Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Tembok Keliling Pada Lapas Kelas Iib Dompu - Ntb Tahun Anggaran 2025

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047006000
Status: Seleksi Batal
Date: 17 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Lapas Kelas II B Dompu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 297,784,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 297,768,000
RUP Code: 59234661
Work Location: Dompu - Dompu (Kab.)
Participants: 17
Applicants
0024301657655000-
0032170243805000-
0015138076911000-
CV Orchid Marennu Engineering
00*6**0****04**0-
0027206796911000-
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0-
0768750747801000-
0014134456901000-
0027786813423000-
0029251808923000-
0935132043903000-
CV One Reforma
09*6**9****11**0-
CV Proper Inti Selaras
09*7**2****14**0-
0033103508311000-
0815060348951000-
PT Gandanegara Cipta Kreasi
04*5**4****72**0-
CV Etnis Lany Putra
02*8**0****52**0-
Attachment
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA   
                        DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                  
                        KANTOR WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT                  
                    LEMBAGA PEMASYARAKATAN  KELAS IIB DOMPU                 
                      Jl. Ahmad Yani Km. 8, Dompu, Nusa Tenggara Barat.     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       KERANGKA  ACUAN KEGIATAN                             
                          (TERM OF REFERENCE)                               
             Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA   : KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN      
                                                                            
UNIT ORGANISASI              : DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN           
WILAYAH/PROVINSI             : KANTOR WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT           
NAMA SATKER                  : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB DOMPU       
                                                                            
PEKERJAAN                    : BIAYA KONSULTAN  MANAJEMEN   KONSTRUKSI      
                               PEMBANGUNAN  TEMBOK  KELILING  LEMBAGA       
                               PEMASYARAKATAN KELAS IIB DOMPU  – NUSA       
                                                                            
                               TENGGARA BARAT TA 2025                       
PAGU DANA                    : Rp. 297.784.000,- (Dua Ratus Sembilan Pukuh Tujuh Juta
                               Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) 
                                                                            
HPS                          : Rp. 297.768.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta
                               Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah)  
VOLUME                       : 1                                            
                                                                            
SATUAN UKUR DAN JENIS KELUARAN : PAKET                                      
WAKTU PELAKSANAAN            : 150 (Seratus Lima Puluh) HARI KALENDER       
               KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA   
                        DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                  
                        KANTOR WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT                  
                    LEMBAGA PEMASYARAKATAN  KELAS IIB DOMPU                 
                    Jl. Ahmad Yani Km. 8, Dompu, Nusa Tenggara Barat        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                     KERANGKA     ACUAN   KERJA   (KAK)                     
                         Nomor : WP.21.PAS.3-PB.02.01-748a                  
                                                                            
             Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi Manajemen Kontruksi       
            Pembangunan Tembok Keliling Pada Lembaga Pemasyarakatan         
                 Kelas IIB Dompu – Nusa Tenggara Barat TA 2025              
                                                                            
            I. PENDAHULUAN                                                  
                                                                            
                Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan
            Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018
            tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Konsultan Manajemen 
            Konstruksi digunakan untuk pekerjaan dengan kriteria: (a) bangunan bertingkat
            diatas 4 lantai, (b) bangunan dengan luas total diatas 5.000 m2, (c) bangunan
            khusus, (d) melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun
            pelaksana konstruksi, dan yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran
                Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) akan melaksanakan pengendalian/
            pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan Perencana dan
            kontraktor Pelaksana/pemborong yang diikut sertakan dalam satuan kerja
            bersangkutan, yang menyangkut aspek mutu, waktu, dan biaya, serta administrasi
            kontrak.                                                        
                Pekerjaan yang dilaksanakan dalam uraian kerangka acuan kerja ini
            adalah Pembangunan Tembok Keliling pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
            IIB Dompu. Pada tahap perencanaan dan pelaksanaan di lapangan diwajibkan
            menerapkan persyaratan kemudahan bangunan gedung mengacu kepada 
            Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan  
            Kemudahan Bangunan Gedung. Salah satu peran konsultan manajemen kontruksi
            dalam rangka efesiensi dan efektifitas waktu dan biaya saat pelaksanaan adalah
            dengan penggunaan aplikasi BIM (Building Information Modeling). 
                Pembangunan tembok keliling pada Lembaga pemasyarakatan menjadi
            prioritas penting, mengingat kemanan dalam lapas menjadi tugas utama dalam
            menjaga keteriban para warga binaan. Untuk itu, melihat keadaan dan kondisi
            tembok keliling sudah sangat memperihatinkan, perlu penanganan serius dan
            terarah dalam pembangunnya. Pengawasan melalui Manajemen Konstruksi
            sebagai bagian dari bangunan khusus dengan luasan 313 m2 menjadi hal mutlak
            yang harus dilaksanakan pada pekerjaan Pembangunan Tembok Keliling pada
            Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu, yang mana sesuai standar dan
            acuan yang disebutkan dalam KAK KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)      
           1. Latar Belakang  Dalam upaya pengendalian over capacity Lembaga
                              Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara           
                              dan  pemenuhan hak  asasi manusia bagi        
                              narapidana/tahanan, Kementerian Imigrasi dan  
                              Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal    
                              Pemasyarakatan pada Tahun 2025 memiliki program
                              prioritas nasional yang sebagian telah berjalan
                              sesuai dengan target yang dicanangkan. Salah satu
                                                                            
                              wujudnya adalah Pembangunan Tembok Keliling   
                              pada Lembaga Pemasayrakatan Kelas IIB Dompu-  
                              Nusa Tenggara Barat.                          
                                                                            
                              Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya
                              harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
                              mampu secara optimal fungsi ruang/bangunannya,
                              supaya dapat sebagai teladan bagi lingkungannya
                                                                            
                              dan dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari
                              segi mutu, biaya dan kriteria administrasi. Untuk itu,
                              dalam melaksanakan Pembangunan Tembok Keliling
                              pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu   
                              perlu dilakukan pengelolaan kegiatan yang     
                              membutuhkan fungsi perencanaan (planning),    
                              pengorganisasian (organanizing), penempatan orang
                              (staffing), mengarahkan (directing) dan mengontrol
                                                                            
                              (controlling) pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Jasa
                              Konsultansi. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
                              Umum    dan  Perumahan  Rakyat  Nomor         
                              22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung      
                              Bangunan Negara, bangunan RUTAN/LAPAS         
                              dikategorikan sebagai bangunan khusus, sehingga
                              dalam  pengawasannya baik pada tahapan        
                              perencanaan maupun pelaksanaan konstruksi     
                              memerlukan Konsultan Manajemen Konstruksi.    
                                                                            
                                                                            
           2. Maksud dan Tujuan Maksud                                      
                              Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan      
                              petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang  
                              memuat masukan, azaz, kriteria, keluaran dan  
                              proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan   
                              selanjutnya dan diinterpretasikan ke dalam    
                              pelaksanaan tugas Manajemen Konstruksi        
                                                                            
                              Pembangunan Tembok Keliling pada Lembaga      
                              Pemasayrakatan Kelas IIB Dompu.               
                                                                            
                              Tujuan                                        
                              a. Penyedia Jasa Konsultansi dapat melaksanakan
                                tanggung jawabnya dengan baik untuk         
                                menghasilkan keluaran yang memadai sesuai   
                                KAK ini.                                    
                              b. Sebagai acuan dan informasi bagi calon konsultan
                                untuk mengikuti seleksi dalam rangka menyiapkan
                                administrasi, teknis dan usulan biaya.Sebagai
                                acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan
                                negosiasi dengan calon konsultan terseleksi, dasar
                                kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja konsultan.
                                                                            
                              c. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi
                                dan negosiasi dengan calon konsultan terseleksi,
                                dasar kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja
                                konsultan.                                  
                                                                            
           3. Sasaran         Sasaran yang akan dicapai adalah diperolehnya 
                              hasil keluaran dalam kegiatan manajemen       
                              konstruksi Pembangunan Tembok Keliling pada   
                                                                            
                              Lapas Kelas IIB Dompu yang komprehensif dari  
                              tahap  perencanaan teknis hingga tahap        
                              pelaksanaan kontruksi, sesuai dengan ketentuan
                              teknis yang berlaku, meliputi Pembangunan Blok
                              Hunian  Termasuk  pekerjaan Persiapan,        
                              Penyelenggaraan SMK3 dan PekerjaanLain-lain.  
                                                                            
           4 Lokasi Pekerjaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu        
                                                                            
                              Jalan Ahmad Yani Km 8, Dompu, Nusa Tenggara   
                              Barat                                         
           5 Sumber Pendanaan a. Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan
                                APBN    Kementerian  Imigrasi  dan          
                                                                            
                                Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025          
                                berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
                                (DIPA) Satuan Kerja Lapas Kelas IIB Dompu   
                                dengan SP DIPA – 137.04.02 692492/2025      
                                6172.EBB.971.051.A.533121 Layanan           
                                Sarana dan Prasarana Internal               
                              b. Biaya Penyusunan:                          
                                1) Pagu Anggaran: Rp 297.784.000,00         
                                                                            
                                2) Biaya pekerjaan penyusunan dokumen dan   
                                  tata cara pembayaran diatur secara        
                                  kontraktual setelah melalui proses pengadaan
                                  sesuai dengan pearturan per undang-       
                                  undangan yang terdiri dari:               
                                  a) Honor tenaga ahli                      
                                  b) Materi dan penggandaan laporan         
                                  c) Pembelian bahandan ATK                 
                                  d) Pembelian atau sewa peralatan          
                                                                            
                                  e) Biaya rapat rapat                      
                                  f) Biaya dokumentasi                      
                                  g) pajak                                  
                                3) Struktur pembiayaan terdiri dari 2 (dua) jenis
                                  biaya yaitu biaya langsung personel dan biaya
                                  langsungnon-personel, seperti dijelaskan  
                                  pada SSKK  pekerjaan jasa konsultansi     
                                  pengawasan paket ini.                     
                                4) Remunerasi minimum berdasarkan Keputusan 
                                  Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/ 2025.       
                                5) Pembayaran biaya konsultansi adalah secara
                                  bulanan/termin sesuai yang diatur dalam   
                                  dokumen kontrak.                          
                              c. Pembayaran imbalan jasa  konsultansi       
                                                                            
                                manajemen kontruksi bersifat Waktu Penugasan.
                                                                            
           6 Nama Organisasi & Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Ahmad, S.Sos  
             Pejabat Pembuat  PPK Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu    
             Komitmen         Satuan Kerja:                                 
                              Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu        
                              Jalan Ahmad Yani Km.  8, Dompu, Nusa          
                              Tenggara Barat.                               
                                                                            
                                                                            
                               Data Penunjang1                              
           7 Data Dasar       a. Masterplan Lapas Kelas IIB Dompu           
                              b. Kondisi Eksisting Tembok Keliling Lapas Kelas IIB
                                Dompu                                       
                                                                            
           8 Standar Teknis   a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang   
                                Jasa Konstruksi;                            
                              b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021   
                                tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-       
                                Undang Nomor 28  Tahun 2002 tentang         
                                Bangunan Gedung;                            
                              c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                                Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018        
                                tentang Pembangunan Gedung Negara;          
                                                                            
                              d. Standar Nasional Indonesia SNI-2847-2019   
                                tentang Tata Cara Penghitungan Struktur Beton
                                untuk Bangunan.                             
                              e. Standar Nasional Indonesia SNI-2847-2019   
                                tentang Analisa Pekerjaan Dinding.          
                              f. Standar Nasional Indonesia SNI-8460-2018   
                                tentang Perancangan Pondasi Bangunan.       
           9 Studi-studi Terdahulu Data masterplan dari Pembangunan tahun   
                              sebelumnya DED atau Perancangan tahun 2023.   
                                                                            
                                                                            
           10 Refrensi Hukum  a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021   
                                tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-       
                                undang Nomor 28  Tahun 2002 tentang         
                                Bangunan Gedung                             
                              b. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025     
                                tentang Perubahan kedua atas Peraturan      
                                Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang        
                                Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;           
                              c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                                Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018        
                                tentang Pembangunan Gedung Negara;          
                              d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor     
                                07/PRT/M/2023 tentang Standar dan Pedoman   
                                Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 
                              e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun  
                                2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun    
                                Anggaran 2025;                              
                              f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                                Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025       
                                tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga   
                                Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli  
                                Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi   
                              g. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan   
                                Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)      
                                Nomor 05/SK.DPN/I/2025 tentang Pedoman      
                                Standar Minimal Tahun 2025 Remunerasi/Biaya 
                                Personal (Billing Rate) dan Biaya Langsung  
                                (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa        
                                Konsultansi.                                
                                Ruang Lingkup                               
           11 Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan Konsultan Manajemen       
                              Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya,
                              pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas),
                              dan tertib administrasi dalam Pekerjaan Konstruksi
                              Pembangunan Tembok Keliling Pada Lapas Kelas  
                              IIB Dompu Tahun Anggaran 2025 mulai dari      
                              Tahap Pemilhan Penyedia Jasa Konstruksi hingga
                              Penyerahan Pekerjaan Konstruksi Yang          
                              Kedua(Final Hand Over). Sebagai catatan, bahwa
                              tahap persiapan perencanaan tidak dilaksanakan,
                              dikarenakan perencanaan sudah berjalan dan    
                              anggaran interpolasi untuk pekerjaan Manajemen
                              Konstruksi tercukupi dari proses pemilihan    
                              penyedia konstruksi.                          
                                                                            
                                                                            
                              a. Tahap Review Perencanaan                   
                                1) Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan
                                  perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa
                                  perencanaan, yang meliputi program        
                                  penyediaan dan penggunaan sumber daya,    
                                  strategi dan pentahapan penyusunan        
                                  dokumen persiapanpengadaan konstruksi     
                                  dan dokumen pemilihan jasa konstruksi;    
                                2) Memberikan konsultasi hasil kegiatan     
                                  perencanaan, yang meliputi penelitian dan 
                                  pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut  
                                  efisiensi sumber daya dan biaya;          
                                3) Mengendalikan program perencanaan,       
                                  melalui kegiatan evaluasi program terhadap
                                  hasil perencanaan, perubahan-perubahan    
                                  lingkungan, penyimpangan teknis dan       
                                  administrasi atas persoalan yang timbul serta
                                  pengusulan koreksi program;               
                                4) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak  
                                  yang terlibat pada tahap perencanaan;     
                                5) Menyusun laporan bulanan kegiatan        
                                  konsultansi Manajemen  Konstruksi,        
                                  merumuskan evaluasi status dan koreksi    
                                  teknis bila terjadi penyimpangan;         
                                6) Meneliti kelengkapan dokumen perencanan, 
                                  persiapan pengadaan dan pemilihan jasa    
                                  konstruksi, menyusun program pelaksanaan  
                                  pemilihan dan ikut memberikan penjelasan  
                                  pekerjaan;                                
                                7) Menyusun laporan dan berita acara dalam  
                                  rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran  
                                  angsuran pekerjaan perencanaan;           
                                8) Mengadakan  rapat-rapat koordinasi       
                                  perencanaan, menyusun laporan hasil rapat 
                                  koordinasi dan membuat laporan kemajuan   
                                  pekerjaan Manajemen Konstruksi.           
                                                                            
                              b. Tahap Pemilhan Penyedia Jasa Konstruksi    
                                 1) Membantu Pengelola Kegiatan             
                                   dalam mempersiapkan dan menyusun         
                                   program pelaksanaan kegiatan pemilihan   
                                   penyedia jasa konstruksi;                
                                 2) Membantu Pokja Pemilihan dalam          
                                   penyebarluasan pengumuman tender, baik   
                                   melalui papan pengumuman, media cetak,   
                                   maupun media elektronik;                 
                                 3) Membantu  memberikan penjelasan         
                                   pekerjaan pada waktu rapat penjelasan    
                                   pekerjaan;                               
                                 4) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen       
                                   dalam meneliti Harga Perkiraan Sendiri   
                                   (HPS)/Owner’s Estimate(OE) pekerjaan     
                                   konstruksi yang disusun Konsultan        
                                   Perencanaan;                             
                                 5) Membantu menyiapkan draf surat perjanjian
                                   pekerjaan konstruksi fisik;              
                                 6) Menyusun laporan kegiatan pemilihan     
                                   penyedia pekerjaan konstruksi.           
                                                                            
                              c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi               
                                 1) mengevaluasi program   kegiatan         
                                   pelaksanaan fisik yang disusun oleh      
                                   penyedia jasa pelaksanaan konstruksi,    
                                   yang meliputi program-program pencapaian 
                                   sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan 
                                   sumber daya berupa: tenaga kerja,        
                                   peralatan dan perlengkapan, bahan        
                                   bangunan, informasi, dana, program Quality
                                   Assurance atau Quality Control, dan      
                                   program kesehatan dan keselamatan kerja  
                                   (K3). membantu pengguna jasa dalam       
                                   melakukan persetujuan atau penolakan     
                                   perubahan Kontrak;                       
                                 2) Mengendalikan program pelaksanaan       
                                   konstruksi fisik, yang meliputi program  
                                   pengendalian sumber daya, pengendalian   
                                   biaya, pengendalian waktu, pengendalian  
                                   sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
                                   konstruksi, pengendalian perubahan       
                                   pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
                                   pengendalian kesehatan dan keselamatan   
                                   kerja, serta memastikan praktik konstruksi
                                   hijau tetap dijalankan (amanat Peraturan 
                                   Menteri PUPR tentang bangunan gedung     
                                   hijau);                                  
                                 3) Melakukan evaluasi program terhadap     
                                   penyimpangan teknis dan manajerial yang  
                                   timbul, usulan koreksi program dan       
                                   tindakan turun tangan serta melakukan    
                                   koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
                                 4) Dalam tahapan pengendalian dan evaluasi 
                                   pelaksanaan  konstruksi konsultan        
                                   manajemen   konstruksi diwajibkan        
                                   menerapkan penggunaan aplikasi BIM;      
                                 5) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak 
                                   yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
                                   fisik;                                   
                                 6) Melakukan kegiatan pengawasan yang      
                                   terdiri dari:                            
                                   a) Memeriksa dan mempelajari dokumen     
                                      untuk pelaksanaan konstruksi yang     
                                      dijadikan dasar dalam pengawasan      
                                      pekerjaan di lapangan;                
                                   b) Mengawasai  pemakaian bahan,          
                                      peralatan dan metode pelaksanaan      
                                      konstruksi, serta ketepatan waktu dan 
                                      biaya pekerjaan konstruksi;           
                                   c) Mengawasi pekerjaan konstruksi dari   
                                      segi kualitas, kuantitas dan laju     
                                      pencapaian volume/realisasi fisik;    
                                   d) Melakukan  pengujian-pengujian        
                                      yang  diperlukan terhadap hasil       
                                      pekerjaan baik dengan melalui uji     
                                      laboratorium maupun dengan tes-tes    
                                      tertentu yang harus dilakukan di      
                                      lapangan sesuai arahan PPK;           
                                   e) Mengumpulkan data dan informasi di    
                                      lapangan dan memecahkan persoalan     
                                      yang  terjadi selama pekerjaan        
                                      konstruksi;                           
                                   f) Menyelenggarakan kegiatan rapat       
                                      koordinasi secara berkala, dan rapat  
                                      teknis lapangan secara rutin/mingguan 
                                      membuat laporan mingguan dan          
                                      bulanan pekerjaan pengawasan,         
                                      dengan masukan hasil rapat-rapat      
                                      lapangan dan laporan-laporan yang     
                                      dibuat oleh penyedia jasa;            
                                   g) Menyusun berita acara kemajuan        
                                      pekerjaan  untuk  pembayaran          
                                      angsuran, pemeliharaan pekerjaan,     
                                      dan serah terima pertama dan kedua    
                                      pekerjaan konstruksi;                 
                                   h) Meneliti dan menyetujui gambar-       
                                      gambar pelaksanaan (Shop Drawings)    
                                      yang dibuat dan diajukan oleh         
                                      Penyedia Jasa Konstruksi;             
                                   i) Meneliti gambar-gambar yang telah     
                                      sesuai pelaksanaan (As Built Drawings)
                                      sebelum serah terima pertama;         
                                   j) Menyusun daftar cacat/kerusakan       
                                      sebelum serah terima pertama dan      
                                      mengawasi perbaikannya pada masa      
                                      pemeliharaan sampai serah terimake    
                                      dua;                                  
                                   k) Membantu PPK menyusun HPS/OE          
                                      untuk pekerjaan tambah yang           
                                      diperlukan, bersama-sama dengan       
                                      Direksi Teknis;                       
                                   l) Menyusun back  up  perhitungan        
                                      volume;                               
                                   m) Bersama-sama dengan konsultan         
                                      Perencanaan menyusun petunjuk         
                                      pemeliharaan dan  penggunaan          
                                      bangunan gedung;                      
                                   n) Memberikan penilaian untuk mendapat   
                                      persetujuan dari PPK tentang sub      
                                      kontraktor yang akan dilibatkan oleh  
                                      penyedia jasa konstruksi;             
                                   o) Mengusulkan perubahan-perubahan       
                                      serta penyesuaian di lapangan untuk   
                                      memecahkan   persoalan-persoalan      
                                      yang  terjadi selama pekerjaan        
                                      konstruksi;                           
                                   p) menyusun berita acara persetujuan     
                                      kemajuan pekerjaan, serah terima      
                                      pertama, berita acara pemeliharaan    
                                      pekerjaan dan serah terima kedua      
                                      pekerjaan konstruksi, sebagai         
                                      kelengkapan untuk pembayaran          
                                      angsuran pekerjaan konstruksi;        
                                   q) melakukan verifikasi atas tagihan     
                                      pembayaran;                           
                                   r) membantu pengelola kegiatan dalam     
                                      menghitung nilai perolehan aset barang
                                      milik negara;                         
                                   s) Membantu            pengelola         
                                      kegiatanmenyusun    Dokumen           
                                      Pendaftaran;                          
                                   t) Membantu Pengelola Kegiatan dalam     
                                      penyiapan kelengkapan dokumen         
                                      Sertifikat Laik Fungsi (SLF)          
                                      Persetujuan Bangunan Gedung Oleh      
                                      Pemerintah Setempat;                  
                                   u) Menyusun laporan akhir Manajemen      
                                      Konstruksi;                           
                                   v) Membantu pengguna jasa ketika         
                                      dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek
                                      setelah serah terima akhir pekerjaan  
                                                                            
                              d. Tahap Pengawasan Berkala                   
                              Melaksanakan pengawasan secara periodik       
                              selama masa pemeliharaan, sampai dengan       
                              Penyerahan II.                                
                                                                            
           12 Keluaran        Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan       
                              Manajemen Konstruksi berdasarkan Kerangka     
                              Acuan Kerja ini, minimal meliputi:            
                              a. Laporan Pendahuluan                        
                                Memuat uraian kegiatan kondisi terkini setalah
                                Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan       
                                Manajemen Konstruksi (Kick Off Meeting)     
                              b. Tahap Review Perencanaan                   
                                1) Revisi uraian program dan kegiatan       
                                   pengendalian waktu, mutu, biaya dan      
                                   administrasi kontrak tahap perencanaan   
                                   (apabila ada revisi);                    
                                2) Laporan  pemeriksaan dokumen             
                                   perencanaan (masterplan dan DED) dan     
                                   produk akhir perencanaan baik Gambar     
                                   Kerja, RAB, Spesifikasi Teknis, Metode   
                                   Pelaksanaan dan Biaya K3;                
                                3) Laporan antara hasil konsultasi Manajemen
                                   Konstruksi pada kegiatan perencanaan, dari
                                   aspek pengendalian waktu, mutu, biaya dan
                                   administrasi kontrak;                    
                              c. Tahap Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi   
                                1) Revisi uraian program dan kegiatan       
                                  pengendalian waktu, mutu, biaya dan       
                                  administrasi kontrak tahap pemilihan      
                                  penyedia jasa kontruksi (apabila ada revisi);
                                2) Bantuan penyusunan rancangan kontrak     
                                  konstruksi;                               
                                3) Bantuan pemberian penjelasan pada        
                                  pelaksanaan tender;                       
                                4) Bantuan evaluasi program K3 Konstruksi   
                                  yang diajukan peserta tender;             
                                5) Laporan antara hasil konsultasi Manajemen
                                  Konstruksi pada kegiatan pemilihan penyedia
                                  jasa konstruksi dari aspek pengendalian   
                                  waktu, mutu, biaya dan administrasi kontrak.
                              d. Tahap Pelaksanaan Konstruksi               
                                1) Revisi uraian program dan kegiatan       
                                  pengendalian waktu, mutu, biaya dan       
                                  administrasi kontrak tahap pelaksanaan    
                                  konstruksi (apabila ada revisi);          
                                2) Buku harian, yang memuat semua kejadian, 
                                  perintah/petunjuk yang penting dari PPK,  
                                  Penyedia Jasa Konstruksi dan Konsultan    
                                  Manajemen Konstruksi;                     
                                3) Laporan Harian, berisi keterangan tentang:
                                  a) Tenaga kerja                           
                                  b) Bahan-bahan yang datang, diterima atau 
                                     ditolak                                
                                  c) Alat-alat                              
                                  d) Pekerjaan-pekerjaan yang sudah dan     
                                     sedang dilaksanakan oleh penyedia jasa 
                                     konstruksi                             
                                  e) Waktu pelaksanaan pekerjaan            
                                  f) Cuaca                                  
                                Pada saat laporan harian, pengawas lapangan 
                                memanfaatkan teknologi informasi seperti Video
                                Call Whatsapp, Zoom dan seterusnya untuk    
                                pemutakhiran informasi apabila diperlukan.  
                              e. Laporan Mingguan, Bulanan Manajemen        
                                Konstruksi Tahap Pelaksanaan dari aspek     
                                pengendalian waktu, mutu, biaya dan         
                                administrasi kontrak termasuk setiap        
                                lampirannya seperti risalah rapat lapangan, 
                                laporan pengujian, visual lapangan, kemajuan
                                pekerjaan, surat menyurat dan lain lain;    
                              f. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawing)  
                                dan Time Schedule yang dibuat penyedia jasa 
                                konstruksi;                                 
                              g. Dokumen gambar-gambar sesuai pelaksanaan   
                                dan kelengkapannya (Ast Build Drawings)     
                                dalam bentuk cetakan dan softcopy, dilengkapi
                                dengan back up volumenya;                   
                              h. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk      
                                pembayaran angsuran;                        
                              i. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita
                                Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang;  
                              j. Manual peralatan-peralatan yang dibuat oleh
                                Penyedia Jasa Konstruksi;                   
                              k. Laporan rapat di lapangan (site meeting);  
                              l. Laporan Akhir Pekerjaan Manajemen Konstruksi
                                yang memuat uraian kegiatan dari tahap      
                                perencanaan sampai dengan kontruksi fisik   
                                termasuk laporan penyiapan dan pengurusan   
                                Pendaftaran Bangunan dan Sertifikat Laik    
                                Fungsi;                                     
                              m. Laporan Pengawasan Berkala yang memuat     
                                uraian kondisi bangunan selama masa         
                                pemeliharaan, catatan-catatan kerusakan dan 
                                usulan perbaikannya serta pengawasan        
                                terhadap pelaksanaan perbaikan yang         
                                dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi. 
                                                                            
           13 Peralatan, Material, a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil
             Personil dan Fasilitas Tim Teknis dari instansi untuk melengkapi
                                pekerjaan dari konsultan.                   
             dari Pejabat Pembuat                                           
                              b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan 
             Komitmen                                                       
                                ruang untuk  rapat-rapat rutin beserta      
                                perlengkapannya. Data dan fasilitas yang    
                                disediakan oleh pengguna jasa yang dapat    
                                digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
                                jasa.                                       
                              c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan 
                                dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
                                photografi.                                 
                              d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau 
                                wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik 
                                dan  Staff Administrasi dalam rangka        
                                pelaksanaan jasa konsultansi.               
           14 Peralatan dan Material Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan
             dari Penyedia Jasa segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan
                              dengan tugas konsultansi:                     
             Konsultansi                                                    
                              a. perlengkapan K3 minimal:                   
                                1) helm safety                              
                                2) sepatu safety                            
                                3) rompi warna hijau muda                   
                                4) peralatan profesi kesehatan              
                              b. Peralatan dan Material pendukung kerja:    
                                1) Akomodasi dan ruangan kantor             
                                2) Kendaraan roda empat dan roda dua        
                                3) Alat-alat kantor dan peralatan kerja     
                                   lapangan                                 
                                4) Computer dan printer dan peralatan       
                                   elektronik penunjang perencanaan         
                                5) Peralatan laboratorium                   
                                6) Dan peralatan lainnya                    
                              Pengadaan perlengkapan tersebut tidak ada     
                              pembayaran tersendiri, dan sudah termasuk di  
                              dalam pembayaran biaya personel / kontrak secara
                              keseluruhan.                                  
                              Barang-barang yang harus disediakan oleh      
                              penyedia jasa dengan cara sewa atas nama      
                              Pengguna Jasa                                 
                              Pada saat mobilisasi personel konsultan harus 
                              menunjukan kesiapan perlengkapan tersebut di  
                              atas.                                         
                                                                            
           15 Lingkup Kewenangan a. Konsultan Manajemen Konstruksi          
             Penyedia Jasa      bertanggungjawab secara profesional atas jasa
                                manajemen konstruksi yang dilakukan sesuai  
                                ketentuan dan kode tata laku profesi yang   
                                berlaku;                                    
                              b. Secara umum tanggung jawab konsultan       
                                Manajemen Konstruksi adalah agar kegiatan   
                                memiliki kinerja minimal sebagai berikut:   
                                1) Ketepatan waktu pembangunan pada satuan  
                                  kerja sesuai batas waktu berlakunya       
                                  anggaran/waktu yang telah ditetapkan;     
                                2) Ketepatan biaya pembangunan susuai       
                                  batasan anggaran yang tersedia atau yang  
                                  telah ditetapkan;                         
                                3) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai  
                                  standar peraturan yang berlaku, sehingga  
                                  kegiatan mencapai hasil dan daya guna     
                                  seoptimal mungkin, memenuhi syarat teknis 
                                  yang dapat dipertanggungjawabkan dan      
                                  sesuai dengan  dokumen                    
                                  pekerjaan/pelaksanaan;                    
                                4) Ketertiban administrasi kontrak dan      
                                  pelaksanaan pembangunan;                  
                              c. Konsultan Manajemen Konstruksi             
                                bertanggungjawab terhadap kebenaran         
                                perhitungan akhir volume hasil pelaksanaan  
                                pekerjaan;                                  
                              d. Konsultan Manajemen Konstruksi ikut        
                                bertanggungjawab terhadap kegagalan         
                                konstruksi maupun kegagalan bangunan;       
                              e. Penanggungjawab professional manajemen     
                                konstruksi adalah tidak hanya konsultan     
                                sebagai suatu perusahaan, tetapi juga para  
                                tenaga ahli profesional manajemen konstruksi
                                yang terlibat;                              
                              f. Secara kontraktual Konsultan Manajemen     
                                Konstruksi (MK) bertanggungjawab kepada     
                                PPK. Dalam kegiatan operasionalnya,Konsultan
                                Manajemen Konstruksi mendapatkan bantuan    
                                bimbingan teknis dan administrasi dalam     
                                menentukan  arah pekerjaan                  
                                pengendalian/ pengawasan dari Pengelola     
                                Kegiatan.                                   
                                                                            
           16 Jangka     Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 120 (seratus
             Pelaksanaan      dua  puluh) hari kalender terhitung sejak     
                              penandatanganan SPMK sampai dengan serah      
             Pekerjaan                                                      
                              terima kedua pekerjaan kontruksi dengan perincian
                              sebagai berikut:                              
                              a. Tahapan Lelang/Tender Konstruksi Fisik 1 bulan
                                atau 30 hari kalender                       
                              b. Tahapan kontruksi fisik 3 bulan atau 90 hari
                                kalender                                    
           17 Personil        Untuk melaksanakan tujuan kegiatan, Konsultan 
                              Manajemen Konstruksi harus menyediakan        
                              personil yang memiliki kompetensi baik ditinjau dari
                              lingkup pekerjaan maupun kompleksitas pekerjaan.
                              Tenaga Ahli yang ditugaskan dipersyaratkan harus
                              memiliki Sertifikat Keahlian di bidang masing-
                              masing (SKA yang masih berlaku) dan wajib     
                              memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).      
                                                                            
                              Personil yang diperlukan dalam melaksanakan   
                              kegiatan ini meliputi Tenaga Ahli dan Tenaga  
                              Pendukung.                                    
                              Susunan Tenaga Kerja                          
            No    Personil       Kualifikasi  Pendidikan Pengalaman         
           Tenaga Ahli/Profesional Staff                                    
               Team Leader   Ahli Muda, SKK   S1-Teknik 3 tahun             
                             jenjang 7 Manajemen Sipil                      
                             Konstruksi / Teknik                            
                                                                            
                             Bangunan Gedung                                
               Ahli K3       Ahli Muda, SKK   S1-Teknik 3 tahun             
               Konstruksi    jenjang 7 Ahli K3 Sipil                        
                             Konstruksi                                     
           Tenaga Pendukung                                                 
               Pengawas      -                SMK/SMA   3 tahun             
               Lapangan                                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           18 Tahapan Jadwal                                                
             Pelaksanaan                                                    
                          Tahapan                 Jadwal (Bulan)            
                                                I  II III IV V VI-          
                                                               XI           
           Tahap Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi                         
           Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                     
                                                                            
           Tahap Pengawasan berkala                                         
                                                                            
                                                                            
             ➢  Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi = 30 hari kalender di Bulan Ke-1
             ➢  Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi = 120 (seratus dua puluh) hari
                kalender di Bulan Ke-2 sd 5                                 
             ➢  Pengawasan Berkala = 180 (seratus delapan puluh) hari kalender di
                Bulan Ke-6 sd 11. Tahap pengawasan berkala dimungkinkan melampau
                                                                            
                tahun anggaran                                              
                                                                            
                                   Laporan                                  
           19 Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat : laporan awal 
                              setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan 
                              meliputi rapat kondisi terkini lapangan, ketentuan
                              regulasi terbaru dan permasalahan yang ada serta
                              saran dan rekomendasinya.                     
                                                                            
                              Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15
                              (lima belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan
                              sebanyak 3 (tiga) buku laporan                
           20 Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat : Laporan Kegiatan     
                              Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi setiap bulan.
                                                                            
                              Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 
                              (tujuh) hari kerja bulan berikutnya sejak SPMK
                              Pelaksanaan Konstruksi diterbitkan sebanyak : 3
                              (tiga) buku laporan.                          
                              Laporan bulanan dilengkapi dokumentasi foto dan
                              video durasi pendek perkembangan              
                              prestasi pekerjaan.                           
           21 Laporan Antara  Laporan Antara memuat hasil sementara         
                              pelaksanaan kegiatan:                         
                              a. Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan     
                                Jasa Konstruksi (Spesifikasi Teknis, Metode 
                                Pelaksanaan, Gambar Kerja, HPS, Rancangan   
                                Kontrak)                                    
                              b. Penyerahan Pekerjaan Konstruksi Yang       
                                Pertama (Provisional Hand Over)             
                                                                            
                              Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 
                              (tujuh) hari kerja setelah kegiatan dimaksud selesai
                              sebanyak 3 (tiga) buku laporan.               
           22 Laporan Akhir   Laporan akhir memuat : keseluruhan kegiatan   
                              manajemen konstruksi dari tahap perencanaan   
                              sampai dengan serah terima pertama pekerjaan  
                              konstruksi. Laporan akhir sudah termasuk Dokumen
                              Pendaftaran Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik
                              Fungsi (SLF).                                 
                                                                            
                              Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya   
                              7 (tujuh) hari kerja sejak penyerahan pertama 
                              pekerjaan kostruksi diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
                              buku laporan dan media penyimpanan data       
                              flashdisk dan google drive atau media penyimpanan
                              data lainnya.                                 
                                                                            
                              Selanjutnya Konsultan Manajemen Konstruksi    
                              berkewajiban menyampaikan laporan Pengawasan  
                              Berkala/Pemeliharaan yang mencakup keseluruhan
                              kegiatan pada tahap pengawasan berkala sampai 
                              dengan penyerahan kedua pekerjaan konstruksi  
                              (Final Hand Over).                            
                                                                            
                              Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 
                              (tujuh) hari kerja sejak penyerahan kedua pekerjaan
                              konstruksi diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku 
                              laporan.                                      
                                 Hal-hal Lain                               
           23 Penggunaan Produk Semua kegiatan konsultansi berdasarkan KAK ini
             Dalam Negeri     harus dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan
                              Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
                              angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan  
                              kompetensi dalam negeri                       
           24 Persyaratan     Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi
             Kerjasmaa        lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
                              konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
                              dipatuhi adalah harus seijin dan sepengetahuan
                              pemilik pekerjaan secara tertulis             
           25 Pedoman         Pedoman pengumpulan data lapangan harus       
                                                                            
             Pengumpulan Data memenuhi persyaratan berikut:                 
                              a. Sumber  data  resmi  yang   dapat          
             Lapangan                                                       
                                dipertanggungjawabkan dari Pemerintah Pusat 
                                maupun Daerah serta organisasi lainnya yang 
                                mempunyai kredibiltas dan validitas terhadap
                                data yang dikeluarkan;                      
                              b. Data yang dikumpulkan harus valid dan      
                                kredibel;                                   
                              Sedapat mungkin, data merupakan data terkini dan
                              terbaru sesuai dengan ketersediaan data yang  
                              ada.                                          
           26 Alih Pengetahuan Jika diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi    
                              berkewajiban untuk menyelanggarakan pertemuan 
                              dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan  
                              kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat  
                              Komitmen sebagai berikut:                     
                              Dengan memberikan informasi dan permohonan    
                              ijin terlebih dahulu                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        PENUTUP                                                             
                                                                            
           Kerangka acuan kegiatan ini merupakan panduan dalam pelaksanaan Pekerjaan
        Manajemen Konstruksi Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu.
        Hal yang belum cukup diatur dalam kerangka acuan kegiatan ini, akan diatur kemudian
        dan dituangkan dalam berita acara perubahan dan atau penambahan yang mempunyai
        kekuatan hukum yang sama dengan kerangka acuan kegiatan ini         
                                                                            
                                                                            
                                    Dompu, 12 Juni 2025                     
                                    Pejabat Pembuat Komitmen,               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                    Ahmad, S.Sos                            
                                    NIP. 197312311997031001