Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Tembok Keliling Pada Lapas Kelas III Sukamara – Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10050836000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Lapas Kelas III Sukamara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,200,000,000
Winner (Pemenang): CV Gatra Megah
NPWP: 903835668711000
RUP Code: 57773853
Work Location: Jl. LP Belakang Terantang Desa Natai Sedawak Sukamara - Sukamara (Kab.)
Participants: 58
Applicants
Reason
0903835668711000Rp 6,934,803,573-
0029783875711000Rp 5,795,517,871tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Kualifikasi Usaha Kecil, sub bidang klasifikasi layanan Konstruksi Gedung Lainnya BG009.
0032184277701000--
0840197503704000--
0809093222822000--
0942281627617000--
0806806873831000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0762059350101000--
0720488717711000--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
0012169256422000--
0019060946805000--
0016286619008000--
0425413234401000--
0828817148435000--
0631236437322000--
0926281692061000--
CV Muzzammil Perkasa
02*5**2****52**0--
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0--
0935041087626000--
0030567432105000--
CV Heora Istiqomah
04*1**7****07**0--
0018933473101000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
CV Batara Karya
04*0**0****05**0--
0013977178021000--
0021807664308000--
0806201257521000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
CV San Vahoda
05*4**9****28**0--
0924593007821000--
0923323489912000--
0015758220101000--
0861300945027000--
CV Karya Kita Engineering
10*0**0****96**7--
0634405997805000--
CV Dwi Puteri
00*0**0****31**0--
CV Indonesia Prosperum Abadi
06*3**9****51**0--
0018457176403000--
PT Arnold Asima Abadi
00*7**2****07**0--
0929022275101000--
0022248926713000--
Basys Energy Nusantara Experience
02*8**2****22**0--
Senja Permata Sejahtera
01*6**0****04**0--
0024551343713000--
0032690497701000--
0029172970713000--
0819040031701000--
CV Sahwa
00*3**3****02**0--
0667148555831000--
CV Raoda Global
07*4**5****15**0--
0948299649423000--
0808711691822000--
0312990195507000--
0705946937822000--
CV Bangun Persada Indonesia
02*2**3****31**0--
0913668737941000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                     
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                             
Papan Nama Kegiatan                                                  
    a. Pekerjaan dilanjutkan dengan pembuatan papan nama kegiatan.   
       Menggunakan bahan digital printing ukuran 80 x 100 cm dan diberi pigora
       dari bahan kayu dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat dengan
       tinggi kurang lebih 240 cm sebagai papan informasi mengenai kegiatan
       pekerjaan tersebut.                                           
    b. Papan nama tersebut harus berisi informasi mengenai nama pekerjaan,
       jangka waktu pelaksanaan, nilai kontrak pekerjaan, serta nama kontraktor
       pelaksana. Papan nama tersebut harus terpasang sampai proses  
       pelaksanaan pekerjaan selesai.                                
    c. Dilanjutkan dengan memobilisasi peralatan yang akan dipakai dilapangan
       serta tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.     
                                                                     
                                                                     
 Pek. Pembongkaran beton dan pembersihan lokasi                      
 Pekerjaan Pembongkaran meliputi pembongkaran pagar lama, Untuk pekerjaan ini
    kontraktor wajib memahami dan membuat rencana teknis pembongkaran.
    a. Pembongkaran dilakukan secara manual dan Alat.                
    b. Hasil bongkaran berupa beton langsung di buang keluar lokasi dengan
       angkutan dumptruck                                            
    c. Pelaksana wajib menyediakan peralatan untuk pembongkaran, sesuai
       kebutuhan                                                     
    d. Pelaksana wajib menyediakan rambu peringatan                  
                                                                     
 Pekerjaan Pengukuran                                                
 Apabila dalam pelaksanaan pengukuran lokasi ditemukan adanya ketidak cocokan
    antara gambar dan                                                
 volume dalam kontrak dengan keadaan lokasi pekerjaan maka harus dituangkan
    dalam Berita Acara                                               
 Pengukuran sebagai dasar untuk tindakan lebih lanjut.               
                                                                     
                                                                     
 Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja                       
    a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat
       sumur pompa di tapak proyek atau disuply dari luar.           
    b. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan
       kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
       petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.     
    c. Jika sumber air termasuk dalam kategori susah didapatkan kontraktor
       harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
       penuh dengan kapasitas minimal 3,5 M3.                        
    d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
       sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.     
       Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
       untuk penggunaan sementara atas petunjuk Pengawas.            
                                                                     
 Warna dan Motif material finishing                                  
                                                                     
 Pemilihan warna dan motif harus mendapatkan persetujuan dari Owner/PPK dan
    konsultan pengawas, pengajuan warna dan motif material finishing dapat
    diajukan kontraktor pelaksana kepada owner/PPK melalui konsultan pengawas
    atau dapat dilakukan pertemuan khusus dari kontraktor pelaksana, konsultan
    pengawas, PPK/owner dan direksi untuk menentukan warna dan motif material
    finishing.                                                       
 Warna dan motif material finishing yang harus mendapatkan persetujuan adalah:
      1. Warna Cat dasar                                             
      2. Warna Cat Pelapis                                           
      3. Coating (clear doof, clear gloss)                           
                                                                     
 Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana                                 
    a. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai
       dengan ketentuan- ketentuan dalam Spesifikasi teknis dan Gambar Kerja.
    b. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk 
       melihat, mengawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi
                                                                     
       tanggung jawab penuh tersebut di atas.                        
    c. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
       akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki
       kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri.           
                                                                     
    d. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan  
       pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran
       perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila
       hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang
       timbul.                                                       
    e. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
       dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.                       
    f. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan
       pekerjaan menjadi tangung-jawab Kontraktor.                   
    g. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
       bahan/material, barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak
       Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya
       sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan
       yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum; adalah
       tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
       pekerjaan tambah.                                             
                                                                     
    h. pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
       bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan
       lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggungan
       Kontraktor.                                                   
                                                                     
2. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
   2.2 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
        bahan-bahan, Pembuatan gudang kerja, Pembersihan awal dan akhir
        pekerjaan dan pengadaan alat keselamatan kerja.              
                                                                     
   2.3 PERSYARATAN BAHAN                                             
     a. Alat-alat pekerja yang dipakai harus dalam kondisi baik.     
     b. Alat keselamatan kerja telah berlabel SNI dan disetujui oleh konsultan
        pengawas.                                                    
     c. Semua  alat keselamatan kerja harus dalam kondisi baik hingga
                                                                     
        pekerjaan selesai terlaksana.                                
     d. Lokasi pembuatan gudang bahan dan los kerja harus diinformasikan
        kepada pihak direksi (owner) dan konsultan pengawas sehingga 
        mendapatkan persetujuan mengenai titik lokasi pembuatan gudang
        bahan dan los kerja.                                         
     e. Pembersihan lokasi termasuk perapian barang-barang milik direksi
        (owner) yang berada pada lokasi pekerjaan jika diminta untuk melakukan
        perapian.                                                    
     f. Pada pekerjaan perapian akhir Jika memang diperlukan penambahan
        material sebagai bahan perapian menjadi tanggungan pihak pelaksana
        (kontraktor).                                                
                                                                     
   2.4 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
     Pembersihan Lokasi Awal dan Akhir                               
     a. Pembersihan dilakukan pada awal pelaksanaan pekerjaan dan akhir
        pekerjaan, pembersihan ini dapat dilakukan dengan cara mengangkut
        semua sampah dan bongkaran hasil dari pekerjaan atau dibakar jika
                                                                     
        lokasi pekerjaan memungkinkan untuk dilakukannya pembakaran sisa
        hasil pekerjaan.                                             
     b. Pelaksana diwajibkan melakukan pembersihkan akhir lokasi pekerjaan
        dari bahan-bahan bongkaran, alat-alat pekerjaan, sampah yang 
        dihasilkan dari pekerjaan dan segala bentuk kotoran yang dianggap
        mengganggu maksimal 7 hari setelah waktu pelaksanaan telah selesai.
                                                                     
                                                                     
  Gudang Material dan Los Kerja ( Sewa )                             
     a. Gudang material dan los kerja dibuat tidak permanen, menggunakan
        bahan kayu kelas III ,plywood / Kalsiboard serta penutup menggunakan
        atap metal. Gudang material harus dapat menaungi semua material dan
        alat kerja dari panas dan hujan yang dapat mempengaruhi mutu material
        yang digunakan.                                              
     b. Jika terjadi material yang berubah sifat dan bentuk yang mempengaruhi
        mutu akhir pekerjaan akibat kelalaian penempatan dan penyimpanan
        pada lokasi kerja maka bahan tersebut tidak dapat dipakai dan harus
                                                                     
        diganti menggunakan bahan yang baik.                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  Alat dan Fasilitas Keselamatan Kerja                               
     a. Alat keselamatan pekerja harus disediakan disaat pekerja sudah
        memulai pekerjaan di lokasi pekerjaan.                       
     b. Fasilitas kesehatan seperti kotak P3K dan alat pemadam api ringan
        (APAR) harus sudah berada pada lokasi pekerjaan maksilam 7 hari
        setelah waktu dimulainya pekerjaan. Kotak P3K harus berisikan obat-
        obatan umum yang dapat dijadikan sebagai pertolongan pertama jika
        terjadi kecelakaan kerja skala tingkat bahaya kecil.         
                                                                     
3. PEKERJAAN TANAH                                                   
   3.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
                                                                     
        bahan-bahan.                                                 
     b. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dengan tanah,
        seperti galian tanah, urugan tanah urug, urugan kembali dan pekerjaan
        urugan bawah lantai serta pekerjaan cerucuk kayu galam.      
                                                                     
   3.2 PERSYARATAN BAHAN                                             
     a. Untuk Timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
       pondasi                                                       
     b. Bekas tanah galian sebelum ditimbun kemali harus terbebas dari segala
       bentuk sampah plastik, sampah kayu lapuk dan sampah lainnya.  
     c. Tanah timbunan dan pasir urugkan yang didatangkan harus bersih dari
       kotoran-kotoran dan akar kayu serta sampah lainnya            
     d. Urugkan tanah menggunankan tanah yang disediakan quarry dengan
       kualitas bagus                                                
     e. Cerucuk yang digunakan merupakan kayu galam dengan diameter kayu
       galam 10 hingga 12 cm bagian terbesar dari batang.            
                                                                     
     f. Panjang kayu galam 4 meter.                                  
                                                                     
   3.3 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
     a. Galian tanah pondasi dilakukan secara manual dan mekanis dengan
        menggunakan alat bantu seperti cangkul, dodos atau linggis.  
     b. Bekas galian diperkenankan diletakkan dekat dengan lokasi pekerjaan
        atau disamping galian, jika mengganggu alur lewat kendaraan dan orang
        bekas galian wajib dipindah ketempat yang tidak mengganggu alur lalu
        lintas orang dan kendaraan.                                  
     c. Pengangkutan bekas galian seperti hasil galian diangkut ketempat yang
        tidak menggangu aktifitas perkantoran di lingkup kawasan bangunan
        tersebut.                                                    
     d. Urugan yang didatangkan tidak boleh dibongkar pada halaman yang
        digunakan sebagai lahan parkir dan lahan yang masih digunakan untuk
        aktifitas pihak kantor.                                      
     e. Pemancangan dilakukan dengan manual tenaga orang, dilakukang 
        menggunakan alat bantu kepala babi pancang tarik maupun kepala babi
                                                                     
        tumbuk manual.                                               
     f. Jika pemasangan pada kedalaman terntentu sudah tidak dapat dilakukan
        penancapan, kayu galam tsb dilakukan pemotongan dan sisa potongan
        ditancapkan kembali pada area pondasi tersebut.              
     g. Tidak diperkenankan membuang hasil potongan kayu galam.      
                                                                     
4. PEKERJAAN BETON                                                   
   4.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
       bahan-bahan.                                                  
     b. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dengan 
       pembetonan dan pekerjaan pembesian beton, baik dari beton pondasi,
       sloof, kolom, balok beton, ringbalk dan plat beton.           
   4.2 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
     a. Pengangkutan Sebelum pemasangan pondasi foot plat terlebih dahulu
       dilakukan pengecoran lantai kerja dengan ketebalan yang telah ditentukan
                                                                     
       pada gambar kerja.                                            
     b. Pondasi foot plat dibuat dengan tulangan besi mengikuti gambar kerja,
       dibuat menyesuaikan ukuran yang terdapat pada gambar kerja pula.
     c. Persiapan pembuatan  Sloof  dilaksanakan setelah pekerjaan   
       pembuatan  Pondasi bor pile, pile cap,kolom pedestal selesai  
       dilaksanakan, untuk pekerjaan sloof terlebih dahulu dibuat bekisting dari
       papan dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar kerja,  
       Pembuatan bekisiting dengan papan 2/20 dan kayu sebagai penahan
       yang dipasang pada bagian atas papan sekaligus sebagai penentu lebar
       dari sloof yang dibuat.                                       
     d. Pembentukan Sloof pemasangan dan penggunaan ukuran besi pada 
       tulangan tulangan pokok dan tulangan sengkang mengikuti ukuran yang
       telah ditentukan pada gambar kerja dengan jarak sengkang mengikuti
       gambar kerja pula.                                            
     e. Persiapan pembuatan kolom dilaksanakan setelah pekerjaan sloof selesai
       dilaksanakan, untuk pekerjaan kolom terlebih dahulu dibuat bekisting dari
                                                                     
       papan dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar kerja.  
       Pembuatan bekisiting dengan papan 2/20 dan kayu sebagai penahan
       yang dipasang pada bagian atas papan sekaligus sebagai penentu lebar
       dari kolom yang dibuat.                                       
     f. Persiapan pembuatan balok mengikuti ukuran yang telah ditentukan pada
       gambar kerja dilaksanakan setelah pekerjaan Pemasangan dinding
       selesai dilaksanakan, untuk pekerjaan Ring balk terlebih dahulu dibuat
       bekisting dari papan dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar
       kerja. Pembuatan bekisiting dengan papan 2/20 dan kayu sebagai
       penahan yang dipasang pada bagian atas papan sekaligus sebagai
       penentu lebar dari ringbalk yang dibuat.                      
     g. Pencampuran antara semen, pasir dan kerikil harus merata sesuai
       dengan petunjuk komposisi campuran hasil uji laboratorium (DMF, JMF)
       sesuai gambar dan RAB sebelum diaduk dengan air.              
     h. Pembentukan, pemasangan dan penggunaan ukuran besi pada tulangan
       harus sesuai dengan ukuran dan bentuk yang terdapat pada gambar dan
                                                                     
       RAB.                                                          
     i. Pemasangan bentuk tulangan harus sekokoh mungkin sebelum dilakukan
       pengecoran.                                                   
                                                                     
5. PEKERJAAN DINDING                                                 
   5.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
       bahan-bahan.                                                  
     b. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dinding,
       pasangna dinding bata merah, pasangan plesteran dinding dan acian
       dinding.                                                      
                                                                     
                                                                     
   5.3 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
        a. Pengangkutan Segala material Semen, air dan pasir yang    
           dipergunakan dalam pasangan batako harus telah memenuhi syarat
           yang telah ditentukan dan disetujui Direksi.              
                                                                     
        b. Adukan harus dilaksanakan sampai betul-betul Merata dan air semen
           tidak ada yang. Lama pengadukan harus sampai menunjukkan  
           homogenitas adukan sesuai dengan petunjuk Direksi (minimal 2 kali
           adukan). Dalam segala hal tidak boleh memakai adukan yang telah
           mulai mengeras sebagian atau tercampur dengan bahan lain untuk
           digunakan kembali.                                        
        c. Pasangan dinding Bata merah tidak boleh dipasang selama hujan
           atau cukup lama untuk menghanyutkan spesi, dimana adukan yang
           sudah terlanjur dihampar harus dilindungi sedemikian rupa dari hujan.
           Bilamana terjadi pelelehan akibat air hujan, spesi tersebut harus
           dibuang.                                                  
        d. Pembentukan, pemasangan dan penggunaan ukuran besi pada   
           tulangan harus sesuai dengan ukuran dan bentuk yang terdapat pada
           gambar dan RAB.                                           
        e. Semua Bata merah yang digunakan dalam pasangan sebelumnya 
           harus basah dengan air sampai seluruh permukaan merata agar tidak
           terjadi penyerapan air oleh spesi.                        
                                                                     
        f. Pemasangan Bata merah sedemikian rupa satu sama lain terjadi
           ikatan yang kokoh dan sempurna, di dalam pasangan sama sekali
           tidak boleh terdapat rongga atau celah yang tidak terisi spesi.
        g. Tebal pasangan sesuaikan dengan gambar desain dengan      
           menambahkan tebal plesteran (1 s/d 1,5 cm).               
        h. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, spesi pada bagian permukaan
           harus digaruk. minimal 0.5 cm dan diratakan/dibasahi agar terjamin
           melekatnya plesteran.                                     
        i. Komposisi campuran Plesteran Dinding yaitu, 1Pc: 3 Ps dengan
           Tebal 2 cm, kecuali ditentukan lain oleh Direksi.         
        j. Permukaan plesteran harus rata dan rapi lurus /water pas sehingga
           memuaskan Direksi.                                        
        k. Sebelum plesteran dimulai maka permukaan harus bersih dan tidak
           kering.                                                   
        l. Semua pekerjaan plesteran harus menghasilkan bidang yang tidak
           bergelombang, sedangkan untuk sponengan/tali air harus lurus dan
                                                                     
           baik.                                                     
        m. Pekerjaan ini dimulai setelah pekerjaan plesteran sudah   
           selesai dilaksanakan dan harus sesuai dengan petunjuk direksi.
        n. Pekerjaan ini sedapat mungkin dilakukan dengan rata dan rapi
           sehingga permukaan yang halus.                            
                                                                     
6. PEKERJAAN PENGECATAN                                              
   6.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
       bahan-bahan.                                                  
     b. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dengan 
       pengecatan kusen, panel pintu, plat, baja dan besi.           
                                                                     
   6.2 PERSYARATAN BAHAN                                             
     a. Cat: Nipon paint nippe 2000, Dana gloss,                     
     b. Tinner: Pegasus                                              
                                                                     
     c. coating / clear: Dana paint produk dari Nippon paint.        
     d. Dempul: sanpolac                                             
     e. Cat Dasar: Isamu.                                            
   6.3 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
     a. Pengecatan seluruh bidang permukaan yang akan dilakukan pengecatan
       harus sudah bersih dan semua kotoran yang melekat seperti percikan
       adukan, noda minyak, gemuk, residu serta bebas dan debu.      
     b. Untuk mendapatkan permukaan bidang yang halus sebelum pekerjaan cat
       dilaksanakan permukaan harus di dempul pada permukaan dan     
       sambungan, di amplas dan dibersihkan dari debu.               
     c. Cara pengecatan harus mengikuti petunjuk/spesifikasi yang dikeluarkan
       oleh pabrik.                                                  
     d. Permukaan dinding dibersihkan dari berbagai macam kotoran,   
       lubang-lubang diisi dan diratakan dengan dempul sanpolac.     
     e. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari terjadinya
       sentuhan/benturan benda-benda dan pengaruh pekerjaan lain     
       disekelilingnya                                               
                                                                     
     f. Setelah permukaan bidang dipastikan bersih dan rata, diberi cat dasar
     g. Dikeringkan minimal 2 jam                                    
     h. Warna mengikurti pada keinginan user atau menseragamkan dengan cat
       sekitar kawasan pekerjaan.                                    
                                                                     
7. PEKERJAAN GERBANG  BESI PINTU UTAMA ( P2U)                        
   7.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
     a. Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-
       alat dan bahan-bahan, serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan
       penutup atap kanopi galvalum.                                 
     b. Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan kusen, pintu gerbang dan
       pemasangan sesuai ukuran yang sudah ditetapkan dalam RAB dan  
       gambar.                                                       
   7.2 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
     a. Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada besi UNP, hollow, plat bordes
       maka semua alat galvanis harus diperiksa kerataannya, semua batang –
                                                                     
       batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari puntiran, apabila
       diperlukan harus diperbaiki sehingga terlihat rapi.           
     b. Pekerjaan rangka besi hollow dapat dipotong dengan cara menggunting,
       menggergaji atau dengan las pemotong. Permukaan yang diperoleh dari
       hasil pemotongan harus diselasaikan siku terhadap bidang yang potong,
       tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.                
     c. Penyambungan harus dilaksanakan dengan ketepatan dan keahlian
       tinggi. Penyambungan dengan baut-baut dan mur harus dilakukan dengan
       seksama dan kokoh. Ukuran-ukuran baut-baut beserta ring-ringnya harus
       disesuaikan. Penyambungan dengan baut harus diselenggarakan   
       sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi dengan baik tidak    
       menimbulkan cacat.                                            
     d. Direksi atau Pengawas mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap
       waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu pekerjaanpun
       dibongkar dan disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan disetujui
       Direksi atau Pengawas. Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai
                                                                     
       dengan gambar rencana atau spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera
       diperbaiki.                                                   
     e. Pelaksana sub pekerjaan fabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri,
       semua alat – alat perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam
       hubungan pemeriksaan pekerjaan. Pelaksana sub pekerjaan fabrikasi
       harus memperkenankan Pelaksana sub pekerjaan montasi untuk    
       sewaktu–waktu memerisa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan
       mengenai cara–cara dan lainnya yang berhubungan dengan pemasangan
       ditempat pekerjaan. Pelaksana sub pekerjaan montase tidak mempunyai
       wewenang  untuk memberikan intruksi – intruksi mengenai cara  
       penyelenggaraan Fabrikasi.                                    
                                                                     
8. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                              
   8.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
       bahan-bahan.                                                  
                                                                     
     b. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan kelistrikan atau
       elektrikal                                                    
     c. Pasangan pipa conduit dia 20 mm line jaringan LAMPU PENERANGAN
        dan CCTV di pasang setelah pekerjaan pasangan bata selesai di
        kerjakan.                                                    
     d. Pemasangan pipa conduit 20 mm beserta sambungan, terminal / inbouw
        doss beserta assesories lainnya harus tertanam kuat dalam bata / sesuai
        gambar dan petunjuk direksi .                                
     e. Setelah semua pipa conduit terpasang rapi dan kuat, sesuai dengan
       gambar dan telah mendapatkan persetujuan dari direksi, maka dapat di
       lakukan penutupan dengan adukan spesi / plesteran sesuai spesifikasi
       yang di syaratkan.                                            
                                                                     
   8.2 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
     a. Semua material dan peralatan yang disiapkan atau disuply harus
       memenuhi standar yang berlaku                                 
     b. Pemasangan Line Pipa conduit untuk jaringan PENERANGAN dan CCTV
                                                                     
       harus menggunakan tenaga yang berpengalaman, sehingga dapat   
       menghindari resiko – resiko yang tidak diharapkan.            
     c. Semua Pipa conduit yang ditanam dalam tembok harus berada    
       disesuaikan dengan ukurannya dan harus diklem.                
     d. Pada pelaksanaan pekerjaan ini tahapan pemasangan sesuai petunuk
       direksi/ gambar. Sehingga Untuk perakitan/pengkabelan jalur instalasi dan
       Mantenain nya mudah di lakukan di kemudian hari.              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
9. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                             
Papan Nama Kegiatan                                                  
    d. Pekerjaan dilanjutkan dengan pembuatan papan nama kegiatan.   
       Menggunakan bahan digital printing ukuran 80 x 100 cm dan diberi pigora
       dari bahan kayu dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat dengan
       tinggi kurang lebih 240 cm sebagai papan informasi mengenai kegiatan
       pekerjaan tersebut.                                           
                                                                     
    e. Papan nama tersebut harus berisi informasi mengenai nama pekerjaan,
       jangka waktu pelaksanaan, nilai kontrak pekerjaan, serta nama kontraktor
       pelaksana. Papan nama tersebut harus terpasang sampai proses  
       pelaksanaan pekerjaan selesai.                                
    f. Dilanjutkan dengan memobilisasi peralatan yang akan dipakai dilapangan
       serta tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.     
                                                                     
 Pek. Pembongkaran beton dan pembersihan lokasi                      
 Pekerjaan Pembongkaran meliputi pembongkaran pagar lama, Untuk pekerjaan ini
    kontraktor wajib memahami dan membuat rencana teknis pembongkaran.
    e. Pembongkaran dilakukan secara manual dan Alat.                
    f. Hasil bongkaran berupa beton langsung di buang keluar lokasi dengan
       angkutan dumptruck                                            
    g. Pelaksana wajib menyediakan peralatan untuk pembongkaran, sesuai
       kebutuhan                                                     
    h. Pelaksana wajib menyediakan rambu peringatan                  
                                                                     
                                                                     
 Pekerjaan Pengukuran                                                
 Apabila dalam pelaksanaan pengukuran lokasi ditemukan adanya ketidak cocokan
    antara gambar dan                                                
 volume dalam kontrak dengan keadaan lokasi pekerjaan maka harus dituangkan
    dalam Berita Acara                                               
 Pengukuran sebagai dasar untuk tindakan lebih lanjut.               
                                                                     
 Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja                       
    e. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat
       sumur pompa di tapak proyek atau disuply dari luar.           
    f. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan
       kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
       petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.     
    g. Jika sumber air termasuk dalam kategori susah didapatkan kontraktor
       harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
                                                                     
       penuh dengan kapasitas minimal 3,5 M3.                        
    h. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
       sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.     
       Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
       untuk penggunaan sementara atas petunjuk Pengawas.            
                                                                     
 Warna dan Motif material finishing                                  
 Pemilihan warna dan motif harus mendapatkan persetujuan dari Owner/PPK dan
    konsultan pengawas, pengajuan warna dan motif material finishing dapat
    diajukan kontraktor pelaksana kepada owner/PPK melalui konsultan pengawas
    atau dapat dilakukan pertemuan khusus dari kontraktor pelaksana, konsultan
    pengawas, PPK/owner dan direksi untuk menentukan warna dan motif material
    finishing.                                                       
 Warna dan motif material finishing yang harus mendapatkan persetujuan adalah:
      4. Warna Cat dasar                                             
      5. Warna Cat Pelapis                                           
      6. Coating (clear doof, clear gloss)                           
                                                                     
                                                                     
 Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana                                 
    i. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai
       dengan ketentuan- ketentuan dalam Spesifikasi teknis dan Gambar Kerja.
    j. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk 
       melihat, mengawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi
       tanggung jawab penuh tersebut di atas.                        
    k. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
       akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki
       kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri.           
    l. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan  
       pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran
       perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila
       hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang
       timbul.                                                       
    m. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
       dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.                       
    n. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan
                                                                     
       pekerjaan menjadi tangung-jawab Kontraktor.                   
    o. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
       bahan/material, barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak
       Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya
       sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan
       yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum; adalah
       tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
       pekerjaan tambah.                                             
    p. pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
       bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan
       lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggungan
       Kontraktor.                                                   
                                                                     
10. PEKERJAAN PERSIAPAN                                              
   2.5 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
     b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
                                                                     
        bahan-bahan, Pembuatan gudang kerja, Pembersihan awal dan akhir
        pekerjaan dan pengadaan alat keselamatan kerja.              
                                                                     
   2.6 PERSYARATAN BAHAN                                             
     g. Alat-alat pekerja yang dipakai harus dalam kondisi baik.     
     h. Alat keselamatan kerja telah berlabel SNI dan disetujui oleh konsultan
        pengawas.                                                    
     i. Semua  alat keselamatan kerja harus dalam kondisi baik hingga
        pekerjaan selesai terlaksana.                                
     j. Lokasi pembuatan gudang bahan dan los kerja harus diinformasikan
        kepada pihak direksi (owner) dan konsultan pengawas sehingga 
        mendapatkan persetujuan mengenai titik lokasi pembuatan gudang
        bahan dan los kerja.                                         
     k. Pembersihan lokasi termasuk perapian barang-barang milik direksi
        (owner) yang berada pada lokasi pekerjaan jika diminta untuk melakukan
        perapian.                                                    
                                                                     
     l. Pada pekerjaan perapian akhir Jika memang diperlukan penambahan
        material sebagai bahan perapian menjadi tanggungan pihak pelaksana
        (kontraktor).                                                
                                                                     
   2.7 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
     Pembersihan Lokasi Awal dan Akhir                               
     c. Pembersihan dilakukan pada awal pelaksanaan pekerjaan dan akhir
        pekerjaan, pembersihan ini dapat dilakukan dengan cara mengangkut
        semua sampah dan bongkaran hasil dari pekerjaan atau dibakar jika
        lokasi pekerjaan memungkinkan untuk dilakukannya pembakaran sisa
        hasil pekerjaan.                                             
     d. Pelaksana diwajibkan melakukan pembersihkan akhir lokasi pekerjaan
        dari bahan-bahan bongkaran, alat-alat pekerjaan, sampah yang 
        dihasilkan dari pekerjaan dan segala bentuk kotoran yang dianggap
        mengganggu maksimal 7 hari setelah waktu pelaksanaan telah selesai.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  Gudang Material dan Los Kerja ( Sewa )                             
     c. Gudang material dan los kerja dibuat tidak permanen, menggunakan
        bahan kayu kelas III ,plywood / Kalsiboard serta penutup menggunakan
        atap metal. Gudang material harus dapat menaungi semua material dan
        alat kerja dari panas dan hujan yang dapat mempengaruhi mutu material
        yang digunakan.                                              
     d. Jika terjadi material yang berubah sifat dan bentuk yang mempengaruhi
        mutu akhir pekerjaan akibat kelalaian penempatan dan penyimpanan
        pada lokasi kerja maka bahan tersebut tidak dapat dipakai dan harus
        diganti menggunakan bahan yang baik.                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  Alat dan Fasilitas Keselamatan Kerja                               
     c. Alat keselamatan pekerja harus disediakan disaat pekerja sudah
        memulai pekerjaan di lokasi pekerjaan.                       
     d. Fasilitas kesehatan seperti kotak P3K dan alat pemadam api ringan
                                                                     
        (APAR) harus sudah berada pada lokasi pekerjaan maksilam 7 hari
        setelah waktu dimulainya pekerjaan. Kotak P3K harus berisikan obat-
        obatan umum yang dapat dijadikan sebagai pertolongan pertama jika
        terjadi kecelakaan kerja skala tingkat bahaya kecil.         
                                                                     
11. PEKERJAAN TANAH                                                  
   3.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
     c. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
        bahan-bahan.                                                 
     d. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dengan tanah,
        seperti galian tanah, urugan tanah urug, urugan kembali dan pekerjaan
        urugan bawah lantai serta pekerjaan cerucuk kayu galam.      
                                                                     
   3.2 PERSYARATAN BAHAN                                             
     g. Untuk Timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
       pondasi                                                       
                                                                     
     h. Bekas tanah galian sebelum ditimbun kemali harus terbebas dari segala
       bentuk sampah plastik, sampah kayu lapuk dan sampah lainnya.  
     i. Tanah timbunan dan pasir urugkan yang didatangkan harus bersih dari
       kotoran-kotoran dan akar kayu serta sampah lainnya            
     j. Urugkan tanah menggunankan tanah yang disediakan quarry dengan
       kualitas bagus                                                
     k. Cerucuk yang digunakan merupakan kayu galam dengan diameter kayu
       galam 10 hingga 12 cm bagian terbesar dari batang.            
     l. Panjang kayu galam 4 meter.                                  
                                                                     
   3.3 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
     h. Galian tanah pondasi dilakukan secara manual dan mekanis dengan
        menggunakan alat bantu seperti cangkul, dodos atau linggis.  
     i. Bekas galian diperkenankan diletakkan dekat dengan lokasi pekerjaan
        atau disamping galian, jika mengganggu alur lewat kendaraan dan orang
        bekas galian wajib dipindah ketempat yang tidak mengganggu alur lalu
                                                                     
        lintas orang dan kendaraan.                                  
     j. Pengangkutan bekas galian seperti hasil galian diangkut ketempat yang
        tidak menggangu aktifitas perkantoran di lingkup kawasan bangunan
        tersebut.                                                    
     k. Urugan yang didatangkan tidak boleh dibongkar pada halaman yang
        digunakan sebagai lahan parkir dan lahan yang masih digunakan untuk
        aktifitas pihak kantor.                                      
     l. Pemancangan dilakukan dengan manual tenaga orang, dilakukang 
        menggunakan alat bantu kepala babi pancang tarik maupun kepala babi
        tumbuk manual.                                               
     m. Jika pemasangan pada kedalaman terntentu sudah tidak dapat dilakukan
        penancapan, kayu galam tsb dilakukan pemotongan dan sisa potongan
        ditancapkan kembali pada area pondasi tersebut.              
     n. Tidak diperkenankan membuang hasil potongan kayu galam.      
                                                                     
12. PEKERJAAN BETON                                                  
   4.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
                                                                     
     c. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
       bahan-bahan.                                                  
     d. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dengan 
       pembetonan dan pekerjaan pembesian beton, baik dari beton pondasi,
       sloof, kolom, balok beton, ringbalk dan plat beton.           
                                                                     
   4.2 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
     j. Pengangkutan Sebelum pemasangan pondasi foot plat terlebih dahulu
       dilakukan pengecoran lantai kerja dengan ketebalan yang telah ditentukan
       pada gambar kerja.                                            
     k. Pondasi foot plat dibuat dengan tulangan besi mengikuti gambar kerja,
       dibuat menyesuaikan ukuran yang terdapat pada gambar kerja pula.
     l. Persiapan pembuatan  Sloof  dilaksanakan setelah pekerjaan   
       pembuatan  Pondasi bor pile, pile cap,kolom pedestal selesai  
       dilaksanakan, untuk pekerjaan sloof terlebih dahulu dibuat bekisting dari
       papan dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar kerja,  
       Pembuatan bekisiting dengan papan 2/20 dan kayu sebagai penahan
       yang dipasang pada bagian atas papan sekaligus sebagai penentu lebar
                                                                     
       dari sloof yang dibuat.                                       
     m. Pembentukan Sloof pemasangan dan penggunaan ukuran besi pada 
       tulangan tulangan pokok dan tulangan sengkang mengikuti ukuran yang
       telah ditentukan pada gambar kerja dengan jarak sengkang mengikuti
       gambar kerja pula.                                            
     n. Persiapan pembuatan kolom dilaksanakan setelah pekerjaan sloof selesai
       dilaksanakan, untuk pekerjaan kolom terlebih dahulu dibuat bekisting dari
       papan dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar kerja.  
       Pembuatan bekisiting dengan papan 2/20 dan kayu sebagai penahan
       yang dipasang pada bagian atas papan sekaligus sebagai penentu lebar
       dari kolom yang dibuat.                                       
     o. Persiapan pembuatan balok mengikuti ukuran yang telah ditentukan pada
       gambar kerja dilaksanakan setelah pekerjaan Pemasangan dinding
       selesai dilaksanakan, untuk pekerjaan Ring balk terlebih dahulu dibuat
       bekisting dari papan dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar
       kerja. Pembuatan bekisiting dengan papan 2/20 dan kayu sebagai
                                                                     
       penahan yang dipasang pada bagian atas papan sekaligus sebagai
       penentu lebar dari ringbalk yang dibuat.                      
     p. Pencampuran antara semen, pasir dan kerikil harus merata sesuai
       dengan petunjuk komposisi campuran hasil uji laboratorium (DMF, JMF)
       sesuai gambar dan RAB sebelum diaduk dengan air.              
     q. Pembentukan, pemasangan dan penggunaan ukuran besi pada tulangan
       harus sesuai dengan ukuran dan bentuk yang terdapat pada gambar dan
       RAB.                                                          
     r. Pemasangan bentuk tulangan harus sekokoh mungkin sebelum dilakukan
       pengecoran.                                                   
                                                                     
13. PEKERJAAN DINDING                                                
   5.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
     c. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
       bahan-bahan.                                                  
     d. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dinding,
                                                                     
       pasangna dinding bata merah, pasangan plesteran dinding dan acian
       dinding.                                                      
                                                                     
                                                                     
   5.3 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
        o. Pengangkutan Segala material Semen, air dan pasir yang    
           dipergunakan dalam pasangan batako harus telah memenuhi syarat
           yang telah ditentukan dan disetujui Direksi.              
        p. Adukan harus dilaksanakan sampai betul-betul Merata dan air semen
           tidak ada yang. Lama pengadukan harus sampai menunjukkan  
           homogenitas adukan sesuai dengan petunjuk Direksi (minimal 2 kali
           adukan). Dalam segala hal tidak boleh memakai adukan yang telah
           mulai mengeras sebagian atau tercampur dengan bahan lain untuk
           digunakan kembali.                                        
        q. Pasangan dinding Bata merah tidak boleh dipasang selama hujan
           atau cukup lama untuk menghanyutkan spesi, dimana adukan yang
           sudah terlanjur dihampar harus dilindungi sedemikian rupa dari hujan.
                                                                     
           Bilamana terjadi pelelehan akibat air hujan, spesi tersebut harus
           dibuang.                                                  
        r. Pembentukan, pemasangan dan penggunaan ukuran besi pada   
           tulangan harus sesuai dengan ukuran dan bentuk yang terdapat pada
           gambar dan RAB.                                           
        s. Semua Bata merah yang digunakan dalam pasangan sebelumnya 
           harus basah dengan air sampai seluruh permukaan merata agar tidak
           terjadi penyerapan air oleh spesi.                        
        t. Pemasangan Bata merah sedemikian rupa satu sama lain terjadi
           ikatan yang kokoh dan sempurna, di dalam pasangan sama sekali
           tidak boleh terdapat rongga atau celah yang tidak terisi spesi.
        u. Tebal pasangan sesuaikan dengan gambar desain dengan      
           menambahkan tebal plesteran (1 s/d 1,5 cm).               
        v. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, spesi pada bagian permukaan
           harus digaruk. minimal 0.5 cm dan diratakan/dibasahi agar terjamin
           melekatnya plesteran.                                     
                                                                     
        w. Komposisi campuran Plesteran Dinding yaitu, 1Pc: 3 Ps dengan
           Tebal 2 cm, kecuali ditentukan lain oleh Direksi.         
        x. Permukaan plesteran harus rata dan rapi lurus /water pas sehingga
           memuaskan Direksi.                                        
        y. Sebelum plesteran dimulai maka permukaan harus bersih dan tidak
           kering.                                                   
        z. Semua pekerjaan plesteran harus menghasilkan bidang yang tidak
           bergelombang, sedangkan untuk sponengan/tali air harus lurus dan
           baik.                                                     
        aa. Pekerjaan ini dimulai setelah pekerjaan plesteran sudah  
           selesai dilaksanakan dan harus sesuai dengan petunjuk direksi.
        bb. Pekerjaan ini sedapat mungkin dilakukan dengan rata dan rapi
           sehingga permukaan yang halus.                            
14. PEKERJAAN PENGECATAN                                             
   6.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
     c. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
                                                                     
       bahan-bahan.                                                  
     d. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan dengan 
       pengecatan kusen, panel pintu, plat, baja dan besi.           
                                                                     
   6.2 PERSYARATAN BAHAN                                             
     f. Cat: Nipon paint nippe 2000, Dana gloss,                     
     g. Tinner: Pegasus                                              
     h. coating / clear: Dana paint produk dari Nippon paint.        
     i. Dempul: sanpolac                                             
     j. Cat Dasar: Isamu.                                            
   6.3 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
     i. Pengecatan seluruh bidang permukaan yang akan dilakukan pengecatan
       harus sudah bersih dan semua kotoran yang melekat seperti percikan
       adukan, noda minyak, gemuk, residu serta bebas dan debu.      
     j. Untuk mendapatkan permukaan bidang yang halus sebelum pekerjaan cat
       dilaksanakan permukaan harus di dempul pada permukaan dan     
                                                                     
       sambungan, di amplas dan dibersihkan dari debu.               
     k. Cara pengecatan harus mengikuti petunjuk/spesifikasi yang dikeluarkan
       oleh pabrik.                                                  
     l. Permukaan dinding dibersihkan dari berbagai macam kotoran,   
       lubang-lubang diisi dan diratakan dengan dempul sanpolac.     
     m. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari terjadinya
       sentuhan/benturan benda-benda dan pengaruh pekerjaan lain     
       disekelilingnya                                               
     n. Setelah permukaan bidang dipastikan bersih dan rata, diberi cat dasar
     o. Dikeringkan minimal 2 jam                                    
     p. Warna mengikurti pada keinginan user atau menseragamkan dengan cat
       sekitar kawasan pekerjaan.                                    
                                                                     
15. PEKERJAAN GERBANG BESI PINTU UTAMA ( P2U)                        
   7.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
     c. Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-
       alat dan bahan-bahan, serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan
                                                                     
       penutup atap kanopi galvalum.                                 
     d. Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan kusen, pintu gerbang dan
       pemasangan sesuai ukuran yang sudah ditetapkan dalam RAB dan  
       gambar.                                                       
                                                                     
                                                                     
   7.2 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
     f. Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada besi UNP, hollow, plat bordes
       maka semua alat galvanis harus diperiksa kerataannya, semua batang –
       batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari puntiran, apabila
       diperlukan harus diperbaiki sehingga terlihat rapi.           
     g. Pekerjaan rangka besi hollow dapat dipotong dengan cara menggunting,
       menggergaji atau dengan las pemotong. Permukaan yang diperoleh dari
       hasil pemotongan harus diselasaikan siku terhadap bidang yang potong,
       tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.                
     h. Penyambungan harus dilaksanakan dengan ketepatan dan keahlian
       tinggi. Penyambungan dengan baut-baut dan mur harus dilakukan dengan
       seksama dan kokoh. Ukuran-ukuran baut-baut beserta ring-ringnya harus
                                                                     
       disesuaikan. Penyambungan dengan baut harus diselenggarakan   
       sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi dengan baik tidak    
       menimbulkan cacat.                                            
     i. Direksi atau Pengawas mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap
       waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu pekerjaanpun
       dibongkar dan disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan disetujui
       Direksi atau Pengawas. Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai
       dengan gambar rencana atau spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera
       diperbaiki.                                                   
     j. Pelaksana sub pekerjaan fabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri,
       semua alat – alat perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam
       hubungan pemeriksaan pekerjaan. Pelaksana sub pekerjaan fabrikasi
       harus memperkenankan Pelaksana sub pekerjaan montasi untuk    
       sewaktu–waktu memerisa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan
       mengenai cara–cara dan lainnya yang berhubungan dengan pemasangan
       ditempat pekerjaan. Pelaksana sub pekerjaan montase tidak mempunyai
                                                                     
       wewenang  untuk memberikan intruksi – intruksi mengenai cara  
       penyelenggaraan Fabrikasi.                                    
                                                                     
16. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                             
   8.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                            
     f. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan
       bahan-bahan.                                                  
     g. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berkaitan kelistrikan atau
       elektrikal                                                    
     h. Pasangan pipa conduit dia 20 mm line jaringan LAMPU PENERANGAN
        dan CCTV di pasang setelah pekerjaan pasangan bata selesai di
        kerjakan.                                                    
     i. Pemasangan pipa conduit 20 mm beserta sambungan, terminal / inbouw
        doss beserta assesories lainnya harus tertanam kuat dalam bata / sesuai
        gambar dan petunjuk direksi .                                
     j. Setelah semua pipa conduit terpasang rapi dan kuat, sesuai dengan
                                                                     
       gambar dan telah mendapatkan persetujuan dari direksi, maka dapat di
       lakukan penutupan dengan adukan spesi / plesteran sesuai spesifikasi
       yang di syaratkan.                                            
                                                                     
   8.2 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
     e. Semua material dan peralatan yang disiapkan atau disuply harus
       memenuhi standar yang berlaku                                 
     f. Pemasangan Line Pipa conduit untuk jaringan PENERANGAN dan CCTV
       harus menggunakan tenaga yang berpengalaman, sehingga dapat   
       menghindari resiko – resiko yang tidak diharapkan.            
     g. Semua Pipa conduit yang ditanam dalam tembok harus berada    
       disesuaikan dengan ukurannya dan harus diklem.                
     h. Pada pelaksanaan pekerjaan ini tahapan pemasangan sesuai petunuk
       direksi/ gambar. Sehingga Untuk perakitan/pengkabelan jalur instalasi dan
       Mantenain nya mudah di lakukan di kemudian hari.              
                                                                     
                                                                     
                     Sukamara, Juni 2025                             
             KUASA PENGGUNA  ANGGARAN (KPA) /                        
             PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN  (PPK)                         
                 LAPAS KELAS III SUKAMARA,                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          FAJAR NURCAHYONO  ASSYIFA, A.Md.IP., S.H.                  
                  NIP. 198404122002121004
Tenders also won by CV Gatra Megah
Authority
4 May 2024Pengadaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Renovasi Gedung Eks Kantor Wilayah Pada Kantor Imigrasi Kelas I Non Tpi Palangka Raya - Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 6,690,300,000
29 May 2024Konstruksi Pembangunan Gedung Lantas Tahun 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 3,148,600,000
25 February 2020Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten KapuasKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,092,160,000
4 November 2024Pemeliharaan Berkala Jl. Asmawi A. Gani (Jl. Jelapat - Kampung Baru) (001) (Tahap 2)Kab. Barito SelatanRp 2,000,000,000
7 June 2024Pembangunan Rumah Jabatan Camat Damang BatuKab. Gunung MasRp 968,000,000
21 February 2024Peningkatan Jalan Lingkungan Jalan Dambung Bangun Di Kelurahan Tumbang Napoi (Lanjutan)Kab. Gunung MasRp 908,700,000
12 July 2019Rehabilitasi Mushola Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan TengahPemerintah Daerah Provinsi Kalimantan TengahRp 755,000,000
10 February 2020Penggantian Jembatan Dalam Kota Dadahup RT. 9 Dan RT. 15Kab. KapuasRp 750,000,000
8 July 2021Belanja Rehab Gedung KantorKota PalangkarayaRp 735,500,000
16 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Sd Negeri Penda Pilang (Dak Sd Ta. 2021)Kab. Gunung MasRp 717,785,800