| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0903835668711000 | Rp 6,934,803,573 | - | |
| 0029783875711000 | Rp 5,795,517,871 | tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Kualifikasi Usaha Kecil, sub bidang klasifikasi layanan Konstruksi Gedung Lainnya BG009. | |
| 0032184277701000 | - | - | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0942281627617000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0720488717711000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
CV Muzzammil Perkasa | 02*5**2****52**0 | - | - |
CV Amartya Jaya | 00*6**2****27**0 | - | - |
| 0935041087626000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
| 0018933473101000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0021807664308000 | - | - | |
| 0806201257521000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
CV San Vahoda | 05*4**9****28**0 | - | - |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0015758220101000 | - | - | |
| 0861300945027000 | - | - | |
CV Karya Kita Engineering | 10*0**0****96**7 | - | - |
| 0634405997805000 | - | - | |
CV Dwi Puteri | 00*0**0****31**0 | - | - |
CV Indonesia Prosperum Abadi | 06*3**9****51**0 | - | - |
| 0018457176403000 | - | - | |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
| 0929022275101000 | - | - | |
| 0022248926713000 | - | - | |
Basys Energy Nusantara Experience | 02*8**2****22**0 | - | - |
Senja Permata Sejahtera | 01*6**0****04**0 | - | - |
| 0024551343713000 | - | - | |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0029172970713000 | - | - | |
| 0819040031701000 | - | - | |
CV Sahwa | 00*3**3****02**0 | - | - |
| 0667148555831000 | - | - | |
CV Raoda Global | 07*4**5****15**0 | - | - |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0808711691822000 | - | - | |
| 0312990195507000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
CV Bangun Persada Indonesia | 02*2**3****31**0 | - | - |
| 0913668737941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Kegiatan
a. Pekerjaan dilanjutkan dengan pembuatan papan nama kegiatan.
Menggunakan bahan digital printing ukuran 80 x 100 cm dan diberi pigora
dari bahan kayu dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat dengan
tinggi kurang lebih 240 cm sebagai papan informasi mengenai kegiatan
pekerjaan tersebut.
b. Papan nama tersebut harus berisi informasi mengenai nama pekerjaan,
jangka waktu pelaksanaan, nilai kontrak pekerjaan, serta nama kontraktor
pelaksana. Papan nama tersebut harus terpasang sampai proses
pelaksanaan pekerjaan selesai.
c. Dilanjutkan dengan memobilisasi peralatan yang akan dipakai dilapangan
serta tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Pek. Pembongkaran beton dan pembersihan lokasi
Pekerjaan Pembongkaran meliputi pembongkaran pagar lama, Untuk pekerjaan ini
kontraktor wajib memahami dan membuat rencana teknis pembongkaran.
a. Pembongkaran dilakukan secara manual dan Alat.
b. Hasil bongkaran berupa beton langsung di buang keluar lokasi dengan
angkutan dumptruck
c. Pelaksana wajib menyediakan peralatan untuk pembongkaran, sesuai
kebutuhan
d. Pelaksana wajib menyediakan rambu peringatan
Pekerjaan Pengukuran
Apabila dalam pelaksanaan pengukuran lokasi ditemukan adanya ketidak cocokan
antara gambar dan
volume dalam kontrak dengan keadaan lokasi pekerjaan maka harus dituangkan
dalam Berita Acara
Pengukuran sebagai dasar untuk tindakan lebih lanjut.
Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat
sumur pompa di tapak proyek atau disuply dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan
kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.
c. Jika sumber air termasuk dalam kategori susah didapatkan kontraktor
harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
penuh dengan kapasitas minimal 3,5 M3.
d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara atas petunjuk Pengawas.
Warna dan Motif material finishing
Pemilihan warna dan motif harus mendapatkan persetujuan dari Owner/PPK dan
konsultan pengawas, pengajuan warna dan motif material finishing dapat
diajukan kontraktor pelaksana kepada owner/PPK melalui konsultan pengawas
atau dapat dilakukan pertemuan khusus dari kontraktor pelaksana, konsultan
pengawas, PPK/owner dan direksi untuk menentukan warna dan motif material
finishing.
Warna dan motif material finishing yang harus mendapatkan persetujuan adalah:
1. Warna Cat dasar
2. Warna Cat Pelapis
3. Coating (clear doof, clear gloss)
Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana
a. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai
dengan ketentuan- ketentuan dalam Spesifikasi teknis dan Gambar Kerja.
b. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk
melihat, mengawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi
tanggung jawab penuh tersebut di atas.
c. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki
kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri.
d. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan
pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran
perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila
hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang
timbul.
e. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
f. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tangung-jawab Kontraktor.
g. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak
Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan
yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum; adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
h. pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan
lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggungan
Kontraktor.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.2 LINGKUP PEKERJAAN.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
bahan-bahan, Pembuatan gudang kerja, Pembersihan awal dan akhir
pekerjaan dan pengadaan alat keselamatan kerja.
2.3 PERSYARATAN BAHAN
a. Alat-alat pekerja yang dipakai harus dalam kondisi baik.
b. Alat keselamatan kerja telah berlabel SNI dan disetujui oleh konsultan
pengawas.
c. Semua alat keselamatan kerja harus dalam kondisi baik hingga
pekerjaan selesai terlaksana.
d. Lokasi pembuatan gudang bahan dan los kerja harus diinformasikan
kepada pihak direksi (owner) dan konsultan pengawas sehingga
mendapatkan persetujuan mengenai titik lokasi pembuatan gudang
bahan dan los kerja.
e. Pembersihan lokasi termasuk perapian barang-barang milik direksi
(owner) yang berada pada lokasi pekerjaan jika diminta untuk melakukan
perapian.
f. Pada pekerjaan perapian akhir Jika memang diperlukan penambahan
material sebagai bahan perapian menjadi tanggungan pihak pelaksana
(kontraktor).
2.4 PEDOMAN PELAKSANAAN
Pembersihan Lokasi Awal dan Akhir
a. Pembersihan dilakukan pada awal pelaksanaan pekerjaan dan akhir
pekerjaan, pembersihan ini dapat dilakukan dengan cara mengangkut
semua sampah dan bongkaran hasil dari pekerjaan atau dibakar jika
lokasi pekerjaan memungkinkan untuk dilakukannya pembakaran sisa
hasil pekerjaan.
b. Pelaksana diwajibkan melakukan pembersihkan akhir lokasi pekerjaan
dari bahan-bahan bongkaran, alat-alat pekerjaan, sampah yang
dihasilkan dari pekerjaan dan segala bentuk kotoran yang dianggap
mengganggu maksimal 7 hari setelah waktu pelaksanaan telah selesai.
Gudang Material dan Los Kerja ( Sewa )
a. Gudang material dan los kerja dibuat tidak permanen, menggunakan
bahan kayu kelas III ,plywood / Kalsiboard serta penutup menggunakan
atap metal. Gudang material harus dapat menaungi semua material dan
alat kerja dari panas dan hujan yang dapat mempengaruhi mutu material
yang digunakan.
b. Jika terjadi material yang berubah sifat dan bentuk yang mempengaruhi
mutu akhir pekerjaan akibat kelalaian penempatan dan penyimpanan
pada lokasi kerja maka bahan tersebut tidak dapat dipakai dan harus
diganti menggunakan bahan yang baik.
Alat dan Fasilitas Keselamatan Kerja
a. Alat keselamatan pekerja harus disediakan disaat pekerja sudah
memulai pekerjaan di lokasi pekerjaan.
b. Fasilitas kesehatan seperti kotak P3K dan alat pemadam api ringan
(APAR) harus sudah berada pada lokasi pekerjaan maksilam 7 hari
setelah waktu dimulainya pekerjaan. Kotak P3K harus berisikan obat-
obatan umum yang dapat dijadikan sebagai pertolongan pertama jika
terjadi kecelakaan kerja skala tingkat bahaya kecil.
3. PEKERJAAN TANAH
3.1 LINGKUP PEKERJAAN.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
bahan-bahan.
b. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dengan tanah,
seperti galian tanah, urugan tanah urug, urugan kembali dan pekerjaan
urugan bawah lantai serta pekerjaan cerucuk kayu galam.
3.2 PERSYARATAN BAHAN
a. Untuk Timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
pondasi
b. Bekas tanah galian sebelum ditimbun kemali harus terbebas dari segala
bentuk sampah plastik, sampah kayu lapuk dan sampah lainnya.
c. Tanah timbunan dan pasir urugkan yang didatangkan harus bersih dari
kotoran-kotoran dan akar kayu serta sampah lainnya
d. Urugkan tanah menggunankan tanah yang disediakan quarry dengan
kualitas bagus
e. Cerucuk yang digunakan merupakan kayu galam dengan diameter kayu
galam 10 hingga 12 cm bagian terbesar dari batang.
f. Panjang kayu galam 4 meter.
3.3 PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Galian tanah pondasi dilakukan secara manual dan mekanis dengan
menggunakan alat bantu seperti cangkul, dodos atau linggis.
b. Bekas galian diperkenankan diletakkan dekat dengan lokasi pekerjaan
atau disamping galian, jika mengganggu alur lewat kendaraan dan orang
bekas galian wajib dipindah ketempat yang tidak mengganggu alur lalu
lintas orang dan kendaraan.
c. Pengangkutan bekas galian seperti hasil galian diangkut ketempat yang
tidak menggangu aktifitas perkantoran di lingkup kawasan bangunan
tersebut.
d. Urugan yang didatangkan tidak boleh dibongkar pada halaman yang
digunakan sebagai lahan parkir dan lahan yang masih digunakan untuk
aktifitas pihak kantor.
e. Pemancangan dilakukan dengan manual tenaga orang, dilakukang
menggunakan alat bantu kepala babi pancang tarik maupun kepala babi
tumbuk manual.
f. Jika pemasangan pada kedalaman terntentu sudah tidak dapat dilakukan
penancapan, kayu galam tsb dilakukan pemotongan dan sisa potongan
ditancapkan kembali pada area pondasi tersebut.
g. Tidak diperkenankan membuang hasil potongan kayu galam.
4. PEKERJAAN BETON
4.1 LINGKUP PEKERJAAN.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
bahan-bahan.
b. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dengan
pembetonan dan pekerjaan pembesian beton, baik dari beton pondasi,
sloof, kolom, balok beton, ringbalk dan plat beton.
4.2 PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Pengangkutan Sebelum pemasangan pondasi foot plat terlebih dahulu
dilakukan pengecoran lantai kerja dengan ketebalan yang telah ditentukan
pada gambar kerja.
b. Pondasi foot plat dibuat dengan tulangan besi mengikuti gambar kerja,
dibuat menyesuaikan ukuran yang terdapat pada gambar kerja pula.
c. Persiapan pembuatan Sloof dilaksanakan setelah pekerjaan
pembuatan Pondasi bor pile, pile cap,kolom pedestal selesai
dilaksanakan, untuk pekerjaan sloof terlebih dahulu dibuat bekisting dari
papan dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar kerja,
Pembuatan bekisiting dengan papan 2/20 dan kayu sebagai penahan
yang dipasang pada bagian atas papan sekaligus sebagai penentu lebar
dari sloof yang dibuat.
d. Pembentukan Sloof pemasangan dan penggunaan ukuran besi pada
tulangan tulangan pokok dan tulangan sengkang mengikuti ukuran yang
telah ditentukan pada gambar kerja dengan jarak sengkang mengikuti
gambar kerja pula.
e. Persiapan pembuatan kolom dilaksanakan setelah pekerjaan sloof selesai
dilaksanakan, untuk pekerjaan kolom terlebih dahulu dibuat bekisting dari
papan dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar kerja.
Pembuatan bekisiting dengan papan 2/20 dan kayu sebagai penahan
yang dipasang pada bagian atas papan sekaligus sebagai penentu lebar
dari kolom yang dibuat.
f. Persiapan pembuatan balok mengikuti ukuran yang telah ditentukan pada
gambar kerja dilaksanakan setelah pekerjaan Pemasangan dinding
selesai dilaksanakan, untuk pekerjaan Ring balk terlebih dahulu dibuat
bekisting dari papan dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar
kerja. Pembuatan bekisiting dengan papan 2/20 dan kayu sebagai
penahan yang dipasang pada bagian atas papan sekaligus sebagai
penentu lebar dari ringbalk yang dibuat.
g. Pencampuran antara semen, pasir dan kerikil harus merata sesuai
dengan petunjuk komposisi campuran hasil uji laboratorium (DMF, JMF)
sesuai gambar dan RAB sebelum diaduk dengan air.
h. Pembentukan, pemasangan dan penggunaan ukuran besi pada tulangan
harus sesuai dengan ukuran dan bentuk yang terdapat pada gambar dan
RAB.
i. Pemasangan bentuk tulangan harus sekokoh mungkin sebelum dilakukan
pengecoran.
5. PEKERJAAN DINDING
5.1 LINGKUP PEKERJAAN.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
bahan-bahan.
b. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dinding,
pasangna dinding bata merah, pasangan plesteran dinding dan acian
dinding.
5.3 PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Pengangkutan Segala material Semen, air dan pasir yang
dipergunakan dalam pasangan batako harus telah memenuhi syarat
yang telah ditentukan dan disetujui Direksi.
b. Adukan harus dilaksanakan sampai betul-betul Merata dan air semen
tidak ada yang. Lama pengadukan harus sampai menunjukkan
homogenitas adukan sesuai dengan petunjuk Direksi (minimal 2 kali
adukan). Dalam segala hal tidak boleh memakai adukan yang telah
mulai mengeras sebagian atau tercampur dengan bahan lain untuk
digunakan kembali.
c. Pasangan dinding Bata merah tidak boleh dipasang selama hujan
atau cukup lama untuk menghanyutkan spesi, dimana adukan yang
sudah terlanjur dihampar harus dilindungi sedemikian rupa dari hujan.
Bilamana terjadi pelelehan akibat air hujan, spesi tersebut harus
dibuang.
d. Pembentukan, pemasangan dan penggunaan ukuran besi pada
tulangan harus sesuai dengan ukuran dan bentuk yang terdapat pada
gambar dan RAB.
e. Semua Bata merah yang digunakan dalam pasangan sebelumnya
harus basah dengan air sampai seluruh permukaan merata agar tidak
terjadi penyerapan air oleh spesi.
f. Pemasangan Bata merah sedemikian rupa satu sama lain terjadi
ikatan yang kokoh dan sempurna, di dalam pasangan sama sekali
tidak boleh terdapat rongga atau celah yang tidak terisi spesi.
g. Tebal pasangan sesuaikan dengan gambar desain dengan
menambahkan tebal plesteran (1 s/d 1,5 cm).
h. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, spesi pada bagian permukaan
harus digaruk. minimal 0.5 cm dan diratakan/dibasahi agar terjamin
melekatnya plesteran.
i. Komposisi campuran Plesteran Dinding yaitu, 1Pc: 3 Ps dengan
Tebal 2 cm, kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
j. Permukaan plesteran harus rata dan rapi lurus /water pas sehingga
memuaskan Direksi.
k. Sebelum plesteran dimulai maka permukaan harus bersih dan tidak
kering.
l. Semua pekerjaan plesteran harus menghasilkan bidang yang tidak
bergelombang, sedangkan untuk sponengan/tali air harus lurus dan
baik.
m. Pekerjaan ini dimulai setelah pekerjaan plesteran sudah
selesai dilaksanakan dan harus sesuai dengan petunjuk direksi.
n. Pekerjaan ini sedapat mungkin dilakukan dengan rata dan rapi
sehingga permukaan yang halus.
6. PEKERJAAN PENGECATAN
6.1 LINGKUP PEKERJAAN.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
bahan-bahan.
b. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dengan
pengecatan kusen, panel pintu, plat, baja dan besi.
6.2 PERSYARATAN BAHAN
a. Cat: Nipon paint nippe 2000, Dana gloss,
b. Tinner: Pegasus
c. coating / clear: Dana paint produk dari Nippon paint.
d. Dempul: sanpolac
e. Cat Dasar: Isamu.
6.3 PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Pengecatan seluruh bidang permukaan yang akan dilakukan pengecatan
harus sudah bersih dan semua kotoran yang melekat seperti percikan
adukan, noda minyak, gemuk, residu serta bebas dan debu.
b. Untuk mendapatkan permukaan bidang yang halus sebelum pekerjaan cat
dilaksanakan permukaan harus di dempul pada permukaan dan
sambungan, di amplas dan dibersihkan dari debu.
c. Cara pengecatan harus mengikuti petunjuk/spesifikasi yang dikeluarkan
oleh pabrik.
d. Permukaan dinding dibersihkan dari berbagai macam kotoran,
lubang-lubang diisi dan diratakan dengan dempul sanpolac.
e. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari terjadinya
sentuhan/benturan benda-benda dan pengaruh pekerjaan lain
disekelilingnya
f. Setelah permukaan bidang dipastikan bersih dan rata, diberi cat dasar
g. Dikeringkan minimal 2 jam
h. Warna mengikurti pada keinginan user atau menseragamkan dengan cat
sekitar kawasan pekerjaan.
7. PEKERJAAN GERBANG BESI PINTU UTAMA ( P2U)
7.1 LINGKUP PEKERJAAN.
a. Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-
alat dan bahan-bahan, serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan
penutup atap kanopi galvalum.
b. Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan kusen, pintu gerbang dan
pemasangan sesuai ukuran yang sudah ditetapkan dalam RAB dan
gambar.
7.2 PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada besi UNP, hollow, plat bordes
maka semua alat galvanis harus diperiksa kerataannya, semua batang –
batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari puntiran, apabila
diperlukan harus diperbaiki sehingga terlihat rapi.
b. Pekerjaan rangka besi hollow dapat dipotong dengan cara menggunting,
menggergaji atau dengan las pemotong. Permukaan yang diperoleh dari
hasil pemotongan harus diselasaikan siku terhadap bidang yang potong,
tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
c. Penyambungan harus dilaksanakan dengan ketepatan dan keahlian
tinggi. Penyambungan dengan baut-baut dan mur harus dilakukan dengan
seksama dan kokoh. Ukuran-ukuran baut-baut beserta ring-ringnya harus
disesuaikan. Penyambungan dengan baut harus diselenggarakan
sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi dengan baik tidak
menimbulkan cacat.
d. Direksi atau Pengawas mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap
waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu pekerjaanpun
dibongkar dan disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan disetujui
Direksi atau Pengawas. Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai
dengan gambar rencana atau spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera
diperbaiki.
e. Pelaksana sub pekerjaan fabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri,
semua alat – alat perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam
hubungan pemeriksaan pekerjaan. Pelaksana sub pekerjaan fabrikasi
harus memperkenankan Pelaksana sub pekerjaan montasi untuk
sewaktu–waktu memerisa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan
mengenai cara–cara dan lainnya yang berhubungan dengan pemasangan
ditempat pekerjaan. Pelaksana sub pekerjaan montase tidak mempunyai
wewenang untuk memberikan intruksi – intruksi mengenai cara
penyelenggaraan Fabrikasi.
8. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
8.1 LINGKUP PEKERJAAN.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
bahan-bahan.
b. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan kelistrikan atau
elektrikal
c. Pasangan pipa conduit dia 20 mm line jaringan LAMPU PENERANGAN
dan CCTV di pasang setelah pekerjaan pasangan bata selesai di
kerjakan.
d. Pemasangan pipa conduit 20 mm beserta sambungan, terminal / inbouw
doss beserta assesories lainnya harus tertanam kuat dalam bata / sesuai
gambar dan petunjuk direksi .
e. Setelah semua pipa conduit terpasang rapi dan kuat, sesuai dengan
gambar dan telah mendapatkan persetujuan dari direksi, maka dapat di
lakukan penutupan dengan adukan spesi / plesteran sesuai spesifikasi
yang di syaratkan.
8.2 PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Semua material dan peralatan yang disiapkan atau disuply harus
memenuhi standar yang berlaku
b. Pemasangan Line Pipa conduit untuk jaringan PENERANGAN dan CCTV
harus menggunakan tenaga yang berpengalaman, sehingga dapat
menghindari resiko – resiko yang tidak diharapkan.
c. Semua Pipa conduit yang ditanam dalam tembok harus berada
disesuaikan dengan ukurannya dan harus diklem.
d. Pada pelaksanaan pekerjaan ini tahapan pemasangan sesuai petunuk
direksi/ gambar. Sehingga Untuk perakitan/pengkabelan jalur instalasi dan
Mantenain nya mudah di lakukan di kemudian hari.
9. PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Kegiatan
d. Pekerjaan dilanjutkan dengan pembuatan papan nama kegiatan.
Menggunakan bahan digital printing ukuran 80 x 100 cm dan diberi pigora
dari bahan kayu dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat dengan
tinggi kurang lebih 240 cm sebagai papan informasi mengenai kegiatan
pekerjaan tersebut.
e. Papan nama tersebut harus berisi informasi mengenai nama pekerjaan,
jangka waktu pelaksanaan, nilai kontrak pekerjaan, serta nama kontraktor
pelaksana. Papan nama tersebut harus terpasang sampai proses
pelaksanaan pekerjaan selesai.
f. Dilanjutkan dengan memobilisasi peralatan yang akan dipakai dilapangan
serta tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Pek. Pembongkaran beton dan pembersihan lokasi
Pekerjaan Pembongkaran meliputi pembongkaran pagar lama, Untuk pekerjaan ini
kontraktor wajib memahami dan membuat rencana teknis pembongkaran.
e. Pembongkaran dilakukan secara manual dan Alat.
f. Hasil bongkaran berupa beton langsung di buang keluar lokasi dengan
angkutan dumptruck
g. Pelaksana wajib menyediakan peralatan untuk pembongkaran, sesuai
kebutuhan
h. Pelaksana wajib menyediakan rambu peringatan
Pekerjaan Pengukuran
Apabila dalam pelaksanaan pengukuran lokasi ditemukan adanya ketidak cocokan
antara gambar dan
volume dalam kontrak dengan keadaan lokasi pekerjaan maka harus dituangkan
dalam Berita Acara
Pengukuran sebagai dasar untuk tindakan lebih lanjut.
Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
e. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat
sumur pompa di tapak proyek atau disuply dari luar.
f. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan
kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.
g. Jika sumber air termasuk dalam kategori susah didapatkan kontraktor
harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
penuh dengan kapasitas minimal 3,5 M3.
h. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara atas petunjuk Pengawas.
Warna dan Motif material finishing
Pemilihan warna dan motif harus mendapatkan persetujuan dari Owner/PPK dan
konsultan pengawas, pengajuan warna dan motif material finishing dapat
diajukan kontraktor pelaksana kepada owner/PPK melalui konsultan pengawas
atau dapat dilakukan pertemuan khusus dari kontraktor pelaksana, konsultan
pengawas, PPK/owner dan direksi untuk menentukan warna dan motif material
finishing.
Warna dan motif material finishing yang harus mendapatkan persetujuan adalah:
4. Warna Cat dasar
5. Warna Cat Pelapis
6. Coating (clear doof, clear gloss)
Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana
i. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai
dengan ketentuan- ketentuan dalam Spesifikasi teknis dan Gambar Kerja.
j. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk
melihat, mengawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi
tanggung jawab penuh tersebut di atas.
k. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki
kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri.
l. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan
pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran
perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila
hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang
timbul.
m. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
n. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tangung-jawab Kontraktor.
o. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak
Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan
yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum; adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
p. pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan
lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggungan
Kontraktor.
10. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.5 LINGKUP PEKERJAAN.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
bahan-bahan, Pembuatan gudang kerja, Pembersihan awal dan akhir
pekerjaan dan pengadaan alat keselamatan kerja.
2.6 PERSYARATAN BAHAN
g. Alat-alat pekerja yang dipakai harus dalam kondisi baik.
h. Alat keselamatan kerja telah berlabel SNI dan disetujui oleh konsultan
pengawas.
i. Semua alat keselamatan kerja harus dalam kondisi baik hingga
pekerjaan selesai terlaksana.
j. Lokasi pembuatan gudang bahan dan los kerja harus diinformasikan
kepada pihak direksi (owner) dan konsultan pengawas sehingga
mendapatkan persetujuan mengenai titik lokasi pembuatan gudang
bahan dan los kerja.
k. Pembersihan lokasi termasuk perapian barang-barang milik direksi
(owner) yang berada pada lokasi pekerjaan jika diminta untuk melakukan
perapian.
l. Pada pekerjaan perapian akhir Jika memang diperlukan penambahan
material sebagai bahan perapian menjadi tanggungan pihak pelaksana
(kontraktor).
2.7 PEDOMAN PELAKSANAAN
Pembersihan Lokasi Awal dan Akhir
c. Pembersihan dilakukan pada awal pelaksanaan pekerjaan dan akhir
pekerjaan, pembersihan ini dapat dilakukan dengan cara mengangkut
semua sampah dan bongkaran hasil dari pekerjaan atau dibakar jika
lokasi pekerjaan memungkinkan untuk dilakukannya pembakaran sisa
hasil pekerjaan.
d. Pelaksana diwajibkan melakukan pembersihkan akhir lokasi pekerjaan
dari bahan-bahan bongkaran, alat-alat pekerjaan, sampah yang
dihasilkan dari pekerjaan dan segala bentuk kotoran yang dianggap
mengganggu maksimal 7 hari setelah waktu pelaksanaan telah selesai.
Gudang Material dan Los Kerja ( Sewa )
c. Gudang material dan los kerja dibuat tidak permanen, menggunakan
bahan kayu kelas III ,plywood / Kalsiboard serta penutup menggunakan
atap metal. Gudang material harus dapat menaungi semua material dan
alat kerja dari panas dan hujan yang dapat mempengaruhi mutu material
yang digunakan.
d. Jika terjadi material yang berubah sifat dan bentuk yang mempengaruhi
mutu akhir pekerjaan akibat kelalaian penempatan dan penyimpanan
pada lokasi kerja maka bahan tersebut tidak dapat dipakai dan harus
diganti menggunakan bahan yang baik.
Alat dan Fasilitas Keselamatan Kerja
c. Alat keselamatan pekerja harus disediakan disaat pekerja sudah
memulai pekerjaan di lokasi pekerjaan.
d. Fasilitas kesehatan seperti kotak P3K dan alat pemadam api ringan
(APAR) harus sudah berada pada lokasi pekerjaan maksilam 7 hari
setelah waktu dimulainya pekerjaan. Kotak P3K harus berisikan obat-
obatan umum yang dapat dijadikan sebagai pertolongan pertama jika
terjadi kecelakaan kerja skala tingkat bahaya kecil.
11. PEKERJAAN TANAH
3.1 LINGKUP PEKERJAAN.
c. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
bahan-bahan.
d. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dengan tanah,
seperti galian tanah, urugan tanah urug, urugan kembali dan pekerjaan
urugan bawah lantai serta pekerjaan cerucuk kayu galam.
3.2 PERSYARATAN BAHAN
g. Untuk Timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
pondasi
h. Bekas tanah galian sebelum ditimbun kemali harus terbebas dari segala
bentuk sampah plastik, sampah kayu lapuk dan sampah lainnya.
i. Tanah timbunan dan pasir urugkan yang didatangkan harus bersih dari
kotoran-kotoran dan akar kayu serta sampah lainnya
j. Urugkan tanah menggunankan tanah yang disediakan quarry dengan
kualitas bagus
k. Cerucuk yang digunakan merupakan kayu galam dengan diameter kayu
galam 10 hingga 12 cm bagian terbesar dari batang.
l. Panjang kayu galam 4 meter.
3.3 PEDOMAN PELAKSANAAN
h. Galian tanah pondasi dilakukan secara manual dan mekanis dengan
menggunakan alat bantu seperti cangkul, dodos atau linggis.
i. Bekas galian diperkenankan diletakkan dekat dengan lokasi pekerjaan
atau disamping galian, jika mengganggu alur lewat kendaraan dan orang
bekas galian wajib dipindah ketempat yang tidak mengganggu alur lalu
lintas orang dan kendaraan.
j. Pengangkutan bekas galian seperti hasil galian diangkut ketempat yang
tidak menggangu aktifitas perkantoran di lingkup kawasan bangunan
tersebut.
k. Urugan yang didatangkan tidak boleh dibongkar pada halaman yang
digunakan sebagai lahan parkir dan lahan yang masih digunakan untuk
aktifitas pihak kantor.
l. Pemancangan dilakukan dengan manual tenaga orang, dilakukang
menggunakan alat bantu kepala babi pancang tarik maupun kepala babi
tumbuk manual.
m. Jika pemasangan pada kedalaman terntentu sudah tidak dapat dilakukan
penancapan, kayu galam tsb dilakukan pemotongan dan sisa potongan
ditancapkan kembali pada area pondasi tersebut.
n. Tidak diperkenankan membuang hasil potongan kayu galam.
12. PEKERJAAN BETON
4.1 LINGKUP PEKERJAAN.
c. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
bahan-bahan.
d. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dengan
pembetonan dan pekerjaan pembesian beton, baik dari beton pondasi,
sloof, kolom, balok beton, ringbalk dan plat beton.
4.2 PEDOMAN PELAKSANAAN
j. Pengangkutan Sebelum pemasangan pondasi foot plat terlebih dahulu
dilakukan pengecoran lantai kerja dengan ketebalan yang telah ditentukan
pada gambar kerja.
k. Pondasi foot plat dibuat dengan tulangan besi mengikuti gambar kerja,
dibuat menyesuaikan ukuran yang terdapat pada gambar kerja pula.
l. Persiapan pembuatan Sloof dilaksanakan setelah pekerjaan
pembuatan Pondasi bor pile, pile cap,kolom pedestal selesai
dilaksanakan, untuk pekerjaan sloof terlebih dahulu dibuat bekisting dari
papan dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar kerja,
Pembuatan bekisiting dengan papan 2/20 dan kayu sebagai penahan
yang dipasang pada bagian atas papan sekaligus sebagai penentu lebar
dari sloof yang dibuat.
m. Pembentukan Sloof pemasangan dan penggunaan ukuran besi pada
tulangan tulangan pokok dan tulangan sengkang mengikuti ukuran yang
telah ditentukan pada gambar kerja dengan jarak sengkang mengikuti
gambar kerja pula.
n. Persiapan pembuatan kolom dilaksanakan setelah pekerjaan sloof selesai
dilaksanakan, untuk pekerjaan kolom terlebih dahulu dibuat bekisting dari
papan dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar kerja.
Pembuatan bekisiting dengan papan 2/20 dan kayu sebagai penahan
yang dipasang pada bagian atas papan sekaligus sebagai penentu lebar
dari kolom yang dibuat.
o. Persiapan pembuatan balok mengikuti ukuran yang telah ditentukan pada
gambar kerja dilaksanakan setelah pekerjaan Pemasangan dinding
selesai dilaksanakan, untuk pekerjaan Ring balk terlebih dahulu dibuat
bekisting dari papan dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar
kerja. Pembuatan bekisiting dengan papan 2/20 dan kayu sebagai
penahan yang dipasang pada bagian atas papan sekaligus sebagai
penentu lebar dari ringbalk yang dibuat.
p. Pencampuran antara semen, pasir dan kerikil harus merata sesuai
dengan petunjuk komposisi campuran hasil uji laboratorium (DMF, JMF)
sesuai gambar dan RAB sebelum diaduk dengan air.
q. Pembentukan, pemasangan dan penggunaan ukuran besi pada tulangan
harus sesuai dengan ukuran dan bentuk yang terdapat pada gambar dan
RAB.
r. Pemasangan bentuk tulangan harus sekokoh mungkin sebelum dilakukan
pengecoran.
13. PEKERJAAN DINDING
5.1 LINGKUP PEKERJAAN.
c. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
bahan-bahan.
d. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dinding,
pasangna dinding bata merah, pasangan plesteran dinding dan acian
dinding.
5.3 PEDOMAN PELAKSANAAN
o. Pengangkutan Segala material Semen, air dan pasir yang
dipergunakan dalam pasangan batako harus telah memenuhi syarat
yang telah ditentukan dan disetujui Direksi.
p. Adukan harus dilaksanakan sampai betul-betul Merata dan air semen
tidak ada yang. Lama pengadukan harus sampai menunjukkan
homogenitas adukan sesuai dengan petunjuk Direksi (minimal 2 kali
adukan). Dalam segala hal tidak boleh memakai adukan yang telah
mulai mengeras sebagian atau tercampur dengan bahan lain untuk
digunakan kembali.
q. Pasangan dinding Bata merah tidak boleh dipasang selama hujan
atau cukup lama untuk menghanyutkan spesi, dimana adukan yang
sudah terlanjur dihampar harus dilindungi sedemikian rupa dari hujan.
Bilamana terjadi pelelehan akibat air hujan, spesi tersebut harus
dibuang.
r. Pembentukan, pemasangan dan penggunaan ukuran besi pada
tulangan harus sesuai dengan ukuran dan bentuk yang terdapat pada
gambar dan RAB.
s. Semua Bata merah yang digunakan dalam pasangan sebelumnya
harus basah dengan air sampai seluruh permukaan merata agar tidak
terjadi penyerapan air oleh spesi.
t. Pemasangan Bata merah sedemikian rupa satu sama lain terjadi
ikatan yang kokoh dan sempurna, di dalam pasangan sama sekali
tidak boleh terdapat rongga atau celah yang tidak terisi spesi.
u. Tebal pasangan sesuaikan dengan gambar desain dengan
menambahkan tebal plesteran (1 s/d 1,5 cm).
v. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, spesi pada bagian permukaan
harus digaruk. minimal 0.5 cm dan diratakan/dibasahi agar terjamin
melekatnya plesteran.
w. Komposisi campuran Plesteran Dinding yaitu, 1Pc: 3 Ps dengan
Tebal 2 cm, kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
x. Permukaan plesteran harus rata dan rapi lurus /water pas sehingga
memuaskan Direksi.
y. Sebelum plesteran dimulai maka permukaan harus bersih dan tidak
kering.
z. Semua pekerjaan plesteran harus menghasilkan bidang yang tidak
bergelombang, sedangkan untuk sponengan/tali air harus lurus dan
baik.
aa. Pekerjaan ini dimulai setelah pekerjaan plesteran sudah
selesai dilaksanakan dan harus sesuai dengan petunjuk direksi.
bb. Pekerjaan ini sedapat mungkin dilakukan dengan rata dan rapi
sehingga permukaan yang halus.
14. PEKERJAAN PENGECATAN
6.1 LINGKUP PEKERJAAN.
c. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
bahan-bahan.
d. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dengan
pengecatan kusen, panel pintu, plat, baja dan besi.
6.2 PERSYARATAN BAHAN
f. Cat: Nipon paint nippe 2000, Dana gloss,
g. Tinner: Pegasus
h. coating / clear: Dana paint produk dari Nippon paint.
i. Dempul: sanpolac
j. Cat Dasar: Isamu.
6.3 PEDOMAN PELAKSANAAN
i. Pengecatan seluruh bidang permukaan yang akan dilakukan pengecatan
harus sudah bersih dan semua kotoran yang melekat seperti percikan
adukan, noda minyak, gemuk, residu serta bebas dan debu.
j. Untuk mendapatkan permukaan bidang yang halus sebelum pekerjaan cat
dilaksanakan permukaan harus di dempul pada permukaan dan
sambungan, di amplas dan dibersihkan dari debu.
k. Cara pengecatan harus mengikuti petunjuk/spesifikasi yang dikeluarkan
oleh pabrik.
l. Permukaan dinding dibersihkan dari berbagai macam kotoran,
lubang-lubang diisi dan diratakan dengan dempul sanpolac.
m. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari terjadinya
sentuhan/benturan benda-benda dan pengaruh pekerjaan lain
disekelilingnya
n. Setelah permukaan bidang dipastikan bersih dan rata, diberi cat dasar
o. Dikeringkan minimal 2 jam
p. Warna mengikurti pada keinginan user atau menseragamkan dengan cat
sekitar kawasan pekerjaan.
15. PEKERJAAN GERBANG BESI PINTU UTAMA ( P2U)
7.1 LINGKUP PEKERJAAN.
c. Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-
alat dan bahan-bahan, serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan
penutup atap kanopi galvalum.
d. Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan kusen, pintu gerbang dan
pemasangan sesuai ukuran yang sudah ditetapkan dalam RAB dan
gambar.
7.2 PEDOMAN PELAKSANAAN
f. Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada besi UNP, hollow, plat bordes
maka semua alat galvanis harus diperiksa kerataannya, semua batang –
batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari puntiran, apabila
diperlukan harus diperbaiki sehingga terlihat rapi.
g. Pekerjaan rangka besi hollow dapat dipotong dengan cara menggunting,
menggergaji atau dengan las pemotong. Permukaan yang diperoleh dari
hasil pemotongan harus diselasaikan siku terhadap bidang yang potong,
tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
h. Penyambungan harus dilaksanakan dengan ketepatan dan keahlian
tinggi. Penyambungan dengan baut-baut dan mur harus dilakukan dengan
seksama dan kokoh. Ukuran-ukuran baut-baut beserta ring-ringnya harus
disesuaikan. Penyambungan dengan baut harus diselenggarakan
sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi dengan baik tidak
menimbulkan cacat.
i. Direksi atau Pengawas mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap
waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu pekerjaanpun
dibongkar dan disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan disetujui
Direksi atau Pengawas. Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai
dengan gambar rencana atau spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera
diperbaiki.
j. Pelaksana sub pekerjaan fabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri,
semua alat – alat perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam
hubungan pemeriksaan pekerjaan. Pelaksana sub pekerjaan fabrikasi
harus memperkenankan Pelaksana sub pekerjaan montasi untuk
sewaktu–waktu memerisa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan
mengenai cara–cara dan lainnya yang berhubungan dengan pemasangan
ditempat pekerjaan. Pelaksana sub pekerjaan montase tidak mempunyai
wewenang untuk memberikan intruksi – intruksi mengenai cara
penyelenggaraan Fabrikasi.
16. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
8.1 LINGKUP PEKERJAAN.
f. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
bahan-bahan.
g. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan kelistrikan atau
elektrikal
h. Pasangan pipa conduit dia 20 mm line jaringan LAMPU PENERANGAN
dan CCTV di pasang setelah pekerjaan pasangan bata selesai di
kerjakan.
i. Pemasangan pipa conduit 20 mm beserta sambungan, terminal / inbouw
doss beserta assesories lainnya harus tertanam kuat dalam bata / sesuai
gambar dan petunjuk direksi .
j. Setelah semua pipa conduit terpasang rapi dan kuat, sesuai dengan
gambar dan telah mendapatkan persetujuan dari direksi, maka dapat di
lakukan penutupan dengan adukan spesi / plesteran sesuai spesifikasi
yang di syaratkan.
8.2 PEDOMAN PELAKSANAAN
e. Semua material dan peralatan yang disiapkan atau disuply harus
memenuhi standar yang berlaku
f. Pemasangan Line Pipa conduit untuk jaringan PENERANGAN dan CCTV
harus menggunakan tenaga yang berpengalaman, sehingga dapat
menghindari resiko – resiko yang tidak diharapkan.
g. Semua Pipa conduit yang ditanam dalam tembok harus berada
disesuaikan dengan ukurannya dan harus diklem.
h. Pada pelaksanaan pekerjaan ini tahapan pemasangan sesuai petunuk
direksi/ gambar. Sehingga Untuk perakitan/pengkabelan jalur instalasi dan
Mantenain nya mudah di lakukan di kemudian hari.
Sukamara, Juni 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) /
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
LAPAS KELAS III SUKAMARA,
FAJAR NURCAHYONO ASSYIFA, A.Md.IP., S.H.
NIP. 198404122002121004