Pengadaan Konsultan Perencana Renovasi Ruang Kerja Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Pada Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun Anggaran 2025

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10050697000
Status: Seleksi Batal
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Direktorat Jenderal Imigrasi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,240,841,250
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,232,849,250
RUP Code: 59755445
Work Location: Jalan Haji R. Rasuna Said No.Kav X-6, 8 RT.16/RW.4 Kuningan, RT.16/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 24
Applicants
Citra Abi Permana
06*7**8****08**0-
0664633591429000-
Lakrema Cipta Arsitektura
09*0**9****27**0-
Saranabudi Prakarsaripta
0011395159707001-
0802459040322000-
0669612608424000-
0968935528429000-
0807755970528000-
0317980225428000-
0014643134542000-
0015881097821000-
0813549656445000-
0015625015812000-
0015414154064000-
0015673247015000-
0810218073952000-
0016910150805000-
0031783004015000-
0016582306101000-
PT Megacipta Nusantara Engineering
07*4**3****21**0-
0211503628013000-
PT Hana Caraka Insaat
05*7**3****47**0-
0014991798952000-
0021834023002000-
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                           
 Pengadaan Jasa Kosultan Perencana Renovasi Ruang Kerja Gedung       
                                                                     
              Direktorat Jenderal Imigrasi TA 2025                   
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
                                                                     
berpedoman pada ketentuan yang berlaku meliputi tugas-tugas perencanaan fisik
                                                                     
bangunan gedung negara yang terdiri dari:                            
a. Persiapan melakukan inventarisasi data dan informasi lapangan, membuat
                                                                     
   interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan
   Pemerintah Daerah (bila diperlukan) mengenai Peraturan Daerah/Perijinan
                                                                     
   Bangunan dan peraturan terkait;                                   
b. Melakukan pengukuran serta penggambaran situasi;                  
                                                                     
c. Mengerjakan perencanaan pada bangunan atau ruangan yang telah     
                                                                     
   ditetapkan;                                                       
d. Perencanaan renovasi gedung harus mempedomani hasil uji dari kelayakan
                                                                     
   konstruksi;                                                       
e. Penyusunan Perencanaan Teknis bangunan dengan membuat perhitungan 
                                                                     
   daya dukung konstruksi terhadap renovasi gedung;                  
                                                                     
f. Penyusunan rencana detail arsitektur dan detail utilitas yang sesuai dengan
   gambar rencana yang telah disetujui, dan pembuatan rencana kerja dan
                                                                     
   syarat-syarat (RKS), Rincian volume pelaksanaan pekerjaan/ Rencana
   Anggaran Biaya (RAB) dan menyusun Rancangan Konseptual SMKK;      
                                                                     
g. Mengadakan persiapan tender, untuk membantu pengguna didalam      
                                                                     
   menyusun Dokumen Tender;                                          
h. Membantu Pokja Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
                                                                     
   menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran,   
   menyusun kembali dokumen pertenderan, dan melaksanakan tugas-tugas
                                                                     
   yang sama apabila terjadi tender ulang;                           
                                                                     
i. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
   melaksanakan kegiatan seperti:                                    
                                                                     
   - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksaaan (bila
     ada);                                                           
                                                                     
   - Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang mungkin 
                                                                     
     timbul selama masa pelaksaan konstruksi;                        
   - Memberikan saran-saran;                                         
   - Membuat Laporan akhir pengawasan berkala.