kegiatan pemilihan
penyedia jasa konstruksi;
2) Membantu Pokja Pemilihan dalam
penyebarluasan pengumuman tender, baik
melalui papan pengumuman, media cetak,
maupun media elektronik;
3) Membantu memberikan penjelasan
pekerjaan pada waktu rapat penjelasan
pekerjaan;
4) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen
dalam meneliti Harga Perkiraan Sendiri
(HPS)/Owner’s Estimate(OE) pekerjaan
konstruksi yang disusun Konsultan
Perencanaan;
5) Membantu menyiapkan draf surat perjanjian
pekerjaan konstruksi fisik;
6) Menyusun laporan kegiatan pemilihan
penyedia pekerjaan konstruksi.
c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) mengevaluasi program kegiatan
pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi,
yang meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance atau Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3). membantu pengguna jasa dalam
melakukan persetujuan atau penolakan
perubahan Kontrak;
2) Mengendalikan program pelaksanaan
konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja, serta memastikan praktik konstruksi
hijau tetap dijalankan (amanat Peraturan
Menteri PUPR tentang bangunan gedung
hijau);
3) Melakukan evaluasi program terhadap
penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4) Dalam tahapan pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan konstruksi konsultan
manajemen konstruksi diwajibkan
menerapkan penggunaan aplikasi BIM;
5) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
6) Melakukan kegiatan pengawasan yang
terdiri dari:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang
dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasai pemakaian bahan,
peralatan dan metode pelaksanaan
konstruksi, serta ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
d) Melakukan pengujian-pengujian
yang diperlukan terhadap hasil
pekerjaan baik dengan melalui uji
laboratorium maupun dengan tes-tes
tertentu yang harus dilakukan di
lapangan sesuai arahan PPK;
e) Mengumpulkan data dan informasi di
lapangan dan memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
f) Menyelenggarakan kegiatan rapat
koordinasi secara berkala, dan rapat
teknis lapangan secara rutin/mingguan
membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan,
dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan dan laporan-laporan yang
dibuat oleh penyedia jasa;
g) Menyusun berita acara kemajuan
pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan kedua
pekerjaan konstruksi;
h) Meneliti dan menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
yang dibuat dan diajukan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi;
i) Meneliti gambar-gambar yang telah
sesuai pelaksanaan (As Built Drawings)
sebelum serah terima pertama;
j) Menyusun daftar cacat/kerusakan
sebelum serah terima pertama dan
mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan sampai serah terimake
dua;
k) Membantu PPK menyusun HPS/OE
untuk pekerjaan tambah yang
diperlukan, bersama-sama dengan
Direksi Teknis;
l) Menyusun back up perhitungan
volume;
m) Bersama-sama dengan konsultan
Perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung;
n) Memberikan penilaian untuk mendapat
persetujuan dari PPK tentang sub
kontraktor yang akan dilibatkan oleh
penyedia jasa konstruksi;
o) Mengusulkan perubahan-perubahan
serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan
yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
p) menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
q) melakukan verifikasi atas tagihan
pembayaran;
r) membantu pengelola kegiatan dalam
menghitung nilai perolehan aset barang
milik negara;
s) Membantu pengelola
kegiatanmenyusun Dokumen
Pendaftaran;
t) Membantu Pengelola Kegiatan dalam
penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Persetujuan Bangunan Gedung Oleh
Pemerintah Setempat;
u) Menyusun laporan akhir Manajemen
Konstruksi;
v) Membantu pengguna jasa ketika
dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek
setelah serah terima akhir pekerjaan
d. Tahap Pengawasan Berkala
Melaksanakan pengawasan secara periodik
selama masa pemeliharaan, sampai dengan
Penyerahan II.
12 Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini, minimal meliputi:
a. Laporan Pendahuluan
Memuat uraian kegiatan kondisi terkini setalah
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Manajemen Konstruksi (Kick Off Meeting)
b. Tahap Review Perencanaan
1) Revisi uraian program dan kegiatan
pengendalian waktu, mutu, biaya dan
administrasi kontrak tahap perencanaan
(apabila ada revisi);
2) Laporan pemeriksaan dokumen
perencanaan (masterplan dan DED) dan
produk akhir perencanaan baik Gambar
Kerja, RAB, Spesifikasi Teknis, Metode
Pelaksanaan dan Biaya K3;
3) Laporan antara hasil konsultasi Manajemen
Konstruksi pada kegiatan perencanaan, dari
aspek pengendalian waktu, mutu, biaya dan
administrasi kontrak;
c. Tahap Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
1) Revisi uraian program dan kegiatan
pengendalian waktu, mutu, biaya dan
administrasi kontrak tahap pemilihan
penyedia jasa kontruksi (apabila ada revisi);
2) Bantuan penyusunan rancangan kontrak
konstruksi;
3) Bantuan pemberian penjelasan pada
pelaksanaan tender;
4) Bantuan evaluasi program K3 Konstruksi
yang diajukan peserta tender;
5) Laporan antara hasil konsultasi Manajemen
Konstruksi pada kegiatan pemilihan penyedia
jasa konstruksi dari aspek pengendalian
waktu, mutu, biaya dan administrasi kontrak.
d. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) Revisi uraian program dan kegiatan
pengendalian waktu, mutu, biaya dan
administrasi kontrak tahap pelaksanaan
konstruksi (apabila ada revisi);
2) Buku harian, yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari PPK,
Penyedia Jasa Konstruksi dan Konsultan
Manajemen Konstruksi;
3) Laporan Harian, berisi keterangan tentang:
a) Tenaga kerja
b) Bahan-bahan yang datang, diterima atau
ditolak
c) Alat-alat
d) Pekerjaan-pekerjaan yang sudah dan
sedang dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi
e) Waktu pelaksanaan pekerjaan
f) Cuaca
Pada saat laporan harian, pengawas lapangan
memanfaatkan teknologi informasi seperti Video
Call Whatsapp, Zoom dan seterusnya untuk
pemutakhiran informasi apabila diperlukan.
e. Laporan Mingguan, Bulanan Manajemen
Konstruksi Tahap Pelaksanaan dari aspek
pengendalian waktu, mutu, biaya dan
administrasi kontrak termasuk setiap
lampirannya seperti risalah rapat lapangan,
laporan pengujian, visual lapangan, kemajuan
pekerjaan, surat menyurat dan lain lain;
f. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawing)
dan Time Schedule yang dibuat penyedia jasa
konstruksi;
g. Dokumen gambar-gambar sesuai pelaksanaan
dan kelengkapannya (Ast Build Drawings)
dalam bentuk cetakan dan softcopy, dilengkapi
dengan back up volumenya;
h. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran angsuran;
i. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang;
j. Manual peralatan-peralatan yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Konstruksi;
k. Laporan rapat di lapangan (site meeting);
l. Laporan Akhir Pekerjaan Manajemen Konstruksi
yang memuat uraian kegiatan dari tahap
perencanaan sampai dengan kontruksi fisik
termasuk laporan penyiapan dan pengurusan
Pendaftaran Bangunan dan Sertifikat Laik
Fungsi;
m. Laporan Pengawasan Berkala yang memuat
uraian kondisi bangunan selama masa
pemeliharaan, catatan-catatan kerusakan dan
usulan perbaikannya serta pengawasan
terhadap pelaksanaan perbaikan yang
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
13 Peralatan, Material, a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil
Personil dan Fasilitas Tim Teknis dari instansi untuk melengkapi
pekerjaan dari konsultan.
dari Pejabat Pembuat
b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan
Komitmen
ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
jasa.
c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan
dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik
dan Staff Administrasi dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi.
14 Peralatan dan Material Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan
dari Penyedia Jasa segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan
dengan tugas konsultansi:
Konsultansi
a. perlengkapan K3 minimal:
1) helm safety
2) sepatu safety
3) rompi warna hijau muda
4) peralatan profesi kesehatan
b. Peralatan dan Material pendukung kerja:
1) Akomodasi dan ruangan kantor
2) Kendaraan roda empat dan roda dua
3) Alat-alat kantor dan peralatan kerja
lapangan
4) Computer dan printer dan peralatan
elektronik penunjang perencanaan
5) Peralatan laboratorium
6) Dan peralatan lainnya
Pengadaan perlengkapan tersebut tidak ada
pembayaran tersendiri, dan sudah termasuk di
dalam pembayaran biaya personel / kontrak secara
keseluruhan.
Barang-barang yang harus disediakan oleh
penyedia jasa dengan cara sewa atas nama
Pengguna Jasa
Pada saat mobilisasi personel konsultan harus
menunjukan kesiapan perlengkapan tersebut di
atas.
15 Lingkup Kewenangan a. Konsultan Manajemen Konstruksi
Penyedia Jasa bertanggungjawab secara profesional atas jasa
manajemen konstruksi yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku;
b. Secara umum tanggung jawab konsultan
Manajemen Konstruksi adalah agar kegiatan
memiliki kinerja minimal sebagai berikut:
1) Ketepatan waktu pembangunan pada satuan
kerja sesuai batas waktu berlakunya
anggaran/waktu yang telah ditetapkan;
2) Ketepatan biaya pembangunan susuai
batasan anggaran yang tersedia atau yang
telah ditetapkan;
3) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai
standar peraturan yang berlaku, sehingga
kegiatan mencapai hasil dan daya guna
seoptimal mungkin, memenuhi syarat teknis
yang dapat dipertanggungjawabkan dan
sesuai dengan dokumen
pekerjaan/pelaksanaan;
4) Ketertiban administrasi kontrak dan
pelaksanaan pembangunan;
c. Konsultan Manajemen Konstruksi
bertanggungjawab terhadap kebenaran
perhitungan akhir volume hasil pelaksanaan
pekerjaan;
d. Konsultan Manajemen Konstruksi ikut
bertanggungjawab terhadap kegagalan
konstruksi maupun kegagalan bangunan;
e. Penanggungjawab professional manajemen
konstruksi adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga para
tenaga ahli profesional manajemen konstruksi
yang terlibat;
f. Secara kontraktual Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK) bertanggungjawab kepada
PPK. Dalam kegiatan operasionalnya,Konsultan
Manajemen Konstruksi mendapatkan bantuan
bimbingan teknis dan administrasi dalam
menentukan arah pekerjaan
pengendalian/ pengawasan dari Pengelola
Kegiatan.
16 Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 120 (seratus
Pelaksanaan dua puluh) hari kalender terhitung sejak
penandatanganan SPMK sampai dengan serah
Pekerjaan
terima kedua pekerjaan kontruksi dengan perincian
sebagai berikut:
a. Tahapan Lelang/Tender Konstruksi Fisik 1 bulan
atau 30 hari kalender
b. Tahapan kontruksi fisik 3 bulan atau 90 hari
kalender
17 Personil Untuk melaksanakan tujuan kegiatan, Konsultan
Manajemen Konstruksi harus menyediakan
personil yang memiliki kompetensi baik ditinjau dari
lingkup pekerjaan maupun kompleksitas pekerjaan.
Tenaga Ahli yang ditugaskan dipersyaratkan harus
memiliki Sertifikat Keahlian di bidang masing-
masing (SKA yang masih berlaku) dan wajib
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Personil yang diperlukan dalam melaksanakan
kegiatan ini meliputi Tenaga Ahli dan Tenaga
Pendukung.
Susunan Tenaga Kerja
No Personil Kualifikasi Pendidikan Pengalaman
Tenaga Ahli/Profesional Staff
Team Leader Ahli Muda, SKK S1-Teknik 3 tahun
jenjang 7 Manajemen Sipil
Konstruksi / Teknik
Bangunan Gedung
Ahli K3 Ahli Muda, SKK S1-Teknik 3 tahun
Konstruksi jenjang 7 Ahli K3 Sipil
Konstruksi
Tenaga Pendukung
Pengawas - SMK/SMA 3 tahun
Lapangan
18 Tahapan Jadwal
Pelaksanaan
Tahapan Jadwal (Bulan)
I II III IV V VI-
XI
Tahap Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Tahap Pengawasan berkala
➢ Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi = 30 hari kalender di Bulan Ke-1
➢ Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi = 120 (seratus dua puluh) hari
kalender di Bulan Ke-2 sd 5
➢ Pengawasan Berkala = 180 (seratus delapan puluh) hari kalender di
Bulan Ke-6 sd 11. Tahap pengawasan berkala dimungkinkan melampau
tahun anggaran
Laporan
19 Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat : laporan awal
setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
meliputi rapat kondisi terkini lapangan, ketentuan
regulasi terbaru dan permasalahan yang ada serta
saran dan rekomendasinya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15
(lima belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) buku laporan
20 Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat : Laporan Kegiatan
Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi setiap bulan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja bulan berikutnya sejak SPMK
Pelaksanaan Konstruksi diterbitkan sebanyak : 3
(tiga) buku laporan.
Laporan bulanan dilengkapi dokumentasi foto dan
video durasi pendek perkembangan
prestasi pekerjaan.
21 Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara
pelaksanaan kegiatan:
a. Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan
Jasa Konstruksi (Spesifikasi Teknis, Metode
Pelaksanaan, Gambar Kerja, HPS, Rancangan
Kontrak)
b. Penyerahan Pekerjaan Konstruksi Yang
Pertama (Provisional Hand Over)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja setelah kegiatan dimaksud selesai
sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
22 Laporan Akhir Laporan akhir memuat : keseluruhan kegiatan
manajemen konstruksi dari tahap perencanaan
sampai dengan serah terima pertama pekerjaan
konstruksi. Laporan akhir sudah termasuk Dokumen
Pendaftaran Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF).
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja sejak penyerahan pertama
pekerjaan kostruksi diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
buku laporan dan media penyimpanan data
flashdisk dan google drive atau media penyimpanan
data lainnya.
Selanjutnya Konsultan Manajemen Konstruksi
berkewajiban menyampaikan laporan Pengawasan
Berkala/Pemeliharaan yang mencakup keseluruhan
kegiatan pada tahap pengawasan berkala sampai
dengan penyerahan kedua pekerjaan konstruksi
(Final Hand Over).
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja sejak penyerahan kedua pekerjaan
konstruksi diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan.
Hal-hal Lain
23 Penggunaan Produk Semua kegiatan konsultansi berdasarkan KAK ini
Dalam Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri
24 Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi
Kerjasmaa lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi adalah harus seijin dan sepengetahuan
pemilik pekerjaan secara tertulis
25 Pedoman Pedoman pengumpulan data lapangan harus
Pengumpulan Data memenuhi persyaratan berikut:
a. Sumber data resmi yang dapat
Lapangan
dipertanggungjawabkan dari Pemerintah Pusat
maupun Daerah serta organisasi lainnya yang
mempunyai kredibiltas dan validitas terhadap
data yang dikeluarkan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan
kredibel;
Sedapat mungkin, data merupakan data terkini dan
terbaru sesuai dengan ketersediaan data yang
ada.
26 Alih Pengetahuan Jika diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelanggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen sebagai berikut:
Dengan memberikan informasi dan permohonan
ijin terlebih dahulu
PENUTUP
Kerangka acuan kegiatan ini merupakan panduan dalam pelaksanaan Pekerjaan
Manajemen Konstruksi Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu.
Hal yang belum cukup diatur dalam kerangka acuan kegiatan ini, akan diatur kemudian
dan dituangkan dalam berita acara perubahan dan atau penambahan yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan kerangka acuan kegiatan ini
Dompu, 12 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ahmad, S.Sos
NIP. 197312311997031001