Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pagar Depan Style Bali, Sarana Dan Prasarana Lingkungan Pada Lapas Kelas Iia Kerobokan - Bali Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10053764000
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Lapas Kelas II A Kerobokan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,586,020,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,586,020,000
Winner (Pemenang): PT Tunas Jaya Nusantara
NPWP: 017553306903000
RUP Code: 59901280
Work Location: Lapas Kelas IIA Kerobokan - Badung (Kab.)
Participants: 87
Applicants
Reason
0017553306903000Rp 2,577,777,000-
0015758220101000--
CV Lamtoro Agung
00*7**4****08**0--
PT Jaya Putra Multiguna
08*7**1****09**0--
0762059350101000Rp 2,068,834,262CV. ANAK RANTAU MANDIRI tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, yaitu. 1. Tidak menyampaikan sertifikat standar untuk Klasifikasi Risiko Menengah Tinggi, dengan status telah terverifikasi Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP 30.5 Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur Jadi sesuai dengan tata cara evaluasi kualifikasi didalam dokumen pemilihan, CV. ANAK RANTAU MANDIRI tidak memenuhi evaluasi kualifikasi
0722984598624000Rp 2,068,816,003CV.FAJAR MULYA tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, yaitu. 1. Tidak menyampaikan Perijinan Usaha Berbasis Risiko Skala Usaha Kecil : KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya). 2. Tidak menyampaikan sertifikat standar untuk Klasifikasi Risiko Menengah Tinggi, dengan status telah terverifikasi 3. Tidak menyampaikan SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Konstruksi Gedung Lainnya (BG009). Dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 41019 - Konstruksi Gedung Lainnya. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP 30.5 Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur Jadi sesuai dengan tata cara evaluasi kualifikasi didalam dokumen pemilihan, CV.FAJAR MULYA tidak memenuhi evaluasi kualifikasi
0721392314807000Rp 2,068,816,000CV. KARYA UTAMA NUSANTARA tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, yaitu. 1. Masa Berlaku SBU Jasa Pelaksana Kontruksi Gedung Lainnya BG009 sudah berakhir sampai tanggal 11 Nopember 2024. 2. Tidak Menyampaikan Pengalaman pekerjaan, sedangkan CV. KARYA UTAMA NUSANTARA berdiri lebih dari 3 tahun dengan tanggal Akta Pendirian 24 Juli 2014 Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP 30.5 Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur. Jadi sesuai dengan tata cara evaluasi kualifikasi didalam dokumen pemilihan, CV. KARYA UTAMA NUSANTARA tidak memenuhi evaluasi kualifikasi
0019946813907000Rp 2,068,816,127CV.mulia siwa jaya terindikasi persekongkolan dengan PT KARYA TAKSU HUTAMA, yang dibuktikan dengan: 1. Terdapat kesamaan pengurus atas nama I GST KETUT AGUNG YASA dengan data NIK: 5103033112570389 pada PT KARYA TAKSU HUTAMA dengan CV.mulia siwa jaya, yang terdeteksi oleh system SPSE. 2. Kesamaan format dan tulisan pada pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja dan surat pernyataan kesamgupan memenuhi peralatan Sesuai dengan dokumen pemilihan BAB III IKP, 28 h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi. Yang diantaranya: 1. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali 2. adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan jadi sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan BAB III IKP A. umum 6. CV.mulia siwa jaya dapat dikenakan sanksi daftar hitam. CV.mulia siwa jaya juga tidak memenuhi persyaratan teknis, pemenuhan personil manajerial dan daftar peralatan utama , yaitu : 1. personal pelaksana Tidak Menyampaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai yang disyaratkan didalam Dokpil 2. Petugas K3 Tidak Menyampaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang disyaratkan didalam Dokpil 3. peralatan Exavator Tidak menyampaikan surat/sertifikat ijin operasi (SIO) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. 28 evaluasi dokumen penawaran , angka 29.12 evaluasi teknis, huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan, angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP. Jadi sesuai dengan tata cara evaluasi teknis didalam dokumen pemilihan, CV.mulia siwa jaya tidak memenuhi evaluasi teknis personil manajerial dan Peralatan utama.
PT Karya Taksu Hutama
04*7**6****07**0Rp 2,068,816,000PT KARYA TAKSU HUTAMA terindikasi persekongkolan dengan CV.mulia siwa jaya, yang dibuktikan dengan: 1. Terdapat kesamaan pengurus atas nama I GST KETUT AGUNG YASA dengan data NIK: 5103033112570389 pada PT KARYA TAKSU HUTAMA dengan CV.mulia siwa jaya, yang terdeteksi oleh system SPSE. 2. Kesamaan format dan tulisan pada pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja dan surat pernyataan kesamgupan memenuhi peralatan Sesuai dengan dokumen pemilihan BAB III IKP, 28 h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi. Yang diantaranya: 1. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali 2. adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan jadi sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan BAB III IKP A. umum 6. PT KARYA TAKSU HUTAMA dapat dikenakan sanksi daftar hitam. PT KARYA TAKSU HUTAMA juga tidak memenuhi persyaratan teknis, pemenuhan personil manajerial dan daftar peralatan utama , yaitu : 1. personal pelaksana dan petugas K3 Tidak menyampaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai yang disyaratkan didalam Dokpil 2. peralatan Dum Truk, tidak menyampaikan Bukti surat KIR (Bukti Kelayakan jalan Alat ) 3. peralatan Exavator tidak menyampaikan surat ijin layak operasi (SILO) dan surat/sertifikat ijin operator (SIO) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. 28 evaluasi dokumen penawaran , angka 29.12 evaluasi teknis, huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan, angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP. Jadi sesuai dengan tata cara evaluasi teknis didalam dokumen pemilihan, PT KARYA TAKSU HUTAMA tidak memenuhi evaluasi teknis personil manajerial dan Peralatan utama.
0016286619008000Rp 2,068,816,000PT. TOLPING JAYA tidak memenuhi persyaratan teknis, pemenuhan personil manajerial dan daftar peralatan utama, yaitu : 1. personal pelaksana dan petugas K3 tidak menyampaikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terakhir sesuai yang disyaratkan didalam Dokpil. 2. Peralatan Exavator tidak menyampaikan surat ijin layak operasi (SILO) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. 28 evaluasi dokumen penawaran , angka 29.12 evaluasi teknis, huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan, angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LD.P Jadi sesuai dengan tata cara evaluasi teknis didalam dokumen pemilihan, PT. TOLPING JAYA tidak memenuhi evaluasi teknis personil manajerial dan Peralatan utama.
0706167582407000Rp 2,195,524,500PT TRIGLOBALINDO BERKAT UTAMA tidak memenuhi persyaratan teknis, pemenuhan personil manajerial dan daftar peralatan utama, yaitu : 1. personal pelaksana dan petugas K3 tidak menyampaikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terakhir sesuai yang disyaratkan didalam Dokpil. 2. Peralatan Exavator tidak menyampaikan surat ijin layak operasi (SILO) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. 28 evaluasi dokumen penawaran , angka 29.12 evaluasi teknis, huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan, angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LD.P Jadi sesuai dengan tata cara evaluasi teknis didalam dokumen pemilihan, PT TRIGLOBALINDO BERKAT UTAMA tidak memenuhi evaluasi teknis personil manajerial dan Peralatan utama.
0732690672941000--
CV Laksana Pilar Emas
01*9**1****03**0--
0026844522121000--
CV Indonesia Prosperum Abadi
06*3**9****51**0--
PT Abhinara Putra Hutama
10*0**0****36**7--
0023134265624000--
0621827088627000--
0027480300008000--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
0313770158429000--
0028746378121000--
0630554160101000--
0830157996001000--
0210121489418000--
0024509150004000--
CV Pima Konstruksi
02*3**3****42**0--
0024154528017000--
0028640829908000--
PT Arnold Asima Abadi
00*7**2****07**0--
CV R-Sena
0902727346814000--
0033183310606000--
0929022275101000--
0626732408542000--
0427478557802000--
Basys Energy Nusantara Experience
02*8**2****22**0--
0808385231626000--
0012169256422000--
0019060946805000--
CV Namira
00*1**6****31**0--
0027202365911000--
0537467920902000--
0032690497701000--
0708508148401000--
0804457232529000--
CV Anugerah Jaya
08*0**0****26**0--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0806806873831000--
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0--
PT Jaya Konstruksi Indonesia
06*9**9****08**0--
Julok Perkasa
01*7**8****01**0--
CV Raoda Global
07*4**5****15**0--
0705946937822000--
CV Rifat Putra Jaya
09*0**4****17**0--
0210253480525000--
0809093222822000--
0016465023008000--
0032883415027000--
0762345247443000--
CV Yasar
00*2**6****26**0--
CV Semeru Ladang Karya
01*8**9****43**0--
0719853681102000--
0018933473101000--
CV Bangun Persada Indonesia
02*2**3****31**0--
Ciptama Mitra Tatagraha
08*0**1****32**0--
0027487388009000--
0015791635907000--
0013977178021000--
PT Elkoeta Group Sinergi
06*6**6****08**0--
PT Hana Caraka Insaat
05*7**3****47**0--
PT Megawan Karya Sejati
02*1**4****35**0--
0710507062908000--
0027483502008000--
CV Langtam Timur Indonesia
06*6**4****05**0--
0021545033511000--
PT Mas Karya Utama
07*0**5****12**0--
0839769098521000--
CV Mega Plazma Banyuwangi
00*5**7****27**0--
0021807664308000--
0659507800626000--
0013285630008000--
0012364279904000--
0961246840009000--
0600424212001000--
0963248885907000--
0410870430831000--
0019491422013000--
Attachment
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK          
                                   INDONESIA                              
                                                                          
                      DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                  
               LEMBAGA  PEMASYARAKATAN    KELAS  II A KEROBOKAN           
                         JL. GN. TANGKUBAN PERAHU, KEROBOKAN , BALI       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                          
 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pagar Depan Style Bali, Sarana dan Prasarana Lingkungan
                   pada Lapas Kelas II A Kerobokan - Bali                 
                                                                          
Latar Belakang :                                                          
                                                                          
     Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan
                                                                          
anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah Lapas di Indonesia, tempat tersebut
disebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah
                                                                          
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penghuni Lembaga
Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang
                                                                          
statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum
                                                                          
ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana
dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal
                                                                          
dengan istilah sipir penjara. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman
Sahardjo pada tahun1962, di mana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya
                                                                          
melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang- orang yang
                                                                          
dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Dari data yang ada jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan
di Indonesia lebih besar dari kapasitas hunian. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah
                                                                          
satu penyebab terjadinya over Pemasyarakatan, kapasitas pada tingkat hunian Lembaga.
                                                                          
     Pada saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara sebagian besar
                                                                          
mengalami over kapasitas. Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah jauh
melebihi kapasitas yang seharusnya. Kondisi over kapasitas akan menimbulkan terjadinya berbagai
                                                                          
kasus tindak pidana yang melibatkan paranara pidana, seperti kasus perkelahian antar narapidana serta
                                                                          
kasus tindak pidana lainnya. Over kapasitas juga mengakibatkan menurunnya pelayanan dan
perawatan, rentan gangguan keamanan dan ketertiban, melemahnya rentang kendali dan pengawasan.
                                                                          
Kondisi over kapasitas ini sudah berlangsung lama dan hampir terjadi di seluruh lembaga
pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Indonesia terutama yang berada di kota besar. Berbagai
                                                                          
upaya telah dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, misalnya dengan pembangunan lembaga
                                                                          
pemasyarakatan dan rumah tahanan negara baru pada wilayah pemekaran untuk menambah kapasitas
hunian. Selain itu juga dilakukan rehabilitasi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara lama
                                                                          
dengan penambahan ruang hunian, optimalisasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti
                                                                          
menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, dan cuti bersyarat. Dengan langkah seperti itu
diharapkan kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang cukup besar
                                                                          
bisa diatasi.                                                             
                                                                          
     Pembangunan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara baik dalam bentuk
                                                                          
rehabilitasi maupun rekonstruksi merupakan salah satu upaya meningkatkan kapasitas hunian dalam
rangka mengatasi over kapasitas, meningkatkan kualitas pelayanan serta menjamin penyelenggaraan
                                                                          
pembinaan dan pengamanan secara lebih baik. Pemenuhan sarana dan prasarana lembaga
pemasyarakatan dan rumah tahanan negara merupakan keharusan yang tidak terpisahkan dari
                                                                          
pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, sehingga kebijakan
                                                                          
penganggaran harus mempertimbangkan risiko yang timbul akibat tidak dipenuhinya sarana dan
prasarana tersebut. Diperlukan perencanaan pembangunan yang baik agar masalah over kapasitas
                                                                          
lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dapat diatasi. Oleh karena itu, Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu menyusun pola pembangunan lembaga pemasyarakatan dan rumah
                                                                          
tahanan negara untuk menangani masalah over kapasitas dengan menyusun Peraturan Menteri tentang
                                                                          
Rencana Induk Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pada Tahun Anggaran 2025 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
                                                                          
Kerobokan menjadi skala prioritas pembangunan Lembaga Pemasyarakatan.     
                                                                          
a. Maksud dan Tujuan :                                                    
                                                                          
     Maksud: Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pagar Depan Style Bali, Sarana dan
             Prasarana Lingkungan pada Lapas Kelas II A Kerobokan - Bali  
                                                                          
     Tujuan : Meningkatkan Keamanan dan menyiapkan fasilitas olah raga dan lingkungan yang memadai
            serta nyaman.                                                 
                                                                          
                                                                          
b. Penerima Manfaat : Pegawai Lapas dan narapidana.                       
                                                                          
c. Ruang Lingkup Pekerjaan :                                              
   Ruang lingkup pekerjaan konstruksi fisik Pekerjaan Konstruksi pada Lapas Kelas IIA Kerobokan
                                                                          
   - Bali Tahun Anggaran 2025, meliputi :                                 
     a. Pekerjaan Pagar Depan Style Bali, Paduraksa, Candi Kodok, Pembangunan Pos Jaga dan
                                                                          
        Papan nama yang meliputi :                                        
        ⁻  Galian Tanah.                                                  
                                                                          
        ⁻  Urugan Tanah Kembali.                                          
                                                                          
        ⁻  Urugan Pasir.                                                  
        ⁻  Pasangan Batu Kosong.                                          
                                                                          
        ⁻  Pasangan Batu Kali.                                            
                                                                          
        ⁻  Pekerjaan Beton Praktis.                                       
        ⁻  Pengresek.                                                     
                                                                          
        ⁻  Pasangan Batu Candi.                                           
        ⁻  Pasangan Batu Press Pejaten.                                   
                                                                          
     b. Pekerjaan Sarana dan Prasarana Lingkungan, yaitu Pekerjaan Jalan, Lapangan dan Got
                                                                          
        dengan uraian pekerjaan :                                         
        ⁻  Pekerjaan Pengurugan Lahan.                                    
                                                                          
        ⁻  Pengupasan dan Perataan badan jalan.                           
        ⁻  Perkerasan Jalan dengan Beton 12 cm.                           
                                                                          
        ⁻  Pekerjaan Lapangan Basket.                                     
                                                                          
        ⁻  Pekerjaan Got U-Ditch                                          
                                                                          
  d. Lokasi Pekerjaan : Di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Bali.
                                                                          
  e. Jangka Waktu Pelaksanaan:                                            
    Jangka Waktu Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pagar Depan Style Bali, Sarana dan
    Prasarana Lingkungan pada Lapas Kelas II A Kerobokan - Bali adalah sebagai berikut:
    •  Masa Pelaksanaan Konstruksi : Masa Pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh)
                                                                          
       hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
    •  Masa Pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender      
                                                                          
                                                                          
  f. Sumber Pendanaan:                                                    
     Biaya Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Pagar Depan Style Bali, Sarana dan Prasarana
     Lingkungan pada Lapas Kelas II A Kerobokan – Bali Tahun Anggaran 2025 dibebankan pada
     SP DIPA-137.04.2.692443/2024 tanggal 02 Desember 2024 Lembaga Pemasyarakatan Kelas
     IIA Kerobokan. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan fisik bangunan :
     - Pagu Anggaran     = Rp. 2.586.020.000                              
     - HPS               = Rp. 2.586.020.000                              
                                                                          
                                  Kerobokan, 1 Juli 2025                  
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                              Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             NI NYOMAN AYU LASMIYANTHI, SH.MH.            
                                     NIP. 19800726008012001