Pengadaan Jasa Konsultansi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangunan Sma Unggul Garuda Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10051730000
Status: Seleksi Gagal
Date: 25 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Direktorat Jenderal Sains Dan Teknologi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,497,705,129
RUP Code: 59330363
Work Location: Kec. Soe, Kel. Karangsiri - Timor Tengah Selatan (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Reason
0015467046012000--
0017539248805000-Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian
0747191690101000--
0025250259606000--
0311886774016000-Masa berlaku SBU telah habis/tidak aktif (RK005)
0944710102542000-Tidak Dapat Membuktikan Persyaratan Kualifikasi Teknis
Adi Banuwa
00*7**1****43**0-Tidak Memenuhi Ambang Batas Sub. Unsur Penilaian Pengalaman Perusahaan Sesuai Syarat Yang Diminta
0761032630543000--
0013719786061000--
0013751763017000--
0022451777013000--
0020592879404000--
PT Aria Ripta Sarana
0017318874441000--
0211040209429000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Pengadaan Jasa Konsultansi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
                                                                          
      Pembangunan Sma Unggulan Garuda Kabupaten Timor Tengah Selatan      
                     Provinsi Nusa Tenggara Timur                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi           
                 Direktorat Jenderal Sains Dan Teknologi                  
                                                                          
                            Tahun 2025                                    
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
     Pengadaan Jasa Konsultansi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
                                                                          
      Pembangunan Sma Unggulan Garuda Kabupaten Timor Tengah Selatan      
                                                                          
                     Provinsi Nusa Tenggara Timur                         
                                                                          
                                                                          
Pekerjaan Penyusunan Dokumen AMDAL ini, terdiri dari paket pekerjaan, yaitu meliputi:
                                                                          
 1. Penapisan AMDALNET                                                    
 2. Penyusunan Studi AMDAL pembangunan SMA Unggul Garuda Provinsi Nusa Tenggara
                                                                          
   Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).                            
                                                                          
 3. Pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) yang diperlukan dalam Penyusunan Studi AMDAL
   meliputi :                                                             
                                                                          
   a) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;                                     
   b) Emisi Gas Buang                                                     
                                                                          
   c) Tempat Penyimpanan Limbah B3.                                       
 4. Pengurusan Studi ANDALALIN                                            
                                                                          
                                                                          
Pengajuan persetujuan teknis ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 tahun 2021 Pasal 43 ayat (2) bahwa untuk pengajuan dokumen AMDAL dan dokumen RKL-
                                                                          
RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis.