Pembangunan Box Culvert Di Ruas Jalan Waemeaman-Eci-Senggo-Tizain

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10054463000
Date: 2 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,850,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,845,360,000
Winner (Pemenang): CV Arunika Papua
NPWP: 915447262952000
RUP Code: 58682383
Work Location: Jalan Waemeaman-Eci-Senggo-Tizain - Mappi (Kab.)
Participants: 16
Applicants
0915447262952000Rp 2,796,812,922
CV Tonusa Patul Papua
04*5**2****56**0-
0032790891956000-
0824929467952000-
0923092878952000-
CV Dwi Karya Papua
06*6**8****52**0-
Berkat Waninggap
09*3**2****56**0-
0015878606956000-
0842790222952000-
CV Inti Karsa Nusantara
02*1**2****21**0-
0026861815956000-
0952869436952000-
CV Maroka Anim Jaya
05*7**1****56**0-
Op Mambri
06*5**2****52**0-
0762059350101000-
0927807669956000-
Attachment
I. SPESIFIKASI TEKNIS/KAK DAN  GAMBAR                                
                                                                     
   A. Informasi Pekerjaan                                            
    1. Dasar Hukum                                                   
      1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 pasal 60 ayat 2, Pasal 88 ayat 3, Pasal 89;
      2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 86);
      3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
      4. Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 77, Pasal 88 ayat 3, Pasal
         88C ayat 5, Pasal 88E ayat 1 dan 2 serta Pasal 184;         
      5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 15 Dan
         Pasal 17;                                                   
      6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perijinan Berbasis Risiko;
      7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
         Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
         Konstruksi Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021;
      8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya untuk membantu
         peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran Jo. Peraturan Presiden Nomor
         12 Tahun 2021;                                              
                                                                     
      9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua
         Dan Provinsi Papua Barat;                                   
      10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12
         Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
         Melalui Penyedia;                                           
      11. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perdoman Penyusunan
         Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat, Langkah Penentuan HSD Tenaga Kerja diperoleh dari : a. ketentuan
         pemerintah daerah setempat berupa upah minimum provinsi atau upah
         minimum kabupaten/kota di luar pajak, Badan Pusat Statistik atau data hasil
         survey dan data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;   
      12. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
         Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                        
      13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
         2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;       
      14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
         2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
         Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
         Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;                               
      15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
         602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam
         Negeri Jasa Konstruksi;                                     
      16. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
         6/SE/M/2019 tentang SBU, SKA dan SKT dalam bentuk elektronik;
      17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
         02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
         dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transaksi Layanan
         Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
      18. Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
         Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perijinan Berusaha
         Menjadi Pelayanan Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Risiko melalui Sistem
         OSS;                                                        
      19. Surat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
         474/A8/B.2/2021 dan Nomor 475/A8/B.2/2021 serta Nomor 2188/A1/2021
         Tanggal 27 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis
         Risiko Sistem OSS mulai tanggal 02 Agustus 2021;            
                                                                     
      20. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023
         Tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
         Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;                 
      21. Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK 01/DK/224 Tanggal 31 Maret 2023
         tentang Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang
         Jasa Konstruksi dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
         untuk Pekerjaan Spesialis dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian
         PUPR.                                                       
      22. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
         No.DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 3 Februari 2025 pada
         Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
         Provinsi Papua Selatan.                                     
                                                                     
   2. Latar Belakang                                                 
         Infrastruktur jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum
       dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya
       ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan
       pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antar daerah yaitu keseimbangan
       dan pemerataan pembangunan antar daerah, peningkatan perekonomian pusat dan
                                                                     
       daerah.                                                       
       Pembangunan jalan dan jembatan harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan,
       keselamatan, keselarasan dengan lingkungan, efektif, efisien dan terkendali sesuai
       dengan fungsinya. Untuk menunjang pembangunan sarana dan prasarana di masa
                                                                     
       yang akan datang maka pembangunan infrastruktur jalan merupakan skala prioritas
       yang berkesinambungan.                                        
       Untuk menghasilkan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi yang
                                                                     
       diinginkan maka dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan yang dilaksanakan
       oleh pihak kedua diperlukan acuan dan spesifikasi agar pelaksanaan dapat
       berlangsung dengan mengutamakan kualitas dan mengurangi deviasi akibat
       penyimpangan pelaksanaan.                                     
                                                                     
   3. Maksud dan Tujuan                                              
      a. Maksud : melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan yang menghasilkan
        pekerjaan konstruksi yang tepat waktu dan mutu dan memenuhi spesifikasi yang
        telah ditentukan                                             
      b. Tujuan : agar dapat menopang sektor transportasi yang dapat memperlancar
        arus distribusi barang dan jasa, mobilisasi manusia, aksesibilitas antar wilayah
        serta berperan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia.
                                                                     
   4. Sasaran/Output                                                 
      Terselenggaranya Pekerjaan Pembangunan Box Culvert di Ruas Jalan Waemeaman
                                                                     
      - Eci - Senggo - Tizain yang dilakukan secara efektif dan efisien sehingga
      pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang
      telah ditentukan pengguna jasa.                                
                                                                     
   5. Lokasi Kegiatan                                                
      Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Mappi.              
                                                                     
   6. Sumber Pendanaan                                               
      a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan
        dan Belanja Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua
        Selatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
        Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang
        Bina Marga dengan Sub Kegiatan:                              
        1.03.10.1.01.032 Pembangunan Jembatan dengan nilai Pagu Anggaran Rp.
                                                                     
        2.850.000.000,00 (Dua Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
      b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pembangunan Box Culvert
         di Ruas Jalan Waemeaman - Eci - Senggo - Tizain adalah sebesar Rp.
         2.845.360.000,00 (Dua Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus
         Enam Puluh Ribu Rupiah)                                     
                                                                     
   7. Organisasi Perangkat Daerah                                    
      Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :      
      Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan
      Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan.              
                                                                     
   8. Data Dasar                                                     
      Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pembangunan Box Culvert di Ruas Jalan
      Waemeaman - Eci - Senggo - Tizain HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data
                                                                     
      pendukung.                                                     
                                                                     
   9. Standar Teknis                                                 
      1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;        
      2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
         Resiko                                                      
      3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
         Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat.                                                     
      4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang
         Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
      5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
         dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;     
      6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana
         Induk Percepatan pembngunan Papua Tahun 2022-2041;          
      7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang
         Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang
         pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;         
      8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
         Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
         Penyedia;                                                   
                                                                     
      9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
         dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;     
      10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
         21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
      11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
         11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
         Manajemen Keselamatan Konstruksi.                           
      12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang
         Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
         Jembatan ( Revisi 1).                                       
      13. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
         Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
      14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang
         Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
         Jembatan.                                                   
      15. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor
         DJBM/SMM/PP/15 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
         Kementerian Pekerjaan Umum.                                 
      16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar
         Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak.                    
      17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan
         Kontrak Kritis.                                             
      18. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor
         DJBM/SMM/PP/16 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
         Kementerian Pekerjaan Umum.                                 
                                                                     
   10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                           
      Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung
                                                                     
      mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).        
                                                                     
   11. Kualifikasi Penyedia                                          
      1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :                
         a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih
           berlaku, dengan kualifikasi bidang Usaha Kecil.           
         b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku:         
           • Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk BS002 Bangunan
             Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover dan Underpass 42102 KBLI 2020
             Untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang Usaha Kecil.    
        c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
           Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
           Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya;
      2. Tender dapat diikuti oleh semua pelaku usaha baik Putra Daerah/OAP dan Non
         OAP yang memenuhi syarat dan bagi Pelaku Usaha Non OAP Wajib melakukan
                                                                     
         Kerja Sama Operasi (KSO) dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan
         dalam 1 (satu) kerjasama operasi dengan memperhatikan ketentuan dalam
         PERPRES 17 Tahun 2019 dan berkas KSO diunggah;              
      3. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi
         (LDK) pada Dokumen Pemilihan.                               
                                                                     
B. Ruang Lingkup Pekerjaan                                           
   B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                 
                                                                     
B. DIVISI 1. UMUM                                                    
    1.2     Mobilisasi                                               
                                                                     
 SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                  
                                                                     
  DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                          
                                                                     
   3.1.(4)  Galian Struktur dengan Kedalaman 0 -2 meter              
                                                                     
  3.2.(1a)  Timbunan Biasa dari Sumber Galian                        
  DIVISI 7  STRUKTUR                                                 
                                                                     
  7.1.(7a)  Beton Struktur, fc’20 Mpa                                
                                                                     
  7.1.(10)  Beton fc’10 Mpa                                          
                                                                     
   7.3.(1)  Baja Tulangan Polos-BjTP 280                             
   7.3.(2)  Baja Tulangan Sirip-BjTS 280                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   B.1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                        
       Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                   
   B.2. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan                 
       Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
                                                                     
                                                Jumlah               
          No           Nama Alat dan Kapasitas                       
                                                (Unit)               
           1.   Dump Truck 3,5 - 4 Ton            2                  
           2.   Excavator 80-140 Hp               1                  
           3.   Truck Mixer 5 m3                  2                  
           4.   Motor Grader 135 Hp               1                  
           5.   Concrete Vibrator 5,5 Hp          1                  
           6.   Tandem Roller 6-8 T               1                  
                                                                     
                                                                     
       Jenis peralatan pendukung dimiliki penyedia:                  
                                                                     
                                                Jumlah               
          No           Nama Alat dan Kapasitas                       
                                                (Unit)               
           1.   Water Tanker 3000-4500 L          1                  
           2.   Vibratory Roller 5-8 T            1                  
                                                                     
                                                                     
       Catatan:                                                      
       • Peralatan Utama minimal sebagaimana tersebut diatas,dilengkapi dengan
         bukti kepemilikan/sewa /perjanjian sewa bukti kepemilikan peralatan yang
         berupa milik sendiri dengan melampirkan STNK, invoice atau bukti
         kepemilikan lainnya;                                        
       • Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa
         beli, invoice uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli
         lainnya                                                     
       • Wajib melampirkan foto dokumentasi peralatan utama yang dipersyaratkan
                                                                     
       • Semua dokumen peralatan utama wajib diupload.               
                                                                     
   B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
       a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
         terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
         persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
         kecelakaan kerja;                                           
       b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
         dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara,
         yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh
         pekerja dan operator yang terlatih;                         
       c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
         menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
         bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
         sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
         melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
         konstruksi dan kecelakaan kerja;                            
       d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
         keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
         pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
         lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
         pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
         keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
         metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
         kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
       e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
         tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
                                                                     
         analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
         pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
         (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung
         diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
         terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir
         yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
         menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
       f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
         berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar
         yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
         maupun pendapat ahli terkait yang independen.               
       g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan
         penting yang nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai
         pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
       h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama,
         sesuai point g diatas.                                      
                                                                     
   B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                         
       Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan:
       Usaha Kecil :                                                 
                                                                     
         Jumlah               Pendidikan           Sertifikasi       
                 Jabatan / Posisi      Pengalaman                    
         Tenaga                Minimal           Keahlian/ Ijazah    
                                                  SKK Pelaksana      
                                                    Lapangan         
                              SLTA                                   
                                                    Pekerjaan        
                              Sederajat                              
                                                  Jembatan Min.      
                                                   Jenjang 3;        
                              Atau                   Atau            
         1 org    Pelaksana           2 Tahun                        
                                                  SKK Pelaksana      
                              SMA/SMK/                               
                                                    Lapangan         
                              D3-Teknik                              
                                                   Pekerjaan         
                              SIpil/S1-            Pemasangan        
                              Teknik Sipil         Rangka Baja       
                                                  Standar Madya      
                                                    Jen jang 5       
                                                   Sertifikat K3     
                                SLTA                                 
         1 org Personil K3 Konstr uksi  0 Tahun  Konstruksi Jenjang  
                              Sederajat                              
                                                      4              
       Tenaga Teknik/Terampil yang harus disediakan pada saat pelaksanaan pekerjaan
       (tidak dikompetisikan/ wajib dipenuhi):                       
                                                                     
       1. Quality Control (1 Orang), minimal lulusan Diploma 3 (D3) Sipil dengan
         pengalaman minimal 2 Tahun dan dilengkapi referensi/CV Personil (Tidak
         dikompetisikan/wajib dipenuhi);                             
       2. Logistik (1 Orang), minimal lulusan SMA/SMK pengalaman minimal 2 Tahun
         (Tidak dikompetisikan/wajib dipenuhi);                      
                                                                     
       Catatan:                                                      
       • Kelengkapan dokumen pendukung terhadap personil utama minimal yang
         dipersyaratkan (Ijazah, Sertifikasi Kompetensi Kerja, CV Personil dan/atau
         pengalaman kerja personil manajerial dibuktikan dengan referensi kerja dari
         pemberi pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan;         
       • Melengkapi surat pernyataan bersedia ditugaskan pada pekerjaan tersebut
         sampai dengan pekerjaan selesai diatas kertas bermaterai Rp.10.000,- dan tidak
         terkait pada kontrak pekerjaan lain atau perusahaan lain serta diyakini tidak
         menjadi tenaga tetap PJT/PJSK/PJBU pada perusahaan lain.    
                                                                     
   B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.        
     1. Kemitraan pada paket ini adalah KSO dengan perusahaan milik Orang Asli Papua
       (OAP) utamakan berasal dari Provinsi/Kabupaten/Kota Lokasi kegiatan sesuai
       dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku sebagaimana diatur
       dalam Perpres 17 Tahun 2019.                                  
                                                                     
                                                                     
C. Keterangan Gambar                                                 
   C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                      
   C.2. Lay Out (Terlampir)                                          
   C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                       
   C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                         
                                                                     
II. HARGA  PERKIRAAN  SENDIRI                                        
                                                                     
   A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI          
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :               
    1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
       Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
     2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
       tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
       Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                           
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
       Perumahan Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang
       Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua
       Maluku bidang kontraktor.                                     
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga,
       maka acuan PPK berdasarkan poin-poin diatas.                  
                                                                     
   B. PREFERENESI HARGA                                              
       Tidak diberikan preferenesi harga.                            
                                                                     
                                                                     
   C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)                    
       Terlampir.                                                    
                                                                     
   D. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENGENDALIAN RESIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN
     RESIKO                                                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                    Merauke, 23 Juni 2025            
                                      Ditetapkan Oleh:               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                               PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Tenders also won by CV Arunika Papua
Authority
24 April 2024Peningkatan Jalan Kasonaweja - BurmesoKab. Mamberamo RayaRp 13,661,477,848
8 May 2024Peningkatan Struktur Ruas Jalan Bilogai-Agapa (Dak Jalan)Kab. Intan JayaRp 10,624,500,000
7 August 2023Pembangunan Asrama Padang Bulan JayapuraKab. NabireRp 9,200,000,000
23 March 2022Peningkatan Struktur Ruas Jalan Bilogai Kampung - Kompleks PastoranKab. Intan JayaRp 8,753,589,000
18 May 2024Pembangunan Gereja Katholik Kristoforus Mur (Lanjutan)Kab. MappiRp 8,300,000,000
7 June 2022Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Jalan Digikotu - Pertigaan Waghete 1Kab. DeiyaiRp 8,125,000,000
27 June 2025Pemeliharaan Ruas Jalan Mamba - Titigi - Sugapa LamaKab. Intan JayaRp 5,175,435,720
1 November 2025Pekerjaan Fisik Penataan Lokasi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Sman 1 SugapaKab. Intan JayaRp 4,650,000,000
9 September 2022Belanja Pembangunan Jalan EkonomiKab. SupioriRp 4,650,000,000
20 May 2025Pembangunan Jalan Wagomani - DemagoKab. DeiyaiRp 4,568,524,800